Draft Kontrak Latrine UNICEF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Instruksi Penawaran Tender Ref: Latrine-UNICEF A. Tujuan dari dokumen ini adalah untuk memberikan informasi rincian tentang sifat dari berbagai klausul dan tanggung jawab Wahana Visi Indonesia dan Peserta Lelang, tetapi juga untuk memperjelas dokumen yang disediakan sebagai referensi, untuk disiapkan semua Peserta Pengadaan untuk dimasukan. Hal ini disarankan bahwa Bapak/Ibu membaca semua dokumen sebelum mengirimkan penawaran Bapak/Ibu. Penawar diharuskan untuk memberikan informasi sebagai berikut: B. Dokumen Penawaran, Termasuk pengajuan harga berdasarkan dokumen berjudul Wahana Visi Indonesia. RAB (rencana anggaran biaya) Ini harus termasuk semua biaya yang terkait yang merupakan tanggung jawab dari Peserta Lelang dan harus melampirkan: 1. Akta pendirian notaris 2. SIUJK 3. TDP / SIUP 4. NPWP perusahaan 5. Laporan keuangan 3 bulan terkahir 6. Copy SPT terakhir C. Ini juga harus menyatakan secara rinci, sifat dari masing-masing pekerja bahwa perusahaan Bapak/Ibu bersedia untuk mengerjakan sesuai dengan spesifikasi dan informasi RAB yang disediakan. •



Time Schedule, diidentifikasi diantisipasi hasil mingguan dan diperkirakan selesai sesuai tanggal, dengan asumsi tidak ada penundaan diluar kendali yang mungkin terjadi.







Metode pembayaran harap dicantumkan secara jelas dan Wahana Visi Indonesia akan menegonisiasikan metode pembayaran tersebut. Diharapkan pembayaran sesuai dengan volume pekerjaan setelah diverifikasi oleh tim teknis Wahana Visi Indonesia. Supplier wajib mentaati kebijakan Perlindungan Anak dan kebijakan anti korupsi dan pencucian uang.







D. Pemasukan Penawaran Penawaran harus dimasukan dalam amplop tertutup ke kotak yang disediakan di kantor Wahana Visi Indonesia, Jl. Zebra IV No. 20, Palu. Batas akhir pemasukan dokumen tender adalah 3 April 2019. E. Proses verifikasi dokumen tender dan kontrak Semua dokumen tender yang diterima akan diproses sebagai berikut: 1. Pembukaan dokumen tender oleh panitita tender pada tanggal 4 April 2019 2. Analisa dokumen dari sisi legalitas dan teknis oleh tim procurement dan engineering specialist pada tanggal 4 April 2019. 1



3. Tanggal 4 April 2019, Panitia tender akan memutuskan pemenang untuk proyek yagn ditawarkan. 4. Tanggal 5 April 2019, kontrak akan diterbitkan kepada pemenang. 5. Batas waktu penyelesaian proyek adalah 5 April 2019. Bila ada informasi yang kurang jelas, silahkan menghubungi lewat email kepada: [email protected] atau 0811 6005959.



Terima Kasih Panitia tender



2



A. Pendahuluan 1.



Lingkup Penawaran



1.1



Wahana Visi Indonesia, CENTRE seperti yang ditunjukkan dalam Lembar Data Penawaran mengundang tawaran untuk pembangunan TLS, seperti yang dijelaskan dalam Lembar Data tawaran. Nama dan identifikasi jumlah kontrak yang diberikan dalam Lembar Data Kontrak.



1.2



1.3



Penawar yang berhasil akan diharapkan untuk menyelesaikan Pekerjaan dalam jangka waktu yang tercantum dalam Lembar Data Penawaran sejak Tanggal awal ditentukan dalam Lembar Data Penawaran.



Tujuan dari karya tercantum dalam LDP. Ini adalah persyaratan wajib. Rinci selanjutnya ditawarkan untuk mendukung tujuan tersebut dan tidak harus digunakan untuk mencairkan pentingnya mereka. 2.



3.



Sumber dana



2.1



Kantor Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu, sebagai bagian dari organisasi tanggap bencana telah mengajukan proposal untuk bertanggung jawab untuk penyediaan Latrine untuk lokasi sepeerti tertera pada lembar Rencana Kerja dan Syarat – syarat di bagian dokumen tender ini. Uang dari donor akan diberikan terhadap biaya pelaksanaan proyek TLS ini, dan bermaksud untuk menerapkan sebagian dari hasil hibah yang diberikan ini untuk menutupi pembayaran yang memenuhi syarat di bawah kontrak untuk pembangunan ruang kelas di lima desa tersebut.



2.2



Pembayaran akan dilakukan langsung oleh Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu atas permintaan verifikasi manajer berdasarkan penyelesaian karya sesuai dengan perbuatan yang disepakati dan jadwal pembayaran dan akan tunduk dalam segala hal dengan syarat dan kondisi kontrak yang dihasilkan ditempatkan oleh Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu. Undangan untuk Tawaran ini terbuka untuk semua pemasok diundang ke titik ini dalam proses kecuali sebagaimana selanjutnya.



Kelayakan 3.1 Peserta Lelang



3.2



Peserta lokal harus memenuhi semua perizinan dan / atau pendaftaran persyaratan yang relevan dengan badan hukum yang tepat dalam Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu. 3



3.3



3.4



Semua Peserta Lelang tidak akan memiliki konflik kepentingan. Semua Peserta ditemukan memiliki konflik kepentingan akan didiskualifikasi. Sebuah Peserta Lelang dapat dianggap memiliki konflik kepentingan dengan satu atau lebih pihak dalam proses Penawaran ini, jika mereka: a) Berhubungan atau telah dikaitkan di masa lalu, langsung atau tidak langsung dengan perusahaan atau afiliasinya yang telah terlibat dengan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu untuk menyediakan layanan konsultasi untuk penyusunan desain, spesifikasi dan dokumen lainnya yang akan digunakan untuk pengadaan barang, pekerjaan dan jasa yang akan dibeli di bawah Undangan ini untuk Tawaran. b)



Memiliki pemegang saham pengendali yang sama; atau



c)



Menerima atau telah menerima subsidi langsung atau tidak langsung dari salah satu dari mereka; atau



d)



Memiliki perwakilan hukum yang sama untuk tujuan Tawaran ini; atau



e)



Memiliki hubungan satu sama lain, secara langsung atau melalui pihak ketiga yang umum, yang menempatkan mereka dalam posisi untuk memiliki akses ke informasi tentang atau pengaruh pada Bid dari Penawar lain, atau mempengaruhi keputusan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu mengenai proses Penawaran ini; atau



f)



Mengirimkan lebih dari satu penawaran dalam proses Penawaran ini, kecuali sebagai alternatif Bid sebagaimana di bawah Klausul 19. Namun, ini tidak membatasi partisipasi subkontraktor dalam lebih dari satu Bid, atau sebagai Penawar dan subkontraktor secara bersamaan; atau



g)



Berpartisipasi sebagai konsultan dalam penyusunan desain atau spesifikasi teknis dari proyek dan jasa yang merupakan subjek dari Bid terkait.



Penawar tidak akan memenuhi syarat untuk mengajukan tawaran jika mereka telah dihalangi atau daftar hitam oleh World Vision. 4



3,5



4.



Satu Bid per Penawar



4.1



Penawar harus memberikan bukti seperti kelayakan mereka terus memuaskan untuk Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu, dan akan cukup diminta Sebuah perusahaan harus menyerahkan hanya satu tawaran, dalam proses penawaran yang sama, baik secara individu sebagai Peserta Lelang atau sebagai mitra dalam usaha patungan.



4.2



Tidak ada perusahaan bisa menjadi subkontraktor saat mengirimkan tawaran secara individu atau sebagai mitra usaha patungan dalam proses penawaran yang sama.



4.3



Sebuah perusahaan, jika bertindak dalam kapasitas subkontraktor dalam upaya apapun, dapat berpartisipasi dalam lebih dari satu penawaran tetapi hanya dalam kapasitas itu.



4.4



Sebuah Penawar yang mengajukan atau berpartisipasi dalam lebih dari satu penawaran (selain sebagai subkontraktor atau dalam kasus alternatif yang telah diizinkan atau diminta) akan menyebabkan semua proposal yang Peserta Lelang telah berpartisipasi didiskualifikasi.



5.



Biaya Penawaran



5.1



Peserta Lelang harus menanggung semua biaya yang terkait dengan penyusunan dan pengajuan biaya penawarannya, dan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu dalam hal ini tidak bertanggung jawab atau berkewajiban atas biaya-biaya, terlepas dari perilaku atau hasil dari proses Penawaran.



6.



Site Visit dan Rapat Pratawaran



6.1



Peserta Lelang, di tanggung jawab Penawar sendiri dan risiko, disarankan untuk menyelesaikan semua kunjungan yang diperlukan dan memeriksa lokasi Site Pekerjaan dan sekitarnya dan memperoleh untuk dirinya sendiri semua informasi yang mungkin diperlukan untuk mempersiapkan tawaran dan masuk ke dalam kontrak untuk pembangunan bekerja. Biaya mengunjungi Situs harus ditanggung oleh Peserta Lelang sendiri.



6.2



Peserta Lelang diminta sejauh mungkin, untuk mengirimkan pertanyaan secara tertulis, melalui faksimili atau melalui email, untuk mencapai Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu sebelum tanggal pengajuan. Ini mungkin tidak praktis dalam pertemuan itu untuk menjawab semua pertanyaan, tapi 5



6.3



pertanyaan dan tanggapan akan ditransmisikan dalam sebagaimana diatur dalam petunjuk ini untuk penawar Non hadir pada setiap pertemuan selama proses penawaran tidak akan menjadi penyebab diskualifikasi Peserta Lelang.



B. Dokumen Penawaran 7.



Isi Dokumen Penawaran



7.1



Selain Undangan untuk Tawaran, dokumen Penawaran yang termasuk untuk dibaca dan selesai sesuai adalah sebagai berikut; Bagian I Undangan untuk Bid / Tender ini Bagian II Instruksi kepada Peserta Bagian Lembar Data Bid III Kondisi bagian IV Umum Kontrak Bagian V World Vision Daftar Kuantitas Bagian VI Spesifikasi dan Gambar Bagian VIII Daftar Kuantitas (informasi) Bagian IX Formulir Bid • Bentuk Bid dan Lampiran Bid • Bentuk Informasi Kualifikasi • Surat penerimaan • Bentuk Perjanjian Kontrak Bagian X Formulir Keamanan • Form Keamanan kinerja • Bank Garansi untuk Form Uang Muka Bagian XI Integritas Melakukan oleh Peserta Lelang Kebijakan Anti-Suap / Kode Etik dan Program Kepatuhan



7.2



Jumlah salinan akan selesai dan kembali dengan tawaran yang ditentukan dalam Lembar Data Bid.



7.3



Undangan untuk Tawaran (Bagian I) yang dikeluarkan oleh Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu bukan bagian dari Dokumen Penawaran. Dalam kasus perbedaan antara Undangan untuk Bid dan Dokumen Penawaran yang tercantum dalam sub-Klausul 7.1 di atas, Dokumen Penawaran mengatakan akan diutamakan.



7.4



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu tidak bertanggung jawab atas kelengkapan Dokumen Penawaran dan adendum 6



mereka, jika mereka tidak diperoleh langsung dari staf resmi dari Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu. 7,5



8.



9.



Klarifikasi Dokumen Penawaran



Perubahan Dokumen Penawaran



8.1



Peserta Lelang diharapkan untuk memeriksa semua instruksi, bentuk, persyaratan dan spesifikasi dalam Dokumen Penawaran. Kegagalan untuk memberikan semua informasi yang diperlukan oleh Dokumen Penawaran atau mengajukan tawaran secara substansial responsif terhadap dokumen penawaran dalam segala hal akan beresiko Penawar dan dapat mengakibatkan penolakan Bid-nya. Sebuah Penawar calon yang membutuhkan klarifikasi dari dokumen penawaran dapat memberitahukan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu dalam menulis, e-mail atau faksimili di Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu ditunjukkan dalam Undangan Tender



8.2



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan secepat mungkin merespon secara tertulis untuk setiap permintaan klarifikasi asalkan permintaan tersebut diterima selambat-lambatnya periode yang ditunjukkan dalam Lembar Data Bid sebelum batas waktu untuk pengajuan Tawaran ditentukan dalam subKlausul 21.1 .



8.3



Harus Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu menganggap perlu untuk mengubah dokumen Penawaran sebagai hasil dari klarifikasi, itu akan melakukannya dengan mengikuti prosedur di bawah ITB Ayat 9.



9.1



Sebelum batas waktu untuk pengajuan tawaran, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu mungkin untuk alasan apapun, apakah atas inisiatif sendiri atau dalam menanggapi klarifikasi yang diminta oleh calon Peserta Lelang, memodifikasi dokumen penawaran dengan menerbitkan adendum.



9.2



Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian dari dokumen penawaran sesuai dengan sub-Klausul 7.1 dan harus disampaikan secara tertulis, melalui e-mail atau faksimili kepada semua yang telah memperoleh dokumen Penawaran langsung dari Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu



7



9.3



Untuk memungkinkan calon Peserta Lelang waktu yang wajar di mana untuk mengambil addendum memperhitungkan dalam mempersiapkan Tawaran mereka, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu atas kebijakannya akan memperpanjang, yang diperlukan, batas waktu untuk pengajuan tawaran, sesuai dengan sub-Ayat 21.2



C. Persiapan Tawaran



10.



Bahasa Bid



11.



Dokumen merupakan Bid yang



10.1



11.1



Tawaran, dan semua korespondensi dan dokumen yang berkaitan dengan tawaran ditukar oleh Peserta Lelang dan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu adalah yang akan ditulis dalam bahasa tawaran diatur dalam Lembar Data tawaran. Dokumen pendukung dan literatur cetak dilengkapi oleh Peserta Lelang mungkin dalam bahasa lain asalkan mereka disertai dengan terjemahan yang akurat dari ayat-ayat yang relevan dalam bahasa disebutkan di atas, dalam hal ini, untuk tujuan interpretasi tawaran, terjemahan berlaku. Tawaran disiapkan oleh Peserta Lelang terdiri dari komponen-komponen berikut: a) Bentuk Bid dan Bid Harga diselesaikan sesuai dengan Klausul ITB 13, 14 dan 15 b) Informasi yang diminta oleh Instruksi kepada Peserta sub-Ayat 12, pembukaan ITB dan Form Bid c) Harga Daftar Kuantitas dalam bentuk yang diminta oleh World Vision Indonesia d) Formulir Kualifikasi Informasi dan Dokumen (beberapa ini sudah disampaikan) e) Dokumen lain yang diperlukan dalam Lembar Data Bid. 8



12.



13



14



Dokumen Menetapkan Kelayakan dan Kualifikasi Peserta Lelang



Bentuk Bid



Harga bid



12.1



Berdasarkan ketentuan ITB 11, Peserta Lelang harus memberikan, sebagai bagian dari Bid, dokumen mendirikan kelayakan Peserta Lelang untuk Bid dan kualifikasi untuk melakukan kontrak jika Bid yang diterima.



12.2



Sejak pra-kualifikasi Peserta Lelang potensial telah dilakukan, hanya tawaran dari Peserta Lelang prakualifikasi akan dipertimbangkan untuk penghargaan Kontrak. Penawar harus menyerahkan dengan tawaran seperti itu, tapi Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan meminta pemenang untuk mengirimkan informasi berikut dengan 2 minggu pertama kontrak. Penawar harus berusaha untuk memberikan informasi yang ditetapkan di bawah ini sebagai bagian dari dokumen pengajuan. Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu berhak untuk mencari untuk mendapatkan informasi sebagai bagian dari fase pasca-kualifikasi. Penawar harus mencatat bahwa kegagalan untuk mengungkapkan informasi yang dapat penting untuk melakukan kontrak, dapat ditafsirkan sebagai disengaja dan bisa menjadi penyebabnya untuk pelanggaran. Peserta Lelang harus menyelesaikan Form Bid yang dilengkapi dalam Dokumen Penawaran. Formulir Bid harus diselesaikan tanpa perubahan ke format dan ada pengganti harus diterima.



13.1



13.2



Bukti dokumenter dari kelayakan Penawar untuk Bid harus menetapkan dengan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu , kepuasan Jordan yang Peserta Lelang, pada saat pengajuan nya Bid, adalah dari negara yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal ITB 3.



14.1



Kontrak harus untuk seluruh Works, seperti yang dijelaskan dalam sub-Klausul 1.1, berdasarkan Bill harga Kuantitas yang disampaikan oleh Peserta Lelang.



14.2



Peserta Lelang harus mengisi harga dan harga untuk semua item dari Pekerjaan dijelaskan dalam Formulir Bid Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu . Item yang tidak ada tingkat atau harga yang dimasukkan oleh Peserta 9



14.3



14.4



Lelang tidak akan dibayar oleh Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu ketika dijalankan dan akan dianggap dicakup oleh suku lain dan harga di Form Bid Wahana Visi. Anda tidak memberikan item tambahan untuk Formulir Bid Wahana Visi Semua tugas, pajak, dan pungutan lainnya dibayarkan oleh Kontraktor berdasarkan Kontrak. Klarifikasi dari Departemen Hukum kami diperlukan mengenai pengurangan pajak penghasilan, tetapi akan dikonfirmasi pada saat penandatanganan kontrak. Tarif dan harga dikutip Peserta Lelang tidak dikenakan penyesuaian selama durasi Kontrak Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu mungkin memerlukan Peserta Lelang untuk membenarkan bobot yang diusulkan.



15.



Mata Uang menawar



15.1



16.



Masa Berlaku tawaran



16.1



16.3



Tingkat satuan dan harga akan dikutip oleh Peserta Lelang seluruhnya dalam mata uang Rupiah Satuan atau mata uang asing yang ditentukan dalam Lembar Data tawaran. Tawaran tetap berlaku untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Lembar Data tawaran setelah batas waktu pengajuan penawaran Ditentukan di ITB Ayat 21. Jika penghargaan tertunda dengan periode melebihi 30 (tiga puluh) hari di luar berakhirnya masa berlakunya Bid awal, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan mengizinkan penawar untuk mengirimkan ulang tawaran mereka jika mereka ingin. Evaluasi penawaran akan berdasarkan harga Bid tanpa mempertimbangkan koreksi di atas.



17,12 Sebuah Peserta Lelang harus ditangguhkan dari memenuhi syarat untuk penawaran dalam kontrak dengan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu (Sebuah) Jika Peserta Lelang menarik diri penawarannya, kecuali sebagaimana ditentukan dalam sub-Klausul 16.2 dan 29.2; atau



10



(B)



18.



Tawaran alternatif oleh Peserta Lelang



18.1



19.



Format dan 19,1 Penandatanganan Bid



Dalam kasus Peserta Lelang yang sukses, jika Peserta Lelang gagal dalam batas waktu yang ditentukan untuk: (saya) Menandatangani kontrak, atau (Ii) Furnish Keamanan Kinerja yang dibutuhkan



Penawar harus menyerahkan penawaran yang memenuhi persyaratan dokumen penawaran, termasuk desain teknis Peserta Lelang dasar ini seperti yang ditunjukkan dalam spesifikasi, Gambar dan Daftar Kuantitas. Alternatif tidak akan dipertimbangkan, Peserta Lelang harus menyiapkan asli dari dokumen merupakan tawaran seperti yang dijelaskan dalam Klausul ITB 11 dari Instruksi ini untuk Peserta Lelang, terikat dengan volume yang berisi Bentuk Bid, dan ditandai dengan jelas "ORIGINAL”. Selain itu, Peserta Lelang harus menyerahkan 4 salinan Bid, dalam jumlah yang ditentukan dalam Lembar Data Bid, dan jelas ditandai sebagai 'SALINAN.' Dalam hal terjadi perbedaan di antara mereka, yang asli yang berlaku.



19.2



Asli dan copy atau salinan dari Penawaran akan diketik atau ditulis dengan tinta tak terhapuskan dan harus ditandatangani oleh Peserta Lelang atau seseorang atau beberapa orang yang berwenang untuk menandatangani atas nama Peserta Lelang. otorisasi ini harus terdiri dari tertulis (termasuk email) konfirmasi dan akan melekat pada Bid. Nama dan posisi yang dipegang oleh setiap orang yang menandatangani otorisasi harus diketik atau dicetak di bawah tanda tangan. Semua halaman Bid, kecuali untuk literatur cetak un-diubah, harus diparaf oleh orang atau orang menandatangani Bid.



19,3



Tawaran memuat tidak ada perubahan atau penambahan, kecuali yang untuk mematuhi instruksi, yang dikeluarkan oleh Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu , atau yang diperlukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh Peserta Lelang, dalam hal koreksi tersebut harus diparaf oleh orang atau orang menandatangani tawaran.



11



19,4



Peserta Lelang harus memberikan informasi seperti yang dijelaskan dalam Bentuk Bid pada komisi atau gratifikasi, jika ada, yang dibayarkan atau yang akan dibayarkan kepada agen yang berkaitan dengan tawaran ini dan Kontrak eksekusi jika Peserta Lelang diberikan Kontrak.



D. Penyampaian Tawaran 20.



Menyegel dan Penandaan Tawaran



20.1



Jika pengiriman tawaran melalui pos atau tangan penawar harus menutup asli dan setiap salinan Bid dalam amplop terpisah, sepatutnya menandai amplop sebagai“ORIGINAL” dan “COPY”. Amplop kemudian akan aman disegel sedemikian rupa yang membuka dan penyegelan tidak dapat dicapai tanpa terdeteksi.



20.2



Amplop dalam dan luar harus: a) Ditujukan kepada Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu di alamat yang diberikan dalam Undangan Tender; b) Menanggung nama Proyek ditunjukkan dalam Lembar Data tawaran, Undangan untuk Tawaran (IFB) judul dan nomor yang ditunjukkan dalam Lembar Data tawaran, Dan pernyataan:.



20,3



Selain identifikasi diperlukan dalam sub-Klausul 20.2, amplop batin akan menunjukkan nama dan alamat Peserta Lelang untuk memungkinkan tawaran yang akan dikembalikan tanpa dibuka dalam kasus itu dinyatakan terlambat, sesuai dengan Klausul ITB 22, dan untuk pencocokan tujuan di bawah ITB Pasal 23.



20.4



Jika semua sampul tidak dilak dan diberi tanda sebagaimana diatur oleh sub-Klausul 20.3, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan tidak bertanggung jawab atas salah penempatan atau pembukaan dini dari tawaran.



12



21.



Batas waktu untuk Pengajuan Tawaran



21.1



The Tawaran akan diterima oleh Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu di alamat yang ditentukan di bawah sub-Klausul 20.2 lambat tanggal dan waktu yang ditentukan dalam Lembar Data tawaran.



21.2



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu mungkin, dalam keadaan luar biasa dan atas kebijakannya, memperpanjang batas waktu untuk pengajuan Tawaran dengan mengubah dokumen Penawaran sesuai dengan ITB Ayat 9, dalam hal ini semua hak dan kewajiban Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu dan Peserta Lelang sebelumnya tunduk batas waktu akan sesudahnya tunduk pada tenggat waktu baru.



21.3



Perpanjangan batas waktu pemasukan penawaran tidak akan dilakukan paling lambat periode yang ditentukan seperti pada Lembar Data tawaran sebagai berakhirnya batas waktu yang asli.



22.



akhir Tawaran



22.1



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu berhak untuk tidak menganggap untuk evaluasi setiap tawaran yang datang setelah batas waktu pengajuan tawaran, sesuai dengan ITB Ayat 21, meskipun ini mungkin tidak menimbulkan jika penyebabnya karena dan alasan dikomunikasikan dan diterima oleh tender komite



23.



Modifikasi dan Penarikan Tawaran



23.1



Sebuah Penawar dapat mengubah atau pengganti atau menarik Bid setelah itu telah disampaikan, asalkan pemberitahuan modifikasi, termasuk modifikasi, substitusi atau penarikan Bid tertulis, diterima oleh Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu sebelum batas waktu pemasukan penawaran .



23.2



Peserta Lelang ini modifikasi, substitusi atau penarikan pemberitahuan harus disiapkan, disegel, ditandai, dan dikirim sesuai dengan ketentuan Klausul ITB 20 dan 21 dengan amplop luar dan dalam juga ditandai “MODIFIKASI” “PENGGANTIAN” atau “PENARIKAN” yang sesuai. Pemberitahuan juga dapat dikirim melalui email, tetapi diikuti oleh salinan konfirmasi ditandatangani, stempel pos paling lambat batas waktu pemasukan penawaran.



13



23,3



Tawaran hanya dapat dimodifikasi oleh penarikan tawaran asli dan pengajuan penawaran pengganti sesuai dengan sub-Ayat 23.1. Modifikasi disampaikan dengan cara lain tidak akan diperhitungkan dalam evaluasi penawaran.



23.4



Penawar hanya dapat menawarkan diskon untuk atau memodifikasi harga Tawaran mereka dengan menggantikan modifikasi Bid sesuai dengan Klausul ini atau termasuk dalam pengajuan Bid asli.



23,5



Tidak ada Tawaran dapat ditarik, diganti atau diubah dalam interval antara batas waktu pemasukan penawaran dan berakhirnya masa berlaku Bid ditentukan oleh Peserta Lelang pada Bentuk Bid. Penarikan dari Bid selama interval ini akan mengakibatkan penyitaan yang Penawar tentang Jaminan Penawaran yang sesuai dengan sub-Ayat 17,9.



E. Pembukaan dan Evaluasi Tawaran 24. Pembukaan Tawaran



24,1



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan membuka semua Tawaran termasuk modifikasi, substitusi atau pemberitahuan penarikan dibuat berdasarkan ketentuan ITB 23, di tempat itu, pada 3 Desember 2013.



24.2



Amplop ditandai “PENARIKAN” harus dibuka dan dibaca terlebih dahulu. Tawaran yang pemberitahuan diterima dari penarikan telah disampaikan sesuai dengan Klausul ITB 23 tidak akan dibuka namun kembali ke Peserta Lelang. Jika amplop penarikan tidak mengandung salinan “Kuasa” mengkonfirmasikan tanda tangan sebagai orang yang berwenang untuk menandatangani atas nama Peserta Lelang, yang sesuai Bid akan dibuka. Selanjutnya, semua amplop yang ditandai “MODIFIKASI” akan dibuka dan kiriman di dalamnya dibacakan secara rinci sesuai. Setelah itu semua amplop ditandai “SUBSTITUSI” akan dibuka dan penyerahan didalamnya dibacakan secara rinci sesuai. Semua amplop lainnya harus dibuka satu per satu. Nama Peserta Lelang, harga tawaran, jumlah total setiap penawaran dan dari setiap tawaran alternatif (jika alternatif telah diminta atau diijinkan), setiap diskon, modifikasi tawaran, ada atau tidak adanya jaminan penawaran, Bid Deklarasi Mengamankan dan seperti lainnya rincian sebagai panitia



24,3



14



24,7



tender yang sesuai dapat mempertimbangkan sesuai, akan diumumkan oleh Ketua Komite pembukaan tender pada pembukaan. Sekretaris panitia pembukaan lelang sesuai harus menyiapkan menit dari pembukaan penawaran dan evaluasi, termasuk informasi yang diungkapkan kepada orang-orang ini sesuai dengan sub-klausul 24.3.



24,9



Salinan menit dari pembukaan penawaran harus dilengkapi dengan Peserta Lelang individu atas permintaan.



25



Masa untuk Evaluasi Tawaran



25,1



Sebuah Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu harus mengevaluasi Tawaran dalam periode tiga kerja (3) hari setelah pembukaan penawaran.



26



Kerahasiaan



26,1



Informasi yang berkaitan dengan pemeriksaan, klarifikasi, evaluasi, dan perbandingan dari tawaran dan rekomendasi untuk pemberian Kontrak tidak akan diungkapkan kepada Peserta atau orang lain tidak secara resmi berkaitan dengan proses tersebut sampai penghargaan kepada Penawar sukses telah diumumkan.



26,2



Setiap upaya oleh Peserta Lelang untuk mempengaruhi Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu dari Tawaran atau keputusan penghargaan dapat mengakibatkan penolakan tawaran nya.



26,3



Meskipun sub-Ayat 26.2, dari saat pembukaan penawaran sampai saat Kontrak penghargaan, jika ada Penawar ingin menghubungi Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu pada setiap hal yang berkaitan dengan proses penawaran, ia / dia harus melakukannya secara tertulis.



15



27



Klarifikasi Tawaran



27.1



Untuk membantu pemeriksaan, evaluasi, dan perbandingan tawaran dan pasca-kualifikasi Peserta Lelang, World Vision Internasional, Jordan mungkin, atas kebijakannya, meminta Peserta Lelang manapun untuk klarifikasi penawarannya termasuk rincian harga. Setiap klarifikasi yang disampaikan oleh Peserta Lelang yang tidak menanggapi permintaan oleh Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu tidak akan dipertimbangkan.



27.2



Permintaan klarifikasi dan tanggapan harus secara tertulis atau melalui e-mail, tapi tidak ada perubahan harga atau substansi penawaran harus dicari, ditawarkan, atau diizinkan kecuali dibutuhkan untuk mengkonfirmasi koreksi kesalahan aritmatika ditemukan oleh evaluasi panitia dalam evaluasi penawaran sesuai dengan Klausul ITB 29.



27,3



Dari waktu pembukaan penawaran sampai saat penghargaan kontrak jika ada Penawar ingin menghubungi Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu pada setiap hal yang berkaitan dengan tawaran itu harus melakukannya secara tertulis



16



28 .



Pemeriksaan awal Tawaran



28.1



Sebelum evaluasi rinci tawaran, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan menentukan apakah; a)



Bid telah disampaikan diperlukan;



b)



Setiap Jaminan Penawaran disampaikan dalam bentuk, jumlah dan validitas periode yang diperlukan;



c)



Tawaran tersebut telah ditandatangani oleh orang yang secara sah berwenang untuk melakukannya;



d)



jumlah yang diserahkan;



e)



Bid berlaku untuk periode yang dibutuhkan;



f)



Semua dokumen yang diperlukan dan informasi telah disampaikan; dan



diperlukan



dalam



format



salinan



Bid



yang



telah



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu penentuan respon tawaran akan didasarkan pada isi dari tawaran itu sendiri. 28,2



Tawaran substansial responsif adalah salah satu yang sesuai dengan semua persyaratan, kondisi, dan spesifikasi dari dokumen penawaran, tanpa penyimpangan materi atau reservasi. Penyimpangan materi atau reservasi adalah salah satu yang; a)



Mempengaruhi dengan cara substansial lingkup, kualitas, atau kinerja Pekerjaan;



b)



Batas dengan cara substansial, tidak konsisten dengan dokumen lelang, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu, atau kewajiban Penawar di bawah Kontrak; atau



c)



Jika diperbaiki, akan mempengaruhi tidak adil posisi kompetitif Peserta Lelang lain menyajikan tawaran substansial responsif.



17



28.3



28,4



28,5



28,6



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan mengkonfirmasi bahwa dokumen dan informasi yang ditetapkan di bawah ITB Ayat 11, ITB Klausul 12 dan ITB Ayat 13 telah disediakan di Bid. Jika salah satu dokumen atau informasi yang hilang, atau tidak disediakan sesuai dengan Instruksi kepada Peserta, Bid mungkin ditolak. Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu dapat mengabaikan setiap minor informalitas, ketidaksesuaian, atau ketidakteraturan dalam Bid yang tidak merupakan penyimpangan material, disediakan pengabaian seperti tidak mengurangi atau mempengaruhi peringkat relatif Penawar apapun. Jika Bid yang tidak substansial responsif, maka akan ditolak oleh Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu dan tidak mungkin selanjutnya dilakukan responsif oleh Peserta Lelang oleh koreksi ketidaksesuaian. Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan mengkonfirmasi bahwa dokumen dan informasi berikut telah disediakan dalam penawaran. Jika salah satu dokumen atau informasi yang hilang, atau tidak sesuai dengan Instruksi kepada Peserta, tawaran akan ditolak: a) Bentuk Bid; b) Informasi yang diminta di bawah sub-Klausul 12.3; c) Informasi yang diminta di bawah sub-Klausul 12.4 jika tawaran yang diajukan oleh perusahaan patungan; d) Informasi yang diminta di bawah sub-Klausul 12.5; e) Masa berlaku penawaran; f) Harga penawaran; g) Lain informasi / data yang dibutuhkan oleh dokumen penawaran ini sebagaimana ditentukan dalam Lembar Data Bid.



28,7



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu dapat mengabaikan setiap informalitas kecil, ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam upaya yang tidak merupakan penyimpangan material, dan yang tidak merugikan atau mempengaruhi peringkat relatif dari Peserta Lelang sebagai akibat dari evaluasi teknis atau komersial sesuai dengan ITB Ayat 27 dan 29.



28,8



Jika tawaran yang tidak substansial responsif, itu akan ditolak oleh Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu, dan tidak



18



mungkin selanjutnya dilakukan responsif oleh koreksi atau penarikan penyimpangan penurut yang non atau reservasi. 29 .



Koreksi Kesalahan



29.1



Tawaran bertekad untuk secara substansial responsif akan diperiksa untuk kesalahan aritmatika. Kesalahan akan diperbaiki sebagai berikut; a) Jika ada perbedaan antara harga satuan dan harga total yang diperoleh dengan mengalikan harga satuan dan kuantitas, harga satuan berlaku, dan total harga harus diperbaiki, kecuali dalam pendapat Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu ada salah penempatan yang jelas titik desimal di harga satuan, dalam hal tarif total seperti dikutip akan mengatur dan harga satuan harus diperbaiki; b) Jika ada kesalahan dalam total sesuai dengan penambahan atau pengurangan dari subtotal, subtotal berlaku dan total akan dikoreksi; dan c) Di mana ada perbedaan antara jumlah dalam angka dan kata-kata, jumlah kata akan memerintah.



29,2



Jumlah yang ditetapkan dalam tawaran akan disesuaikan dengan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu sesuai dengan prosedur di atas untuk koreksi kesalahan dan, dengan, persetujuan dari Peserta Lelang, dianggap sebagai yang mengikat Peserta Lelang. Jika Peserta Lelang tidak menerima jumlah dikoreksi, yang Bid kemudian akan ditolak, dan Jaminan Penawaran akan dibatalkan sesuai dengan ITB subAyat 17,9.



19



30 .



Konversi ke Mata Uang Tunggal



30,1



Untuk memudahkan evaluasi dan perbandingan, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan mengkonversi semua harga Bid dinyatakan dalam jumlah dalam berbagai mata uang di mana harga Bid dibayar untuk; a) mata uang dunia Vision Unit di kurs jual ditentukan dalam lembar data tawaran;



31 .



Perbandingan Tawaran



31,1



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan membandingkan hanya tawaran bertekad untuk secara substansial responsif sesuai dengan ITB sub-Ayat 28,1.



31,2



Dalam mengevaluasi tawaran, panitia evaluasi akan menentukan untuk setiap tawaran Bid Harga yang dievaluasi dengan menyesuaikan Bid Harga sebagai berikut: a) Membuat koreksi apapun berdasarkan ketentuan ITB 29;



untuk



kesalahan



b) Tidak termasuk jumlah sementara dan ketentuan, jika ada, untuk kontinjensi dalam Daftar Kuantitas, tapi termasuk kerja harian, di mana harga kompetitif; c) Membuat penyesuaian yang tepat untuk diterima variasi, penyimpangan, atau penawaran alternatif lain yang disampaikan sesuai dengan Ayat ITB 18; d) Membuat penyisihan berbagai kali penyelesaian yang ditawarkan oleh Peserta Lelang, jika diizinkan dalam Lembar Data Bid dan dengan cara yang ditentukan di dalamnya; e) Membuat penyesuaian yang tepat untuk mencerminkan diskon atau modifikasi harga yang ditawarkan sesuai dengan sub-Ayat 31,5; dan f) Menerapkan setiap diskon yang ditawarkan oleh Peserta Lelang untuk penghargaan lebih dari satu kontrak, jika penawaran untuk kontrak ini sedang dilakukan bersamaan dengan kontrak lainnya (subAyat 35,2).



20



31.3



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu berhak untuk menerima atau menolak setiap variasi, penyimpangan, atau menawarkan alternatif. Variasi, penyimpangan, dan menawarkan alternatif dan faktor-faktor lain yang melebihi persyaratan dokumen penawaran atau memberi manfaat yang tidak diminta untuk World Vision International, Jordan tidak akan diperhitungkan dalam evaluasi penawaran.



31,4



Efek diperkirakan dari kondisi penyesuaian harga di bawah Klausul 49 dari Kondisi Umum Kontrak, selama periode pelaksanaan Kontrak, tidak akan diperhitungkan dalam evaluasi penawaran.



31,6



Jika tawaran, yang menghasilkan terendah Dievaluasi Bid Price, serius tidak seimbang atau depan dimuat dalam kaitannya dengan nilai tawaran yang telah ditentukan item pekerjaan yang harus dilakukan di bawah Kontrak, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu mungkin memerlukan Peserta Lelang untuk menghasilkan rinci analisis harga untuk setiap atau semua item dari Daftar Kuantitas, untuk menunjukkan konsistensi internal yang harga dengan metode konstruksi dan jadwal yang diusulkan. Setelah evaluasi harga analisis, dengan mempertimbangkan jadwal diperkirakan pembayaran kontrak, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu mungkin mengharuskan jumlah Kinerja Keamanan diatur dalam Klausul ITB 41 ditingkatkan dengan mengorbankan Peserta Lelang untuk tingkat yang cukup untuk melindungi Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu, Tawaran dengan harga terendah dievaluasi dari antara mereka yang memenuhi syarat, sesuai dan secara substansial responsif akan menjadi penawaran yang dinilai terendah.



33



Penentuan Terendah Dievaluasi Bid



33,1



34 .



Pascakualifikasi Penawar



34,1



Jika ditentukan dalam Bid Data Sheet, Post-kualifikasi harus dilakukan.



34.2



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan menentukan untuk kepuasan nya apakah Peserta Lelang yang dipilih sebagai telah disampaikan tawaran responsif dievaluasi terendah yang memenuhi syarat untuk melaksanakan Kontrak dengan memuaskan, sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam sub-Klausul 13.3 tekad akan memperhitungkan keuangan, kemampuan teknis, dan produksi Penawar ini. Ini akan didasarkan pada



34,3



21



34,4



pemeriksaan bukti dokumenter dari kualifikasi Peserta Lelang yang disampaikan oleh Peserta Lelang, sesuai dengan subKlausul 3.3, serta informasi lain seperti Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu dianggap perlu dan tepat. Faktor tidak termasuk dalam dokumen Penawaran ini tidak boleh digunakan dalam evaluasi kualifikasi Peserta Lelang sebagaimana ditentukan dalam Lembar Data Bid. Penentuan afirmatif akan menjadi prasyarat untuk penghargaan Kontrak dengan Peserta Lelang dievaluasi terendah. Sebuah tekad yang negatif akan mengakibatkan penolakan tawaran Peserta Lelang, di mana acara Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan melanjutkan ke Penawar berikutnya termurah dievaluasi untuk membuat penentuan serupa kemampuan yang Penawar untuk melakukan memuaskan.



F. Penghargaan Kontrak



22



35 .



Kriteria Award



35,1



Tunduk pada Klausul ITB 37, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan penghargaan Kontrak kepada penawar yang sukses yang penawarannya telah ditentukan secara substansial responsif terhadap dokumen penawaran dan yang telah menawarkan Dievaluasi Bid Harga termurah, asalkan Penawar tersebut telah bertekad untuk menjadi; a) Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan ITB Pasal 3; b) Berkualitas sesuai dengan ketentuan ITB Klausul 12.



36 .



Negosiasi



36.1



Negosiasi dapat dilakukan dengan penawaran yang dinilai terendah yang berkaitan dengan bidang-bidang berikut: a) Sebuah perubahan kecil untuk rincian teknis dari pernyataan persyaratan; b) Pengurangan jumlah karena alasan anggaran, di mana pengurangan adalah lebih dari yang disediakan dalam dokumen penawaran; c) Sebuah amandemen minor ke Lembar Data Kontrak; d) Menyelesaikan pengaturan pembayaran; e) pengaturan mobilisasi; f) Menyetujui pengiriman akhir atau jadwal kerja untuk mengakomodasi setiap perubahan yang diperlukan oleh World Vision International, Yordania; g) Metodologi atau kepegawaian; atau h) klarifikasi detail yang tidak jelas atau tidak dapat diselesaikan pada saat penawaran.



36,2



Di mana negosiasi gagal menghasilkan perjanjian, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu dapat mengundang penawar peringkat berikutnya untuk negosiasi. Di mana negosiasi dimulai dengan penawar peringkat berikutnya, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu tidak akan membuka kembali negosiasi sebelumnya.



23



37 .



38 .



World Vision 37. Indonesia, 1 Hak Menerima Tawaran apapun dan untuk Tolak salah satu atau semua Tawaran 37. 2



Meskipun Klausul ITB 35, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu berhak untuk menerima atau menolak tawaran apapun, dan untuk membatalkan proses penawaran dan menolak semua tawaran, setiap saat sebelum penghargaan dari kontrak, tanpa demikian menimbulkan kewajiban apapun untuk Penawar yang terkena atau Penawar atau kewajiban untuk menginformasikan Penawar atau Penawar yang terkena dampak.



37, 3



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu harus atas permintaan berkomunikasi dengan Peserta Lelang setiap alasan untuk penolakan tawaran, tetapi tidak diperlukan untuk membenarkan mereka alasan.



38, 1



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu berhak pada saat Kontrak penghargaan untuk menambah atau mengurangi cakupan layanan semula ditentukan dalam dokumen Penawaran ini.



39, 1



Peserta Lelang yang penawarannya telah diterima akan diberitahu penghargaan oleh Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu sebelum berakhirnya masa berlaku penawaran melalui email atau telepon. konfirmasi berikutnya akan terjadi dengan surat. surat ini (selanjutnya dan dalam Ketentuan Kontrak yang disebut "Letter of Acceptance") akan menyatakan jumlah yang Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan membayar penyedia layanan dalam pertimbangan penyediaan dan pemeliharaan Service (s) seperti yang ditentukan oleh kontrak (selanjutnya dan dalam kontrak disebut "Harga kontrak).



39. 2



Pemberitahuan dari penghargaan akan merupakan pembentukan Kontrak, tunduk pada bukti Penawar furnishing pendaftaran dengan badan hukum yang relevan dalam negeri dan perabotan Keamanan Kinerja sesuai dengan Klausul ITB 41 dan menandatangani Kontrak sesuai dengan sub-Ayat 40.2.



World Vision Indonesia, Hak Vary Kuantitas pada waktu Award Pemberitahua n Award



Pemberitahuan penolakan semua tawaran akan diberikan segera untuk semua kontraktor yang telah mengajukan tawaran.



24



39, 3 39, 4



40



Penandatanga nan Kontrak



40. 1



40. 2



Pada saat yang sama sebagai orang mengirimkan tawaran sukses diberitahu, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan memberitahukan setiap Penawar berhasil. Jika, setelah pemberitahuan dari penghargaan, Peserta Lelang ingin memastikan alasan-alasan yang Bid atau aplikasi mereka untuk pra-kualifikasi tidak berhasil, itu harus membahas permintaan kepada Ketua Panitia Tender yang berwenang penghargaan kontrak. Ketua Panitia Tender, dalam waktu empat belas hari setelah permintaan, menyediakan ditulis alasan mengapa tawaran, proposal atau aplikasi untuk pra-kualifikasi tidak berhasil. Namun, kegagalan untuk mengambil kesempatan ini untuk mengklarifikasi alasan penolakan tidak mempengaruhi hak Penawar untuk mencari banding langsung ke Panitia Tender. Segera setelah pemberitahuan, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan mengirimkan Penawar sukses Perjanjian dan Lembar Data Kontrak, menggabungkan semua perjanjian antara pihak-pihak yang diperoleh sebagai hasil dari negosiasi kontrak. Dalam waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan atau Tawaran Lembar Data tetapi tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan dari penghargaan kontrak, Penawar sukses harus menandatangani dan tanggal kontrak dan kembali ke Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu.



25



41



kinerja Keamanan



41,1



Dalam Sepuluh (10) hari setelah diterimanya Surat Penerimaan, Penawar sukses wajib menyampaikan ke Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu jaminan Keamanan Kinerja dalam jumlah dan dalam bentuk yang ditetapkan dalam Lembar tawaran Data dan Lembar Data Kontrak, dalam mata jenis dan proporsi mata uang dalam Letter of Acceptance dan sesuai dengan Ketentuan Kontrak.



41.2



Jika Keamanan Kinerja disediakan oleh Peserta Lelang sukses dalam bentuk Bank Garansi atau Obligasi Asuransi, maka harus dikeluarkan baik; a) Pada pilihan Bidder ini, oleh bank atau asuransi perusahaan yang berlokasi di Palu dan dikenal Wahana Visi Indonesia., b) Dengan persetujuan dari Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu, langsung oleh bank asing dapat diterima oleh Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu.



42 .



Pembayaran di muka



41,3



Kegagalan Penawar sukses untuk memenuhi persyaratan dari sub-Ayat 41,1 akan merupakan alasan yang cukup untuk pembatalan penghargaan dan penyitaan jaminan penawaran, di mana acara Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu dapat membuat penghargaan kepada Penawar dievaluasi terendah berikutnya atau panggilan untuk Tawaran baru.



42.1



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan memberikan Uang Muka sebagaimana diatur dalam Ketentuan Kontrak, tunduk pada jumlah maksimum, sebagaimana tercantum dalam Lembar Data tawaran. Permintaan Uang Muka harus disertai dengan Surat Jaminan Uang Muka (Jaminan) dalam formulir yang disediakan dalam Bagian IX. Untuk tujuan menerima Uang Muka, Peserta Lelang harus membuat perkiraan, dan termasuk dalam usahanya, biaya yang akan dikeluarkan untuk memulai pekerjaan. biaya ini akan berhubungan dengan pembelian peralatan, mesin, bahan, dan keterlibatan tenaga kerja selama bulan pertama diawali dengan tanggal Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu “Pemberitahuan Dimulainya” sebagaimana ditentukan dalam Lembar Data kontrak.



26



44 .



Penipuan dan Korupsi



44,1



World Vision mengharuskan Pengadaan Entitas (termasuk penerima manfaat dari World Vision proyek yang didanai) serta Peserta Lelang / Pemasok / Kontraktor bawah World Vision kontrak yang dibiayai, mengamati standar tertinggi etika dalam pengadaan dan pelaksanaan kontrak tersebut. Ini adalah tanggung jawab dari Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu untuk memastikan bahwa penawar, pemasok, dan kontraktor dan subkontraktor mereka mengamati standar etika tertinggi selama pengadaan dan pelaksanaan kontrak tersebut. Menurut kebijakan ini; a) Untuk tujuan ketentuan ini, definisi berikut disediakan; (i).



(ii).



(iii).



27



“Corrupt Practice” termasuk korban, memberikan, menerima atau meminta sesuatu yang berharga untuk mempengaruhi tindakan seorang pejabat Wahana Visi dalam proses pengadaan atau pembuangan atau dalam pelaksanaan kontrak; “Praktek Penipuan” termasuk keliru fakta untuk mempengaruhi proses pengadaan atau pembuangan atau pelaksanaan kontrak yang merugikan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu dan termasuk praktek-praktek kolusi antara penawar sebelum atau setelah pengajuan penawaran yang dirancang untuk membangun harga penawaran pada tingkat non kompetitif buatan dan menghilangkan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu manfaat dari persaingan bebas dan terbuka; “Kolusif Praktek” berarti pengaturan antara dua atau lebih pemasok, kontraktor dan subkontraktor yang dirancang untuk mencapai tujuan yang tidak benar, termasuk untuk mempengaruhi tidak benar tindakan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu sebelum atau setelah pemasukan penawaran, yang dirancang untuk membangun harga Bid pada tingkat non kompetitif buatan dan untuk menghilangkan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu manfaat persaingan bebas dan terbuka;



(iv).



b)



c)



d)



e)



“Koersif Praktek” berarti merusak atau merugikan, atau mengancam untuk merusak atau merugikan, langsung atau tidak langsung pemasok, kontraktor atau subkontraktor atau milik salah satu dari mereka untuk mempengaruhi tidak benar tindakan dari Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu; (v). “Obstruktif Praktek” berarti sengaja menghancurkan, memalsukan, mengubah atau penyembunyian bahan bukti untuk penyelidikan atau membuat pernyataan palsu kepada penyidik untuk material menghambat penyelidikan dugaan korup, penipuan, pemaksaan atau praktek kolusi; dan / atau mengancam, melecehkan atau mengintimidasi pihak manapun untuk mencegah mengungkapkan pengetahuan tentang hal-hal yang relevan dengan penyelidikan atau dari mengejar penyelidikan. Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu memiliki hak untuk mengharuskan penawar, pemasok, dan kontraktor dan subkontraktor mereka mengizinkan orang telah ditunjuk oleh Virginia Barat untuk memeriksa rekening dan catatan mereka dan dokumen lain yang berhubungan dengan pengajuan penawaran dan kontrak kinerja, Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan menolak proposal untuk penghargaan jika menentukan bahwa Penawar direkomendasikan untuk penghargaan telah terlibat dalam praktek korupsi atau penipuan dalam berkompetisi untuk kontrak; Dalam mengejar kebijakan yang ditetapkan dalam subAyat 45,1 Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu akan membatalkan sebagian dari dana yang dialokasikan untuk kontrak untuk barang, pekerjaan, atau jasa jika sewaktu-waktu menentukan bahwa praktek korupsi atau penipuan terlibat dalam oleh perwakilan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu atau Otoritas Menyetujui atau dari penerima dana dalam pengadaan atau pelaksanaan kontrak. Dalam hal Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu atau Otoritas Menyetujui tidak mengambil tindakan yang tepat waktu dan tepat memuaskan dengan 28



Wahana Visi Indonesia. untuk memperbaiki situasi maka Team Leader atau Pimpinan Daerah dapat memerintahkan penyelidikan dari proses pengadaan untuk tujuan menentukan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur.



44,3



Setiap komunikasi antara Penawar dan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu terkait dengan masalah-masalah dugaan kecurangan atau korupsi harus dilakukan secara tertulis.



G. Ulasan Keputusan Pengadaan 45 Hak untuk . meninjau



45.1



Seorang Peserta Lelang yang mengaku telah menderita atau penderitaan risiko, kerugian atau kerusakan atau cedera sebagai akibat dari pelanggaran kewajiban yang dikenakan pada Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu dapat meminta tinjauan administratif dengan Panitia Tender. Hal-hal berikut, bagaimanapun, tidak akan tunduk pada tinjauan administratif: a) Pemilihan metode pengadaan, b) SEBUAH Keputusan oleh Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu untuk menolak semua tawaran, proposal atau kutipan; c) Di mana kontrak ditandatangani d) Dimana banding untuk diperiksa adalah sembrono.



46 batas waktu . pada tinjauan



46,1



Peserta Lelang harus menyerahkan permohonan peninjauan ke Panitia Tender dalam waktu empat belas (14) hari dari waktu penawar menjadi atau seharusnya menyadari keadaan yang menimbulkan keluhan atau sengketa.



47 Pengajuan . Aplikasi untuk Ulasan oleh Panitia Tender



47,1



Setiap aplikasi untuk tinjauan administratif diajukan secara tertulis kepada Logistik Advisor sebagaimana tercantum dalam Undangan Tender. Dalam hubungannya dengan anggota lain dari Panitia Tender



47,2



Aplikasi untuk diperiksa administrasi harus meliputi; a) Alasan untuk keluhan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur Penawaran Kriteria Seleksi Pemasok 29



b) Penjelasan tentang bagaimana ketentuan prosedur telah dilanggar atau dihilangkan, termasuk tanggal dan nama resmi WVI yang bertanggung jawab, di mana diketahui, c) Pernyataan atau bukti lain yang mendukung keluhan di mana tersedia sebagai pemohon menganggap diperlukan untuk mendukung permintaannya, d) Remedies dicari, e) Setiap informasi lain yang relevan dengan keluhan. 48 Keputusan . oleh Panitia Tender



48,1



Panitia Tender dalam waktu dua hari setelah diterimanya permohonan peninjauan menyampaikan keputusan tertulis yang harus menunjukkan; a) Membatalkan apapun Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu telah dilakukan dalam proses pengadaan, termasuk membatalkan proses pengadaan secara keseluruhan, b) Memberikan arah ke Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu sehubungan dengan apa yang harus dilakukan atau direnovasi dalam proses pengadaan, c) Mengganti keputusan Panitia Tender untuk setiap keputusan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu dalam proses pengadaan,



48.2



49.



Keputusan yang dibuat oleh Komite Tender, bersifat final.



Khususnya Kondisi Kontrak: 49,1 Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu tidak bertanggung jawab kepada kontraktor atas kerugian akibat kondisi cuaca buruk dan hujan. 49,2 Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu tidak bertanggung jawab kepada kontraktor untuk setiap keterlambatan dalam menyediakan bahan atau peralatan.



30



49,3



49,4 49,5



49,6



49,7



49,8 49,9 49,10



49.11 49,12 49.13



49,14 49,15



49,16 49,17



49,18



Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu tidak bertanggung jawab kepada kontraktor untuk kerugian atau pencurian untuk peralatan kontraktor atau bahan. Kontraktor untuk dapat mempekerjakan pekerja yang mahir sesuai bidang pekerjaan yang dikerjakan. Kontraktor harus mendapatkan persetujuan Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu untuk stafnya ditunjuk sebelum memulai pekerjaan di lokasi. Setiap perilaku buruk oleh salah satu staf kontraktor akan mengakibatkan penolakan terhadap orang yang terlibat langsung di lokasi. Time Schedule yang akan disampaikan oleh kontaktor pada assignment dan direvisi mingguan selama pertemuan berlangsung di kamp. Waktu untuk penyelesaian adalah dua puluh lima (25) hari kalender. tanggal dimulainya tiga (3) hari setelah penerbitan pemberitahuan untuk melanjutkan. Situs inspeksi kunjungan untuk semua kontraktor menjadi Senin 11 Maret 2019 pukul 11.00 PM. Pertemuan di Zebra IV No. 20 (maksimum 2 orang dari masing-masing perusahaan) Cacat periode kewajiban adalah 30 hari dari tanggal penyelesaian substansial. Jaminan pemeliharaan untuk jangka waktu kewajiban cacat adalah 5% dari Sum kontrak. Uang Muka harus dibatasi 10% dari total nilai kontrak. Kontraktor untuk memberikan jaminan Bank untuk jumlah uang muka penuh. Persentase Retensi dari Interim Sertifikat Pembayaran adalah 5% dari setiap pembayaran. Periode waktu untuk pembayaran akan dilakukan setelah sertifikasi oleh Engineering Specialist di lokasi adalah 5 hari kerja. Jumlah ganti rugi adalah Rp. 1,000,000,- per hari, tetapi tidak melebihi 15% dari jumlah kontrak. Wahana Visi Indonesia CENTRE, Palu memiliki hak penuh untuk mengakhiri kontrak di kontraktor kasus gagal untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang ditentukan atau dalam hal kinerja yang buruk dan tidak dapat diterima. Kontraktor untuk menyediakan kantor sendiri dilokasi dan kantor kecil untuk staf Pengawasan Wahana Visi Indonesia



31



CENTRE, Palu, termasuk Satuan AC dan furnitur dan minuman (bila memungkinkan). 49,19 Kontraktor harus mencatat bahwa klausul di atas harus didahulukan dari klausul Ketentuan Umum Kontrak. 49,20 Pembayaran akan disertifikasi untuk jalan dilengkapi dengan semua lapisan saja dan tidak untuk bekerja parsial.



32