Draft Mou Mcu Pra Karyawan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA MEDICAL CHECK UP (MCU) ANTARA RS LIRA MEDIKA DENGAN ..................................................... NO : .……………………...



Perjanjian Kerjasama Pelayanan Medical Check Up (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari .........…., tanggal … bulan ….. tahun …. (...-...-...), oleh dan antara: I.



PT. MEDIKA HUSADA



II ....................................... .



:



:



Suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia sekaligus sebagai pemilik dan pengelola RS. LIRA MEDIKA, beralamat di Jl. Syech Quro No. 14, Lamaran Karawang Timur, dalam perbuatan hukum ini diwakili oleh dr. Ronny Novianto, M.Kes., selaku Direktur Utama sehingga dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT. MEDIKA HUSADA (untuk selanjutnya perseroan ini berikut para pengganti dan/atau penerima haknya disebut “PIHAK PERTAMA“). Suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di ..................., dalam hal ini diwakili oleh ......... selaku ....... , sehingga dengan demikian sah bertindak mewakili untuk dan atas nama .......................... , ( untuk selanjutnya perseroan ini berikut para pengganti dan/atau penerima haknya disebut “PIHAK KEDUA”).



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama dalam Perjanjian ini disebut juga “ PARA PIHAK” terlebih dahulu menerangkan : A. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mematuhi ketentuanketentuan dan persyaratan mengenai Perjanjian kerjasama sesuai dengan undang-undang yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta peraturan-peraturan lain yang berlaku di Republik Indonesia dan bersifat mengikat PARA PIHAK. B. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah suatu institusi/badan usaha yang bergerak dan mempunyai izin usaha resmi dan terdaftar dibidang jasa pelayanan kesehatan berupa rumah sakit dengan nama LIRA MEDIKA yang beralamat di Jl. Syech Quro No 14 Lamaran – Karawang Jawa Barat. C. PIHAK KEDUA adalah suatu badan usaha yang membutuhkan jasa pelayanan kesehatan untuk calon karyawan. D. PIHAK KEDUA bermaksud menunjuk PIHAK PERTAMA untuk memberikan jasa pelayanan kesehatan tersebut. E. Maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menuangkan kesepakatan-kesepakatan mereka dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1 | Kerjasama Medical Check Up RS.LM dengan PT………..



PASAL 1 DEFINISI Definisi dalam perjanjian ini sepanjang tidak ditentukan lain atau tersendiri, mempunyai pengertian sebagai berikut : 1. Peserta adalah calon karyawan yang didaftarkan oleh PIHAK KEDUA, yang sah dan berhak serta terdaftar sebagai calon karyawan yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA. 2. Pelayanan Medical Check Up (MCU) adalah semua jenis pelayanan yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA kepada Peserta sebagaimana ditetapkan dan disepakati dalam Perjanjian kerjasama ini. 3. Rumah Sakit adalah suatu institusi yang memiliki izin resmi dan terdaftar, yang ditujukan untuk perawatan dan pengobatan bagi Peserta yang menderita penyakit atau Cedera sebagai pasien dan yang memiliki fasilitas/sarana untuk melakukan diagnosis dan pembedahan besar, memberikan perawatan oleh para perawat berijazah dan terdaftar, dibawah pengawasan seorang dokter, dan bukan hanya berupa sebuah kartu peserta, bukan merupakan tempat bagi pecandu alkohol atau obat bius, bukan suatu tempat perawatan, peristirahatan atau rumah untuk pemeliharaan kesehatan setelah mengalami sakit, atau bukan rumah untuk para lanjut usia, bukan merupakan Rumah Sakit Jiwa ataupun badan usaha sejenisnya. 4. Dokter Umum adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dokter dalam ilmu kedokteran dan memiliki izin untuk mempraktekkan ilmu Kedokteran tersebut dalam suatu wilayah Negara dimana ia melakukan jasanya (sesuai definisi dokter). 5. Tarif adalah tarif yang telah disepakati oleh PARA PIHAK atas Pelayanan Medical Check Up. PASAL 2 LINGKUP PELAYANAN PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju bekerjasama untuk menjadikan PIHAK PERTAMA sebagai Rumah Sakit Rujukan dalam pelayanan kesehatan, dan dengan tunduk pada fasilitas yang tersedia di Rumah Sakit Lira Medika. Pelayanan kesehatan tersebut mencakup namun tidak terbatas pada Medical Check Up. PASAL 3 TEKNIS PELAYANAN PERJANJIAN 1. Setiap Calon Karyawan PIHAK KEDUA yang akan menjalani pelayanan Medical Check Up dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan daftar nama yang diberikan oleh PIHAK KEDUA, dengan catatan bahwa daftar nama yang disampaikan pada hari libur akan diproses pada hari kerja berikutnya. 2. Apabila timbul biaya-biaya tambahan diluar Paket Medical Check Up yang telah disepakati PIHAK KEDUA, sehingga biaya tambahan tersebut tidak ditanggung oleh PIHAK KEDUA. PASAL 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PERJANJIAN 1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu ……. (tahun/bulan) efektif sejak tanggal ……… . 2 | Kerjasama Medical Check Up RS.LM dengan PT………..



2. Jika ada kewajiban yang belum diselesaikan oleh PARA PIHAK, saat berakhirnya Perjanjian kerjasama ini, maka PARA PIHAK wajib menyelesaikan kewajibannya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Perjanjian. PASAL 5 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1. Hak PIHAK PERTAMA: a. PIHAK PERTAMA berhak melakukan penagihan seluruh biaya pemeriksaan MCU atas PESERTA PIHAK KEDUA. b. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh seluruh pembayaran dengan cara mentransfer ke rekening PIHAK PERTAMA seperti yang tercantum pada pasal 8 ayat (2) mengenai sistem pembayaran. c. PIHAK PERTAMA berhak menolak pemeriksaan terhadap calon karyawan PIHAK KEDUA tersebut dalam hal Peserta meminta PIHAK PERTAMA untuk mengubah tanggal pemeriksaan, diagnosa medis dan atau informasi apapun yang akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA. d. PIHAK PERTAMA berhak memperoleh keterangan daftar nama para Peserta maupun perubahan data jika ada penambahan dan pengurangan Peserta maksimal 1 (satu) Minggu setelah ada perubahan. 2. Kewajiban PIHAK PERTAMA: a. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan terhadap calon karyawan PIHAK KEDUA dalam bentuk pemeriksaan Medical Check Up secara optimal dan profesinal dengan fasilitas yang dimiliki PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya. b. PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan proses penagihan pembayaran atas keseluruhan biaya MCU yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh para pihak dalam Perjanjian ini, melalui nota kepada PIHAK KEDUA yang akan dikirim oleh PIHAK PERTAMA ke alamat PIHAK KEDUA. c. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan Informasi berkaitan dengan Medical Check Up. d. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi terkait pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian ini, termasuk di dalamnya menjaga seluruh informasi sebagaimana diatur pada Pasal 12 Perjanjian ini. 3. Hak PIHAK KEDUA: a. PIHAK KEDUA berhak memperoleh / mendapatkan prioritas dan pelayanan yang profesional serta fasilitas secara optimal yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA dengan sebaik – baiknya. b. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan dan memperoleh informasi medis secara tertulis/atau lisan, jelas dan terinci dari PIHAK PERTAMA pada saat peserta masih atau telah selesao menjalani Medical Check Up. c. PIHAK KEDUA berhak memperoleh catatan keterangan terhadap kondisi peserta dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan selanjutnya. d. PIHAK KEDUA berhak melakukan pengecekan ulang terhadap tagihan pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 6 TARIF & HARGA



3 | Kerjasama Medical Check Up RS.LM dengan PT………..



1. PIHAK KEDUA akan menanggung biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan tagihan dari PIHAK PERTAMA berdasarkan tarif yang berlaku saat ini dan harga yang telah disepakati PARA PIHAK. 2. Sepanjang jangka waktu Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA menyatakan kepada PIHAK KEDUA bahwa tarif yang diberlakukan adalah biaya tetap dan tidak berubah dikarenakan hal apapun. PASAL 7 PENAGIHAN & PEMBAYARAN 1. PIHAK PERTAMA akan mengirimkan tagihan atau invoice kepada PIHAK KEDUA dalam kurun waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender setelah PIHAK KEDUA menerima rekap hasil Medical Check Up. 2. Pembayaran dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tagihan invoice lengkap diterima. 3. PIHAK KEDUA akan melaksanakan pembayaran dengan cara melakukan transfer melalui Bank yang ditujukan kepada : Nama : PT. MEDIKA HUSADA No. Rekening : 132.00.1433.590 – 6 Bank : BANK MANDIRI Cabang : KC Karawang Achmad Yani 4. Biaya transfer sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA dan bukti transfer akan difax kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 2 ( dua ) hari kerja setelah tanggal transfer. 5. PIHAK KEDUA akan tetap membayar biaya pelayanan kesehatan yang sudah sesuai apabila ditemukan kesalhan dalam perincian biaya pelayanan kesehatan tersebut PIHAK PERTAMA akan memberikan teguran baik lisan atau tertulis pada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA belum melunasi tagihan yang telah jatuh tempo. 6. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran, PIHAK PERTAMA akan memberikan teguran tertulis pada PIHAK KEDUA dan akan mengenakan denda sebesar satu per mil (1 0 /00) perhari keterlambatan dari total tagihan yang dimulai saat peneguran tertulis sampai dengan 5% total tagihan. PASAL 8 KORESPONDENSI Untuk kelancaran pelaksanaan perjanjian ini kedua belah pihak menunjuk perwakilannya yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini yaitu : PIHAK PERTAMA RS LIRA MEDIKA Alamat : Jl, Syech Quro No 14, Lamaran – Karawang Jawa Barat Telephone : ( 0267 ) 845 2555 Fax : ( 0267) 845 0222 Head Of Sales Marketing Up : Herizal Syahputra Nasution Email : [email protected] HP : 0877 7923 7644 Keuangan & Penagihan Up : Fahri Perdana Prasetyo 4 | Kerjasama Medical Check Up RS.LM dengan PT………..



Email HP



: [email protected] :



PIHAK KEDUA ……... Alamat : Jl Telephone Fax Up HP Email Up Telephone Email



: : : : : : : : PASAL 9 KEADAAN MEMAKSA/ FORCE MAJEURE



1. Kegagalan atau tidak dilakukannya kewajiban salah satu Pihak atau PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian ini bukanlah merupakan suatu pelanggaran terhadap Perjanjian ini, apabila dan selama, hal ini disebabkan oleh keadaan memaksa (Force Majeure). Dalam hal demikian Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut harus dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang timbul akibat dari kegagalan melaksanakan kewajiban tersebut dan semua risiko yang timbul merupakan risiko dari masing-masing Pihak sendiri. 2. Keadaan Memaksa (Force Majeure) adalah perang, pemberontakan atau tindakan militer lainnya, kebakaran, banjir, gempa bumi, bencana alam atau gangguan-gangguan lainnya. 3. PARA PIHAK setuju bahwa setiap kerugian yang diderita oleh salah satu Pihak, dimana penyebab dari kerugian tersebut dapat ditetapkan sebagai Keadaan Memaksa (Force Majeure), menjadi tanggungjawab Pihak yang mengalami kerugian tersebut sendiri. Tidak ada kewajiban ataupun tanggungjawab yang timbul atau muncul terhadap salah satu Pihak untuk membantu Pihak lainnya apabila Pihak tersebut mengalami kerugian. PASAL 10 PEMUTUSAN PERJANJIAN 1. PARA PIHAK setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia yang menentukan perlunya putusan pengadilan sebagai prasyarat pemutusan Perjanjian ini. 2. Perjanjian ini dapat langsung berakhir kapan saja selama hak dan kewajiban PARA PIHAK telah terlaksana dan atau kesepakatan PARA PIHAK. PASAL 11 PERSELISIHAN Apabila ternyata dalam pelaksanaan Perjanjian ini timbul perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan bila tidak tercapai mufakat, maka kedua belah pihak memilih penyelesaian melalui Mediasi sebagai alternatif terakhir penyelesaian sengketa.



5 | Kerjasama Medical Check Up RS.LM dengan PT………..



PASAL 12 KERAHASIAAN 1. PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk saling merahasiakan semua informasi dari pihak lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada rincian dan susunan Perjanjian ini, kegiatan usaha, informasi keuangan PARA PIHAK atau hal – hal lain yang tidak diketahui oleh umum (“INFORMASI RAHASIA”). PARA PIHAK wajib memastikan bahwa INFORMASI RAHASIA dari PIHAK lainnya hanya akan diberikan kepada para penyedia layanan, pegawai dan perantara yang mungkin memerlukan INFORMASI RAHASIA itu agar dapat melaksanakan tugas mereka sebagaimana mestinya. 2. PARA PIHAK (kecuali dengan persetujuan tertulis secara bersama) juga tidak akan memakai atau membocorkan INFORMASI RAHASIA kepada siapa pun atau kepada entitas mana pun. 3. Kewajiban menjaga INFORMASI RAHASIA akan mengikat PARA PIHAK selama jangka waktu Perjanjian ini dan akan terus mengikat PARA PIHAK setelah Perjanjian ini diakhiri (karena alasan apa pun) selama INFORMASI RAHASIA tersebut masih bersifat rahasia. 4. Kewajiban untuk menyimpan INFORMASI RAHASIA menjadi tidak berlaku, apabila: a. INFORMASI RAHASIA menjadi tersedia untuk masyarakat umum; b. INFORMASI RAHASIA tersebut diperintahkan untuk diungkapkan guna memenuhi perintah pengadilan atau badan pemerintahan lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, PIHAK yang diminta untuk mengungkapkan INFORMASI RAHASIA PIHAK lainnya akan memberitahukan dengan segera kepada PIHAK lainnya atas permintaan tersebut; c. INFORMASI RAHASIA tersebut diberikan kepada pihak lain sesuai persetujuan PARA PIHAK; d. Dalam hal demikian, PARA PIHAK secara sah diwajibkan untuk mengungkapkan INFORMASI RAHASIA, PARA PIHAK wajib menggunakan usaha terbaiknya untuk mencari dan memperoleh perintah perlindungan yang wajar atau jaminan lainnya atas perlakuan kerahasiaan untuk informasi yang diwajibkan untuk diungkapkan. PASAL 13 KETERPISAHAN Apabila terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang tidak berlaku, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku sepenuhnya dan Perjanjian ini harus ditafsirkan dalam segala hal seolah-olah ketentuan yang tidak berlaku, ilegal atau tidak dapat dilaksanakan tersebut dihilangkan atau tidak menjadi bagian dalam Perjanjian ini, kecuali dalam hal tindakan demikan mengubah keseluruhan Perjanjian. PASAL 14 KEPATUHAN 1. Para Pihak menegaskan keterikatan mereka pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, penegakan hukum, termasuk pengadilan yang independen, dan perang melawan korupsi selama perjanjian ini berlaku. 2. Para pihak berjanji dan sepakat untuk tidak memberikan, menawarkan atau menjanjikan secara langsung maupun tidak langsung segala bentuk suap, hadiah, upah bantuan secara 6 | Kerjasama Medical Check Up RS.LM dengan PT………..



materi dan immateri atau keuntungan lain seperti komisi dalam bentuk apapun kepada karyawan salah satu pihak dalam menjalankan perjanjian ini. 3. Para pihak sepakat tidak akan menawarkan secara langsung ataupun melalui perantara segala bentuk suap, hadiah, upah bantuan secara materi atau immateri atau keuntungan lainnya seperti komisi dalam bentuk apapun, kepada orang, organisasi atau pihak ketiga yang berkaitan dengan perjanjian ini sebagai imbalan atas keuntungan penawaran, evaluasi dalam kontrak dan pelaksanaan perjanjian ini. 4. Para Pihak sepakat bahwa mereka dianggap mengetahui atau memiliki alasan atas pembayaran atau nilai transfer baik secara langsung atau tidak langsung kepada karyawan salah satu perusahaan yang merupakan pelanggaran atas kebijakan perusahaan salah satu pihak, maka ia harus segera mengungkapan kegiatan tersebut kepada pihak lainnya. 5. Para Pihak yang Menjanjikan, menawarkan, memberikan atau menerima keuntungan yang tidak semestinya untuk mempengaruhi keputusan tidak hanya mengakibatkan tindakan indisipliner, tetapi juga tuntutan pidana, dan mengakibatkan Perjanjian ini batal PASAL 15 KESELURUHAN PERJANJIAN 1. Perjanjian ini merupakan keseluruhan Perjanjian anatar PARA PIHAK kedua berkenaan dengan apapun materi yang diperjanjikan. 2. Dengan ditanda tanganinya Perjanjian ini, secara langsung menggantikan perjanjian/kesepakatan bersama yang dibuat dan ditanda tangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sebelumnya baik lisan ataupun tulisan. PASAL 16 PENUTUP 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PARA PIHAK tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapapun atau pihak manapun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang diperjanjikan ini. 2. PARA PIHAK menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran data yang telah diberikan, PARA PIHAK juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi Perjanjian kerja sama ini. 3. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan, tanpa ada coretan, tambahan, ataupun perubahan dalam Perjanjian, dibuat rangkap 2 (dua) asli dibubuhi meterai cukup serta ditanda tangani oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekekuatan hukum yang sama dan mengikat. PIHAK PERTAMA RS. LIRA MEDIKA



PIHAK KEDUA PT. .................................



dr. Ronny Novianto, M.Kes.



....................



7 | Kerjasama Medical Check Up RS.LM dengan PT………..



Direktur Utama



....................



8 | Kerjasama Medical Check Up RS.LM dengan PT………..