Diskusi 5 - Etika Bisnis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Terima kasih Bapak Dosen yang saya hormati atas pertanyaannya. Saya Amar Ma’ruf NIM 043170973 Terkait pertanyaan tersebut dapat saya simpulkan sebagai berikut : 1. Jelaskan yang dimaksud dengan Pembukuan Fiktif! Jawaban: - Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang dan Jasa, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang PPN, yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen) dan dikenakan PPnBM yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir. - Sedangkan pembukuan fiktif sendiri adalah pembukuan tentang laporan keuangan Pengusaha Kena Pajak yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya. Pembukuan ini cenderung manipulatif serta yang melakukan pembukuan fiktif ini tidak dapat membuktikan kebenaran laporan keuangannya dengan menunjukkan bukti transaksi keuangan. 2. Apa tujuan perusahaan melakukan Pembukuan Fiktif tersebut? Jelaskan! Jawaban: Pembukuan fiktif bertujuan demi menguntungkan pihak-pihak tertentu saja, seperti dengan dibuatnya pembukuan fiktif maka kewajiban pajak yang seharusnya terutang akan berkurang. Dan tidak hanya itu saja dengan pembukuan fiktif dapat mempengaruhi investor atau rekan bisnis yang akan diajak bekerjasama. Selain itu juga untuk mengurangi beban perpajakan Pengusaha Kena Pajak tertentu seperti halnya mengurangi pajak keluaran atau pendapatan keluaran. 3. Jelaskan cara atau modus perusahaan melakukan Pembukuan Fiktif! Jawaban: Modus yang dilakukan dengan cara memanipulasi data-data keuangan seperti penjualan, pendapatan dan beban pada pembukuan laporan keuangan. Modus dari pembukuan fiktif tersebut dikarenakan ketidakinginan perusahaan memberikan pembukuan laporan keuangan yang tidak dapat menguntungkan perusahaan. Berikut beberapa indikasi penerbit atau pengguna Faktur Pajak fiktif antara lain: - Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN, tetapi elemen data SPT beserta lampirannya tidak dapat direkam karena Wajib Pajak tersebut tidak terdaftar sebagai PKP pada Master File Lokal. - Wajib Pajak yang sering pindah alamat atau selalu mengajukan permohonan perpindahan alamat atau tempat kedudukan atau permohonan perpindahan lokasi tempat terdaftar (Kantor Pelayanan Pajak). - Wajib Pajak Non Efektif (NE) tiba-tiba aktif dan mempunyai jumlah penyerahan yang cukup besar tiap bulannya. - Wajib Pajak yang baru berdiri langsung mempunyai jumlah penyerahan besar, tetapi kurang bayarnya relatif kecil.



-



-



Wajib Pajak-Wajib Pajak yang pengurus dan komisarisnya terdiri dari orang yang sama. Wajib Pajak-Wajib Pajak yang Akta Pendirian badan hukumnya disahkan oleh Notaris yang sama dan pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan, demikian juga dengan Nomor Akta. Wajib Pajak yang melaporkan jumlah penyerahan yang tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan. Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan jumlah penyerahan yang terutang PPN (Pajak Keluaran) menjadi besar dan atau jumlah Pajak Masukan menjadi besar.



Contoh kasus : Faktur Pajak yang semula dinyatakan batal melalui SPT Masa PPN digunakan lagi untuk transaksi kepada pihak lain sehingga Pajak Keluaran-nya menjadi tinggi, untuk mengimbanginya Wajib Pajak menambah nilai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sedemikian rupa sehingga hasil akhirnya tidak mengubah nilai Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar yang telah dilaporkan. - Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha perdagangan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti core business Wajib Pajak tersebut. - Wajib Pajak yang jumlah pajak kurang bayar-nya relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. - Wajib Pajak tidak tertib atau tidak pernah melaporkan kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 25. - Wajib Pajak yang melakukan rekayasa pembukuan. - Wajib Pajak yang alamatnya tidak ditemukan, begitupula alamat pengurusnya. - Wajib Pajak yang jumlah penyerahannya besar, namun PPh Pasal 21 nya kecil. - Wajib Pajak yang SPT Masa PPN-nya Lebih Bayar dan dikompensasi terus menerus, dan begitu dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya persediaan. 4. Berikan contoh kasus Pembukuan Fiktif yang dilakukan oleh perusahaan (kasus yang sudah diekspose di media masa). Jawaban: - Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan temuan faktur pajak fiktif yang melibatkan perusahaan garmen PT Gemilang Sukses Garmindo. Praktik ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. “Jadi dia menggunakan faktur yang tidak sebenarnya, jadi tidak ada transaksi,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat Erna Sulistyowati dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020. -



Contoh lainnya adalah Kasus PT INR yang bertindak sebagai pemasok faktur pajak fiktif. PT. INR sebagai PKP memperoleh faktur "Pajak Masukan" yang juga fiktif dari group perusahaan yang terdaftar di beberapa KPP. Dengan adanya ?Pajak Masukan? ini, maka SPT PPN PT INR akan menunjukkan kurang bayar. Setelah dilakukan pengamatan ternyata beberapa perusahaan dari group tersebut tidak melaporkan SPT Masa PPN, sehingga atas faktur "Pajak Keluaran"nya ("Pajak Masukan" PT. INR) tidak ada penyetoran pajaknya. PT. INR kemudaian membuat faktur



"Pajak Keluaran" untuk PKP diluar group dan untuk PKP di dalam group perusahaan. Selanjutnya PKP di dalam group membuat faktur "Pajak Keluaran" untuk PKP di luar group. Pembeli faktur pajak fiktif dari PT INR kemudian mengkreditkannya sebagai Pajak Masukan. Pengkreditan faktur "Pajak Masukan'' PT INR hanya berupa daftar angka, dan pada penyerahan faktur ?Pajak Keluaran", tidak dibarengi adanya transaksi jual-beli yang sebenarnya (tidak ada penyerahan barang dan tidak ada penerimaan uang). -



Sumber Referensi: Buku Materi Pokok PAJA3347/3SKS https://pajak4shared.wordpress.com/tag/tujuan-penyelenggaraan-pembukuanpencatatan/ https://pajakpraktis.wordpress.com/2010/03/08/penanganan-faktur-pajak-fiktif/ https://bisnis.tempo.co/read/1305643/faktur-pajak-fiktif-pt-gemilang-terancam-denda-rp-27miliar/full&view=ok https://bppk.kemenkeu.go.id/content/berita/sekretariat-badan-kasus-faktur-pajak-fiktif-danpencegahannya-2019-11-05-30a15ffe/