8 0 72 KB
INFORMASI JABATAN
Nama Jabatan
Dokter Gigi Ahli Pertama
Kode Jabatan
-
Unit Kerja
Pemerintah Kabupaten Mesuji
a. JPT Utama
-
b. JPT Madya c. JPT Pratama
Dinas Kesehatan
d. Administrator
Direktur Rumah Sakit
e. Pengawas
Kepala Bidang Pelayanan Medis
f. Pelaksana g. Jabatan Fungsional
Dokter Gigi Ahli Pertama
4. Ikhtisar Jabatan : Berkedudukan sebagai pelaksanan teknis fungsional dengan memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut meliputi promotif, kuratif dan rehabilitatif serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat. 5. Kualifikasi Jabatan : a. Pendidikan Formal : S1 + Profesi Dokter Gigi b. Pelatihan penjenjangan : Wajib Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut. c. Pengalaman Kerja : a. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut paling Singkat 2 tahun b. Menduduki Jabatan fungsional yang setingkat dengan jabatan sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki d. Pelatihan teknis : a. telah mengikuti pelatihan teknis di bidang Pelayanan Asuhan Gigi dan Mulut b. substansi pelatihan fungsional
di bidang
Pelayanan pelaksana Kesehatan
6. Tugas Pokok:
No
Uraian Tugas
Waktu Waktu Penyelesaian Efektif (jam)
Hasil Kerja
Jumlah Hasil
Kebutuhan Pegawai
Pasien
3
13
1250
0,0003
Pasien
2
18
1250
0,0004
Kasus
4000
Melakukan pelayanan medik 1.
gigi dan mulut umum rawat jalan tingkat pertama Melakukan pelayanan medik
2.
gigi dan mulut spesialistik rawat jalan tingkat pertama
3.
Melakukan tindakan khusus
1
0.22
1250
0.03
2
No
Uraian Tugas
Hasil Kerja
Jumlah Hasil
Waktu Waktu Penyelesaian Efektif (jam)
Kebutuhan Pegawai
medik gigi dan mulut tingkat sederhana oleh Dokter Gigi umum Melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik
4
Kasus
4000
0.30
1250
0.01
Pasien
3000
0.40
1250
0.02
Pasien
10000
1.00
1250
0.04
Pasien
6000
0.40
1250
0.01
Pasien
6000
1.00
1250
0.02
Pasien
6000
0.60
1250
0.01
Pasien
4000
0.80
1250
0.03
Laporan
3200
0.18
1250
0.01
kompleks tingkat I Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat
5.
sederhana Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut
6.
kompleks tingkat I Melakukan kunjungan visite 7
kepada pasien rawat inap Melakukan pemulihan fungsi
8
gigi dan mulut tingkat \ sederhana Melakukan pemulihan fungsi
9
gigi dan mulut kompleks tingkat I Melakukan pemeliharaan
10
kesehatan gigi dan mulut Melakukan penyuluhan
11
kesehatan gigi dan mulut
0.68
Jumlah
1
Jumlah Pegawai
7. No
Hasil Kerja: Hasil Kerja
1
Asuhan kesehatan / list
Satuan Hasil Pasien
2
Asuhan kesehatan / list
Pasien
3
Buku Register Pelayanan
Kasus
4
Buku Register Pelayanan
Kasus
5
Asuhan kesehatan / list
Pasien
6
Asuhan kesehatan / list
Pasien
7
Leaflet dan list RM
Pasien
8
Buku catatan harian pegawai
Pasien
9
Buku catatan harian pegawai
Pasien
10
Buku catatan harian pegawai
Pasien
3 Buku catatan harian pegawai
11
8.
Bahan Kerja:
No.
Bahan Kerja
1
List Asuhan kesehatan
2
List Asuhan kesehatan
3
Buku Register Pelayanan
4
Buku Register Pelayanan
5
Dental Unit
6
Instrumen peralatan gigi
7
List Asuhan kesehatan
8
List Rekam Medis
9
Buku Catatan Harian Pegawai
10
List Asuhan Kesehatan gigi dan mulut
11
Leaflet
9. No.
2
Penggunaan dalam Tugas Sebagai alat untuk mencatat persiapan pelayanan kesehatan gigi dan mulut Sebagai alat untuk mencatat persiapan pelayanan kesehatan gigi dan mulut spesialistik Sebagai alat untuk mencatat persiapan pelayanan tindakan khusus medik Sebagai alat untuk mencatat persiapan pelayanan tindakan spesialistik Sebaga ialat untuk tindakan gigi dan mulut Sebagai alat untuk keperluan tindakan kesehatan gigi dan mulut Sebagai alat untuk mencatat persiapan pelayanan kesehatan gigi dan mulut spesialistik Sebagai catatan yang digunakan untuk merekam pelayanan kesehatan Sebaga ialat untuk mencatat kegiatan yang dilakukan oleh terapis gigi dan mulut Bagian dari lembar di Rekam Medis dengan catatan yang digunakan untuk merekam pelayanan kesehatan Sebagai alat bantu penyuluhan kesehatan tentang gigi
Perangkat Kerja: Perangkat Kerja Undang-undang dan peraturanperaturan (PP, Perda, Perbup, Permenkes tentang dokter gigi Undang-undang dan peraturanperaturan (PP, Perda, Perbup, Permenkes) tentang praktik medik gigi
1
Laporan
Penggunaan dalam Tugas Sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan praktik pelayanan medik gigi Sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan pelayanan medik spesalistik
3
SOP Tindakan medik gigi dan mulut
Sebagai dasar dalam pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sederhana
4
Undang-undang dan peraturanperaturan (PP, Perda, Perbup, Permenkes tentang dokter gigi
Sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan praktik pelayanan medik gigi
5
SOP Tindakan medik gigi dan mulut
Sebagai dasar dalam tindakan sederhana asuhan kesehatan gigi dan mulut
6
SOP Tindakan medik gigi dan mulut
Sebagai dasar dalam tindakan komplek TK I asuhan kesehatan gigi dan mulut
7
SOP Pemberian Informasi
Sebagai pedoman dalam penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
8
SOP Tindakan medik gigi dan mulut
Sebagai dasar dalam tindakan sederhana asuhan kesehatan gigi dan mulut
9
SOP Tindakan medik gigi dan mulut
Sebagai dasar dalam tindakan komplek TK I asuhan kesehatan gigi dan mulut
10
SOP Tindakan medik gigi dan mulut
Sebagai dasar dalam pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut
SOP Pemberian Informasi
Sebagai pedoman dalam penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
11
10. No 1.
Tanggung Jawab: Uraian Terlaksanakannya Melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum rawat jalan tingkat Pertama
2.
Terlaksanakannya Melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik rawat jalan
4 tingkat pertama 3.
Terlaksanakannya Melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sederhana oleh Dokter Gigi umum
4.
Terlaksanakannya Melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat I
5.
Terlaksanakannya Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana
6.
Terlaksanakannya Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I
7.
Terlaksanakannya Melakukan kunjungan visite kepada pasien rawat inap
8.
Terlaksanakannya Melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat \sederhana
9.
Terlaksanakannya Melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat I
10
Terlaksanakannya Melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut
11
Terlaksanakannya Melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
11. No 1
Wewenang: Uraian Membuat pelayanan medik gigi dan mulut umum rawat jalan tingkat Pertama
2
Membuat pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik rawat jalan tingkat pertama
3
Membuat tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sederhana oleh Dokter Gigi umum
4
Membuat tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat I
5
Membuat tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana
6
Membuat tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I
7
Membuat kunjungan visite kepada pasien rawat inap
8
Membuat pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat \sederhana
9
Membuat pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat I
10
Membuat pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut
11
Menyiapkan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
12.
Korelasi Jabatan:
No 1. 2.
Jabatan
Unit Kerja/ Instansi
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Semua pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah
Dalam Hal
Dinas kesehatan
Koordinasi, konsultasi, dan menerima perintah pelaksanaan tugas
Rumah Sakit Umum Daerah
Penyampaian informasi dan koordinasi
13. Kondisi Lingkungan Kerja: No
Aspek
Keterangan
1.
Tempat Kerja
Dalam Ruangan
2.
Suhu
Sejuk
3.
Udara
Dingin
4.
Keadaan ruangan
Cukup luas
5.
Letak
Datar
6.
Penerangan
Cukup
7.
Suara
Cukup Tenang
8.
Keadaan tempat kerja
Bersih
5 9.
14. No
15.
Getaran
Tidak ada
Resiko Bahaya: Fisik / Mental Stressing akibat kerja Terkena alat dental unit
Penyebab Pekerjaan monoton didalam ruangan Pekerjaan menggunakan alat kesehatan yang tajam
Syarat Jabatan: a. Keterampilan Kerja : b. Bakat Kerja : 1). G 2). V 3). S 4). Q 5). M 6). F
menguasai penggunaan bahan pekerjaan = = = = = =
c. Tempramen Kerja : 1). D =
Intelegensia Verbal Pandang Ruang Ketelitian Motorik Kecekatan Jari
kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggungjawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan.
2).
I =
Kemampuan menyesuaikan diri pekerjaan-pekerjaan mempengaruhi lain dalam pendapat, sikap pertimbangan mengenai gagasan
3).
P =
Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi.
4).
M=
Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan, atau pembuatan peraturan/ keputusan berdasarkan criteria yang diukur atau yang dapat diuji
c. Minat Kerja : 1). 2). 3). 4).
R : Realistik C : Konvensional I : Investigasi S : Sosial
1). 2). 3). 4). 5). 6).
Duduk Berbicara Melihat Berdiri Berjalan Mendengar
d. Upaya Fisik :
untuk orang atau
6 e. Kondisi Fisik 1) Jenis Kelamin 2) Umur 3) Tinggi Badan 4) Berat Badan 5) Postur Tubuh 6) Penampilan 7) Keadaan Fisik
: : : : : : :
Pria/Wanita Disesuaikan Disesuaikan Disesuaikan Disesuikan Disesuaikan Non disabilitas / Disabilitas Nontunanetra
f. Fungsi Pekerjaan : 1). Data : D1: Mengoordinasikan data D2: Menganalisis data D3: Menyusun data D4: Menghitung data D5: Menyalin data D6: Membandingkan data 2). Orang : O0 : Menasehati O1: Berunding O3: Menyelia O7: Melayani orang O8: MenerimaInstruksi 3). Benda : 16. 17.
PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN KELAS JABATAN
: Baik : 7 Direktur RSUD Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji
dr. Hotmaida Verawati S. NIP. 19730505 200212 2001