Draft Agreement SKBDN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perjanjian Kerjasama Penerbitan dan Pencairan SKBDN



PERJANJIAN KERJASAMA PENERBITAN & PENCAIRAN SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN) NOMOR : 001 / TPN -



/SKBDN/VI/2019



Pada hari ini, …………. Tanggal ………………. Bulan Juni Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (00/06/2019) bertempat di Jakarta, dibuat Perjanjian Kerjasama atas Penerbitan dan Pencairan SKBDN yang selanjutnya disebut PERJANJIAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara : 1.



Nama Jabatan Alamat NIK



: : : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2.



Nama Jabatan Alamat NIK



, dalam Perjanjian ini



: : : : Sesuai Copy Terlampir



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Perjanjian ini disebut sebagai BENEFICIARY atau PIHAK KEDUA.



, dalam



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara Bersama-sama disebut juga PARA PIHAK, untuk mencapai tujuan Perjanjian di atas PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu : 1. PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan yang bergerak di bidang INVESTOR, DEVELOPER & JASA yang akan menerbitkan SKBDN kepada PIHAK KEDUA sebagai BENEFICIARY. 2. PIHAK KEDUA adalah Perusahaan yang bergerak dalam Bidang Pendanaan (FINANCIAL) yang akan mencairkan SKBDN. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK telah setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian ini berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 MEKANISME 1. Bank Officer (BO) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan memproses penerbitan SKBDN dan pencairan dana mengikuti aturan perbankan Indonesia. 2. Mekanisme transaksi sesuai prosedur dan peraturan Bank yang berlaku, dan untuk kepentingan tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA menerbitkan USANCE SKBDN berikut AKSEPTASI sebesar minimal 100% atau ekuivalen sebesar nilai invetasi dengan jangka waktu 120 (Seratus Dua Puluh) hari.



PASAL 2 1|Halaman



Perjanjian Kerjasama Penerbitan dan Pencairan SKBDN



NILAI TRANSAKSI PIHAK PERTAMA sebagai APPLICANT akan menerbitkan SKBDN USANCE ACCEPTABLE sebesar Rp.XXX.000.000.000,00 (terbilang :________________________________________Rupiah). PASAL 3 SYARAT DAN KONDISI 1. PARA PIHAK sepakat bahwa instrument Jaminan Pembayaran diterbitkan dari Bank PIHAK PERTAMA sebagai APPLICANT, adalah maksimal 3 Hari kerja Bank terhitung sejak KEDUA BELAH PIHAK menandatangani Jadwal yang sudah diajukan dan disetujui Bank PIHAK PERTAMA. 2. Atas USANCE SKBDN tersebut, Bank PIHAK KEDUA sebagai Beneficiary dapat memberikan secara langsung pencairan sebagai Dana Talangan sebesar sesuai aturan perbankan yang berlaku dan setelah seluruh persyaratan dokumen dilengkapi oleh KEDUA BELAH PIHAK/ Acceptasi. 3. PARA PIHAK sepakat sebagai dasar transaksi dan komunikasi antar Bank, dilampirkan Bank Koordinat sebegai berikut: KORDINAT BANK APPLICANT (PIHAK PERTAMA) Nama Bank PT Bank Negara Indonesia Persero (BNI) Alamat Bank No Fax Bank Nama Rekening Signatory speciment Nomor Rekening S.W.I.F.T. Code Telepon Bank Bank Officer Name Bank officer Phone Bank Officer email KORDINAT BANK BENEFICIARY (PIHAK KEDUA) Nama Bank Alamat Bank Nama Rekening Signatory speciment Nomor Rekening S.W.I.F.T. Code Telepon Bank Fax Bank Bank Officer Name Bank Officer Phone Bank Officer Email



PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 2|Halaman



Perjanjian Kerjasama Penerbitan dan Pencairan SKBDN



PARA PIHAK sesuai dengan peranan dan fungsinya setuju dan sepakat menggunakan Hak dan Tanggung Jawab masing-masing sebagai berikut: 1 PIHAK PERTAMA a Mempunyai kewajiban sepenuhnya untuk menerbitkan jaminan pembayaran berupa USANCE SKBDN tersebut kepada PIHAK KEDUA. b Bersedia memberikan Kompensasi keuntungan sesuai kesepakatan PARA PIHAK serta Jasa Fee Mediasi yang telah membantu terlaksananya Perjanjian ini yaitu xx% (xxx) dari Rp__________________ atau sebesar Rp_________________ (xxx) dengan perincian sebagai berikut : D E S K R Nilai SKBDN Bagian PIHAK PERTAMA Bagian PIHAK KEDUA Fee Mediasi Biaya Bank/Provisi



I



P



S



I



%



T



O



T



A



L



2 PIHAK KEDUA a Mempunyai tanggung jawab sepenuhnya untuk memberikan seluruh copy dokumen yang diminta oleh PIHAK PERTAMA. b Berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya mengenai proses pencairan atas Dana Talangan dari penjaminan atas SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negri) adalah 3 (Tiga) hari kerja bank sejak diterimanya Acceptasi atas SKBDN kepada PIHAK PERTAMA. C Sanggup untuk hadir dalam rangka penandatanganan Acceptasi USANCE SKBDN di Bank Pelaksana serta menandatangani dokumen perbankan lain untuk persyaratan Kredit atas PIHAK KEDUA PASAL 5 PENYALURAN ATAS PENCAIRAN DANA TALANGAN PARA PIHAK telah setuju dan sepakat bahwa Penyaluran uang Pencairan kredit Modal kerja atas SKBDN senilai Rp. ____________________________ (xxx) setelah dikurangi Hak PIHAK KEDUA (Kompensasi Keuntungan/pemakaian bersama) dan Jasa Fee Mediasi, maka PIHAK KEDUA akan langsung mentransfer ke Rekening PT. …………………. pada Bank .......................... dengan Nomor Rekening : ……………………… sebagai Pelaksana Pengadaan Kendaraan. PASAL 6 BIAYA-BIAYA Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari penerbitan jaminan pembayaran berupa USANCE SKBDN, termasuk biaya administrasi bank, Provisi, biaya aspek legal dan biaya lain-lain yang berhubungan dengan penerbitan SKBDN dan akseptasinya, menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK PERTAMA. PASAL 7 FORCE MAJEURE 3|Halaman



Perjanjian Kerjasama Penerbitan dan Pencairan SKBDN



Dalam hal force majeure PARA PIHAK dalam kesepakatan ini tidak bertanggungjawab atas kesalahan yang disebabkan oleh kejadian apa pun di luar jangkauan kendalinya. Force majeure didefinisikan sebagai bencana alam dan atau perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. L A I N-L A I N 1.



Masa berlakunya Kesepakatan ; Kesepakatan ini dinyatakan mulai berlaku sejak kesepakatan ini ditanda-tangani oleh Para Pihak dan berlaku selama masa kontrak atau dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.



2.



Kesepakatan ini tidak dapat diputuskan secara sepihak dan apabila harus terjadi, maka pihak yang memutuskan harus memberikan alasan dan pertanggung-jawaban serta sanksi-sanksi, resiko-resiko dan kompensasi-kompensasi yang dapat diterima oleh pihak lainnya.



3.



Kerjasama ini BERAKHIR apabila : a. PIHAK PERTAMA tidak bisa/membatalkan Penerbitan SKBDN di Bank Pelaksana selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak ditandatanganinya kesepakatan. b. PIHAK KEDUA telah menerima semua pengembalian atas Investasi dari penjaminan dari PIHAK PERTAMA serta kompensasi-kompensasinya, dan sesuai masa periode yang disepakati. (SKBDN jatuh tempo).



4.



Apabila terjadi perselisihan dan atau wanprestasi atas kesepakatan ini dan segala akibatnya, maka Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat, tetapi apabila tidak ada penyelesaian secara musyawarah dan mufakat maka para pihak akan menyelesaikannya secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta .



5.



Untuk butir-butir yang tidak atau belum tercantum dalam perjanjian ini atau hal-hal yang membutuhkan tambahan/pengurangan dan atau perubahan termasuk Jasa Mediasi, maka akan dimuat di dalam ADDENDUM tersendiri, yang disepakati dan ditandatangani Para Pihak.



Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di atas, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Sepakat, setuju dan ditandatangani di Jakarta pada hari, tanggal sesuai tersebut di atas.



4|Halaman



Perjanjian Kerjasama Penerbitan dan Pencairan SKBDN



PIHAK PERTAMA PT. ...................................................



PIHAK KEDUA PT. ...................................................



........................ Direktur Utama



..,……………….. Direktur Utama PARA SAKSI : PIHAK PERTAMA,



PIHAK KEDUA,



________________________



______________________



5|Halaman