14 3 1 MB
NAMA PAKET PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT PELAYANAN DAN PENDIDIKAN TAHAP II INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG
CV. MEGA COPILAS
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
CV. MEGA COPILAS
PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT PELAYANAN DAN PENDIDIKAN TAHAP II INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1. Sumber Daya C.2. Kompetensi C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi D.1. Perencanaan Operasi D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan evaluasi E.2. Tinjauan manajemen E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu ekternal dan internal CV. MEGA COPILAS yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi berkomitmen dan peduli terhadap Keselamatan Konstruksi khusus dalam pencapaian penanganan isu keselamatan konstruksi dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Peduli dalam mempromosikan pemahaman akan kebutuhan keselamatan konstruksi dan membudayakan keselamatan konstruksi dalam seluruh kegiatan pelaksanaan konstruksi. 2. Peduli dalam melakukan sosialisasi tentang keselamatan konstruksi terhadap seluruh tenaga kerja maupun masyarakat didalam lingkungan kerja konstruksi 3. Peduli dalam melaksanakan implementasi sesuai rencana keselamatan konstruksi bedasarkan perundang-undangan yang berlaku dalam keselamatan konstruksi nasional 4. Mencegah kecelakaan, kebakaran, sakit akibat kerja, keamanan dan pencemaran lingkungan 5. Memantau dan mengevaluasi terhadap kinerja keselamatan konstruksi serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan
KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami berkomitmen untuk: 1 Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan. 2 Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di sekitar tempat kerja. 3 Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi yang baik di tempat kerja. Untuk mencapainya, kami akan: 1 Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan. 2 Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi. 3 Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi perusahaan. Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi 1 Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan. 2 Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian pekerjaan tidak akan dilanjutkan sampai semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. 3 Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan. 4 Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan bertanggungjawab. 5 Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan pekerjaan 6 Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan.
Bekasi, 07 Agustus 2023 CV. MEGA COPILAS
FERRY DOLLY H. SINAGA KEPALA CABANG
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan Bertindak untuk Dan atas nama
: : :
FERRY DOLLY H. SINAGA KEPALA CABANG CV. MEGA COPILAS
dalam rangka pengadaan PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT PELAYANAN DAN PENDIDIKAN TAHAP II INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG pada Pokja Pemilihan : Konstruksi UKPBJ Kementerian Agama Republik Indonesia. berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident , dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat; Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan; Menggunakan material yang memenuhi standar mutu; Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) ; dan Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
Bekasi, 07 Agustus 2023 Dibuat Oleh: CV. MEGA COPILAS
FERRY DOLLY H. SINAGA KEPALA CABANG
B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi CV. MEGA COPILAS sebagai Penyedia Jasa pada PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT PELAYANAN DAN PENDIDIKAN TAHAP II INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko, Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang dilaksanakan Penyusunan
Identifikasi
Bahaya,
Penilaian
Resiko
K3,
Skala
Resiko K3, dan Penanggung Jawab K3 terdapat pada tabel berikut ini :
Prioritas
K3, Pengedalian
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG PENILAIAN TINGKAT RESIKO
DESKRIPSI RISIKO NO
1
URAIAN PEKERJAAN
IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario bahaya)
JENIS BAHAYA (Tipe Kecelakaan)
PERSYARATAN PEMENUHAN PERATURAN
2
3
4
5
PENGENDALIAN AWAL
6
PENILAIAN SISA RESIKO
TINGKAT KEKERAPAN (F)
TINGKAT KEPARAHAN (A)
TINGKAT RISIKO (F x A)
TINGKAT RISIKO (TR)
PENGENDALIAN LANJUTAN
7
8
9
10
11
NILAI KEMUNGKINAN (F) KEPARAHAN (A) RISIKO (F x A)
12
13
TINGKAT RISIKO (TR)
14
15
6
1.
Pekerjaan Struktur
• Tulang patah/retak • Luka Pekerja Terjatuh/Tertindih Beton • Tangan / kaki Karena Bekisting Tidak Kuat Menahan berdarah dan Berat Beton tetanus • Cacat • Kematian
Permenaker 01/1980 dan Aturan lainnya tentang SMK3/K3 Proyek Konstruksi
1 Penempatan
rambu
2 Penggunaan APD
2
3
6
(Sedang)
3 Berperilaku Aman 4 Menggunakan bantu
Memastikan Rambu Telah Terpasang Memastikan APD telah 2 digunakan N/A
1
peringatan
N/A
N/A
3 Memberi peringatan Alat
4 TOTAL RATA - RATA
6 6,00
Memastikan alat bantu terpasang dengan kuat
(Sedang) Bekasi, 07 Agustus 2023 CV. MEGA COPILAS
FERRY DOLLY H. SINAGA KEPALA CABANG
N/A
KETERANGA N 16
B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) TABEL 2. PENYUSUNAN SASARAN KHUSUS DAN PROGRAM KHUSUS SASARAN KHUSUS NO
PENGENDALIAN RISIKO
URAIAN
Mencegah agar pekerja tidak
TOLOK UKUR
1
Penempatan rambu peringatan
2
Penggunaan APD
Mencegah resiko kecelakaan
Tidak ada Pekerja yang terluka
3
Berperilaku Aman
Mencegah resiko kecelakaan
Tidak ada pekerjan yang terjatuh
4
Menggunakan Alat bantu
Mencegah resiko kecelakaan
Tidak ada pekerjan yang terjatuh
kejatuhan material
Lingkungan kerja yang aman
PROGRAM
URAIAN KEGIATAN
SUMBER DAYA
Menempatkan rambu
Rambu peringatan dan
peringatan dan safety line Menggunakan APD dengan baik sesuai fungsinya Melakukan pekerjaan dengan SOP Menggunakan alat bantu agar mengurangi resiko
safety line Helm, Body harnes, Pelindung mata, sarung
JADWAL PELAKSANAAN
BENTUK MONITORING
Sesuai Jadwal Pelaksanaan
Komunikasi Verbal dan Ceklist
Sesuai Jadwal Pelaksanaan
Komunikasi Verbal dan Ceklist
SDM
Sesuai Jadwal Pelaksanaan
Komunikasi Verbal dan Ceklist
Peralatan dan Material
Sesuai Jadwal Pelaksanaan
Komunikasi Verbal dan Ceklist
Bekasi, 07 Agustus 2023 CV. MEGA COPILAS
FERRY DOLLY H. SINAGA KEPALA CABANG
INDIKATOR PENCAPAIAN
Pekerjaan Selesai dgn Zero
PENANGGUNG JAWAB
Ahli K3 / Petugas K3 dan Enginering Accident Pekerjaan Selesai dgn Zero Ahli K3 / Petugas K3 dan Enginering Accident Pekerjaan Selesai dgn Zero Ahli K3 / Petugas K3 dan Enginering Accident Pekerjaan Selesai dgn Zero Ahli K3 / Petugas K3 dan Enginering Accident
Tabel 4. Standar Peraturan Perundang – Undangan
PERATURAN / KETENTUAN Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.01/Men/1980 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/Men/1982 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.03/Men/1998 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/Men/1980 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per 04/Men/1987 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Perm05/Men/1985 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep-186/Men/1999 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.Ol/Men/1981 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.Ol/Men/1989
PERATURAN / KETENTUAN K 3 Pada Konstruksi Bangunan Kualifikasi Juru Las Tata Cara Pelaporan Dan Pemeriksaan Kecelakaan Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukkan Ahll Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Dan Angkut Unit Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja Kualifikasi Dan Syarat-Syarat Operator Keran Angkat
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam
Transmigrasi No. Per.O2/Men/L980 Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964
Penyelenggaraan Keselamatan Kerja Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Di Tempat KerjaKerja Nilai Ambang Batas Faktor Kimika Di Tempat KerjaKerja
Kep.Menaker No. Kep. 51/Men/1999 Surat Edaran No. Seso1/Men/1997 Surat Edaran Dirjen Binawas No 05/Bw/1997
Penggunaan Alat Pelindung Diri
B.3. Standar dan peraturan perundangan Tabel 3. Standar Peraturan Perundang – Undangan
Nomor Dokumen 1 2 3 4 5 6 7 8
9
10
Peraturan Perundang – Undangan Undang-Undang Dasar 1 945 UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. : Ins/11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3PenanggulanPenanggulangan gan Kebakaran Kebakaran Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. : Kep-186/Men/1999 : Kep186/Men/1999 Tentang Unit PenanggulangTentang Unit Penanggulanganan Kebakaran di Tempat Kerja Kebakaran di Tempat Kerja Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. : Ins/11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran
C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI Keselamatan kerja merupakan suatu permasalahan yang banyak menyita perhatian berbagai perusahaan saat ini karena mencakup permasalahan segi perikemanusiaan, biaya dan manfaat ekonomi, aspek hukum, pertanggung jawaban serta citra perusahaan itu sendiri C.1 Sumber Daya Sumber daya yang digunakan untuk menunjang program keselamatan konstruksi adalah pekerja dan petugas K3 (sumber daya manusia), alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan K3. a.
Sumber daya manusia, struktur organisasi K3, tugas dan tanggung jawab
PENANGGUNG JAWAB K3
EMERGENCY /
P3K
KEBAKARAN
KEDARURATAN
Tugas dan tanggung jawab masing – masing jabatan adalah sebagai berikut 1 Penanggung Jawab K3 > Menentukan dan memutuskan kebijakan K3 perusahaan > Bertanggung jawab atas terlaksananya K3 secara Menyeluruh > Menangani dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan K3 di lapangan > Memimpin rapat unit K3 > Merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan K3 di lapangan > Melaporkan kepada manajemen apabila terjadi kecelakaan kerja. > Mengajukan anggaran dana yang berkaitan dengan sarana dan prasarana tanggap darurat perusahaan. > Mengundang partisipasi seluruh karyawan untuk melangsungkan kerja/perusahaan.latihan K3 di lingkungan > Menjadwalkan pertemuan rutin maupun non rutin Unit Tanggap Darurat. > Menyusun rencana pemulihan keadaan darurat perusahaan. > Mengoordinasi kinerja semua regu tanggap darurat. > Mempertanggungjawabkan semua program K3 kepada pimpinan perusahaan. 2. Emergency/Kedaruratan > Memimpin prosedur evakuasi secara aman, selamat dan cepat. > Bertanggung jawab serta cepat tanggap terhadap kecelakaan darurat. > Membantu Melakukan inspeksi pelaksanaan K3 terhadap kondisi pekerjaan yang beresiko tinggi serta memberikan solusi pencegahan > Segera berkoordinasi dgn semua pihak K3 jika terjadi kecelakaan. > Melaporakan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasaran evakuasi di lingkungan kerja/perusahaan kepada penanggung jawab K3 maupun kepada pimpinan perusahaan. > Melaporkan adanya korban tertinggal, terjebak ataupun terluka kepada regu P3K, penanggung jawab K3 maupun pimpinan perusahaan.
3
Petugas P3K > Melaksanakan tindakan P3K. > Selalu siap dalam setiap kecelakaan yang terjadi. > Selalu koordinasi dgn Petugas K3 yang lain > Menyiapkan semua kebutuhan pengobatan ( Kotak P3K )untuk penanganan kecelakaan, baik Kecelakaan ringan maupun berat > Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasaran P3K di lingkungan kerja/perusahaan kepada penanggung jawab K3 maupun pimpinan perusahaan. > Melaporkan kepada penanggung jawab K3 maupun pimpinan perusahaan bilamana terdapat korban yang memerlukan tindakan medis lanjut ke pihak ketiga di luar perusahaan
4
Petugas Pemadam Kebakaran > Melangsungkan pemadaman kebakaran menggunakan semua sarana pemadam api di lingkungan kerja/perusahaan secara aman, selamat dan efektif. > Selalu koordinasi dengan penanggung jawab > Selalu koordinasi dengan petugas K3 yang lain > Selalu siap jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kebakaran > Mengidentifikasi semua peralatan yang rentan terhadap bahaya kecelakaan. > Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana pemadam api di lingkungan kerja/perusahaan kepada penanggung jawab K3 maupun pimpinan perusahaan.
b. Alat Pelindung Diri/Apd (Body Protection Equipment) NAMA KETERANGAN NO. Pelindung Kepala dari Benturan Beda Tajam dan Keras 1 Helm Safety Melindungi hidung dari Debu dll. 2 Masker Safety Melindungi Mata dari Debu dan Silau Matahari dll. 3 Kacamata Safety Melindungi Tangan dari Iritasi Kulit 4 Sarung Tangan Sebagai Pengenal sebagai Pekerja Proyek 5 Rompi Pengenal Pelindung Kaki dari Benda Tajam dll. 6 Sepatu Safety Melindungi diri agar tidak mudah jatuh dari ketinggian 7 Safety Belt Perlengkapan Obat-obatan 8 Kotak P3K
c. Perlengkapan K3 NO. 1 Sanduk K3
NAMA
2
Rambu- rambu lalu lintas
3 4 5
APAR Perlengkapan P3K Papan Pengumuman K3
KETERANGAN Tulisan Hijau Dasar Putih ( himbauan secara umum Pelaksanaan Proyek) Hati-hati Jalan Anda Sedang DiPerbaiki, Awas Ada Galian, dll Pemadam Kebakaran Kotak P3K,perban,kapas,rivanol,betadin, dll. Informasi K3
C.2. Kompetensi Kompetensi adalah kemampuan individu untuk melakukan pekerjaan dengan benar. Selain itu kompetensi adalah seperangkat perilaku yang memberikan panduan terstruktur untuk identifikasi, evaluasi dan pengembangan perilaku dalam individu karyawan. Adapun kompetensi yang harus dipebuhi oleh petugas K3 adalah sebagai berikut : KOPETENSI PENANGGUNG JAWAB K3 PERSYARATAN TUGAS Berpendidiakan Sarjana, Sarjana Muda atau a Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan Sederajat dengan Ketentuan sebagai berikut : kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai 1 ditentukan dalam keputusan dengan bidang keahliannya sekurang penunjukannya; kurangnya 2 Tahun. b Memberikan laporan kepada pimpinan Sarjana Muda atau Sederajat dengan perusahaan mengenai hasil pelaksanaan 2 pengalaman kerja sesuai dengan bidang tugas dengan ketentuan sebagai berikut: keahliannya sekurang- kurangnya 4 tahun. a Berbadan sehat b Berkelakuan baik; c Bekerja penuh di instansi yang d
1
Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan
bersangkutan; Lulus seleksi dari Tim Penilai.
2
Untuk ahli keselamatan dan kesehatan
WEWENANG Memasuki tempat kerja sesuai dengan a keputusan penunjukan; b Meninta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya; c Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi: 1
Keadaan dan fasilitas tenaga
2
kerja. Keadaan mesin-mesin, pesawat,
kerja di perusahaan yang memberikan jasa
dibidang
keselamatan
dan
alat
kesehatan kerja setiap saat setelah c
selesai Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya.
3 4 5 6 7
kerja,
instalasi
peralatan lainnya. Penanganan bahan-bahan. Proses produksi. Sifat pekerjaan. Cara kerja. Lingkungan kerja.
serta
C.3. Kepedulian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah proteksi bagi setiap karyawan agar terjaga ketika berangkat sampai pulang bekerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) wajib ditaati setiap karyawan dengan tempat kerja resiko tinggi. Kebijakan ini tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan tapi juga pengusaha ( pemilik perusahaan ), owner,subkontraktor, atau siapa saja harus mematuhi ketika masuk area Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sebagai wujud kepedulian terhadap k3 maka setiap orang harus memiliki tanggung jawab dan kepedulian terhadap k3 dengan penjabaran sebagai berikut : 1 Tenaga Kerja/Karyawan harus : > Bekerja sesuai dengan semua prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). > Mengenakan alat perlindungan diri yang benar dan dengan cara yang benar, seperti yang diperintahkan oleh pengawas, atau sesuai pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan rekomendasi serta petunjuk dari pabrik pembuatnya. > Memberi contoh yang baik bagi seluruh tenaga kerja/karyawan. > Segera melapor dan menghentikan perilaku atau kondisi yang tidak aman kepada penanggung jawab K3 > Segera melaporkan semua pelanggaran-pelanggaran keamanan, insiden, kerusakan terhadap harta benda dan lingkungan, nyaris celaka, cedera atau sakit kepada penanggung jawab K3. 2 Pengusaha ( Perusahaan ) mempunyai tanggung jawab untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan karyawan dan melindungi harta benda dan lingkungan melalui program promosi, pencegahan, perlindungan, partisipasi karyawan dan pelatihanpelatihan secara terus menerus dan dalam bentuk peningkatan yang berkelanjutan. 3 Subkontraktor (Pihak ke Tiga) Mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi dan mengaplikasikan semua kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan dalam lingkup kerja mereka selama kontrak kerja mereka dengan Pengusaha ( Perusahaan ). C.4. Komunikasi Program komunikasi disampaikan secara lisan sekurang-kurangnya melalui safety talk yang terdiri dari safety morning, toolbox meeting/safety briefing, HSE meeting, safety induction dan secara tertulis melalui sarana seperti spanduk, rambu, banner, billboard, sticker, pamflet, majalah dinding, papan pengumuman, dll. a Prosedur dan/atau petunjuk kerja induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction) Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja Induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Induksi Keselamatan Konstruksi (construction safety induction) dilakukan untuk pekerja baru/pekerja yang dipindah tugaskan, tamu, pemasok, dan pihak-pihak terkait pada pelaksanaan pekerjaan yang akan masuk kedalam area Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. > Untuk pekerja baru/pekerja yang dipindah tugaskan dijelaskan mengenai komitmen dan kebijakan keselamatan konstruksi, risiko dan bahaya yang dihadapi dalam melakukan pekerjaan, pengendalian risiko yang dapat dilakukan serta program penerapan SMKK pada Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. > Untuk tamu, pemasok, dan pihak-pihak terkait dijelaskan mengenai peraturan Keselamatan Konstruksi yang berlaku di loaksi pekerjaan, prosedur evakuasi dalam keadaan darurat, dan menjelaskan area-area yang berbahaya. b Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan pagi hari (safety morning) Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan pagi hari (safety morning) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Pertemuan pagi hari (safety morning) diikuti oleh seluruh pekerja setiap pagi sebelum pekerjaan dimulai untuk menyampaikan masalah-masalah tentang Keselamatan Konstruksi secara umum pada pelaksanaan konstruksi hari itu. c Prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting) diikuti oleh kelompok pekerja sebelum pekerjaan dimulai untuk menyampaikan masalah-masalah tentang Keselamatan Konstruksi secara khusus pada pelaksanaan konstruksi yang akan dilakukan.
d.
Prosedur dan/atau petunjuk kerja Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) dipimpin oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan/atau Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Kerja.
e
Prosedur dan/atau petunjuk kerja penerapan informasi bahaya- bahaya Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja penerapan informasi bahaya-bahaya sesuai tingkat risiko atas pekerjaan yang dilaksanakan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Keselamatan Konstruksi dan Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Memuat jadwal program komunikasi sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan pada poin a – poin e.
f
TABEL JADWAL PROGRAM KOMUNIKASI No
Jenis Komunikasi
PIC
Waktu Pelaksanaan
1
Induksi Keselamatan Konstruksi (safety induction)
Tenaga Ahli K3
120 hari kalender
2
Pertemuan pagi hari (safety morning)
Tenaga Ahli K3
Setiap Pagi Hari Jam 7.30 - 7.45 Wib
3
Pertemuan kelompok kerja (toolbox meeting)
Tenaga Ahli K3
Setiap Pagi Hari Jam 7.45 - 8.00 Wib
4
Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting)
Tenaga Ahli K3
1 kali per minggu
C.5. Informasi Terdokumentasi a Seluruh pekerjaan harus memiliki informasi terkait dengan pengendalian pekerjaan baik berupa prosedur, petunjuk kerja, petunjuk teknis operasi, dan lain-lain yang terdokumentasi. b Memuat prosedur dan/atau petunjuk kerja pengendalian dokumen atas semua dokumen yang dimiliki dan ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi. Semua informasi baik itu informasi internal maupun eksternal yang berkaitan dengan program, kinerja, penerapan K3 dan penanganan kecelakaan kerja akan didokumentasikan dengan baik serta disimpan untuk jangka waktu 10 tahun sebagai bukti otentik.
D
OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI Nama Pekerja Nama Paket Pekerjaan
: :
Tanggal Pekerjaan
:
Agung Yulianto PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT PELAYANAN DAN PENDIDIKAN TAHAP II INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG Sesuai Jadwal Pelaksanaan (120 hari kalender)
Alat Pelinding diri yang diperlukan Untuk Melaksanakan Pekerjaan : 1 2 3 4
Helm / Safety Helmet Sepatu / Safety Shoes Tali Pengaman / Body harness Sarung Tangan / Safety Glove Urutan langkah Pekerjaan
1.
Pekerjaan Struktur
√ √ √ √
5 6 7 8
Rompi Keselamatan / Safety Vest Masker Pernapasan / Respiratory Kacamata Pelindung / Safety goggles dst
Identifikasi Bahaya
Pekerja Terjatuh/Tertindih Beton Karena Bekisting Tidak Kuat Menahan Berat Beton
Pengendalian -
Penggunaan APD
-
Berperilaku Aman
-
Penempatan Rambu
√ √ √ √ Penanggung Jawab
Tenaga Ahli K3
D.1. Perencanaan Operasi Struktur Organisasi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
Direktur Ahli K3 Konstruksi
Emergency
P3K
Kebakaran
Kegiatan K3 akan tekendali dari peran penting koordinasi kepengurusan dari K3, oleh karena itu secara garis besar dapat digambarkan fungsi dan tugas dari kepengurusan K3 yakni : a Penanggung jawab - Penanggung jawab utama terselenggaranya K3 memberikan himbauan terkait metode/prosedur terkait pelaksaan kerja kepada pekerja. - Mengaudit pelaksanaan K3 b Emergency - siap siaga dalam menanggapi persoalan yang genting dan darurat - selalu koordinasi dgn staf yang lain c P3K - siap siaga dalam menangani kecelakaan - selalu koordinasi dgn pihak manajemen - penyediaan pengobatan d Kebakaran - siap sedia dalam menanggapi jika terjadi kebakaran di lokasi proyek - selalu koordinasi dengan pihak/ petugas K3 yang lain e Pengendalian terhadap lingkup pekerjaan pengendalian terhadap lingkup pekrjaan secara garis besar dapat terwujud dengan cara sbb: - menyediakan metode dan instruksi kerja yang jelas - mengidentifikasi potensi bahaya atau risiko yang sangat fatal dari setiap item pekerjaan - mencari solusi atau pencegahan - ketegasan serta disiplin dalam penerapan K3 f Rencana Inspeksi Tujuan inspeksi : mencegah terjadinya kecelakaan akibat kecerobohan pekerja disebabkan kondisi/ lingkungan kerja yang berbahaya Inspeksi dilakukan secara berkala : - Inspeksi harian : dilaksanakan pada pagi hari, pada puncak pekerjaan dan sore hari menjelang pulang - Inspeksi mingguan : dilaksanakan seminngu sekali sekaligus memberikan pengarahan kepada pekerja yang dilakukan oleh GS/ Kepala Proyek - Inspeksi bulanan : dilaksanakan sebulan sekali secara menyeluruh yang dipimpin langsung kepala proyek g Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ( P3K ) Tindakan P3K merupakan hal yang segera dan utama dalam menangani kecelakaan atau musibah,dalam hal ini petugas P3K menjadi peranan penting dalam menanggapi persoalan seperti ini. Tindak lanjut dalam menangani pasien akan menjadi tanggung jawab dari pihak manajemen untuk menghantarkan ke pusat kesehatan terdekat dan bias menyelesaikan persoalan ini sampai selesai. Urutan garis tanggung jawab terlihat pada diagram berikut ini;
Direktur
Ahli K3 Konstruksi
Pihak Manajemen Proyek
Instansi Kesehatan
D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat 1 Peraturan Dasar SH&E Berdasarkan analisis bahaya konstruksi, dasar-dasar dari ketentuan K3, dikembangkan dan disiapkan untuk menjamin keselamatan seluruh pekerjaan yang direncanakan dan menghindari kemungkinan terjadinya pencemaran. Ketentuan-ketentuan utama berikut ini didokumentsikan secara spesifik pada pelaksanaan keselamatan kerja di lapangan: a Pencegahan terhadap kecelakaan kerja, seperti : 1) Pekerjaan elektrikal 2) Pekerjaan di tempat tinggi 3) Mesin Gerinda 4) Pengelasan dan pemotongan 5) Cartridge hammers Hazardous material and products 6) Mesin-mesin penggali, alat-alat angkat, pemindahan tanah dan pekerjaan sipil lainnya b. Pekerjaan Pemasangan c. Pekerjaan Insulasi d. Internal Work e. Transportasi personil f. Material Handling g. Kebakaran dan keadaan darurat lain h. Rencana penanggulangan keadaan darurat dan evaluasi - Investigasi Kecelakaan - Mesin-mesin penggali, alat-alat angkat, pemindahan tanah dan pekerjaan sipil lainnya - Investigasi kecelakaan dan laporannya - Kecelakaan serius - Ketentuan-ketentuan lain 2 Rencana Pencegahan terhadap Kehilangan Tim pekerja lapangan mulai dari tingkat tenaga pendukung sampai Project Manager secara terus menerus akan meninjau kondisi lapangan, rencana kerja konstruksi dan kegiatan lapangan lainnya untuk meminimalisasi safety hazards dan tindakan yang mengabaikan keselamatan personil 3 Pertolongan Pertama/Prosedur Medis Kontraktor akan menyediakan sarana P3K/First Aid selama pelaksanaan pekerjaan. 4 Briefing Personil Bagian ini menggaris bawahi pada jenis-jenis informasi yang dibutuhkan untuk semua personil dan supervisor sebelum memulai dan selama pekerjaan berlangsung terutama untuk pekerja lokal. 5 Izin Kerja Dalam rangka memonitor dan mengontrol resiko kerja yang potensial dilapangan, izin kerja diperlukan untuk melakukan pekerjaan pada segala kondisi dimana batas dari unit proses atau dalam konstruksi baru dimana bahaya mungkin terjadi. Izin kerja dikeluarkan oleh Pemilik Proyek, setelah sesuai dengan prosedur keselamatan sudah diverifikasi. Beberapa kondisi signifikan yang harus dipenuhi adalah: a. Mengidentifikasi semua material terkubur sebelum penggalian, menyediakan fire protection dan memberlakukan peraturan dilarang merokok ditempat tertentu/terlarang b. Menyediakan PPE (Personal Protective Eguipment) 6 Penceegahan/Perlindungan terhadap kebakaran Untuk mencegah kebakaran, perlu diberikan perhatian khusus pada area preplanning, hot-work permit controls, area dimana terdapat material yang mudah terbakar, area pengendalian cairan dan material, area pengendalian asap, pelatihan dan penggunaan tanda bahaya, pemasangan kabel elektrik yang tepat, dan pembuangan sampah pada tempatnya. Prosedur yang spesifik ditekankan pada rencana keselamatan konstruksi lapangan untuk masing-masing proyek. 7 Emergency Response Plan Prosedur emergency response plan dikembangkan untuk semua insiden yang potensial termasuk api, ledakan, bencana alam, dan lain-lain. Prosedur ini meliputi sarana berkomunikasi, fire fighting, sarana medis, keselamatan, evakuasi, dan sarana-sarana lain yang mungkin diperlukan. Para personil pada suatu periode berkala dibimbing melalui pertemuanpertemuan K3, pelatihan penanggulangan keadaan darurat, dan lain-lain.
E. EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI E.1. Pemantauan Dan Evaluas a. Inspeksi > Prosedur dan/atau petunjuk kerja inspeksi > Lembar Periksa > Lembar Penghentian Pekerjaan (Stop Working Form) b. Patroli Keselamatan Konstruksi c. Audit d. Jadwal Inspeksi dan Audit JADWAL INSPEKSI DAN AUDIT No.
Kegiatan
PIC
1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi
Direktur dan Tenaga Ahli K3
2 Patroli Keselamatan Konstruksi
Direktur dan Tenaga Ahli K3
3 Audit internal
Direktur dan Tenaga Ahli K3
1
Bulan Ke2 3
4
4 Perusahaan membangun metode sistematis untuk pengukuran dan pemantauan kinerja K3 secara teratur sebagai satu kesatuan bagian dari keseluruhan sistem manajemen Perusahaan. Pemantauan melibatkan pengumpulan informasi-informasi berkaitan dengan bahaya K3, berbagai macam melibatkan pengumpulan informasi-informasi berkaitan dengan bahaya K3, berbagai macam pengukuran dan penelitian berkaitan dengan resiko K3, jam lembur tenaga kerja serta penggunaan peralatan /mesin / perlengkapan /bahan/material beserta cara-cara penggunaannya di tempat kerja. Pengukuran kinerja K3 dapat berupa pengukuran kualitatif maupun pengukuran kuantitatif kinerja K3 di tempat kerja. Pengukuran dan Pemantauan bertujuan antara lain untuk : Melacak perkembangan dari pertemuan-pertemuan K3, pemenuhan Tujuan K3 dan peningkatan berkelanjutan. Memantau pemenuhan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja. Memantau kejadian-kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) Menyediakan data untuk evaluasi keefektivan pengendalian operasi K3 atau untuk mengevaluasi perlunya modifikasi pengendalian ataupun pengenalan pilihan pengendalian baru. Menyediakan data untuk mengukur kinerja K3 Perusahaan baik secara proaktif maupun secara reaktif. Menyediakan data untuk mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja Perusahaan. Menyediakan data untuk menilai kompetensi personil K3 Perusahaan mendelegasikan tugas pemantauan dan pengukuran kinerja K3 kepada Ahli K3 Umum Perusahaan atau Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja termasuk anggota- anggota di bawah kewenangan Ahli K3 Umum Perusahaan. Hasil dari pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dianalisa dan digunakan untuk mengidentifikasi tingkat keberhasilan kinerja K3 ataupun kebutuhan perlunya tindakan perbaikan ataupun tindakan- tindakan peningkatan kinerja K3 lainnya. Pengukuran kinerja K3 menggunakan metode pengukuran proaktif dan metode pengukuran reaktif di tempat kerja. Prioritas pengukuran kinerja K3 menggunakan metode pengukuran proaktif dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kinerja K3 dan mengurangi kejadian kecelakaan kerja di tempat kerja. Termasuk dalam pengukuran proaktif kinerja K3 antara lain : Penilaian kesesuaian dengan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan penerapan 1 K3 di tempat kerja. 2 Keefektivan hasil inspeksi dan pemantauan kondisi bahaya di tempat kerja 3 Penilaian keefektivan pelatihan K3. 4 Pemantauan Budaya K3 seluruh personil di bawah kendali Perusahaan. 5 Survey tingkat kepuasan tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja. 6 Keefektivan hasil audit internal dan audit eksternal Sistem Manajemen K3. 7 Jadwal penyelesaian rekomendasi-rekomendasi penerapan K3 di tempat kerja. 8 Penerapan Program - program K3 9 Tingkat keefektivan partisipasi tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja 10 Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja di tempat kerja. Termasuk dalam pengukuran reaktif kinerja K3 antara lain : 1 Pemantauan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). 2 Tingkat keseringan kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). 3 Tingkat hilangnya jam kerja akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). 4 Tuntutan tindakan pemenuhan dari pemerintah. 5 Tuntutan tindakan pemenuhan dari pihak ke tiga yang berhubungan dengan Perusahaan. Perusahaan menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 seperti alat pengukur tingkat kebisingan, pencahayaan, gas beracun dan alat-alat lainnya sesuai dengan aktivitas operasi perusahaan yang berkaitan dengan K3. Perusahaan juga menggunakan komputer dan program-program komputer sebagai alat untuk menganalisa hasil pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja. Keseluruhan alat-alat yang digunakan dalam pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dikalibrasi secara berkala dan disesuaikan pengaturan nilai besaran satuannya sesuai dengan standar nilai besaran satuan yang berlaku baik Internasional maupun secara lokal. Perusahaan tidak menggunakan alat-alat yang tidak dikalibrasi dengan tepat ataupun yang sudah mengalami kerusakan untuk melaksanakan pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja. Kalibrasi dan perawatan alat ukur pemantauan dan pengukuran kinerja K3 dilaksanakan oleh personil ahli terhadap pelaksanaan kalibrasi dan perawatan alat-alat ukur yang digunakan.
E.2 Tinjauan Manajemen Tinjauan Manajemen fokus terhadap keseluruhan kinerja Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1 Kesesuaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap operasional dan aktivitas Perusahaan. 2 Kecukupan pemenuhan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap Kebijakan K3 Perusahaan. 3 Keefektivan penyelesaian tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta hasil-hasil lain yang dicita-citakan. Tinjauan Manajemen dilaksanakan oleh Pimpinan Perusahaan dan dilaksanakan secara berkala yang secara umum dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali untuk meninjau penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan berjalan secara tepat. Hal-hal yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan Tinjauan Manajemen antara lain : 1 Laporan keadaan darurat (termasuk kejadian serta pelatihan/simulasi/pengujian tanggap darurat). 2 Survey kepuasan tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja. 3 Statistik insiden kerja (termasuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja). 4 Hasil-hasil inspeksi. 5 Hasil dan rekomendasi pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja. 6 Kinerja K3 Kontraktor 7 Kinerja K3 Pemasok 8 Informasi perubahan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja.
E.3.
Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi Peninjauan yang dilakukan terhadap manajemen perusahaan diantaranya tentang evaluasi kepatuhan terhadap persyaratan peraturan, kinerja K3, pencapaian sasaran K3, komunikasi yang terjalin dengan pihak luar berkaitan dengan kritik dan saran yang membangun, status penyelidikan IBPR serta persyaratan perundang-undangan yang terkait dengan K3. Untuk menjamin kesesuaian dan kefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja harus: 1 Melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala 2 Tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, Tinjauan ulang penerapan SMK3, paling sedikit meliputi : 1 Evaluasi terhadap kebijakan K3 2 Tujuan, sasaran dan kinerja K3 3 Hasil temuan audit SMK3 4 Evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3. Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan: 1 Perubahan peraturan perundangan-undangan; 2 Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar; 3 Perubahan produk dan kegiatan perusahaan; 4 Perubahan struktur organisasi perusahaan; 5 Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi; 6 Hasil kajian kecelakaan dan penyakit akibat kerja; 7 Adanya pelaporan dan/atau 8 Adanya saran dari pekerja/buruh.
Demikian Metoda RKK ini dibuat sebagai gambaran dan kimitmen kami untuk bekerja sesuai standar K3 pada Paket Pekerjaan " PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT PELAYANAN DAN PENDIDIKAN TAHAP II INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG " Dokumen ini menjadi bagian dari dokumen penawaran kami untuk proyek pekerjaan seperti yang tertera diatas. Bekasi, 07 Agustus 2023 CV. MEGA COPILAS
FERRY DOLLY H. SINAGA KEPALA CABANG