Draft Perjanjian Kredit Bawah Tangan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • haspi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KREDIT Nomor : .-Pada hari ini, -Berhadapan dengan saya, ANIEK AGUSTINA ASTUTIASIH, Sarjana Hukum, Notaris di Depok, dengan hadirnya saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan dalam akhir akta ini :1.-Tuan 2.–Nyonya -untuk selanjutnya dalam akta ini disebut sebagai :——————– -Debitur.- ——————– 1. – 2. – —————— -BANK/KREDITUR.- —————– -Para penghadap telah saya, Notaris, kenal.-Para penghadap dalam kedudukan mereka seperti tersebut menerangkan dalam akta ini :-BANK selaku KREDITUR berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit tanggal xxxxx telah menyetujui memberikan fasilitas kredit kepada DEBITUR dalam bentuk Fasilitas Kredit Modal Kerja Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).-Selanjutnya para penghadap dalam kedudukan mereka tersebut diatas dengan ini menerangkan untuk pemberian fasilitas kredit tersebut antara para pihak dibuat perjanjian ini (selanjutnya berikut semua lampiran, perubahan, penambahan dan atau pembaharuannya dikemudian hari akan disebut sebagai Perjanjian Kredit) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :——————— -Pasal 1.- ——————1.BANK dengan ini memberikan kepada DEBITUR fasilitas kredit berupa Pinjaman Rekening Koran (selanjutnya dalam akta ini disebut Kredit) dengan plafond sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penanda-tanganan akta ini sampai dengan tanggal 3-9-2005 (tiga September tahun dua ribu lima);2.-BANK memberikan fasilitas kredit kepada DEBITUR semata-mata untuk tujuan modal kerja AR dan Investasi perdagangan kapal;3.-Dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 1 ayat 1 dan pasal 8 Perjanjian Kredit, maka Kredit yang diberikan kepada DEBITUR adalah berupa Revolving Kredit, yaitu kredit yang dapat digunakan oleh DEBITUR secara terus menerus selama rekening DEBITUR menunjukkkan saldo kredit, dengan ketentuan bahwa pembayaran oleh DEBITUR atas jumlah kredit yang telah digunakan sehingga menimbulkan rekening bersaldo kredit atau nihil, tidak mengakibatkan berakhirnya Perjanjian Kredit;4.-Penggunaan Kredit yang diberikan kepada DEBITUR harus menunjukkan perputaran yang aktif dari waktu ke waktu dalam setiap bulannya.——————— -Pasal 2.- ——————-



1.-Untuk setiap penarikan Kredit dapat dilakukan dengan menggunakan Cek, Bilyet Giro atau media lainnya yang ditentukan oleh BANK, yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit;2.-Jumlah kredit sebagaimana tersebut dalam pasal 1 di atas yang telah diterima DEBITUR termasuk bunga, denda dan biaya-biaya lainnya yang timbul karena Perjanjian redit tetapi tidak terbatas pada peubahan-perubahan dan/atau penambahan kredit yang dari waktu ke waktu merupakan hutang bagi DEBITUR yang harus dibayar lunas kepada BANK pada tanggal berakhirnya Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diatas;3.-BANK tidak berkewajiban membayar dalam hal penarikan Kredit oleh DEBITUR mengakibatkan dilampauinya jumlah Kredit yang ditentukan dalam pasal 1 ayat 1 Perjanjian Kredit.——————— -Pasal 3.- ——————-Setiap penarikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diatas dikenakan bunga sebesar 15% (lima belas persen) per tahun, dapat ditinjau dan berubah setiap saat, yang dihitung berdasarkan saldo harian dan untuk maksud tersebut BANK akan membebankan bunga pada rekening DEBITUR atau DEBITUR harus membayar pada tanggal yang ditetapkan oleh BANK, dengan ketentuan bilamana tanggal tersebut bukan hari kerja BANK, maka bunga akan dibebankan dan harus dibayar sebelum tanggal yang ditetapkan oleh BANK tersebut.——————— -Pasal 4.- ——————1.-Provisi untuk selama jangka waktu Kredit sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Kredit yang disetujui oleh BANK dan Biaya Administrasi Kredit (BAK) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) termasuk fasilitas Kredit Modal Kerja Tanpa Schedule (KMK-TS) berdasarkan Perjanjian Kredit tanggal hari ini, nomor 4, dibuat dihadapan saya, Notaris, harus dibayar secara sekaligus oleh Debitur pada saat penanda-tanganan Perjanjian Kredit ini;2.-Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan oleh BANK, DEBITUR belum dapat melunasi kewajiban kredit sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Kredit, maka untuk tiap-tiap hari keterlambatan bunga tersebut, DEBITUR akan dikenakan denda 6% (enam persen) perbulan yang besarnya dihitung dari jumlah kewajiban yang terlambat dibayar.——————— -Pasal 5.- ——————-BANK berhak untuk mengadakan peninjauan kembali secara berkala dan atau menarik kembali atau mengurangi jumlah Kredit yang telah disetujui sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat 1 diatas dan BANK juga berhak untuk menolak penarikan dana dari Kredit tersebut oleh DEBITUR apabila menurut pertimbangan BANK terdapat alasan-alasan yang penting untuk itu dan untuk halhal tersebut diatas DEBITUR tidak berhak untuk mengajukan klaim/gugatan/tuntutan apapun kepada BANK.——————— -Pasal 6.- ——————-BANK akan membuat dan memelihara pada pembukuannya suatu Rekening Koran dan/atau catatan/administrasi atas nama DEBITUR yang memuat jumlah fasilitas kredit yang telah digunakan, pembayaran kembali serta perhitungan bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lainnya yang wajib dibayar DEBITUR kepada BANK;-



-Rekening Koran dan/atau catatan/administrasi tersebut merupakan bukti yang sah dan mengikat terhadap DEBITUR mengenai jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit atau dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit.——————— -Pasal 7.- ——————– 1.-DEBITUR dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk mendebet rekening DEBITUR pada BANK dari waktu ke waktu selam hutang belum dibayar lunas menurut Perjanjian Kredit, pendebetan mana oleh BANK akan dipergunakan untuk membayar kembali setiap dan/atau sebagian penarikan Kredit, bunga, denda dan/atau biaya-biaya lainnya sehubungan dengan pemberian Kredit ini termasuk biaya-biaya yang dimaksud dalam pasal 12 di bawah ini.2.-BANK berhak sewaktu-waktu untuk mengubah besarnya tingkat suku bunga Kredit, provisi dan denda sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit maupun yang ditetapkan BANK dikemudian hari tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa perlu mendapat persetujuan dari DEBITUR.——————— -Pasal 8.- ——————-Menyimpang dari apa yang ditetapkan dalam pasal 1 di atas, dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, BANK berhak untuk setiap saat mengakhiri Perjanjian Kredit serta perjanjian-perjanjian lain yang berhubungan dengan Perjanjian Kredit atau mengurangi batas jumlah Kredit yang dapat diberikan kepada DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit untuk menagih hutang DEBITUR kepada BANK setiap saat tanpa perlu adanya somasi/surat peringatan atau surat-surat lain sejenisnya terlebih dahulu dan karenanya DEBITUR wajib membayar lunas seluruh hutangnya dengan seketika dan sekaligus baik karena hutang pokok, provisi, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul karena diberikannya Kredit tersebut, dalam hal terjadi salah satu yang disebut dibawah ini :1. Jika DEBITUR lalai memenuhi kewajibannya kepada BANK pada waktu dan menurut cara yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kredit atau dokumendokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Krdit;2. Jika DEBITUR atau pihak yang memberikan jaminan atau yang menanggung/menjamin hutang DEBITUR (PENJAMIN) meminta penundaan pembayaran (sursence van betaling), dinyatakan pailit, tidak mampu membayar, ditaruh dibawah perwalian atau pengampuan atau karena sebab-sebab apapun juga tidak berhak lagi mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya;3. Jika PENJAMIN meninggal dunia, meninggalkan tempat tinggalnya/pergi ke tempat yang tidak diketahui untuk waktu yang lama dan tidak tertentu, melakukan atau terlibat dalam suatu perbuatan/peristiwa yang menurut pertimbangan BANK dapat membahayakan pemberian Kredit tersebut, ditangkap pihak yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara;4. Jika DEBITUR dibubarkan/bubar;5. Apabila atas harta benda DEBITUR/PENJAMIN, baik sebagian maupun seluruhnya yang dijaminkan atau yang tidak dijaminkan kepada BANK, diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita eksekusi (executorial beslag) oleh pihak ketiga;-



6. Apabila nilai jaminan berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang cukup atas seluruh hutang, satu dan lain menurut pertimbangan dan penetapan BANK;7. Jika kepada BANK, DEBITUR/PENJAMIN memberi - keterangan, baik lisan maupun tertulis, yang tidak mempunyai kebenaran dalam arti materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan, perusahaan, barang jaminan dan segala keterangan atau dokumen yang diberikan kepada BANK sehubungan hutang DEBITUR kepada BANK atau jika DEBITUR menyerahkan tanda bukti penerimaan uang dan/atau surat pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihakpihak yang tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga tanda bukti penerimaan uang atau surat pemindahbukuan tersebut tidak sah;8. Jika DEBITUR, baik sebelum maupun sesudah Kredit diberikan oleh BANK, juga mempunyai hutang kepada pihak ketiga dan hal yang demikian tidak diberitahukan kepada BANK;9. Apabila keadaan keuangan DEBITUR/PENJAMIN tidak mengizinkan karena force majeure, resesi ekonomi, kebijaksanaan pemerintah atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan DEBITUR/PENJAMIN;10. Jika Kredit dipergunakan untuk tujuan lain dari maksud Kredit diberikan;11. Jika DEBITUR/PENJAMIN lalai, melanggar atau tidak dapat/tidak memenuhi suatu ketentuan dalam Perjanjian Kredit, perjanjian pemberian jaminan atau dokumen-dokumen lain seubungan dengan pemberian kredit ini atau jika terjadi apapun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan DEBITUR/PENJAMIN tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada BANK;12. Jika DEBITUR/PENJAMIN lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian kredit atau perjanjian lain dimana pihak yang meminjam atau menanggung/ menjamin adalah DEBITUR dan/atau PENJAMIN dan apabila kelalaian atau pelanggaran tersebut memberikan hak kepada pihak lain dalam perjanjian tersebut untuk menghentikan perjanjian yang dimaksud dan DEBITUR/PENJAMIN harus membayar seluruh hutangnya dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih;13. Jika DEBITUR masuk dalam Daftar Kredit Macet dan/atau Daftar Hitam (Blacklist) yang dikeluarkan oleh BANK Indonesia.-Ketentuan dalam pasal ini berlaku secara Cross Default terhadap hutangnya DEBITUR kepada BANK berdasarkan akta Perjanjian Kredit tanggal hari ini, nomor xx, dibuat dihadapan saya, Notaris.——————— -Pasal 9.- ——————1.Untuk lebih menjamin pembayaran kembali dengan tertib dan secara sebagaimana mestinya hutang DEBITUR kepada BANK yang telah dan akan ada dikemudian hari berikut bunga, denda, provisi dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul karena hutang berdasarkan Perjanjian Kredit atau Perjanjian Kredit yang akan dibuat dikemudian hari atau karena apapun juga, DEBITUR dan/atau PENJAMIN memberikan jaminan kepada Bank yang dianggap cukup dan dapat diterima oleh BANK dan pengikatan jaminannya dibuat dalam suatu akta/perjanjian tersendiri yaitu, berupa :I.



II. 2.Apabila menurut pendapat BANK nilai dari harta benda yang diberikan sebagai jaminan tidak lagi cukup untuk menjamin hutang DEBITUR kepada BANK, maka atas permintaan pertama dari BANK, DEBITUR wajib menambah jaminan sesuai dengan kemerosotan nilai harta benda yang dijaminkan tersebut menurut penilaian dan penetapan BANK.——————— -Pasal 10.- —————— Apabila DEBITUR dan/atau PENJAMIN tidak dapat atau lalai memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan perjanjian-perjanjian yang ada, maka BANK berhak, tanpa perantaraan Pengadilan, untuk langsung menjual harta benda yang dijaminkan oleh DEBITUR dan/atau PENJAMIN kepada BANK baik dibawah tangan maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK, dengan ketentuan pendapatan bersih dari penjualan dipergunakan untuk pembayaran seluruh hutang DEBITUR kepada BANK dan jika ada sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada DEBITUR dan/atau PENJAMIN sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK. Sebaliknya, apabila hasil penjualan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang DEBITUR kepada BANK, maka kekurangan tersebut tetap menjadi hutang DEBITUR kepada BANK dan wajib dibayar DEBITUR dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK.——————— -Pasal 11.- —————— 1.-Selama hutang belum dibayar lunas, DEBITUR atas tanggungan sendiri harus selalu mengasuransikan harta benda yang dijaminkan oleh DEBITUR dan/atau PENJAMIN kepada BANK pada perusahaan asuransi dan sampai jumlah pertanggungan yang ditetapkan oleh BANK, terhadap kerugian karena kebakaran dan bahaya-bahaya lain yang menurut pertimbangan BANK dapat menimpa harta tersebut;-setiap polis asuransi harus memuat Banker,s Clause perseroan terbatas PT. BANK XXXX, yakni bahwa selama harta benda yang diasuransikan masih merupakan jaminan hutang kepada BANK, maka uang pertanggungan yang dibayar oleh perusahaan asuransi akan diserahkan langsung oleh perusahaan asuransi tersebut kepada pihak BANK dan selanjutnya untuk diperhitungkan dengan hutang DEBITUR kepada BANK dan jika masih ada sisa, menyerahkan sisa tersebut kepada DEBITUR atau PENJAMIN sebagai pemilik jaminan yang dijaminkan kepada BANK;-Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi seluruh hutang, sisa hutang tersebut tetap menjadi hutang DEBITUR kepada BANK dan harus dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh DEBITUR pada saat ditagih oleh BANK, aseli kwitansi atau bukti pembayaran premi asuransi dan asli polis asuransi besarta Banker’s Clause harus diserahkan kepada BANK.2.-Jika menurut pertimbangan BANK, DEBITUR lalai memenuhi kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, maka tanpa mengurangi kewajiban DEBITUR tersebut BANK berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh DEBITUR untuk dan atas tanggungan DEBITUR mengasuransikan harta benda yang dijaminkan dan mendebet rekening DEBITUR pada BANK sejumlah premi asuransi serta biaya-biaya lain yang harus dibayar, tetapi hal tersebut bukan



merupakan kewajiban BANK.3.Apabila DEBITUR karena satu dan lain hal lalai atau tidak melaksanakan haknya pada saat hak tersebut timbul untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, maka BANK atas tanggungan DEBITUR dengan ini diberi kuasa oleh DEBITUR untuk melakukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk dan atas nama DEBITUR dan melaksanakan segala sesuatu yang diperlukan untuk itu termasuk tetapi tidak terbatas pada pengurusan surat-surat/dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengajuan klaim tersebut kepada perusahaan asuransi serta DEBITUR wajib menyerahkan segala dokumen yang diperlukan oleh BANK untuk melaksanakan pengajuan klaim asuransi tersebut, namun pengajuan klaim dimaksud diatas bukan kewajiban BANK.——————— -Pasal 12.- —————— 1.-Segala biaya pada waktu pemberian Kredit, penambahan, perubahan/pembaharuan atau perpanjangan- nya dan biaya-biaya lainnya yang timbul karena pemberian jaminan, pelunasan serta usaha-usaha yang dilakukan oleh BANK/kuasanya untukmalaksanakan dan melindungi hak dan kepentingan BANK sehubungan dengan pemberian Kredit tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), saksi, pengacara/penasehat hukum, hipotik, sertipikat, balik nama, pengadilan, lelang, roya, asuransi, penilai dan meterai menjadi tanggungan DEBITUR dan harus dibayar seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK.2.segala pajak yang akan ada/timbul sehubungan dengan pemberian kredit kepada DEBITUR adalah menjadi tanggungan DEBITUR kecuali Pajak Penghasilan Perusahaan BANK.———————- -Pasal 13.- —————— -Dalam hal BANK menjalankan hak-hak dan hak-hak istimewanya yang diberikan oleh undang-undang ataupun berdasarkan Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan pemberian Kredit, maka baik tentang adanya maupun tentang jumlah hutang DEBITUR kepada BANK tidak perlu terlebih dahulu ditetapkan oleh atau terbukti bagi para pihak, akan tetapi BANK berhak menetapkan sendiri jumlah yang dapat ditagih kepada DEBITUR yaitu hutang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul karena hutang tersebut, demikian dengan tidak mengurangi hak DEBITUR untuk setelah membayar seluruh hutang tersebut kepada BANK, meminta pembayaran kembali dari BANK atas jumlah yang ternyata telah kelebihan dibayar oleh DEBITUR kepada BANK.-Untuk kelebihan pembayaran tersebut, DEBITUR tidak berhak meminta bunga dan/atau ganti rugi apapun juga dari BANK.——————— -Pasal 14.- —————— 1.DEBITUR tunduk kepada semua peraturan dan kebiasaan mengenai perjanjian kredit/pemberian kredit dan perjanjian pemberian jaminan yang ada dan yang khususnya berlaku pada BANK serta yang ditetapkan oleh BANK Indonesia, baik yang telah maupun yang akan ditetapkan dikemudian hari. 2.lampiran pada Perjanjian Kredit, jika ada dan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) yang telah ditanda-tangani oleh Debitur adalah merupakan bagian



yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini serta wajib dipatuhi oleh DEBITUR sebagaimana mestinya.——————— -Pasal 15.- —————— -Selama hutang DEBITUR kepada BANK belum dibayar lunas, maka segala kuasa yang diberikan oleh DEBITUR kepada BANK dalam Perjanjian Kredit atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan pemberikan Kredit kepada DEBITUR merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, yang dengan tidak adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan dengan demikian kuasa-kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.——————— -Pasal 16.- —————— ——— -PERPANJANGAN JANGKA WAKTU KREDIT.- —— -Berdasarkan permohonan secara tertulis dari DEBITUR kepada BANK yang disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum jangka waktu tersebut dalam pasal 1 Perjanjian Kredit berakhir, jangka waktu Kredit ini dapat diperpanjang setelah ada persetujuan dari BANK.——————— -Pasal 17.- ————————————- -KORESPONDENSI.- —————-semua surat menyurat pemberitahuan antara bank dan debitur harus dilakukan dengan surat tercatat kepada bank dan debitur ke alamat masing-masing yang tersebut dibawah ini atau kealamat lain yang akan diberitahukan kemudian:A. BANK :B. DEBITUR :-Setiap perubahan dari alamat yang tercantum/diatur dalam Perjanjian Kredit ini wajib diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelumnya, apabila tidak ada pemberitahuan secara tertulis, maka alamat yang tercantum/diatur dalam Perjanjian Kredit ini atau alamat terakhir yang tercatat dalam data BANK secara hukum adalah alamat yang sah dan berlaku.——————— -Pasal 18.- ——————-Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kredit akan ditetapkan berdasarkan musyawarah oleh BANK dan DEBITUR serta diatur secara tertulis.——————– -Pasal 19.- ——————– —————— -DOMISILI HUKUM.- —————-Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak menerangkan telah memilih tempat tinggak kediaman hukum (domisili) yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, demikian dengan tidak mengurangi hak dan wewenang dari BANK/KREDITUR untuk memohon pelaksanaan eksekusi atau mengajukan tuntutan hukum terhadap DEBITUR melalui atau dihadapan Pengadilan-Pengadilan lainnya dimanapun di dalam wilayah Republik Indonesia.———– -Sebagai yang telah diuraikan.- ——— -Dibuat dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut di atas,



dengan dihadiri oleh nona xxxxxxxxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum dan nona xxxxxxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, kedua-duanya karyawan Notaris, bertempat-tinggal di Depok, sebagai saksi-saksi.-Akta ini dengan segera setelah saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, ditanda-tangani oleh para penghadap, kemudian oleh saksi-saksi dan saya, Notaris.-Dibuat dengan memakai lima perubahan, ialah empat karena coretan dengan memakai gantinya dan satu karena tambahan.-Minuta akta ditanda-tangani secukupnya.-Dikeluarkan sebagai salinan.Notaris di Jakarta,



(ALIYASA, S.H)