Draft MOU Dengan BNN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT NOTA KESEPAHAMAN (Memorandum of Understanding) ANTARA UNIVERSITAS UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA DENGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL BANDA ACEH Nomor :1050/UUI/XI/2020 Nomor :………………..(isi nomor surat BNN) TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA (P2GN) DAN MAGANG MAHASISWA UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA Pada hari ini …………….( hari/bulan/tahun) bertempat di Universitas Ubudiyah Indonesia yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Prof Adjunct. Dr. Marniati, M.Kes, Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Ubudiyah Indonesia, yang berkedudukan di Jln. Alue Naga desa Tibang Banda Aceh selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. …………………….(nama kepala BNN), yang berkedudukan di ………………( Alamat BNN) selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang secara bersama–sama disebut para pihak, menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : 1. Bahwa PIHAK PERTAMA



adalah Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) merupakan



Perguruan Tinggi Swasta dengan visi menjadi cyber woldclass University di tahun 2024 yang berkedudukan di Banda Aceh; 2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) Banda Aceh yang memiliki tugas pokok di bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang memiliki fungsi diantaranya



melaksanakan



koordinasi, integritas dan sinkronisasi dengan instansi



pemerintah terkait, swasta, lingkungan pendidikan, lingkungan perguruan tinggi serta



komponen masyarakat



dalam



mewujudkan



masyarakat



Indonesia



bebas



dari



penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika; 3. Bahwa PARA PIHAK memiliki kesamaan dalam kedudukan, tanggung jawab, hak dan kewajiban dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan fungsi masing-masing, terutama dalam upaya penyelenggaraan tugas Pencegahan, Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika dan Kegiatan Magang Mahasiswa Universitas Ubudiyah Indonesia; 4. Bahwa PARA PIHAK saling Program



Bidang



bekerjasama



Pencegahan



dan



dan



berkoordinasi



dalam pelaksanaan



Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan



Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan prekursor serta Bahan Adiktif lainnya kecuali Bahan Adiktif untuk Tembakau dan Alkohol yang selanjutnya di singkat dengan P4G Narkoba Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut: 1. Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); 2. Undang–undang



Negara



Republik



Indonesia



Nomor 36



Tahun



2009 Tentang



Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; 4. Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika; 5. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional; 6. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten / Kota; 7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi Berdasarkan pertimbangan tersebut PARA PIHAK dengan itikad baik, saling percaya dan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, sepakat untuk menyusun Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang upaya Pelaksanaan Program Pencegahan



Dan Peredaran Gelap Narkoba (P2GN) di Lingkungan Universitas Ubudiyah Indonesia dan Pelaksanaan Program Magang Mahasiswa Universitas Ubudiyah Indonesia. Guna mencapai maksud tersebut PARA PIHAK sepakat untuk bekerjasama meningkatkan profesionalisme dengan ketentuan sebagaimana diatur sebagai berikut : Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1)



Maksud dibuat Nota Kesepahaman ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK secara bersama-sama



bersepakat



dalam



rangka mencegah, menangani, penyalahgunaan dan



penggunaan Narkotika di Lingkungan Universitas Ubudiyah Indonesia serta Penempatan Mahasiswa Magang Universitas Ubudiyah Indonesia. 2)



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepaham dan sepakat bahwa perjanjian kerjasama yang diadakan didasari oleh keinginan untuk saling membantu dan saling menguntungkan.



3)



Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah terwujudnya lingkunganyang bersih dan bebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkotika serta sebagai wadah Mahasiswa Universitas Ubudiyah Indonesia dalam mendukung Program Pemerintah Kampus Merdeka Belajar. Pasal 2 RUANG LINGKUP KERJASAMA



Ruang lingkup kerjasama ini meliputi: 1)



Kerjasama di Bidang Pencegahan dalam bentuk Sosialisasi, Advokasi, Pembentukan Kader, Satgas dan Penggiat Anti Narkoba di lingkungan kerja Universitas Ubudiyah Indonesia.



2)



Kerjasama di bidang Kampanye Anti Narkoba dalam bentuk himbauan/ ajakan melalui Billboard, Spanduk, Baliho, Poster, Banner, Leaflet, Stiker dll di lingkungan Universitas Ubudiyah Indonesia.



3)



Kerjasama di bidang Penempatan Mahasiswa Magang Universitas Ubudiyah Indonesia di lingkungan kerja Badan Narkotika Nasional (BNN) Banda Aceh. Pasal 2 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK



1)



Tugas dan Tanggung Jawab PIHAK PERTAMA: a) Mendukung



tujuan



Program



Pencegahan dan



Penanggulangan



terhadap



Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor serta Bahan



Adiktif lainnya melalui



Komunikasi,



Informasi dan



Edukasi



di lingkungan Universitas



Ubudiyah Indonesia.; b) Melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor serta Bahan Adiktif lainnya melalui Kader, Satgas, dan Penggiat Anti Narkoba yang telah terbentuk di Lingkungan AkaUniversitas Ubudiyah Indonesia; c) Penyampaian



Informasi



tentang



Bahaya



Penyalahgunaan



dan Peredaran Gelap



Narkobadi Lingkungan Universitas Ubudiyah Indonesia; 2)



Tugas dan Tanggung Jawab PIHAK KEDUA: a) Menyediakan



narasumber dan materi Komunikasi,



Informasi



dan Edukasi



untuk



mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan Narkoba; b) Memberikan konsultasi secara memadai dalam pelaksanaan P4GN di Lingkungan Universitas Ubudiyah Indonesia; c) Memberikan tempat ataupun ruang bagi mahasiswa magang Universitas Ubudiyah Indonesia di lingkungan kerja BNN Banda Aceh; d) Penyediaan data dan Informasi melalui kegiatan Advokasi dan Sosialisasi melakukan



pembentukan



Kaderisasi



dengan



Anti Narkoba, Satgas Anti Narkoba, serta



Kegiatan –kegiatan lain yang akan disepakati bersama oleh PARA PIHAK; Pasal 5 JANGKA WAKTU 1) Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani,



apabila



salah



satu



pihak berkehendak



untuk



mengakhiri



Nota



Kesepahaman ini sebelum masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya. 2) Selain karena berakhirnya jangka waktu Nota Kesepahaman ini, dalam hal terjadi keadaan force majeure/ keadaan yang tidak dapat diatasi, PARA PIHAK dapat mengakhiri Nota Kesepahaman ini; 3) Apabila Nota Kesepahaman ini tidak diperpanjang lagi dan/atau diakhiri sebelum jangka waktunya habis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Kesepahaman



ini



tidak



pengakhiran



Nota



mempengaruhi kewajiban PARA PIHAKyang harus diselesaikan



terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Nota Kesepahaman ini;



Pasal 6 PEMBIAYAAN Seluruh biaya yang timbul selama berlangsungnya kesepahaman ini akan menjadi tanggung jawab PARA PIHAK,baik secara bersama-sama, maupun sendiri-sendiri dan didasarkan atas peraturan pembiayaaan yang berlaku. Pasal 7 MONITORING DAN EVALUASI PARA PIHAK melaksanakan monitoring dan evaluasi tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 secara periodik sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Pasal 8 PERUBAHAN 1) Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Nota Kesepahaman ini, akan diatur kemudian dalam kesepakatan tambahan (adendum)yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini. 2) Setiap perubahan dan/atau penambahan terhadap isi Nota Kesepamahan ini harus mendapat persetujuan PARA PIHAK, dan akan dituangkan dalam dokumen tertulis/addendum yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.



Pasal 9 KETENTUAN PENUTUP Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandantangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan, dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Nota Kesepahaman ini, di buat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK. PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia



KepalaBadan Narkotika Nasional (BNN) Banda Aceh



Prof Adjunct. Dr. Marniati, M.Kes



(…………………………………..