9 3 203 KB
KEJAKSAAN NEGERI KOTA PALU "UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN Nomor Reg.Perkara : PDM-13/PLW/05 /2023 TERDAKWA : MEGATTA, S.E
Melanggar: DAKWAAN I Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
DAKWAAN II Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KEJAKSAAN NEGERI KOTA PALU
P-29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN NO. REG PERKARA: PDM-13/PLW/05/2023 I.
IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap
: MEGATTA, S.E
Tempat Lahir
: jakarta
Umur/ Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 22 Februari 1993 Jenis Kelamin
: Perempuan
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat Tinggal
: Jl. Panglima poem no.4, Kelurahan Palu timur, Kecamatan Palu Timur, KotaPalu, Sulawesi Tengah, Indonesia
II.
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Manager Kepala PT. Akay Jaya, Kota Palu
Pendidikan
: S1-Ekonomi (tamat)
RIWAYAT PENAHANAN 1. Ditahan oleh Penyidik di tahanan Polsek Palu Timur sejak tanggal 12 Juni 2023 s/d 06 Juli 2023 2. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palu selaku penuntut umum di tahanan Polsek Palu Timur sejak tanggal 06 Juli 2023 s/d 17 Juli 2023 3. Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 17 Juli 2023 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu Timur Kelas I B
III.
DAKWAAN DAKWAAN I -------- Bahwa Terdakwa AGATTA, pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2023, bertempat di Jl. Panglima Poem no.4, Kelurahan Palu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu Kelas I B, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang dengan korban Laki-laki bernama AKMAL, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
Bahwa, Terdakwa AGATTA adalah salah satu karyawan PT. Akay Jaya yang letaknya di Jl. Jati No.35, Nunu, Kec. Tatanga, Kota palu dan berposisi sebagai Manajer Kepala PT. Akay Jaya, Kota Palu dengan data SK pengangkatan yaitu pada tahun 2019
-
Bahwa, Terdakwa AGATTA telah lama berpacaran dengan Korban yaitu AKMAL, tepatnya genap lima (6) tahun. Mulai awal bertemu dan berkenalan sejak 25 Desember 2017 yang bertempat di ibadah terdakwa AGATTA dan Korban AKMAL berpacaran dan pada tahun 2023 mereka akan berencana melakukan perkawinan.
-
Bahwa, Terdakwa AGATTA setelah mendapatkan perkerjaan sebagai sebagai Manager Kepala PT. Akay Jaya. AGATTA mempunyai kesibukan sendiri dengan pekerjaannya. Pada 25 Januari 2023 Korban AKMAL yang sebagai pacarnya telah berkenalan dengan Perempuan bernama VIVI yang selanjutnya disebut dengan saksi, setelah berkenalan korban AKMAL dan saksi VIVI berlanjut dengan hubungan lebih dekat dan saksi VIVI tidak mengetahui bahwa korban AKMAL telah mempunyai pacar.
-
Bahwa, Terdakwa AGATTA tidak mengetahui hubungan yang dijalin oleh korban AKMAL dan Saksi VIVI. Selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2023 Saksi SINTA yaitu rekan kerja Terdakwa AGATTA telah melihat korban AKMAL dan Saksi VIVI sedang berkencan di sebuah Caffe Loc yang berlokasi Jl. Untad 1, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
-
Bahwa, saksi SINTA, berpikir bahwa korban AKMAL dan saksi VIVI hanya sebatas rekan kerja. 20 Februari 2023 Saksi SINTA kembali lagi melihat korban AKMAL dan Saksi VIVI sedang berdua di sebuah Caffe Loc yang berlokasi Jl.Untad1, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, tetapi saksi SINTA tetap berpikir bahwa hanya sebatas rekan kerja
-
Bahwa, pada saat bekerja saksi SINTA bertanya kepada terdakwa AGATTA bagaimana hubunganya dengan korban AKMAL dan bercerita kepada Terdakwa AGATTA bahwa saksi SINTA melihat korban AKMAL dan Saksi VIVI sedang berdua di sebuah Caffe Loc yang berlokasi Jl.Untad1, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Setelah saksi SINTA bercerita, terdakwa AGATTA tidak memercayainya
-
Bahwa, pada tanggal 24 Februari 2023 Terdakwa AGATTA akan pulang ke rumah setelah bekerja dengan membawa mobil. Dalam perjalanan, Terdakwa AGATT melihat korban AKMAL sedang berboncengan dengan Saksi VIVI tepatnya dijalan hasanuddin, kota palu. Setelah sampai di rumah Terdakwa AGATTA yang beralamat di Jl. Panglima Poem no.4, Kelurahan Palu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, kemudian menelepone Terdakwa AKMAL untuk bertanya kenapa dia berboncengan Bersama dengan Perempuan lain dan melihat bahwa korban AKMAL berpelukan bersama dengan saksi VIVI diatas sepeda motor.
-
Kemudian, tidak berpikir panjang terdakwa AGATTA menghubungi saksi SINTIA dengan menelepon, lalu terdakwa AGATTA bercerita kepada saksi VIVI bahwa pacarnya, AKMAL sedang berboncengan dengan Perempuan lain dijalan hasanuddin, kota palu smbil berpelukan dan memberi tahu Perempuan itu yaitu saksi VIVI.
-
Lalu, saksi SINTIA juga bercerita bahwa beberapa kali melihat Korban AKMAL dan Saksi VIVI (2) kali di Caffe loc yang berlokasi Jl.Untad1, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
-
Setelah mendengar cerita saksi SINTIA, terdakwa AGATTA merasa dikhianati oleh pacarnya, yaitu AKMAL. setelah terdakwa AGATTA merasa dikhianati oleh pacarnya, AKMAL, terdakwa menuju ke rumah korban AKMAL untuk memperjelas hubungan mereka. Setelah sesampainya dirumah korban AKMAL, Terdakwa AGATTA dan Korban AKMAL bertengkar hebat atas tidak terimanya terdakwa AGATTA karena sudah merasa dikhianati, dengan adanya pertengkaran tersebut terdakwa AGATTA tidak mendapatkan permintaan maaf dari korban AKMAL dan penjelasan hubungan mereka justru terdakwa AGATTA diusir oleh korban AKMAL
-
Bahwa, terdakwa AGATTA merasa sakit hati karena sudah Enam tahun menjalani hubungan dengan korban AKMAL dan bahkan sudah ada rencana untuk menikah, terdakwa AGATTA berpikir untuk menyakiti korban AKMAL dan saksi VIVI. Setelah beberapa hari dan berdasarkan cctv garasi rumah korban AKMAL bertepatan pada tanggal 1 Maret 2023 pada pukul 22.00 WITA terdakwa AGATTA menuju rumah korban AKMAL dengan membawa pisau dan karung warna putih untuk melancarkan aksi nya yaitu menyakiti korban AKMAL. Setelahnya sampai dirumah korban AKMAL, terdapat juga saksi VIVI. Terdakwa AGATTA mengurunkan niatnya untuk menyakiti korban AKMAL.
-
Keesokan harinya pada pukul 21.00 WITA terdakwa AGATTA dibukakan pintu rumah oleh korban AKMAL dan ketika pada saat itu terdakwa AGATTA melihat bahwa korban AKMAL sedang menonton TV sendirian, setalah itu terdakwa AGATTA menemui korban AKMAL dan menanyakan kembali perihal hubunganya dengan korban AKMAL, setelah itu mereka bercekcok atas sakit hatinya terdakwa AGATTA, setelah bercekcok terdakwa AGATTA memukul mencekik leher korban AKMAL dengan sangat kuat dan menusuk perut korban AKMAL dengan pisau, setelah pembunuhan korban AKMAL yang direncanakan oleh terdakwa AGATTA berhasil dilakukan, karena merasa bingung terdakwa berpikir untuk meninggalkan rumah korban AKMAL .
-
Bahwa, atas kejadian tersebut Tetangga korban AKMAL, sebagai saksi ALDI selaku tetangga dekat korban mendengar terikan yang begitu berisik dari arah rumah korban AKMAL.
-
Bahwa, Saksi ALDI dengan rasa penasarannya dia menuju ke rumah korban AKMAL, pada saat saksi ALDI menuju ke rumah korban AKMAL saksi ALDI sempat berpapasan dengan terdakwa AGATTA, terlihat pada CCVT garasi rumah korban AKMAL, pada pukul 21.20 WITA.
-
Bahwa, saksi ALDI menemukan korban AKMAL berlumuran darah dan telah meninggal dunia dirumah korban AKMAL, yang kemudian saksi AlDI menelfon rumah sakit untuk memberikan pertolongan.
-
Bahwa, atas kejadian tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Undata untuk pertolongan medis, tetapi korban telah meninggal dunia sejak berada di kediamannya di Jl.Sisingamangaraja, lrg.Simaja 4, No. 1A, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu akibat luka tusuk dan cekikan yang sangat keras yang dilakukan Terdakwa terhadap korban. Dan dilakukan autopsi oleh pihak rumah sakit terhadap
korban AKMAL. Bahwa, berdasarkan Surat Keterangan Catatan Medik Rumah Sakit Undata No. 200/126/SKCM/RSU/XII/2022, tertanggal 02 Maret 2023 atas nama AKMAL oleh Dr. Widya Lestari, Sp.f., M.Kes., selaku dokter pemeriksaan pada Ruma Sakit Undata tersebut menyimpulkan bahwa AKMAL (selanjutnya disebut sebagai korban) dinyatakan meninggal dunia dengan penyebab kematian : penyebab langsung : multi organ failure. Penyakit yang menyebabkan syok septik, trauma tusukabdomen kanan. Keterangan lain penyebab : riwayat luka tusuk dan cekikan di bagian leher. ---------Perbuatan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 KUHP dengan kualifikasi Pembunuhan Berencana------------------
DAKWAAN II -------- Bahwa Terdakwa AGATTA pada hari Kamis tanggal 1 maret 2023, sekitar pukul 23.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2023, bertempat di Jl.Sisingamangaraja, lrg.Simaja 4, No. 1A, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu Kelas I B, dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian, yaitu korban sekaligus korban Perempuan bernama VIVI, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
Bahwa, AGATTA memukul saksi VIVI, sampai hingga saksi VIVI terluka dibagian wajah (pipi), dan dada.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan kualifikasi Penganiayaan Berat --------------------------------------
PALU, 10 JUNI 2023 JAKSA PENUNTUT UMUM
FITRA MAGFIRA S.H., M.H. JAKSA MUDA NIP 197901193006111002