Essay Penyalahgunaan Hoax Di Media Massa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYALAHGUNAAN INFORMASI HOAX DI MEDIA SOSIAL OLEH:NAZTIA AFIFAH/2001125089



A. Pendahuluan Hoax adalah informasi palsu atau berita yang tidak benar. Istilah tersebut sudah cukup popular di telinga masyarakat Indonesia selama beberapa tahun belakangan ini. Hoax dibuat dengan berbagai tujuan, mulai dari untuk lelucuan hingga untuk tujuan yang serius. Penyebaran hoax saat ini sangat cepat seiring dengan maraknya penggunaan media sosial di Indonesia Maraknya penggunaan smartphone membuat masyarakat dapat mengakses internet dengan mudah, kapan dan dimana saja. Penggunaan media sosial telah menjadi rutinitas dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Banyak kegiatan yang tidak lagi harus dilakukan dengan komunikasi langsung (tatap muka), melainkan cukup hanya dengan komunikasi secara online melalui media sosial. Penyebaran informasi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui media sosial, tetapi terkadang informasi yang disebarkan tersebut merupakan informasi yang tidak benar. Hoax terkadang dibuat secara sengaja untuk meningkatkan popularitas sesorang. Pihak yang terkait dengan berita hoax turut berpatisipasi dalam pembuatan berita hoax tersebut. Pembuatan berita hoax cara sengaja tersebut bertujuan agar pihak yang terkait dengan berita hoax tersebut menjadi buah bibir di masyarakat. Hal ini akan meningkatkan populartitas dari pihak tersebut. Sesorang yang sebelumnya kurang dikenal di masyarkat menjadi terkenal, atau seseorang sudah tidak popular menjadi popular karena namanya banyak dibicarakan di masyarakat. Hoax terkadang dibuat oleh seseorang tanpa sepengetahuan pihak yang terkait dengan berita hoax tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik dari pihak yang terakit dengan berita hoax tersebut. Politik sering menjadi faktor pendorong utama dari hal tersebut. Seseorang berusaha untuk mendapatkan kekuasaan atau simpati dengan cara menjatuhkan reputasi lawannya melalui pembuatan berita hoax. B. Pembahasan Bagaimana Hoax Bekerja? Menurut pandangan psikologis, ada dua faktor yang dapat menyebabkan seseorang cenderung mudah percaya pada hoax. Orang lebih cenderung percaya hoax jika informasi sesuai dengan opini atau sikap yang dimiliki. Contohnya jika seseorang penganut paham bumi datar memperoleh artikel yang membahas tentang berbagai teori konspirasi mengenai foto satelit maka secara naluri orang tersebut akan mudah percaya karena mendukung teori bumi datar yang diyakininya. Secara alami perasaan positif akan timbul dalam diri seseorang jika opini atau keyakinannnya mendapat afirmasi sehingga cenderung tidak akan mempedulikan apakah informasi yang diterimanya benar dan bahkan mudah saja bagi mereka untuk menyebarkan kembali informasi tersebut.



Hal ini dapat diperparah jika si penyebar hoax memliki pengetahuan yang kurang dalam memanfaatkan internet guna mencari informasi lebih dalam atau sekedar untuk cek fakta. Media penyeberan berita hoax dilakukan melalui portal-portal berita dan media sosial. Portal berita memproduksi konten hoax dengan beberapa tujuan, antara lain yang paling sering ditemui adalah alasan politik sekaligus ekonomi. Beberapa portal yang ditengarai memproduksi konten berbau hoax punya alasan kuat secara politik untuk mengkritik pemerintah. Begitu pula sebaliknya, ada yang situs yang sengaja memproduksi konten untuk menyerang oposisi. Keduanya mempunyai pembaca loyal masing-masing. Ini sekaligus membuat portal berita banyak diakses dan menghasilkan keuntungan materil. Media sosial, yang banyak dipakai untuk menyebarkannya adalah Facebook dan Twitter. Berita, grafis, dan video hoax disebarkan secara sistematis dan masif lewat akun-akun media sosial. Terdapat empat mode dalam kegiatan penemuan informasi melalui internet, diantaranya adalah: Pertama, Undirected viewing. Pada undirected viewing, seseorang mencari informasi tanpa tahu informasi tertentu dalam pikirannya. Tujuan keseluruhan adalah untuk mencari informasi secara luas dan sebanyak mungkin dari beragam sumber informasi yang digunakan, dan informasi yang di dapatkan kemudian disaring sesuai dengan keingannya. Kedua, Conditioned viewing. Pada conditioned viewing, seseorang sudah mengetahui akan apa yang dicari, sudah mengetahui topik unformasi yang jelas, pencarian informasinya sudah mulai terarah. Ketiga, Informal search. Mode informal search, seseorang telah mempunyai pengetahuan tentang topik yang akan dicari. Sehingga pencarian informasi melalui internet hanya untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang topik tersebut. Dalam tipe ini pencari informasi sudah mengetahui batasan-batasan sejauh mana seseorang tersebut akan melakukan penulusuran. Namun dalam penelusuran ini, seseorang membatasi pada usaha dan waktu yang ia gunakan karena pada dasarnya, penelusuran yang dilakukan hanya bertujuan untuk menentukan adanya tindakan atau respon terhadap kebutuhannya. Dan terakhir Formal search. Pada formal search, seseorang mempersiapkan waktu dan usaha untuk menelusuri informasi atau topik tertentu secara khusus sesuai dengan kebutuhannya. Penulusuran ini bersifat formal karena dilakukan dengan menggunakan metode-metode terentu. Tujuan penelusuran adalah untuk memperoleh informasi secara detail guna memperoleh solusi atau keputusan dari sebuah permasalahan yang dihadapi (Choo, Detlor, & Turnbull, 1999). Perilaku penyeberan hoax melalui internet sangat dipengaruhi oleh pembuat berita baik itu individu maupun berkelompok, dari yang berpendidikan rendah sampai yang tinggi, dan terstruktur rapi. (Lazonder, Biemans, & Wopereis, 2000) menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara sesorang yang memiliki keahlian khusus dalam menggunakan search engine dengan orang yang masih baru atau awam dalam menggunakan search engine. Mereka dibedakan oleh pengalaman yang dimiliki. Individu yang memliki pengalaman lebih banyak dalam memanfaatkan search engine, akan cenderung lebih



sistematis dalam melakukan penelusuran dibandingkan dengan yang masih minim pengalaman (novice). Berita hoax semakin sulit dibendung walaupun sampai dengan 2016 pemerintah telah memblokir 700 ribu situs, namun setiap harinya pula berita hoax terus bermunculan. Pada Januari 2017 pemerintah melakukan pemblokiran terhadap 11 situs yang mengandung konten negative, namun kasus pemblokiran tersebut tidak sampai menyentuh meja hijau. Beberapa kasus di Indonesia terkait berita hoax telah memakan korban. Salah satunya berita hoax akan penculikan anak yang telah tersebar di beberapa media sosial dan menyebabkan orang semakin waspada terhadap orang asing. Faktor Penyebab Munculnya Konten Hoax Berita hoax adalah berita bohong yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh siapapun bahkan oleh pembuatnya sendiri. Berikut, alasan mengapa konten hoax tersebar luas di jejaring sosial 1. Hanya sebuah rumor demi kesenangan belaka, setiap orang memiliki cara sendiri untuk membuat dirinya merasa senang. Dengan kecanggihan teknologi zaman sekarang, orang bisa melakukan hal-hal yang aneh, langka dan tidak logis. Namun, menimbulkan decak kagum yang lucu dan penuh fantasi 2. Ini hanyalah usaha untuk mencari sensasi di internet dan media sosial. Biasanya untuk merebut perhatian lebih banyak user, pemilik website dengan sengaja memberikan konten lebay sekedar untuk mencari perhatian public 3. Beberapa memang menggunakannya (menyebarkan hoax) demi untuk mendapat lebih banyak uang dengan bekerja sama dengan oknum. 4. Hanya ikut-ikutan agar terlihat lebih seru. Ini juga merupakan salah satu strategi internet marketing dengan menyuguhkan berita yang lebay maka akan semakin banyak komentar dan like kesana sehingga kelihatan lebih hidup dan lebih ramau 5. Untuk menyudutkan pihak terentu (black campaign). Keadaan ini sering terjadi saat sedang berlangsung Pilkada/ Pilgub/ Pilpres. 6. Sengaja menimbulkan keresahan. Saat situasi jelek atau rumit mulai tersebar maka munculah kekuatiran di dalam masyarakat. Beberapa orang memanfaatkan keresahanini untuk meraup untung yang sebesar-besarnya. Istilahnya adalah “memancing di air keruh” dan “memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan” 7. Niatan untuk mengadu domba. Inilah yang sering terjadi pada saat ini yaitu ada oknum yang tidak bertanggung hawab melakukan penyebaran hoax hanya untuk mengadu domba tanpa kepentingan tertentu ataupun menjatuhkan kedua lawan. Dengan contoh politik yang ada saat ini lebih kepada politik adu domba. Berdasarkan penilitian yang dilakukan Ruri Rosmalinda (2017) penyebab munculnya adalah karena beberapa faktor diantaranya: Kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki alat komunikasi yang modern dan murah, dalam hal ini adalah penggunaan smartphone sebagai media pencarian informasi. Masyarakat mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas tanpa memverifikasi atau mengkonfirmasi kebenaran informasi/berita tersebut, sehingga langsung melakukan tindakan share informasi yang belum jelas kebenarannya. Kurangnya minat membaca,, sehingga ada kecenderungan



membahas berita tidak berdasarkan data data akurat, hanya mengandalkan daya ingat atau sumber yang tidak jelas Pengaruh Hoax Melalui Media Sosial 1. Membuang-buang waktu. Dengan melihat hoax di media sosial bisa mengakibatkan kerugian bagi individu itu sendiri. 2. Sebagai pengalihan isu. Di media sosial ataupun internet khususnya para penjahat internet atau biasa dipanngil cryber crime, hoax biasa dimanfaatkan sebagai aksi kejahatan mereka di internet atau di sosial media. Sebagai contohnya, para penjahat cyber mengirimkan sebuah hoax yang berisikan bahwa telah terjadi kerentanan sistem dalam pelayanan internet seperti gmail dan ymail. Lalu, para user atau pengguna yang berisikan saran mengklik tautan tersebut agar akun pengguna terhindar dari kerentanan sistem gmail atau ymail. Padahal, pada kenyatannya tautan tersebut meruakan virus yang bisa membajak gmail maupun ymail para pengguna yang biasa kita sebut hacking. 3. Sebagai penipuan public. Jenis penipuan ini biasanya bertujuan untuk menarik simpati masyarakat yang percaya hoax tersebut, lalu Ketika dianjurkan untuk menyumbangkan sejumlah uang, dan anehnya ada saja yang mau menyumbangkan uang tersebut tanpa mau berpikir lebih dalam ataupun detail apakah berita tersebut terbukti benar ataupun salah. Banyak orang yang akhirnya tertipu dengan hoax tersebut dan pada akhirnya terlanjur mengirimkan sejumlah uang yang sangat besar. 4. Sebagai pemicu kepanikan publik. Biasanya hoax yang satu ini memuat berita yang merangsang kepanikan khalayak publik, dan beritanya berisikan tentang kekerasan atau suatu musibah tertentu. Salah satu contohnya adalah hoax tentang kecelakaan hilangnya pesawat Garuda Indonesia dengan tujuan JakartaPalu. Hoax ini begitu cepat menyebar sampai media massa maupun media online harus mengklarifikasi berita tersebut agar masyarakat tidak panik ataupun percaya dengan hoax tersebut. Peran Pemerintah dan Masyarakat dalam Menanggapi Hoax melalui Media Sosial A. Peran Pemerintah Fenomena hoax di media sosial yang semakin merajalela membuat pemerintah mengambil Langkah tegas dengan menerbitkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE dalam pasal-pasalnya mencakup aturan dan larangan apa saja yang harus dipatuhi masyarakat dalam menggunakan media sosial seperti cara berinteraksi di media sosial, mengatur apa yang boleh diposting ataupun dilarang untuk di tampilkan di media sosial dan lain sebagainya agar tidak merugikan pihak manapun. Pelaku penyebar berita palsu bisa dijerat dengan pasal-pasal lain terkait yakni pasal 311 dan 378 KUHP, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta para pelaku penyebaran berita palsu juga dikenakan pasal terkait ujaran kebencian (hate speech), dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:



“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Lalu bagaimana pemerintah menyikapi hal ini, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan yaitu: 1. Pemerintah bisa mengambil peran sebagai penengah dalam waktu sesegara mungkin, dalam hal ini sebagai verfikator, baik lewat akun resmi pemerintah maupun akun yang bisa di ajak kerja sama. Setiap berita hoax dan palsu yang menyerang kebijakan sebuah instansi tidak lagi memerlukan waktu lama untuk diklarifikasi. Klarifikasi tidak hanya dalam bentuk teks, tetapi juga dalam bentuk grafis maupun video yang diproduksi dalam waktu singkat dan didistribusikan lewat jalur tradisional maupun media sosial atau situs resmi. 2. Pemerintah melakukan pendekatan terhadap akun-akun berpengaruh, memberikan pengertian sejauh mana bahaya isu-isu liar yang berkembang di media sosial. Media sosial bekerja sebagai penggiring opini, sehingga akun-akun berpengaruh mempunyai peran besar. Akun-akun berpengaruh ini bisa dalam bentuk akun personal asli maupun akun kelompok 3. Bekerja sama dengan Google untuk menghapus konten hoax dari mesin pencari mereka. Dengan kondisi Google bermasalah pajak, seharusnya pemerintah bisa melakukan proses dengan posisi lebih kuat. Apalagi banyak web dan blog penyebar konten hoax memakai platform berbasis blogspot atau blogger milik google 4. Pemerintah membuat satu situs atau aplikasi resmi yang bisa menjelaskan pada masyrakat mana saja situs yang berbahaya untuk dibuka, karena kontennya yang hoax, atau berita-berita apa saja yang ternyata tidak benar. Ini menjadi rujukan utama bagi masyrakat. 5. Melibatkan masyarakat umum secara langsung dengan membuat suatu komunitas yang bertujuan untuk memerangi hoax karena peran serta masyarakat juga dibutuhkan bagi pemerintah dalam persoalan ini. Komunitas ini dapat membantu pemerintah dengan cara melaporkan berita-berita hoax yang beredar dan menyampaikan kebenaran atas suatu berita hoax.



B. Peran Masyarakat Hoax sendiri telah menimbulkan keresahan dan membuat sebagian masyarakat merasa terancam bahkan dapat memecah belah persatuan bangsa. Solusi agar tidak mudah terpengaruh oleh berita hoax tersebut adalah membangun daya pikir masyarkat agar tidak mudah terprovokasi oleh hoax yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, berpikir kritis dalam menerima sebuah berita atau informasi, tidak menelan mentah-mentah sebuah berita atau informasi dengan melakukan pengecekan ulang sumber berita atau informasi yang didapat, serta tidak berlebihan dalam menanggapi sebuah berita. Dengan cara ini masyarakat



diharapkan bisa mengambil peran dalam rangka menyikapi berita hoax melalui media sosial. Upaya Antisipasi Penyebaran Hoax Cara mengatasinya dengan penegakan sistem, aturan, hukum dan literasi bagi publik. UU ITE tetap relavan untuk menjerat pembuat dan penyebar berita hoax atau bohong di media sosial. Disamping itu Kominfo bekerja sama dengan aparat hukum yang berwenang dan kampus, untuk memetakan sumber berita hoax. Saya kira bisa di lacak. Penegakan hukum bagi pelaku berita hoax kelas kakap tetap yang utama. (Awang Darmawan, Wawancara, 2017). Cara mengantisipasinya bisa dilakukan dari 2 sisi yaitu sisi khalayak virtual dan sisi regulasi. Dari sisi khalayak, perlu adanya proses Gerakan literasi media baru. Ini penting sebab tidak jarang audien yang tidak tau apa-apa menjadi bagian dari penyebar hoax. Dari sisi regulasi perlu punishment yang kuat tidak hanya berfokus pada Si Penyebar hoax tapi lebih menitik beratkan pada Si Pembuat isi hoax. Dari sisi hukum, UU ITE tetap perlu, namun juga perlu disediakan wadah/aplikasi/web yang di dalamnya masyarkat virtual bisa melapor, mengecek kebenaran berita, mengklarifikasi informasi yang sudah didapat. Ini memang pekerjaan berat, tapi disinilah salah satu peran negara. Negara hadir disaat masyarkat resah atau ragu terhadap informasi atau berita-berita yang diterimanya. (Didik Haryadi, Wawancara, 2017). Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, untuk mengantisipasi berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial dan website, monitoring ataupun penyaringan tidak bisa menggunakan cara yang sama. Untuk situs pemerintah, bisa langsung dilakukan pemblokiran, namun untuk media sosial, Kerjasama dengan penyedia layannya harus dilakukan terlebh dahulu. Ryam Ariesta mengatakan solusi yang tepat untuk mengurangi dampak hoax adalah pertama berhati-hati dengan judul berita atau informasi yan provokatif, karena setiap judul yang memuat hal tersebut akan menyebabkan masyarakat mudah untuk terprovokasi dengan cepat. Kedua, cermat dalam melihat sumber berita. Hal tersebut penting untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar selalu melihat apakah sumber berita tersebut terjadi pada masa lampau, atau hanya berasal dari sumber yang tidak jelas asalnya. Ketiga, periksa fakta dan keaslian sebuah berita, karena berita adalah suatu informasi yang memuat faktual dan actual, masyarkat diharapkan dapat melihat bahwa berita itu mengandung sebuah fakta yang relavan dan dengan data yang cukup. Keaslian juga merupakan hal yang penting dalam memilih berita yang hanya merupakan aksi provokatif di media sosial (Ariesta, 2013)



C. KESIMPULAN Hoax merupakan sebuah berita bohong yang dibuat dengan tujuan mengolokolok maupun menipu individu atau kelompok. Hoax disebarkan pada umumnya bertujuan untuk bahan lelucon atau sekedar iseng menjatuhkan pesaing (black campaign), promosi dengan penipuan, membuat dan menggiring opini public yang negative seperti fitnah, kritik tajam, penyebar kebencian dan lainnya. Penyebaran berita hoax dapat dilakukan dimanapun, melalui media apa pun, dan oleh siapa pun. Salah satu alat penyebaran berita hoax adalah media sosial. Peran pemerintah dan masyarakat dalam menanggapi berita hoax di media sosial juga sangat penting. Pemerintah telah mengambil Langkah tegas dengan menerbitkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE).



D. Daftar Pustaka Prayitno, Budi, 2017. “Langkah Pemerintah Menangkal Diseminasi Berita Palsu” dalam Jurnal Wacama Kinerja Volume 20 No.2 (hlm.25). Jakarta:Lembaga Administrasi Negara From:https://www.researchgate.net/publication/326407104_Langkah_Pemerintah_ Menangkal_Diseminasi_Berita_Palsu Budiman, Ahmad.2017.”Berita bohong (HOAX) di Media Sosial Pembentukan Opini Publik” dalam kajian singkat terhadap isu actual dan strategis Vol.IX,No.01/I/Puslit/Januari. (hlm.17-20) From: https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/info%20Singkat-IX-I-IP3DI-Januari-2017-181-pdf Suryatni, Luh.2018.”Komunikasi Media Sosial dan Nilai-nilai Budaya Pancasila(Social Media Communications and Cultural Values of Pancasila)” dalam Jurnal Sistem Informasi Universitas Suryadarma Vol.5 No.1(hlm120-125) From: http://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/isi/article/view/27 Juditha, Christiany,2018”Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya (Hoax Communication Interactivity in Social Media and Anticipation) dalam Jurnal Pekommas, Vol.3 No.1 (hlm.31-44) From: https://media.neliti.com/media/publications/261723-hoax-communicationinteractivity-in-soci-2ad5c1d9.pdf