Draft Surat Keputusan Izin & Cuti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN Nomor : Pers-SNS/SK/…/…/2021 Tentang : KETENTUAN IZIN & CUTI Menimbang :



1. Diberikannya hak cuti bagi karyawan sebagai kesempatan penyegaran diri dari rutinitas yang ada. 2. Adakalanya karyawan terpaksa meninggalkan pekerjaan karena adanya kebutuhan lainnya.



Mengingat



Perlu diaturnya batasan-batasan terkait dengan pemberian hak cuti dan ijin meninggalkan pekerjaan.



:



MEMUTUSKAN Menetapkan Pemberlakuan Kebijakan Cuti dan Ijin PT.Swarna Nusa Sentosa sesuai dengan Surat Keputusan ini. I.



Ketentuan 1. Cuti Tahunan 1.1. Cuti tahunan tidak dapat diuangkan. 1.2. Hak cuti dapat digunakan setelah bekerja 12 (dua belas) bulan terhitung dari tanggal masuk kerja, jika diambil sebelum masa kerja 12 (dua belas) bulan maka dikenakan CDT (Cuti Diluar Tanggungan). 1.3. Bagi karyawan baru jumlah hak cuti dihitung secara pro rata. 1.4 Bagi karyawan yang tidak memiliki sisa cuti (habis) maka pengajuan cuti masuk ke dalam CDT (Cuti Diluar Tanggungan) 1.5. Jumlah hak cuti karyawan diberikan sesuai dengan masa kerja. 1.6. Metode perhitungan cuti adalah annually yaitu dari tanggal 1 Januari s/d 31 Dsember. 1.7. Sisa cuti tahun berjalan boleh digunakan sampai dengan akhir bulan Juni tahun berikutnya. Apabila sampai batas waktu tersebut cuti tidak digunakan, maka sisa cuti periode tersebut dinyatakan hangus. 1.8. Pada awal tahun berikutnya, hak cuti karyawan akan diberikan secara penuh. 1.9. Cuti bersama yang ditetapkan perusahaan dan atau pemerintah diperhitungkan sebagai pengurangan dari hak cuti karyawan (memotong hak cuti karyawan). 1.10. Jika karyawan menundurkan diri dan belum menggunakan hak cutinya maka sisa cutinya akan dibayarkan dengan perhitungan sebagai berikut :



Jumlah hari cuti x Gaji Jumlah hari kerja dalam bulan berjalan



1.11.



1.12.



II.



Cuti karyawan yang mengundurkan diri dihitung pro rata periode tahun berjalan sampai dengan bulan terakhir yang bersangkutan bekerja di PT. Swarna Nusa Sentosa. Apabila cuti periode pada pemotongan gaji terakhir yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan CDT yang berlaku. Jumlah hak cuti tahunan diatur sebagai berikut : Masa Kerja



Jumlah Hak Cuti



1 s/d 5 tahun 6 s/d 10 tahun > 10 tahun



12 15 18



Cuti Di luar Tanggungan (CDT) 1. CDT diajukan apabila karyawan belum mempunyai hak cuti atau hak cuti telah habis terpakai dan memiliki keperluan mendesak. 2. Perhitungan pemotongan gaji sesuai ketentuan berikut :



Jumlah hari cuti x Gaji Jumlah hari kerja dalam bulan berjalan



III. Sakit Karyawan yang tidak masuk bekerja karena sakit lebih dari 1 (satu) hari wajib melampirkan surat keterangan dari dokter/rumah sakit/klinik, apabila tidak ada surat dari dokter/rumah sakit/klinik, maka akan diperhitungkan sebagai CDT. IV. Ijin meinggalkan pekerjaan dengan upah penuh : Karyawan diberikan ijin dengan upah dan tidak memotong hak cuti tahunan dengan alasan sebagai berikut : ALASAN IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN Melahirkan Istri Melahirkan/Keguguran



IJIN YANG DIBERIKAN 3 bulan kalender 2 hari kalender



Keguguran Pernikahan karyawan di dalam kota Pernikahan karyawan di luar kota Pernikahan anak sah Anggota keluarga (suami/istri/orang tua/anak/menantu) meninggal dunia di dalam kota Anggota keluarga (suami/istri/orang tua/anak/menantu) meninggal dunia di luar kota Pengkhitanan/Pembabtisan Anak Ibadah Haji Acara Wisuda



1,5 bulan kalender 3 hari kerja 6 hari kerja 2 hari kerja



2 hari kerja



3 hari kerja 2 hari kerja Maksimal 2 bulan kalender 1 hari kerja



V. Ijin meinggalkan pekerjaan tanpa upah : Perusahaan tidak wajib membayar upah karyawan yang tidak masuk kerja karena hal-hal sebagai berikut : 1.1. Izin meninggalkan pekerjaan diluar poin IV dapat diberikan izin dengan syarat bahwa atasan langsung yang bersangkutan menyetujui izin tersebut. 1.2. Jika izin meninggalkan pekerjaan tersebut tanpa pemberitahuan atau persetujuan atasan langsung dan personalia maka akan dianggap mangkir dan akan dikenakan sanksi. Demikianlah Surat Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan berlaku sejak tanggal 01 Oktober 2021. Diterbitkan



Malik Baru, 01 Oktober 2021



Rahdiyan Kurniawan Kepala Personalia



Muliadi Estate Manager



Ho Jian Xian Mill Manager



Juliana Lian Asisten Direktur