9 3 64 KB
LAPORAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH (RAD) KOTA LAYAK ANAK DI KOTA LANGSA TAHUN 2023-2026 SAKDIAH, SE PERENCANA AHLI MUDA, BAPPEDA KOTA LANGSA AK = 1,27 A. Latar Belakang (1.A.1 : 0,10) Untuk mempercepat pemenuhan hak-hak anak, Pemerintah telah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Semua pihak berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjamin
keluarga,
masyarakat,
pemerintah
desa,
pemerintah
kabupaten/kota, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Kebijakan KLA merupakan upaya pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) ke dalam pembangunan sebagai langkah awal untuk memberikan yang terbaik bagi kepentingan anak. Sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak maka diharapkan semua daerah menyusun Rencana Aksi Daerah KLA. B. Permasalahan (1.A.1 : 0,10) Gugus tugas KLA belum optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dalam
mengoordinasikan,
memantau
dan
mengevaluasi
pelaksanaan KLA di Kota Langsa dan SDM yang menangani KLA belum semua mengikuti pelatihan KHA khususnya SDM yang menyusun dokumen perencanaan pada setiap OPD belum memahami tentang pemenuhan Hak Anak. Dan belum ada suatu acuan yang mewadahi komitmen para pemangku kepentingan untuk mentransformasi konvensi Hak Anak dan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kota Langsa.
1
C. Tujuan (1.A.1 : 0,10) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kota Layak ini bertujuan untuk mendesain Rencana aksi sebagai acuan yang komprehensif, sistematis, implementatif dan terukur agar program-program yang disusun bisa diwujudkan menjadi kenyataan. D. Manfaat (1.A.1 : 0,10) Manfaat dari Rencana Aksi Daerah Kota Layak ini adalah untuk mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat serta dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan sehingga dapat mewujudkan pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan klaster dan indikator Kota Layak Anak. E. Studi Pustaka (1.A.1 : 0,10) Rencana Aksi Daerah (RAD) Kota Layak Anak (KLA) merupakan dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan daerah untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA. Dalam menyusun RAD KLA agar mengacu pada Peraturan Presiden tentang Kebijakan KLA, Dokumen Nasional Kebijakan KLA, Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyelenggaraan KLA dan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD/RKPD/Renstra OPD/Renja OPD). F. Landasan Hukum (1.A.3 : 0,12) 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. 2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. 3. Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak.
2
4. Peraturan Walikota Langsa Nomor 27 tahun 2019 tentang Kebijakan Pengembangan Kota Layak Anak. 5. SK Gugus Tugas Kota Layak Anak No. 469/400/2020 6. SK Gugus Tugas Kota Layak Anak No. 49/400/2021 (sudah memenuhi 5 klaster KLA) G. Penyajian Data (1.A.4 : 0,15)
H. Analisis Data (1.A.4 : 0,15) Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak disebutkan kebijakan KLA bertujuan mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hakhak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. Kebijakan KLA tersebut terdiri dari Dokumen Nasional
Kebijakan
KLA
serta
Rencana
Aksi
Nasional
(RAN)
penyelenggaraan KLA. Dokumen Nasional Kebijakan KLA dijabarkan ke dalam RAN penyelenggaraan KLA. Dijelaskan pada pasal 8, penyelenggaraan KLA yang dijalankan oleh kabupaten/kota dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan
pemerintah
pusat
dan
pemerintah
daerah.
Penyelengaraan tersebut diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) yang harus memuat Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA yang mengacu kepada kebijakan KLA. Rencana aksi tersebut terdiri dari 5 (lima) klaster hak anak. Lima klaster tersebut adalah 1. Hak sipil dan kebebasan, 2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, 3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan, 4.
3
Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, 5. Perlindungan khusus. Dan setiap klaster tersebut terdapat 24 indikator Kota Layak Anak sebagai penentu bagi suatu daerah akan layak tidaknya mendapat kategori layak anak. I.
Kesimpulan dan Saran (1.A.7 : 0,25) Rencana Aksi Daerah Kota Layak ini disusun sebagai pedoman dan kebijakan
dalam
pelaksanaan
dan
kegiatan
yang
terkait
dengan
pengembangan kota layak anak di Kota Langsa. Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak juga sebagai bagian dari perencanaan strategis dan merupakan penguraian yang jelas dan tegas siapa berbuat apa, kapan waktunya serta hasilnya apa dan sebagai upaya untuk menautkan antara perencanaan dan tindakan. Saran 1.
Dengan adanya RAD KLA diharapkan pihak-pihak terkait memiliki komitmen dan kejelasan dalam perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan untuk mencapai target dari KLA.
2.
Semua OPD dalam lingkungan Pemerintah Kota Langsa agar berintegrasi dan bersinergi dalam implementasi pelaksanaan program dan kegiatan yang mendukung pengembangan kota layak anak.
4