Eticket F4JX6 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pembelian dilakukan dari : PM1, Pelni Mobile Bukti Pembayaran ini harus sesuai dengan kartu identitas (KTP, Passport, atau kartu identitas lainnya)



KODE BOOKING : F4JX6M



Pemesanan



Jadwal Keberangkatan



Nomor Telepon Pemesan



085814422611



Waktu Cetak



14/12/2022 20:17



Nama Petugas



PELNI MOBILE



Kapal



116-KM.BUKIT SIGUNTANG



Kelas



EKO



Tgl/Jam Keberangkatan 17/12/2022 05:00



Pax 1 2 3 4 5 6



Tgl/Jam Tiba



18/12/2022 10:00



Voyage



22



Embarkasi



NUNUKAN - 2



Debarkasi



BALIKPAPAN - 4



Jenis Nomor Harga Kategori Umur Deck Kelamin Kabin Tiket AMIR NOR Rp. 3211260810860002 PRIA DEWASA 33 4 4168-A BIN ALI 290.000 MOHAMMAD Rp. 1606070107950020 PRIA DEWASA 11 4 4169-A ZUBAIR 290.000 MOHAMMAD Rp. 9106011207990002 PRIA DEWASA 13 4 4170-A ARSHAD 290.000 AMIRUL Rp. 3308093107960003 PRIA DEWASA 10 4 4171-A MUKMINIM 290.000 Rp. SOFEA DEWI 8101116707980004 WANITA DEWASA 7 4 4172-A 290.000 SULASTRI Rp. BINTI 3518136401830001 WANITA DEWASA 43 4 4173-A 290.000 SUDIRO Nama



Nomor ID



TOTAL



Total Harga Rp. 290.000 Rp. 290.000 Rp. 290.000 Rp. 290.000 Rp. 290.000 Rp. 290.000 Rp. 1.740.000



**Harga tiket belum termasuk biaya admin/bank



Syarat & Ketentuan 1. Bukti pembelian ini tidak berlaku sebagai tiket untuk naik ke atas kapal dan wajib ditukar menjadi tiket/boarding pass selambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan kapal. 2. Bukti pembelian ini wajib ditukar menjadi tiket di loket cabang PT. PELNI (Persero), atau ditukarkan dengan boarding pass untuk pelabuhan keberangkatan berikut: http://bit.ly/PelabuhanBoardingPass. Penukaran boarding pass dapat dilakukan di terminal keberangkatan penumpang mulai 24 jam sebelum keberangkatan kapal. 3. Selama Pandemi Covid-19, Calon Penumpang wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Persyaratan Perjalanan dengan Kapal Pelni mengikuti peraturan yang berlaku; b. Calon Penumpang wajib datang ke Pelabuhan maksimal 3 (tiga) jam sebelum



4.



5. 6.



7. 8. 9.



10. 11. 12. 13.



14.



keberangkatan Kapal untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta melakukan pencetakan tiket atau boarding pass; c. Calon Penumpang wajib memperhatikan syarat masuk di pelabuhan tujuan yang dapat di cek melalui link http://bit.ly/daftarpelabuhan; d. Calon Penumpang yang ditolak masuk di Pelabuhan tujuan karena tidak melengkapi persyaratan yang telah disebutkan, bukan menjadi tanggung jawab PT. PELNI (Persero) e. Calon Penumpang wajib menjalankan Protokol Kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) selama berada di atas Kapal. Kode booking yang tertera pada bukti pembayaran adalah bersifat rahasia, PT. PELNI (Persero) tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan kode booking yang digunakan pihak lain. PT. PELNI (Persero) tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan/keterlambatan calon penumpang. Pembatalan tiket atas kehendak penumpang dapat dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) jam sebelum keberangkatan kapal dan penumpang belum mencetak boarding pass atau boarding di terminal, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pembatalan umum penumpang dikenakan biaya 50% (lima puluh persen) dari tarif dasar tiket; b. Pembatalan ubah jadwal atau rute kapal dikenakan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif dasar tiket yang dibatalkan ditambah tarif tiket pengganti, jika tarif tiket yang dibatalkan lebih tinggi dari tarif tiket pengganti maka tidak ada pengembalian biaya selisih tiket; c. Batal Suplisi (upgrade jenis kelas), dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah). Bagi penumpang dengan kondisi hamil lebih dari 7 (tujuh) bulan tidak diijinkan untuk berlayar. Penumpang dilarang berjudi, mengkonsumsi minuman keras, berdagang di atas kapal, dan membawa barang-barang terlarang selama pelayaran. Barang-barang terlarang yang dimaksud adalah sebagai berikut: a. Binatang; b. Tanaman yang dilarang oleh Karantina Pelabuhan; c. Narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya; d. Senjata api dan senjata tajam; e. Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak; f. Semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; g. Barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; h. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan Setiap penumpang dapat membawa barang bagasi cuma-cuma maksimal 40 (empat puluh) kg. Setiap kelebihan barang bawaan sebagaimana ketentuan diatas maka dikenakan tarif over bagasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. PT. PELNI (Persero) tidak bertanggung jawab atas hilang/rusaknya tiket dan barang-barang bawaan penumpang. Penumpang diharapkan untuk mengikuti perubahan waktu keberangkatan kapal yang mungkin terjadi dan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum keberangkatan kapal sudah berada di terminal penumpang. Informasi syarat dan ketentuan yang berlaku dapat diperoleh di Kantor Cabang PT. PELNI (Persero) atau website www.pelni.co.id.



15. Informasi Pengaduan dapat menghubungi call center PT. PELNI (Persero) dinomor 162/021-162 atau melalui Whatsapp di nomor 0811-162-1-162.