Draft Kontrak 40-42 Anchorage Muara Asam Asam, Mother Vessel KALSEL - Doc - 1489978868980 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN JUAL BELI No: 004/PJB/PBI-........../III/2017 Perjanjian ini disepakati dan ditandatangani pada tanggal ............... Maret 2017, antara: PARA PIHAK 1. PT. PARAMA BARA INTERCONTINENTAL sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, beralamat di Jalan Kupang Rt.007 Rw.02 No.8 Kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbu-Batulicin, Kalimantan Selatan, Indonesia selanjutnya disebut “PENJUAL”. 2 PT. ……………………….. sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, beralamat ………………………….,………….., Indonesia, selanjutnya disebut “PEMBELI” . Kesepakatan Para Pihak telah setuju untuk melaksanakan jual beli batubara dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 DEFINISI a) Pecahan satu sen dalam setiap perhitungan akan dibulatkan ke atas apabila pecahan tersebut setengah sen atau lebih dan akan dibulatkan ke bawah apabila sebaliknya. b) Pecahan satu ton dalam setiap perhitungan akan dibulatkan ke atas apabila pecahan tersebut setengah ton atau lebih, dan akan dibulatkan ke bawah apabila sebaliknya. c) Ton and MT berarti metric ton setara dengan 1,000 kg seperti yang dijelaskan dalam “International System of Units.” d) ASTM berarti American Society for Testing and Material. e) BATUBARA berarti Steam Coal (Non coking coal) f) Kcal berarti kilo kalori seperti yang dijelaskan dalam “International System of Unit.” g) Kg berarti kilogram seperti yang dijelaskan dalam “International System of Unit.” h) MM berarti millimeter seperti yang dijelaskan dalam”the international system of unit.” i) Loading Jetty berarti pelabuhan di mana batubara dimuat ke atas tongkang dalam wilayah Kalimantan Timur, Indonesia j)



“FOB” berarti pengiriman sampai batubara atas di tongkang dan siap di berangkatkan, sesuai dengan Incoterms 2010 .



k) Hari Libur Nasional berati dua hari Idul Fitri, satu hari Idul Adha, satu hari 17 Agustus dan satu hari 1



Natal.



PASAL 2 KOMODITAS, KUANTITAS, JADWAL PENGIRIMAN 2.1



Komoditas



: Batubara Non Coking Curah, Crushed, Warna Hitam, Asal Indonesia,



2.2



Kuantitas



: Total kuantitas Batubara yang dikirimkan oleh PENJUAL adalah sebanyak 2 x 50,000 Mts+/- 10% dengan ponton (300 feet) dari jetty Saijaan Prima Coal, Kota Baru, Kalimantan Selatan. Batu tubara yang dikirimkan berasal dari tambang dengan Nomor Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi No.545/27/IUPOP/D.PE/2014 atas nama tambang PT.SAIJAAN PRIMA COAL dan Sertifikat Clean and Clear No.600/Bb/03/2015 PT.SAIJAAN PRIMA COAL.



2.3



Jadwal Loading : Pemuatan ponton akan dilaksanakan pada tanggal …..-….. .....2017 berurutan.



2.4



Tempat Muat : Jetty Saijaan Prima Coal, Kota Baru, Kalimantan Selatan.



PASAL 3 SPESIFIKASI Batu bara yang akan di kirimkan oleh PENJUAL sesuai dengan Perjanjian adalah batubara dengan parameter sebagai berikut : Gross Calorific Value (ARB) Total Moisture (ARB) Inherent Moisture (ADB) Ash (ADB) Volatile Matter ( ADB ) Fixed Carbon (ADB) Total Sulphur ( ARB) Hard Grove Index (HGI) Size 0-50 mm



: : : : : : : : :



4000 Kcal/Kg - 4200 Kcal/Kg 4% - 15% 14 - 16% approx 38% - 40% 38-42% approx By difference 1.5 – 1.8% max 45 approx 80% minimum



Pembeli berhak menolak kargo apabila satu atau lebih parameter dalam certificate of sampling and analysis menunjukan hasil diluar batas yang ditentukan, sebagai berikut : Ash (ADB) Sulphur (ARB) Gross Calorific Value (ARB)



2



: melebihi 40 % : Melebihi 1.8 % : Dibawah 4000 kcal/ kg



PASAL 4 HARGA USD. 36 /MT ( Tiga Puluh Enam Dollar) dan dikonversi menjadi Rupiah (IDR 478,000 dengan kurs 13,300 yang berlaku saat ini per metric ton FOB Mother Vessel , Anchorage Muara Asam-Asam / Taboneo / Bunati, Kalimantan Selatan. Harga tersebut diatas adalah nett, termasuk semua pajak dan dokumentasi di tempat muat.



PASAL 5 PINALTI 5.1 Gross Calorific Value (ARB) Apabila hasil analisa yang tercantum dalam certificate of sampling and analysis dari independent surveyor yang ditunjuk menyatakan hasil Gross Calorific Value (GCV) antara 6300 kcal/ kg (ARB) sampai 4000 (ARB) maka Penjual akan mendapatkan Single pinalti, apabila hasil analisa menunjukan angka dibawah 6000 (ARB) maka Penjua akan mendapatkan Double pinalti, dan apabila hasilnya menunjukan angka diatas 4200 Kcal/Kg (ARB) maka Penjual akan mendapatkan bonus. Perhitungan bonus dan pinalti adalah sebagai berikut : Harga



= Harga x GCV ARB dalam COA 4200



Apabila hasil analisa yang tercantum dalam certificate of sampling and analysis dari independent surveyor yang ditunjuk para pihak menyatakan Gross Calorific Value (GCV) kurang dari 4000 kcal/ kg (ARB), maka Pembeli berhak menolak kargo. 5.2 ASH Apabila hasil analisa yang tercantum dalam certificate of sampling and analysis dari independent surveyor yang ditunjuk menyatakan hasil Ash 38-40 %, maka harga akan dikenakan single penalti Rp.2500 setiap kenaikan 1% Ash. Dan apabila Ash melebihi 40% maka harga akan dikenakan double pinalti. 5.3 Total Sulphur Apabila hasil analisa yang tercantum dalam certificate of sampling and analysis dari independent surveyor yang ditunjuk menyatakan hasil Total Sulphur melebihi 1.5%, maka harga akan dikenakan penalty Rp.2500 setiap kenaikan 0.1% Total Sulphur.



PASAL 6 PENENTUAN KUALITAS DAN BERAT PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa penetapan kuantitas dan kualitas batubara dilakukan oleh Surveyor Independent, dengan ketentuan sebagai berikut: 3



6.1



Atas kesepakatan bersama Surveyor Independent yang akan ditunjuk adalah PT. Anindya sesuai keperluan PEMBELI, permintaan resmi kepada Surveyor akan dilaksanakan oleh PENJUAL dengan biaya menjadi tanggung jawab PENJUAL.



6.2



Pengambilan representative sample batu bara saat pemuatan batubara ke atas ponton sedang berlangsung sesuai dengan prosedur ASTM, hasilnya akan dimuat dalam Certificate of Sampling and Analysis yang bersifat mengikat bagi PARA PIHAK. Sample tersebut dibagi menjadi 03 sub sample terpisah masing masing diperuntukkan: a) Satu sub sample untuk di analisa oleh independent inspection company b) Satu sub sample untuk PEMBELI c) Satu sub-sampel (Umpire Sample), ditempatkan di wadah kedap udara yang semestinya, disegel dan dibubuhkan label, disimpan oleh Surveyor di Pelabuhan Muat selama 90 (Sembilan puluh) hari setelah selesai loading kapal.



6.3



Hasil Akhir survey batubara yang akan dijadikan sebagai dasar penentuan kualitas dilakukan di pelabuhan muat, sebagaimana spesifikasi kualitas batubara yang menjadi obyek dalam perjanjian ini, akan tetapi apabila terdapat keluhan dari salah satu pihak terhadap kualitas batubara secara visual atau apabila hasil analisa yang disebutkan dalam Certificate of Sampling and Analysis jauh dari kualitas yang disepakati bersama dalam kontrak ini, maka Pihak PEMBELI atau PENJUAL berhak untuk meminta re-sampling atau berhak mengajukan permintaan Umpire Analysis secara tertulis. Pihak Surveyor yang ditunjuk di Pelabuhan Muat akan mengirimkan Umpire Sampel tersebut kepada Surveyor yang disepakati antara kedua belah pihak. Setelah disepakati oleh kedua belah pihak, analisa Umpire Sampel dilakukan oleh laboratorium netral dan biaya yang timbul oleh karenanya ditanggung oleh pihak yang mengajukan permohonan analisa tersebut. Apabila hasil analisa tersebut kualitasnya sangat jauh lebih rendah dari hasil analisa yang diterbitkan oleh Surveyor di Pelabuhan Muat, maka biaya analisa yang timbul oleh karenanya sepenuhnya ditanggung oleh PENJUAL, dan penyelesaian dikarenakan perbedaan kualitas tersebut akan disepakati antara kedua belah pihak. Hasil analisa Umpire Sampel bersifat mengikat dan final untuk kedua belah pihak



6.4



Berat batu bara yang dikirimkan adalah di tentukan di loading jetty, dengan cara survey draft di tongkang dan hasilnya dinyatakan dengan angka dengan tonase terdekat, dilaksanakan oleh Independent Surveyor yang ditunjuk. Biaya untuk penentuan berat ini adalah menjadi tanggungan PENJUAL.



6.5



Certificate of Weight, yang diterbitkan oleh Independent Surveyor, yang kemudian digunakan dalam perhitungan yang tercantum dalam invoice.



6.6



PEMBELI berhak untuk mengutus perwakilannya atau surveyor independen tambahan guna melaksanakan witnessing bersama-sama dengan surveyor yang dinominasikan secara formal. Biaya yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab PEMBELI.



6.7



Apabila surveyor tambahan telah ditunjuk, maka PENJUAL harus memastikan bahwa surveyor tambahan tersebut memiliki akses langsung sepenuhnya untuk melaksanakan aktifitas yang diperlukan dan untuk memastikan koordinasi dan komunikasi yang lancar antara kedua surveyor tersebut.



4



PASAL 7 KETENTUAN PEMUATAN 7.1 Loading rate yang disepakati adalah 2500 MTS per hari. . 7.2 7.3



Penjual harus menjamin batubara dalam kondisi baik, tidak lengket, tidak bercampur dengan material lain, tidak berasap/oksidasi, dan atau terbakar . Apabila terjadi keterlambatan muat batubara melebihi waktu yang disebutkan pada ayat 7.1 tersebut diatas, keterlambatan yang diakibatkan karena kesalahan pihak PENJUAL sehingga resiko kerugian/demmurage /detention merupakan tanggung jawab PENJUAL, antara lain : a.



Cargo tidak siap



b.



Pengurusan dokumen-dokumen yang bersangkutan perijinan pemuatan batubara dipelabuhan yang terlambat sehingga kapal dan/atau Buyer menunggu terlalu lama sehingga waktu pengiriman tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.



c.



Ketidaksiapan kondisi di pelabuhan muat, slot tidak tersedia dan segala hal yang berkaitan dengan hal tersebut sehingga aktivitas loading batubara terhambat, termasuk mengakibatkan waktu pengiriman menjadi terlambat.



Apabila terjadi klaim atas keterlambatan muat demurrage/detention atau deadfreight dari pihak pemilik tongkang yang terjadi atas kelalaian pihak PENJUAL, adalah menjadi tanggung jawab PENJUAL sesuai dengan demurrage/deadfreight yang tercantum dalam SPAL (Surat Perjanjian Angkutan Laut). Apabila demurrage/detention atau deadfreight diakibatkan oleh kelalaian dari pihak PEMBELI maka, demmurage/detention atau deadfreight yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab PEMBELI. 7.4



PENJUAL harus memastikan bahwa jetty dalam keadaan aman, dan layak untuk menyelenggarakan proses loading batubara.



7.5



Kerusakan jetty dan atau tongkang yang diakibatkan oleh kelalaian pihak PENJUAL ataupun pihak bongkar muat yang ditunjuk oleh PENJUAL diselesaikan langsung antara pihak PENJUAL dengan pihak pemilik tongkang.



7.6



PENJUAL wajib memberikan konfirmasi slot jetty secara tertulis paling lambat 5 hari sebelum kedatangan tongkang. Berdasarkan konfirmasi tersebut apabila Pembeli telah mendatangkan ponton ataupun memesan ponton sesuai jadwal tersebut, namun karena satu dan lain hal Penjual menunda/membatalkan loading, maka klaim demmurage/pembatalan ponton dari pemilik ponton menjadi tanggung jawab Penjual. PASAL 8 PEMBAYARAN



Pembayaran dilakukan oleh PEMBELI ke rekening yang ditunjuk oleh PENJUAL dalam invoice melalui Telegraphic Transfer, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 8.1 5



Pembayaran pertama sebesar 50% dari total quantity yaitu 50,000MT saat setelah penandatangan kontrak jual beli batubara. Penjual menyampaikan invoice kepada pembeli.



8.2



Pembayaran kedua sebesar 40% dari setiap tongkang dan proses batubara kedalam ponton dan copy survey fina report yang diterbitkan oleh pihak surveyor serta invoice yang telah diterima pembeli.



8.3 Pembayaran final per ponton akan dilaksanakan setelah tongkang sandar disamping vessel.



mother



8.5 Pembayaran oleh Pembeli hanya akan dilaksanakan apabila syarat dalam setiap tahap pembayaran seperti tersebut diatas telah dipenuhi.



PASAL 9 DOKUMEN 9.1



Semua dokumen yang diperlukan untuk terlaksananya shipment berdasarkan perjanjian ini termasuk shipping dokumen dan Sertifikat-Sertifikat dari Surveyor harus segera diserahkan kepada PEMBELI setelah tongkang selesai muat.



9.2



Pada saat tongkang telah selesai loading, dokumen lokal seperti SKAB, Surat Kirim dan dokumen lain yang wajib diserahkan kepada kapten ponton untuk dapat berlayar dengan aman harus telah diterbitkan dan siap diserahkan kepada Kapten tongkang. Apabila dokumen dokumen tersebut terlambat diterbitkan dan akibat keterlambatan tersebut menimbulkan kerugian yang berupa demurrage tongkang, detention dan kerugian terkait lainnya seperti demurrage kapal besar (MV), maka kerugian tersebut akan menjadi tanggung jawab PENJUAL.



9.3



Draft Dokumen dan Shipping Instruction akan disampaikan oleh PEMBELI kepada PENJUAL melalui surat terpisah. Shipping Instruction yang telah dikirimkan oleh Pembeli kepada Penjual, akan diberi tanda tangan, tanggal dan cap perusahaan oleh pihak jetty / pelabuhan muat dan pihak Penjual sebagai konfirmasi slot untuk tongkang yang akan muat dijetty sesuai jadwal.



9.4 Dokumen yang harus diserahkan PENJUAL kepada PEMBELI sebelum pembayaran pelunasan yaitu : 6



Invoice asli dan copy 1 Surat Keterangan Asal Barang asli dan copy Copy Ijin Bongkar Muat 1 Surat Kirim Barang/Surat Keterangan Pengiriman Barang asli dan copy Copy Ijin Usaha Kuasa Pertambangan Operasi Produksi Copy Ijin Pengoperasian demaga khusus/ Ijin Jetty. Copy Provisional Barge Draught Survey Report dari Surveyor Perjanjian Kerjasama/ SPK/ Surat Keterangan yang menunjukan mata rantai kepemilikan batu dari PENJUAL sampai ke pemegang IUP OP. Asli dan copy Certificate of Sampling and Analysis, Certificate Of Weight dan Draught Survey Report yang dikeluarkan oleh Surveyor Indonesia untuk setiap ponton. Copy sertifikat Clear and Clean. Bukti pembayaran royalty dan keterangan pembayaran royalty dari Distamben. Copy Exportir Terdaftar. LAV yang dikeluarkan oleh Surveyor Indonesia untuk setiap ponton.



PASAL 10 KEWAJIBAN PARA PIHAK 10. 1 Kewajiban Pihak PENJUAL a) Menyediakan kargo sesuai dengan kuantitas dan jadwal kedatangan tongkang. b) PENJUAL menjamin kepada pihak PEMBELI bahwa batubara yang diperjual belikan berasal dari penambangan legal yang telah memiliki izin pertambangan sesuai peraturan yang berlaku. c) Menjamin kepada PEMBELI bahwa tidak akan terjadi masalah dan atau klaim maupun tuntutan dari Pihak Ketiga terhadap batubara yang disuplai oleh PENJUAL. 10.2 Kewajiban PEMBELI a) Menyediakan tongkang sesuai dengan jadwal dan kapasitas yang diperlukan untuk proses pengiriman. b) Melakukan pembayaran kepada PENJUAL sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. PASAL 11 KETENTUAN KHUSUS PENJUAL dan PEMBELI menyepakati ketentuan khusus sebagai berikut: 11.1



Bahwa PENJUAL menjamin tidak akan terjadi permasalahan dalam penerbitan SKAB, SKB dan dokumen legalitas batubara lain yang diperlukan dalam pelaksanaan transaksi jual beli ini. Pihak Pertama menjamin akan menyiapkan SKAB dan SKB serta dokumen batubara lain yang diperlukan segera sebelum loading selesai sehingga pada saat loading selesai dokumen dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak terjadi keterlambatan waktu pemberangkatan tongkang. Apabila terjadi permasalahan dan terjadi keterlambatan dalam menerbitkan SKAB, SKB dan dokumen batubara lain yang diperlukan dalam pelaksanaan transaksi jual beli ini, sehingga mengakibatkan keterlambatan muat di kapal besar (MV) atau PEMBELI terpaksa membeli batubara sebagai pengganti dari pihak lain untuk, maka PENJUAL bersedia menanggung segala kerugian yang diderita oleh PEMBELI terkait dengan keterlambatan yang diakibatkan oleh kesalahan/ kelalaian PENJUAL dalam menyiapkan dokumen legalitas batubara tersebut. Kerugian tersebut berupa demurrage dan detention ponton, freight ponton yang sudah dipakai untuk pemuatan batubara dari PENJUAL, selisih harga beli batubara yang terpaksa dibeli oleh PEMBELI dari Pihak Lain untuk menggantikan kargo yang di supplai oleh PENJUAL yang mengalami permasalahan, demurrage, dead freight kapal besar (MV) dan kerugian lain yang terkait dengan permasalahan dan keterlambatan yang diakibatkank kesalahan atau kelalaian PENJUAL.



11.2



Apabila PENJUAL tidak dapat menyelesaikan permasalahan dan keterlambatan dalam penerbitan SKAB, SKB dan dokumen legalitas batubara lain yang diperlukan paling lama 3 hari setelah loading selesai, maka PEMBELI berhak untuk tidak mengambil kargo yang telah dimuat diatas ponton dan menggantikannya dengan supplai dari pihak lain dan PENJUAL bersedia menanggung segala kerugian yang diakibatkan sebagaimana tercantum dalam ayat 11.1 tersebut diatas.



11.3



Apabila PENJUAL tidak dapat menyelesaikan permasalahan dan keterlambatan dalam penerbitan SKAB, SKB dan dokumen legalitas batubara lain yang diperlukan paling lama 3 hari setelah loading selesai, PEMBELI atau pemilik ponton mempunyai hak untuk meminta



7



PENJUAL membongkar muatan yang sudah berada di atas ponton/ mengosongkan ponton. Dalam hal ini biaya pembongkaran/ pengosongan, demurrage dan detention ponton serta freight ponton dan kerugian lain yang diakibatkan sebagaimana tercantum dalam ayat 11.1 tersebut diatas adalah menjadi tanggung jawab dan harus diselesaikan oleh PENJUAL. PASAL 12 FORCE MAJEURE 12.1



Definisi Istilah “Force Majeure” yang digunakan dalam perjanjian ini adalah berarti hal hal yang disebabkan oleh sesuatu diluar control pihak yang terlibat dalam perjanjian ini, yaitu disebabkan namun tidak terbatas oleh hal hal dibawah :



12.2



(a)



Kehendak Tuhan; petir, badai, kebakaran, banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.



(b)



Tindakan yang dilakukan oleh musuh masyarakat, perang, huru hara,sabotase, blockade, kericuhan, kekacauan



(c)



Perintah atau tindakan yang dilakukan militer atau kekuasaan sipil, termasuk namun tidak terbatas, setiap peraturan, perintah atau permintaan yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang atau pihak yang berwenang yang dilakukan dengan niat baik.



(d)



Pemogokan, perintah pemberhentian, atau kekacuan industri atau buruh.



(e)



Ledakan, kehancuran atau kerusakan atau kehancuran yang disebabkan oleh sesuatu dan lain hal baik yang disengaja ataupun tidak disengaja, terhadap rel kereta api yang berada di pertambangan, fasilitas pemyimpanan, pabrik pemrosesan, terminal atau fasilitas pelabuhan atau tempat penerimaan dan pengiriman dan fasilitas (yang disediakan, akan tetapi , fasilitas kerusakan tersebut, tidak berfungsinya atau hancurnya tidak disebabkan oleh tindakan yang dimaksudkan untuk menghancurkannya atau karena kelalaian pihak yang terkait, termasuk pihak yang berwenang, pekerja, perwakilan atau orang lain yang berada dalam pengawasan pihak tersebut), atau tidak tersediannya peralatan atau tenaga dari yang lain



Pemberitahuan Pada saat PEMBELI atau PENJUAL terkena keadaan Force Majeure, pihak yang terkena keadaan tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang lain dimana pemberitahuan tersebut menyatakan mengenai kejadian Force Majeure dan menyebutkan kejadian yang sebenarnya dengan perkiraan berdasar niat baik untuk dapat melaksanakan kewajibannya setelah kejadian force majeure selesai. Pihak yang terkena Force Majeure akan, atau berdasar permintaan pihak yang lain menyediakan bukti atas kejadian force majeure tersebut dan menyebutkan waktu berlangsungnya force majeure.



12.3



Terhentinya Kewajiban Jika pihak PENJUAL atau PEMBELI gagal, atau tertunda sebagian atau keseluruhan dalam melaksanakan kewajiabnnya sesuai dengan kontrak perjanjian ini karena kejadian Force Majeure, kecuali atau sebaliknya dicantumkan dalam perjanjian ini, kewajiban atas kewenangan untuk mengajukan pemberitahuan tersebut sampai batas yang diperlukan apabila keadaan Force Majeure masih berlangsung dan kewenangn tersebut tidak mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan kewajibanya akan tetapi pihak yang terkena keadaan Force majeure tetap



8



berusaha secara maksimal untuk mendapat penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kekacauan tenaga kerja. Kekurangan dalam supplai atau pembelian batu bara, yang disebabkan oleh Force Majeure hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan bersama. 12.4



Apabila hambatan tersebut masih berlanjut dalam jangka waktu tiga puluh hari (30) diluar jangka waktu yang ditentukan untuk pengapalan kuantitas batubara yang dimaksud, para pihak akan bertemu dan membicarakan pembatalan pengapalan atau kemungkinan untuk itu dan menghentikan perjanjian mengenai hal tersebut, pihak yang tidak terkena dampak peristiwa Force Majeure mengriimkan surat pembatalan melalui teleks atau faxcimile dan dikonfirmasikan dengan surat tercatat dalam lima belas (15) hari setelah diberhentikannya jangka waktu tiga puluh (30) hari perpanjangan yang disebutkan di atas. PASAL 13 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



Setiap perselisihan yang timbul antara PENJUAL dan PEMBELI maka Kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya dengan jalan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam waktu 30 hari tidak didapatkan penyelesaian perselisihan dengan jalan musyawarah mufakat, maka kedua belah pihak setuju untuk memilih tempat kedudukanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pelaksanaannya adalah mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat diganggu gugat.



PASAL 14 TANGGUNG JAWAB Tanggung Jawab dari salah satu pihak sehubungan dengan klaim yang diajukan oleh pihak lain mengenai kegagalan pihak pertama atau kegagalan pihak kedua untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini adalah termasuk kerugian langsung dan juga kerusakan lain yang ditimbulkan termasuk hilangnya keuntungan yang seharusnya didapat. PASAL 15 KOLABORASI BERSAMA Baik PEMBELI maupun PENJUAL memahami kondisi yang mungkin timbul, yang tidak diperkirakan sebelumnya pada saat kontrak perjanjian ini disetujui. Kedua belah pihak setuju bahwa mereka akan melakukan suatu usaha yang masuk akal untuk mendapatkan pemecahan masalah yang timbul yang disebabkan oleh kondisi yang tidak diperkirakan sebelumnya dengan niat saling mengerti dan bekerja sama PASAL 16 HUKUM YANG DIBERLAKUKAN Perjanjian ini dan hak hak, hak istimewa, tugas, dan kewajiban pihak pihak yang menandatangani perjanjian ini adalah sesuai dan mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia. 9



Semua ketentuan dan syarat baik yang tercantum maupun yang tidak tercantum dalam perjanjian ini adalah sesuai dengan Incoterm 2010. PASAL 17 PEMBERITAHUAN Pemberitahuan atau komunikasi yang lain yang diperlukan sehubungan dengan surat perjanjian ini dianggap telah disampaikan dengan benar apabila : (a) (b) (c)



Dikirimkan secara perorangan dengan cara tertulis, pada saat orang tersebut berada pada alamat yang dimaksud. Dikirimkan dengan menggunakan jasa kurir, yaitu dengan menggunakan first-class courier service, dialamatkan kepada pihak yang alamatnya dimaksudkan. Melalui facsimile/e-mail, dalam waktu dua puluh empat (24) jam dikirimkan dengan menggunakan fax atau email kepada alamat yang dimaksud.



PASAL 18 INFORMASI BANK Bank Rekening Atas Nama No. Rekening



: MANDIRI : PT.PARAMA BARA INTERCONTINENTAL : 0310011254656 PASAL 19 KERAHASIAAN



Perjanjian jual beli ini bersifat rahasia dan tidak boleh dibocorkan kepada pihak lain kecuali kepada pihak yang ditunjuk sebagai afiliasi, atau pihak pihak yang telah disetujui secara tertulis oleh kedua belah pihak yang menanda tangani perjanjian ini. PASAL 20 PENGALIHAN Kecuali untuk pengalihan pada perusahaan afiliasi, salah satu pihak tidak boleh mengalihkan atau mentransfer perjanjian ini atau hak dan kewajiban yang tercantum di dalam perjanjian ini tanpa pemberitahuan secara tertulis sebelumnya terhadap satu pihak yang lain dan harus mendapatkan persetujuan dari satu pihak lainnya PASAL 21 ADDENDUM Perubahan terhadap kontrak ini harus dituangkan dalam bentuk ADDENDUM secara tertulis ditanda tangani oleh PEMBELI dan PENJUAL. Adendum tersebut, jika telah ditanda tangani oleh pihak PENJUAL dan PEMBELI, maka akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian jual beli ini. 10



PASAL 22 PELAKSANAAN HAK Kegagalan atau penundaan yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk menjalankan haknya atau upaya perbaikan berdasarkan Perjanjian tidak boleh dianggap sebagai suatu pelepasan hak atau upaya perbaikan, dan juga tidak dapat diartikan sebagai suatu penerimaan terhadap suatu hak atau upaya perbaikan. PASAL 23 PENAMAAN DAN PENJUDULAN Penamaan dan Penjudulan pada pasal-pasal di dalam perjanjian hanya dimaksudkan untuk memudahkan penyebutan saja dan tidak akan mempengaruhi arti dan isi dari pasal pasal atau paragraph-paragraph di dalam perjanjian. PASAL 24 KESELURUHAN PERJANJIAN Dalam hal terdapat perbedaan mengenai hal hal yang diatur dalam Perjanjian ini dengan lampiran dari perjanjian ini, maka ketentuan –ketentuan dalam Perjanjian ini yang berlaku Ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam Perjanjian ini mengikat para Pihak untuk dilaksanakan oleh perwakilan yang diberikan wewenang oleh kedua belah pihak. PENJUAL



PEMBELI



PT. PARAMA BARA INTERCONTINENTAL



PT. ………………………………..



Nama : KIKI NURULITA Jabatan : Direktur



Nama : ……………………… Jabatan : Direktur



11