Draft Perjanjian Paket Vip [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN Perjanjian Kerjasama ini dibuat pada hari ini .............,tanggal .......(.................),bulan .......... tahun ......... .... (..............). oleh dan antara : 1. CV.Sultan Farm Jember, yang dalam hal ini diwakili oleh Januar adie Chandra, S.P MM dalam kapasitasnya selaku Pengelola CV. Sultan Farm Jember, dan karenanya berhak dan sah bertindak untuk dan atas nama CV. Sultan Farm Jember, dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. ________________ berkedudukan di __________________, yang dalam hal ini kapasitasnya sebagai Mitra/Investor dan karenanya berhak dan sah bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri, selanjutnya disebut Mitra Peternak, dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Pasal 1 Lingkup Kerjasama 1. Pihak Pertama adalah pengelola usaha peternakan domba 2. Pihak Kedua adalah masyarakat atau individu, mitra yang ber investasi dalam bidang breeding kambing/domba atau memiliki dana yang diserahkan pengelolaannya kepada Pihak Pertama baik secara individu maupun kelompok. 3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud mengadakan kerjasama untuk usaha peternakan breeding domba. 4. Pihak Pertama akan menerima dan mengelola dengan baik investasi paket breeding kambidari Pihak Kedua. 5. Pada saat ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, Pihak Kedua menguasakan pembelian/pengadaan dan menyerahkan kambing/domba untuk dikelola oleh CV. Sultan Farm Jember sebagai berikut ; a) Jumlah kambing/Domba : Jantan 1( Satu )ekor Betina 14 (Empat Belas) ekor b) Jenis : Domba Dormas krosing c) Pilihan Paket Kemitraan : VIP d) Total investasi : Rp.45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Pasal 2 Pelaksanaan 1. Pihak Kedua menyerahan/ berinvestasi untuk dikelola di kandang Pihak Pertama sebagaimana tersebut dalam pasal 1 ayat 5 dalam kondisi sehat dan baik di kandang CV. Sultan Farm Jember. 2. Pihak Pertama menerima sebagaimana pada Pasal 2 ayat 1, kondisi kambing/Domba dan memastikan bahwa ternak dalam kondisi sehat dan baik. 3. Kerjasama ini menggunakan pola bagi hasil (mudharabah) dengan nisbah pembagian keuntungan sebagai berikut : a) Bagi hasil dari penjualan cempe (anak kambing usia 3 bulan) pada saat dijual 50% untuk Pihak Kedua dan 50% untuk Pihak Pertama.Dengan ketentuan harga untuk Paket VIP Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per ekor b) Bagi hasil dari keuntungan penjualan induk pada saat dijual 50% untuk Pihak Kedua dan 50% untuk Pihak Pertama. c) Kerugian penjualan indukan disaat berahirnya masa investasi, maka pihak pertama wajib mengembalikan sesuai harga nominal investasi diawal. d) Pemutusan kerja sama/ investasi minimal di saat indukan melahirkan anakan ke 1. 4. Apabila dalam kerjasama ini terjadi risiko kerugian yang disebabkan karena kehilangan dan atau kematian, maka kerugian tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Pertama yaitu  Kehilangan di ganti 100%  Kematian kelalain pihak pertama 60%







Wabah musibah penyakit (0%)



Pasal 3 Kewajiban Para Pihak 1. Pihak Pertama berkewajiban menyediakan kandang, pemberian pakan dan pemeliharaan ternak dengan baik. 2. Pihak Pertama berkewajiban menjaga keamanan dan kesehatan ternak, terkecuali akibat bencana alam dan wabah penyakit. 3. Pihak Pertama berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan ternak kepada Pihak Kedua setiap 6 (enam) bulan sekali. 4. Pihak Pertama berkewajiban untuk memberitahukan dan minta ijin rencana penjualan ternak melalui Telp/Wa/SMS, Email atau Faximile minial 1bulan sebelumnya. 5. Pihak pertama mengganti 100% bila mana ada khilangan domba paket 6. Pihak pertama mengganti 60% bilamana ada kematian domba paket yang disebabkan kelalaian.



Pasal 4 Hak Para Pihak 1. Pihak Kedua berhak untuk melihat / berkunjung kePeternakan, memberi masukan/saran yang membangun. 2. Pihak Pertama berhak untuk melakukan pengelolaan kambing yang diserahkan oleh pemilik kambing, mulai dari pengelolaan kandang, pemberian pakan, pemeliharaan kesehatan sampai dengan penjualan hasilnya sesuai dengan manajemen CV. Sultan Farm Jember 3. Pihak Pertama berhak mengusulkan penjualan atau mengembalikan ternak kepada Pihak Kedua atas pertimbangan ekonomis Peternakan.



Pasal 5 Waktu, Cara Panen dan Pembayaran 1. Panen atau penjualan cempe (anak kambing) akan dilakukan setelahmasa pemeliharaan/pembesaran maksimal 3-4 bulan. 2. Penjualan induk kabmbing akan dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai ekonomis yang menguntungkan kedua belah pihak. 3. Waktu pelaksanaan panen atau penjualan akan dikoordinasikan terlebih dahulu antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua. 4. Untuk penentuan harga penjualan kambing dan anak kambing sudah ditentukan di pasal 3poin 2a. 5. Pembayaran oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua akan dilakukan 3 (tiga) hari setelah penjualan ternak melalui tunai atau transfer ke rekening Bank Pihak Kedua.



Pasal 6 Jangka Waktu Perjanjian 1. Waktu Kerjasama ini berlangsung 1 (satu) tahun atau 2x kelahiran terhitung setelah perjanjian ini ditandatangani, dan diperpanjang secara otomatis apabila tidak ada permintaan diakhirinya kemitraan dari Pihak Kedua. 2. Perjanjian kerjasama dapat diakhiri sebelum jangka waktunya atau atas permintaan dari salah satu pihak minimal disaat kelahiran ke 1. 3. Pihak kedua wajib membayar 15% dari total investsiapabila mengahiri kerja sama sebelum kelahiran anak ke 1 domba breeding.



Pasal 7 Lain lain Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dan membebaskan dari semua tuntutan hukum. Demikianlah Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), dan ditandatangani oleh Para Pihak, bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Para Pihak.



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



Januar Adie Chandra, S.P.M.M Pengelola CV. Sultan Farm Jember



SAKSI – SAKSI



SAKSI 1



SAKSI 2