Dokumen Kajian Limbah B3 Shell Pasteur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2020



DOKUMEN KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH bAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)



PT. Shell Indonesia Jalan Prof. Djunjunan No.133, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung



DOKUMEN KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH B3



KATA PENGANTAR



PT. Shell Indonesia bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dengan status lahan dan bangunan berupa hak milik dari saudara Samuel G De Guzman selaku penanggung jawab Pengelolaan Lingkungan PT. Shell Indonesia (Pasteur) yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Djunjunan No.133, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, dengan luas lahan 1.926 m2. Dalam proses melaksanakan kegiatan aktivitas PT. Shell Indonesia (SPBU SHELL Pasteur) menghasilkan limbah yang harus dikelola dengan baik. Beberapa limbah yang dihasilkan merupakan kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dimana dalam pengelolaannya perlu dilakukan secara khusus mengikuti kriteria teknis penanganan limbah B3. Karena itu, PT. Shell Indonesia (SPBU SHELL Pasteur) menilai penting melaksanakan kajian pengelolaan limbah B3 agar potensi semua limbah B3 dapat terindentifikasi dan dikelola telah sesuai dengan kriteria teknis dan sesuai dengan peraturan perundangan dalam pengelolaan limbah B3 Kajian pengelolaan limbah B3 ini telah kami susun berdasarkan telaah studi lapangan, dan konsultasi dengan ahli limbah B3 dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung terhadap implementasi pengelolaan limbah di PT. Shell Indonesia (SPBU SHELL Pasteur). Atas terselesainya kajian pengelolaan limbah B3 ini, kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat.



Bandung, April 2020



Samuel G De Guzman Penanggung Jawab Pengelolaa Lingkungan



Kata Pengantar | i



DOKUMEN KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH B3



DAFTAR ISI



Kata Pengantar .......................................................................................... i Daftar Isi .................................................................................................. i Daftar Tabel ............................................................................................ iv Daftar Gambar .......................................................................................... v Bab I GAMBARAN UMUM ............................................................................. I-1 1.1. Gambaran Umum ............................................................................... I-1 1.2. Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3 ....................................................... I-2 1.3. Hasil Identiikasi Jenis Limbah B3 ............................................................ I-5 1.4. Timbulan Limbah Yang Dihasilkan ........................................................... I-5 1.4.1 Limbah Domestik ........................................................................ I-6 1.5. Penggunaan Listrik dan Genset ............................................................... I-7 1.6. Instalasi pemadam Kebakaran ................................................................ I-7



Bab II LOGBOOK DAN NERACA LIMBAH B3....................................................... II-8 2.1. Logbook .......................................................................................... II-8 2.2. Neraca Limbah B3 .............................................................................. II-9



Bab III LOGBOOK DAN NERACA LIMBAH B3 .................................................... III-11 3.1. Pengertian Manifest ......................................................................... III-11



Bab IV PENGELOLAAN LIMBAH B3 .............................................................. IV-16 4.1. Upaya Pengurangan terbentuknya limbah B3 ........................................... IV-15 4.2. Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 ......................................................... IV-17 4.2.1. Pengelolaan Limbah B3 Eksisting ................................................. IV-18 4.2.2. Masa Penyimpanan Limbah B3 .................................................... IV-20 4.2.3. Teknis Penyimpanan Limbah B3 .................................................. IV-20 4.3. Perencanaan TPS Limbah B3 ............................................................... IV-24 4.3.1. Identifikasi, Karakteristik Limbah B3 ............................................ IV-25 4.3.2. Persyaratan Teknis Penyimpanan Limbah B3 ................................... IV-30 Daftar Isi | ii



DOKUMEN KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH B3



4.3.3. Lokasi TPS Limbah B3 .............................................................. IV-32 4.4. Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 ......................................................... IV-34 4.4.1. Aspek Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3............................. IV-39 4.4.2. Pewadahan, Labelisasi dan Pengangkutan Limbah B3 ......................... IV-40



BAB V PENUTUP ..................................................................................... V-43 5.1. Rekapitulasi Jenis Limbah B3 ............................................................... V-43 5.2. Upaya Pengelolaan Limbah B3.............................................................. V-44 5.3. Kesimpulan .................................................................................... V-44 5.4. Rekomendasi .................................................................................. V-45



Lampiran Lampiran Program Kedaruratan Pengelolaan B3 Dan/Atau Limbah B3 lampiran SPO Tanggapan Darurat Lampiran SPO Limbah B3 Lampiran MOU Pemanfaat Limbah B3 Lampiran Model TPS Limbah B3 Lampiran List Izin TPS Limbah B3



Daftar Isi | iii



DOKUMEN KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH B3



DAFTAR TABEL



Tabel 1.1. Identifikasi Jenis Limbah B3 ........................................................ I-5 Tabel 1.2. Perkiraan Jumlah Timbulan Sampah Limbah B3................................. I-7 Tabel 2.3. Logbook Limbah B3 .................................................................. II-8 Tabel 4.4. Perizinan Pengangkut Limbah B3................................................ IV-19 Tabel 4.4. Masa Penyimpanan Limbah B3 ................................................... IV-20 Tabel 4.5. Teknis Penyimpanan .............................................................. IV-21 Tabel 4.6. Karakteristik Limbah B3 .......................................................... IV-25 Tabel 4.7. Aspek Teknis TPS Limbah B3 ..................................................... IV-39 Tabel 5.8. Rekapitulasi Limbah B3 ............................................................ V-43



Daftar Tabel | iv



DOKUMEN KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH B3



DAFTAR GAMBAR



Gambar 1.1 Peta Lokasi Kegiatan ............................................................... I-4 Gambar 1.2 Neraca Penggunaan Air ............................................................ I-6 Gambar 4.3 Limbah Kemasan B3 ............................................................. IV-18 Gambar 4.4 Limbah Minyak bekas ............................................................ IV-18 Gambar 4.5 Neraca Pengelolaan Limbah B3 ................................................ IV-19 Gambar 4.6 TPS Limbah B3 Eksisting ........................................................ IV-32 Gambar 4.7 Layout SPBU Shell Pasteur ...................................................... IV-33 Gambar 4.8 Pewadahan (a) Drum kaleng 200 L, (b) Drum Plastik 200 L, ............... IV-34 Gambar 4.9 Pewadahan a) Container 160 L, b) Jerigen .................................. IV-34 Gambar 4.10 Rencana Denah TPS Limbah B3 ............................................... IV-35 Gambar 4.11 Potongan A-A TPS Limbah B3 ................................................. IV-36 Gambar 4.12 Potongan B-B TPS Limbah B3 ................................................. IV-37 Gambar 4.13 Layout Saluran TPS Limbah B3 ............................................... IV-38 Gambar 4.14 Jenis Simbol Limbah B3 ....................................................... IV-41 Gambar 4.15 Label (a) Identitas Limbah B3, (b) Penandaan posisi tutup kemasan limbah B3 ....................................................................... IV-41 Gambar 4.16 Label Identitas Limbah B3 .................................................... IV-41



Daftar Gambar | v



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



BAB I PENDAHULUAN



1.1. Gambaran Umum PT. Shell Indonesia (Pasteur) sebagai salah satu perusahaan multinasional yang bergerak dibidang penjualan bahan bakar ingin berpartisipasi dalam pengadaan bahan bakar non subsidi



di



Indonesia,



khususnya



di



Kota



Bandung



yang



beralamat



di



Jalan



Prof.Dr.Djunjunan no. 133, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Adanya kegiatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Kota Bandung khususnya wilayah Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo dan sekitarnya sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat sekitarnya. Selain itu, dengan adanya kegiatan SPBU ini dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan pendapatan penduduk dan peningkatan daya beli masyarakat pada umumnya serta penyaluran/ penyerapan tenaga kerja oleh masyarakat lokal sebagai karyawan. Sebelumnya PT. Shell Indonesia (Pasteur) telah memiliki dokumen lingkungan berupa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan telah mendapat Rekomendasi UKL-UPL dari Kepala DLH Kota Bandung dengan No. 660/014– DLHK pada tanggal 04 Januari 2013. Seiring berjalannya waktu PT. Shell Indonesia (Pasteur) berencana untuk melakukan pembangunan TPS Limbah B3. Hal ini didasari karena banyaknya limbah B3 yang dihasilkan tidak terkelola dengan baik, hingga perlu adanya pembenahan pada TPS Limbah B3 agar dapat dikelola sebelum nantinya akan diangkut oleh pihak ketiga. Namun dengan adanya pembenahan bangunan tersebut tidak akan merubah/menambah lahan yang telah dimiliki, dimana dalam hal ini hanya akan memaksimalkan dari penggunaan lahan yang ada. Saat ini, PT. Shell Indonesia (Pasteur) memiliki lahan seluas 1.926 m2. PT. Shell Indonesia (Pasteur) diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bagi Kota Bandung. Selain itu, dengan adanya PT. Shell Indonesia (Pasteur) dapat menyediakan penyerapan tenaga kerja dari masyarakat lokal sebagai karyawan. Kegiatan operasional PT. Shell Indonesia (Pasteur) akan menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan sekitar, sehingga perlunya pengelolaan lingkungan hidup terkait limbah yang dihasilkan seperti limbah padat, limbah cair dan limbah bahan berbahaya beracun. Pendahuluan | I-1



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



1.2. Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3 A. Undang-Undang Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. B. Peraturan Pemerintah • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. C. Peraturan Menteri • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah. • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.55/MENLHKSETJEN/2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.56/MENLHKSETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. D. Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor: 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.



Pendahuluan | I-2



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



E. Keputusan Lainnya • Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknik Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. • Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. • Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.



Pendahuluan | I-3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Gambar 1.1 Peta Lokasi Kegiatan



Pendahuluan | I-4



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



1.3. Hasil Identiikasi Jenis Limbah B3 Sumber limbah yang dihasilkan oleh PT. Shell Indonesia (Pasteur), beberapa diantaranya sudah di kelola dengan baik, seperti limbah domestic sudah di kelola oleh pihak ketiga untuk pengangkutan dan pengolahan, untuk limbah cair PT. Shell Indonesia (Pasteur) sudah menggunakan Tangki septik untuk mengelola limbah cair tersebut agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Untuk limbah B3 yang dihasilkan oleh aktifitas PT. Shell Indonesia (Pasteur) bersumber dari SPBU, Bengkel dan Perkantoran yaitu Limbah Elektronik, Baterai bekas, Kemasan bekas tinta, refrigerant bekas, minyak pelumas bekas mesin, aki bekas, Kemasan bekas B3, kain Majun Bekas dan yang Sejenis. Berikut tabel identifikasi jenis limbah B3 PT. Shell Indonesia (Pasteur). Tabel 1.1. Identifikasi Jenis Limbah B3 No 1 2 3 4 5



Kategori Limbah B3 (PP 101/2014) Limbah Elektronik Refrigerant Bekas Minyak Pelumas Bekas Mesin Aki/Baterai Bekas Kemasan Bekas B3



Jenis Limbah Lampu Tl Cathode Ray Tube, Lampu Led Tabung Freon Oli Bekas Aki Bekas Baterai bekas A2, A3 Kaleng cat Kemasan sabun Kemasan Oli Cartridge Printer Sarung tangan bekas



Kain Majun bekas dan yang Kain Terkontaminasi sejenis Sumber : PT. Shell Indonesia (Pasteur), 2020 6



Sumber



Kode Limbah



SPBU, Bengkel SPBU, Bengkel



B107d



Perkantoran



A111d



Bengkel



B105d



Bengkel, Genset Perkantoran Bengkel Kamar Mandi Bengkel Perkantoran Bengkel



A102d B104d



B110d



Mengingat bahaya limbah B3 bagi lingkungan dan mahkluk hidup lainnya, maka dari itu limbah B3 tersebut tidak langsung dibuang ke lingkungan, dan mengupayakan agar setiap kegiatan di PT. Shell Indonesia (Pasteur) yang meghasilkan limbah B3 agar dilakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan. 1.4. Timbulan Limbah Yang Dihasilkan 1.4.1. Limbah Cair Kebutuhan air bersih yang diperlukan untuk air bersih, sanitasi, kebersihan lingkungan dan cadangan bagi pemadam kebakaran yang seluruhnya dipenuhi dari air tanah dan PDAM, sementara untuk limbah cair menghasilkan 0,06 m3/detik yang dihasilkan dari



Pendahuluan | I-5



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



kegiatan minimarket, dan kegiatan SPBU yang dialirkan melalui saluran air limbah menuju Grease trap dan di alirkan kembali ke saluran air kotor. Tangki Torn Air Bersih 2,57 m3/detik



Sumber Air PDAM 2,87 m3/detik



Ground tank 5 m3/detik



Karyawan 1 m3/hari



Pengunjung 0,18 m3/hari Tangki Septik 0,45 m3/hari



1,82 m3/hari



Cadangan air Pemadam Kebakaran



Musholla 0,34 m3/hari



Toilet 0,75 m3/hari



Minimarket 0,05 m3/hari 0,25 m3/hari



Saluran Air Kotor 0,06 m3/hari



Grease Trap



Lain-lain 0,26 m3/hari



Penyiraman taman 0,3 m3/hari



Tanah



Gambar 1.2 Neraca Penggunaan Air 1.4.1 Limbah Domestik Timbulan limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan karyawan. Pemilahan antara sampah organik dan anorganik dilakukan dari sumbernya yaitu dengan penyediaan Tempat penampungan sementara yang berada di area PT. Shell Indonesia (Pasteur) dengan container sampah, sehingga dengan adanya timbulan sampah dari kegiatan baru masih dapat tertampung. Pengangkutan sampah oleh Petugas Kebersihan SPBU Shell yang kemudian akan diangkut oleh pihak ketiga setiap 1 (satu) minggu 3 kali untuk ditampung dan kemudian dikelola oleh Dinas Kebersihan Kota Bandung. Timbulan limbah domestik diprakirakan dalam UKL-UPL sebesar 0,037 m3/hari. 1.4.2. Limbah B3 Limbah B3 yang dihasilkan oleh aktifitas PT. Shell Indonesia (Pasteur) bersumber dari SPBU, Bengkel dan Perkantoran yaitu Limbah Elektronik, Baterai bekas, Kemasan bekas tinta, refrigerant bekas, minyak pelumas bekas mesin, aki bekas, Kemasan bekas B3, kain Majun Bekas dan yang Sejenis. Berikut perkiraan jumlah timbulan sampah limbah B3 di PT. Shell Indonesia (Pasteur).



Pendahuluan | I-6



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Tabel 1.2. Perkiraan Jumlah Timbulan Sampah Limbah B3 No



Kategori Limbah B3 (PP 101/2014)



1



Limbah Elektronik



2



Refrigerant Bekas Minyak Pelumas Bekas Mesin



3 4



5



6



Jenis Limbah Lampu Tl Cathode Ray Tube dan Lampu Led Tabung Freon Oli Bekas



Aki/Baterai Bekas



Aki Bekas Baterai Bekas A2, A3 Kaleng cat Kemasan sabun Kemasan Bekas B3 Kemasan bekas Oli Cartridge Printer Kain Majun bekas dan yang Sarung tangan bekas sejenis Kain Terkontaminasi Sumber : PT. Shell Indonesia (Pasteur) 2020



Sumber



Kode Limbah



SPBU, Bengkel SPBU, Bengkel



0,2 Kg/Bulan B107d



Perkantoran



A111d



Bengkel



B105d



Bengkel, Genset Perkantoran Bengkel Kamar Mandi Bengkel Perkantoran Bengkel



Timbulan Limbah



A102d



B104d



B110d



0,1 Kg/Bulan 22 Kg/Bulan 186,6 Kg/Bulan 12 Kg/Tahun 0,05 Kg/Bulan 0,2 Kg/Bulan 0,2 kg/Bulan 0,3 Kg/Bulan 0,05 Kg/Bulan 1 Kg/Bulan 1 Kg/Bulan



1.5. Penggunaan Listrik dan Genset Penggunaan energi untuk proses kebutuhan seluruh bengkel dipenuhi oleh jaringan listrik dari PLN dengan kapasitas daya 50 kVA dan generator set 1 unit dengan daya 20 kVA. Untuk maintenance dilakukan secara rutin 6 bulan sekali walaupun seharusnya 3 bulan sekali. Kebutuhan ini sudah diperhitungkan disamping untuk keperluan penerangan, tata udara, instalasi pompa dan lain-lainnya, juga untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk Kegiatan SPBU. 1.6.



Instalasi pemadam Kebakaran



Sebagai antisipasi terjadinya kebakaran, maka bangunan perkantoran dan SPBU Shell ini akan dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran berupa alat pemadam api ringan (APAR) berupa fire extinguisher dalam bentuk pada setiap sudut bangunan. Fasilitas pemadam kebakaran tersebut ditempatkan pada setiap lantai bangunan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Secara lebih teknis akan segera berkoordinasi dan memproses rekomendasi dari Dinas Kebakaran Kota Bandung.



Pendahuluan | I-7



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



BAB II LOGBOOK DAN NERACA LIMBAH B3 2.1.Logbook Logbook berfungsi untuk menginventarisasi limbah B3 yang masuk dan keluar dari TPS. Pengisian dilakukan oleh petugas TPS. Dan logbook juga berguna untuk dijadikan sumber data dalam mengisi label limbah B3 yang akan ditempel pada tiap kemasan. Berikut logbook limbah B3, Tabel 2.3. Logbook Limbah B3



Logbook dan Neraca Limbah B3 | II-8



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Keterangan: 1. Jika masuknya limbah B3 tidak per hari, maka pengisian form ini disesuaikan dengan masuknya limbah ke TPS 2. Batas waktu penyimpanan di TPS disesuaikan dengan diktum KEEMPAT dalam SK MENLH ini. Misal limbah jenis X masuk ke TPS tanggal 3 September 2005 (t=0), sehingga kolom F berisi 1 Desember 2005 (untuk maksimal penyimpanan 90 hari).Sedangkan untuk maksimal penyimpanan 180 hari, maka kolom F berisi 1 Maret 2006) 3. Dokumen dapat berupa:a.Manifest b.Dokumen internal perusahaan jika limbah B3 diserahkan ke bagian lain (untuk dimanfaatkan/diolah dalam lingkungan perusahaan sendiri) 4. Setiap lembar harap di paraf oleh petugas yang bertanggung jawab.



2.2. Neraca Limbah B3 Kegiatan Industri Tekstil menghasilkan limbah, dan dari limbah yang dihasilkan terdapat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Maka dari itu setiap kegiatan yang mengeluarkan limbah B3 diwajibkan memiliki neraca limbah B3, Neraca limbah B3 merupakan dat kuantitas limbah B3 dari suatu usaha dan kegiatan yang menunjukan kinerja pengelolaan limbah B3 pada satuan waktu penaatanya. Apabila neraca limbah B3 tidak sesuai dengan besaran limbah B3 yang dihasilkan maka akan mengakibatkan ridak terkontrolnya aliran limbah B3. Berikut di lembar selanjutnya merupakan form pengisian neraca limbah B3 yang dikeluarkan oleh Permen Lh 02 Tahun 2008 Tentang Pemanfaata Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.



Logbook dan Neraca Limbah B3 | II-9



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Logbook dan Neraca Limbah B3 | II-10



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



BAB III MANIFEST LIMBAH B3 3.1. Pengertian Manifest Manifest merupakan dokumen yang menunjukkan perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan sampai dimanfaatkan/diolah/ditimbun. Seluruh kegiatan pengangkutan limbah B3 yang melewati fasilitas publik harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan limbah B3, atau yang biasa disebut sebagai limbah B3. Manifest limbah B3 dapat berupa lembaran kertas yang dicetak ataupun elektronik. Setiap perusahaan penyedia jasa pengangkutan limbah B3 harus memiliki manifest yang akan diperoleh pada saat pengjuan rekomendasi pengangkutan ke KLHK. Dokumen ini merupakan salah satu bentuk komunikasi bahaya dari suatu limbah B3 yang diangkut, yang di dalamnya berisi informasi yang mencakup : -



Nama, Alamat Dan Nomor Telepon Penghasil Limbah, Termasuk Lokasi Pengambilannya



-



Nama, Alamat Dan Nomor Telepon Perusahaan Pengangkut Limbah



-



Nama, Alamat Dan Nomor Telepon Fasilitas Penerima Limbah



-



Identitas, Bentuk Fisik, Karakteristik, Kode, Jumlah, Kelas Bahaya Dan Kode Pengangkutan, Dan



-



Informasi Terkait Tindakan Yang Harus Dilakukan Pada Saat Terjadi Kedaruratan Selama Pengangkutan.



Sistem manifest ini juga diterapkan di negara lain yang sudah meratifikasi Konvensi Basel dan melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, namun implementasinya bisa berbeda satu sama lain tergantung regulasi setempat. Contohnya adalah di Amerika Serikat, di mana satu manifest dapat digunakan untuk empat jenis limbah yang kompatibel satu sama lain (seperti manifest pesawat), sementara di Indonesia satu manifest hanya dapat digunakan untuk satu limbah saja. Beberapa hal penting tentang manifest limbah B3: 1. Manifest limbah B3 terdiri dari tiga bagian yang masing-masing harus diisi sebagai berikut: - Bagian pertama (atas) oleh penghasil - Bagian kedua (tengah) oleh pengangkut - Bagian ketiga (bawah) oleh fasilitas penerima (pengumpul, pemanfaat, pengolah atau



penimbun) Manifest Limbah B3 | III-11



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



2. Manifest limbah B3 merupakan dokumen pengangkutan limbah B3, bukan dokumen pengolahan/penimbunan limbah B3. 3. Manifest limbah B3 merupakan dokumen negara sehingga harus dijaga jangan sampai hilang. Kehilangan manifest harus dilaporkan ke pihak kepolisian. 4. Satu kendaraan pengangkutan dapat memuat lebih dari satu manifest, tetapi satu manifest tidak boleh dimuat di lebih dari satu kendaraan pengangkutan. 5. Manifest limbah B3 yang saat ini berlaku mampu mengakomodir hingga tiga kali perpindahan moda transportasi. Pada pengangkutan dengan lebih dari tiga kali perpindahan moda transportasi harus melibatkan pengumpul berizin untuk dilakukan pergantian manifest. 6. Masing-masing salinan manifest harus disimpan dan didistribusikan sesuai ketentuan. Berikut merupakan contoh lembar manifest yang harus dilengkapi dibawah ini,



Manifest Limbah B3 | III-12



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Manifest Limbah B3 | III-13



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Manifest Limbah B3 | III-14



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



BAB IV PENGELOLAAN LIMBAH B3



4.1. Upaya Pengurangan terbentuknya limbah B3 Pengelolaan limbah B3 (menurut Peraturan Pemerintah 101 Tahun 2014) merupakan rangkaian



kegiatan



yang



mencakup



Pengurangan,



penyimpanan,



pengumpulan,



pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. Sebagian besar kegiatan yang menghasilkan limbah B3, melakukan kerjasama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga. Berbagai jenis limbah B3 tersebut diangkut dan dibawa keluar wilayah untuk dilakukan pengelolaan lanjutan, seperti dimanfaatkan langsung, direduksi, diolah ataupun ditimbun. Pemanfaatan limbah B3 meliputi perolehan kembali (recovery), penggunaan kembali (reuse) dan daur ulang (recycle). Pengelolaan limbah B3 dimulai dari pengurangan di sumber, modifikasi proses, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Berdasarkan hirarkhi pengelolaan Limbah B3, maka prioritas utamanya adalah pengurangan dan pemanfaatan limbah B3 di industri. Secara umum limbah B3 terbentuk karena penggunaan Bahan B3 dalam kegiatan di industri. Limbah B3 juga terbentuk karena kurang optimal dalam melakukan “good housekeeping” dan handling terhadap bahan B3. Disamping itu karena tercampurnya Limbah B3 dengan Limbah Non B3. Upaya pengurangan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1. Reduksi limbah dengan mengoptimalkan penyimpanan bahan baku dalam proses kegiatan atau house keeping, substitusi bahan, modifikasi proses, maupun upaya reduksi lainnya. 2. Pengemasan dilakukan dengan penyimbolan dan pelabelan yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 berdasarkan acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/Bapedal/09/1995. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya. Untuk limbah yang mudah Pengelolaan Limbah B3 | IV-15



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



meledak, kemasan harus dibuat rangkap di mana kemasan bagian dalam harus dapat menahan agar zat tidak bergerak dan mampu menahan kenaikan tekanan dari dalam atau dari luar kemasan. Limbah yang bersifat self-reactive dan peroksida organik juga memiliki persyaratan khusus dalam pengemasannya. Pembantalan kemasan limbah jenis tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak mengalami penguraian atau dekomposisi saat berhubungan dengan limbah. Jumlah yang dikemas pun terbatas sebesar maksimum 50 kg per kemasan sedangkan limbah yang memiliki aktivitas rendah biasanya dapat dikemas hingga 400 kg per kemasan. 3. Penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep01l/Bapedal/09/1995. Limbah B3 yang berasal dari kegiatan bengkel dalam sebuah perusahaan harus disimpan dengan perlakuan khusus sebelum akhirnya diolah di unit pengolahan limbah. Penyimpanan harus dilakukan dengan sistem blok dan tiap blok terdiri atas 2×2 kemasan. Limbah-limbah harus diletakkan dan harus dihindari adanya kontak antara limbah yang tidak kompatibel. Bangunan penyimpan limbah harus dibuat dengan lantai kedap air, tidak bergelombang, dan melandai ke arah bak penampung dengan kemiringan maksimal 1%. Bangunan juga harus memiliki ventilasi yang baik, terlindung dari masuknya air hujan, dibuat tanpa plafon, dan dilengkapi dengan sistem penangkal petir. Limbah yang bersifat reaktif atau korosif memerlukan bangunan penyimpan yang memiliki konstruksi dinding yang mudah dilepas untuk memudahkan keadaan darurat dan dibuat dari bahan konstruksi yang tahan api dan korosi. 4. Pengumpulan dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan Keputusan



Kepala



Badan



Pengendalian



Dampak



Lingkungan



Nomor:



Kep--



01/Bapedal/09/1995 yang menitikberatkan pada ketentuan tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, maupun lokasi. 5. Pengangkutan perlu dilengkapi dengan dokumen pengangkutan dan ketentuan teknis pengangkutan. Mengenai pengangkutan limbah B3, Pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan pengangkutan limbah B3 hingga tahun 2002. Peraturan pengangkutan yang menjadi acuan adalah peraturan pengangkutan di Amerika Serikat. Peraturan tersebut terkait dengan hal pemberian label, analisa karakter limbah, pengemasan khusus, dan sebagainya. Persyaratan yang harus dipenuhi kemasan di antaranya ialah apabila terjadi kecelakaan dalam kondisi pengangkutan yang normal, tidak terjadi kebocoran



Pengelolaan Limbah B3 | IV-16



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



limbah ke lingkungan dalam jumlah yang berarti. Selain itu, kemasan harus memiliki kualitas yang cukup agar efektifitas kemasan tidak berkurang selama pengangkutan. Limbah gas yang mudah terbakar harus dilengkapi dengan head shields pada kemasannya sebagai pelindung dan tambahan pelindung panas untuk mencegah kenaikan suhu yang cepat. Di Amerika juga diperlakukan rute pengangkutan khusus selain juga adanya kewajiban kelengkapan Material Safety Data Sheets (MSDS) yang ada di setiap truk dan di dinas pemadam kebarakan. 6. Pemanfaatan dapat dilakukan melalui kegiatan daur ulang (recycle), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) limbah B3 yang dlihasilkan ataupun bentuk pemanfaatan lainnya. 7. Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan. 8. Penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999. Penimbunan limbah B3 wajib menggunakan sistem pelapis yang dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran permukaan, pengumpulan air lindi dan pengolahannya, sumur pantau dan lapisan penutup akhir. Sebelum limbah B3 dibuang ke tempat penimbunan akhir (landfill), dilakukan proses stabilisasi/solidifikasi yakni proses pengolahan limbah dengan cara penambahan senyawa pengikat sehingga pergerakan senyawa-senyawa B3 dapat dihambat atau terbatasi dan membentuk ikatan massa monolit dengan struktur yang kekar (massive). Hal ini untuk memperkecil/ membatasi daya larut, pergerakan/ penyebaran dan daya racunnya.



4.2. Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 Kegiatan pengelolaan limbah B3 yang ada PT. Shell Indonesia (Pasteur) belum berjalan dengan baik, sehingga limbah B3 yang ada tersebut masih tersebar di beberapa area lingkungan PT. Shell Indonesia (Pasteur). Dengan adanya dokumen kajian pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ini bisa menjadi acuan dan rekomendasi untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 di PT. Shell Indonesia (Pasteur). Sehingga kedepannya limbah B3 yang dihasilkan tersebut, dapat dikelola dengan baik dan tidak mencemari lingkungan sekitar kegiatan PT. Shell Indonesia (Pasteur). Berikut beberapa limbah yang masih tercecer di area lingkungan PT. Shell Indonesia (Pasteur).



Pengelolaan Limbah B3 | IV-17



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Gambar 4.3 Limbah Kemasan B3



Gambar 4.4 Limbah Minyak bekas



4.2.1. Pengelolaan Limbah B3 Eksisting Pengelolaan limbah B3 Eksisting yang dilakukan oleh PT. Shell Indonesia (Pasteur), sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, berikut neraca air pengelolaan limbah B3 dari sumber sampai di musnahkan oleh pihak ketiga.



Pengelolaan Limbah B3 | IV-18



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Pemilahan limbah B3 dari sumber kegiatan produksi yang menghasilkan Limbah B3 PT. Shell Indonesia



Pengangkutan Limbah B3 dari penghasil Limbah ke TPS menggunakan Trolley tertutup sesuai dengan jenis dan kategori limbah B3 yang sudah ditentukan.



Penyimpanan limbah B3 di TPS sesuai dengan jenis limbah dan karakteristik limbah B3



Pengangkutan Limbah B3 diangkut oleh Pihak Ketiga CV. Simbar Kencana dan CV. Sanggar Empat Lima



Gambar 4.5 Neraca Pengelolaan Limbah B3



Berdasarkan Gambar di atas, beberapa timbulan limbah B3 yang dihasilkan PT. Shell Indonesia (Pasteur) diangkut oleh pihak ketiga yang berizin yaitu CV. Simbar Kencana dan CV.Sanggar Empat Lima Pihak ketiga ini sudah memiliki Izin berdasarkan Menteri Lingkungan



Hidup



dan



Kehutanan



Republik



Indonesia



Nomor:



B-



5054/Dep.IV/LH/PDAL/05/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana tercantum di dalam Tabel berikut. Tabel 4.4. Perizinan Pengangkut Limbah B3 No



Kategori Limbah B3 (PP 101/2014)



1



Limbah Elektronik



2



Refrigerant Bekas Minyak Pelumas Bekas Mesin Aki/Baterai Bekas



3 4 5



6



Jenis Limbah



Kode Limbah



Lampu Tl Cathode Ray Tube dan Lampu Led Tabung Freon



A111d



Oli Bekas



B105d



Pihak Ketiga



No. Izin KLHK



a. CV Simbar Kencana (Pengangkut B3) b. CV. Sanggar Empat Lima (Pengolah B3)



a. B-5054/ Dep.IV/ LH/ PDAL/ 05/2014 b. -



B107d



Aki Bekas A102d Baterai Bekas A2, A3 Kaleng cat Kemasan sabun Kemasan Bekas B3 B104d Kemasan bekas Oli Cartridge Printer Kain Majun bekas Sarung tangan bekas B110d dan yang sejenis Kain Terkontaminasi Sumber : PT. Shell Indonesia (Pasteur), 2020



Pengelolaan Limbah B3 | IV-19



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



4.2.2. Masa Penyimpanan Limbah B3 Waktu penyimpanan limbah B3 bengkel diatur dalam Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014 yang dapat kita lihat dalam tabel dibawah ini, Tabel 4.5. Masa Penyimpanan Limbah B3



No



Kategori Limbah B3 (PP 101/2014)



Jenis Limbah Lampu Tl



1



Limbah Elektronik



Sumber SPBU, Bengkel



0,2 Kg/Bulan B107d



Masa Penyimpanan Maksimum



Eksisting Rencana



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



2



Jumlah Kemasan 1 Box Container 195 L



Perkantoran



A111d



22 Kg/Bulan



1



180 Hari



365 Hari



1 Box container 195 L



B105d



186,6 Kg/Bulan



2



180 Hari



30 Hari



4 Drum 200 L



180 Hari



90 Hari



180 Hari



180 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



Tabung Freon



3



Minyak Pelumas Bekas Mesin



Oli Bekas



Bengkel



Aki Bekas



4



Aki/Baterai Bekas



Bengkel, Genset



Baterai bekas (A2, A3) Kaleng cat



6



Kategori Bahaya



SPBU, Bengkel



Refrigerant Bekas



Kemasan Bekas B3



Timbulan Limbah



Cathode Ray Tube dan Lampu Led



2



5



Kode Limbah



Kemasan sabun



A102d



Perkantoran Bengkel Kamar Mandi B104d



Kemasan bekas Bengkel Oli Catridge Perkantoran Printer Sarung tangan Kain Majun bekas bekas dan Bengkel B110d Kain yang sejenis Terkontaminasi Sumber : PT. Shell Indonesia (Pasteur), 2020



0,1 Kg/Bulan



12 Kg/Tahun 0,05 Kg/Bulan 0,2 Kg/Bulan 0,2 kg/Bulan 0,3 Kg/Bulan 0,05 Kg/Bulan 1 Kg/Bulan 1 Kg/Bulan



1



2



2



Keterangan : Masa Penyimpanan Menurut PP 101 Tahun 2014



4.2.3. Teknis Penyimpanan Limbah B3 Fasilitas penyimpanan limbah B3 atau biasa disebut dengan tempat penyimpanan sementara limbah B3 (TPS limbah B3) setidaknya harus dapat menampung limbah B3 sebelum di manfaatkan atau diserahkan ke pihak ketiga. TPS limbah B3 dapat berupa bangunan, tangki dan/atau container, silo, tempat tumpukan limbah (waste pile), waste impoundment, maupun, bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perundang – undangan yang mengatur tentang fasilitas penyimpanan



Pengelolaan Limbah B3 | IV-20



1 Box Container 195 L



2 Box Container 130 L



1 Box Container 130 L



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



limbah B3 yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Keputusan Kepala Bappedal (Kepdal) Nomor 1 Tahun 1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT. Shell Indonesia (Pasteur) menggunakan bangunan sebagai tempat penyimpanan sementara limbah B3 (TPS limbah B3), Berdasarkan PP 101 Tahun 2014, bangunan sebagai TPS limbah B3 wajib memenuhi 3 macam persyaratan, yaitu : 1) Desain dan konstruksi Mampu melindungi limbah B3 dari hujan dan sinar matahari, TPS limbah B3 PT. Shell Indonesia (Pasteur) dilengkapi atap yang menutupi seluruh bangunan TPS limbah B3 dan terdapat kelebihan atap disekeliling bangunan ketinggian 4 meter dari lantai untuk melindungi hujan yang disertai angin. 2) Peneragan dan ventilasi Penerangan di TPS limbah B3 PT. Shell Indonesia (Pasteur) saat ini tidak menggunakan lampu dan minimnya ventilasi. 3) Saluran drainase dan bak penampung Saluran drainase dan bak penampung belum tersedia pada bangunan TPS limbah B3 eksisting, saluran dan bak tersebut untuk antisipasi ceceran limbah B3. Selain itu berdasarkan PP 101 tahun 2014, pada TPS limbah B3 harus terdapat peralatan penganggulangan keadaan darurat minimal alat pemadam api. TPS limbah B3 di PT. Shell Indonesia (Pasteur) belum tersedia alat pemadam api ringan (APAR). Persyaratan Penyimpanan limbah B3 lebih detail/ rinci diatur di dalam Kepdal No. 1 Tahun 1995. Secara garis besar, tata cara pengemasan dikelompokkan sebanyak 3 peryaratan yaitu tata cara penyimpanan limbah B3, persyaratan bangunan penyimpanan limbah B3 dan persyaratan lokasi puntuk penyimpanan limbah B3. Adapun penjelasan 3 kriteria bangunan penyimpanan limbah B3, jika disandingkan dengan teknis bangunan penyimpanan limbah B3 yang dilakukan PT. Shell Indonesia (Pasteur) pada tabel dibawah ini, Tabel 4.6. Teknis Penyimpanan No



Ketentuan Teknis Penyimpanan



I.



Tata Cara Penyimpanan Limbah B3



1



Penyimpanan kemasan harus dibuat dengan sistem blok terdiri atas 1 x 1



Ketaatan Ya Tidak







Kondisi Penyimpanan Limbah B3 Penyimpanan limbah B3 di TPS limbah B3 belum



Pengelolaan Limbah B3 | IV-21



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



No



2



3



4



II.



Ketentuan Teknis Penyimpanan kemasan, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan sehingga jika terdapat kerusakan kecelakaan dapat segera ditangani. Lebar gang antar blok harus memenuhi persyaratan peruntukannya. Lebar gang untuk lalu lintas manusia minimal 60 cm dan lebar gang untuk lalu lintas kendaaraan pengangkut (forklift) disesuaikan dengan kelayakan pengoperasiannya. Penumpukan kemasan limbah B3 harus mempertimbangkan kestabilan tumpukan kemasan. Jika kemasan berupa drum logam (isi 200 liter), maka tumpukan maksimum adalah 3 lapis dengan dialasi palet. Jika tumpukan lebih dari 3 lapis atau kemasan terbuat dari plastik, maka harus dipergunakan rak. Kemasan - kemasan berisi limbah B3 yang tidak saling cocok harus disimpan secara terpisah, tidak dalam satu blok, dan tidak dalam bagian penyimpanan yang sama. Penempatan kemasan harus dengan syarat bahwa tidak ada kemungkinan bagi limbah - limbah yang tersebut jika digulingkan/ tumpah akan tercampur/ masuk ke dalam bak penampungan bagian penyimpanan lain.



Ketaatan Ya Tidak















Kondisi Penyimpanan Limbah B3 menggunakan sistem blok 1 x 1 kemasan



Karena tidak menggunakan blok maka tidak terdapat maka lebar gang antar blok tidak tersedia.



Penumpukan sudah sesuai dan penumpukan hanya 2 lapis sehingga aman untuk tingkat kestabilannya



Penempatan kemasan limbah B3 sudah tertata dengan baik, dengan penempatan sesuai jenis dan karakteristik



Persyaratan Bangunan Penyimpanan Limbah B3



1



Bangunan tempat penyimpanan kemasan limbah B3 harus : Memiliki rancang bangun dan luas ruang Luas bangunan TPS Limbah penyimpanan yang sesuai dengan jenis, B3 sudah mencukupi dari  a) karakteristik dan jumlah limbah B3 yang timbulan limbah B3 yang dihasilkan/ akan disimpanan dihasilkan Atap dibuat melebihi Terlindung dari masuknya air hujan baik  b) bangunan TPS sepanjang 1 secara langsung maupun tidak langsung m. Terbuat tanpa plafon dan memiliki System ventilasi TPS sistem ventilasi udara yang memadai Limbah B3 sudah sesuai untuk mencegah terjadinya akumulasi dengan peraturan yang gas di dalam ruang penyimpana, serta berlaku  c) memasang kasa atau bahan lain untuk mencegah masuknya burung atau binatang kecil lainnya ke dalam ruang penyimpanan Memiliki sistem penerangan Sistem penerangan sudah  d) (lampu/cahaya matahari) yang memadai memakai lampu dan untuk operasional penggudangan atau Pengelolaan Limbah B3 | IV-22



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



No



Ketentuan Teknis Penyimpanan



Ketaatan Ya Tidak



inspeksi rutin. Jika menggunakan lampu, maka lampu penerangan harus dipasang minimal 1 meter di atas kemasan dengan sakelar (stop kontak) harus terpasang di sisi luar bangunan e) Dilengkapi dengan sistem penangkal petir







Pada bagian luar tempat penyimpangan f) diberi penandaan (simbol) sesuai dengan tata cara yang berlaku







Kondisi Penyimpanan Limbah B3 menggunakan bantuan cahaya matahari



Sudah terpasang di gedung tertinggi di sekitar TPS limbah B3 Simbol B3 sudah sesuai dengan karakteristik Limbah B3 Lantai bangunan di dalam TPS limbah B3 sudah dibuat kedap air, sementara pada bagian luar bangunan TPS limbah B3 belum memiliki saluran air hujan.



2



Lantai bangunan penyimpanan harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak. Lantai bagian dalam dibuat melandai turun kearah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1%. Pada bagian luar bangunan, kemiringan lantai diatur sedemikian rupa sehingga air hujan dapat mengalir kearah menjauhi bangunan penyimpanan.



3



Tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan lebih dari 1 karakteristik limbah B3, maka ruang penyimpanan :



a)



b)



c)



d)



Harus dirancang terdiri dari beberapa bagian penyimpanan dengan ketentuan bahwa setiap bagian penyimpanan hanya diperuntukkan menyimpan satu karakteristik limbah B3, atau limbah limbah B3 yang saling cocok. Antara bagian penyimpanan satu dengan lainnya harus dibuat tanggul atau tembok pemisah untuk menghindarkan tercampurnya atau masuknya tumpahan limbah B3 ke bagian penyimpanan lainnya. Setiap bagian masing - masing harus mempunyai bak penampung tumpahan limbah dengan kapasitas yang memadai. Sistem dan ukuran saluran yang ada harus dibuat sebanding dengan kapasitas maksimum limbah B3 yang tersimpan sehingga cairan yang masuk ke dalamnya dapat mengalir dengan lancar ke tempat penampungan yang telah disediakan,



4



Sarana lain yang harus tersedia adalah :



a)



Peralatan dan sistem pemadam kebakaran



b) Pagar pengaman



















Satu TPS limbah B3 masih digunakan untuk beberapa jenis limbah B3



Satu TPS limbah B3 masih digunakan untuk beberapa jenis limbah B3



Belum tersedianya bak penampung Sudah tersedia saluran di bangunan TPS limbah B3







 



Belum tersedianya APAR dalam bangunan TPS Limbah B3 Sudah tersedia



Pengelolaan Limbah B3 | IV-23



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



No



Ketentuan Teknis Penyimpanan



c) Pembangkit listrik cadangan d) Fasilitas pertolongan pertama e) Peralatan komunikasi Gudang tempat penyimpanan peralatan f) dan perlengkapan g) Pintu darurat h) Alarm III.



Ketaatan Ya Tidak      



Kondisi Penyimpanan Limbah B3 Menggunakan pembangkit listrik cadangan. Tidak ada Menggunakan Hp karyawan Sudah tersedia dekat TPS Limbah B3 Belum ada Belum tersedia



Persyaratan lokasi untuk penyimpanan limbah B3



Merupakan daerah bebas banjir, atau daerah yang diupayakan melalui 1. pengurugan sehingga aman dari kemungkinan terkena banjir Jarak minimum antara lokasi dengan 2. fasilitas umum adalah 50 meter Sumber : Analisa Konsultan, 2020



 



-



Berdasarkan kesesuaian persyaratan penyimpanan limbah B3 yang disajikan pada Tabel 4.5, dari 25 poin kriteria teknis penyimpanan limbah B3, 13 poin sudah memenuhi persyaratan penyimpanan limbah B3. Kekurangan yang belum terpenuhi merupakan perbaikan tata cara penyimpanan limbah B3 dan perbaikan/penambahan fasilitas pada TPS limbah B3, antara lain : 1) Tidak adanya Sistem blok penyimpanan yang sesuai persyaratan teknis 2) Tidak terdapat saluran air hujan di luar bangunan TPS limbah B3 3) Bangunan TPS limbah B3 tidak dilengkapi fasilitas tanggap darurat pintu darurat. 4) Bangunan TPS Limbah B3 tidak dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat seperti, APAR, Eyewash dan P3K 5) Selain itu, terdapat penambahan jenis limbah B3 berdasarkan hasil investigasi limbah B3 sehingga perlu dilakukan penaatan penyimpanan limbah B3 tersebut sesuai dengan Kepdal No.1 Tahun 1995. Untuk itu penataan ulang penyimpanan limbah B3 dan perbaikan bangunan TPS limbah B3 harus disesuaikan dengan jenis limbah B3 yang telah teridentifikasi. Berikut hasil evaluasi dan rekomendasi kegiatan penyimpanan limbah B3 di TPS limbah B3. 4.3. Perencanaan TPS Limbah B3 Perencanaan TPS limbah B3 ini dimaksudkan untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.



Pengelolaan Limbah B3 | IV-24



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



4.3.1. Identifikasi, Karakteristik Limbah B3 Proses identifikasi dan invetigasi dilakukan dengan mencocokan limbah – limbah yang dihasilkan dari proses produksi maupun utilitas yang ada di PT. Shell Indonesia (Pasteur) dengan daftar limbah B3 pada Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Untuk mengetahui limbah B3 yang hasilkan PT. Shell Indonesia (Pasteur), akan dilakukan dengan beberapa tahapan diantaranya : 1. Membuat daftar potensi limbah B3 yang dihasilkan di PT. Shell Indonesia (Pasteur) berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014; 2. Penyesuaian daftar limbah B3 yang dihasilkan PT. Shell Indonesia (Pasteur) berdasarkan potensi limbah B3 yang telah dibuat sebelumnya; 3. Melakukan kunjungan lapangan dan wawancara bersama pihak perusahaan tentang kegiatan bengkel dan utilitas terkait limbah – limbah yang dihasilkan, dan menginventarisasi jika ada limbah B3 yang dihasilkan di luar form ceklist yang dilakukan sebelumnya. Limbah yang dihasilkan dari kegiatan Perkantoran dan SPBU, adapun Limbah B3 yang dihasilkan oleh aktifitas PT. Shell Indonesia (Pasteur) bersumber dari SPBU, Bengkel dan Perkantoran yaitu Limbah Elektronik, Baterai bekas, Kemasan bekas tinta, refrigerant bekas, minyak pelumas bekas mesin, aki bekas, Kemasan bekas B3, kain Majun Bekas dan yang Sejenis. Seluruh limbah B3 tersebut kemudian dikumpulkan dari masing – masing ruangan dan diangkut ke TPS Limbah B3. Berikut perkiraan jumlah timbulan sampah limbah B3 di PT. Shell Indonesia (Pasteur). Tabel 4.7. Karakteristik Limbah B3 No



Kategori Limbah B3 (PP 101/2014)



Jenis Limbah Lampu Tl



1



Limbah Elektronik



Cathode Ray Tube dan Lampu Led



Sumber



Kode Limbah



SPBU, Bengkel SPBU, Bengkel



B107d



Perkantoran



A111d



22 Kg/Bulan



1



B105d



186,6 Kg/Bulan



2



2



Refrigerant Bekas



Tabung Freon



3



Minyak Pelumas Bekas Mesin



Oli Bekas



Bengkel



Aki Bekas



Bengkel, Genset



4



5



Aki/Baterai Bekas



Kemasan Bekas B3



Baterai bekas (A2, A3) Kaleng cat Kemasan sabun Kemasan bekas Oli



Kategori Bahaya



0,2 Kg/Bulan



Reaktif Reaktif



12 Kg/Tahun A102d



B104d



Karakteristik Limbah B3



2 0,1 Kg/Bulan



Perkantoran Bengkel Kamar Mandi Bengkel



Timbulan Limbah



0,05 Kg/Bulan 0,2 Kg/Bulan 0,2 kg/Bulan 0,3 Kg/Bulan



Padatan Mudah meledak Cairan mudah menyela dan Beracun Korosif



1



2



Korosif dan Beracun Beracun Beracun Beracun



Pengelolaan Limbah B3 | IV-25



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



No



Kategori Limbah B3 (PP 101/2014)



Jenis Limbah Catridge Printer



6



Sumber



Kode Limbah



Sarung tangan bekas Bengkel Kain Terkontaminasi Sumber : PT. Shell Indonesia (Pasteur), 2020



Kategori Bahaya



0,05 Kg/Bulan



Perkantoran



Kain Majun bekas dan yang sejenis



Timbulan Limbah



Karakteristik Limbah B3 Beracun



1 Kg/Bulan



2



Beracun



1 Kg/Bulan



2



Beracun



B110d



Dari besaran limbah B3 yang dihasilkan oleh PT. Shell Indonesia (Pasteur), berikut identifikasi dan karakteristik limbah B3, 1. Baterai bekas Pengelolaan batu baterai bekas belum mendapat perhatian khusus, keadaan ini karena kurangnya kepedulian pemerintah dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya limbah batu baterai. Batu baterai biasanya langsung dibuang ke tempat sampah dan berakhir di TPA. Batu baterai yang dibuang ke tempat sampah, tanpa disadari akan mengancam lingkungan dan kesehatan. Padahal di Indonesia tidak semua TPA memiliki sistem pengolahan yang baik. Sumber bahaya dari baterai yaitu komponen penyusun baterai misalnya kadmium dan mangan. Kenaikan konsentrasi kadmium dalam tanah akan memperbesar penangkapan unsur logam tersebut oleh tanaman dan selanjutnya memasuki rantai makanan. Dari seluruh logam kadmium yang masuk ke dalam tubuh manusia, sebesar 6% melalui makanan. Menurut PP No. 101 Tahun 2014 Limbah Beterai bekas bersumber dari : Sumber Spesifik Umum. Limbah Beterai bekas dari sumber spesifik Umum merupakan limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik yang dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah. Kode limbah Beterai bekas menurut Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah : B326-1. 2. Lampu TL/ Neon Lampu pijar sebagai sumber penerangan bagi pemukiman ataupun industri / komersial, akhir-akhir ini telah banyak digantikan oleh Lampu TL (Fluorescent Lamp). Lampu yang terang benderang dan hemat energi adalah pilihan tepat mengontrol rekening listrik tiap bulan, juga memiliki cahaya yang lembut (tidak sakit mata), cahaya lebih terang dan umur lebih panjang dari pada lampu pijar. Dan dalam skala lebih besar membantu menghambat pemanasan global. Akan tetapi lampu TL mengandung sampai 5 miligram MERCURY (dalam



Pengelolaan Limbah B3 | IV-26



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



bentuk uap atau bubuk) yang jika ceroboh menggunakannya dapat membahayakan keselamatan terutama untuk balita, anak-anak dan wanita hamil. Dengan catatan bahaya itu akan timbul jika bola lampu pecah. Uap raksa ini menkonversi energi listrik menjadi cahaya ultraviolet sehingga substansi fosfor pada tabung menjadi berpendar. Menurut PP No. 101 Tahun 2014 Limbah lampu TL bersumber dari : Sumber Tidak Spesifik. Limbah lampu tl/ neon bekas dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya. Kode limbah lampu Tl/ neon bekas menurut Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah : B107d. Kandungan pada lampu Tl memiliki miligram Mercury/ Uap Raksa, kandungan tersebut bisa meracuni metabolisme tubuh manusia, apalagi bila terkena pada anak-anak bisa menurunkan IQ dan berdampak panjang pada usia lanjut. Uap raksa ini adalah Neurotoksin / racun yang sangat berbahaya dan berakibat fatal pada otak dan ginjal. Jika merkury terakumulasi dalam tubuh dapat merusak sistem syaraf, janin dalam kandungan, dan anak-anak. 3. Tabung Freon Freon atau refrigerant adalah senyawa kimia atau gas yang biasanya digunakan sebagai fluida untuk menyerap beban pendingin ruangan atau tempat-tempat lain yang ingin dikondisikan suhu udaranya. Karena termasuk dalam senyawa kimia atau gas, freon tidak memiliki warna dan juga tidak berbau. Dikarenakan fungsinya yang beragam, freon diklasifikasikan ke dalam beberapa kelas berdasarkan jenis fluida yang digunakan. Jenisjenis tersebut antara lain CFS (Chlorodifluorocarbon), HCFC (Hydrochlorofluorocarbon), HFC (Hydrofluorocarbon), HC (Hydrocarbon), dan jenis natural yang langsung digunakan dari alam. Berdasarkan PP No.101 Tahun 2014, Limbah tabung freon termasuk ke dalam limbah B3 dengan kategori limbah Refrigerant bekas dari peralatan elektronik. Kode limbah B3 ini menurut Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah A111d. Penggunaan freon secara aman sangatlah dianjurkan. Zat freon ini sebenarnya tidak membahayakan lingkungan selama tidak terlepas ke udara alias instalasi AC tidak mengalami kebocoran. Tapi, jika instalasi bocor dan freon terlepas ke udara, maka akan menjadi racun jika terhirup oleh manusia. Akibatnya antara lain adalah keracunan kloroflourokarbon yang mengakibatkan pembengkakan tenggorokan, sakit tenggorokan,



Pengelolaan Limbah B3 | IV-27



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



sesak nafas, penglihatan kabur, nyeri perut, irama jantung abnormal dan terganggunya sistem peredaran darah. 4. Limbah Minyak Pelumas Bekas Jenis limbah oli bekas umumnya dihasilkan dari penggunaan minyak pelumas atau oli. Minyak Pelumas umumnya digunakan oleh peralatan yang sedang bergerak, atau mesin, atau mesin kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil, dan truck serta bersumber dari mesin generator listrik (genset). Menurut PP No. 101 Tahun 2014 Limbah B3 Oli bekas bersumber dari : Sumber Tidak Spesifik. Minyak pelumas bekas dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan antara lain pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi atau inhibitor korosi, pelarutan kerak, dan pengemasan. (Penjelasan Pasal 3 Ayat (3) Huruf a). Kode limbah minyak pelumas bekas menurut Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah B105d. Minyak Pelumas Baru, Apabila Sudah Digunakan Akan Menjadi Jenis Limbah B3 Berupa Oli Bekas Biasanya minyak pelumas untuk skala besar menggunakan kemasan berupa Drum. Drum Umumnya Menjadi Wadah Kemasan Jenis Limbah B3 Berupa Olie Bekas. Semua jenis oli pada dasarnya sama. Yakni sebagai bahan pelumas agar mesin berjalan mulus dan bebas gangguan. Sekaligus berfungsi sebagai pendingin dan penyekat. Pada dasarnya yang menjadi tugas pokok pelumas adalah mencegah atau mengurangi keausan sebagai akibat dari kontak langsung antara permukaan logam yang satu dengan permukaan logam lain terus menerus bergerak. Selain keausan dapat dikurangi, permukaan logam yang terlumasi akan mengurangi besar tenaga yang diperlukan akibat terserap gesekan, dan panas yang ditimbulkan oleh gesekan akan berkurang. Oli mengandung lapisan-lapisan halus, berfungsi mencegah terjadinya benturan antar logam dengan logam komponen mesin seminimal mungkin, mencegah goresan atau keausan. Untuk beberapa keperluan tertentu, aplikasi khusus pada fungsi tertentu, oli dituntut memiliki sejumlah fungsi-fungsi tambahan. Mesin diesel misalnya, secara normal beroperasi pada kecepatan rendah tetapi memiliki temperatur yang lebih tinggi dibandingkan dengan Mesin bensin. Mesin diesel juga memiliki kondisi kondusif yang lebih besar yang dapat menimbulkan oksidasi oli, penumpukan deposit dan perkaratan logam. 5. Limbah Aki/Baterai Bekas Baterai atau aki pada genset berfungsi untuk menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia, yang akan digunakan untuk mensuplai (menyediakan) listik ke sistem genset Pengelolaan Limbah B3 | IV-28



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



dan komponen kelistrikan lainnya. Aki/ Baterai bekas selain dari genset, biasanya bersumber dari penggunaan kendaraan bermotor, seperti sepeda motor dan mobil atau truck, yang lazim digunakan untuk transportasi dan distribusi atau kendaraan dinas pemerintah. Menurut PP No. 101 Tahun 2014 Limbah Aki Bekas bersumber dari : Sumber Tidak Spesifik. Limbah aki bekas dari sumber tidak spesifik merupakan Limbah B3 yang pada umumnya bukan berasal dari proses utamanya, tetapi berasal dari penggunaan genset, kendaraan bermotor, seperti sepeda motor dan mobil atau truck. Kode limbah aki bekas menurut Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah A102d. Ada 2 jenis aki seperti Aki basah : media penyimpan arus listrik ini merupakan jenis paling umum digunakan. Aki jenis ini masih perlu diberi air aki yang dikenal dengan sebutan accu zuur. Selain aki jenis ini, ada beberapa jenis aki basah lainnya : – Low Maintenance Jenis ini bentuknya mirip dengan aki basah biasa dan tetap punya lubang pengisian di atasnya. Bedanya, aki ini sudah diisi air sejak dari pabrik. Untuk pengisian air aki (bukan dengan accu zuur) bisa dilakukan dalam 6 bulan hingga 1 tahun. – Maintenance Free Aki jenis ini tidak mempunyai lubang pengisian air, meski berisi cairan. Mirip jenis low maintenance, aki ini juga sudah diisi air dari pabrik. Bahan perak yang dipakai buat elektroda membuat airnya tidak menguap. Kalaupun menguap akan dikembalikan lagi



ke



dalam. Keuntungannya adalah aki jenis ini tidak butuh perawatan. Kemudian



untuk Aki Kering : Aki jenis ini tidak memakai cairan, mirip seperti batere telpon selular. Aki ini tahan terhadap getaran dan suhu rendah. Dimensinya yang kecil bisa menimbulkan keuntungan dan kerugian. Keuntungannya, tak banyak makan tempat. Sedangkan kerugiannya, tidak pas di dudukan aki aslinya. Aki jenis ini samasekali tidak butuh perawatan, tetapi rentan- terhadap pengisian berlebih dan pemakaian arus yang sampai habis, karena bisa merusak sel-sel penyimpanan arusnya. Pada umumnya aki yang diperdagangkan di Indonesia memiliki masa pakai sekitar 2 tahun. Sedangkan jenis aki kering dapat dipakai hingga 5 tahun. Jenis ini tidak memerlukan perawatan, tetapi harganya berlipat ganda. Untuk aki biasa (aki basah yang umum digunakan) memerlukan perawatan untuk medapatkan masa pakai maksimal. Perawatan secara benar akan menjamin tak mudah terganggunya sistem kelistrikan dan elektrik mobil. 6. Kain Maju Bekas Kain majun alias kain lap adalah kain yang digunakan untuk membersihkan kotoran. Kain majun bisa digunakan untuk membersihkan berbagai kotoran seperti air, oli, debu, lumpur maupun kotoran hasil sebuah proses. Dalam berbagai kegiatan maintenance alat berat fungsi kain majun sangat penting dan dianggap sama pentingnya dengan berbagai Pengelolaan Limbah B3 | IV-29



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



tools maupun peralatan safety. Limbah B3 kategori 2 yang biasanya salah satunya adalah kain majun bekas. Berdasarkan PP No.101 Tahun 2014, kain majun bekas termasuk ke dalam limbah B3 dengan kategori Kain majun bekas (used rags) dan yang sejenis. Kode limbah B3 ini menurut Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah B110d. 7. Limbah Kemasan Bekas B3 Pengelolaan limbah B3 berupa limbah kemasan bekas B3 harus dikelola oleh pengolah berijin walaupun hanya bersifat limbah kecil dan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun yang ringan. Karena bersifat limbah kecil mungkin tidak bisa dikembalikan kepada pemasok maupun penjual skala kecil. Limbah ini memiliki Kode limbah infeksius menurut Peraturan pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah: A104-d Menurut PP No. 101 Tahun 2014 Limbah ini termasuk dalam Limbah beracun kategori 2, dimana limbah ini diidentifikasi memiliki konsenstrasi zat pencemar sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-A dan lebih besar dari TCLP-B serta memiliki nilai lebih besar dari uji Toksikologi LD50 oral 7 (tujuh) hari dengan nilai lebih kecil atau sama dengan 50 mg/kg berat badan pada hewan uji mencit dan lebih kecil atau sama dengan uji Toksikologi LD50 oral 7 (tujuh) hari dengan nilai lebih kecil atau sama dengan 5.000 mg/kg berat bada hewan uji mencit. Sedangkan uji karakteristik sub-kronis limbah ini diidentifikasi sebagai limbah B3 jika toksikologi sub-kronis pada hewan uji mencit selama 90 hari menunjukan sifat racun sub-kronis, berdasarkan hasil pengamatan terhadap pertumbuhan, akumulasi atau biokonsentrasi, studi perilaku respon antarindividu hewan uji, dan/atau histopatologis.



4.3.2. Persyaratan Teknis Penyimpanan Limbah B3 Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah lokasi untuk penyimpanan sementara limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis sehingga meminimalkan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan sekitarnya antara lain:



Pengelolaan Limbah B3 | IV-30



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



1. Memiliki rancang bangun dan luas ruang penyimpanan yang sesuai dengan jenis, karakteristik dan jumlah limbah B3 yang disimpan; 2. Bangunan beratap dari bahan tidak mudah terbakar dengan ventilasi yang memadai 3. Terlindung dari masuknya air hujan, baik secara langsung maupun tidak langsung; 4. Memiliki sistem penerangan lampu/cahaya matahari yang memadai. Lampu harus dipasang minimum 1 m di atas kemasan dengan sakelar terpasang di sisi luar bangunan 5. Lantai harus kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak. 6. Dinding terbuat dari bahan tidak mudah terbakar 7. Bangunan dilengkapi dengan symbol 8. Dilengkapi dengan sistem penangkal petir jika bangunan tempat penyimpanan lebih tinggi dari bangunan sekitarnya 9. Bila digunakan untuk menyimpan limbah B3 terbakar, harus: •



Tembok beton bertulang atau bata merah atau bata tahan api







Lokasi harus jauh dari sumber pemicu kebakaran



10. Bila digunakan untuk menyimpan limbah mudah meledak, harus: •



Konstruksi bangunan (lantai, dinding, atap) harus dari bahan tahan ledakan dan kedap air. Konstruksi lantai dan dinding lebih kuat dari konstruksi atap, sehingga bila terjadi ledakan yang sangat kuat akan mengarah ke atas







Suhu ruangan harus dapat dikendalikan tetap dalam kondisi normal.



11. Bila digunakan untuk penyimpan limbah B-3 reaktif, korosif dan beracun: • konstruksi dinding harus dibuat mudah dilepas, guna memudahkan pengamanan limbah B-3 dalam keadaan darurat. • konstruksi atap dinding dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api. 12. Jika yang disimpan 100% limbah B3 cair, diperlukan bak penampung kebocoran dengan volume minimum 110% dari volume kemasan terbesar. 13. Lokasi bak penampung: • sebaiknya ada di dalam tempat penyimpanan. • bila ada di luar, harus tertutup, kedap air dengan kemiringan saluran minimum 1% menuju bak penampung 14. Penyimpanan dari limbah cair mudah menguap menyisakan ruang 10% dari total volume kemasan 15. Jika yang disimpan adalah limbah bersifat self combustion, harus diupayakan pengurangan kontak langsung dgn oksigen 16. Jika yang disimpan limbah padat dgn kandungan air, maka: • Memerlukan bak penampung



Pengelolaan Limbah B3 | IV-31



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



• Bak penampung kedap air • Kemiringan lantai minimum 1% menuju saluran bak penampung. 17. Jika yang disimpan limbah B3 dengan karakteristik berbeda : • Perlu ada batas pemisah antara setiap jenis limbah yang berbeda sifat • Perlu bak penampung kedap air • Kemiringan lantai minimum 1% menuju saluran bak penampung. 18. Luas area tempat penyimpanan disesuaikan dengan jumlah limbah yang ditampung untuk waktu maksimum 90 hari. 19. Letak bangunan berjauhan atau pada jarak yang aman dari bahan lain yang mudah terkontaminasi dan/atau mudah terbakar dan atau mudah bereaksi atau tidak berdekatan dengan fasilitas umum 4.3.3. Lokasi TPS Limbah B3 Lokasi penyimpanan Limbah B3 PT. Shell Indonesia (Pasteur), dekat dengan area parkir motor, lokasi tersebut belum memenuhi presyaratan teknis yang dikeluarkan oleh PerMen LH No. 30 Tahun 2009. Sehingga perlunya penataan TPS Limbah B3 tersebut agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Gambar 4.6 TPS Limbah B3 Eksisting



Pengelolaan Limbah B3 | IV-32



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Gambar 4.7 Layout SPBU SHELL Pasteur



Pengelolaan Limbah B3 | IV-33



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



4.4. Fasilitas Penyimpanan Limbah B3 Bangunan untuk tempat pengumpulan dan tempat penyimpanan sementara limbah B3 terbagi kedalam beberapa bagian seperti, 1. Tempat penyimpanan sementara Oli Bekas 2. Tempat penyimpanan sementara limbah Baterai bekas 3. Tempat penyimpanan sementara Komponen elektronik (lampu TL/neon,) dan lainnya Masing-masing tempat penyimpanan akan dipisahkan menggunakan jumbo bag, drum untuk penyimpanan Limbah B3 tersebut, dan dibatasi oleh garis sehingga tidak tercampur aduk limbah B3 yang akan disimpan. Kemudian dilengkapi dengan symbol dan label Limbah B3, sehingga tersusun dengan rapih. Berikut contoh wadah untuk limbah B3 Industri.



(a)



(b)



Gambar 4.8 Pewadahan (a) Drum kaleng 200 L, (b) Drum Plastik 200 L,



(a)



(b)



Gambar 4.9 Pewadahan a) Container 160 L, b) Jerigen



Pengelolaan Limbah B3 | IV-34



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Gambar 4.10 Rencana Denah TPS Limbah B3



Pengelolaan Limbah B3 | IV-35



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Gambar 4.11 Potongan A-A TPS Limbah B3



Pengelolaan Limbah B3 | IV-36



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Gambar 4.12 Potongan B-B TPS Limbah B3 Pengelolaan Limbah B3 | IV-37



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Gambar 4.13 Layout Saluran TPS Limbah B3



Pengelolaan Limbah B3 | IV-38



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



4.4.1. Aspek Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 Bangunan tempat penampungan sementara limbah B3 PT. Shell Indonesia (Pasteur), yang harus di lengkapi aspek-aspek nya sebagai berikut ; Tabel 4.8. Aspek Teknis TPS Limbah B3 No.



Aspek Kelengkapan



Deskripsi Fasilitas & Pengelolaan



1. 2.



Dimensi Bangunan (m) Ruang Penyimpanan



1,7 x 3 m2 TPS mampu menampung semua limbah B3 yang dihasilkan



3.



Posisi Geografis



S.06 53’40.26”, E.107 35”13.92”



4. 5.



Papan Nama TPS Limbah B3 Simbol pada bangunan TPS



6.



TPS terlindungi



7.



Kualitas Atap



8.



Kualitas Dinding



9.



Kualitas Lantai



10.



Penerangan



11.



Ventilasi



12.



Pemisahan Jenis limbah



13.



Simbol dan label limbah B3



O



O



TPS LB3 dilengkapi dengan papan nama TPS LB3 dilengkapi simbol pada pintu masuk TPS hanya dapat diakses oleh petugas cleaning service dan kesling Dibuat tanpa plafon dan memiliki system ventilasi udara yang memadai untuk mencegah terjadinya akumulasi gas di dalam ruang penyimpanan. Terbuat dari tembok bata silkon Konstruksi lantai dilapisi dengan Ubin, kedap air, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak. Lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke arah bak penampungan. Pada bagian luar bangunan, kemiringan lantai diatur sedemikian rupa sehingga air hujan dapat mengalir kearah menjauhi bangunan penyimpanan. Memiliki system penerangan (lampu) yang memadai untuk operasional penggudangan atau inspeksi rutin. lampu penerangan dipasang minimal 1 meter di atas kemasan dengan sakelar (stop contact) harus terpasang di sisi luar bangunan. Ventilasi memadai untuk sirkulasi udara dalam TPS,dan dipasangkasa untuk mencegahmasuknya burung atau binatang kecil lainnya ke dalam ruang penyimpanan Ada pemisahan penyimpanan limbah B3 berdasarkan karakteristik masing-masing limbah, antara lain : a. Lampu TL b. Baterai c. Cartridge d. Refrigerant bekas e. Oli bekas f. Aki Bekas g. Kemasan Bekas B3 h. Kain Majun i. Sarung tangan Setiap kemasan dilengkapi dengan simbol dan label. a. Lampu TL (Reaktif) b. Baterai (Korosif, Beracun) c. Cartridge (Beracun)



Pengelolaan Limbah B3 | IV-39



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



No.



14.



Aspek Kelengkapan



Kemudahan untuk loading



Logbook/ catatan keluar masuk limbah B3 16. SPO Penyimpanan Perlengkapan tanggap 17. darurat 18. Keselamatan Kerja 19. Saluran 20. Bak Kontrol Sumber : Analisa Konsultan, 2020 15.



Deskripsi Fasilitas & Pengelolaan d. Refrigerant bekas (Mudah Meledak) e. Oli bekas Mudah terbakar, beracun) f. Aki Bekas (korosif, beracun) g. Kemasan Bekas B3 (beracun) h. Kain Majun (beracun) i. Sarung tangan (Beracun) Ada jarak yang memadai antara tapak penyimpanan dengan pintu TPS Tersedia log book di dalam lokasi TPS Tersedia SPO penyimpanan untuk masing-masing limbah Tersedia APAR, fire alarm Tersedia APD & P3K Saluran drainase yang dilengkapi grill gutter Bak Kontrol dengan volume 30 x 30cm, Kedalaman 20cm



4.4.2. Pewadahan, Labelisasi dan Pengangkutan Limbah B3 Kemasan Limbah B3 wajib dilekati Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3 berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3: -



Nama Limbah B3;



-



Identitas Penghasil Limbah B3;



-



Tanggal dihasilkannya Limbah B3; dan



-



Tanggal Pengemasan Limbah B3.



Simbol dan pelabelan yang sesuai merupakan salah satu syarat kelengkapan suatu kemasan dan tempat penyimpanan limbah B3 yang harus menjadi perhatian. Penggunaan simbol dan label harus sesuai dengan Syarat teknis simbol dan label limbah B3 dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013. Adapun simbol yang harus dipasang pada kemasan limbah B3 yang dihasilkan oleh PT. Shell Indonesia (Pasteur) yang telah di sesuaikan dengan karakteristik limbah B3 berukuran 10 cm x 10 cm. Berikut merupakan gambar simbol kemasan TPS limbah B3.



Pengelolaan Limbah B3 | IV-40



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Gambar 4.14 Jenis Simbol Limbah B3 Selain Simbol karakeristik limbah B3, setiap wadah atau kemasan limbah B3 juga wajib di berikan label seperti dibawah ini,



(a)



(b)



Gambar 4.15 Label (a) Identitas Limbah B3, (b) Penandaan posisi tutup kemasan limbah B3 Pemberian symbol dan label pada alat angkut dan kemasan limbah B3 bergantung pada jenis karakteristik limbah B3 yang biasa digunakan antara lain drum baja, wadah fleksibel, hopper, drum karton, tangki, jumbo bag.



Gambar 4.16 Label Identitas Limbah B3



Pengelolaan Limbah B3 | IV-41



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Limbah B3 yang disimpan di dalam TPS berupa beberapa jenis limbah cair dan padat, bersumber dari Pergudangan, Laboratorium dan Perkantoran yaitu Lampu TL, Baterai bekas, kemasan bekas tinta, bahan kimia kadaluarsa, peralatan laboratorium kontaminasi b3, Residu sampel Limbah B3, sludge IPAL, refrigerant bekas, oli bekas, aki bekas, kemasan bekas B3, kain majun bekas, dan filter. Kandungan B3 pada limbah yang ada di PT. Shell Indonesia (Pasteur) Bandung, tidak memiliki sifat yang menimbulkan reaksi spontan, tidak reaktif ataupun mudah terbakar dan meledak. Oleh karena itu penyimpanan limbah sementara dengan memakai Drum kaleng, drum plastic, box container, dan jerigen tersebut sudah termasuk kedalam kategori yang aman, karena untuk bangunan TPS Limbah B3 tersebut dilengkapi dengan atap dan dinding yang kokoh, sehingga tidak akan dapat gangguan alam seperti angin, hujan dan banjir. Limbah B3 yang dimasukan kedalam jumbo bag dan drum karton, untuk penggunaan jumbo bag diletakan diatas palet sehingga tidak kontak langsung dengan lantai. Lantai TPS Limbah B3 diberi lapisan yang tahan asam, tahan air kemudian diberikan juga saluran pembuangan dan bak kontrol, untuk mencegah adanya aliran runoff limbah B3. Dan untuk menjaga akses masuk kedalam TPS Limbah B3, diberikan pembatas dan rambu-rambu berbahaya agar hanya petugas khusus yang dapat masuk ke area TPS Limbah B3. Limbah B3 yang disimpan di TPS secara periodic diangkut oleh pihak ketiga atau perusahaan pengumpul limbah B3 yang sudah memilki izin dari Kementrian dengan jangka waktu sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya penumpukan limbah diluar kapasitas TPS dan di area lingkungan PT. Shell Indonesia (Pasteur).



Pengelolaan Limbah B3 | IV-42



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



BAB V PENUTUP



5.1. Rekapitulasi Jenis Limbah B3 Limbah B3 yang dihasilkan oleh aktifitas PT. Shell Indonesia (Pasteur) bersumber dari SPBU, Bengkel dan Perkantoran yaitu Limbah Elektronik, Baterai bekas, Kemasan bekas tinta, refrigerant bekas, minyak pelumas bekas mesin, aki bekas, Kemasan bekas B3, kain Majun Bekas dan yang Sejenis. Seluruh limbah B3 tersebut kemudian dikumpulkan dari masing – masing ruangan dan diangkut ke TPS Limbah B3. Berikut rekapitulasi limbah B3 yang dihasilkan, Tabel 5.9. Rekapitulasi Limbah B3



No



Kategori Limbah B3 (PP 101/2014)



Jenis Limbah Lampu Tl



1



Limbah Elektronik



Sumber SPBU, Bengkel



0,2 Kg/Bulan B107d



Masa Penyimpanan Maksimum



Eksisting Rencana



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



2



Jumlah Kemasan 1 Box Container 195 L



Perkantoran



A111d



22 Kg/Bulan



1



180 Hari



365 Hari



1 Box container 195 L



B105d



200 Lt/Bulan



2



180 Hari



30 Hari



4 Drum 200 L



180 Hari



90 Hari



180 Hari



180 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



365 Hari



Tabung Freon



3



Minyak Pelumas Bekas Mesin



Oli Bekas



Bengkel



Aki Bekas



4



Aki/Baterai Bekas



Bengkel, Genset



Baterai bekas (A2, A3) Kaleng cat



6



Kategori Bahaya



SPBU, Bengkel



Refrigerant Bekas



Kemasan Bekas B3



Timbulan Limbah



Cathode Ray Tube dan Lampu Led



2



5



Kode Limbah



Kemasan sabun



A102d



Perkantoran Bengkel Kamar Mandi



Kemasan bekas Bengkel Oli Catridge Perkantoran Printer Sarung tangan Kain Majun bekas bekas dan Bengkel Kain yang sejenis Terkontaminasi Sumber : Analisa Konsultan, 2020



B104d



B110d



0,1 Kg/Bulan



12 Kg/Bulan 0,05 Kg/Bulan 0,2 Kg/Bulan 0,2 kg/Bulan 0,3 Kg/Bulan 0,05 Kg/Bulan 1 Kg/Bulan 1 Kg/Bulan



1



2



2



Penutup | V-43



1 Box Container 195 L



2 Box Container 130 L



1 Box Container 130 L



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



5.2. Upaya Pengelola Limbah B3 Penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di industri tekstil dan perkantoran dengan cara minimasi dan daur ulang limbah. Pengelolaan limbah B3 di PT. Shell Indonesia (Pasteur) bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. Sebagian besar kegiatan di PT. Shell Indonesia (Pasteur) bersumber dari SPBU, Bengkel dan Perkantoran yaitu Limbah Elektronik, Baterai bekas, Kemasan bekas tinta, refrigerant bekas, minyak pelumas bekas mesin, aki bekas, Kemasan bekas B3, kain Majun Bekas dan yang Sejenis. Seluruh limbah B3 tersebut kemudian dikumpulkan dari masing – masing ruangan dan diangkut ke TPS Limbah B3. Pengelolaan yang harus dilakukan PT. Shell Indonesia (Pasteur), yaitu dengan melakukan pembangunan TPS Limbah B3 agar limbah yang dihasilkan, tidak disimpan di sembarang tempat, dan membuat laporan inventarisasi limbah B3 agar limbah yang dihasilkan bisa di monitoring limbah apa saja yang masuk dan keluar dari lingkungan PT. Shell Indonesia (Pasteur). Kemudian melakukan kerjasama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga yang merupakan suatu badan usaha, harus mendapatkan rekomendasi pemanfaatan limbah B3 dari KLH dan juga mempunyai laporan kegiatan pemanfaatan limbah B3. Setelah mendapatkan kerjasama dengan pihak ketiga tersebut, nantinya berbagai jenis limbah B3 dihasilkan oleh PT. Shell Indonesia (Pasteur) Bandung diangkut dan dibawa keluar area PT. Shell Indonesia (Pasteur), untuk dilakukan pengelolaan lanjutan, seperti dimanfaatkan langsung, direduksi, diolah ataupun ditimbun.



5.3. Kesimpulan A. Dari hasil identifikasi limbah B3 di PT. Shell Indonesia (Pasteur), terdapat 6 jenis potensi limbah B3 yang dihasilkan. B. Tempat Penyimpanan terdapat limbah B3 yang tidak dikemas secara baik. C. Tempat Penyimpanan Limbah B3 yang belum memadai dengan timbulan yang dihasilkan. D. Terdapat beberapa kekurangan konstruksi bangunan diantaranya adalah tidak terdapat sistem penerangan lampu, kurang memadai ventilasi, dan tidak terdapat saluran dan bak pengumpul ceceran. E. Peralatan tanggap darurat belum tersedia di TPS Limbah B3, seperti Kotak P3K, APAR, dan eyewash Penutup | V-44



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



5.4. Rekomendasi −



Pengemasan Limbah B3 secara klasifikasi, agar mudah pada saat pengangkutan







Penambahan tempat penyimpanan sementara Limbah B3, agar timbulan yang dihasilkan dapat mencukupi.







Memperbaharui izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 (TPS limbah B3) dengan 6 jenis limbah yang baru teridentifikasi dan Mengurus kontrak kerjasama dengan pihak ketiga







Membuat baru fasilitas tumpahan limbah B3 yaitu saluran dan bak penampung ceceran di dalam bangunan TPS limbah B3







Membuat fasilitas tanggap darurat seperti Kotak P3K, APAR, dan eyewash







Membuat sistem penerangan lampu di setiap TPS limbah B3 menggunakan sistem elektrikal tertutup dan stop kontak berada di luar bangunan dan menyambung instalasi pembangkit listrik cadangan untuk TPS limbah B3.



Penutup | V-45



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PT. SHELL INDONESIA PASTEUR



2020



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3



KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PT. SHELL INDONESIA PASTEUR



2020



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



PROGRAM KEDARURATAN PENGELOLAAN B3 DAN/ATAU LIMBAH B3 I. Pendahuluan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 memuat rencana pelaksanaan pencegahan, kesiapsiagaan dan pelaksanaan penanggulangan kedaruratan B3 dan/atau Limbah B3. Ketiga aspek tersebut terlingkup dalam subbab yang memuat mengenai Infrastruktur dan Fungsi Penanggulangan. Penyusunan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 dilakukan dengan memperhatikan hasil identifikasi risiko kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3. Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 selanjutnya akan dibahas pada deskripsi di bawah ini. II. Latar Belakang A. Program Kedaruratan yang Disusun Untuk Skala Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 dan/atau Limbah B3 1. Kebijakan dan Komitmen Penetapan kebijakan dan komitmen. Tim Tanggap Darurat Lingkungan memastikan: • Mempunyai



personel



manajerial



dan



teknis,



yang



memadai



untuk



melaksanakan tugasnya mempunyai kewenangan dan SDM. • Semua personel bebas dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan tekanan internal dan eksternal, serta tekanan lainnya yang dapat berpengaruh buruk terhadap mutu pekerjaan. • Menghindari kegiatan yang dapat mengurangi kepercayaan pada kompetensi, keberpihakan, integritas pertimbangan dan operasional. • Menetapkan struktur organisasi dan kedudukannya di dalam organisasi induk. • Menentukan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar semua personel. • Melakukan pelatihan terhadap personel dan simulasi teknis yang dilakukan secara periodik. • Menjamin bahwa semua personel menyadari pentingnya memberikan kontribusi dalam pencapaian tujuan Sistem Tanggap Darurat Lingkungan.



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



• Menjamin agar seluruh personil menjalankan prosedur dan instruksi yang berlaku dalam sistem. • Kepala beserta Wakil Kepala menjamin adanya proses komunikasi yang tepat dalam organisasi dalam kaitannya dengan efektivitas sistem melalui pelaksanaan Sosialisasi Sistem. • Sebagai pengelola kawasan industri, melalui Tim Tanggap Darurat berhak melakukan tindakan preventif maupun aktif kepada ruang produksi dalam kawasan, dalam penanganan pencemaran yang berada di dalam maupun di luar fasilitas ruang produksi. 2. Perencanaan dan Pelaksanaan c. Sebelum Keadaan Darurat • Dilakukan identifikasi potensi bahaya dan dilakukan penilaian resiko terhadap potensi bahaya tersebut melalui survey ruang produksi terkait dalam penilaian resiko diketahui dari masing-masing sumber bahaya. • Dilakukan rapat internal Tim Tanggap Darurat untuk penyusunan Prosedur Kerja Sistem Tanggap Darurat Lingkungan yang dijabarkan sesuai Instruksi Kerja Sistem Tanggap Darurat Lingkungan. • Persiapan sarana dan prasarana penanggulangan keadaan darurat lingkungan serta pertolongan pertama P3K. • Tim Tanggap Darurat melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan alat dengan panduan data sheet secara periodik. • Dilakukan pembinaan dan pelatihan mengenai tanggap darurat di lingkungan oleh Tim Tanggap Darurat dengan kegiatan simulasi keadaan tanggap darurat yang melibatkan karyawan setempat. d. Saat Keadaan Darurat • Informasi keadaan darurat dikomunikasikan kepada Kepala Tanggap Darurat Lingkungan dan Tim Tanggap Darurat Lingkungan. • Mobil Tanggap Darurat yang berada di parking area siap dioperasikan dan dikendarai oleh Pengendara Mobil yang merupakan Bagian dari Tim Tanggap Darurat Lingkungan. • Tim Tanggap Darurat (Pemeriksa Situasi, Pengendali Sumber dan Pengendali



Sebaran)



dikomandokan



oleh



Kepala



Tanggap



Darurat



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Lingkungan/ Koordinator Tanggap Darurat Lingkungan untuk melakukan pembagian tugas di lapangan. • Tim



Tanggap



Darurat



beserta



Kendaraan



Tanggap



Darurat



siap



dikomandokan ke tempat kejadian Keadaan Darurat Lingkungan. • Tim Tanggap Darurat melakukan pengecekan kembali brankas P3K sebagai persiapan melakukan pertolongan pertama kepada Tim apabila terdapat korban dalam pencemaran yang terjadi mengalami luka parah maka dirujuk ke rumah sakit. • Pemeriksa Situasi melakukan dokumentasi untuk membantu dalam menilai penyebab dan verifikasi kerusakan dan klaim-klaim yang muncul. • Pemeriksa Situasi yang ada di lapangan tetap merekam waktu, kejadian dan tindakan yang diambil. • Tim Keamanan atau Security dikomunikasikan untuk dapat standby apabila diperlukan untuk diikutsertakan dalam pemeriksaan. • Setelah tiba di lokasi kejadian, Pemeriksa Situasi melakukan pemeriksaan, kemudian berkoordinasi dengan pengendali sumber dan pengendali sebaran kembali dengan Tim Tanggap Darurat Lingkungan untuk Penggunaan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan. • Tim Tanggap Darurat Lingkungan (Pengendali Sumber) bekerja sama dengan Tim Tanggap Darurat ruang produksi terkait dalam pelaksanaan Tindakan Tanggap Darurat Lingkungan. • Pengendali sebaran melakukan tindakan pencegahan pengendalian sebaran • Pemeriksa Situasi mengisi Form Keadaan Darurat disertai Alat Perekam kejadian keadaan darurat untuk laporan Berita Acara Kejadian Keadaan Darurat Lingkungan. e. Setelah Keadaan Darurat • Dilakukan evaluasi melalui rapat internal Tim Tanggap Darurat Lingkungan terhadap pencemaran yang terjadi pada ruang produksi terkait merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku. • Tim Tanggap Darurat dan Koordinator menyiapkan berita acara yang ditandatangani dan diajukan kepada Manajer sebagai pengesahan laporan. • Laporan Berita Acara Kejadian Tanggap Darurat Lingkungan diserahkan kepada ruang produksi terkait, setelah diketahui dan ditandatangani oleh Manajer.



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



• Penyelidikan keadaan darurat oleh pimpinan unit kerja ruang produksi terkait



untuk



mencari



tindakan



perbaikan



yang



harus



dilakukan



selanjutnya. • Tindakan perbaikan yang dapat dilakukan sesuai pencemaran yang terjadi yaitu melalui remediasi baik tanah, air maupun udara setelah persetujuan dari kedua belah pihak sebagai pengukuran pencapaian atas pemulihan yang dilakukan. • Setiap pengawas yang terlibat langsung dalam tanggap darurat di lapangan harus membuat laporan lengkap semua aktivitas di wilayah kerja yang merupakan tanggung jawabnya dan melaporkan ke selambat-lambatnya 48 jam setelah kejadian. 3. Evaluasi dan Monitoring Manajemen membuat sistem pengukuran, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tanggap darurat lingkungan berdasarkan: -



Evaluasi terhadap penerapan kebijakan system tanggap darurat lingkungan;



-



Sasaran, tujaun dan hasil sistem tanggap darurat lingkungan;



-



Tinjauan terhadap hasil temuan audit internal;



-



Mengevaluasi terhadap kefektifan pelaksanaan sistem tanggap darurat lingkungan dan peluang untuk melakukan perubahan sistem tanggap darurat lingkungan yang mengacu kepada revisi peraturan perundangan pemerintah, perubahan proses produksi, perkembangan teknologi, pengalaman dari kesalahan/ kecelakaan yang terjadi, dan masukan dari karyawan.



III.



Tujuan



Prosedur ini digunakan untuk mengatur tata cara kesiagaan dan tanggapan dalam mencegah, mengendalikan, menanggulangi, dan mengevaluasi terulangnya kembali suatu keadaan darurat yang dapat menyebabkan dampak berbahaya bagi kesehatan/ keselamatan pekerja, berdampak terhadap kerusakan lingkungan, dan mengganggu aktivitas perusahaan.



IV.



Dasar Hukum



Dasar hukum dalam pelaksanaan Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Indonesia Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. V. Definisi Keadaan darurat adalah suatu kejadian, kondisi atau peristiwa yang terjadi akibat dari Limbah B3, yang akan berakibat membahayakan kesehatan/keselamatan karyawan/ orang di sekitarnya, dan akan mengganggu aktivitas operasional kerja, sehingga bila terjadi keadaan tersebut harus dilakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan sesegera mungkin. VI. Proses Penyusunan Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan untuk mengantisipasi kondisi tanggap darurat terhadap penanganan limbah B3. Sistem tanggap darurat dilakukan sebelum, saat dan setelah keadaan darurat terjadi untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan manusia. Salah satu unsur aspek pengawasan pengelolaan limbah B3 adalah tidak terjadinya kondisi darurat akibat dari pengelolaan limbah B3. Kesiapsiagaan terhadap kondisi keadaan darurat lingkungan sangat diperlukan untuk mencegah dan menanggulangi kejadian keadaan darurat secepat mungkin agar kerugian yang terjadi dapat ditekan seminimal mungkin. Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3 terdiri atas : 1. Penyusunan program kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; 2. Pelatihan dan geladi kedaruratan Pengelolaan Limbah B3; dan 3. Penanggulangan kedaruratan Pengelolaan Limbah B3. Kedaruratan pengelolaan limbah B3 meliputi keadaan darurat pada kegiatan pengelolaan limbah B3, baik dalam pengolahan maupun dalam penyimpanan sementara. Program kedaruratan pengelolaan libah B3 meliputi infrastruktur dan fungsi penanggulangan infrastruktur sebagaimana dimaksud di atas meliputi organisasi, koordinasi, fasilitas dan peralatan, prosedur penanggulangan, pelatihan dan gladi keadaan darurat. Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud untuk tindakan perlindungan segera terhadap pekerja, masyarakat dan lingkungan sekitar. Untuk menanggulangi kecelakaan dalam kegiatan pengelolaan limbah B3 dan kegiatan lainnya disediakan fasilitas klinik di dalam Kawasan industri. Pelatihan dan gladi kedaruratan dilaksanakan paling sedikit setahun sekali, bentuk gladi dapat berupa time



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



table exercise ataupun latihan lapangan untuk memastikan system tanggap darurat pengelolaan limbah B3 dapat dilaksanakan. Penanggulangan kedaruratan dalam pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan ; 1. Identifikasi keadaan darurat dalam pengelolaan limbah B3 2. Penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup 3. Pemulihan fungsi lingkungan hidup Seluruh kegiatan system tanggap darurat yang meliputi penanggulangan kecelakaan dan pemulihan pencemaran akibat limbah B3 dituangkan kedalam Standar Operasional Prosedur kesiapsiagaan dan Tanggap darurat. SOP ini selalu secara berkala pada saat kegiatan gladi kedaruratan. VII.



Hasil Identifikasi Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Identifikasi risiko dilakukan dengan melihat potensi bahaya yang mungkin terjadi di suatu kegiatan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 berdasarkan klasifikasi B3 (sifatnya) dan/atau kategori dan karakteristik Limbah B3 yang dikelolanya. Identifikasi risiko kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 bermanfaat untuk menentukan infrastruktur yang dibutuhkan serta fungsi penanggulangan yang harus disiapkan. Tabel 6.10 merupakan tabel klasifikasi B3 yang dihasilkan dari adanya kegiatan Industri Karoseri Kendaraan Bermotor PT. Shell Indonesia Pasteur Tabel Identifikasi Risiko Kedaruratan Berdasarkan Karakteristik Limbah B3 No



Kategori Limbah B3 (PP 101/2014)



Jenis Limbah Lampu Tl



1



Limbah Elektronik



Cathode Ray Tube dan Lampu Led



Sumber



Kode Limbah



SPBU, Bengkel SPBU, Bengkel



B107d



Perkantoran



A111d



22 Kg/Bulan



1



B105d



186,6 Kg/Bulan



2



2



Refrigerant Bekas



Tabung Freon



3



Minyak Pelumas Bekas Mesin



Oli Bekas



Bengkel



Aki Bekas



Bengkel, Genset



4



Aki/Baterai Bekas



Baterai bekas (A2, A3) Kaleng cat Kemasan sabun



5



Kemasan Bekas B3



Kemasan bekas Oli Catridge Printer



Perkantoran



Kategori Bahaya



0,2 Kg/Bulan



Reaktif Reaktif



12 Kg/Tahun A102d



0,05 Kg/Bulan 0,2 Kg/Bulan 0,3 Kg/Bulan 0,05 Kg/Bulan



Padatan Mudah meledak Cairan mudah menyela dan Beracun Korosif



1



0,2 kg/Bulan B104d



Karakteristik Limbah B3



2 0,1 Kg/Bulan



Perkantoran Bengkel Kamar Mandi Bengkel



Timbulan Limbah



Korosif dan Beracun Beracun Beracun



2



Beracun Beracun



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



No



6



Kategori Limbah B3 (PP 101/2014)



Jenis Limbah



Sumber



Kode Limbah



Sarung tangan bekas Bengkel B110d Kain Terkontaminasi Sumber : PT. Shell Indonesia Pasteur dan Analisis Konsultan, 2020



Kain Majun bekas dan yang sejenis



Timbulan Limbah



Kategori Bahaya



Karakteristik Limbah B3



1 Kg/Bulan



2



Beracun



1 Kg/Bulan



2



Beracun



Sebagian besar kegiatan di PT. Shell Indonesia Pasteur, menghasilkan limbah B3, yang terdiri dari beberapa jenis limbah cair dan padat, yang bersumber dari SPBU, Bengkel dan Perkantoran yaitu Limbah Elektronik, Baterai bekas, Kemasan bekas tinta, refrigerant bekas, minyak pelumas bekas mesin, aki bekas, Kemasan bekas b3, kain Majun Bekas dan yang Sejenis. Masing-masing limbah yang dihasilkan oleh PT. Shell Indonesia Pasteur memiliki karakteristik Limbah B3 yang berbeda-beda, karakteristik limbah B3 yang dihasilkan, diantaranya adalah: a. Cairan Mudah Terbakar; b. Padatan Mudah Menyala; c. Beracun; d. Korosif; e. Mudah Meledak; dan f. Reaktif. VIII.



Infrastruktur



1. Organisasi Untuk pencapaian sasaran serta tujuan yang telah ditetapkan, maka ditetapkan struktur organisasi dengan tugas dan tanggung jawab personel tim, sesuai dengan keputusan manajer, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (P2K3) PT. Shell Indonesia Pasteur, Bandung ditunjuk oleh direktur dengan struktur organisasi seperti gambar di bawah ini,



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Ketua



Wakil Ketua



Sekretaris



Regu Pemadam Kebakaran



Evakuasi



P3K



HIRARC dan Dokumen Kontrol



Safety Officer



Gambar Struktur Organisasi P2K3L Tugas dan Tanggung Jawab Personel ; A. Ketua 1. Menentukan dan memutuskan Kebijakan Tanggap Darurat Perusahaan 2. Mengajukan anggaran dana yang berkaitan dengan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan. 3. Mengundang partisipasi seluruh karyawan untuk melangsungkan latihan tanggap darurat di lingkungan Perusahaan. 4. Menjadwalkan pertemuan rutin maupun non-rutin Unit Tanggap Darurat. 5. Menyusun rencana pemulihan keadaan darurat Perusahaan. B. Wakil 1. Membuat laporan kinerja Unit Tanggap Darurat. 2. Melakukan pemantauan kebutuhan dan perawatan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan. 3. Melaksanakan kerja sama dengan pihak terkait yang berkaitan dengan tanggap darurat Perusahaan. 4. Membantu tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan. C. Sekretaris 1. Melakukan koordinasi dengan koordinator tanggap darurat terkait persediaan peralatan tanggap darurat untuk kemudian diajukan pada marketing



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



2. Meniympan hasil dokumen dalam berkas khusus terkait kejadian pencemaran serta penanggulannya 3. Memastikan perlengkapan peralatan untuk pengendalian pencemaran lingkungan 4. Mendata perlengkapan peralatan yang dibutuhkan oleh tim 5. Mengevaluasi efisiensi penggunaan alat baik perbaikan alat dan kehilangan alat D. Regu Pemadam Kebakaran 1. Melangsungkan pemadaman kebakaran menggunakan semua sarana pemadam api di lingkungan Perusahaan secara aman, selamat dan efektif. 2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana pemadam api di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat. E. Regu Evakuasi 1. Memimpin prosedur evakuasi secara aman, selamat dan cepat. 2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana evakuasi di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat. 3. Melaporkan adanya korban tertinggal, terjebak ataupun teruka kepada Regu P3K, Koordinator maupun wakil Unit Tanggap Darurat. F. Regu P3K 1. Melaksanakan tindakan P3K. 2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana P3K di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat. 3. Melaporkan kepada Koordinator ataupun wakil Unit Tanggap Darurat bilamana terdapat korban yang memerlukan tindakan medis lanjut pihak ke tiga di luar Perusahaan. G. Tim HIRARC dan Dokumen Kontrol 1. Mengidentifikasi sumber bahaya lingkungan dari potensi bahaya 2. Bersama tim tanggap darrurat melakukan pemulihan lingkungan



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



3. Bersama tim tanggap darurat melakukan antisipasi sebran cemaran ke wilayah yang lebih luas 2. Koordinasi Bentuk koordinasi yang dilakukan dalam program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 dituangkan dalam bentuk bagan alir komunikasi, mulai dari diterimanya laporan kedaruratan sampai dengan kedaruratan dapat diatasi. Alur komunikasi juga hendaknya dapat menjelaskan kewenangan masing-masing orang dalam menyampaikan komunikasi sesuai dengan tugasnya. Sistem hubungan antar tim menunjukkan keterkaitan tugas antara satu tim dengan tim lainnya. Misalnya keterkaitan antara tim kaji cepat dengan tim tanggap darurat, tim kaji cepat dengan tim pelayanan kesehatan, dst. Berikut merupakan alur komunikasi Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 di PT. Shell Indonesia Pasteur. Lapor ke Tim P2K3



Cari informasi kejadian dengan melakukan validasi laporan oleh petugas



Penugasan Tim Pengendali



Penyampaian laporan kedaruratan dari petugas ke koordinator



Penyampaian informasi kepada seluruh karyawan mengenai dampak kejadian



Pelaporan Kedaruratan kepada Pusat



Gambar Alur Komunikasi Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 (Sumber : PT. Shell Indonesia Pasteur dan Analisis Konsultan, 2020) 3.



Fasilitas dan Peralatan Termasuk Alat Peringatan Dini



Fasilitas peringatan dini terhadap kedaruratan pengelolaan B3 dan/atau limbah B3 yang disedikan oleh PT. Shell Indonesia Pasteur diantaranya adalah:



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



a.



Pusat Pengaduan Jika Terjadi Kedaruratan;



b.



Ruang Layanan Informasi;



c.



Tempat Layanan Kesehatan;



d.



Jalur Evakuasi; dan



e.



Tempat Evakuasi.



Peralatan yang digunakan dalam tanggap darurat disesuaikan dengan potensi bahaya yang dihadapi, sifat atau klasifikasi B3, dan/atau karakteristik Limbah B3. Peralatan yang disediakan oleh PT. Shell Indonesia Pasteur diantaranya adalah: a. Peralatan Tanggap Darurat Terhadap Kebakaran 1) Menyediakan Alarm; 2) Menyediakan Alat Tanggap Darurat berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR); 3) Menentukan Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul. b. Peralatan Tanggap Darurat Terhadap Tumpahan Limbah B3 1) Menyediakan Kotak P3K; 2) Menyediakan APD (Helm, Sepatu Safety, Masker, Sarung Tangan Kulit, dan Kacamata Safety); 3) Menyediakan Wastafel/Eyewash; dan 4) Karung Pasir. Layout fasilitas dan peralatan kedaruratan termasuk alat peringatan dini yang disediakan oleh PT. Shell Indonesia Pasteur dapat dilihat pada Gambar dibawah ini.



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Gambar Layout Fasilitas dan Peralatan Kedaruratan PT. Shell Indonesia Pasteur Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



4.



Prosedur Penanggulangan Prosedur penanggulangan tanggap darurat limbah B3 yang dimiliki PT. Shell Indonesia Pasteur dapat dilihat pada Gambar di bawah ini.



Gambar Prosedur Tanggap Darurat Limbah B3



Gambar Prosedur Tanggap Darurat Limbah B3 Ketika Terjadi Keadaan Darurat



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



5.



Pelatihan dan Geladi Kedaruratan



Program kedaruratan PLB3 mencangkup semua keadaan darurat diantaranya tumpahan atau pelepasan limbah B3, banjir, kebakaran yang berkaitan dengan dampak bagi lingkungan. Program ini ditujukan untuk kondisi – kondisi sebelum kadaan darurat, kejadian darurat dan setelah keadaan darurat. Penangulangan kedaruratan dan pelatihan/ gladi kedaruratan pengelolaan limbah B3 ditangani oleh P2K3 yang dibentuk PT. Shell Indonesia Pasteur.



Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



KERJASAMA PIHAK KETIGA PENGELOLA LIMBAH B3 BERIZIN



KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PT. SHELL INDONESIA PASTEUR



2020



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TANGGAPAN DARURAT



KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PT. SHELL INDONESIA PASTEUR



2020



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENANGANAN EVAKUASI



DOCUMENT NO



: 0001



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 1 OF 4



Mulai General Comander Form Emergency



Menyatakan keadaan darurat Industri serta mengintruksikan untuk pelaksanaan evakuasi dan paraf pada form emergency PENGUMUMAN EVAKUASI MELALUI PAGING ANOUNCER



Chief Floorwardens



w Memimpin komando pelaksanaan evakuasi sesuai prosedur dan koordinasi dengan pihak eksternal



Team Emergency



Team Engineering/Control Room



Melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan evakuasi sesuai prosedur tugas masing-masng



Melakukan langkah sesuai prosedur tetap penanggulangan keadaan darurat, team engineering koordinasi dengan team emergency



N DARURAT DAPAT DIATASI ?



Y



Laporan Kejadian



Team Pengaman



Chief Floorwardens



Mengisolir area untuk yang tidak berkepentingan. Mengkoordinir pemeriksaan penyebab dan membuat laporan kejadian/kerusakan yang ditimbulkan kepada



Berkoordinasi dengan pihak eksternal terkait,guna langkah selanjutnya dan melaporkannya kepada General Comander



General Manager Team Medis



Team Evakuasi



Memantau keadan pada Assembly point serta mengarahkan untuk tidak panik sambil menunggu intruksi selanjutnya



Memastikan dalam sweeping bahwa sudah tidak ada orang yang tertinggal/ terjebak di dalam gedung



Selesai



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENANGANAN EVAKUASI



DOCUMENT NO



: 0001



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 2 OF 4



1. TUJUAN 1. Mencegah timbulnya korban manusia dan kerusakan komponen lingkungan lain yang dapat diakibatkan oleh air tercemar 2. Mengendalikan sumber pencemaran 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dengan mencegah terjadinya peledakan, kebakaran dan keracunan 3. PROSEDUR A. Sebelum Keadaan Darurat 1) Dilakukan identifikasi potensi bahaya dan dilakukan penilaian resiko terhadap potensi bahaya tersebut melalui survey terkait dalam penilaian resiko diketahui dari masing-masing sumber bahaya. 2) Dilakukan rapat internal Tim Tanggap Darurat untuk penyusunan Prosedur Kerja Sistem Tanggap Darurat Lingkungan yang dijabarkan sesuai Instruksi Kerja Sistem Tanggap Darurat Lingkungan. 3) Persiapan sarana dan prasarana penanggulangan keadaan darurat lingkungan serta pertolongan pertama P3K. 4) Tim Tanggap Darurat melakukan pengecekan kondisi kendaraan dan kelengkapan alat dengan panduan data sheet secara periodik. 5) Dilakukan pembinaan dan pelatihan mengenai tanggap darurat di lingkungan oleh Tim Tanggap Darurat dengan kegiatan simulasi keadaan tanggap darurat yang melibatkan karyawan setempat. B. Saat Keadaan Darurat 1)



Informasi keadaan darurat dikomunikasikan kepada Kepala Tanggap Darurat Lingkungan dan Tim Tanggap Darurat Lingkungan.



2)



Mobil Tanggap Darurat yang berada di parking area siap dioperasikan dan dikendarai oleh Pengendara Mobil yang merupakan Bagian dari Tim Tanggap Darurat Lingkungan.



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENANGANAN EVAKUASI



DOCUMENT NO



: 0001



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 3 OF 4



3) Tim Tanggap Darurat (Pemeriksa Situasi, Pengendali Sumber dan Pengendali Sebaran) dikomandokan oleh Kepala Tanggap Darurat Lingkungan/ Koordinator Tanggap Darurat Lingkungan untuk melakukan pembagian tugas di lapangan. 4) Tim Tanggap Darurat beserta Kendaraan Tanggap Darurat siap dikomandokan ke tempat kejadian Keadaan Darurat Lingkungan. 5) Tim Tanggap Darurat melakukan pengecekan kembali brankas P3K sebagai persiapan melakukan pertolongan pertama kepada Tim apabila terdapat korban dalam pencemaran yang terjadi mengalami luka parah maka dirujuk ke rumah sakit. 6) Pemeriksa Situasi melakukan dokumentasi untuk membantu dalam menilai penyebab dan verifikasi kerusakan dan klaim-klaim yang muncul. 7) Pemeriksa Situasi yang ada di lapangan tetap merekam waktu, kejadian dan tindakan yang diambil. 8) Tim Keamanan atau Security dikomunikasikan untuk dapat standby apabila diperlukan untuk diikutsertakan dalam pemeriksaan. 9) Setelah tiba di lokasi kejadian, Pemeriksa Situasi melakukan pemeriksaan, kemudian berkoordinasi dengan pengendali sumber dan pengendali sebaran kembali dengan Tim Tanggap Darurat Lingkungan untuk Penggunaan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan. 10) Tim Tanggap Darurat Lingkungan (Pengendali Sumber) bekerja sama dengan Tim Tanggap Darurat terkait dalam pelaksanaan Tindakan Tanggap Darurat Lingkungan. 11) Pengendali sebaran melakukan tindakan pencegahan pengendalian sebaran 12) Pemeriksa Situasi mengisi Form Keadaan Darurat disertai Alat Perekam kejadian keadaan darurat untuk laporan Berita Acara Kejadian Keadaan Darurat Lingkungan. C. Setelah Keadaan Darurat 1) Dilakukan evaluasi melalui rapat internal Tim Tanggap Darurat Lingkungan terhadap pencemaran yang terjadi pada ruang produksi terkait merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku. 2) Tim Tanggap Darurat dan Koordinator menyiapkan berita acara yang ditandatangani dan diajukan kepada Manajer sebagai pengesahan laporan.



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENANGANAN EVAKUASI



DOCUMENT NO



: 0001



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 4 OF 4



3) Laporan Berita Acara Kejadian Tanggap Darurat Lingkungan diserahkan kepada ruang produksi terkait, setelah diketahui dan ditandatangani oleh Manajer 4) Penyelidikan keadaan darurat oleh pimpinan unit kerja ruang produksi terkait untuk mencari tindakan perbaikan yang harus dilakukan selanjutnya. 5) Tindakan perbaikan yang dapat dilakukan sesuai pencemaran yang terjadi yaitu melalui remediasi baik tanah, air maupun udara setelah persetujuan dari kedua belah pihak sebagai pengukuran pencapaian atas pemulihan yang dilakukan. Setiap pengawas yang terlibat langsung dalam tanggap darurat di lapangan harus membuat laporan lengkap semua aktivitas di wilayah kerja yang merupakan tanggung jawabnya dan melaporkan ke selambat-lambatnya 48 jam setelah kejadian.



4. UNIT KERJA 3.1. Ahli B3 3.2. Operator B3



5. DOKUMEN TERKAIT 5.1. Formulir Emergency 5.2. Laporan Kejadian



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENANGANAN KEBAKARAN



DOCUMENT NO



: 0002



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 1 OF 3



Mulai



Floor Wardens Mencari asal api dan mencoba dipadamkan dengan tabung APAR. Amankan bila ada yang terluka serta menginformasikan ke Posko Security Posko Security



Form Emergency



Melaporkan kepada Chief Floorwardens, mengisi Form Emergency dan diparaf oleh Chief Floorwardens & Safety Officer secara lengkap dan menginformasikan kepada General Commander & Engineering Team. ( Control Room)



General Commander/Chief Wardens



Control Room/Team Engineering



Melakukan konsolidasi serta memerintahkan tindakan pemadaman oleh team pemadam kebakaran dan langkah-langkah guna mengisolir api



Melakukan langkah sesuai



API PADAM ?



Laporan Kejadian



prosedur pengoperasian fire alarm dan prosedure tetap penanggulangan kebakaran team engineering



N



Y Chief Floorwardens



Safety Officer/Posko Darurat ...... ?.



Mengisolir area untuk yang tidak berkepentingan.



Atas intruksi Chief Floorwarden,menghubungi DPK,Polisi dan koordinasi dengan Control Room untuk membunyikan General alarm,dan pengumuman untuk dilakukan evakuasi.



Mengkoordinir pemeriksaan penyebab kebakaran dan dibuatkan laporan kejadian/kerusakan yang timbul kepada General Comander Team Pengaman



Team Evakuasi



Memantau keamanan keseluruhan serta membantu mengarahkan untuk tidak panik



Melaksanakan evakuasi sesuai prosedur evakuasi keadaan darurat melalui pintupintu keluar dan tangga-tangga darurat.



Selesai



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENANGANAN KEBAKARAN



DOCUMENT NO



: 0002



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 2 OF 3



1. TUJUAN Untuk penanganan kebakaran dan penyelamatan Karyawan Industri 2. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk penanganan pemadaman api,konsolidasi, koordinasi dan penyelamatan karyawan/pekerja pada keadaan darurat apabila terjadi kebakaran gedung. 3. PROSEDUR 3.1 Proses Penanggulangan awal 3.1.1. Floor Wardens 3.1.1.1. Tetap tenang, JANGAN PANIK . Arahkan penghuni/ karyawan/ ruang produksi/ yang tidak berkepentingan, untuk meninggalkan area sekitar. 3.1.1.2. Mencari asal api, jika api kecil berusahalah memadamkannya dengan tabung APAR/FIRE EXTENGUISER yang terdekat dengan tidak membahayakan jiwa. 3.1.1.3. Pecahkan break glass pada hydrant cabinet bila api membesar 3.1.1.4. Amankan bila ada yang terluka serta menginformasikan ke Posko Security. 3.1.1.5. Melaporkan kepada Chief Floorwardens, mengisi Form Emergency dan diparaf oleh Chief Floorwardens & Safety Officer secara lengkap. 3.1.2. Chief Floorwardens 3.1.2.1. Melaporkan dan menyampaikan Form Emergency kepada General Commander/Chief Wardens dan menginformasikannya kepada team engineering (Controle Room) 3.1.2.2. Berkoordinasi dengan team engineering mengenai lokasi kejadian,besaran api,perkiraan penyebab serta langkah-langkah antisipasi guna mengisolir api. 3.1.2.3. Memerintahkan team medis dan team pemadam untuk segera berkumpul dalam kondisi siaga 3.2 Proses Pemadaman Api Internal 3.2.1 General Commander 3.2.1.1 Melakukan konsolidasi bersama seluruh dept terkait dalam menghadapi keadaan darurat sesuai prosedur tetap. 3.2.1.2 Memberikan arahan-arahan kepada masing-masing bagian dalam TEAM EMERGENCY untuk mengambil peran sesuai prosedur dan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. 3.2.1.2.1 3.2.1.2.2



General Comander : General Manager/ Resident Manager. Chief Floorwardent : Chief Security.



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENANGANAN KEBAKARAN



DOCUMENT NO



: 0002



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 3 OF 3



3.2.1.2.3



Engineering Team : Chief/Director Of Engineering & Crew. 3.2.1.2.4 Deputy Chief Floorwardens : Danru Security 3.2.1.2.5 Floorwardent : Floor Spv.House Keeping 3.2.1.2.6 Team Pemadam : Security & Engineering on duty 3.2.1.2.7 Team Pengaman : Security Guard 3.2.1.2.8 Team Evakuasi : Security, Engineering, House Keeping, Front Office, FB Service,Parking Man 3.2.1.2.9 Team Medis : Personalia, A & G 3.2.1.3. Memerintahkan tindakan pemadaman kepada team pemadam kebakaran dan langkah-langkah guna mengisolir api 3.2.2 Team Engineering/Control Room 3.2.2.1. Mengolah informasi yang didapat dari instrument kontrol terkait kebakaran 3.2.3. Chief Floorwardens 3.2.3.1. Apabila keadaan darurat tidak dapat diatasi. 3.2.3.2. Melakukan koordinasi dengan pihak eksternal terkait, guna langkah selanjutnya dan dilaporkan kepada General Comander 3.2.4. Team Evakuasi 3.2.4.1. Memastikan dalam sweeping bahwa sudah tidak ada orang yang tertinggal/terjebak didalam Gedung 3.2.4.2. Melakukan koordinasi dengan team engineering jika ada yang terjebak didalam lift 3.2.5. Team Medis 3.2.5.1 Memantau keadaan di assembly point serta mengarahkan untuk tidak panik, sambil menunggu intruksi selanjutnya. 3.2.5.2 Melakukan koordinasi dengan bantuan medis dari luar guna evakuasi perawatan lanjutan bagi korban penderita luka parah. Dalam perawatan lanjutan korban wajib didampingi oleh personel team emergency. 4. DOKUMEN TERKAIT 3.3.1 Formulir Emergency 3.3.2 Laporan Kejadian



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LIMBAH B3



KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PT. SHELL INDONESIA PASTEUR



2020



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENYIMPANAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: 0003



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 1 OF 3



1. TUJUAN Memberikan pedoman pelaksanaan penanganan limbah B3 agar tidak mencemari Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kesehatan Kerja, dengan mengacu kepada UU dan peraturan yang berlaku. 2. RUANG LINGKUP 2.1 Oli bekas atau minyak pelumas bekas, accu bekas, dan sisa bahan B3 dari sisa kegiatan dan / atau proses produksi perusahaan. 2.2 Penanggung jawab implementasi penanganan ini adalah bagian yang menghasilkan limbah B3, bagian gudang/store dan Kepala Tata Usaha/PGA



3. PROSEDUR 3.1 Persyaratan Umum Tempat/Lokasi Penyimpanan B3 3.1.1. Merupakan daerah bebas banjir dengan jarak minimum antara lokasi dengan fasilitas umum adalah 50 meter 3.1.2. Tempat penyimpanan LB3 harus kedap air dan harus dibuat Bak penampungan apabila terjadi kebocoran 3.1.3. Tempat penyimpanan harus diidentifikasi (diberi symbol dan lebel) dan memiliki perlengkapan pemadam api yang memadai 3.1.4. Memiliki tempat bongkar muat LB3 yang memadai dengan lantai yang kedap air 3.2 Persyaratan Penyimpanan LB3 dengan menggunakan Kemasan Drum 3.2.1. Karakteristik kemasan harus sesuai dengan karakteristik LB3 yang akan disimpan, bisa berupa drum plastic & drum logam 3.2.2. Penyimpanan kemasan/drum harus dibuat dengan system blok, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan dan apabila terjadi kebocoran atau kerusakan kemasan/drum dapat segera ditangani 3.2.3. Lebar antara blok harus memenuhi persyaratan peruntukannya, sehingga dapat dilewati kendaraan pengangkut (forklift) atau minimal 60 cm agar dapat dilewati saat dilakukan pemeriksaan 3.2.4. Apabila penumpukan kemasan harus dilakukan maka harus diperhatikan kestabilan tumpukan kemasan. Jika kemasan berupa drum logam maka tumpukan kemasan maksimum 3 lapis dengan tiap lapis dialasi palet (setiap palet mengalasi 4 drum) 3.2.5. Setiap drum harus diberi lebel dan symbol sesuai karakteristik limbah LB3 3.3 Persyaratan Penyimpanan LB3 dengan menggunakan Kemasan Tangki 3.3.1. Di sekitar tangki harus dibuat tanggul dengan dilengkapi saluran pembuangan yang menuju bak penampung



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENYIMPANAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: 0003



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 2 OF 3



3.3.2. Bak penampungan harus kedap air dan mampu menampung cairan minimal 110% dari kapasitas maksimum volume tangka 3.3.3. Tangki harus didesign sedemikian rupa hingga apabila terguling tetap berada didalam tanggul. 3.3.4. Tangki harus terlindungi dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara langsung 3.4 Persyaratan Bangunan Penyimpanan kemasan LB3 3.4.1. Bangunan tempat penyimpanan kemasan LB3 harus 3.4.1.1. Luas bangunan sesuai dengan karakteristik dan jumlah LB3 yang dihasilkan/akan disimpan 3.4.1.2. Terlindung dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung 3.4.1.3. Dibuat tanpa plafon dan memiliki system ventilasi udara yg memadai (gambar 2 lampiran 1) untuk mencegah terjadinya akumulasi gas di dalam ruangan penyimpanan, serta memasang kasa atau bahan lain untuk mencegah masuknya burung atau binatang kecil lainnya kedalam ruang penyimpanan 3.4.1.4. Memiliki system penerangan yg memadai dan stop contac harus berada di luar ruangan 3.4.1.5. Apabila diperlukan agar dilengkapi dengan system penangkal petir 3.5 Tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan lebih dari satu karakteristik LB3 maka ruang penyimpanannya 3.5.1. Harus dirancang terdiri dari beberapa bagian penyimpanan, dengan ketentuan setiap bagian penyimpanan hanya diperuntukan menyimpan satu karakteristik LB3 atau limbah-limbah B3 yang saling cocok 3.5.2. Setiap bagian penyimpanan masing-masing harus mempunyai bak penampungan tumpahan limbah dengan kapasitas yang memadai 3.6 Persyaratan Khusus Bangunan Penyimpanan LB3 3.6.1. Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 Mudah Terbakar 3.6.1.1. Jika bangunan berdampingan dengan gudang lain harus dibuatkan tembok pemisah tahan api, berupa: tembok beton bertulang dengan tebal min. 15 cm atau tembok bata merah tebal dengan tebal min. 23 cm atau blok-blok (tidak berongga) tak bertulang dengan tebal min. 30 cm 3.6.1.2. Jarak dengan bangunan lain min. 20 meter 3.6.1.3. Alat Pemadam Kebakaran dalam kondisi standby 3.6.2. Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 Mudah Meledak



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENYIMPANAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: 0003



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 3 OF 3



3.6.2.1. Konstruksi bangunan lantai dan dinding dibuat lebih kuat dari konstruksi atap, sehingga bila terjadi ledakan yang sangat kuat akan mengarah keatas (tidak ke samping) 3.6.2.2. Suhu dalam ruangan harus dapat dikendalikan tetap dalam kondisi normal. Desain bangunan sedemikian rupa sehingga cahaya matahari tidak langsung masuk ke ruangan gudang 3.6.3. Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 reaktif, Korosif dan Beracun 3.6.3.1. Konstruksi bangunan harus dibuat mudah lepas, guna memudahkan pengamanan LB3 dalam keadaan darurat. 3.6.3.2. Konstruksi atap, dinding dan lantai harus tahan terhadap korosif. 3.6.4. Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 untuk penempatan TANGKI 3.6.4.1. Konstruksi lantai harus kedap air, dikelilingi tanggul dengan kapasitas 110% dari volume tangki dan harus terlindung dari penyinaran matahari secara langsung serta terhindar dari masuknya air hujan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 4. UNIT KERJA 4.1. Ahli B3 4.2. Operator B3 5. DOKUMEN TERKAIT 5.1. 5.2.



Formulir Emergency Laporan Kejadian



STANDARD OPERATING PROCEDURE PEMBUANGAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: 0004



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 1 OF 1



1. TUJUAN • • •



Mencegah terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja Meningkatkan kwalitas pegawai & produktiftas bidang K3



2. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk Pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dengan mencegah terjadinya peledakan, kebakaran dan keracunan 3. PROSEDUR 3.1 Tiap limbah baik karena rusak, pecah, kadaluarsa maupun sisa hasil proses yang tidak digunakan harus dibuang pada saluran khusus yang disiapkan atau tempat sampah khusus B3 3.2 Jika limbah asam dan basa harus dinetralkan dahulu sebelum dibuang. Untuk zatzat logam berbahaya harus diendapkan dahulu hingga buangan aman tidak lebih ambang 3.3 Limbah sisa gas yang mudah terbakar harus diamankan 3.4 Semua wadah kemasan B3 harus dibakar dengan benar 3.5 Membuang limbah B3 secara manual harus menggunakan APD yang sesuai. Hati hati hindari bahaya percikan, jatuh, terpeleset, tersiram dsb 4 UNIT KERJA 4.1 Ahli B3 4.2 Operator B3 5 DOKUMEN TERKAIT 5.1 Formulir Emergency 5.2 Laporan Kejadian



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENGELOLAAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: 0005



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 1 OF 10



1. RUANG LINGKUP 1.1. Prosedur ini menjelaskan mengenai penyediaan tempat penyimpanan limbah



sementara,



penyimpanan



dokumen



pembuangan



limbah,



penanganan limbah B3, pemeriksaan limbah oleh petugas keamanan, monitoring penanganan limbah.



2. TUJUAN 2.1. Sebagai pedoman dalam pengendalian limbah B3 2.2. Mengelola dan meminimalkan limbah yang bersifat B3 serta limbah medis, sehingga mengurangi resiko yang akan berdampak pada keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja.



3. DEFINISI DAN SINGKATAN 3.1. Limbah adalah sisa dari kegiatan Shell yang tidak dapat digunakan kembali baik berupa padat, cair, bersifat B3 atau non B3, yang mana harus dikelola dengan baik; 3.2. Limbah B3 adalah limbah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun, juga memiliki karakteristik seperti berikut: Mudah meledak (explosive)



Amat sangat beracun (extremely toxic)



Bersifat iritasi (irritant)



Pengoksidasi (oxidizing)



Sangat (highly toxic) beracun



Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment)



Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable)



Beracun (moderately toxic)



Karsinogenik (carcinogenic)



Sangat mudah Menyala (highly flammable)



Berbahaya (harmful)



Teratogenik (teratogenic)



Mudah menyala (flammable)



Korosif (corrosive)



Mutagenik (mutagenic)



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENGELOLAAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: 0005



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 2 OF 10



3.3. Limbah padat B3 adalah limbah padat yang memiliki sifat berbahaya dan beracun yang berasal dari kegiatan produksi dan non produksi, contohnya: bottom ash, fly ash, kain lap terkontaminasi, lumpur hasil olahan IPAL, aki bekas, lampu & limbah elektronik; 3.4. Limbah cair B3 adalah limbah cair yang memiliki sifat berbahaya dan beracun, contohnya: air bekas printing (berasal dari flexo), oli dan air bekas eye wash. 3.5. TPS



B3



(Tempat



Penampungan



Sementara)



adalah



tempat



mengumpulkan limbah B3 untuk sementara waktu sebelum diangkut oleh pihak ketiga yang akan mengelola limbah; 3.6. IPAL adalah instalasi pengolahan air limbah untuk kawasan Shell



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENGELOLAAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: 0005



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 3 OF 10



4 REFERENSI



4.1. REFERENSI • UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup • PP No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun • Permen Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008 Tentang Label dan Simbol B3 • PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun 5 PROSEDUR



5.1. KETENTUAN UMUM 5.1.1. General Affairs menyediakan tempat untuk menyimpan limbah sementara (TPS B3) dengan persyaratan-persyaratan se bagai berikut :



5.1.1.1. Area TPS B3 dilengkapi pengunci; 5.1.1.2. Area TPS B3 dilengkapi dengan secondary containment atau parit yang bisa menahan tumpahan material limbah B3



5.1.1.3. Area TPS B3 dilengkapi dengan eyewash station, P3K dan APAR;



5.1.1.4. Area TPS B3 dilengkapi visual larangan makan, minum dan merokok;



5.1.1.5. Memastikan tempat penyimpanan limbah B3 selalu tertutup; 5.1.1.6. Area TPS B3 mencantumkan daftar nama yang berwenang di daerah tersebut



5.1.1.7. Menyediakan peralatan untuk menangani tumpahan (spill kit) serta APD yang sesuai;



5.1.1.8. Memastikan penempatan wadah penyimpan limbah dalam keadaan rapi dan aman;



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENGELOLAAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: 0005



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 4 OF 10



5.1.2. Seksi Environment bertanggung jawab untuk memastikan seluruh limbah yang dihasilkan dibuang ke pihak ke-3 yang mempunyai izin/lisensi



serta



menggunakan



fasilitas



transportasi



yang



jugaberlisensi. Secara berkala melakukan pemantauan serta kunjungan ke TPS dan TPA untuk memastikan limbah diolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.



5.1.3. Seksi Environment melakukan inventarisasi / mapping sumber limbah berbahaya. Limbah yang teridentifikasi sebagai limbah B3 kemudian dicantumkan dalam Formulir Daftar Limbah B3 dan Pengelolaannya.



5.1.4. Limbah cair yang berasal dari proses printing (flexo), starch kitchen, limbah lem corrugator, air bekas eye wash station dibuang ke IPAL melalui saluran pembuangan untuk diolah sesuai dengan point 5.3



5.1.5. Seksi Environment berkewajiban untuk menyerahkan limbah B3 kepada pengumpul yang memiliki ijin paling lama 90 hari setelah limbah dihasilkan sebesar 50 kg/hari, 180 hari setelah limbah dihasilkan sebesar kurang dari 50 kg/hari untuk limbah B3 Kategori 1, dan 356 hari setelah limbah dihasilkan sebesar kurang dari 50 kg/hari untuk limbah B3 Kategori 2. Seksi Environment meminta kontrak kerja sama dan manifest limbah B3 dan menyerahkan salinannya kepada PIC Environment untuk dicatat dalam form Daftar Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Eksternal.



5.1.6. Berdasarkan laporan dari PIC Environment, apabila bagian penghasil limbah tidak melakukan pengelolaan seperti yang direkomendasikan, maka PIC Environment akan membuat teguran kepada bagian penghasil limbah dengan tembusan kepada HR Manager.



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENGELOLAAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: 0005



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 5 OF 10



5.2. PENANGANAN LIMBAH B3 5.2.1. TANGGUNG JAWAB PENGHASIL LIMBAH 5.2.1.1. Meminta wadah limbah kepada GA 5.2.1.2. Pekerja penghasil limbah B3 melakukan pengumpulan limbah berdasarkan jenisnya:



a. Limbah padat B3 dikumpulkan dengan limbah padat B3 sejenis pada satu wadah tertutup. Khusus untuk baterai bekas, lampu bekas, dan limbah elektronik dimasukan kedalam tempat tertutup.



b. Limbah cair B3 harus dikemas dalam wadah tertutup. c. Sisa bahan kimia yang sudah tidak digunakan atau kadaluarsa.



5.2.1.3. Limbah yang telah dipisahkan dan dikemas rapi diserahkan kepada petugas TPS B3 untuk ditimbang.



5.2.2. TANGGUNG JAWAB GA 5.2.2.1. Menyediakan tempat wadah untuk limbah 5.2.2.2. Petugas TPS B3 melakukan penimbangan dan menempelkan label limbah B3.



5.2.2.3. Label limbah B3 berisi data penghasil limbah, tanggal dihasilkan limbah, jenis limbah, kode limbah, jumlah dan berat limbah, sifat limbah. Label limbah B3 seperti Gamber



Gambar Label Limbah B3



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENGELOLAAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: 0005



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 6 OF 10



5.2.2.4. Petugas TPS B3 membawa dan meletakkan limbah B3 yang diterima dari tiap area penghasil limbah B3 ke TPS B3 (dipisahkan sesuai dengan jenisnya).



5.2.2.5. Petugas TPS B3 mencatat pemasukan limbah pada Logbook Limbah B3 dan melaporkan kepada bagian environment



5.2.2.6. Mencatat pengeluaran limbah kepada pihak ke-3 yang telah ditunjuk untuk mengambil dan mengelola limbah B3, pada Logbook Limbah B3 (GA/FR/014).



5.2.2.7. Memberikan Logbook Limbah B3 kepada bagian environment



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENGELOLAAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: 0005



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 7 OF 10



5.2.3. TANGGUNG JAWAB ENVIRONMENT 5.2.3.1. Menerima logbook limbah B3 5.2.3.2. Melakukan



pengecekan



penanganan



limbah,



dengan



memastikan pencatatan logbook limbah B3 sesuai dengan kondisi TPS B3.



5.3. PENANGANAN LIMBAH B3 IPAL 5.3.1. TANGGUNG JAWAB GA 5.3.1.1. Air limbah mengalami proses pengolahan dan menghasilkan lumpur yang nantinya dikemas oleh petugas yang telah ditunjuk ke dalam karung lalu melengkapinya dengan label limbah B3 di TPS B3. Pengolahan air limbah dilakukan sesuai dengan WI Pengolahan Air Limbah



5.3.1.2. Label limbah B3 berisi data penghasil limbah, tanggal dihasilkan limbah, jenis limbah, kode limbah, jumlah dan berat limbah, sifat limbah. Label limbah B3 seperti Gamber 5.1.



5.3.1.3. Petugas TPS B3 mencatat pemasukan limbah pada Logbook Limbah B3 dan melaporkan kepada bagian environment



5.3.1.4. Mencatat pengeluaran limbah kepada pihak ke-3 yang telah ditunjuk untuk mengambil dan mengelola limbah B3, pada Logbook Limbah B3.



5.3.1.5. Memberikan Logbook Limbah B3 kepada bagian environment 5.3.2. TANGGUNG JAWAB ENVIRONMENT 5.3.2.1. Menerima logbook limbah B3 5.3.2.2. Melakukan



pengecekan



penanganan



limbah,



dengan



memastikan pencatatan logbook limbah B3 sesuai dengan kondisi TPS B3



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENGELOLAAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: 0005



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 8 OF 10



6 CATATAN



6.1. Diwajibkan menggunakan APD (alat pelindung diri) yaitu : a. Masker b. Sepatu Boots / Sepatu Safety c. Sarung tangan karet d. Baju kerja / wearpack 6.2. Dokumen ini didistribusikan ke: - Seksi Corrugator



- Seksi GA



- Seksi Finishing



- Seksi PPIC



- Seksi Maintenance



- Seksi Safety



- Seksi Warehouse



- Seksi HR



7 LAMPIRAN



7.1. Pengelolaan Limbah B3 7.2. Pengelolaan Limbah B3 IPAL



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENGELOLAAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: GA/OP/005



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 9 OF 10



Lampiran 7.1 Pengolahan Limbah B3 Pelaksana Penghasil Limbah



General Affair



Environmen t



Pihak Ketiga



Standar Outpu t



Keterangan



Waktu



Mengumpulkan limbah



Menyerahkan limbah kepada GA



Menimbang Limbah



Menempelka n label limbah



Logbook Limbah



Mencatat Serah Terima Limbah



Menyimpan Dan mengorganisir Limbah di TPS



Pengecekan logbook dengan kondisi TPS



Memberikan Limbah kepada pihak ketiga



Mencatat Serah Terima Limbah



Menerima Limbah



Menerima logbook limbah



Logbook Limbah



STANDARD OPERATING PROCEDURE PENGELOLAAN LIMBAH B3



DOCUMENT NO



: GA/OP/005



REVISION



: 00



ISSUE DATE



: 25-11-2019



PAGE



: 10 OF 10



Lampiran 7.2 Pengolahan Limbah IPAL B3



Pelaksana General Affair



Environment



Standard Pihak Ketiga



Waktu



Output



Keterangan



Melakukan proses IPAL



Menimbang limbah



Menempelkan label limbah



Logbook Limbah B3



Mencatat Serah Terima Limbah



Menyimpan dan mengorganisir Limbah di TPS



Pengecekan logbook dengan kondisi TPS



Menerima Limbah



Mencatat Serah Terima Limbah



Menerima logbook limbah



Logbook Limbah B3



MODEL TPS LIMBAH B3



KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PT. SHELL INDONESIA PASTEUR



2020



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Gambar 1 Tampak Depan TPS Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Gambar 2 Tampak Depan TPS Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Gambar 3 Tampak Dalam TPS Limbah B3



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



LIST IZIN TPS LIMBAH B3



KAJIAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PT. SHELL INDONESIA PASTEUR



2020



Dokumen Kajian Pengelolaan Limbah B3



Dokumen Persyaratan Perizinan TPS Limbah B3 yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Bandung ; -



Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)



-



Scan KTP Asli Pemilik/Direktur/Penanggungjawab



-



Scan NPWP pemilik/perusahaan



-



Scan Akte Pendirian Perusahaan bagi badan usaha atau badan hukum Apabila berbadan Hukum



-



Scan Izin Teknis sesuai bidang usaha (Izin Operasional khusus Rumah Sakit atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) khusus untuk Hotel)



-



Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)



-



Scan Pengesahan Rekomendasi Dokumen UPL/UKL atau AMDAL dan Kajian Dokumen Lingkungan yang di dalamnya mencantumkan kegiatan penyimpanan sementara Limbah B3 / Izin Lingkungan



-



Scan Denah Lokasi Perusahaan dan Lokasi Penyimpanan dan/atau Pengumpul Limbah B3 (nama, tempat/letak, luas dan titik koordinat)



-



Scan Uraian tentang Bahan Baku dan Proses Kegiatan



-



Scan Uraian tentang Desain Kontruksi Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3



-



Scan Uraian tentang Jumlah dan Karakteristik Limbah B3



-



Scan asli Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)