14 0 199 KB
Eksepsi (dalam Perkara Perdata) Jakarta Timur,………….. Kepada Yth, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jakarta Timur
Hal : Eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang untuk memeriksa perkara perdata Nomor…………..
Dengan Hormat,
Dengan ini saya sampaikan, bahwa yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Naldo Pariono Umur : 32 Tahun Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Jeruk Jakarta Timur Sebagai TERGUGAT dalam Perkara Perdata Nomor………….. Melawan Nama : Wina Sri Tasya Umur : 32 Tahun Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Perkutut Jakarta Timur
Sebagai PENGGUGAT Dengan ini diizinkan menolak, pemeriksaan perkara perdata tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena menurut pendapat kami hal-hal yang dipermasalahkan dalam surat gugatannya itu termasuk permasalahan tentang nikah, talak dan rujuk antara penggugat dan tergugat yang dahulu sebagai suami istri telah menikah secara sah menurut agama Islam, sehingga yang berwenang untuk memeriksa perkaranya adalah kewenangan Pengadilan Agama.
Berdasarkan hal tersebut, kami Mohon pada sidang pertama yang akan datang berkenan memutuskan:
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Perkara ini. Hali ini sesuai ketentuan Pasal 134 HIR/160 RBg, dan Ongkos Perkara dibebankan kepada Penggugat.
Hormat Saya Tergugat
Naldo Pariono