Draft Keputusan BPD - Perdes APB Desa 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN II PERATURAN DESA PANDANLANDUNG NOMOR.... TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021



PEMERINTAH KABUPATEN MALANG



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA PANDANLANDUNG KECAMATAN WAGIR Jln Raya. …………………….. Kode Pos 65158 KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANDANLANDUNG Nomor : ……/KP-BPD/..../2020 TENTANG KESEPAKATAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2021 KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, a. bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai Organisasi Pemerintahan memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sendiri, dalam ranga melaksanakan tugasn programnya harus disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b. bahwa guna merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dalam Pembangunan Nasional perlu mngatur dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, maka perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pemdapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;



Menimbang



:



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propensi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsidan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);



3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusaywaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1193); 14. Peraturan Desa .................. Nomor …… Tahun …… tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun ……..-……..; 15. Peraturan Desa .................. Nomor …… Tahun ……



Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa; 16. Peraturan Desa .................. Nomor …… Tahun …… Tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 17. Peraturan Desa .................. Nomor …… Tahun …… Tentang Pendapatan Desa; 18. Peraturan Desa .................. Nomor …… Tahun …… Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021; Memperhatikan : 1. Hasil rapat perumusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ............ pada tanggal ................... 2020 tentang pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di ............ Desa ………………. Kecamatan ……….. Kabupaten ..... 2. Hasil Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa…………….. pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021 pada tanggal ……………….. yang bertempat di ............ Desa ………………. Kecamatan ……….. Kabupaten ..... MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



KEDUA



KETIGA



: : Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut: 1. Pendapatan Desa Rp. 0.000.000.000,00 2. Belanja Desa Rp. 0.000.000.000,00 Surpuls/Defisit Rp. 00.000.000,00 3. Pembiayaan a. Penerimaan Pembiayaan Rp. b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 00.000.000,00 Selisih Pembiayaan (a-b) Rp. Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Rp. Anggaran : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Desa ............ Pada tanggal : .......................... 2020 KETUA BPD.....................,



………………………………………….