Dokumen Pengadaan Lift [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AirNav Indonesia Dokumen Pengadaan E-Procurement Nomor : DOK-3/02/09/10/2015 Tanggal : 29 Oktober 2015



Pengadaan dan Pemasangan Lift dan Instalasi Listrik di Gedung Tower Baru Bandara Husein Sastranegara-Bandung Pelelangan Tidak Mengikat Dengan Metoda Pelelangan Umum dengan Pascakualifikasi Evaluasi Sistem Gugur dengan Ambang Batas Teknis metode pemasukan penawaran 1 (satu) File



PANITIA PENGADAAN TIM 3 KANTOR PUSAT



PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA (LPPNPI)



DAFTAR ISI BAB I. UMUM ........................................................................................................................... 1 BAB II. PENGUMUMAN PELELANGAN ............................................................................... 3 BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) .................................................................... 4 UMUM ................................................................................................................................ 4



A.



LINGKUP PEKERJAAN............................................................................................................. 4 SUMBER DANA ....................................................................................................................... 4 PESERTA PELELANGAN ......................................................................................................... 4 LARANGAN KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME (KKN), PERSEKONGKOLAN SERTA PENIPUAN............................................................................................................................... 4 LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN .......................................................................... 4 PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI ...................................................................... 5 SATU PENAWARAN TIAP PESERTA ........................................................................................ 5



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. B.



DOKUMEN PENGADAAN ............................................................................................... 5



8. 9. 10. 11. 12. C.



PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ....................................................................... 7



13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. D.



PENYANDIAN FILE PENAWARAN ............................................................................................ 8 PEMASUKAN/ PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ......................................................... 8 BATAS AKHIR W AKTU PEMASUKAN PENAWARAN ................................................................. 9 DOKUMEN PENAWARAN TERLAMBAT .................................................................................... 9



PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN ............................................................ 9 25. 26. 27. 28. 29. 30.



F.



BIAYA DALAM PENYIAPAN PENAWARAN ................................................................................ 7 BAHASA PENAWARAN ............................................................................................................ 7 DOKUMEN PENAWARAN......................................................................................................... 7 HARGA PENAWARAN.............................................................................................................. 7 MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN ............................................................ 8 MASA BERLAKU PENAWARAN DAN JANGKA W AKTU PELAKSANAAN .................................... 8 PENGISIAN DATA KUALIFIKASI ............................................................................................... 8 PAKTA INTEGRITAS ................................................................................................................ 8



PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ..................................................................... 8



21. 22. 23. 24. E.



ISI DOKUMEN PENGADAAN .................................................................................................... 5 BAHASA DOKUMEN PENGADAAN ........................................................................................... 6 PEMBERIAN PENJELASAN ...................................................................................................... 6 PERUBAHAN DOKUMEN PENGADAAN .................................................................................... 6 TAMBAHAN W AKTU PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN ................................................... 7



PEMBUKAAN PENAWARAN ..................................................................................................... 9 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN ..................................................................................... 10 KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI TEKNIS DAN HARGA .............................................................. 14 EVALUASI KUALIFIKASI......................................................................................................... 14 PEMBUKTIAN KUALIFIKASI ................................................................................................... 15 BERITA ACARA HASIL PELELANGAN .................................................................................... 15



PENETAPAN PEMENANG PELELANGAN................................................................. 15 31. PENETAPAN PEMENANG ...................................................................................................... 15 32. PENGUMUMAN PEMENANG .................................................................................................. 16 33. SANGGAHAN ........................................................................................................................ 16



34. SANGGAHAN BANDING......................................................................................................... 17 G. PENUNJUKAN PEMENANG ......................................................................................... 17 35. PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA............................................................. 17 H.



PELELANGAN GAGAL ................................................................................................. 18



36. PELELANGAN GAGAL ........................................................................................................... 18 I.



JAMINAN PELAKSANAAN ........................................................................................... 18 37. JAMINAN PELAKSANAAN ...................................................................................................... 18



J.



PENANDATANGANAN KONTRAK .............................................................................. 19 38. PENANDATANGANAN KONTRAK ........................................................................................... 19



BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) ...................................................................... 20 A. B. C. D. E. F. G. H. I. J. K. L. M. N. O. P.



LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................... 20 SUMBER DANA ................................................................................................................ 20 JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN ................................................................................... 20 PENINJAUAN LAPANGAN [TIDAK DIPERLUKAN] ............................................................ 20 JENIS KONTRAK .............................................................................................................. 20 MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN .......................................... 20 MASA BERLAKUNYA PENAWARAN ............................................................................ 21 JAMINAN PENAWARAN ................................................................................................. 21 JADWAL PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN .................................................... 21 BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN ................................................ 21 PEMBUKAAN PENAWARAN .......................................................................................... 21 DOKUMEN PENAWARAN............................................................................................... 21 AMBANG BATAS SISTEM GUGUR ............................................................................... 25 SANGGAHAN DAN SANGGAHAN BANDING ............................................................. 25 JAMINAN SANGGAHAN .................................................................................................. 25 JAMINAN PELAKSANAAN ............................................................................................. 25



BAB V. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ........................................................ 26 BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ..................................................................... 27 A. BENTUK SURAT PENAWARAN .................................................................................... 27 B. BENTUK DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA ............................................................. 28 C. BENTUK PAKTA INTEGRITAS ..................................................................................... 41 BAB VII. LEMBAR DATA KUALIFIKASI ............................................................................. 42 BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI ............................................................. 43 BAB IX. BENTUK SURAT PERJANJIAN/KONTRAK ....................................................... 44 BAB X. BENTUK DOKUMEN LAIN .................................................................................... 58



1



BAB I. UMUM



A. Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan Peraturan Direksi Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) Nomor: PER.031/LPPNPI/IX/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia beserta lampirannya serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik. B. Dalamdokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut: 1. Barang : setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh pengguna barang; 2. Pekerjaan Konstruksi : seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya; 3. Jasa Konsultansi : jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware); 4. Jasa Lainnya : jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain pengadaan Barang, pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi; 5. Barang dan/atau Jasa :seluruh Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya; 6. Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO): Kerja sama usaha antar penyedia yang masingmasing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis; 7. HPS : Harga Perkiraan Sendiri; 8. LDP : Lembar Data Pemilihan; 9. LDK : Lembar Data Kualifikasi; 10. Panitia Pengadaan : Panitia yang dibentuk oleh Direksi atau General Manager/Distrik Manager dengan suatu Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Utama untuk Kantor Pusat, General Manager untuk Kantor Cabang, Distrik Manager untuk Kantor Distrik, yang mempunyai tugas melaksanakan proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa dengan cara pelelangan, pemilihan langsung atau penunjukan langsung; 11. Pejabat Yang Berwenang :Pejabat yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengambil keputusan dalam menyelenggarakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan nilai pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya; 12. Penanggungjawab Ikatan Kerja : Manager yang membidangi Administrasi & Kontrak Pengadaan untuk Kantor Pusat, Manager/Junior Manager yang membidangi Finance & Administration untuk Kantor Cabang/Kantor Distrik, yang mempunyai tugas meneliti aspek legalitas atas dokumen dan berkas-berkas pengadaan barang dan/atau jasa yang disampaikan oleh Panitia Pengadaan atau pejabat yang berwenang serta membuat dan mengajukan kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) untuk ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai batasan kewenangannya; 13. LPSE : Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja Perusahaan yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.



2



14. Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE. 15. Form Isian Elektronik :Tampilan/antarmuka pemakai berbentuk grafis berisi komponen isian yang dapat diinput oleh pengguna aplikasi 16. Form Isian Elektronik Data Kualifikasi : Form isian elektronik pada aplikasi SPSE yang digunakan penyedia barang/jasa untuk menginputkan dan mengirimkan data kualifikasi. 17. E-Lelang: Proses pelelangan dengan tahapan sesuai Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor: PER.031/LPPNPI/IX/2015 tanggal 4 September 2015 tentang Prosedur Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Lingkungan Perum LPPNPI beserta lampirannya. Semua istilah “pelelangan” pada dokumen ini merujuk pada pengertian “elelang” 18. Lelang tidak mengikat dapat dilaksanakan untuk semua pengadaan apabila Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dalam Tahun Anggaran berjalan belum mendapat persetujuan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Teknis dan/atau kondisi lain yang menyebakan pekerjaan belum dapat dilaksanakan C. Pelelangan ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi dengan Klasifikasi Perusahaan Kecil/ Non Kecil. D. Panitia Pengadaan mengumumkan pelaksanaan Pelelanganmelalui website LPSE Airnav Indonesia (eproc.airnavindonesia.co.id).



3



BAB II. PENGUMUMAN PELELANGAN



PENGUMUMAN E-LELANG DENGAN PASCAKUALIFIKASI Panitia Pengadaan pada Perum LPPNPI akan melaksanakan E-Lelang secara elektronik dengan Pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan Barang dan/jasa sebagai berikut: 1. Paket Pekerjaan Nama paket pekerjaan : Pengadaan dan Pemasangan Lift dan Instalasi Listrik di Gedung Tower Baru Bandara Hussein Sastranegara-Bandung Total Nilai HPS : Rp. 1,840,610,000,2. Persyaratan Peserta a. Memiliki Ijin Usaha yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi dengan Klasifikasi Perusahaan Kecil/ Non Kecil b. Jenis Perusahaan merupakan Perusahaan Jasa Konstruksi yang memiliki hubungan Kemitraan/KSO dengan Perusahaan ME (Mechanical Elektrical) dengan klasifikasi Kecil/ Non Kecil c. Aplikator/Perusahaan KSO wajib didampingi tenaga ahli dari pihak Agen/Principal dalam melakukan instalasi/pemasangan. d. Perusahaan Jasa Konstruksi dan Aplikator harus memiliki Sertifikasi ISO 9001 tahun 2008 tentang Managemen Mutu e. Perusahaan Jasa Konstruksi Memiliki pengalaman dalam menyelesaikan pekerjaan gedung minimal 4 (empat) lantai dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir f. Perusahaan KSO (Mechanical Electrical) memiliki pengalaman pengadaan dan pemasangan elevator/lift minimum 3 (tiga) kali untuk ketinggian bangunan minimum 4 (empat) lantai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir g. Pelaksana Pekerjaan dapat memiliki hubungan Kemitraan/KSO dengan Perusahaan ME (Mechanical Elektrical) dan atau Jasa Konstruksi dengan klasifikasi Kecil/ Non Kecil h. Pelaksana Pekerjaan Memiliki pengalaman dalam menyelesaikan pekerjaan gedung minimal 5 (lima) lantai dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir i. Peserta Lelang terlebih dahulu melakukan registrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Perum LPPNPI melalui situs internet. j. Pendaftaran dan Pengunduhan (download) Dokumen Pengadaan melalui situs Internet eproc.airnavindonesia.co.id. k. Peserta Lelang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.



3. Pelaksanaan Pengadaan Tempat dan alamat : Gedung Kantor Pusat Perum LPPNPI Jalan Ir. H. Juanda Karanganyar, NeglasariTangerang 15121 4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan: Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Tangerang,



Oktober2015



Panitia Pengadaan Tim 3 Perum LPPNPI



4



BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)



A.



UMUM



1.



Lingkup Pekerjaan



1.1



Panitia Pengadaan mengumumkan kepada para peserta untuk menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagaimana tercantum dalam LDP. Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LDP. Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak.



1.2 1.3



2.



Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.



3.



Peserta Pelelangan



3.1



Pelelanganini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta pengadaan berbentuk Non Agen dengan melampirkan surat dukungan dari Agen/Distributor. Dalam hal peserta akan atau sedang melakukan Kemitraan/KSO, baik dengan perusahaan nasional maupun asing maka peserta harus memiliki Perjanjian Kemitraan /Kerja Sama Operasi yang memuat persentaseKemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili Kemitraan/KSO tersebut. Peserta Kemitraan/KSO dilarang untuk mengubah perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi.



3.2



3.3 4.



Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan serta Penipuan



4.1



Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. berusaha mempengaruhi anggota Panitia Pengadaan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pengadaan, dan/atau peraturan perundang-undangan; b. melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil pelelangan sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil/meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain; dan/atau c. membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pengadaan ini.



4.2



Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut: a. sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pelelangan atau pembatalan penetapan pemenang; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam Perusahaan; c. gugatan secara perdata;dan/atau d. pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.



5.



Larangan Pertentangan Kepentingan



5.1



Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung.



5



5.2



5.3



Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada angka 5.1. antara lain meliputi: a. dalam suatu badan usaha, anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan yang sama. b. pengurus koperasi pegawai atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Panitia Pengadaan atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pelelangan. c. Pejabat Yang Berwenang dan/atau anggota Panitia Pengadaan, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham. Pegawai Negeri Sipil, pegawai Bank Indonesia, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan Negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD.



6.



Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri



6.1



Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/bahan produksi dalam negeri. Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang yang terdiri atas bagian atau komponen dalam negeri dan bagian atau komponen yang berasal dari luar negeri (impor), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemilahan atau pembagian komponen harus benar-benar mencerminkan bagian atau komponen yang telah dapat diproduksi di dalam negeri dan bagian atau komponen yang berasal dari luar negeri (impor); b. pekerjaan pemasangan, pabrikasi, pengujian dan lainnya sedapat mungkin dilakukan di dalam negeri; c. peserta diwajibkan membuat daftar Barang yang berasal dari luar negeri (impor)yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran. d. semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi, angkutan, ekspedisi perbankan, dan pemeliharaan; e. peserta dapat membuat daftar barang yang berasal dari luar negeri (impor) yang dilengkapi dengan spesifikasi teknis, jumlah dan harga yang dilampirkan pada Dokumen Penawaran



6.2



7.



Satu Penawaran Tiap Peserta Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagai anggota Kemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan.



B.



DOKUMEN PENGADAAN



8.



Isi Dokumen Pengadaan



8.1 8.2



Dokumen Pengadaan terdiri atas Dokumen Pengadaan dan Dokumen Kualifikasi; Dokumen Pengadaan terdiri dari: a. Umum b. Pengumuman c. Instruksi Kepada Peserta; d. Lembar Data Pemilihan; e. Bentuk Surat Perjanjian;



6



f. g. h. i.



8.3



8.4



9.



Spesifikasi Teknis dan/atau Gambar; Tata Cara Evaluasi Penawaran Daftar Kuantitas dan harga Bentuk Dokumen Penawaran: 1) Surat Penawaran; 2) Dokumen Penawaran Teknis; 3) surat perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi j. Bentuk Dokumen lain: 1) Surat Penunjukan Penyedia Barang dan/atau Jasa; 2) Jaminan Pelaksanaan; Dokumen Kualifikasi meliputi: a. Lembar Data Kualifikasi; b. Pakta Integritas; c. Isian Data Kualifikasi; d. Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi; e. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi; Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pengadaan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta. Bahasa Dokumen Pengadaan Dokumen Pengadaan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses pengadaan menggunakan Bahasa Indonesia



10.



Pemberian Penjelasan



10.1



Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE. 10.2 Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. 10.3 Apabila diperlukan Panitia Pengadaan dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen pengadaan. 10.4 Apabila dipandang perlu, Peserta dapat melakukan peninjauan lapangan.Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta. 10.5 Panitia Pengadaanmenjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab. 10.6 Apabila diperlukan Panitia Pengadaan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan. 10.7 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, Peserta tidak dapat mengajukan pertanyaan namun Panitia Pengadaan masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal. 10.8 Apabila dipandang perlu, Panitia Pengadaan dapat memberikan penjelasan (ulang). 10.9 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam aplikasi SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP). 10.10 Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui aplikasi SPSE. 11.



Perubahan Dokumen Pengadaan



11.1



Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal-hal/ ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Panitia Pengadaan menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.



7



11.2



11.3



11.4



11.5 11.6



11.7



11.8 12.



Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan Direktur Terkait Unit ST sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan. Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pengadaan yang awal. Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, Panitia Pengadaan dapat menetapkan Adendum Dokumen Pengadaan berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pengadaan. Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan. Panitia Pengadaan dapat mengumumkan Adendum Dokumen Pengadaan dengan cara mengunggah (upload) file adendum Dokumen Pengadaan melalui aplikasi SPSE paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Apabila Panitia Pengadaan akan mengunggah (upload) file Adendum Dokumen Pengadaan kurang dari 2 (dua) hari kalender sebelum batas akhir pemasukan penawaran, maka Panitia Pengadaan wajib mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran. Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen Pengadaan yang diunggah (upload) Panitia Pengadaan pada aplikasi SPSE (apabila ada). Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran Apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Panitia Pengadaan memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran.



C.



PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN



13.



Biaya dalam Penyiapan Penawaran



13.1 13.2



Peserta menanggung semua biayadalam penyiapan dan penyampaian penawaran. Panitia Pengadaan tidak bertanggungjawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.



14.



Bahasa Penawaran



14.1 14.2



Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia. Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing. Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.



14.3



15.



Dokumen Penawaran Dalam metode penyampaian penawaran, dokumen Penawaran yang diperlukan sebagaimana tercantum pada BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP).



16. 16.1 16.2



Harga Penawaran Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi yang harus dibayar oleh penyedia untuk pelaksanaan pengadaan ini diperhitungkan dalam total harga penawaran.



8



17.



Mata Uang Penawaran dan Cara Pembayaran



17.1



Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk mata uang sebagaimana tercantum dalam LDP. Pembayaran atas pelaksanaan pengadaan barang ini dilakukan sesuai dengan sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Kontrak.



17.2 18.



Masa Berlaku Penawaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan



18.1 18.2



Masa berlaku penawaran sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam LDP. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.



19.



Pengisian Data Kualifikasi



19.1 19.2



Peserta mengisi form isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasi SPSE. Data Kualifikasi dianggap telah disetujui dan ditandatangani oleh peserta pengadaan, kecuali untuk penyedia barang/jasa yang melakukan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) Pakta Integritas dan Data Kualifikasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO.



20.



Pakta Integritas



20.1



Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Dengan mendaftar sebagai peserta lelang pada suatu paket pekerjaan melalui aplikasi SPSE, maka peserta telah menandatangani Pakta Integritas, kecuali untuk penyedia barang/jasa yang melakukan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO), badan usaha yang ditunjuk mewakili Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) wajib menyampaikan pakta integritas melalui fasilitas unggahan lainnya pada form isian elektronik data kualifikasi di aplikasi SPSE.



20.2



D.



PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN



21.



Penyandian File Penawaran



21.1



File penawaran yang disampaikan oleh peserta terdiri dari file penawaran yang telah disandikan/ dienkripsi. File penawaran disandikan/dienkripsi dengan Aplikasi Pengaman Dokumen (APENDO). Peserta mengirimkan file penawaran yang telah disandikan/dienkripsi melalui aplikasi SPSE sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Data kualifikasi diinput dan dikirimkan melalui form isian elektronik data kualifikasi pada SPSE.



21.2 21.3 21.4



22.



Pemasukan/ Penyampaian Dokumen Penawaran



22.1



Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Panitia Pengadaan dengan ketentuan: a. Data Kualifikasi disampaikan melalui form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE. b. Jika form isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir datakualifikasi yang disyaratkan Panitia Pengadaan, maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain yang tersedia pada aplikasi SPSE c. Dilanjutkan dengan mengunggah file penawaran terenkripsi (*.rhs) hanya melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal yang ditetapkan.



9



22.2



22.3



22.4 22.5 22.6



d. Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Data kualifikasi yang dikirimkan terakhir akan menggantikan data kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya. Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan telah ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama. Peserta tidak perlu menggunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain. Peserta dapat menggunggah (upload) ulang file penawaran untuk mengganti atau menimpa file penawaran sebelumnya, sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran. Pengguna SPSE wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan Apendo yang melekat pada Apendo. Untuk Peserta yang berbentuk konsorsium/ kemitraan/bentuk kerjasama lain, pemasukan penawaran dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk mewakili konsorsium/kemitraan/bentuk kerjasama lain.



23.



Batas Akhir Waktu Pemasukan Penawaran



23.1



Penawaran harus disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SPSE kepada Panitia Pengadaan paling lambat pada waktu yang ditentukan oleh Panitia Pengadaan. Panitia Pengadaan tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali : a. keadaan kahar; b. terjadi gangguan teknis; c. perubahan dokumen pengadaan yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen; atau d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran. Dalam hal Panitia Pengadaan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus menginputkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada aplikasi SPSE. Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Panitia Pengadaan dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukkan penawaran. Pepanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 23.4 dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir pemasukan penawaran.



23.2



23.3 23.4



23.5 24.



Dokumen Penawaran Terlambat Aplikasi SPSE menolak setiap file penawaran yang dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran.



E.



PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN



25.



Pembukaan Penawaran



25.1



Pada tahap pembukaan penawaran, Panitia Pengadaan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan Apendo sesuai waktu yang telah ditetapkan. Terhadap file penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Panitia Pengadaan menyampaikan file penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa



25.2



10



25.3



25.4



25.5



file yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Berdasarkan keterangan dari LPSE atau LKPP, apabila file penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Panitia Pengadaan dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan file penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Panitia Pengadaan akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan. Panitia Pengadaan tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran, kecuali untuk file penawaran yang sudah dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan LPSE. Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka Panitia Pengadaan tetap melanjutkan proses pelelangan dengan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga sebagaimana ketentuan angka 27.



26.



Evaluasi Dokumen Penawaran



26.1



Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut : a. Panitia Pengadaan dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini; b. Panitia Pengadaan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran; c. penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat; d. penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1) penyimpangan dari Dokumen Pengadaan ini yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat. e. Panitia Pengadaan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan: 1) Ketidakikutsertaan dalam pemberian penjelasan; dan/atau 2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan. f. para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Panitia Pengadaan selama proses evaluasi; g. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Panitia Pengadaan dan/atau Pejabat Yang Berwenang, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: 1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Perusahaan; 2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat; dan 3) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 2), maka pelelangan dinyatakan gagal Evaluasi penawaran untuk dokumen penawaran dengan 1 (satu) file metode evaluasi sistem gugur dengan ambang batas teknis (Passing Grade). Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik dengan ketentuan :



26.2 26.3



11



a.



volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan; b. apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; c. jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; d. Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan dan harga satuan pekerjaan dianggap nol; dan e. Hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula; 26.4 Total harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur. 26.5 Apabila semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan Lump sum yang melebihi nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal dan harga satuan di atas nilai total HPS, selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap harga satuan timpang. 26.6 Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Panitia Pengadaan menyusun urutan dari penawaran terendah. 26.7 Pelaksanaan evaluasi sistem gugur, dilakukan oleh Panitia Pengadaanterhadap 3 (tiga) penawaran yang memenuhi syarat yang dimulai dengan penawaran terendah setelah koreksi aritmatik. 26.8 Apabila setelah koreksi aritmatik terdapat kurang dari 3 (tiga) penawar yang nilai penawarannya di bawah nilai total HPS maka proses pelelangan tetap dilanjutkan dengan melakukan evaluasi penawaran. 26.9 Panitia Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi: a. evaluasi administrasi; b. evaluasi teknis; c. evaluasi harga; dan d. evaluasi kualifikasi. 26.10 Evaluasi Administrasi: a. evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi; b. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: 1) syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pengadaan ini dipenuhi/dilengkapi; 2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; b) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP;dan c) bertanggal. c. Panitia Pengadaan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan; d. peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis;



12



e. Apabila dari 3 (tiga) penawaran terendah terdapat Peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Panitia Pengadaan melakukan evaluasi administrasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada); f. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan g. apabila tidak ada Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka pelelangan dinyatakan gagal. 26.11 Evaluasi Teknis untuk dokumen penawaran dengan 1 (satu) file metode evaluasi sistem gugur ambang batas teknis: a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP; c. evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugurambang batas teknis dengan ketentuan: 1) Evaluasi Teknis dilakukan dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; 2) Evaluasi teknis dalam sistem gugur menggunakan sistem ambang batas terhadap unsur teknis yang dinilai; 3) Panitia Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam LDP; 4) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila: a) spesifikasi teknis barang dan/atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; b) jadwal dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaantidak melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP ; c) identitas (jenis, tipe dan merk) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas; d) layanan purna jualsebagaimana tercantum dalam LDP; e) tenaga teknis yang diperlukan sebagaimana tercantum dalam LDP; f) syarat-syarat lainnya yang ditentukan dalam LDP. 5) Selanjutnya Panitia Pengadaan melakukan penjumlahan nilai teknis dan membandingkan dengan ambang batas nilai teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 6) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila mendapatkan ambang batas nilai teknis minimal 80 d. Dalam hal evaluasi teknis menggunakan ambang batas nilai teknis, penawaran dinyatakan lulus teknis apabila masing-masing unsur maupun nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas teknisyang ditetapkan dalam LDP. e. Panitia Pengadaan (apabila diperlukan) dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP dengan biaya sepenuhnya menjadi beban peserta; f. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Panitia Pengadaan melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran; g. peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga; h. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi harga;



13



i.



apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi Teknis maka pelelangan dinyatakan gagal;dan j. Terhadap peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan untuk dilakukan evaluasi kualifikasi. 26.12 Evaluasi Harga : a. Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: 1) total harga penawaran dibandingkan terhadap nilai total HPS. 2) total harga penawaran atau penawaran setelah koreksi aritmatik melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan 3) apabila semua harga penawaran di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal; 4) harga satuan penawaran yang nilainya melebihi dari harga satuan yang tercantum dalam HPS selanjutnya dilakukan klarifikasi. harga satuan penawaran tersebut dinyatakan timpang dan hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga; 5) matapembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya; 6) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf; 7) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau 8) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur. b. Dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: 1) klarifikasi terhadap hasil koreksi aritmatik, apabila ada koreksi/perubahan; 2) klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda dibandingkan dengan perkiraan Panitia Pengadaan dan/atau Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri; 3) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan: 1) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; dan 2) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dandimasukkan dalam Daftar Hitam Perusahaan; 3) Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan dengan Penyedia. 26.13 Evaluasi harga untuk 1 (satu) file sistem gugur, apabila : a. 3 (tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik ada yang tidak memenuhi evaluasi harga maka Panitia Pengadaan dapat melakukan evaluasi terhadap penawar terendah berikutnya (apabila ada) dimulai dari evaluasi administrasi; b. hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi harga, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi kualifikasi; dan c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal. 26.14 Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti harga tidak wajar akibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan), maka



14



pelelangan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam Perusahaan. 26.15 Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang memiliki harga penawaran yang sama, maka Panitia Pengadaan memilih peserta yang mempunyai kemampuan teknis lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan. 26.16 Panitia Pengadaan menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). 26.17 Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi harga maka pelelangan dinyatakan gagal. 27.



Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga



27.1



Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan sebagai bagian dalam proses evaluasi. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dilakukan dengan ketentuan : a. dilakukan terhadap calon pemenang sampai dengan mendapatkan harga yang terendah dan dinilai wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; b. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dapat dilakukan pada bagian harga satuan dan/atau pada bagian harga lumpsum; c. penawaran harga setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai HPS dinyatakan gugur. Negosiasi harga yang dilakukan dapat menggunakan e-reverse auction. Pada proses tersebut baik peserta dan Prinsipal/Pabrikan harus secara bersama-sama mengikuti proses e-reverse auction untuk dikompetisikan dengan peserta dan pabrikan lainnya hingga diperoleh harga terendah yang dianggap responsif



27.2



27.3



28.



Evaluasi Kualifikasi



28.1



Panitia Pengadaan menyusun 3 (tiga) urutan peserta yang lulus evaluasi administrasi, teknis dan harga (apabila ada) sebagai calon pemenang, serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). Evaluasi DataKualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode sistem gugur. Pakta integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta sebelum pemasukan penawaran (untuk peserta yang melakukan kemitraan/KSO) Tata Cara Evaluasi Kualifikasi dilakukan sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan ini. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila: 1) Untuk peserta yang melakukan Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) formulir kualifikasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO; atau 2) memiliki ijin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peserta perorangan; 3) perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya; 4) salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam Perusahaan dan/atau Daftar Hitam Nasional Pemerintah; 5) memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan); 6) memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sejenis sebagai Penyedia dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;



28.2 28.3 28.4 28.5 28.6



15



7)



28.9



dalam hal peserta akan melakukan Kemitraan/KSO: a) peserta wajib mempunyai perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi yang memuat persentase Kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili Kemitraan/KSO tersebut; dan b) untuk perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO, evaluasi persyaratan pada huruf (1) sampai dengan huruf (7) dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan Kemitraan/KSO Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi data isian kualifikasi. Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi. Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.



29.



Pembuktian Kualifikasi



29.1 29.2



Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang, Apabila diperlukan pembuktian kualifikasi dilakukan juga terhadap calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline). Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta rekamannya. Panitia Pengadaan melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut. Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, pelelangan dinyatakan gagal.



28.7 28.8



29.3 29.4 29.5 29.6



29.7 30.



Berita Acara Hasil Pelelangan Panitia Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pelelangan yang paling sedikit memuat: a. nama seluruh peserta; b. harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi, dari masing-masing peserta; c. metode evaluasi yang digunakan; d. unsur-unsur yang dievaluasi; e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan pelelangan; f. jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan evaluasi; dan g. tanggal dibuatnya berita acara.



F. 31.



PENETAPAN PEMENANG PELELANGAN Penetapan Pemenang



31.1. Panitia Pengadaan melakukan penetapan pemenang melalui aplikasi SPSEsetelah melalui pembahasan internal seluruh anggota Panitia Pengadaan.



31.2. Khusus untuk nilai pekerjaan diatas Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) penetapan pemenang dilakukan olehDirektur Utama berdasarkan usulan dari Panitia Pengadaan. 31.3. Apabila terjadi keterlambatan dalam menetapkan pemenang dan akan mengakibatkan Surat Penawaran habis masa berlakunya, maka dilakukan konfirmasi kepada calon



16



pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) untuk memperpanjang surat penawaran secara tertulis sampai dengan perkiraan jadwal penandatanganan kontrak. 31.4. Calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang tidak bersedia memperpanjang masa berlaku surat penawaran dan jaminan penawaran (apabila dipersyaratkan) dianggap mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi. 32.



Pengumuman Pemenang Panitia Pengadaan mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) melalui aplikasi SPSE, di website sebagaimana tercantum dalam LDP.



33.



33.1



Sanggahan



Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara elektronik melalui aplikasi SPSE atas penetapan pemenang kepada Panitia Pengadaan dalam waktu yang telah ditetapkan dengan disertai bukti terjadinya penyimpangan. 33.2 Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi: a. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan Addendum Dokumen Pengadaan (apabila ada); atau b. rekayasa tertentu sehingga menghalangi terjadinya persaingan yang sehat; atau c. penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Yang Berwenang atau Panitia Pengadaan; atau d. adanya unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di antara peserta lainnya; atau adanya unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) antara peserta dengan Pejabat /Staf /Panitia Pengadaan yang terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa dengan Pejabat lainnya. 33.3 Sanggahan harus dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggung jawabkan. 33.4 Surat sanggahan disampaikan kepada Panitia Pengadaan (Tim 3) dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diumumkannya pemenang dengan terlebih dahulu menyerahkan Jaminan Sanggahan berupa uang sebesar Jaminan Penawaran yang disetorkan secara tunai ke Bank yang ditunjuk Perusahaan. 33.5 Bukti setor Jaminan Sanggahan diserahkan kepada Panitia Pengadaan (Tim 3) 1 (satu) hari sebelum sanggahan disampaikan. 33.6 Apabila sanggahan yang disampaikan oleh peserta Pelelangan melewati masa sanggah yang telah ditetapkan atau belum menyerahkan Jaminan Sanggahan, maka surat sanggahan tersebut tidak dapat diterima. 33.7 Panitia Pengadaan wajib menyampaikan jawaban atas sanggahan tersebut selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak masa sanggah berakhir. 33.8 Panitia Pengadaan dapat melibatkan pihak yang tidak terkait langsung dengan proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang bersangkutan dalam rangka menjawab sanggahan. 33.9 Jaminan sanggahan tersebut dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak Perusahaan apabila sanggahannya terbukti tidak benar secara hukum. Surat sanggahan disampaikan kepada Panitia Pengadaan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diumumkannya pemenang dengan terlebih dahulu menyerahkan Jaminan Sanggahan berupa uang sebesar Jaminan Penawaran yang disetorkan secara tunai ke Bank yang ditunjuk Perusahaan. 33.10 Panitia Pengadaan wajib memberikan jawaban secara elektronik atas semua sanggahan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak masa sanggah berakhir. 33.11 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka Panitia Pengadaan menyatakan pelelangan gagal.



17



33.12 Jaminan sanggahan dikembalikan kepada penyanggah apabila sanggahannya terbukti benar secara hukum dan menjadi hak perusahaan apabila sanggahannya terbukti tidak benar secara hukum. 34.



Sanggahan Banding



34.1



Apabila Penyedia Barang dan/atau Jasa tidak puas terhadap jawaban Panitia Pengadaan, maka dapat mengajukan surat sanggahan banding kepada Pejabat Yang Berwenang yang terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa tersebut. Surat sanggahan banding disampaikan kepada Pejabat Yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam angka 34.1 diatas selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan dari Panitia Pengadaan tersebut. Pejabat Yang Berwenang memberikan jawaban selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak surat sanggahan banding diterima. Apabila sanggahan atau sanggahan banding ternyata tidak benar, maka Penyedia Barang dan/atau Jasa yang mengajukan sanggahan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diikutsertakan dalam proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa di lingkungan Perusahaan selama 2 (dua) tahun kalender dan dimasukkan dalam daftar hitam Perusahaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kalender. Terhadap Jaminan Sanggahan yang telah diserahkan oleh Penyedia Barang dan/atau Jasa menjadi milik Perusahaan;



34.2 34.3 34.4



G.



PENUNJUKAN PEMENANG



35.



Penunjukan Penyedia Barang dan/atau Jasa



35.1



Surat Penunjukan diterbitkan untuk setiap proses penyelenggaraan Pelelangan Pengadaan Barang dan/atau Jasa yang telah mendapatkan penetapan mengenai pemenang Pelelangan, dan telah melewati batas masa sanggah dan ternyata: a. tidak ada sanggahan dari peserta; b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau c. masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir. 35.2 Setelah Surat Penunjukan diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang, kemudian semua berkas dokumen yang terkait dengan Pelelangan dikirimkan kepada ke Manager Administrasi & Kontrak Pengadaaan. 35.3 Apabila calon pemenang Pelelangan yang ditetapkan mengundurkan diri, maka semua berkas hasil Pelelangan diteruskan kepada Panitia Pengadaan, guna diproses kembali penunjukan calon pemenang Pelelangan. 35.4 Panitia Pengadaan selanjutnya mengundang Peserta Pelelangan dengan harga penawaran terendah kedua untuk ditunjuk sebagai Pemenang Pelelangan, apabila bersedia, dengan ketentuan : a. Harga penawaran dari Peserta Pelelangan yang bersangkutan tidak melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/OE; b. Bersedia dan sanggup melaksanakan pekerjaan dengan nilai pekerjaan sesuai harga penawaran yang bersangkutan. 35.5 Apabila Peserta Pelelangan tersebut pada butir 35.4 juga mengundurkan diri, proses yang sama sebagaimana tersebut pada butir 35.4 dapat dilakukan pada Peserta Pelelangan dengan harga penawaran terendah ketiga. 35.6 Terhadap Penyedia Barang dan atau Jasa yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan, tetapi Penyedia Barang dan/atau Jasa tersebut tidak melaksanakan syarat dan ketentuan dalam Kontrak atau mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka Jaminan Penawaran/ Jaminan Pelaksanaan Peserta Pelelangan yang bersangkutan menjadi milik Perusahaan dan dikenakan sanksi berupa tidak diperbolehkan



18



mengikuti proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa di lingkungan Perusahaan selama 2 (dua) tahun kalender H.



PELELANGAN GAGAL



36.



Pelelangan Gagal



36.1



Pelelangan dinyatakan gagal oleh Head of Procurement, berdasarkan hasil kerja Panitia Pengadaanapabila: a. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran; b. dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat; c. berdasarkan analisis Panitia Pengadaan tidak ada penawaran yang memenuhi kewajaran harga; atau d. seluruh harga penawaran melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pelelangan dinyatakan gagal oleh Pejabat Yang Berwenang apabila : a. pelaksanaan Pelelangan tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang telah ditetapkan; b. sanggahan atau sanggahan banding dari Penyedia Barang dan/atau Jasa ternyata terbukti benar. Setelah pelelangan dinyatakan gagal, maka Panitia Pengadaan memberitahukan kepada seluruh peserta. Setelah pemberitahuan adanya pelelangan gagal, maka Panitia Pengadaan meneliti dan menganalisis penyebab terjadinya pelelangan gagal, menentukan langkah selanjutnya, yaitu melakukan: a. evaluasi ulang; b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran; c. pelelangan ulang; atau d. penghentian proses pelelangan Perusahaan tidak memberikan ganti rugi kepada peserta pelelangan apabila penawarannya ditolak atau pelelangan dinyatakan gagal.



36.2



36.3 36.4



36.5



I.



JAMINAN PELAKSANAAN



37.



Jaminan Pelaksanaan



37.1



Penyedia Barang dan/atau Jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang diwajibkan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan berupa Uang Tunai atau Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank BUMN dengan format yang dapat diterima oleh Direktur Keuangan dengan nilai jaminan minimal sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak/ Surat Perintah Kerja (SPK). Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada Direktur Keuangan Perum LPPNPI dan diserahkan kepada Senior Manager/Manager yang membidangi Keuangan dan diserahkan setelah diterbitkannya Surat Penunjukan dan sebelum penandatanganan kontrak. Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan tersebut ditambah minimal 1 (satu) bulan lebih lama dari jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa. Senior Manager/Manager yang membidangi Keuangan bertanggung jawab untuk menyimpan dan mengawasi masa berlaku Jaminan Pelaksanaan. Apabila terjadi pekerjaan tambah dan/atau perpanjangan waktu pekerjaan yang menyebabkan terjadinya perubahan nilai/jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK), maka kepada



37.2



37.3 37.4 37.5



19



37.6



37.7



Penyedia Barang dan/atau Jasa wajib segera menambah nilai/masa berlaku Jaminan Pelaksanaan. Jaminan Pelaksanaan menjadi milik Perusahaan apabila Penyedia Barang dan/atau Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) dan Jaminan Pelaksanaan harus dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa setelah penyerahan prestasi hasil/phisik Barang dan/atau Jasa mencapai 100 % (seratus perseratus) sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK).



J.



PENANDATANGANAN KONTRAK



38.



Penandatanganan Kontrak



38.1



Penandatanganan Kontrak ditandatangani oleh Pejabat Yang Berwenang dan Penyedia Barang dan/atau Jasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penunjukan Penyedia Barang dan/atau Jasa atau ditentukan lain oleh Direksi/Pejabat Yang Berwenang setelah penyedia menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, dengan ketentuan: a. nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) nilai total HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau b. nilai Jaminan Pelaksanaan ditambahkan untuk harga penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai HPS. Kontrak sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut: a. Komparasi Para Pihak meliputi nama, jabatan dan alamat; b. LingkupPekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian mengenai jenis dan jumlah Barang dan/atau jasa; c. Dasar Pelaksanaan Pekerjaan; d. Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban Para Pihak; e. Nilai/Biaya Pekerjaan f. Tata cara dan syarat-syarat Pembayaran; g. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci; h. Lokasidan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan serta syarat-syarat penyerahannya; i. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan; j. Ketentuan mengenai cidera janji, Denda dan Sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; k. Ketentuan mengenai pemutusan Kontrak; l. Ketentuan mengenai keadaan memaksa (Force Majeure); m. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan pelaksanaan pekerjaan; n. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja; o. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan; p. Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan; q. Pakta Integritas yang ditandatangani Panitia Pengadaan, Unit ST, Pejabat Yang Berwenang, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa; r. dan lain-lain yang dianggap perlu.



38.2



20



BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)



A.



LINGKUP PEKERJAAN 1. 2.



3. 4. 5.



6. 7. B.



Panitia Lelang :Panitia Pengadaan (Tim 3) Alamat Panitia Pengadaan : Gedung Kantor Pusat Perum LPPNPI, Jalan Ir. H. Juanda Karanganyar, Neglasari,Tangerang 15121 Website: www.airnavindonesia.co.id Website LPSE: www.lpse.airnav.go.id Nama paket pekerjaan: Pengadaan dan Pemasangan Lift dan Instalasi Listrik di Gedung Tower Baru Bandara Husein Sastranegara-Bandung Uraian singkat pekerjaan : Pembaharuan alat Jangka waktu pelaksanaanpekerjaan: 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Penandatangan Kontrak



SUMBER DANA RKA Tahun Anggaran 2015 dengan nilai total HPS Pengadaan : Rp. 1,840,610,00,(Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)



C.



JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE



D.



PENINJAUAN LAPANGAN [tidak diperlukan] Tidak ada



E.



JENIS KONTRAK Kontrak pekerjaan menggunakan kontrak harga satuan yaitu (Unit Price Contract) yaitu Kontrak Pengadaan Barang dan/atau Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume Barang dan/atau Jasanya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume Barang dan/atau Jasa yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang dan/atau Jasa.



F.



MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN Mata uang yang dipergunakan adalah Rupiah dan pembayaran dilakukan dengan sistem termin yaitu: 1. Tahap Pertama sebesar 30% dari nilai kontrak sebagai Down Payment/uang muka, 2. Tahap Kedua sebesar 30% dari nilai kontrak dibayarkan setelah pekerjaan fisik mencapai 75%, 3. Tahap ketiga sebesar 35% dari nilai kontrak dibayarkan setelah pekerjaan fisik mencapai 100% dan



21



4. pembayaran tahap terakhir 5% dari nilai kontrak setelah penyedia menyelesaikan tanggung jawabnya dalam masa pemeliharaan. G.



MASA BERLAKUNYA PENAWARAN Masa berlaku penawaran selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak batas akhir waktu pemasukan penawaran.



H.



JAMINAN PENAWARAN Jaminan Penawaran dalam pelelangan ini tidak diperlukan.



I.



JADWAL PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE



J.



BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE



K.



PEMBUKAAN PENAWARAN Lihat jadwal pemilihan dalam aplikasi SPSE



L.



DOKUMEN PENAWARAN metode penyampaian penawaran 1 (satu) file, terdiri dari: 1.



Penawaran Administrasi, Teknis dan Harga, meliputi : a. Surat Penawaran yang didalamnya mencantumkan tanggal, masa berlaku penawaran, harga penawaran, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan tanda tangan pimpinan perusahaan yang berwenang atau yang berhak diatas materai dan cap perusahaan. b. Rincian daftar kuantitas dan harga yang ditandatangani dan diberi cap perusahaan. c. Dokumen penawaran teknis yang terdiri dari: 1) Proposal Teknis yang meliputi : a) Metode pelaksanaan pekerjaan Metode pelaksaan pekerjaan mencakup : (1) Persiapan : Survey lapangan, penyampaian dokumen shop drawing, penyiapan format laporan, detail jadwal pelaksanaan, pengajuan material. (2) Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan : Urutan pekerjaan sesuai dengan prosedur yang disyaratkan, rincian item pekerjaan. (3) Testing, Commissioning dan Trainning : Testing commissioning dan Site Trainning. b) Jadwal pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk bar chart, network planning dan dilengkapi dengan grafik prestasi (kurva “S”) beserta penjelasan yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan dokumen teknis. c) Struktur Organisasi dan SDM (1) Menyampaikan blok diagram struktur organisasi proyek sesuai dengan standar organisasi minimal dalam melaksanakan pekerjaan,



22



jumlah, kualifikasi, tugas dan tanggungjawab tenaga ahli sesuai dengan yang disyaratkan; (2) Menyampaikan data kualifikasi, jumlah personil inti pekerjaan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, sesuai persyaratan dalam dokumen yang dilengkapi surat pernyataan kesanggupan, ijazah, CV, pengalaman personil dan sertifikat keahlian yang masih berlaku. d) Pengalaman Perusahaan (1) Memiliki pengalaman pengadaan dan pemasangan elevator/lift penumpang pada bangunan gedung dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (melampirkan minimal 2 (dua) photo copy Ringkasan Kontrak yang dapat menginformasikan (Nama Kegiatan, Nilai Kegiatan, Waktu Pelaksanaan). (2) Memiliki pengalaman konstruksi gedung minimal 3 (tiga) lantai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (melampirkan minimal 2 (dua) photo copy Ringkasan Kontrak yang dapat menginformasikan (Nama Kegiatan, Nilai Kegiatan, Waktu Pelaksanaan). e) Daftar Peralatan (1) Menyampaikan jumlah peralatan pekerjaan struktur, arsitektur, elektrikal dengan disertai status kepemilikan (milik sendiri atau sewa) yang dapat dibuktikan (berupa kwitansi pembelian/kontrak dan atau surat dukungan) minimal sebagai berikut : (a) Scafolding (b) Bor listrik (c) Gerinda (d) Genset (e) Mesin Las (f) Water Pump (g) Bending (h) Dan peralatan standar keamanan lainnya (2) Menyampaikan data teknis (kapasitas, kondisi, merk dan tahun pembuatan) dari peralatan tersebut dan data dukung lainnya (foto/brosur). f) Spesifikasi Teknis Sesuai dengan dokumen RKS dan gambar, menjelaskan dan membuat matriks bahan yang akan digunakan. g) Brosure: (1) Lift Capacity > 600 Kg, speed 60 MPM Memiliki fitur standar sbb :  Colective Selective  Attendant Service  Car Light & Fan Shut-Off automatic  Car Light & Fan Emergency  Fireman emergency return  Overload Stop  Automatic Bypass  Multi Beam  Reversal Call Cenceling  Dot Display Indication



23



 VVVF Inverter Drive (2) Kabel NYY dan Kabel NYFGbY (3) Panel Maker (4) Exhaust Fan (5) Bio Septic Tank (6) Beton Cor/ Ready Mix (7) Ceilling Gypsum Dan GRC (8) Keramik Lantai Dan dinding (9) Rangka atap (10) Air Conditioner (11) Pintu besi (12) Cat Bagian Dalam Dan Luar (13) Sanitary dan Fixture (14) Kabel, Fixture dan Armarture (15) Jet Pump & Booster Pump Apabila dalam brosure memuat multi merk dan type harap diberikan tanda dan paraf. h) Surat pernyataan keterangan dukungan teknis dari Pabrik untuk Peralatan Utama Suku Cadang Elevator/Lift bermaterai Rp. 6.000,- ( apabila dukungan pabrik/agen dari luar negeri, maka ketentuan bermaterai sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara setempat) yang ditujukan kepada Pemberi Tugas yang menyatakan: (1) Memberikan dukungan teknis hingga alat beroperasi dengan baik, minimal sampai masa garansi atau pemeliharaan berakhir; (2) Memberikan jaminan purna jual (After Sales Service) meliputi ketersediaan suku cadang Peralatan Utama (Elevator/Lift) selama 10 (sepuluh) tahun, jaminan umur teknis peralatan selama 10 (sepuluh) tahun dan garansi peralatan selama 12 (dua belas) bulan; (3) Menyerahkan / Memberikan Certificate of Origin (CoO) dan Certifikat of Manufacture (CoM) pada saat barang diserah-terimakan. i) Surat pernyataan Kesanggupan Garansi bermaterai Rp. 6.000,- yang berisikan pernyataan di bawah ini : (1) Sanggup untuk mengganti dan memperbaiki dengan cuma-Cuma semua kerusakan dan ataupun cacat-cacat tersembunyi dari barang yang diserahkan yang disebabkan karena kesalahan pembuatan oleh pabrik ataupun kesalahan/kerusakan yang disebabkan oleh Penyedia Barang / Jasa; (2) Perbaikan harus dilaksanakan di pabrik/lokasi, untuk menjamin pelaksanaan perbaikan oleh teknisi yang ahli dan terampil serta penggantian suku cadang yang baru dan asli; (3) Selama masa garansi Penyedia Barang/Jasa sanggup untuk menanggung seluruh biaya-biaya perbaikan, penggantian suku cadang dan biaya pengiriman yang ditimbulkan, termasuk apabila barang/peralatan yang telah diserahkan kepada pemberi tugas harus dikirim ke pabrik di luar negeri untuk diganti/diperbaiki. (4) Untuk pekerjaan Sipil Penyedia sanggup untuk memberikan jaminan bahwa bangunan yang dibuat tidak bocor dan retak struktur selama kurun waktu 3 (tiga) tahun dan apabila dalam kurun waktu tersebut ditemukan kebocoran/retak struktur akan menjadi tanggung jawab



24



j) k) l)



d.



penyedia untuk memperbaikinya (tanpa meminta Charge/biaya dll kepada pemberi tugas). (5) Untuk pekerjaan Sipil Selama Masa garansi 6 (enam) bulan penyedia sanggup untuk memperbaiki kerusakan kerusakan yang ditemukan akibat kerusakan material, kesalahan aplikasi ataupun ketidakcermatan pemasangan tanpa meminta Charge/biaya dll kepada pemberi tugas. Daftar spare part yang ditawarkan dan atau yang direkomendasikan oleh pabrik Check List dan procedure pelaksanaan load and speed Test dari pabrik pembuat elevator; Check List dan procedure pelaksanaan Site Acceptance Test dari pabrik pembuat elevator;



2)



Daftar Manajemen Poyek yang ditugaskan dalam proyek dengan persyaratan sebagai berikut: a) Project Manager 1 (satu) orang, berpendidikan S-1 Teknik Sipil sertifikat keahlian (SKA) Ahli Madya, pengalaman minimal 10 tahun; b) Site Manager 1 (satu) orang, berpendidikan S-1 Teknik Sipil sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda, pengalaman minimal 7 tahun; c) Pelaksana Arsitektur 1 (satu) orang, berpendidikan S-1 Teknik Arsitektur sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda, pengalaman minimal 5 tahun; d) Pelaksana Sipil 1(satu) orang, berpendidikan S-1 Teknik Sipil sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda, pengalaman minimal 5 tahun; e) Pelaksana MEP 1 (satu) orang, berpendidikan S-1 Tekmik Elektro/Mesin sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda, pengalaman minimal 5 tahun; f) Petugas K3 1 (satu) orang, berpendidikan S-1 sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda, pengalaman minimal 5 tahun; g) Quantity Surveyor (QS) 1 (satu) orang, berpendidikan S-1 Teknik Sipil sertifikat keahlian (SKA) Ahli Muda, pengalaman minimal 5 tahun; h) Administrasi/ Personalia 1 (satu) orang, berpendidikan D-III Ekonomi/ Manajemen pengalaman minimal 3 tahun;



3)



Daftar populasi merk dan type peralatan Elevator/Lift yang telah dioperasikan minimal di 3 (tiga) Negara tidak termasuk Negara pembuat, yang dikeluarkan dan disahkan oleh pimpinan / manager pabrik;



Data Kualifikasi 1) Akte Pendirian Perusahaan sesuai dengan ketentuan pengesahan/ pendaftaran akta yang berlaku beserta perubahan terakhir (apabila ada perubahan); 2) Daftar Susunan Pengurus Perusahaan (DSPP) sesuai anggaran dasar; 3) Struktur Organisasi atau Daftar Susunan Pemilik Modal / Pemegang Saham Perusahaan sesuai Akta Anggaran Dasar, yang disahkan oleh Direktur/ Pimpinan Perusahaan; 4) Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku; 5) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/Pimpinan Perusahaan yang akan menandatangani Surat Penawaran dan Surat Perintah Kerja (SPK)/Kontrak. 6) Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak (SKT) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku;



25



7) 8)



Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang masih berlaku; Sebagai Wajib Pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan, dibuktikan dengan melampirkan Fotokopi laporan tahunan SPT PPh Pasal 29 Tahun 2014 serta laporan bulanan SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir (Juni, Juli dan Agustus 2015); 9) Memiliki modal kerja, dibuktikan dengan menyampaikan : a) Surat Keterangan Dukungan Keuangan yang diterbitkan Bank Umum /BUMN/BUMD dengan menyebutkan nilai nominal minimum sebesar 10% dari Harga Perkiraan Sendiri; atau b) Saldo rekening koran dari Bank Umum /BUMN/BUMD dengan jumlah saldo minimal sebesar 10% dari Harga Perkiraan Sendiri selama periode 3 (tiga) bulan terakhir (Juni, Juli dan Agustus 2015). 10) Menyampaikan Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laba Rugi Tahun 2014 yang ditanda-tangani oleh Pimpinan/Direktur Perusahaan 11) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku; 12) Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Kecil dan Non Kecil. M.



AMBANG BATAS SISTEM GUGUR Ambang batas nilai teknis sebesar 80 (delapan puluh)



N.



SANGGAHAN DAN SANGGAHAN BANDING



1. 2.



3. 4.



O.



Sanggahan disampaikan melalui aplikasi SPSE ditujukan kepada Panitia Pengadaan Tim 3 Perum LPPNPI; Tembusan sanggahan dapat disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada : a. Direksi Perum LPPNPI b. Kepala Biro Pengadaan Perum LPPNPI Sanggahan Banding disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada Pejabat Yang Berwenang. Tembusan sanggahan banding disampaikan di luar aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada : a. Panitia Pengadaan b. Kepala Biro Pengadaan



JAMINAN SANGGAHAN



1. Besarnya jaminan sanggahan Rp. 246,366,000,- (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). 2. Jaminan sanggahan ditujukan kepada Direktur Keuangan Perum LPPNPI. P.



JAMINAN PELAKSANAAN



1. Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sejak penandatanganan kontrak sampai dengan 2 (dua) bulan sejak berakhirnya kontrak.



2. Jaminan Pelaksanaandalam pelelangan ini minimal sebesar 5% dari Nilai Kontrak/ Perjanjian setelah dilakukan Negosiasi Teknis dan Harga



3. Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepada Direktur Keuangan Perum LPPNPI.



26



BAB V. RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT



DETAIL SPESIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN PEMASANGAN LIFT TERLAMPIR DALAM RKS



27



PERSYARATAN TEKNIS BAB VI BENTUK DOKUMEN PENAWARAN



A.



BENTUK SURAT PENAWARAN [KOP SURAT BADAN USAHA]



Nomor : Lampiran :



_______, _____________ 20___



Kepada Yth.: Panitia Pengadaan Tim3 Perum LPPNPI di Jakarta



Perihal



: Penawaran Pekerjaan Pengadaan ………………..



Sehubungan dengan pengumuman Pelelangan dengan Pascakualifikasi dan Dokumen Pengadaan Nomor:................. tanggal………………..dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pengadaan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan [serta adendum Dokumen Pengadaan apabila ada], dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pekerjaanPengadaan ……………………….sebesar Rp. ____________ (__________). Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas. Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan mulai dari tanggal ....................... s.d. ............................. Penawaran ini berlaku selama ......... hari kalender sejak tanggal Surat Penawaran ini. Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan: 1. Daftar Kuantitas dan Hargaserta Analisis Harga Satuan Pekerjaan; 2. Dokumen penawaran teknis 3. Data Kualifikasi. Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan. PT/CV/Kemitraan (KSO)/Peserta Perorangan ___________________ [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]



.......................... (Nama, tanda tangan dan cap perusahaan)



28



B. BENTUK DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA Lampiran Surat Penawaran No & Tanggal : ................................ Nama Perusahaan : ................... 1. Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya



BILL OF QUANTITY PROJECT NAME : PEKERJAAN BANGUNAN LIFT DAN PEMASANGAN LIFT DI GEDUNG ATC TOWER BARU BANDARA HUSEIN SASTRANEGARA, BANDUNG LOCATION : BANDUNG - JAWA BARAT No.



AMOUNT PRICE (Rp)



WORKS ITEM



WEIGHT (%)



I



PEKERJAAN STRUCTURAL



-



II



PEKERJAAN ARSITEKTURAL



-



III



PEKERJAAN MECHANICAL



-



IV



PEKERJAAN ELECTRICAL



-



V



BIAYA LAIN-LAIN



-



Terbilang:



TOTAL



-



Ppn 10%



-



GRAND TOTAL



-



PEMBULATAN



-



29



2. Rencana Anggaran BiayaPekerjaan Struktural



BILL OF QUANTITY PROJECT NAME : PEKERJAAN BANGUNAN LIFT DAN PEMASANGAN LIFT DI GEDUNG ATC TOWER BARU BANDARA HUSEIN SASTRANEGARA, BANDUNG LOCATION : BANDUNG - JAWA BARAT No.



I



WORKS ITEM



UNIT



QTY



UNIT PRICE (Rp)



AMOUNT PRICE (Rp)



PEKERJAAN STRUCTURAL 1.1 PEKERJAAN PERSIAPAN 1.1 Pekerjaan Persiapan 1) Pembersihan Lokasi 2) Pagar Sementara Proyek w/ Seng Gelombang 3) Pemasangan Bowplank



sq.m lin.m lin.m



59.70 33.20 33.20



sq.m



71.70



sq.m sq.m



158.70 50.00



1.3 Pekerjaan Tanah 1) Galian Tanah Pekerjaan Bored Pile 2) Galian Tanah Pekerjaan Footing, Batu Kali & Pedestal Column 3) Galian Tanah Pekerjaan Shearwall 4) Galian Tanah Pekerjaan Foundation Girder 5) Urugan Pasir Pekerjaan Footing & Pondasi Batu Kali 6) Urugan Pasir Pekerjaan Shearwall 7) Urugan Pasir Pekerjaan Foundation Girder 8) Urugan Pasir Pekerjaan Slab Lantai 1 9) Urugan Tanah Pekerjaan Footing, Batu Kali & Pedestal Column 10) Urugan Tanah Pekerjaan Foundation Girder 11) Cerucuk Bamboo Pile; Ø8 - Ø12; depth=4,000



cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m lin.m



28.80 58.30 18.50 53.40 2.33 0.80 2.00 4.30 44.00 44.70 384.00



1.4 Pekerjaan Batu 1) Pondasi Batu Kali; 1:4



cu.m



5.50



1.5 Pekerjaan Lean Concrete K-100 1) Lean Concrete Footing & Pondasi Batu Kali 2) Lean Concrete Foundation Girder 3) Lean Concrete Shearwall 4) Vynil Plastic Sheet Slab Lantai 1



sq.m sq.m sq.m sq.m



23.30 20.10 16.00 43.00



1.2 Pekerjaan Pembongkaran 1) Pembongkaran Lantai, Dinding, Pintu, Jendela & Tangga Lt.1-Lt.5 2) Pembongkaran Bangunan BMKG Existing a) Pembongkaran Dinding, Lantai, Ceiling, Penutup Atap b) Pemasangan, Perapihan Dinding & Atap Bangunan Existing



SUB-TOTAL 1.1 1.2 PEKERJAAN PEMBESIAN 2.1 Pembesian Struktur Bawah & Lantai 1 1) Pembesian Strauss/Bored Pile 2) Pembesian Footing 3) Pembesian Pedestal Column 4) Pembesian Foundation Girder 5) Pembesian Shearwall 6) Pembesian Slab Lantai 1 7) Pembesian Column Lantai 1 8) Pembesian Lintel Beam & Lift Beam Lantai 1 9) Pembesian Tangga Lantai 1



kg kg kg kg kg kg kg kg kg



1,782.80 408.90 734.70 987.20 483.90 343.80 1,551.50 91.30 243.80



2.2 Pembesian Lantai 2 1) Pembesian Girder Lantai 2 2) Pembesian Slab Lantai 2 3) Pembesian Column Lantai 2 4) Pembesian Lintel Beam & Lift Beam Lantai 2 5) Pembesian Tangga Lantai 2



kg kg kg kg kg



931.90 422.80 1,288.60 91.10 243.80



-



30



2.3 Pembesian Lantai 3 1) Pembesian Girder Lantai 3 2) Pembesian Slab Lantai 3 3) Pembesian Column Lantai 3 4) Pembesian Lintel Beam & Lift Beam Lantai 3 5) Pembesian Tangga Lantai 2



kg kg kg kg kg



555.90 215.10 1,288.60 91.10 243.80



2.4 Pembesian Lantai 4 1) Pembesian Girder Lantai 4 2) Pembesian Slab Lantai 4 3) Pembesian Column Lantai 4 4) Pembesian Lintel Beam & Lift Beam Lantai 4 5) Pembesian Tangga Lantai 4



kg kg kg kg kg



555.90 215.10 1,288.60 91.10 243.80



2.5 Pembesian Lantai 5 1) Pembesian Girder Lantai 5 2) Pembesian Slab Lantai 5 3) Pembesian Column Lantai 5 4) Pembesian Lintel Beam & Lift Beam Lantai 5



kg kg kg kg



610.20 215.10 1,288.60 168.40



2.6 Pembesian Lantai Atap 1) Pembesian Roof Girder Lantai Atap 2) Pembesian Slab Lantai Atap



kg kg



389.60 648.10 SUB-TOTAL 1.2



1.3 PEKERJAAN BEKISTING 3.1 Bekisting Struktur Bawah & Lantai 1 1) Bekisting Footing w/ Batako 2) Bekisting Pedestal Column w/ Batako 3) Bekisting Foundation Girder w/ Batako 4) Bekisting Shearwall w/ Batako 5) Bekisting Slab Lantai 1 w/ Batako 6) Bekisting Column Lantai 1 7) Bekisting Lintel Beam Lantai 1 8) Bekisting Tangga Lantai 1



sq.m sq.m sq.m sq.m sq.m sq.m sq.m sq.m



16.40 30.50 48.60 25.20 4.30 76.70 4.70 16.60



3.2 Bekisting Lantai 2 1) Bekisting Girder Lantai 2 2) Bekisting Slab Lantai 2 3) Bekisting Column Lantai 2 4) Bekisting Lintel Beam Lantai 2 5) Bekisting Tangga Lantai 2



sq.m sq.m sq.m sq.m sq.m



38.90 30.20 57.80 4.70 16.60



3.3 Bekisting Lantai 3 1) Bekisting Girder Lantai 3 2) Bekisting Slab Lantai 3 3) Bekisting Column Lantai 3 4) Bekisting Lintel Beam Lantai 3 5) Bekisting Tangga Lantai 3



sq.m sq.m sq.m sq.m sq.m



38.90 15.50 57.80 4.70 16.60



3.4 Bekisting Lantai 4 1) Bekisting Girder Lantai 4 2) Bekisting Slab Lantai 4 3) Bekisting Column Lantai 4 4) Bekisting Lintel Beam Lantai 4 5) Bekisting Tangga Lantai 4



sq.m sq.m sq.m sq.m sq.m



38.90 15.50 57.80 4.70 16.60



-



31



3.5 Bekisting Lantai 5 1) Bekisting Girder Lantai 5 2) Bekisting Slab Lantai 5 3) Bekisting Column Lantai 5 4) Bekisting Lintel Beam Lantai 5



sq.m sq.m sq.m sq.m



38.90 15.50 57.80 6.30



3.6 Bekisting Lantai Atap 1) Bekisting Roof Girder Lantai Atap 2) Bekisting Slab Lantai Atap



sq.m sq.m



34.40 3.40



1.4 PEKERJAAN BETON 4.1 Beton K-250 Struktur Bawah & Lantai 1 1) Beton Strauss/Bored Pile 2) Beton Footing 3) Beton Pedestal Column 4) Beton Foundation Girder 5) Beton Shearwall 6) Beton Slab Lantai 1 7) Beton Column Lantai 1 8) Beton Lintel Beam Lantai 1 9) Beton Tangga Lantai 1



SUB-TOTAL 1.3



-



SUB-TOTAL 1.4



-



TOTAL STRUCTURAL WORKS



-



cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m



28.80 3.20 2.20 5.70 2.40 5.20 5.50 0.20 1.90



4.2 Beton K-250 Lantai 2 1) Beton Girder Lantai 2 2) Beton Slab Lantai 2 3) Beton Column Lantai 2 4) Beton Lintel Beam Lantai 2 5) Beton Tangga Lantai 2



cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m



3.70 3.20 4.30 0.20 1.90



4.3 Beton K-250 Lantai 3 1) Beton Girder Lantai 3 2) Beton Slab Lantai 3 3) Beton Column Lantai 3 4) Beton Lintel Beam Lantai 3 5) Beton Tangga Lantai 3



cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m



3.30 1.60 4.30 0.20 1.90



4.4 Beton K-250 Lantai 4 1) Beton Girder Lantai 4 2) Beton Slab Lantai 4 3) Beton Column Lantai 4 4) Beton Lintel Beam Lantai 4 5) Beton Tangga Lantai 4



cu.m cu.m cu.m cu.m cu.m



3.30 1.60 4.30 0.20 1.90



4.5 Beton K-250 Lantai 5 1) Beton Girder Lantai 5 2) Beton Slab Lantai 5 3) Beton Column Lantai 5 4) Beton Lintel Beam Lantai 5



cu.m cu.m cu.m cu.m



3.30 1.60 4.30 0.30



4.6 Beton K-250 Lantai Atap 1) Beton Roof Girder Lantai Atap 2) Beton Slab Lantai Atap



cu.m cu.m



2.80 4.90



32



3. Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Arsitektur



BILL OF QUANTITY PROJECT NAME : PEKERJAAN BANGUNAN LIFT DAN PEMASANGAN LIFT DI GEDUNG ATC TOWER BARU BANDARA HUSEIN SASTRANEGARA, BANDUNG LOCATION : BANDUNG - JAWA BARAT No.



II



WORKS ITEM



UNIT



QTY



UNIT PRICE (Rp)



AMOUNT PRICE (Rp)



PEKERJAAN ARSITEKTURAL



2.1 PEKERJAAN DINDING 1.1 Pekerjaan Dinding Lantai 1 1) Dinding Bata; 1/2 Bata; 1:4 2) Plasteran & Aci Dinding 1:4; t=15 mm



sq.m sq.m



168.20 348.10



1.2 Pekerjaan Dinding Lantai 2 1) Dinding Bata; 1/2 Bata; 1:4 2) Plasteran & Aci Dinding 1:4; t=15 mm



sq.m sq.m



117.80 245.80



1.3 Pekerjaan Dinding Lantai 3 1) Dinding Bata; 1/2 Bata; 1:4 2) Plasteran & Aci Dinding 1:4; t=15 mm



sq.m sq.m



111.30 232.80



1.4 Pekerjaan Dinding Lantai 4 1) Dinding Bata; 1/2 Bata; 1:4 2) Plasteran & Aci Dinding 1:4; t=15 mm



sq.m sq.m



112.80 234.30



1.5 Pekerjaan Dinding Lantai 5 1) Dinding Bata; 1/2 Bata; 1:4 2) Plasteran & Aci Dinding 1:4; t=15 mm



sq.m sq.m



114.70 214.80



1.6 Pekerjaan Dinding Lantai Atap 1) Dinding Bata; 1/2 Bata; 1:4 2) Plasteran & Aci Dinding 1:4; t=15 mm



sq.m sq.m



18.10 36.10



2.2 PEKERJAAN ATAP 2.1 Pekerjaan Atap 1) Penutup Atap Lantai-1; Rangka Atap & Genteng Existing 2) Mortar Screeding fin. Aci Lantai-5



2.3 PEKERJAAN CEILING 3.1 Pekerjaan Ceiling Lantai-1 1) Ceiling Gypsum Board 9 mm; incld. Frame & Accessories



2.4 PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING 4.1 Pekerjaan Finishing Lantai Keramik Lantai 1 1) Keramik Polished 300x300 mm 2) Keramik Unpolished 300x300 mm 3) Keramik Unpolished 300x300 mm (Toilet) 4) Skirting Keramik Polished 100x300 mm 5) Skirting Keramik Unpolished 100x300 mm 6) Mortar Screeding Pekerjaan Finishing Dinding Keramik Lantai 1 1) Keramik Polished 300x600 mm (Bathroom Wall) 4.2 Pekerjaan Finishing Lantai Keramik Lantai 2 1) Keramik Polished 300x300 mm 2) Skirting Keramik Polished 100x300 mm



sq.m sq.m



sq.m



SUB-TOTAL 2.1



-



SUB-TOTAL 2.2



-



SUB-TOTAL 2.3



-



9.12 40.00



7.90



sq.m sq.m sq.m lin.m lin.m sq.m



70.90 4.20 2.80 75.10 9.70 6.30



sq.m



14.50



sq.m lin.m



44.80 41.00



33



4.3 Pekerjaan Finishing Lantai Keramik Lantai 3 1) Keramik Polished 300x300 mm 2) Skirting Keramik Polished 100x300 mm



sq.m lin.m



44.80 41.00



4.4 Pekerjaan Finishing Lantai Keramik Lantai 4 1) Keramik Polished 300x300 mm 2) Skirting Keramik Polished 100x300 mm



sq.m lin.m



44.80 41.00



4.5 Pekerjaan Finishing Lantai Keramik Lantai 5 1) Keramik Polished 300x300 mm 2) Keramik Unpolished 300x300 mm (Toilet) 3) Skirting Keramik Polished 100x300 mm



sq.m sq.m lin.m



10.90 4.00 18.20



sq.m



14.60



Pekerjaan Finishing Dinding Keramik Lantai 5 1) Keramik Polished 300x600 mm (Bathroom Wall)



SUB-TOTAL 2.4 2.5 PEKERJAAN PINTU & JENDELA 5.1 Pekerjaan Pintu & Jendela Lantai 1 1) P1 (1,300x2,150 mm) Double Swing Doors (Existing) 2) P2 (900x2,150 mm) Swing Doors a) Kusen Alumunium b) Pintu Aluminium; incld.Hardware 3) P3 (1,000x2,150 mm) Steel Doors a) Pintu Besi + Kaca; incld.Hardware 4) P4 (800x2,150 mm) Swing Doors a) Pintu Aluminium + Grill; incld.Hardware 5) P5 (750x2,150 mm) Sliding Doors 6) P6 (600x1,150 mm) Swing Shaft Doors a) Kusen Alumunium b) Pintu Aluminium; incld.Hardware 7) J1 (1,300x1,150 mm) Awning Window & Fixed Window Glass a) Kusen Alumunium b) Daun Jendela Aluminium; incld.Hardware 8) J2 (575x1,150 mm) Awning Window a) Kusen Alumunium b) Daun Jendela Aluminium; incld.Hardware



nos nos lin.m nos nos nos nos nos nos nos lin.m nos nos lin.m nos nos lin.m nos



1.00 3.00 15.60 3.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 2.90 1.00 2.00 12.40 2.00 1.00 4.00 1.00



5.2 Pekerjaan Pintu & Jendela Lantai 2 1) P3 (1,000x2,150 mm) Steel Doors a) Pintu Besi + Kaca; incld.Hardware 2) P6 (600x1,150 mm) Swing Shaft Doors a) Kusen Alumunium b) Pintu Aluminium; incld.Hardware 3) J1 (1,300x1,150 mm) Awning Window & Fixed Window Glass a) Kusen Alumunium b) Daun Jendela Aluminium; incld.Hardware 4) J2 (575x1,150 mm) Awning Window a) Kusen Alumunium b) Daun Jendela Aluminium; incld.Hardware



nos nos nos lin.m nos nos lin.m nos nos lin.m nos



1.00 1.00 1.00 2.90 1.00 1.00 6.20 1.00 1.00 4.00 1.00



-



34



5.3 Pekerjaan Pintu & Jendela Lantai 3 1) P3 (1,000x2,150 mm) Steel Doors a) Pintu Besi + Kaca; incld.Hardware 2) P6 (600x1,150 mm) Swing Shaft Doors a) Kusen Alumunium b) Pintu Aluminium; incld.Hardware 3) J1 (1,300x1,150 mm) Awning Window & Fixed Window Glass a) Kusen Alumunium b) Daun Jendela Aluminium; incld.Hardware 4) J2 (575x1,150 mm) Awning Window a) Kusen Alumunium b) Daun Jendela Aluminium; incld.Hardware



nos nos nos lin.m nos nos lin.m nos nos lin.m nos



1.00 1.00 1.00 2.90 1.00 1.00 6.20 1.00 1.00 4.00 1.00



5.4 Pekerjaan Pintu & Jendela Lantai 4 1) P3 (1,000x2,150 mm) Steel Doors a) Pintu Besi + Kaca; incld.Hardware 2) P6 (600x1,150 mm) Swing Shaft Doors a) Kusen Alumunium b) Pintu Aluminium; incld.Hardware 3) J1 (1,300x1,150 mm) Awning Window & Fixed Window Glass a) Kusen Alumunium b) Daun Jendela Aluminium; incld.Hardware 4) J2 (575x1,150 mm) Awning Window a) Kusen Alumunium b) Daun Jendela Aluminium; incld.Hardware



nos nos nos lin.m nos nos lin.m nos nos lin.m nos



1.00 1.00 1.00 2.90 1.00 1.00 6.20 1.00 1.00 4.00 1.00



5.5 Pekerjaan Pintu & Jendela Lantai 5 1) P2 (900x2,150 mm) Swing Doors a) Kusen Alumunium b) Pintu Aluminium; incld.Hardware 2) P3 (1,000x2,150 mm) Steel Doors a) Pintu Besi + Kaca; incld.Hardware 3) P5 (750x2,150 mm) Sliding Doors a) Kusen Alumunium b) Pintu Aluminium + Grill; incld.Hardware 4) P6 (600x1,150 mm) Swing Shaft Doors 4 Kusen Alumunium a) Pintu Aluminium; incld.Hardware 5) J1 (1,300x1,150 mm) Awning Window & Fixed Window Glass a) Kusen Alumunium b) Daun Jendela Aluminium; incld.Hardware 6) J2 (575x1,150 mm) Awning Window a) Kusen Alumunium b) Daun Jendela Aluminium; incld.Hardware



nos lin.m nos nos nos nos lin.m nos nos lin.m nos nos lin.m nos nos lin.m nos



1.00 5.20 1.00 1.00 1.00 1.00 5.05 1.00 1.00 2.90 1.00 2.00 12.40 2.00 1.00 4.00 1.00



5.6 Pekerjaan Pintu & Jendela Lantai Cabin/Atap 1) P3 (1,000x2,150 mm) Steel Doors a) Pintu Besi + Kaca; incld.Hardware 2) P6 (600x1,150 mm) Swing Shaft Doors a) Kusen Alumunium b) Pintu Aluminium; incld.Hardware



nos nos nos lin.m nos



1.00 1.00 1.00 2.90 1.00



35



3) J3 (1,300x2,550 mm) Fixed Window Glass Cabin a) Kusen Alumunium b) Fixed Window Glass (650x2,550) 4) J4 (2,070x2,550 mm) Fixed Window Glass Cabin a) Kusen Alumunium b) Fixed Window Glass (1,035x2,550)



nos lin.m nos nos lin.m nos



3.00 23.10 6.00 4.00 37.00 8.00



2.6 PEKERJAAN PENGECATAN 6.1 Pekerjaan Pengecatan w/ Emulsion Paint Lantai 1 1) Pengecatan Dinding Exterior & Interior 2) Pengecatan Ceiling Concrete Slab



sq.m sq.m



325.30 44.60



6.2 Pekerjaan Pengecatan w/ Emulsion Paint Lantai 2 1) Pengecatan Dinding Exterior & Interior 2) Pengecatan Ceiling Concrete Slab



sq.m sq.m



223.10 12.70



6.3 Pekerjaan Pengecatan w/ Emulsion Paint Lantai 3 1) Pengecatan Dinding Exterior & Interior 2) Pengecatan Ceiling Concrete Slab



sq.m sq.m



210.10 12.70



6.4 Pekerjaan Pengecatan w/ Emulsion Paint Lantai 4 1) Pengecatan Dinding Exterior & Interior 2) Pengecatan Ceiling Concrete Slab



sq.m sq.m



211.60 14.20



6.5 Pekerjaan Pengecatan w/ Emulsion Paint Lantai 5 1) Pengecatan Dinding Exterior & Interior 2) Pengecatan Ceiling Concrete Slab



sq.m sq.m



189.60 17.60



6.6 Pekerjaan Pengecatan w/ Emulsion Paint Lantai Atap 1) Pengecatan Dinding Exterior & Interior



sq.m



36.10



6.7 Pekerjaan Waterproofing 1) Waterproofing Lift Pit 2) Waterproofing Toilet Lantai-5 3) Waterproofing Roof Concrete Lantai-Atap



sq.m sq.m sq.m



16.00 5.80 48.20



2.7 SANITARY FIXTURES 7.1 Sanitary Fixtures Lantai 1 2) Toilet Flushing 3) Jet Washer 4) Kran Air 5) Floor Drain (FD); Ø 2.00"



nos nos nos nos



1.00 1.00 1.00 1.00



7.2 Sanitary Fixtures Lantai 5 1) Hand Shower Set 2) Toilet Flushing 3) Jet Washer 4) Kran Air 5) Floor Drain (FD); Ø 2.00"



nos nos nos nos nos



1.00 1.00 1.00 1.00 2.00



-



-



SUB-TOTAL 2.5



-



SUB-TOTAL 2.6



-



SUB-TOTAL 2.7



-



36



2.8 PEKERJAAN LAIN-LAIN 8.1 Pekerjaan Besi 1) Tangga Besi Lt. 5 - Lt. Kabin; incld. Plat Besi Anak Tangga 2) Penutup ex.Tangga Lt-2 & Lt-5 w/ Rangka L.50x50x5 & Multipleks 18mm, Fin.: PVC Vynil



sq.m sq.m



5.50 8.40



8.2 Pekerjaan Drainage 1) Galian 2) Dinding Batako; 1/2 Bata; 1:4 2) Plasteran Dinding & Lantai Saluran 1:4; t=15 mm



cu.m sq.m sq.m



6.68 13.35 35.60



8.3 Pekerjaan Rumah Pompa 1) Dinding Bata; 1/2 Bata; 1:4 2) Plasteran & Aci Dinding 1:4; t=15 mm 3) Plat Besi



sq.m sq.m sq.m



4.00 4.00 1.30 SUB-TOTAL 2.8



-



TOTAL ARCHITECTURAL WORKS



-



4. Rencana Anggaran BiayaPekerjaan Mekanikal



BILL OF QUANTITY PROJECT NAME : PEKERJAAN BANGUNAN LIFT DAN PEMASANGAN LIFT DI GEDUNG ATC TOWER BARU BANDARA HUSEIN SASTRANEGARA, BANDUNG LOCATION : BANDUNG - JAWA BARAT No.



III



WORKS ITEM



UNIT



QTY



UNIT PRICE (Rp)



AMOUNT PRICE (Rp)



PEKERJAAN MECHANICAL



3.1 PEKERJAAN PLUMBING AIR BERSIH Pekerjaan pengadaan dan pemasangan peralatan System Plumbing termasuk kelengkapannya sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis sehingga system berfungsi dengan baik dan sempurna. 1.1 Sumur Bor Sumur Dalam; Casing: Ø 4.00"; incld.: Material Support 1.2 Pompa Air Sumur Dalam/Jet Pump Capacity: 30 ℓ/minutes; Head: 30m; 1,200watt 1.3 Pompa Air Booster Capacity: 60 ℓ/minutes; Head: 40m; 200 watt 1.4 Tangki Air/Elevated Water Tank Material : FRP ; Capacity : 520 ℓ



3.2 PEKERJAAN INSTALASI PEMIPAAN AIR BERSIH Material: uPVC Class AW 10 kg/cm2 2.1 Instalasi Pemipaan Air Bersih 1) uPVC Ø 0.50" 2) uPVC Ø 0.75" 3) uPVC Ø 1.00" 4) Gate Valve Ø 0.75" 5) Gate Valve Ø 1.00" 6) Float Valve/WLC; complete w/ Wiring 7) Fitting's, Hanger, Bracket & Material Support



ls



1.00



nos



1.00



nos



1.00



nos



1.00



lin.m lin.m lin.m nos nos nos lot



SUB-TOTAL 3.1



-



SUB-TOTAL 3.2



-



20.00 10.00 70.00 3.00 4.00 1.00 1.00



37



3.3 PEKERJAAN PLUMBING AIR KOTOR & AIR BUANGAN Pekerjaan pengadaan dan pemasangan peralatan System Plumbing termasuk kelengkapannya sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis sehingga system berfungsi dengan baik dan sempurna. 3.1 Septic Tank Biotech Capacity: 1,8 M3 Complete with Accessories, Excavation, Backfill, Concrete Cover 3.2 Absorbing Well/Sumur Resapan Capacity: 3 M3 Complete with Accessories, Excavation, Concrete Cover 3.3 Man-Hole 400x400x500 Complete w/ Excavation, Concrete Cover, Accs. 3.4 Man-Hole 600x600x500 Complete w/ Excavation, Concrete Cover, Accs.



nos



1.00



nos



1.00



nos



2.00



nos



1.00



3.4 PEKERJAAN INSTALASI PEMIPAAN AIR KOTOR & AIR BUANGAN Material: uPVC Class AW 10 kg/cm2 4.1 Instalasi Pemipaan Air Kotor 1) uPVC Ø 4.00" 2) Fitting's, Excavation, Hanger, Bracket & Material Support



lin.m lot



35.00 1.00



4.2 Instalasi Pemipaan Air Buangan 1) uPVC Ø 2.00" 2) uPVC Ø 3.00" 3) Fitting's, Excavation, Hanger, Bracket & Material Support



lin.m lin.m lot



8.00 40.00 1.00



4.3 Instalasi Pemipaan Air Saluran/Drainase (dalam tanah) 1) uPVC Ø 6.00" 2) uPVC Ø 8.00" 3) Fitting's, Excavation, Hanger, Bracket & Material Support



lin.m lin.m lot



5.00 24.00 1.00



3.5 PEKERJAAN PLUMBING AIR HUJAN Main Equipment: 5.1 Roof Drain Cast Iron Ø 3.00"



3.6 PEKERJAAN INSTALASI PEMIPAAN AIR HUJAN Material: uPVC Class AW 10 kg/cm2 6.1 Instalasi Pemipaan Air Hujan 1) uPVC Ø 3.00" 2) uPVC Ø 4.00" 3) uPVC Ø 6.00" 4) Fitting's, Bracket, Finishing & Material Support



3.8 PEKERJAAN EXHAUST FAN Pekerjaan pengadaan dan pemasangan peralatan System Tata Udara termasuk kelengkapannya sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis sehingga system berfungsi dengan baik dan sempurna. 8.1 Pekerjaan Pemasangan Exhaust Fan Lantai-1 1) EF.1 (R. Gudang) Cap.: 60 m3/jam; Incl. Bracket, material support and accs. 8.2 Pekerjaan Pemasangan Exhaust Fan Lantai Hoist Lift 1) EF.2 (Hoist Lift) Cap.: 1,400 m3/jam; Incl. Bracket, material support and accs.



nos



lin.m lin.m lin.m lot



SUB-TOTAL 3.3



-



SUB-TOTAL 3.4



-



SUB-TOTAL 3.5



-



SUB-TOTAL 3.6



-



SUB-TOTAL 3.7



-



7.00



7.00 29.00 28.00 1.00



unit



1.00



unit



1.00



38



3.9 PEKERJAAN LIFT Pekerjaan pengadaan dan pemasangan peralatan System Lift termasuk kelengkapannya sesuai dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis sehingga system berfungsi dengan baik dan sempurna. 9.1 Instalasi & Pemasangan Lift 1) Pengadaan Lift & Sertifikasi Depnaker 2) Instalasi & Test & Commisioning



unit ls



1.00 1.00 SUB-TOTAL 3.9



-



TOTAL MECHANICAL WORKS



-



5. Rencana Anggaran BiayaPekerjaan Elektrikal



BILL OF QUANTITY PROJECT NAME : PEKERJAAN BANGUNAN LIFT DAN PEMASANGAN LIFT DI GEDUNG ATC TOWER BARU BANDARA HUSEIN SASTRANEGARA, BANDUNG LOCATION : BANDUNG - JAWA BARAT No.



IV



WORKS ITEM



UNIT



QTY



PEKERJAAN ELECTRICAL



4.1 PEKERJAAN PANEL TEGANGAN RENDAH 1.1 Modifikasi Panel Existing + KWH Meter 3 Ph 1) KWH Meter 3P dan Box i/d MCCB 125 A, 3P,20 kA beserta material bantu 1.2 Panel di Tower Baru: 1) Sub Distribution Panel Tower Baru (SDP TB) 2) Panel Penerangan/Lighting Panel Tower Baru (LP TB) 3) Lighting Panel 1 (LP.1) 4) Lighting Panel 2 (LP.2) 5) Lighting Panel 3 (LP.3) 6) Lighting Panel 4 (LP.4) 7) Lighting Panel 5 (LP.5) 8) Lighting Panel 6 (LP.6) 9) Panel Fasilitas Navigasi (P FN.1) 10) Panel Fasilitas Navigasi (P FN.2) 11) Panel Fasilitas Navigasi (P FN.3) 12) Panel Lift (P LIFT) 13) Panel Boster Tower (PB TWR) 1.3 Instalasi Kabel Panel 1) Instalasi kabel dari panel existing (LVMDP) ke Panel KWH meter 3Phasa - NYFGbY 4x35 mm2 2) Instalasi kabel dari panel KWH meter 3 Phasa ke Sub Distribusi Panel Tower Baru (SDP TB) - NYFGbY 4x35 mm2 3) Instalasi kabel dari SDP TB ke LP TB - NYY 4x16mm2 4) Instalasi kabel dari LP TB ke P LP.1 - NYY 4x6mm2 5) Instalasi kabel dari LP TB ke P LP.2 - NYY 4x6mm2 6) Instalasi kabel dari LP TB ke P LP.3 - NYY 4x6mm2 7) Instalasi kabel dari LP TB ke P LP.4 - NYY 4x6mm2 8) Instalasi kabel dari LP TB ke P LP.5 - NYY 4x6mm2 9) Instalasi kabel dari LP TB ke P LP.6 - NYY 4x6mm2 10) Instalasi kabel dari SDP TB ke P FN.1 - NYY 4x10mm2 11) Instalasi kabel dari P FN.1 ke P FN.2 - NYY 4x6mm2 12) Instalasi kabel dari P FN.1 ke P FN.3 - NYY 4x6mm2 13) Instalasi kabel dari SDP TB ke P LIFT - NYY 4x10mm2 14) Instalasi kabel dari SDP TB ke PB TWR - NYY 4x6mm2



lot



1.00



Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit Unit



1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00



m



32.00



m



11.00



m m m m m m m m m m m m



15.00 19.00 13.00 20.00 25.00 29.00 30.00 12.00 25.00 33.00 32.00 25.00



UNIT PRICE (Rp)



AMOUNT PRICE (Rp)



39



1.4 Cable Tray 1) Kabel Ladder 300x50mm 2) Kabel Tray 200x50mm 3) Cross 200x200x50mm 4) Tee Tray 200x200x50mm 5) Elbow Tray 90 200x50mm 6) Elbow Tray 45 200x50mm 7) Kabel Tray 200x50mm (vertikal ke panel) 8) Tutup Kabel Tray 200x50 mm



m m bh bh bh bh m m



30.00 55.00 4.00 4.00 6.00 4.00 52.00 52.00



4.2 PEKERJAAN GROUNDING 2.1 Grounding Panel Elektrikal 1) Instalasi Grounding Vertikal dr Lt.6 ke terminal box Lt.1 - NYA 35 2) Instalasi Grounding Panel KWH, SDTB - NYA 35 3) Instalasi Grounding Panel LPTB - NYA 16 4) Instalasi Grounding P.LIFT, P.Pompa, P. LP.1 s/d LP.6 - NYA 6 5) Box Terminal Grounding 6) Grounding Point c/w Pipa Gip med 1", Splitzen 7) Bak Kontrol 30x30x30cm 8) Test & Commisioning



m m m m unit titik lot lot



30.00 10.00 6.00 27.50 1.00 2.00 1.00 1.00



2.2 Grounding Panel Elektronik 1) Instalasi Grounding Vertikal dr Lt.5 ke terminal box Lt.1 - NYA 10 2) Instalasi Grounding Panel PFN.1 - NYA 10 3) Instalasi Grounding Panel PFN.2 - NYA 6 4) Box Terminal Grounding 5) Grounding Point c/w Pipa Gip med 1", Splitzen 6) Bak Kontrol 30x30x30cm 7) Test & Commisioning



m m m unit titik lot lot



25.00 7.60 13.50 1.00 2.00 1.00 1.00



4.3 PEKERJAAN INSTALASI KABEL LISTRIK, FIXTURES & ARMATURE 3.1 Pekerjaan Instalasi Kabel Listrik Materials : NYM Cable 3c x 2,5 sqmm incld. PVC Conduit HI Ø20 mm, flexible, sock, tee doos, cleam, wall chiping and materials support 1) Instalasi Kabel untuk Lampu Penerangan & Saklar 2) Instalasi Stop Kontak 200 VA 3) Instalasi Stop Kontak AC 1 PK



nos nos nos



40.00 20.00 9.00



3.2 Pekerjaan Armature Incld. Materials Support 1) TKO 1X36 W Reflector Type 2) TKO 2X36 W Reflector Type 3) Exit Lamp PL 1x8 W, Double Face Row w/ NICAD BATTERY 4) Baret 32 W 5) Waterproof TL 2x18 w 6) GMS TL 1x36 w 7) PL 18 W 8) Pijar (Warna Netral)



nos nos nos nos nos nos nos nos



4.00 2.00 6.00 11.00 1.00 6.00 7.00 3.00



3.3 Pekerjaan Fixtures Incld. Materials Support 1) Saklar Tunggal 16 A 2) Saklar Ganda 16 A 3) Saklar Hotel16 A 4) Dimmer 500 w 5) Stop Kontak 200 VA 6) Stop Kontak AC



nos nos nos nos nos nos



11.00 10.00 4.00 2.00 20.00 9.00



SUB-TOTAL 4.1



-



SUB-TOTAL 4.2



-



40



3.4 Test & Commisioning



lot



4.4 PEKERJAAN LAIN-LAIN 4.1 Gali (bongkar paving) untuk tanam kabel serta beton pelindung dan Urug kembali (dipadatkan & perapihan paving)



lot



1.00 SUB-TOTAL 4.3



-



SUB-TOTAL 4.5



-



TOTAL ELECTRICAL WORKS



-



1.00



6. Rencana Anggaran BiayaLain-lain



BILL OF QUANTITY PROJECT NAME : PEKERJAAN BANGUNAN LIFT DAN PEMASANGAN LIFT DI GEDUNG ATC TOWER BARU BANDARA HUSEIN SASTRANEGARA, BANDUNG LOCATION : BANDUNG - JAWA BARAT No.



V



WORKS ITEM



UNIT



QTY



UNIT PRICE (Rp)



AMOUNT PRICE (Rp)



BIAYA LAIN-LAIN



5.1 ASSESMENT TEST (SPPD DALAM NEGERI) 1.1 Akomodasi (Penginapan) 1) 1 (Satu) Personel Setingkat Manager (1 org x 2 hr) 2) 3 (Tiga) Personel Setingkat Staff Kantor Pusat (3 org x 2 hr) 3) 1 (Satu) Personel DJU (1 org x 2 hr) 4) 1 (Satu) Personel Lanud Husein Sastranegara (1 org x 2 hr)



oh oh oh oh



2.00 6.00 2.00 2.00



1.2 Transportasi Jakarta - Bandung



org



5.00



1.3 Harian 1) 1 (Satu) Personel Setingkat Manager (1 org x 2 hr) 2) 3 (Tiga) Personel Setingkat Staff Kantor Pusat (3 org x 2 hr) 3) 1 (Satu) Personel Setingkat Staff Distrik Bandung (1 org x 2 hr) 4) 1 (Satu) Personel DJU (1 org x 2 hr) 5) 1 (Satu) Personel Lanud Husein Sastranegara (1 org x 2 hr)



oh oh oh oh oh



2.00 6.00 2.00 2.00 2.00



5.2 ACCEPTANCE TEST (SPPD DALAM NEGERI) 2.1 Akomodasi (Penginapan) 1) 1 (Satu) Personel Setingkat Manager (1 org x 2 hr) 2) 2 (Dua) Personel Setingkat Staff Kantor Pusat (2 org x 2 hr)



SUB-TOTAL 5.1



-



SUB-TOTAL 5.2



-



SUB-TOTAL 5.3



-



TOTAL BIAYA LAIN-LAIN



-



oh oh



2.00 4.00



2.2 Transportasi Jakarta - Bandung



org



3.00



2.3 Harian 1) 1 (Satu) Personel Setingkat Manager (1 org x 2 hr) 2) 2 (Dua) Personel Setingkat Staff Kantor Pusat (2 org x 2 hr) 3) 1 (Satu) Personel Setingkat Staff Distrik Bandung (1 org x 2 hr)



oh oh oh



2.00 4.00 2.00



5.3 LOCAL TRAINING (SPPD DALAM NEGERI) 3.1 Harian 1) 2 (Dua) Personel Setingkat Staff Distrik Bandung (2 org x 2 hr)



oh



4.00



41



C.



BENTUK PAKTA INTEGRITAS



Dengan mendaftar sebagai peserta pemilihan pada aplikasi SPSE maka peserta telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas



42



BAB VII. LEMBAR DATA KUALIFIKASI



A.



Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi Petunjuk Pengisian Untuk Peserta Bukan Kemitraan/KSO mengikuti petunjuk dan penggunaan aplikasi SPSE (User Guide)



B.



Form Data Isian Kualifikasi Form Isian Data Kualifikasi bagi Peserta Lelang berbentuk Isian Elektronik Data Kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE



43



BAB VIII. TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI A. Dokumen Kualifikasi yang akan dievaluasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi ditandatangani oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO; 2. memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 3. perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; 5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai pemasukan Dokumen Kualifikasi. [Persyaratan perpajakan dikecualikan untuk penyedia asing (khusus untuk International Competitive Bidding]; 6. khusus untuk penyedia berbentuk badan usaha, memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; 7. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai yang sesuai untuk Usaha Mikro, usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil; 8. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan: a. peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut; b. evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 7 dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan. 9. memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO apabila dipersyaratkan. B. Panitia Pengadaan memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada aplikasi SPSE dalam hal: 1. kelengkapan Data Kualifikasi; dan 2. pemenuhan persyaratan kualifikasi. C. Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda materai sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. D. Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Panitia Pengadaan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi Data Kualifikasi yang telah dikirimkan melalui aplikasi SPSE. E. Evaluasi kualifikasi sudah merupakan kompetisi, maka data kualifikasi yang kurang tidak dapat dilengkapi.



44



BAB IX. BENTUK SURAT PERJANJIAN/KONTRAK BENTUK SURAT PERJANJIAN (hanya merupakan contoh, untuk final kontrak akan dibahas pada saat pembahasan kontrak dengan pemenang lelang)



PERJANJIAN Nomor : PJB/ Kode Unit ST / Nomor Urut PJB / Nomor Bulan / Nomor Tahun Antara PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA Dengan PT …………………………… Tentang PENGADAAN .................(NAMA BARANG)…………… _______________________________________________________________________ Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari …………tanggal………………bulan ……….Tahun dua ribu ……..(….-…..-…….) di ……………, oleh dan antara : I.



.........…(NAMA)………., selaku ........(Jabatan)........, bertindak untuk dan atas nama PERUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA (LPPNPI), beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Karang Anyar, Neglasari, Tangerang 15121 – Indonesia, yang pembentukannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 77 Tahun 2012 Tanggal 13 September 2012, selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”, dan



II.



..........(NAMA)........, selaku ….....(Jabatan)….., sebagaimana disebut dalam Anggaran Dasar Perusahaan yang dimuat dalam Akta Nomor ….. Tanggal ............ yang dibuat dihadapan ......................S.H, Notaris di …................, beserta lembar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor ……………………… Tanggal ………………., dan Akta Perubahan Terakhir Nomor ….. Tanggal ............ yang dibuat dihadapan ......................S.H, Notaris di …................, beserta lembar Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI atau Lembar Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor :………………………… Tanggal ……………, bertindak untuk dan atas nama PT/CV…………(NAMA PERUSAHAAN)…………, berkedudukan di …........., beralamat di................................................., selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “PIHAK KEDUA”



Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dengan terlebih dahulu memperhatikan dan menerangkan hal-hal sebagai berikut : A.



Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang jasa layanan navigasi penerbangan, membutuhkan peralatan ……………………………..



B.



Bahwa PIHAK KEDUA adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV), yang dibentuk berdasarkan dan tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia,



45



memiliki keahlian, kemampuan teknis dan manajerial, pengalaman serta izin dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang ………………, menyanggupi dan bersedia memenuhi kebutuhan PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada huruf A diatas dan merupakan pelaksana pekerjaan yang telah ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA melalui Surat Penunjukan Nomor ………. Tanggal …………... Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat mengadakan Surat Perjanjian ………(nama pekerjaan)……… (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN



(1)



PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menunjuk PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA menerima penunjukan tersebut dari PIHAK PERTAMA untuk mengadakan dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA ………..(NAMA BARANG/PERALATAN)………….. (selanjutnya disebut, “Barang/Peralatan”) dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut : a. Pekerjaan Pengadaan Barang/Peralatan;; b. ………………………; c. ……………………… (dll seperti Training/Acceptance Test/Dokumentasi) yang pelaksanaannya mengacu pada syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor : ……………………… Tanggal …………., Dokumen Lelang/Penunjukan Langsung yang menjadi lampiran Perjanjian ini dan dokumen penawaran PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut “Pekerjaan”.



(2)



Lokasi penyerahan Barang/Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas adalah ………………………………….. Pasal 2 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN



(1)



Dalam melaksanakan Perjanjian ini, Para Pihak menggunakan dokumen-dokumen acuan pelaksanaan Pekerjaan yang merupakan lampiran atau bagian tidak terpisahkandari Perjanjian ini, yaitu sebagai berikut : a. Surat Perintah Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : ……………. Tanggal …………; b. Surat Penunjukan Nomor : …………... Tanggal ……………; c. Berita Acara Hasil Pelelangan/Penunjukan Langsung Nomor : …………... Tanggal …………….…..; d. Surat Penawaran Harga Setelah Negosiasi Nomor : ………….... Tanggal…………….. beserta lampirannya; e. Dokumen Penawaran PIHAK KEDUA untuk pekerjaan …………………………….. yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA; f. Berita Acara Pembuatan Harga Perkiraan Sendiri Nomor : …………… Tanggal ……………… beserta lampirannya; g. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan Nomor : ………………. Tanggal …………….. beserta lampirannya yang memuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan



46



Pekerjaan, gambar-gambar rencana (termasuk gambar-gambar detail), selanjutnya disebut “Berita Acara Aanwijzing”.



(2)



Dalam hal tidak diatur dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat memberlakukan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Lelang/Penunjukan Langsung Pekerjaan, Peraturan yang berlaku di PIHAK PERTAMA, petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA untuk mensukseskan Pekerjaan dan mencapai maksud tujuan dibuatnya Perjanjian ini.



Pasal 3 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK



(1)



(2)



Selain yang ditentukan Pasal lain pada Perjanjian ini, Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut: a.



PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan Barang/Peralatan sesuai syarat-syarat pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana ditetapkan pada Berita Acara Aanwijzing dan dokumen penawaran PIHAK KEDUA;



b.



PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan ketepatan waktu penyerahan Barang/Peralatan dari PIHAK KEDUA sesuai jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Perjanjian ini;



c.



PIHAK PERTAMA berhak menolak pada saat diserahkannya Barang/Peralatan oleh PIHAK KEDUA bilamana Barang/Peralatan yang diserahkan tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan Pekerjaan dalam Berita Acara Aanwijzing dan dokumen penawaran PIHAK KEDUA;



d.



PIHAK PERTAMA berkewajiban melaksanakan pembayaran atas Biaya Pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berdasarkan tata cara pembayaran sebagaimana ditentukan Pasal 5 Perjanjian ini;



e.



………………………………..



Selain yang ditentukan Pasal lain pada Perjanjian ini, Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut : a.



PIHAK KEDUA berkewajiban menjalin komunikasi yang baik dengan Direksi Pekerjaan/perwakilan yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA untuk mensukseskan Pekerjaan;



b.



PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan seluruh rangkaian Pekerjaan selama jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Perjanjian ini dengan dukungan Tenaga Ahli sesuai dokumen penawaran PIHAK KEDUA;



c.



PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan Barang/Peralatan kepada PIHAK PERTAMA dengan baik dan benar sesuai syarat-syarat pelaksanaan Pekerjaan dalam Berita Acara Aanwijzing dan dokumen penawaran PIHAK KEDUA;



47



d.



PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan serah terima Barang/Peralatan mengacu pada tata cara/peraturan yang berlaku di PIHAK PERTAMA;



e.



apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c. Pasal ini, maka PIHAK KEDUA berkewajiban segera memperbaiki/mengganti Barang/Peralatan disesuaikan dengan Syarat-syarat pelaksanaan Pekerjaan tanpa perpanjangan jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan;



f.



PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran sebesar Biaya Pekerjaan dari PIHAK PERTAMA berdasarkan tata cara pembayaran sebagaimana ditentukan Pasal 5 Perjanjian ini;



g.



……………………………………… Pasal 4 BIAYA PEKERJAAN



(1)



Biaya penyelesaian Pekerjaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini telah disepakati oleh Para Pihak sebesar Rp ...........................,( ...............................................................) sudah termasuk PPN, semua bea dan biayabiaya lainnya.



(2)



Biaya Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah merupakan biaya tetap, dengan kata lain PIHAK KEDUA tidak berhak mengajukan klaim atas kenaikan harga/biaya, sehingga naik turunnya Biaya Pekerjaan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.



Pasal 5 TATA CARA PEMBAYARAN (1)



Pelaksanaan Pembayaran atas Biaya Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Perjanjian ini akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap sesuai kemajuan pelaksanaan Pekerjaan, yaitu sebagai berikut : a.



Pembayaran Tahap Pertama : Sebesar 30% dari Biaya Pekerjaan, dibayarkan setelah calon penyedia dinyatakan terpilih sebagai pemenang kontrak yang dibuktikan dengan berita acara penunjukan penyedia barang/jasa yang ditanda tangani oleh pejabat PPNPI yang ditunjuk.



b.



Pembayaran Tahap Kedua Sebesar 30% dari Biaya Pekerjaan, dibayarkan setelah penyedia barang dan jasa telah menyelesaikan pekerjaan 75% yang dinyatakan dalam berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan. Berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan ditanda tangani oleh kedua belah pihak (Pejabat berwenang PPNPI dan Pihak Penyedia barang dan jasa)



48



c.



Pembayaran Tahap Ketiga: Sebesar 35% dari Biaya Pekerjaan, yang dibayarkan setelah penyedia barang dan jasa mencapai progress fisik senilai 100% dengan kategori (brand new) benar, lengkap, sesuai dan berfungsi dengan baik yang dinyatakan dalam berita acara serah terima pekerjaan (BAST-I) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (PPNPI dan Penyedia Barang & Jasa).



d.



Pembayaran Tahap keempat/Terakhir Sebesar 5% dari Biaya Pekerjaan yaitu sebesar Rp 92.030.500 ( Enam sembilan puluh dua juta tiga puluh ribu lima ratus rupiah Rupiah), dibayarkan setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir (1 Tahun sesuai dengan yang tercantum dalam LDP) dan PIHAK KEDUA telah menyelesaikan tanggung jawab dan kewajiban pada masa pemeliharaan dengan baik dan benar, yang dinyatakan dalam Berita Acara Masa Pemeliharaan dan Berita Acara serah Terima Kedua (BAST-II) Pekerjaan yang ditandatangani oleh perwakilan/Para Pihak.



(2)



Tagihan pembayaran Biaya Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus disampaikan dengan surat permohonan pembayaran dilengkapi data dukung sebagai berikut : a. Invoice penagihan; b. Kuitansi rangkap 3 (tiga) bermeterai Rp 6.000,-; c. Faktur Pajak; d. Fotokopi Laporan …………………… dari PIHAK KEDUA yang telah disetujui wakil Para Pihak yang berwenang; e. Fotokopibadan Perjanjian ini (body of contract); f. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan atau Berita Acara Masa Pemeliharaan yang telah ditandatangani wakil Para Pihak yang berwenang g. Fotokopi BAST-I Pekerjaan atau BAST-II Pekerjaan yang telah ditandatangani wakil Para Pihak.



(3)



Surat permohonan pembayaran beserta data dukung pada ayat (2) Pasal ini akan disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA ke alamat sebagaimana tersebut dalam Pasal ……. Perjanjian ini. (*lihat alamat korespondensi di Pasal Lain-Lain)



(4)



Pembayaran Tahap Kedua/Terakhir sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b. Pasal ini wajib segera diproses penagihannya oleh PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya BASTII Pekerjaan dan apabila tidak diproses penagihannya maka PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu antara masing–masing pemberitahuan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.



(5)



Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal diterimanya pemberitahuan terakhir ternyata PIHAK KEDUA tidak memproses penagihan pembayaran Tahap Kedua/Terakhir, maka terhitung sejak tanggal yang ditetapkan tersebut PIHAK KEDUA memberikan Kuasa Mutlak yang tidak dapat ditarik kembali kepada PIHAK PERTAMA untuk tidak lagi memproses pembayaran Tahap Kedua/Terakhir sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b. Pasal ini dan dengan demikian pembayaran Tahap Kedua/Terakhir menjadi milik PIHAK PERTAMA.



49



(6)



Kuasa Mutlak sebagaimana tersebut pada ayat (5) diatas diperoleh PIHAK PERTAMA tanpa syarat berdasarkan Perjanjian ini.



(7)



Dokumen penagihan pembayaran Biaya Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diterima PIHAK PERTAMA dengan benar dan lengkap, pembayaran atas Biaya Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini akan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA dengan cara transfer dana ke nomor rekening Bank milik PIHAK KEDUA, yaitu sebagai berikut : Bank : ………………… Cabang : ………………… Nomor Rekening : ………………… Atas Nama : …………………



Pasal 6 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Seluruh Barang/Peralatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Perjanjian ini wajib diserahkan dalam keadaan baru (brand new), berfungsi dengan baik dan benar, oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA di Lokasi Pekerjaan dalam waktu …….. (………………………..) hari kalender terhitung mulai tanggal diterbitkannya Surat Perintah Pelaksanaan Kerja (SPPK)/Perjanjian ini, yaitu tanggal ………………..20….. sampai dengan tanggal ……………… 20…..



Pasal 7 JANGKA WAKTU PEMELIHARAAN



(1)



Jangka Waktu Pemeliharaan ditetapkan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal ditandatanganinya BAST-I Pekerjaan, dengan ketentuan selama Jangka Waktu Pemeliharaan PIHAK KEDUA berkewajiban : a. mengganti atau memperbaiki Barang/Peralatan dengan cuma-cuma apabila terjadi kerusakan atau ditemukan cacat atas Barang/Peralatan yang diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang diakibatkan oleh Pabrikan atau PIHAK KEDUA pada saat pembuatan/pelaksanaan Pekerjaan. b. memberikan dukungan dengan mendatangkan tim ahli dari Pabrikan minimum 2 (dua) kali dan menjaga standar mutu yang dinyatakan dalam spesifikasi persyaratan dalam Berita Acara Aanwijzing yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, membuat penggantian/investigasi/lainnya yang mungkin diperlukan. c. ………………………………….; d. ………………………………….



(2)



Apabila PIHAK KEDUA dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan adanya kerusakan atas Barang/Peralatan yang diserahkan, PIHAK KEDUA belum melaksanakan penggantian atau perbaikan yang diperlukan, maka PIHAK PERTAMA berhak melaksanakan pekerjaan penggantian dan/atau perbaikan Barang/Peralatan yang diserahkan dengan biaya penggantian/perbaikan sepenuhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA.



50



(3)



Setelah Jangka Waktu Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini berakhir, Barang/Peralatan wajib diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik dan benar untuk terakhir kalinya dan dinyatakan dalam Berita Acara Masa Pemeliharaan dan BAST-II Pekerjaan. Pasal 8 JAMINAN PELAKSANAAN



(1)



Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini, PIHAK KEDUA telah menyerahkan Jaminan Pelaksanaan berupa Uang Tunai atau Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank BUMN dengan format yang dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dengan nilai jaminan sebesar 5 % (lima perseratus) dari Biaya Pekerjaan yaitu sebesar Rp 92.030.500 (Sembilan puluh dua juta tiga puluh ribu lima ratus Rupiah).



65.1



Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan Bank Garansi sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini adalah 240 (Dua Ratus empat puluh) hari kalender.Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan. Jaminan Pelaksanaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) diatas wajib diperpanjang jangka waktu berlakunya dan/atau ditambahkan nilainya oleh PIHAK KEDUA apabila terjadi pekerjaan tambah dan atau perpanjangan waktu pekerjaan yang menyebabkan terjadinya perubahan nilai/jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian ini.



(2)



(3)



(4) (5)



Jaminan Pelaksanaan dapat diambil kembali oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA setelah seluruh Pekerjaan diselesaikan dan Peralatan telah diserahterimakan 100% (seratus perseratus) dengan lengkap, baik dan benar sesuai syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini yang dinyatakan dalam BAST-I Pekerjaan. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab terhadap Jaminan Pelaksanaan yang tidak diambil kembali oleh PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal diterbitkannya BAST-I Pekerjaan. Jaminan Pelaksanaan akan dicairkan dan menjadi hak PIHAK PERTAMA apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut : a. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan telah terlampaui dan PIHAK KEDUA belum menyelesaikan hasil/fisik Pekerjaan dengan baik dan benar sesuai ketentuan Perjanjian ini karena ketidakmampuan/kesalahan/kelalaian PIHAK KEDUA. b. PIHAK KEDUA lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur Perjanjian ini. c. PIHAK KEDUA mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan seluruh/sebagian pekerjaan utama pada Perjanjian ini dengan mensubkontrakkan kepada pihak ketiga. Pasal 9 JAMINAN MUTU DAN GARANSI



(1)



PIHAK KEDUA menjamin bahwa Peralatan yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan adalah dalam keadaan baru (brand new), asli



51



buatan pabrik pembuat, memenuhi spesifikasi teknis dan operasional yang dimintakan PIHAK PERTAMA, dan untuk itu pada saat pemeriksaan/serah terima Peralatan PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan Certificate of Origin Peralatan dari pabrik pembuat kepada PIHAK PERTAMA. (2) (3)



PIHAK KEDUA wajib memberikan salinan Jaminan asuransi Peralatan yang diserahkan saat pembuatan sampai dengan Peralatan tersebut sampai di Lokasi Pekerjaan. PIHAK KEDUA wajib memberikan Jaminan Purna Jual yang meliputi ketersediaan suku cadang baru dan asli buatan Pabrik pembuat, dan Jaminan Umur Teknis Barang/Peralatan Peralatan terpasang selama : minimal 10 (Sepuluh) Tahun terhadap Barang/Peralatan elevator yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA terhitung sejak tanggal ditandatanganinya BAST-I Pekerjaan oleh Para Pihak.



(4)



PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab terhadap ketersediaan suku cadang Barang/Peralatan yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA apabila dalam kurun waktu 1 (satu) Tahun suku cadang Barang/Peralatan tersebut dinyatakan discontinue.



(5)



PIHAK KEDUA wajib memberikan technical advice dan information selama 1 (satu) Tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya BAST-I Pekerjaan.



(6)



PIHAK KEDUA wajib memberikan Garansi atas Barang/Peralatan dan fungsi (hardware dan software) minimal selama 1 (satu) Tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya BASTI Pekerjaan (selanjutnya disebut ”Masa Garansi”).



(7)



PIHAK KEDUA sampai dengan berakhirnya Masa Garansi berkewajiban : a. melaksanakan perbaikan di Lokasi Pekerjaan/pabrik oleh teknisi yang ahli atau penggantian dengan cuma-cuma atas Peralatan yang disebabkan karena kesalahan pembuatan oleh Pabrik pembuat (cacat produksi/tersembunyi) ataupun kesalahan/kerusakan yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan; b. menanggung seluruh biaya-biaya perbaikan, penggantian suku cadang dan biaya pengiriman yang ditimbulkan, termasuk apabila Peralatan yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA harus dikirim ke Pabrik pembuat di luar negeri untuk diganti/diperbaiki dengan skala prioritas dan jangka waktu perbaikan yang cepat dan wajar. Pasal 10 LAPORAN DAN DOKUMENTASI PEKERJAAN



(1)



(2)



PIHAK KEDUA berkewajiban membuat Laporan harian/mingguan/bulanan terkait pelaksanaan Pekerjaan dan menyerahkannya kepada Direksi Pekerjaan untuk dipergunakan sebagai dasar pengamatan/pemeriksaan pelaksanaan Pekerjaan yang sedang berjalan. PIHAK KEDUA berkewajiban membuat dan menyerahkan Dokumentasi Pekerjaan kepada Direksi Pekerjaan/perwakilan yang ditunjuk PIHAK PERTAMA, yang terdiri dari : a. Gambar keadaan terpasang/As Build Drawing rangkap 3 (tiga) dalam kertas kalkir A1 yang dibuat dengan Auto CAD dan Flash Disk/CD; b. Brosur-brosur Barang/Peralatan terpasang;



52



c. d. e. f. g. h.



Buku-buku petunjuk perawatan rangkap 3 (tiga); Data Test Report seperti : Factory Acceptance Test (FAT) dan Commissioning Test; Technical Manual termasuk block diagram&wiring diagram serta Trouble Shooting Manual rangkap 3 (tiga); Operation Manual termasuk tata cara/prosedur perubahan kebutuhan operasional rangkap 3 (tiga); Foto-foto dokumentasi fisik masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga) dengan foto berwarna yang menyatakan sebelum, sedang dan sesudah Pekerjaan dilaksanakan; *dan seterusnya berbeda-beda tergantung pada jenis barang/peralatan yang diadakan Pasal 11 TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN PEKERJAAN



Dalam melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, PIHAK KEDUA berkewajiban menyelesaikan dan/atau bertanggung jawab penuh terhadap : a. Ketelitian/kebenaran, kualitas, kerapihan hasil Pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan gambar rencana/brosur, peraturan dan persyaratan, gambargambar pelaksanaan serta petunjuk-petunjuk Direksi Pekerjaan. b. Pengangkutan dan ketersediaan karyawan/pekerjanya, perlengkapan standar keselamatan kerja, bahan-bahan, alat ukur dan peralatan lainnya yang diperlukan guna pelaksanaan Pekerjaan. c. Kesehatan, kesejahteraan dan keselamatan kerja, cidera, pertolongan dan pengobatan para pekerjanya selama pelaksanaan Pekerjaan. d. Kelancaran pelaksanaan Pekerjaan. e. Keamanan bahan dan peralatan yang dipakai selama pelaksanaan Pekerjaan. f. Keamanan, ketertiban, penerangan dan kebersihan di Lokasi Pekerjaan. g. Kerusakan/kerugian yang diderita PIHAK PERTAMA atau pihak ketiga yang ditimbulkan oleh PIHAK KEDUA atau pekerjanya, baik karena kesengajaan ataupun kelalaian, maka PIHAK KEDUA wajib melakukan perbaikan kerusakan dan penggantian kerugian. h. *dan seterusnya berbeda-beda tergantung kesepakatan. Pasal 12 BARANG IMPORT Apabila dalam pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini, PIHAK KEDUA melakukan import dari pabrik dan mendapat dukungan pabrik di Luar Negeri atau mengimpor dari Agen/Distributor di Luar Negeri, maka permohonan Pembayaran Tahap Pertama Biaya Pekerjaan wajib dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut : a. Pemberitahuan Import Barang (PIB); b. Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Import; c. Faktur/ bukti pengiriman barang dari pabrik; d. Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC) dari instansi yang berwenang mengacu pada standar dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



53



Pasal 13 KETERLAMBATAN DAN PERPANJANGAN WAKTU (1)



Kelalaian PIHAK KEDUA dalam menyediakan bahan dan tenaga dalam melaksanakan Pekerjaan, memperbaiki kesalahan-kesalahan Pekerjaan, tidak diberikan perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.



(2)



Untuk keterlambatan bukan karena kelalaian/kesalahan PIHAK KEDUA, atau karena keadaan/peristiwa Force Majeure, PIHAK PERTAMA dapat mempertimbangkan untuk memberikan perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.



(3)



Apabila terjadi peristiwa penghentian sebagian/keseluruhan Pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan akibat kelalaian PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA tidak diberikan perpanjangan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.



(4)



Adanya perubahan Pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab keterlambatan penyerahan hasil Pekerjaan, tetapi Direksi Pekerjaan dapat mempertimbangkan perubahan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan untuk perubahan Pekerjaan tertentu.



Pasal 14 DENDA DAN SANKSI (1)



Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyerahkan Barang/Peralatan dari Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana ditentukan pada Pasal 6 Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1o/oo (satu perseribu) dari Biaya Pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan, Para Pihak sepakat bahwa denda maksimal atas keterlambatan penyelesaian Pekerjaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari Biaya Pekerjaan.



(2)



Apabila Denda keterlambatan telah mencapai jumlah denda maksimal yaitu sebesar 5% (lima perseratus) dari Biaya Pekerjaan, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda bunga sebesar 2% (dua perseratus) perbulan dari nilai denda maksimum tersebut terhitung sejak tanggal keterlambatan sampai dengan seluruh Denda dilunasi atau Perjanjian ini diputus sepihak oleh PIHAK PERTAMA namun tidak menghilangkan kewajiban pembayaran denda yang masih harus diselesaikan PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA dikenakan Sanksi berupa pembatalan atau pemutusan Perjanjian secara sepihak dengan tidak mengesampingkan ketentuan denda sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) Pasal ini dan/atau larangan keikutsertaan dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan PIHAK PERTAMA selama 2 (dua) Tahun, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :



(3)



a. b.



c.



PIHAK KEDUA lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini; Denda keterlambatan pelaksanaan Pekerjaan akibat kesalahan/kelalaian PIHAK KEDUA telah melampaui besarnya jumlah Denda maksimal atau nilai Jaminan Pelaksanaan; PIHAK KEDUA terbukti melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta kecurangan sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan/Perjanjian ini;



54



d. e.



f. g.



(4)



PIHAK KEDUA terbukti memalsukan dokumen atau memberikan data/keterangan yang tidak benar dalam pelaksanaan Pekerjaan/Perjanjian ini; PIHAK KEDUA nyata-nyata telah mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan seluruh/sebagian pekerjaan utama, atau PIHAK KEDUA telah mengalihkan seluruh/sebagaian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak ketiga tanpa ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA sebelumnya. PIHAK KEDUA dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap. Izin Usaha/Operasional PIHAK KEDUA telah dicabut oleh Pemerintah/Instansi Yang Berwenang.



Penjatuhan Sanksi sebagaimana tersebut pada Ayat (3) Pasal ini oleh PIHAK PERTAMA memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a.



(5)



(6)



(7)



PIHAK PERTAMA terlebih dahulu akan memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu masing-masing peringatan adalah 10 (sepuluh) hari kalender untuk segera memperbaiki kesalahannya dan melaksanakankewajiban dan tanggungjawabnya sesuai isi Perjanjian ini. b. Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung dari tanggal diterbitkannya surat peringatan terakhir ternyata PIHAK KEDUA tetap tidak memperbaiki kesalahannya dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dapat membatalkan/memutuskan Perjanjian ini secara sepihak, namun tidak menghilangkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, dalam hal demikian Para Pihak sepakat secara tegas mengesampingkan ketentuanketentuan dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemutusan Perjanjian juga dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan Para Pihak (Force Majeure) yang menyebabkan Para Pihak atau salah satu pihak tidak dapat melanjutkan pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, sedangkan apabila keadaan/kejadian tersebut menyebabkan Pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 6 Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan memperhitungkan kembali waktu penyerahannya. Apabila dalam perencanaan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA tidak cermat yang mengakibatkan kerugian PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan Sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan Pekerjaan dengan beban biaya dari PIHAK KEDUA dan atau dikenakan kewajiban ganti rugi oleh PIHAK PERTAMA dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (5) Pasal ini. Dalam hal terjadinyapembatalan/pemutusan Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) Pasal ini, maka : a. Jaminan Pelaksanaan menjadi hak PIHAK PERTAMA; b. PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA data/dokumen yang didapatnyadan perhitungan-perhitungan yang sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan; c. PIHAK PERTAMA dibebaskan atas kewajiban pembayaran sisa Biaya Pekerjaan.



55



Pasal 15 FORCE MAJEURE (1)



(2) (3)



(4)



(5)



Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah suatu peristiwa/keadaan yang terjadi di luar kekuasaan Para Pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya pemenuhan hak dan kewajiban oleh masing-masing pihak sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, seperti bencana alam (gempa bumi, gunung meletus, tsunami, banjir, tanah longsor, angin topan, kekeringan), epidemi, wabah penyakit, huru hara politik, kebakaran, gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. Tidak termasuk Force Majeure adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian masing-masing pihak. Dalam hal terjadi Force Majeure, pihak yang mengalami Force Majeure harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya Force Majeure, dengan menyertakan salinan pernyataan Force Majeure dari pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, untuk kemudian dimusyawarahkan bersama guna mendapat jalan keluar yang konstruktif dan produktif bagi Para Pihak secepat dan sebaik mungkin. Apabila terjadinya Force Majeure tersebut menyebabkan salah satu pihak tidak dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu sebagaimana telah disepakati, maka Para Pihak akan bersama-sama memperhitungkan kembali waktu penyerahan Pekerjaan/pembayaran Biaya Pekerjaan. Semua bentuk kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu satu pihak sebagai akibat terjadinya Force Majeure menjadi beban pihak yang mengalami Force Majeure tersebut.



Pasal 16 PERJANJIAN TAMBAHAN (1)



Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Perjanjian ini terjadi perubahan dan/atau penambahan yang dipandang perlu dan mengakibatkan perubahan harga/nilai, maka dibuat Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang mengikat dan tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini, dan apabila perubahan tersebut mengakibatkan perubahan volume dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan harus dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



(2)



Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal ini hanya dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak (Force Majeure), kesalahan atau kelalaian PIHAK PERTAMA yang dapat dibuktikan oleh PIHAK KEDUA dan atau adanya kehendak dari PIHAK PERTAMA.



Pasal 17 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



(1) (2)



Setiap perselisihan/persoalan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini untuk pertama kali akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat. Apabila perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ternyata setelah diadakan musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dicapai perdamaian/kata sepakat,



56



maka kedua belah pihak sepakat perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui dan berdasarkan peraturan administrasi maupun prosedur Badan Arbitrase Nasional Indonesia (B.A.N.I) yang keputusannya mengikat kedua belah pihak sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. atau (pilih salah satu) (1) Setiap perselisihan/persoalan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini untuk pertama kali akan diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ternyata setelah diadakan musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dicapai perdamaian/kata sepakat, maka Para Pihak dengan ini sepakat perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang disepakati (3) Segala biaya yang timbul untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatas, dipikul oleh pihak yang dinyatakan bersalah/kalah berdasarkan Putusan Pengadilan.



Pasal 18 LAIN-LAIN (1) (2)



(3)



(4)



Bea Meterai untuk mengadakan Perjanjian ini menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya. Perjanjian ini berlaku dan harus ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Tidak ada perubahan atau modifikasi atau penambahan pada Perjanjian ini yang sah dan mengikat Para Pihak kecuali dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani Para Pihak. Para Pihak sepakat bahwa segala perubahan atau modifikasi atau penambahan pada Perjanjian ini akan diberlakukan dan ditafsirkan dengan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Korespondensi dalam Perjanjian ini diatur sebagai berikut : a. Penyampaian Pemberitahuan dan surat–menyurat antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan dilakukan secara tertulis (dapat didahului dengan pengiriman Fax dan Email) dan dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan apabila disertai dengan tanda terima. Setiap pemberitahuan dan surat– menyurat tersebut akan ditujukan pada alamat sebagai berikut : Perum LPPNPI ………………………………….. ………………………………...... …………………….. – Indonesia Telepon : (…….)……………. Facsimile : (……) …………….. Email :………………………. U.p : Jabatan / Nama



PT/CV …………………………… …………………………………………. ………………………………………… ………………………… – Indonesia Telepon : (……….) …………………. Facsimile : (……..) ……………………. Email : …………………. U.p : Jabatan / Nama



b. Perubahan alamat salah satu Pihak harus diberitahukan kepada Pihak lainnya dan berlaku sejak diterima oleh Pihak lainnya. Segala akibat maupun kerugian yang timbul karena kelalaian atau keterlambatan pemberitahuan perubahan menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan perubahan tersebut.



57



(5)



Penunjuk Pasal ditambahkan semata-mata hanya berdasarkan pertimbangan praktis saja dan sama sekali tidak dapat dipergunakan untuk menafsirkan Pasal dalam Perjanjian ini.



(6)



Para Pihak sepakat bahwa seluruh lampiran atas Perjanjian ini, berita acara surat-surat dan seluruh dokumen yang dibuat dan/atau akan dibuat di kemudian hari sehubungan dengan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.



(7)



Apabila isi lampiran-lampiran Perjanjian (annexes) ini ternyata bertentangan dengan badan Perjanjian (body of contract) yang ada maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang berlaku di badan Perjanjian. Lampiran-lampiran Perjanjian yang dimaksud adalah sebagai berikut : a. Lampiran A : Format Laporan Harian/Mingguan/Bulanan b. Lampiran B : Format Berita Acara ……………………. c. Lampiran C : Format Berita Acara ……………………. d. Lampiran D : Copy Administrasi dan Kronologi Dokumen Pengadaan Jasa *(Sekurang-kurangnya Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Perjanjian) e. Lampiran E (Dan Seterusnya….)



Demikian Perjanjian ini dibuat di Tangerang, telah dibaca, diteliti dengan seksama serta telah dipahami dan dimengerti Para Pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK KEDUA



……………………………. ………………………………………………..



PIHAK PERTAMA



………………………………………… ……………………………………..



58



BAB X. BENTUK DOKUMEN LAIN BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN DARI BANK [Kop Bank Penerbit Jaminan] GARANSI BANK sebagai JAMINAN PELAKSANAAN No. ____________________ Yang bertanda tangan dibawah ini: __________________________________ dalam jabatan selaku ____________________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank] berkedudukan di ____________________________ [alamat] untuk selanjutnya disebut: PENJAMIN dengan ini menyatakan akan membayar kepada: Nama : _______________________________________[nama Pejabat Yang Berwenang] Alamat : _________________________________________________ selanjutnya disebut:



PENERIMA JAMINAN



sejumlah uang Rp ___________________________________________________ (terbilang ___________________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai JaminanPelaksanaan atas pekerjaan_____________berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No. ________________tanggal______________, apabila: Nama : ______________________________ [nama penyedia] Alamat : _________________________________________________ selanjutnya disebut :



YANG DIJAMIN



ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan berupa : a. Yang Dijamin tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut pada waktunya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak; b. Pemutusan kontrak akibat kesalahan Yang Dijamin. sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang Dijamin. Garansi Bankini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Berlaku selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal _____________________s.d.____________________ 2. Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagaimana tercantum dalam butir 1. 3. Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional)setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasar



59



4.



5. 6.



Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai/tidak memenuhi kewajibannya. Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain. Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____________. Dikeluarkan di : ____________ Untuk keyakinan, pemegang Garansi Bank disarankan untuk Pada tanggal : ____________ mengkorfimasi Garansi ini ke _____[bank] [Bank] Materai Rp. 6.000,____________



60



KRITERIA PENILAIAN AMBANG BATAS TEKNIS BOBOT PENILAIAN ASPEK TEKNIS



Pekerjaan Bangunan Lift dan Pemasangan Lift di Gedung ATC Tower Baru Bandara Husein Sastranegara - Bandung NO



UNSUR-UNSUR POKOK PENILAIAN



URAIAN UNSUR-UNSUR POKOK PENILAIAN



PENILAIAN BOBOT



I



METODA PELAKSANAAN PEKERJAAN



10.00 1 2 3



Persiapan Tahapan Palaksanaan Pekerjaan Testing, Commisioning dan Training



1 2



Bar Cart Network Planning & Kurva S



II JADWAL PELAKSANAAN



4.00 6.00



5.00 1



Struktur Organisasi



1 2 3



Pendidikan Pengalaman personil Sertifikat keahlian



1



Pengalaman pengadaan dan pemasangan elevator/lift penumpang pada bangunan gedung dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Memiliki pengalaman konstruksi gedung dengan nilai ≥ HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir



IV SDM



5.00



15.00



PENGALAMAN PERUSAHAAN



6.00 6.00 3.00



30.00



2



VI



4.00 4.00 2.00



10.00



III STRUKTUR ORGANISASI



V



SUB BOBOT



DAFTAR PERALATAN PERUSAHAAN



15.00 15.00



10.00 1



Kelengkapan Peralatan



1 2 3



Struktur/ Arsitektur Elektrikal Mekanikal



VII SPESIFIKASI TEKNIS



10.00



20.00 6.00 7.00 7.00



100.00



100.00