Draft Pencairan SBLC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA KESEPAHAMAN PENCAIRAN STANDBY LETTER OF CREDIT No: 01/SBLC/II/2020



Pada hari ini, Senin Tanggal Dua Puluh Empat Bulan Febuari Tahun Dua Ribu Dua Puluh (24 - 02 - 2020), kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Jabatan Alamat



No. Passport



: SYARIFUDIN MAPIASE : Direktur Utama PT. BARA LESTARI PAPUA : Wisma Binsar I, Jl. Masjid Al-Khoir (Jl. Ringgali) No.145 RT/RW: 007/003, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Jakarta Timur : C6285555



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai Pemilik / Penjual Standby Letter Of Credit (SBLC), selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”. Nama Jabatan Alamat NIK / No. Passport



: : : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pendana atau Pembeli SBLC, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama dalam Perjanjian ini disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk membuat Perjanjian dengan syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 JENIS DAN KONDISI SBLC 1. PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa yang akan ditransaksikan dan dilakukan SWIFT adalah Instrumen MT799. Sedangkan segala biaya kepengurusan dari MT799 kepada MT760 sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.



2. Jenis dan Kondisi SBLC yang ditransaksikan tersebut adalah sebagai berikut : a. b. c. d. e. f. g. h.



Jenis Instrumen Nomor Instrumen Bank Nama Pemilik Bank Penerbit Tanggal Jatuh Tempo Nominal Disconto Emisi



: : : : : : : :



Standby Letter Of Credit (SBLC) MT799 SYARIFUDIN MAPIASE Bank Mandiri 28 – 12 - 2020 $ 200.000.000 20 % 80 %



PASAL 2 SIFAT SBLC PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa PIHAK KEDUA menyediakan SBLC tersebut dengan kondisi : a. TRANSFERABLE (Dapat dipindahtangankan). b. IRREVOCABLE (Tidak dapat dibatalkan). c. UNCONDITIONAL (Cair tanpa syarat).



PASAL 3 KOMITMEN FEE MEDIASI PIHAK PERTAMA Sepakat membuat Perjanjian tentang Jasa / Komitmen Fee kepada Para Mediasi yang diatur dalam Addendum tersendiri.



PASAL 4 PELAKSANAAN SWIFT 1. PARA PIHAK Sepakat membuat Perjanjian tentang Jaminan dari masing-masing PIHAK dalam pelaksanaan Transaksi Pencairan SBLC ini yang diatur dalam Addendum tersendiri. 2. PIHAK PERTAMA akan mengirim SBLC / Pre Advice tersebut secara SWIFT ke Bank Koordinat PIHAK KEDUA dalam masa Window Time



dan dibuktikan dengan Receipt / bukti Swift dari Bank PIHAK PERTAMA. 3. Window Time yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah 3 (Tiga) Hari Kerja Bank terhitung sejak Tanggal …….. Jam …… WIB sampai dengan Tanggal …… , Jam ……….. WIB 4. Setelah PIHAK KEDUA menerima Bukti Swift MT799 dari PIHAK PERTAMA maka dilanjutkan dengan melakukan Verifikasi secara WALK IN ke Bank PIHAK PERTAMA, ke Pejabat Bank bagian pengiriman SWIFT / Bagian Treasury Bank. 5. Apabila setelah Verifikasi SWIFT MT799 tersebut dan oleh Pejabat Bank yang berwenang menyatakan Kebenaran dan Keabsahannya SECARA Lisan dan Tertulis kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus membayar TUNAI/RTGS pada hari tersebut, yaitu : Menangani biaya Provisi dan Administrasi Bank bilamana diperlukan dan membayarkan seluruh dana sejumlah Emisi seperti tersebut pada Pasal 1 (Satu) Ayat 2 (Dua) butir (h) ke Account yang ditunjuk PIHAK PERTAMA. 6. Apabila setelah Verifikasi SWIFT MT799 tersebut dinyatakan BENAR, SAH dan VALID oleh Pejabat Bank yang berwenang, namun PIHAK KEDUA tidak dapat membayar Emisi tersebut kepada PIHAK PERTAMA seperti tersebut pada Pasal 4 (Empat) Ayat 5 (Lima) Perjanjian ini maka PIHAK KEDUA wajib membayar senilai yang tercantum dalam Pasal 4 (Empat) ayat 1 (Satu) secara TUNAI/TRANSFER kepada PIHAK PERTAMA pada hari itu juga. 7. Bilamana setelah Verifikasi SWIFT MT799 tersebut dan Pejabat Bank yang berwenang menyatakan TIDAK BENAR, TIDAK SAH / PALSU oleh Bank Official dari PIHAK PERTAMA secara lisan, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar senilai yang tercantum dalam Pasal 4 (Empat) ayat 1 (Satu) secara TUNAI/TRANSFER kepada PIHAK KEDUA pada hari itu juga.



8. Apabila dalam masa Window Time seperti tersebut pada Pasal 4 (Empat) Ayat 3 (Tiga) Perjanjian ini PIHAK PERTAMA tidak mengirim SBLC By SWIFT ke Bank PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA dianggap WANPRESTASI dan wajib membayar senilai yang tercantum dalam Pasal 4 (Empat) ayat 1 (Satu) secara TUNAI/TRANSFER kepada PIHAK KEDUA.



PASAL 5 BANK KOORDINAT 1. Bank Koordinat PIHAK PERTAMA adalah ; ………………………... (Data Terlampir). 2. Bank Koordinat PIHAK KEDUA adalah ; ………………………... (Data Terlampir).



PASAL 6 ADDENDUM Hal – hal perjanjian tersendiri Perjanjian



lain yang timbul dikemudian hari yang belum tercantum dalam ini jika diperlukan akan dituangkan dalam suatu Addendum dam merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ini.



PASAL 7 PENUTUP Demikian Surat Perjanjian ini dibuat diatas kertas bermaterai cukup menurut hukum dan undang – undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan masing – masing pihak memegang satu lembar / satu berkas yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku selama masa Window Time yaitu 3 (Tiga) Hari Kerja Bank dari tanggal penandatanganan Surat Perjanjian ini dilaksanakan dan tidak dapat dibatalkan.



Jakarta, 24 Febuari 2020 PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



SYARIFUDIN MAPIASE Pemilik SBLC



............................................ Pendana



SAKSI



1. .......................................................



(…………...........……………)



2. .......................................................



(…………...........……………)