Essay Ehk 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ESSAY PERAN ETIKA DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL Disusun untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Etik Hukum Keperawatan



Disusun Oleh: Reni Nurhidayah



156070300111028



PROGRAM STUDI MAGISTER KEPERAWATAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2015



PERAN ETIKA DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL Oleh: Reni Nurhidayah Paparan Masalah Keperawatan merupakan suatu profesi yang menjadikan manusia sebagai bidang garap. Perawat memberikan asuhan keperawatan pada individu baik sehat maupun sakit. Perawat bekerja dengan berfokus pada respon yang diberikan pasien. Singgungan yang tidak terelakkan dengan manusia, membuat perawat membutuhkan suatu standart yang disusun untuk menjadi landasan asuhan keperawatan yang diberikan. Singgungan antar perawat dengan pasien dan antar perawat dengan tenaga kesehatan lain membutuhkan sebuat standart perilaku dan moral untuk melindungi perawat, pasien dan tenaga kesehatan lain. Sehingga muncullah sebuah aturan yang mengatur hubungan antara perawat, pasien, tenaga kesehatan lain dan masyarakat (J. B Butts, 2013). Salah satu aturan yang melandasi atau mengatur hubungan antara perawat, pasien, tenaga kesehatan lain dan masyarakat adalah Etika. Etika merupakan suatu proses penilaian terhadap sesuatu yang baik atau buruk, sesuatu yang benar atau salah dalam hubungan sesama manusia. Etika merupakan proses aktif tidak hanya sekedar aturan yang statis. Penilaian etik terhadap suatu yang benar atau salah, bukan merupakan hal yang mutlak sama atau sepaham antara individu satu dengan individu lain, organisasi dengan organisasi lain. Terdapat perbedaan sudut pandang dalam etik. Banyak faktor yang mempengaruhi penilaian etik antara lain lingkungan sosial, budaya, ekonomi dan kepercayaan, faktor lain yang mempengaruhi etik adalah proses pembelajaran maupun pengalaman hidup seseorang. Meskipun etik bias dikatakan subjektif, namun ketika seseorang mengambil keputusan etik maka orang tersebut memerlukan alasan yang mendasari keputusan tersebut. Alasan yang logis, berdasarkan teori diperlukan untuk menjustifikasi keputusan yang diambil (J.B. Butts, Butts, & Rich, 2015). Etika keperawatan merupakan landasan bagi perawat dalam melaksanakan tugasnya secara professional. Etika keperawatan memiliki sudut pandang bahwa perawat dalam melaksanakan tugasnya harus memandang manusia sebagai satu kesatuan yang utuh dan unik. Hal tersebut mendasari perawat untuk mempunyai sebuah standart yang dapat memastika asuhan keperawatan yang diberikan itu professional, efektif dan aman bagi pasien maupun perawat. Standar praktik keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktik yang dilakukan oleh anggota profesi. Adanya standar praktik dalam keperawatan dapat menjadi suatu pedoman nilai dan etik yang dapat diterima secara profesional maupun sosial. Standar paktik keperawatan inilah yang pada akhirnya dikenal dengan istilah kode etik keperawatan (Grace & Grace, 2013). Kode etik merupakan panduan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan. Kode etik merupakan aturan profesi yang dapat melindungi perawat dari tindakan yang merugikan baik pasien maupun perawat sendiri. Namun pada pelaksanaan praktek keperawatan setiap harinya, apakah perawat menggunakan prinsip kode etik keperawatan dan apakah perawat telah paham betul mengenai prinsip kode etik keperawatan?. Hal tersebutlah yang mendasari penulis untuk memapaparkan prinsip-prinsip kode etik keperawatan sehingga seluruh perawat mampu mengaplikasikan prinsip – prinsip etik dalam praktik keperawatan professional.



Pembahasan Kode etik keperawatan merupakan aturan atau standart yang mengatur tentang tanggung jawab perawat. Kode etik keperawatan mengatur tanggung jawab perawat pada pasien, keluarga dan pada masyarakat. Selain itu kode etik juga mengatur tangung jawab terhadap tugas, teman sejawat dan profesi kesehatan lain. Kode etik dalam aspek yang lebih besar juga merupakan tanggung jawab perawat terhadap profesi keperawatan dan pemerintah. Selain memuat tanggung jawab, kode etik juga memuat tanggung gugat. Tanggung gugat mempunyai arti bahwa perawat dapat memberikan alasan atas tindakan atau asuhan keperawatan yang telah diberikannya. Untuk dapat memberikan tanggung gugat maka perawat harus mematuhi kode etik keperawatan (Safitri, 2010). Secara garis besar dapat dikatakan bahwa dengan mematuhi kode etik perawat, maka perawat dapat menunjukkan performa yang professional. Dengan meningkatnya profesionalitas perawat maka mutu pelayanan kesehatan juga akan mengalami peningkatan. Kode etik keperawatan pertama adalah tanggung jawab perawat pada klien. Perawat bertanggung jawab untuk memberikan asuhan keperawatan terhadap klien yang membutuhkan dengan melihat klien sebagai individu yang utuh dan unik. Perawat wajib memberikan lingkungan yang nyaman tanpa menyebabkan gangguan pada nilai dan agama yang dianut klien. selain itu perawat juga wajib untuk merahasiakan segala informasi tentang klien kepada yang tidak berhak (PPNI, 2000). Penelitian yang dilakukan Safitri (2010) di RS Bhakti Wira Tamtama menunjukkan bahwa perawat sering membicarakan segala sesuatu yang terjadi pada pasien dan memberikan informasi berkenaan dengan penyakit pasien. Hal tersebut tidak sesuai dengan kode etik keperawatan yaitu perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengna tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sikap perawat tersebut akan berdampak pada penurunan kepercayaan pasien terhadap pelayanan keperawatan di rumah sakit. Hasil penelitian ini tentu melanggar prinsip etika keperawatan Confidentiality atau kerahasiaan. Prinsip Confidentiality adalah aturan untuk kerahasiaan informasi tentang klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari (Husted & Husted, 2008). Confidentiality dan privasi merupakan dua hal yang berbeda. Kerahasiaan mengarah kepada keharusan atau kewajiban perawat untuk melndungi seluruh informasi kesehatan klien. Privasi merangah kepada pasien perlu dilayani dengan memperhatikan haknya. Pelanggaran kerahasiaan pasien atau privasi dapat disengaja ataupun tidak disengaja dan dapat terjadi dalam berbagai cara. Perawat mungkin melanggar kerahasiaan atau privasi klien dengan memposting informasi mengenai klien menggunakan media sosial. Contohnya termasuk membuat komentar tentang seorang pasien yang digambarkan dengan jelas sehingga mudah diidentifikasi identitasnya, ataupun dengan memposting video atau foto dari pasien tanpa persetujuan pasien atau untuk tujuan yang tidak ada kaitannya dengan kesehatan (Cronquist & Spector, 2011). Prinsip etik kedua yang terintegrasi pada kode etik pertama adalah prinsip equality atau kesamaan. Prinsip ini mengajarkan bahwa dalam praktek keperawatan tidak diperkenankan perawat membeda-bedakan pasien dari segi



etnik, budaya, agama maupun kelas ekonomi untuk memberikan asuhan keperawatan. Asuhan keperawatan diberikan atas dasar kebutuhan klien (Prof. Dr. dr. Eryati Darwin & Dr. dr. Hardisman, 2015). Prinsip etik selanjutnya yang terintegrasi pada kode etik pertama adalah justice. Prinsip Justice menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional kerika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan (Prof. Dr. dr. Eryati Darwin & Dr. dr. Hardisman, 2015). Keadilan erat kaitannya dengan pemberian tindakan yang sama tanpa membeda-bedakan. Tindakan yang sama tidak harus selalu sama pada semua pasien. Arti dari prinsip keadilan disini adalah perawat melakukan tindakan yang sesuai dengan kebutuhan pasien. Tidak ada tindakan keperawatan yang diberikan kurang dari kebutuhan klien atau bahkan melebihi kebutuhan yang seharusnya. Sehingga, seluruh tindakan yang dilakukan perawat efisien dan efektif untuk mengatasi masalah klien. Kode etik kedua adalah aturan yang mengatur hubungan antara perawat dengan praktik keperawatan yang dilakukannya. Perawat harus memelihara dan meningkatkan kompetensi yang dimiliki, sehingga perawat harus senantiasa menjaga mutu pelayanan yang diberikan berdasar kejujuran yang professional sesuai dengan kebutuhan klien. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain. Perawat dalam menjalankanasuhan keperawatannya harus menjaga nama baik profesi dengan melakukan asuhan keperawatan yang professional (PPNI, 2000). Hasil penelitian yang dilakukan Safitri (2010) menunjukkan sikap tanggung jawab perawat di ruang rawat inap Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama Semarang terhadap tugasnya 71,2% atau 47 orang dinyatakan mempunyai sikap sedang. Hal tersebut dinyatakan dengan sikap setuju perawat terhadap penyataan bahwa perawat merasa skill yang dimilikinya sekarang sudah cukup untuk merawat pasien di rumah sakit. Hal tersebut tidak sesuai dengan kode etik keperawatan PPNI yaitu perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan perawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat. Rendahnya kemauan perawat untuk melakukan upgrade skill masih banyak terjadi. Berbagai aturan mulai dikembangkan untuk evaluasi kompetensi perawat. Kompetensi tidak hanya berpusat pada ketrampilan klinis, tetapi juga pada kemampuan berpikir kritis dan penyelesaian masalah. Perawat juga harus mampu peka terhatap teknologi terbaru, kecenderungan dan isu yang berkembang yang dapat menjadi dasar evidence based nursing practice untuk meningkatkan kualitas atau mutu pelayanan keperawatan (Allen et al., 2008). Prinsip etik yang terimplementasi pada kode etik kedua adalah prinsip Kejujuran. Prinsip veracity atau kejujuran berkaitan erat dengan nilai moral dan nilai-nilai kebenaran. Nilai ini sangat penting dimiliki oleh para petugas kesehatan untuk memberikan kebenaran pada setiap pasien. Prinsip ini berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan suatu kebenaran yang berhubungan suatu informasi selama pasien mendapatkan perawatan. Selain itu prinsip kejujuran juga teraplikasikan untuk pemberian asuhan keperawatan sesuai dengan permasalahan yang dialami. Perawat tidak akan memberikan tindakan keperawatan yang tidak dibutuhkan klien (Amelia, 2013). Prinsip veracity atau kejujuran erat dapat diimplementasikan pada komunikasi terapeutik perawat. Perawat dalam menyampaikan kondisi klien harus menjunjung tinggi prinsip kejujuran, sehingga keluarga mengetahui bagaimana kondisio klien,



tindakan apa yang akan dilaksanakan pada klien dapat diketahui secara pasti. Namun untuk menyampaikan informasi baik pada klien maupun keluarga harus memperhatikan aspek pengetahuan, sehingga keluarga dank lien dapat menerima informasi sesuai kondisi nyata. Prinsip etik yang juga terimplikasi pada kode etik kedua adalah benefisience dan nonmaleficience. Kedua prinsip tersebut diaplikasikan untuk memberikan asuhan keperawatan yang bermutu pada klien. Beneficience berarti melakukan yang baik. Perawat memilikki kewajiban untuk melakukan dengan baik, yaitu melakukan proses keperawatan dengan baik dan semaksimal mungkin. Prinsip ini menuntut perawat untuk melakukan tindakan yang menguntungkan pasiennya atas dasar kebaikan. Seluruh tindakan yang dilakukan perawat harus bermanfaat bagi pasien. tidak ada tindakan perawat yang sia-sia hanya karena untuk memaksimalkan anggaran atau yang lainnya. Sehingga, seluruh tindakan atau asuhan keperawatan yang diberikan pada klien harus berdasar analisis yang tepat terhadap masalah klien, sehingga perencanaan tindakan dapat efektif dan efisien (J. B Butts, 2013). Prinsip Nonmaleficience adalah tidak merugikan pasien. prinsip ini mengandung arti bahwa tidak melukai atau tidak membahayakan orang lain. Dalam hal ini perawat dituntut untuk melakukan tindakan yang tidak membahayakan atau berisiko menciderai pasiennya. Prinsip ini harus diperhatikan perawat agar tidak terjadi malpraktik keperawatan. Aplikasi prinsip ini membutuhkan komitmen moral yang kuat sehingga seluruh tindakan yang dilakukan perawat tidak membawa dampak buruk bagi pasien (J.B. Butts et al., 2015). Prinsip nonmaleficience menekankan bahwa pasien harus dilindungi dari tindakan yang merugikan mulai dari melindungi pasien dari bahaya, kecacatan dan luka. Selain perlindungan terhadap fisik pasien, perlindungan terhadap psikologis maupun sosial terhadap tindakan yang dilakukan perawat juga harus diperhatikan. Tantangan yang besar ada pada perawat psikiatrik. Perawat jiwa dekat sekali dengan tindakan restrain. Restrain pasti akan menimbulkan luka pada pasien baik fisik, psikologis maupun sosial. Namun, tindakan restrain tidak akan dapat dihindarkan apabila pasien akan membahayakan dirinya sendiri, keluarga, lingkungan maupun perawat. Sehingga dalam pelaksanaan restrain dibutuhkan Standart Operasional Prosedur yang jelas untuk meminimalkan dampak yang tidak diinginkan atau merugikan klien. Kode etik keperawatan selanjutnya adalah tanggung jawab perawat terhadap masyarakat. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat (PPNI, 2000). Aplikasi dari kode etik ini lebih menekankan pada tindakan promotif dan preventif. Tujuan utama perawat haruslah memandirikan masyarakat dalam mengelola kesehatan. Prinsip etika yang dominan pada keperawatan komunitas adalah autonomy. Pada prinsip otonomi diyakini bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Masyarakat dipandang sebagai orang dewasa yang kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip ini bentuk keperdulian seseorang atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi adalah hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri (Husted & Husted, 2008). Perawat harus melibatkan masyarakat dalam membuat asuhan keperawatan komunitas. Perawat hanya sebagai fasilitator dan motivator dalam melakukan tindakan kesehatan masyarakat. Masyarakat harus diberikan penjelasan terlebih dahulu tentang tindakan yang akan dilakukan. Tanpa adanya paparan informasi



terlebih dahulu, masyarakat dapat mengalami kesalahan atau tidak seperti yang diharapkan. Kode etik keperawatan selanjutnya memuat tentang tanggung jawab perawat terhadap teman sejawat. Perawat mempunyai tanggung jawab untuk membina hubungan baik dengan perawat atau tenaga kesehatan lainnya. Perawat juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi pasien dari tindakan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang tidak kompeten (PPNI, 2000). Singgungan pada kode etik ini dapat terjadi pada pendidikan klinis keperawatan. Pada pendidikan klinis keperawatan perawat harus membina hubungan yang baik pada teman sejawat dalam hal ini mahasiswa dan harus membantu mahasiswa tersebut untuk mencapai kompetensinya. Hal sebaliknya akan dihadapi perawat, karena perawat harusnya melindungi klien dari tenaga kesehatan yang tidak kompeten. Sehingga, untuk penerapan proses pembelajaran klinik perawat harus dilakukan dengan tepat. Perawat harus menerapkan metode bimbingan dengan tepat sehingga dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa namun juga harus mampu melindungi klien dari hal yang membayakan atau merugikan (J. B Butts, 2013). Kode etik keperawatan terakhir mengatur tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi. Perawat mempunyai tanggung jawab untuk menentukan standart pendidikan dan pelayanan keperawatan bersama profesi. Perawat juga mempunyai tanggung jawab berperan aktif dalam mengembangkan profesi keperawatan dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk memberikan asuhan keperawatan yang bermutu (PPNI, 2000). Prinsip etika yang tercermin dalam kode etik keperawatan memiliki peran yang penting bagi profesi keperawatan. Prinsip etika dank ode etik tersebut dapat digunakan sebagai batasan perawat dalam melakukan praktek keperawatan. Prinsip dank ode etik tersebut memberi keamanan bagi perawat dalam praktek keperawatan dan melindungi merapat, pasien maupun lingkungan dari bahaya ataupun kerugian. Kesimpulan dan Saran Perawat merupakan profesi yang berhubungan lansung dengan manusia. Perawat harus mampu melihat manusia sebagai satu kesatuan yang utuh dan unik. Perawat membutuhkan sebuah alat bantu yang dapat digunakan sebagai landasan membangun interaksi dengan pasien, masyarakat maupun teman sejawat. Landasan tersebutlah yang akan mengatur tanggung jawab perawat terhadap pasien, keluarga pasien, masyarakat, profesi, dan teman sejawat.landasan mengenai tanggung jawab perawat itulah yang pada akhirnya disebut dengan kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan terdiri dari tanggung jawab perawat pada pasien, keluarga dan masyarakat, tanggung jawab perawat terhadap profesi dan teman sejawat. Kode etik berperan penting dalam melindungi praktek professional perawat. Dengan adanya perlindungan ini, maka perawat tidak akan dengan mudah dipidanakan karena asuhan yang diberikannya. Selagi asuhan yang diberikannya sesuai dengan standart yang berlaku dan tidak melanggar kode etik, maka perawat akan mendapat perlindungan dari praktek professional yang dilakukannya. Kode etik disusun dari prinsip etik. prinsip etik mulai dari otonomi, beneficience, nonmalefecience, justice, equality, veracity dan confidentiality. Aplikasi dari prinsip etik diatas akan menjadikan asuhan keperawatan yang diberikan perawat bermutu dan terlindungi dari kesalahan atau malpraktik. Prinsip etik diatas berperan dalam memanusiakan klien secara utuh dan unik



sehingga tindakan yang diberikan perawat tidak akan membahayakan pasien, perawat, keluarga maupun lingkungan. Penulis menyarankan sebagai seorang perawat, kita harus memahami benar prinsip etik keperawatan. Karena dengan menjunjung tinggi prinsip tersebut kita akan mampu memberikan asuhan keperawatan yang terbaik bdan bermutu serta jauh dari kemungkinan mengancam atau membahayakan pasien. sehingga asuhan keperawatan yang kita berikan akan terlindungi secara professional oleh kode etik profesi keperawatan.



Daftar Pustaka Allen, P, Launcher, K, Bridges, R. A, Francis-Johnson, P, McBride, S. G, & Olivarez, Jr. A. (2008). Evaluating continuing competency: A challenge for nursing. The Journal of Continuing Education in Nursing, 39(2), 81-85. Amelia, N. (2013). Prinsip etika keperawatan. Butts, J. B. (2013). Nursing ethics: across the curriculum and into practise. Burlington USA: Jones & Bartlett Learning. Butts, J.B., Butts, P.U.S.M.C.N.H.M.J.B., & Rich, K.L. (2015). Nursing Ethics: Jones & Bartlett Learning. Cronquist, R, & Spector, N. (2011). Nurses And Social Media: Regulatory Concerns And Guidelines. Journal for NUrsing Regulation, 2(3), 37-40. Grace, A.P.C.S.N.B.C.B.M.P., & Grace, P.J. (2013). Nursing Ethics and Professional Responsibility in Advanced Practice: Jones & Bartlett Learning, LLC. Husted, J.H., & Husted, G.L. (2008). Ethical Decision Making in Nursing and Health Care: The Symphonological Approach, Fourth Edition: Springer Publishing Company. Kode Etik Keperawatan Indonesia (2000). Prof. Dr. dr. Eryati Darwin, P.A., & Dr. dr. Hardisman, M.H.I.D.D.P.H. (2015). Etika Profesi Kesehatan: Deepublish. Safitri, M. K. (2010). Penerapan kode etik keperawatan di rumah sakit bhakti wira tamtama semarang. Jurnal Keperawatan, 14, 42-51.