Diskusi 4 Sistem Hukum Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perkembangan hukum perdata di Indonesia tidak terlepas dari politik hukum Hindia Belanda.



Mengapa terjadi pluralisme dalam Hukum Perdata di Indonesia dan bagaimanakah kedudukan KUHPerdata setelah Indonesia merdeka?, jelaskan!. Jawab Adapun faktor yang menyebabkan terjadi pluralisme dalam hukum perdata di Indonesia adalah faktor golongan penduduk. Dimana setelah proklamasi kemerdekaan, sejak berlakunya UU Darurat No. 1 Tahun 1951 ketentuan pasal 163 IS jo Pasal 75 RR secara formal tidak berlaku lagi. Akan tetapi di bidang hukum perdata, faktor golongan penduduk masih tetap memainkan peranan. Jadi secara kenyataan, peninggalan sejarah hukum yang membagi penduduk Indonesia atas tiga golongan, masih tetap bertahan dalam bidang hukum perdata. Keberadaannya masih persisi seperti yang diatur dalam pasal 163 IS jo pasal 75 RR. Oleh karena itu, penerapan hukum perdata dalam praktek peradilan masih bertitik tolak dari faktor kelompok golongan penduduk. Bagi golongan Eropa dan Tionghoa tetap merujuk kepada ketentuan hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dan bagi golongan Bumiputera berlaku hukum adat. Jadi hukum perdata yang berlaku saat ini dalam penerapannya adalah bagi golongan Eropa, golongan Timur asing berlaku hukum perdata yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, KUHP dan KUHPer tersebut masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD”) yang menyatakan bahwa: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.” Maka KUHP dan KUHPer sebagai Undang-Undang sampai saat ini masih berlaku di Indonesia, selama belum digantikan oleh undang-undang baru. Hal tersebut juga dijelaskan Abdulkadir (hlm. 6). Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa KUHP dan KUHPer merupakan suatu undang-undang yang dikitabkan (dikodifikasikan) sehingga disebut sebagai suatu kitab undang-undang, dan sampai saat ini KUHP dan KUHPer tersebut masih berlaku di Indonesia. Untuk saat ini keberadaan hukum perdata Indonesia masih dalam tahap perkembangan dan pembentukan untuk menjadi hukum perdata positif yang mempunyai dasar-dasar filosofis berdasarkan pandangan dan kepribadian bangsa Indonesia dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasar keadilan, kebenaran dan kemashlahatan bagi kepentingan setiap warga Negara yang selalu mengedepankan etika, moral dan spiritual



Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f1e71d674972/kedudukankuh-pidana-dan-kuh-perdata-dalam-hierarki-peraturan-perundang-undangan