Esai Mengapa Saya Ingin Menempuh Pendidikan Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mengapa Saya Ingin Menempuh Pendidikan Hukum



Nama saya Rizki Saputra, lahir di Dompu 03 Februari 2000. Saya adalah anak pertama dari dua bersaudara. Saya memiliki adik perempuan yang sekarang sedang berkuliah di STKIP Yapis Dompu. Saya tinggal bersama kedua orang tua saya di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Ayah saya adalah seorang Petani, dan ibu saya sebagai pengurus rumah tangga. Terlahir dari keluarga petani, mendorong saya untuk menjadi pribadi yang pantang menyerah. Menyelesaikan jenjang pendidikan di SDN 12, SMPN 7 IT, dan di SMAN 2 di Dompu yang merupakan daerah 3T di Nusa Tenggara Barat telah menempa saya untuk menjadi pribadi yang berkeinginan untuk terus maju. Sejak SD sampai SMP tidak banyak perubahan dan prestasi yang saya capai. Namun hal tersebut tidak membuat semangat saya berkurang untuk mulai memperbaiki dan meningkatkan potensi diri. Pada tahun pertama SMA. saya aktif dalam berbagai ekskul di sekolah antara lain ekskul Pramuka, Rohani Islam (ROHIS), dan OSIS. Di dalam kelas saya menjadi ketua kelas, diluar kelas saya dipercaya menjadi Ketua ROHIS yaitu organisasi yang membidangi pendidikan karakter islami di SMAN 2 Dompu. Saya sangat semangat , hingga pada tahun kedua kelas 11, saya di amanatkan menjadi Ketua OSIS. beberapa pekan setelahnya, saya pun terpilih menjadi peserta kegiatan Kawah Kepemimpinan Pelajar Nasional di Cisarua Bogor, Jawa Barat. Kegiatan Kawah Kepemimpinan Pelajar (KKP) merupakan program penggemblengan kepemimpinan pelajar secara nasional, untuk membekali para pemimpin muda masa kini dan mengembangkan potensi kepemimpinan bagi masa depan, yang diikuti oleh pengurus OSIS dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan tersebut diselenggarakan Kemendikbud RI tahun 2015. Selama mengikuti kegiatan tersebut, jiwa dan karakter kepemimpinan saya semakin kuat, dan saya semakin optimis bahwa saya bisa meraih mimpi saya untuk menjadi pribadi yang dapat bermanfaat dan dapat membantu masyarakat miskin dalam memperoleh akses keadilan secara merata dengan ilmu yang akan saya tekuni nanti, yakni hukum. Kemudian setelah saya lulus dari SMAN 2 Dompu, saya melanjutkan kuliah di Universitas Muhammadiyah Mataram pada jurusan Ilmu Hukum. Selama kuliah sampai semester 3 di Universitas Muhammadiyah Mataram, saya pun memutuskan untuk keluar karena sedikitnya peningkatan pada diri ketika kuliah, karena fasilitas dan akreditasi kampus yang kurang



menunjang untuk belajar hukum. Sebab, menurut saya belajar hukum itu harus banyak praktik dan latihan, bukan hanya banyak pada materi. Hingga akhirnya saya pun berusaha mencari jalan lain dengan mencari informasi mengenai kampus yang sesuai harapan saya dan yang menyediakan beasiswa, hingga akhirnya saya pun menemukan beasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Sistem peradilan dan penegakkan hukum yang berfungsi baik merupakan faktor sangat penting dalam memelihara ketertiban sosial dan menjamin kepastian hukum. Pada akhirnya hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan terciptannya lingkungan yang kondusif untuk memajukan, memberi perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Namun begitu upaya perbaikan masih menjadi tantangan besar. Selama ini, sistem peradilan dan penegakkan hukum di Indonesia, justru dipersepsikan tidak memberikan rasa aman dan penyelesaian yang adil. Bahkan, masyarakat mengangap penegakkan hukum berjalan lambat, berbelit-belit, dan sulit untuk diakses. Dalam laporan bank dunia antara 2004 hingga 2008 reformasi di bidang hukum dan keadilan Indonesia juga dinilai berjalan lamban, serta tidak memberikan jaminan pemenuhan hak dan keadilan bagi masyarakat. Penegakkan hukum yang lemah menyebabkan peningkatan ketidakpastian hukum terutama bagi kelompok miskin. Ia juga menyebabkan peningkatan sengketa baik kualitas maupun kuantitas. Akibat tidak jelasnnya hak milik dan penyelesaian yang adil serta akuntabilitas pemerintah yang rendah. Bahkan korupsi semakin marak dan terjadi di hampir semua sektor termasuk dalam program pembangunan untuk penanggulangan kemiskinan. Setelah sekian lama reformasi peradilan dan penegakkan hukum yang selama ini fokus pada peningkatan nasional institusional ternyata belum memberikan dampak signifikan bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara, terutama untuk kelompok miskin dan marjinal. Maka seiring semangat untuk keluar dari stagnansi dan mengingat adanya kebutuhan akan pendekatan lain dalam reformasi hukum dan keadilan juga melihat peluang desentralisasi dan kebutuhan penanganan



berbagai persoalan hukum dan korupsi dalam



program-program pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat. Dalam satu dekade terakhir mulai dipertimbangkan pendekatan dan upaya reformasi hukum dan peradilan berbasis pemenuhan hak warga. Isu hukum dan keadilan lebih dilihat dari kacamata masyarakat pencari keadilan, tidak semata-mata pada lembaga penyedia layanan hukum dan keadilan.



Saat ini, salah satu hukum yang tengah ramai diperbincangkan adalah tentang undangundang ITE yang dinilai telah banyak memberangus kebebasan berekspresi. UU ITE yang seharusnya menjadi undang-undang yang memberikan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat secara santun, kini menjadi produk hukum yang membatasi kebebasan berpendapat di dunia maya. Salah satu kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE adalah kasus tentang pelecehan seksual verbal yang dialami oleh Ba’iq Nuril. Menurut saya kasus tersebut merupakan bukti kalau hukum di negeri ini masih belum sesuai harapan karena hukum saat ini banyak disalahgunakan dan hanya sibuk meladeni urusan ketersinggungan. Banyaknya pasal karet pada era reformasi ini membuat hukum yang seharusnya menciptakan keadilan dan rasa aman bagi warga negara, kini menjadi hukum yang hanya menciptakan keadilan dan rasa aman bagi para elit dan yang berharta saja. Produk undang-undang ITE tersebut juga dinilai masih bermasalah sebab orang-orang yang tidak bersalah pun bisa kena akibatnya. Kepastian hukum dalam mencegah adannya konflik terutama di ranah maya membuat hukum terlihat sebagai sarana atau wadah untuk konflik itu sendiri. Aktivis SAFEnet, Ellen Kusuma mengatakan mayoritas dari orang yang terjerat UU ITE itu di kasus pencemaran nama baik. “Motifnya macam-macam, balas dendam, barter kasus, dan ada juga yang membungkam kritisme, dan secara substansi, UU ITE tetap berbahaya bagi masyarakat,” katanya. Sebab undang-undang ITE sangat kompleks untuk diterapkan. Untuk itulah saya ingin menempuh pendidikan hukum dan terdorong untuk memperbaiki keadaan. Lulusan ilmu hukum di latih untuk menyelesaikan masalah dari sudut pandang yang lebih luas. Melalui bidang ini saya akan berkontribusi dalam memperbaiki hukum di negara ini sesuai dengan tujuannya yaitu menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum yang sejalan dengan tujuan Pancasila dan UUD 1945. Selama menjadi mahasiswa nantinya, saya akan terus mengembangkan potensi diri baik secara akademik maupun nonakademik. Pada akhirnya setelah saya menjadi sarjana hukum, diharapkan saya mampu memberikan kontribusi positif untuk Indonesia, terutama dalam hal memberikan keadilan sebagai pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Dan saya akan bergabung dengan lembaga bantuan hukum untuk membantu masyarakat miskin dan buta hukum yang sulit mendapatkan akses terhadap keadilan, serta ikut memperbaiki sumber daya manusia untuk meningkatkan pemahaman warga negara baik perkotaan maupun diperdesaan terhadap hukum itu sendiri.



Saya tidak ingin menjadi sarjana hukum yang biasa saja karena menjadi sarjana hukum yang biasa saja tidaklah cukup, apalagi dengan animo pemuda yang cukup banyak memilih studi lanjut di bidang hukum. Bagi saya, besarnya kuantitas tenaga hukum di masa yang akan datang harus diimbangi dengan keberadaan bibit ungggul yang akan menjadi pimpinan di berbagai sektor hukum, dan saya yakin mampu berjuang untuk menempati posisi tersebut. Dan dengan adanya Beasiswa penuh S1 hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini, mampu memperkuat motivasi saya untuk berkontribusi secara langsung demi kemajuan Indonesia, khususnya di bidang yang saya yakini akan selalu menjadi salah satu prioritas negara, yakni hukum.