DO Kesling [PDF]

  • Author / Uploaded
  • febry
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEFINISI OPERASIONAL



(DO)



1. PROPORSI PENDUDUK ATAU RUMAH TANGGA DENGAN AKSES BERKELANJUTAN TERHADAP AIR MINUM BERKUALITAS (LAYAK) a. Pengertian 1. Penduduk adalah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu dengan yang lain secara terus menerus 2. Air minum yang berkualitas (layak) adalah Air minum yang berkualitas (layak) adalah air minum yang terlindung meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 m dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. Tidak termasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur dan mata air tidak terlindung 3. Rumah tangga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus,dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur, yang dimaksud makan satu dapur adalah kebutuhan rumah tangga yang biasanya diurus bersama menjadi satu (BPS) 4. Wilayah tertentu : Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi 5. Periode waktu tertentu : 3 Bulan b. Definisi Operasional Proporsi penduduk atau rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak adalah perbandingan antara penduduk atau rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum berkualitas (layak) dengan penduduk atau rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam persentase. c. Cara Perhitungan : 1) Metode Perhitungan : “ Jumlah/banyaknya penduduk atau rumah tangga di wilayah tertentu dengan akses terhadap sumber air minum berkualitas pada periode waktu tertentu dibagi dengan jumlah penduduk atau rumah tangga di wilayah dan periode waktu yang sama dikalikan 100% ”. 2) Rumus yang digunakan : Jumlah/ banyaknya penduduk atau rumah tangga di wilayah tertentu dengan akses terhadap sumber Air minum berkualitas pada periode tertentu



Persentase Akses Air = ____________________________________________________________________ x100 % Definisi Operasional dan Format Indikator Kesehatan Lingkungan



1



Jumlah penduduk atau rumah tangga pada wilayah & periode yang sama



3)Contoh Perhitungan : Total penduduk di Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi pada bulan Maret 2010 terdapat : 1000 orang. Penduduk di Kecamatan/ Kabu-paten/ Kota/Provinsi yang bersangkutan sampai dengan bulan maret 2010 dengan memiliki akses terhadap sumber air minum berkualitas (layak) berjumlah 500 orang. Persentase penduduk dengan akses terhadap sumber air minum berkualitas adalah : 500 X 100% = 50%. 1000 d. Sumber data 1) Jumlah/banyaknya peduduk atau rumah tangga didapat dari Kabupaten/Kota dalam Angka (BPS Kabupaten/Kota) 2) Akses penduduk terhadap air minum berkualitas diperoleh dari data Puskesmas atau dari kabupaten/kota dalam angka (BPS Kabupaten/Kota) e. Rujukan : 1) RPJMN 2) MDG’s



Definisi Operasional dan Format Indikator Kesehatan Lingkungan



2



2. PERSENTASE KUALITAS AIR MINUM YANG MEMENUHI SYARAT a. Pengertian 1. Kualitas air minum yang memenuhi syarat adalah Kualitas air minum yang memenuhi syarat secara fisik/kimia/ mikrobiologi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 2. Penyelenggara Air Minum adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, usaha per-orangan, kelompok masyarakat dan / atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum. 3. Wilayah tertentu : Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi 4. Periode waktu tertentu : 3 Bulan b.



Definisi Operasional Persentase sampel air minum yang memenuhi syarat pada penyelenggara air minum di wilayah tertentu yang diuji pada periode waktu tertentu c. Cara perhitungan 1) Metode Perhitungan : Jumlah Sampel Air Minum yang memenuhi syarat pada penyelenggara air minum di wilayah tertentu pada periode waktu tertentu dibagi dengan jumlah seluruh sampel air minum yang diambil pada penyelenggara air minum dan dilakukan uji laboratorium di wilayah tertentu dan pada periode waktu yang sama dikali 100 % 2) Rumus yang digunakan: jumlah sampel air minum dipenyelenggara air minum yang diuji kualitas air minum dan memenuhi syarat parameter mikrobiologi, Persentase kualitas air minum MS fisik, kimia pada periode tertentu Mikrobiologi,fisik dan kimia = _______________________________________________________________ x 100 %



Jumlah total /seluruh sampel air minum dipenyelenggara air minum yang diuji parameter mikrobiologi, Fisik, kimia dalam periode waktu yang sama 3) Contoh perhitungan Jumlah sampel air minum dihitung dari kriteria jumlah penduduk (orang) yang dilayani oleh Penyelenggara Air Minum berdasarkan Permenkes Nomor 736/Menkes/PER/VI/ Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas air Definisi Operasional dan Format Indikator Kesehatan Lingkungan



3



3. PROPORSI PENDUDUK ATAU RUMAH TANGGA DENGAN AKSES TERHADAP FASILITAS SANITASI YANG LAYAK (JAMBAN SEHAT) a. Pengertian 1) Penduduk adalah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu dengan yang lain secara terus menerus. 2) Rumah tangga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik/sensus,dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur. Yang dimaksud makan satu dapur adalah kebutuhan rumah tangga yang biasanya diurus bersama menjadi satu (BPS) 3) Fasilitas sanitasi yang layak (jamban sehat) adalah Fasilitas sanitasi yang layak adalah fasilitas sanitasi yang memenuhi syarat kesehatan antara lain dilengkapi dengan leher angsa, tanki septik (septic tank)/Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL), yangdigunakan sendiri atau bersama. 4) Wilayah tertentu : Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi 5) Periode waktu tertentu : 3 Bulan b. Definisi operasional Proporsi penduduk atau rumah tangga dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak adalah perbandingan antara penduduk atau rumah tangga yang memiliki akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak dengan penduduk atau rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam persentase c. Cara perhitungan 1) Metode Perhitungan : Jumlah penduduk atau rumah tangga yang menggunakan fasilitas sanitasi yang layak (jamban sehat) di wilayah dan periode waktu tertentu dibagi dengan jumlah penduduk atau rumah tangga di wilayah dan periode waktu yang sama dikalikan 100%. 2) Rumus yang digunakan : Persentase penduduk atau Rumah tangga dengan akses % terhadap fasilitas sanitasi yang layak (jamban sehat)



jumlah penduduk dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak (jamban sehat) di wilayah & periode tertentu = ______________________________________________________________________ x 100 jumlah penduduk atau rumah tangga diwilayah dan periode tertentu waktu yang sama Definisi Operasional dan Format Indikator Kesehatan Lingkungan



4



3) Contoh Perhitungan: Total penduduk di Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi pada bulan Maret 2010 terdapat 1000 orang. Penduduk di Kecamatan/ Kabu-paten/ Kota/Provinsi yang sama pada bulan maret 2010 dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak (jamban sehat) berjumlah 500 orang, maka : Persentase penduduk dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak (jamban sehat) adalah = 500 x 100% = 50% 1000 4) Sumber data 1. Jumlah peduduk didapat dari Kabupaten/Kota dalam Angka 2. Jumlah penduduk dengan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak (jamban sehat) didapat dari Puskesmas atau dari kabupaten/kota dalam angka (BPS kab/kota) 5) Rujukan : 1.RPJMN 2.MDG’s



Definisi Operasional dan Format Indikator Kesehatan Lingkungan



5



4. JUMLAH DESA YANG MELAKSANAKAN STBM a. Pengertian : 1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem perundangan nasional dan beradi di daerah kabupaten/kota. 2. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) adalah pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi meliputi 5 pilar yaitu tidak buang air besar (BAB) sembarangan, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan yang aman, mengelola sampah dengan benar, mengelola limbah cair rumah tangga dengan aman melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan. 3. Desa melaksanakan STBM : adalah Desa yang sudah melakukan pemicuan minimal 1 dusun, mempunyai tim kerja masyarakat, dan telah mempunyai rencana tindak lanjut untuk menuju Sanitasi Total. Definisi Operasional dan Format Indikator Kesehatan Lingkungan



6



b. Definisi operasional : Jumlah Desa yang melaksanakan STBM adalah desa yang sudah melakukan pemicuan minimal 1 dusun, mempunyai tim kerja masyarakat, dan telah mempunyai rencana tindak lanjut untuk menuju Sanitasi Total. c.



Cara Perhitungan Jumlah kumulatif desa telah yang melaksanakan STBM di kecamatan /kabupaten/kota/provinsi



d. Sumber data 1. Data Puskesmas e. Rujukan : Kepmenkes Nomor 852 Tahun 2008 tentang strategi nasional sanitasi total berbasis masyarakat Renstra Kemkes Inpres Nomor 3 Tahun 2010



5. PERSENTASE RUMAH YANG MEMENUHI SYARAT KESEHATAN a. Pengertian. 1) Rumah : Bangunan yg berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga; 2) Rumah Sehat : Rumah yang memenuhi kriteria minimal : akses air minum, akses jamban sehat, lantai, ventilasi, dan pencahayaan (Kepmenkes Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan dan Permenkes Nomor 1077/PER/V/MENKES/2011 tentang Pedoman Penyehatan Udara dalam Ruang Rumah ) 3) Rumah yang Dibina : Rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan, yang dibina untuk menjadi rumah sehat melalui pemantauan dan evaluasi b. Definisi Operasional.



Definisi Operasional dan Format Indikator Kesehatan Lingkungan



7



1) Jumlah Rumah Sehat adalah, jumlah rumah sehat tahun sebelumnya ditambah rumah sehat hasil pembinaan tahun berjalan 2) Jumlah rumah yang dibina adalah, jumlah yang tidak memenuhi syarat kesehatan pada tahun sebelumnya, yang dibina pada tahun berjalan 3) Jumlah rumah dibina yg memenuhi syarat kesehatan adalah, jumlah rumah yang telah dilakukan pembinaan dan telah memenuhi syarat kesehatan c. Cara Perhitungan. 1). Jenis variabel : a) b) c) d)



Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah



rumah rumah sehat rumah yang dibina rumah yang dibina dan telah menjadi rumah sehat



2). Rumus yang digunakan : % Rumah Dibina yg sehat % Rumah Sehat



=



=



Jumlah rumah dibina yg memenuhi syarat kesehatan ------------------------------------------------------------------------- X Jumlah rumah yang dibina Jumlah rumah sehat ------------------------------------------------------------------Jumlah rumah



X



100%



100%



6. PERSENTASE JUMLAH TEMPAT-TEMPAT UMUM/TTU SEHAT a. Pengertian : 1) TTU adalah tempat atau sarana yang diselenggarakanan oleh pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat yang meliputi : Sarkes (Rumah Sakit Umum,Puskesmas), Sarana Sekolah (SD dan MI, SLTP dan MTs, SLTA dan MA) dan Hotel (Bintang dan Non Bintang) 2) TTU Sehat adalah TTU yg memenuhi standar berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku



Definisi Operasional dan Format Indikator Kesehatan Lingkungan



8



3) TTU yang dibina adalah TTU yang tidak memenuhi syarat kesehatan hasil pemantauan kesehatan lingkungan TTU, yang di bina untuk menjadi TTU sehat



penyelenggaraan



b. Definisi Operasional : 1) Jumlah TTU yang ada adalah jumlah seluruh TTU yang berada di lokasi wilayah kerja dan kurun waktu tertentu 2) Jumlah TTU Sehat adalah jumlah TTU Sehat tahun sebelumnya ditambah TTU Sehat hasil pembinaan tahun berjalan 3) Jumlah TTU yang dibina adalah, jumlah TTU yang tidak memenuhi syarat kesehatan pada tahun sebelumnya, yang dibina pada tahun berjalan c. Cara Perhitungan : 1) Jenis variabel a) Jumlah TTU yang ada b) Jumlah TTU sehat c) Jumlah TTU yang dibina d) Jumlah TTU yang memenuhi syarat kesehatan 2) Rumus yang digunakan : Jumlah TTU yang dibina = Jumlah TTU seluruhnya – Jumlah TTU yang memenuhi syarat kesehatan % TTU Sehat



Jumlah TTU sehat = _________________ x 100 % Jumlah TTU seluruhnYA



7. PERSENTASE TEMPAT PENGELOLAAN MAKANAN (TPM) YANG MEMENUHI SYARAT KESEHATAN a. Pengertian 1. Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) adalah Usaha pengelolaan makanan yang meliputi : Jasaboga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan makanan jajanan. 2. Jasaboga atau katering adalah Usaha atau kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilaksanakan oleh badan hukum atau perorangan. 3. Rumah makan adalah Setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Definisi Operasional dan Format Indikator Kesehatan Lingkungan



9



4. Restoran adalah Salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunannya yang permanen dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum ditempat usahanya. 5. Depot air minum adalah Usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen. 6. Kantin adalah Salah satu jenis usaha jasa makanan yang lokasinya berada di lingkungan institusi dan sebagian besar konsumennya adalah masyarakat di institusi tersebut, seperti kantin sekolah yang dikelola masyarakat sekolah, kantin yang berada di kantor, dll. 7. Makanan Jajanan adalah Usaha makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasaboga, rumah makan/restoran, dan hotel. 8. TPM lainnya adalah TPM selain jasa boga, rumah makan, restoran, depot air minum, kantin, makanan jajanan 9. Jumlah TPM yang terdaftar adalah Jumlah seluruh TPM yang tercatat baik yang telah bersertifikat laik hygiene sanitasi maupun yang belum memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi di wilayah kerja puskesmas dan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kegunaan Data Data dasar TPM berguna untuk mengetahui jumlah TPM secara keseluruhan baik yang telah memenuhi syarat hygiene sanitasi maupun yang belum memenuhi syarat hygiene sanitasi yang ada di suatu daerah/wilayah dalam kurun waktu tertentu. b. DEFINISI OPERASIONAL : 1. Jumlah TPM sehat adalah jumlah TPM yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu 2. Persentase TPM Sehat adalah jumlah TPM sehat ( memenuhi persyaratan hygiene sanitasi) di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dibagi dengan jumlah TPM seluruhnya di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dikalikan 100 % 3. Jumlah TPM seluruhnya adalah jumlahTPM memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dan TPM yang tidak memenuhi syarat hygiene sanitasi 4. JUMLAH TPM dibina adalah jumlah TPM yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi yang di bina di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu



Definisi Operasional dan Format Indikator Kesehatan Lingkungan



10



5. Persentase TPM di bina adalah jumlah TPM yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi yang dibina di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dibagi dengan jumlah seluruh TPM yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi di suatu daerah dalam kurun waktu teretentu di kali 100 % 6. Jumlah TPM di uji petik adalah junlah TPM yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi yang diuji petik di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu 7. Persentase TPM diuji petik adalah TPM yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi yang diuji petik di suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dibagi dengan jumlah seluruh TM yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi disuatu daerah dalam kurun waktu tertentu di kali 100 % c. Cara Perhitungan: 1) Jenis variable : Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah



TPM TPM TPM TPM TPM TPM



Sehat seluruhnya yang dibina yang tidak memenuhi syarat hygiene sanitasi yang diuji petik yang memenuhi syarat hygiene sanitasi



2. Rumus yang digunakan : % TPM Sehat



Jumlah TPM sehat = ___________________ x 100 % Jumlah TPM seluruhnya



% TPM yang dibina



Jumlah TPM dibina = ____________________________________________ x 100 % Jumlah TPM yang tidak memenuhi syarat hygiene sanitasi



% TPM Di uji Petik



Jumlah TPM di uji petik = __________________________________________ x 100 % Jumlah TPM yang memenuhi Syarat hygiene sanitasi



Keterangan : Definisi Operasional dan Format Indikator Kesehatan Lingkungan



11



-



TPM yang dibina adalah semua TPM yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi, hal ini dibuktikan dengan tidak adanya sertifikat laik hygiene bagi TPM tersebut. TPM yang diuji petik adalah semua TPM yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi dengan dibuktikan adanya/kepemilikan sertifikat hygiene sanitasi dari TPM tersebut yang dicurigai/terindikasi terjadi penurunan kualitas hygiene sanitasinya atau menyebabkan terjadinya keracunan makanan.



1.      



RUJUKAN Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-undang nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan dan Mutu Ggizi Pangan Permenkes nomor 1096 tahun 2011 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga Kepmenkes nomor 1098 tahun 2003, tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran Kepmenkes nomor 942 tahun 2003 tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan



Definisi Operasional dan Format Indikator Kesehatan Lingkungan



12