Draft PKK DGN Kop Baru - Ucok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. DIGJAYA SAROJA MEGAH Head Office :Jl.Kolonel Sugiono No.70-72 Cilacap Jawa Tengah Indonesia 53211 : [email protected] Email : +62 857 8683 6270 +62 85 233 181718 +62 823 2082 7345 Phone



Perjanjian Kontrak Kerja Pembangunan Hotel Dua Tower Di Cilacap Jawa Tengah No :



003/PKP/DSM.B/IX/22



Pada hari ini, ……, Tanggal ………. Bulan ……….. Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua), bertempat di Malang, kami yang bertandatangan di bawah ini : Nama Nik. Jabatan



: Arnold Prakoso : 3509190606460001 : Komisaris P.T. DIGJAYA SAROJA MEGAH



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama P.T. DIGJAYA SAROJA MEGAH; dengan alamat Jl. Kolonel Sugiono No. 70 - 72 Cilacap Jawa Tengah berdasarkan akta pendirian nomor 7. tahun 2021 yang dibuat di hadapan notaris Kurnia Armunanto, S.H, di Cilacap. selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu;



Nama NIK Jabatan



: …………….. : : Direktur Utama PT. ……………..



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ………………….; dengan alamat ………………………, Berdasarkan Akte Notaris No …….. Tanggal … Bulan….. Tahun ….. Dihadapan Notaris …………. Di Kota …………. selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua;



Kedua belah pihak selanjutnya disebut dengan para pihak bersepakat mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian Kontrak Kerja yang tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :



PASAL 1 DASAR KONTRAK KERJA 1.



Kontrak Kerja ini didasarkan atas pertimbangan social dan bisnis serta keinginan bersama untuk bersinergi demi mencapai tujuan usaha yang optimal dengan menjunjung tinggi etika bisnis, fairness dan kepentingan bersama, dan yang saling menguntungkan.



2.



Kontrak Kerja ini dilaksanakan dengan mengikuti kaidah yang disepakati dalam pasal-pasal dan ayat-ayat perjanjian ini dan tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PASAL 2 RUANG LINGKUP PEKERJAAN 1.



Bentuk Kontrak Kerja yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah Pihak Pertama Menunjuk Pihak Kedua sebagai Calon Main Kontraktor dan Konsultan Perencanaan pekerjaan Pembangunan Hotel Dua Tower di



PT. DIGJAYA SAROJA MEGAH Head Office :Jl.Kolonel Sugiono No.70-72 Cilacap Jawa Tengah Indonesia 53211 : [email protected] Email : +62 857 8683 6270 +62 85 233 181718 +62 823 2082 7345 Phone Cilacap Di Jawa Tengah. Setelah memenuhi Syarat yang diajukan oleh pihak pertama. Kontrak diterbitkan oleh Pihak Pertama sebagai pemberi kerja, dimana Pembayaran akan dilakukan Investor kepada Pihak Kedua. 2.



Pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak Kerja ini adalah Konsultan Perencanaan dan Kontruksi Pembangunan Hotel Dua Tower di Cilacap di Jawa Tengah sesuai data yang disiapkan Pihak Pertama (Ijin Tata Ruang dan Plafon Maksimal Biaya Pembangunan)



PASAL 3 JANGKA WAKTU KONTRAK KERJA Kontrak Kerja berlangsung selama jangka waktu 30 hari setelah Perjanjian ini ditanda tangani dan akan ditingkatkan statusnya menjadi (MoA) yang baru atas kesepakatan Para Pihak. Jangka Waktu pelaksanaan Proyek akan disusun dalam detail kontrak pelaksanaan pekerjaan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



PASAL 4 PERMODALAN DAN DANA INVESTASI Nilai modal investasi dalam Kontrak Kerja ini adalah Harga Kontrak yang disepakati oleh Para Pihak, sebesar nilai RAB (BQ) meliputi : Biaya Konsultan Perencana dan Pengawasan dan Nilai Pembiayaan Persiapan Proyek Termasuk di dalamnya Persiapan Lahan, Mobilisasi dan Demobilisasi (Mesin, Kendaraan, Peralatan, dan pengeluaran lainnya dan / atau pengeluaran yang terkait dengan proyek ini), serta Modal Kerja yang disetujui oleh Para Pihak disediakan oleh Investor (Pihak Kedua) berdasarkan Cara Pembayaran Nilai Kontrak dari sumber dana yang sah.



PASAL 5 VOLUME DAN HARGA SATUAN a. b.



c.



Sesuai dengan kontrak yang tercantum dalam RAB (BQ). Rincian Perencanaan Proyek sbb: - Terdiri dari 2 Buah Tower masing2 dg Jumlah Lantai 12 - Total Luas Tanah adalah 8.910 m2 - Total Rencana Anggaran Konstruksi adalah Pembangunan Fisik Rp 757.250.000.000,- (Max. 850M) - Total Anggaran Operasional Rp 258.500.000.000,- Biaya Over Head dan Pajak Rp 233.622.500.000,- Total Anggaran Investasi Rp 1.249.372.500.000,- Total Nilai Investasi dibulatkan Rp 1.250.000.000.000,RAB akan mengacu pada DED yag diterbitkan pihak Konsultan Perencana dan mendapatkan persetujuan Pihak Kesatu



PASAL 6 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1.



Pihak Kesatu bertanggung jawab atas penyediaan lahan seluas kurang lebih 8.910 M2, yang terdiri dari serifikat no.2888 seluas 1850 m2 An. Andi Roy Candra no. 3003 seluas 1850 m2 An. IE.Ronnie Carramoy



PT. DIGJAYA SAROJA MEGAH Head Office :Jl.Kolonel Sugiono No.70-72 Cilacap Jawa Tengah Indonesia 53211 : [email protected] Email : +62 857 8683 6270 +62 85 233 181718 +62 823 2082 7345 Phone



2. 3.



4. 5. 6. 7. 8. 9.



no.3004 seluas 1850 m2 An. IE.Ronnie Carramoy, no.2433 seluas 3360 m2 An.An. IE.Ronnie Carramoy yang akan digunakan untuk Pembangunan Hotel Dua Tower di Cilacap Jawa Tengah. PihakKesatu bertanggung jawab menyediakan Sejumlah untuk Dana Pembangunan Hotel Dua Tower ini sesuai dengan RAB /BQ yang diajukan oleh Konsultan Perencana dan sudah disepakati oleh Pihak Kesatu. Pihak Pertama membantu Pihak Kedua dalam penyelesaian proses semua perizinan sampai tuntas setelah Biaya Konsultan Perencana, Biaya Rapat-Rapat dengan Instansi terkait dan biaya-biaya lainnya yang timbul telah diterima oleh Pihak Kedua. Pihak Pertama tidak membebankan biaya provisi, biaya Jampel dan biaya perbankan yang muncul akibat kontrak kerja ini kepada pihak kedua. Pihak Kedua membuat Perencanaan setelah Biaya Konsultan Perencanaan diterima dari pihak kesatu (Investor) Pihak Kedua bertanggung jawab menyelesaikan Tahapan Kontruksi sesuai dengan Tahapan Pembayaran dari Investor sesuai kesepakatan. Pihak Kedua bertanggung jawab menyediakan dokumen administratif dan perpajakan yang timbul atas pelaksanaan pekerjaan ini, Pihak Kedua mendapatkan Jasa Pelaksanaan Proyek sebesar 15% (lima belas persen). Para Pihak bertanggung jawab secara hukum atas segala resiko yang terjadi pada pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak Kerja ini.



PASAL 7 PEMBAYARAN DAN ATAU MUTASI KEUANGAN 1.



2. 3.



Para Pihak sepakat bahwa aktivitas pembayaran keuangan dalam kerjasama ini dilakukan dalam Joint account di PT Pihak Kedua dengan ketentuan bahwa pihak investor masuk dalam RUPS PT pihak kedua (non saham) menjadi direktur keuangan. Dan hanya berlaku untuk proyek ini saja. Segala pengeluaran pihak kedua yang terkait dengan kepentingan proyek ini kepada pihak pertama akan diganti (reimburse) dengan menunjukkan bukti pengeluaran (nota/kwitansi) Adapun Tahapan Pembayaran pekerjaan dari investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 1 adalah sebagai berikut : a. Tahap Perencanaan : i. Pembayaran Jasa Konsultan Perencanaan senilai 3 % dari Nilai Kontrak yang sudah disepakati oleh Para Pihak, Dan diberikan DP 30% diawal yang akan dibayarkan Investor sebelum Pekerjaan dimulai ii. Pembayaran Selanjutnya dilaksanakan secara Termin sesuai Kontrak, dan Akan dibayarkan sesuai Progress dengan pekerjaan. b. Pada Tahapan Kontruksi : i. DP / Uang Muka diajukan Pihak Kedua senilai 15 % dari Nilai Kontrak yang sudah disepakati oleh Para Pihak yang akan dibayarkan Investor sebelum Pekerjaan dimulai ii. Pembayaran Selanjutnya dilaksanakan secara Termin sesuai Kontrak.



PASAL 8 PERPAJAKAN 1. 2.



Pajak-Pajak diterbitkan Pihak Kedua sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku Pajak penghasilan dll yang timbul dalam pelaksanaan pekerjaan ini dipotong dan diadministrasikan oleh Pihak Kedua



PT. DIGJAYA SAROJA MEGAH Head Office :Jl.Kolonel Sugiono No.70-72 Cilacap Jawa Tengah Indonesia 53211 : [email protected] Email : +62 857 8683 6270 +62 85 233 181718 +62 823 2082 7345 Phone PASAL 9 LAIN LAIN 1. 2.



Hal-hal yang belum diatur dan atau perubahan terhadap pasal-pasal dalam perjanjian ini dapat ditambahkan dan atau dirubah atas kesepakatan Para Pihak dan dituangkan ke dalam addendum, Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi materai yang cukup, dan berkekuatan hukum yang sama.



PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. 2.



Segala perselisihan yang mungkin timbul di antara kedua belah pihak akibat adanya surat perjanijian ini, akan diselesaikan kedua oleh belah pihak dengan cara musyawarah dan mufakat. Dan apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai akan diselesaikan melalui pengadilan negeri Cilacap



Demikian perjanjian Kontrak Kerja ini dibuat dengan penuh kesadaran oleh masing-masing pihak, tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dibuat di Tanggal



Pihak Kedua PT. ISI NAMA PERUSAHAAN



: Malang : tglxx nama bulan 2022



Pihak Kesatu P.T. DIGJAYA SAROJA MEGAH



ISI NAMA PIMPINAN Komisaris



Arnold Prakoso Komisaris



Saksi-Saksi :



1.



MUH. LUQMANUL HAKIM



(



)



2.



Nama



(



)



saksi