19 0 57 KB
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMK NEGERI 1 MEMPAWAH HILIR Website : http://smkn1-memhil.sch.idE.mail : [email protected] Jalan A. Djelani No. 21 Telp (0561) 6695378 Fax (0561) 691557 Mempawah Hilir 78912
EDARAN KANTIN SEKOLAH Nomor : 800/ /SMK.1/2020 1. Tidak melakukan transaksi peralihan pengelolaan kantin tanpa sepengetahuan pihak sekolah. 2. Tetap menjaga kebersihan kantin secara keseluruhan termasuk drainase sekolah. 3. Tidak menjual makanan atau minuman yang mengandung zat pewarna, penyedap, pemanis/gula, pengenyal, pengawet seperti snack, minuman menggunakan kemasan ( Aqua gelas ) tidak menjual tisu dan minuman sachet. hendaknya tidak menjual makanan yang dikemas tidak ramah lingkungan seperti plastik, sterofom, alumunium foil. 4. Tidak membenarkan petugas kantin melayani siswa makan dan minum pada saat pembelajaran atau jam belajar aktif termasuk membenarkan siswa melakukan aktivitas negatif di kantin sekolah seperti merokok, minuman alcohol, narkoba dan lain-lain. 5. Petugas kantin tidak diperbolehkan menginap di kantin. 6. Kantin wajib memiliki tempat sampah dan membuang sendiri sampah kantin ke TPA bukan di lingkungan sekolah. 7. Setiap kantin ditarik biaya administrasi sebesar Rp. 20.000 per hari jika pada saat ulangan semester ditarik biaya Rp. 10.000 per hari. 8. Tidak membenarkan siapapun termasuk petugas kantin membawa kendaraan ( keluar masuk kantin) pada saat pembelajaran berlangsung. 9. Peraturan di atas mengikat dan bila tidak mengindahkan maka bangunan siap dibongkar dan ditertibkan.
Mempawah, 1 Agustus 2019 Kepala SMK Negeri 1 Mempawah Hilir,
Hj. Millu Hatriwati, S.Pd, M.MPd NIP. 19710703 199512 2 002