10 4 67 KB
1
POLRI DAERAH JAWA TIMUR RESOR MADIUN SEKTOR DAGANGAN Nomor:SOP–01/II/2024/Unit Intelkam
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) UNIT INTELKAM POLSEK DAGANGAN BAB I PENDAHULUAN
1. Umum a. Polri sebagai alat penegak hukum dan penyelenggara keamanan dalam negeri yang memiliki tugas dan fungsi memelihara keamanan, menegakkan hukum serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana rumusan tugas pokok Polri sesuai dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dituntut untuk mampu mengantisipasi dan menanggulangiberbagai bentuk ancaman kamtibmas. b. Intelijen merupakan bagian yang sangat menentukan bagi keberhasilan tugas – tugas Kepolisian, sebab organ intelijen berfungsi menyediakan bahan – bahan keterangan yang diperlukan satuannya untuk “early warning” dan “early detection”. Kondisi ini akan bisa terwujud apabila organisasi intelijen cukup solid, system serta metodenya berkembang sesuai dengan sesuai dengan hakikat ancaman yang dihadapi dan yang lebih penting adalah bahwa
2
pelaksana – pelaksana tugas intelijen mempunyai kemampuan yang dibutuhkan. c. Fungsi intelijen di tingkat Kecamatan / Polsek adalah Unit Intelkam yang bertugas menyelenggarakan / membina fungsi intelijen bidang keamanan serta pemberian pelayanan dalam bentuk surat ijin / keterangan, kegiatan sosial / politik masyarakat dan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat yang membutuhkan serta melakukan pengawasan / pengamanan atas pelaksanaannya. d. Dalam rangka memenuhi tuntutan reformasi birokrasi, diperlukan tata kelola kinerja yang baik, sehingga tercipta ketertiban penyelenggaraan operasional dan administrasi, meningkatkan kwalitas pelayanan serta kelancaran kegiatan operasional Satuan Intelkam Polsek Dagangan, maka dioerlkan Standar Operasional Prosedur (SOP). e. Perwujudan tranparansi dan standarisasi pelayanan dapat dilakukan antara lain melalui penyusunan standar pelayanan, untuk menghasilkan pelayanan yang sesuai dengan satandar yang telah ditentukan maka diperlukan rangkaian Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijadikan sebagai pedoman yang menunjukkan apa yang harus dilakukan, kapan dilakukan, siapa yang melakukan dan berapa lama harus diselesaikan. f. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Satuan Intelkam Polsek Dagangan. 2. Dasar a. Undang – Undang RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. b. Undang – Undang RI No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. c. Undang – Undang RI No. 24 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. d. Peraturan Kabaintelkam Polri No. 1 Tahun 2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Penyelidikan Intelijen Polri. e. Peraturan Kabaintelkam Polri No. 2 Tahun 2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Pengamanan Intelijen Polri.
3
f. Peraturan Kabaintelkam Polri No. 3 Tahun 2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Penggalangan Intelijen Polri. g. Peraturan Kepala Kepolisian Negar Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. h. Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah R epublik Indonesia Nomor 31 tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian. i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. j. Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). k. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api organic TNI/POLRI. l. Naskah Sementara Peraturan Kapolri Nomor 544 tahun 2008 tanggal 20 November 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengawasan dan Pengamanan Orang Asing. m. Petunjuk Lapangan Kapolri No. Pol. : JUKLAK/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. n. Grand Strategi Polri 2005-2025. o. Reformasi Birokrasi Polri. 3. Maksud dan Tujuan a. Adapun maksud Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Intelkam Polsek Dagangan, ini adalah untuk dijadikan pedoman bagi seluruh Pejabat / Anggota di lingkup Unit Intelkam Polsek Dagangan dalam melaksanakan tugasnya. b. Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Intelkam Polsek Dagangan dapat digunakan sebagai pedoman langkah – langkah dan prosedur bagi setiap personil Unit Intelkam Polsek Dagangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
4
4. Ruang Lingkup Ruang lingkup Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Intelkam Polsek Dagangan merupakan uraian pokok – pokok tugas dan fungsi yang ada pada Unit Intelkam Polsek Dagangan, baik operasional maupun administrasi. 5. Tata Urut BAB I PENDAHULUAN 1. Umum 2. Dasar 3. Maksud dan Tujuan 4. Ruang Lingkup 5. Tata Urut BAB II TUGAS DAN FUNGSI 1. Kanit Intelkam 2. Bamin Intelkam 3. Banit Intelkam BAB III TATA CARA PELAYANAN INTELKAM 1. Surat Izin Kegiatan Masyarakat 2. Ketentuan Tambahan 3. Realisasi peningkatan Pelayanan BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB V PENUTUP
5
BAB II TUGAS DAN FUNGSI 1. Tugas Pokok Kepala Unit Intelkam a. Memimpin pelaksanaan tugas Lidik, Pam, dan Gal serta mengendalikan anggota unit sesuai lingkup tugasnya. b. Pembinaan kegiatan Intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek. c. Menyusun Rengas dan Bargas berdasarkan penugasan dan pengarahan dari Kapolsek (TO/UUK) berkaitan dengan perkembangan situasi yang sesuai dengan lingkup tugasnya. d. Mengkoordinasikan, membimbing dan mengarahkan anggota Unit dalam penyusunan dan penjabaran tugas serta laporan hasil pelaksanaan tugas. e. Mengadakan koordinasi dan kerjasama atas perintah, petunjuk, dan arahan Kapolsek dengan badan, instansi, satuan dalam maupun diluar Polri demi kelancaran pelaksanaan tugas. f. Menyelenggarakan komunikasi antara anggota Unit dan menyelenggarakan brefing dan debrefing dari Kapolsek. g. Membuat produk Intel Khusus/Insidentil sesuai bidang tugasnya disesuaikan dengan ancaman yang sedang berkembang. h. Melaksanakan tugas lain sesuai Perintah Kapolsek. i. Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kapolsek. j. Tugas pokok Ka Unit Intelkam, meliputi : 1) Menetapkan rencana dan kegiatan Unit Intelkam serta mengarahkan, mengawasi, dan mengendalikan pelakasanaannya, guna menjamin tercapainya sasaran. 2) Menentukan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rangka memimpin Staf Intelkam serta mengarahkan fungsi teknis, guna menjamin terselenggaranya fungsi secara menyeluruh. 3) Memelihara disiplin, tata tertib dan kesadaran hokum serta meningkatkan kemampuan personil dan materi, guna mempertinggi kemampuan berorganisasi. 4) Mengadakan koordinasi dan supervisi staf terhadap segala kegiatan bidang pembinaan dilingkungannya.
6
5) Menyelenggarakan administrasi berpedoman pada administrasi Intelijen. 6) Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas dan kewajiban kepada Kapolsek. 2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Intelkam menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a) Pembinaan kegiatan Intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen dilingkungan Polsek. b) Pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personil pengembangan fungsi intelijen. c) Pengumpulan, penyampaian dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, kemasyarakatan, politik, dan pemerintah tingkat Kecamatan/Kelurahan. d) Pendokumentasian dan penganalisaan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen. e) Penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisa setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan. f) Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penertiban SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya. a. Tugas pokok Bamin, meliputi ; - Bamin selaku unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf pada Unit Intelkam yang berada dibawah Ka Unit dalam rangka mendukung administrasi intelijen khususnya tentang pengendalian kegiatan administrasi, dengan tugas pokok, meliputi : Registrasi buku – buku administrasi Intelijen. Mencatat, mengolah dan menyajikan data.
7
- Bamin selaku unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf pada Unit Intelkam yang berada dibawah Ka Unit dalam rangka mendukung administrasi intelijen dengan tugas pokok meliputi mengumpulkan, mencatat, menyusun, menyimpan, memelihara, dan memusnahkan data. - Bamin selaku agen utama dan agen pelaksanaan operasional intelijen membantu Ka Unit Intelkam dalam rangka mendukung operasional intelkam dan tugas – tugas pokok intelijen lainnya (Lidik, Pam, dan Gal).
BAB III TATA CARA PELAYANAN 1. Surat Izin Kegiatan Masyarakat : a. Penggolongan Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat dapat digolongkan menjadi : 1) Pertemuan yang memerlukan izin, yang berbentuk antara lain : a) Pesta berupa pekan raya, pasar malam, festival, bazaar, pameran, pertunjukan ketangkasan/atraksi, dan lain sejenisnya. b) Pawai berupa pawai alegoris, karnaval, pertunjukan ketangkasan atau atraksi dan lain sejenisnya. Pertemuan yang memerlukan pemberitahuan, antara lain : - Rapat - Sidang - Musyawarah - Temu Kader - Hajatan, dan lain sejenisnya.
8
2) Pertemuan yang tidak memerlukan izin atau pemberitahuan : a) Pesta berupa pesta ulang tahun, pertunangan, perkawinan, khitanan, syukuran, arisan, dan bentuk lain sejenisnya. b) Peringatan hari besar nasional berupa upacara, kenduri, pentas seni, panjat pinang, dan bentuk lain sejenisnya. c) Pertemuan politik berupa rapat, sarasehan, musyawarah, diskusi, dan bentuk lain sejenisnya. b) Penerbitan Surat Izin Kegiatan Masyarakat : 1) Menerima surat permohonan izin yang dialamatkan kepada Kapolsek Dagangan atau kepada up. Ka Unit Intelkam. 2) Meneliti berkas permohonan yang dialamatkan kepada Kapolsek dan up. Ka Unit Intelkam, apabila telah memenuhi persyaratan maka kepada pemohon diberikan Tanda Bukti Pengajuan Surat Permohonan Izin. 3) Bila dari hasil penelitian ternyata berkas permohonan dimaksud belum memenuhi persyaratan, maka kepada pemohon diberikan penjelasan untuk melengkapi kekurangan persyaratan, permohonan dikembalikan kepada pemohon tanpa memberikan Tanda Bukti Pengajuan Surat Permohonan Izin. 4) Dalam memproses perizinan berkoordinasi dengan instansi terkait. 5) Surat izin diberikan kepada pemohon paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, tembusannya dikirim kepada instansi terkait. 6) Surat izin ditandatangani oleh Kapolsek atau Ka Unit atas nama Kapolsek. c) Mekanisme penerbitan Surat Tanda Melapor (STM) 1) Pemohon dan atau sponsor yang mewakili datang langsung ke ruang pelayanan administrasi Unit Intelkam dengan membawa kelengkapan administrasi.
9
2) Menyerahkan berkas administrasi permohonan STM beserta formulir yang telah diisi dan ditandatangani kepada petugas loket penerima berkas. 3) Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas pemohon. 4) Apabila telah lengkap pemohon diberikan surat tanda terima yang berisi tanggal pengambilan STM. 5) Apabila berkas pemohon belum lengkap, petugas pelaksana mengembalikan berkas agar dilengkapi. 6) Petugas loket menyerahkan berkas permohonan STM kepada petugas STM untuk diteliti, dicatat dalam buku agenda. 7) Setelah di agenda berkas STM dilaporkan kepada Ka Unit Intelkam untuk verifikasi kelengkapan seluruh berkas kemudian di paraf. 8) Penandatanganan STM oleh Kapolsek Dagangan atau Ka Unit Intelkam atas nama Kapolsek Dagangan. 9) STM yang sudah ditandatangani dinomori dan disahkan dengan stempel oleh Bamin. 10) Petugas loket menyerahkan STM yang sudah di stempel kepada pemohon melalui loket pengambilan. d) Jangka waktu penyelesaian STM yang memenuhi persyaratan sejak penyerahan berkas di loket sampai diterima kembali oleh pemohon paling lambat 1 hari kerja. 2) Ketentuan tambahan a) Setiap penyelenggara kegiatan mengajukan permohonan izin kepada pejabat Kepolisian yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kegiatan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan untuk kegiatan. b) Apabila dalam jangka wktu 3 hari sebelum pertemuan diselenggarakan pejabat Polri yang berwenang menerima pemberitahuan tidak memberikan jawaban atas pemebritahuan yang telah di ajukan secara sah, maka dianggap Polri telah mengetahui akan adanya penyelenggaraan pertemuan.
10
c) Biaya atas jasa pelayanan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp. 30.000,d) Guna mengukur kepuasan pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat disiapkan kotak saran / mekanisme complain baik melalui SMS ataupun website yang telah tersedia. e) Pemohon dapat member masukan/saran/kritikan/complain kepada pelaksana perizinan lewat kotak saran yang tersedia di loket pelayanan ataupun melalui sarana informasi baik melalui SMS ataupun website yang telah disiapkan oleh Polri.
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 1. Fungsi pengawasan dan pengendalian dimaksudkan agar suatu tujuan yang telah ditentukan dapat berjalan sesuai dengan prosdur yang telah ditetapkan, guna memperoleh hasil yang maksimal. 2. Pengawasan dan pengendalian di lingkup Unit Intelkam Polsek Dagangan dilaksanakan oleh Ka Unit Intelkam. 3. Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian setiap Pimpinan berkewajiban : a. Mengawasi bawahannya masing – masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. b. Merencanakan, mengelola dan mempertanggung jawabkan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien serta meningkatkan kemampuan dan daya gunannya. c. Mengawasi dan mengendalikan terhadap ketertiban administrasi keuangan, materil, fasilitas, dan jasa yang harus dipertanggung jawabkan dengan menggunakan seoptimal dan seefisien mungkin bagi keberhasilan pelaksanaan tugas.
11
d. Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan Pimpinan serta dapat dipertanggung jawabkan. 4. Para pejabat dilingkungan Unit Intelkam melakukan tindakan korektif terhadap bawahannya yang dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. 5. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada pada Unit Intelkam Polsek Dagangan baik operasional maupun administrasi dilaksanakan para pejabat dilingkungan Unit Intelkam Polsek Dagangan.
BAB IV PENUTUP Demikian penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Intelkam Polsek Dagangan ini dibuat untuk dijadikan pedoman, langkah – langkah dan prosedur dalam kegiatan operasional dan administrasi dilingkungan Unit Intelkam Polsek Dagangan Polres Madiun.
Dagangan, Februari 2024 a.n. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DAGANGAN KEPALA UNIT INTELKAM
IMRON SUDARMONO AIPTU NRP 71040219
12