Etika Profesi Dokter Menurut Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

“ETIKA PROFESI DOKTER DALAM PERSPEKTIF ISLAM” Diajukan untuk memenuhi mata kuliah AGAMA ISLAM 2



Disusun Oleh : Baby Gita Septariza



041511433030



Novrina Atika Putri



041511433038



Salsabiilaa Nadiah Putri H.



041511433109



Siti Rochmah



041511433142



Balqis Reigita U. H. S.



041511433180



EKONOMI ISLAM – FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS AIRLANGGA 2018



SEJARAH KEDOKTERAN Kedokteran merupakan cabang dari ilmu kesehatan yang mempelajari tentang mempertahankan kesehatan serta keselamatan nyawa manusia dan makhluk hidup lainnya. Adapun ilmu ini meliputi tentang pengetahuan berupa sistem tubuh manusia serta penyakit dan bagaimana cara pengobatannya, kemudian penerapan dari pengetahuan tersebut. Ilmu Kedokteran yang ada pada jaman sekarang ini tidak muncul begitu saja, Ilmu ini sudah dicari, dipelajari, serta dikembangkan selama ribuan tahun. Dalam masa-masa awalnya ilmu kedokteran ini masih menggunakan tumbuh-tumbuhan herbal serta hewan dalam tindakan pengobatan, dan hal ini berkembang pada suatu kebudayaan masyarakat di tiap-tiap tempat. Hal ini juga masih erat kaitannya dengan berbagai kepercayaan dari setiap tempat, karena pada jaman dulu masih banyak yang menganut kepercayaan magis yaitu aminisme, sihir, serta dewa dan dewi. Yang memiliki kepercayaan Aminisme meyakini bahwa benda mati pun mempunyai roh atau memiliki hubungan dengan roh leluhur. Ilmu Kedokteran sendiri semakin lama semakin berkembang pada berbagai belahan dunia lainnya seperti di Tiongkok Kuno, India Kuno, Persia, Yunani Kuno, serta Mesir kuno. Sekitar abad ke 14 lah Ilmu Kedokteran mulai memasuki era baru, karena dilakukan pendekatan terhadap Sains. Hal ini tentu saja menuai pro kontra, karena tidak semua ilmuwan bisa menerima berbagai fakta tentang pendekatan Ilmu Kedokteran dengan Sains. 1. Ilmu Kedokteran Di Arab Kuno Pada sekitar tahun 700 Masehi, banyak ilmuwan dari Arab yang sangat hebat sehingga mereka bisa menguasai berbagai ilmu pengetahuan termasuk Ilmu Kedokteran serta kesehatan masyarakat. Adapun salah satu dari mereka adalah Al-Razi, dokter pertama yang mengidentifikasi tentang penyakit cacar serta campak. Beliau adalah dokter paling agung pada jaman itu serta paling produktif dalam menulis buku. Sehingga, kepopuleran al-Razi tidak hanya di dunia timur, tetapi juga sampai dunia barat sampai-sampai dirinya diberi gelar “The Arabic Galen” oleh orang-orang barat. Salah satu buku Al-Razi adalah Al-Hawi, ensiklopedia mengenai Terapeutik yang sangat tebal, beratnya saja mencapai 10kg. Karya tersebut sangat berharga, sehingga menjadi bahan rujukan di Eropa. 2. Ilmu Kedokteran Di Mesir kuno Sekitar tahun 2.600 SM, di Mesir sudah ada banyak dokter serta ahli pengobatan. Dokter pertama yang ada di Mesir sekitar tahun 2.600 SM bernama Imhotep, dia dikenal dengan pengetahuannya dalam ilmu faal serta penyakit. Biasanya, para dokter di Mesir Kuno menghabiskan hidup mereka bertahun-tahun untuk belajar tentang Ilmu Kedokteran di sekolah yang berupa kuil. Mereka belajar bagaimana bertanya, memeriksa, serta memperlakukan orang sakit. Selain itu mereka juga belajar mengenai resep dokter, bagaimana menentukan dosis dan sebagainya. Menurut catatan sejarah, pada saat itu Dokter Gigi merupakan profesi yang sangat penting dan paling dicari.



3. Ilmu Kedokteran di China kuno Kalau di China sendiri, pada jaman dulu percaya bahwa penyakit datang karena ketidakseimbangan antara Yin serta Yang di dalam tubuh tiap manusia. Adapun obat serta perawatan yang dilakukan adalah menyeimbangkan kembali Yin serta Yang tersebut. Sampai sekarang ini, teknik pengobatan China masih paling populer untuk menyembuhkan berbagai penyakit, dan salah satu teknik pengobatan paling terkenal adalah Akupuntur. Menurut sejarah, pengobatan China itu didasarkan oleh buku kedokteran kuno terkenal yang bernama Nei Ching, ditulis oleh Kaisar Huang Ti pada tahun 479-300 SM. Dokter China sangat pintar dalam hal mengobati luka, patah tulang, alergi, dan juga penyakit lainnya. Cara mengetahui penyakit pasien mereka biasanya hanya menanyakan gejala apa yang dirasakan, apa yang dimakan terakhir kali, penyakit yang pernah di derita, dan kemudian biasa memeriksa denyut nadi pasien. 4. Kedokteran Sekarang Ilmu Kedokteran yang ada sekarang ini berkembang sekitar tahun 1800-an, kemudian di awal tahun 1900-an di Inggris (oleh William Harvey), Jerman (Rudof Virchow), serta Prancis (Jean-Martin Charcot, Claude Bernard). Adapun Ilmu Kedokteran modern saat ini, atau Kedokteran Ilmiah (hasilnya sudah di uji coba) merupakan penggantu tradisi awal kedokteran Barat, herbalisme, humorlasime Yunani, serta teori-teori pra-modern. Pusat perkembangan Ilmu Kedokteran juga seiring berjalannya waktu berganti ke Britania Raya serta Amerika Serikat pada awal abad ke 19 (dikembangkan William Osler, Harvey Cushing). KEDOKTERAN DALAM ISLAM Praktek dari kedokteran sendiri adalah kombinasi dari sains serta seni. Sains dan juga teknologi adalah dasar dari segala masalah klinis dalam masyarakat. Seni kedokteran merupakan gabungan dari ilmu kedokteran, intuisi, dan juga keputusan medis dalam menentukan diagnosis yang pas serta perencaan perawatan dalam masing-masing pasien ketika merawat pasien yang sesuai dengan apa yang diperlukan. lmu kedokteran saat sekarang ini berkembang,umumnya bersifat universalkarena itu,bagi kaum Muslimin perlu menyeleksinya,dipilih hanya yang sesuai dengankaidah dan norma Islam.Meski dalam praktiknya dan di kaitkan dengan asal sistem atau metodapengobatan yang bersigat universal,tetepi dalam Islam terdapat nilai-nilai yangberkaitan dengan praktik kedoktern yang dikenal dengan kedokteran Islam.Jika merujuk pada buku klasik,seperti terdapat dalam buku al-Qanun fi al-Thibbkarya Ibnu Sina,dalam buku tersebut tidak menyinggung soal kedokteran Islam. Menurut analisis Abdul Hamid, karena masa lalu etika kedokteran tidak dapat dipasahkan dari ajaran Islam yaitu Al-Qurqn dan sunah Nabi, sehingga kedua sumber itusenantiasa sebagai pembimbing dalam segala aspek kehidupan manusia termasuk dokterdan pasiennya



KARAKTERISTIK DOKTER MUSLIM Menurut Ja’far Khadim Yamani,ilmu kedokteran dapat dikatakan Islami, apabila terpenuhi 9 karakteristik, yaitu: Pertama,dokter harus mengobati pasien dengan insandan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Al-Quran. Kedua,tidingmenggunakan bahan-bahan yang haram. Ketiga,tidak boleh berakibat kecacatanterhadap pasien,kecuali tidak ada alternatif lain. Keempat,pengobatan tidak berbau takhayul,khufarat, dan bid’ah. Kelima, hanya dilakukan oleh tenaga medis yang ahli dibiang medis. Keenam,dokter memiliki sifat-sifat terpuji,tidak memiliki rasairi,riya,takabur,senang merendahkan orang lain,serta sikap hina lainnya. Ketujuh,harusberpenampilan rapi dan bersih. Kedelapan,lembaga-lembaga kesehatan bersifatsimpatik.Kesembilan,menjauhkan dan menjaga diri dari pengaruh non-Islamis. Abu al-Fadl merinci karakteristik dokter Islam atas 3 hal. Pertama percaya akan adanya kematian yang tidak terelakkan seperti yang ditegas kan dalan al-Quran danhadist Nabi.Untuk menmdukung prinsip ini ia mengutip pernyataan Ibnu Sina yangmenyatakan bahwa pengetahuan mengenai pemeliharaan kesehatan itu tidak bisamembantu untuk menghindari kematian maupun membebaskan diri dari penderitaanlahir. Ia juga tidak memberikan cara-cara untuk memperpanjang usia agar hidupselamanya. Dengan demikian tidak berarti dokter muslim menentang teknologibiomedis,misalnya mempertahankan kehidupan dengan memberikan pasien oksigen daritabung oksigen untuk pernafasan,Sebab,berupaya mempertahankan hidup seseorangadalah tugas mulia,siapa yang menyelamatkan hidup seorang manusia ,seolah diamenyelamatkan seluruh manusia.ini sejalan dengan penegasan ayat al-Quran (Q.s.al-Maidat 5:32) yang artinya: “Barang siapa yang membunuh seseorang manusia,bukan karena orang itu (membunuh) orang lain,atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi,makaseakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya.Dan barang siapa yang memeliharakehidupan seorang manusia ,maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia di muka bumi” Kedua,menghormati pasien,diataranya berbicara baik kepada pasientidak membocorkan rahasia dan perasaan pasien,damn tidak melakukan pelecehan seksual, itulah sebabnya disarankan pasien didampingi orang ketiga. Ketiga, pasrah kepada Allah SWT sebgai Dzat penyembuh.tidak berarti membebaskan dokter dari segala diagnosis dan pengobatan. Dengan kepasrahandemikian,maka akan menghindari perasaan bersalah jika seala upaya dilakukan mendapatkan kegagalan.



HUKUM DAN ETIK KEDOKTERAN



A.



Hukum dan Etik dalam Pelayanan Kesehatan



Pada dasawarsa terakhir ini, sering timbul reaksi defensif dari masyarakat terhadap perkembangan pelayanan kesehatan, reaksi itu dengan cepat membangkitkan kesadaran masyarakat tentang hak atas pelayanan kesehatan, persoalan ini menyebabkan aspek hukum antara dokter dengan pasien menjadi semakin penting. Perkembangan ini di satu pihak mengandung makna yang sangat positif karena memperlihatkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum pada umumnya, dilain pihak perkembangan tersebut merupakan tantangan bagi profesi dokter dalam upayanya memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien yang terikat dalam hubungan transaksi terapeutik. Hubungan kepercayaan antara dokter dengan pasien yang tadinya sudah cukup diatur dengan kaidah-kaidah moral, yakni melalui etika profesi atau kode etik, kini dengan perkembangan yang terjadi, mulai dirasakan perlunya pengaturan dengan kaidah-kaidah yang lebih memaksa secara normatif. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak lagi sepenuhnya digantungkan pada kesadaran dan kemauan bebas dari kedua belah pihak, oleh karena itu pengaturan tersebut harus dituangkan melalui kaidah-kaidah hukum yang bersifat memaksa Mengingat hakikat hubungan antara dokter dengan pasien yang diikat dalam transaksi terapeutik sebagaimana diuraikan diatas. Apabila dipandang dari sudut hukum, hubungan itu pada umumnya termasuk perikatan ikhtiar, oleh karena itu kewajiban hukum atau prestasi yang harus diwujudkan oleh dokter, adalah ikhtiar semaksimal mungkin dalam batas keahliannya untuk menyembuhkan pasien. Sepanjang ikhtiar yang dilakukan oleh dokter itu didasarkan pada keahlian dan pengetahuan yang dimilikinya, tindakan yang dilakukan oleh dokter itu merupakan tindakan yang sah. Wanprestasi atau ingkar janji baru terjadi apabila dokter tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan apa yang disepakati, sedangkan perbuatan melanggar hukum terjadi jika terapi yang dilakukan oleh dokter menyimpang dari patokan atau standar yang ditentukan. Masalahnya sekarang, adalah sangat sulit untuk menentukan kapan suatu tindakan medis memenuhi patokan atau standar pelayanan kesehatan. Pengaturan hukum seperti yang tercantum dalam KUHPerdata masih bersifat terlalu umum. Untuk itu diperlukan adanya suatu pengaturan yang isinya mengatur hubungan antara pasien dengan dokter. Dalam kaitannya dengan hal ini Van der Mijn (1989 : 57) mengemukakan adanya sembilan alasan tentang perlunya pengaturan hukum yang mengatur hubungan antara pasien dengan dokter. 1.



Adanya kebutuhan pada keahlian keilmuan medis.



2.



Kualitas pelayanan kesehatan yang baik.



3.



Hasil guna.



4.



Pengendalian biaya.



5.



Ketertiban masyarakat.



6.



Perlindungan hukum pasien.



7.



Perlindungan hukum pengemban profesi kesehatan.



8.



Perlindungan hukum pihak ketiga, dan



9.



Perlindungan hukum kepentingan hukum.



Dari apa yang dikemukakan oleh Van der Mijn diatas, dapat dilihat bahwa hubungan antara pasien dengan dokter mempunyai aspek etis dan aspek yuridis. Artinya hubungan itu diatur oleh kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan demikian baik pasien maupun dokter mempunyai kewajiban dan tanggung jawab secara etis dan yuridis, sebagai konsekuensinya mereka juga bertanggung jawab dan bertanggung gugat secara hukum. Dalam praktik, sehubungan dengan tanggung jawab atau tanggung gugat hukum ini, timbul masalah karena sulitnya menarik garis yang jelas untuk memisahkan antara etik dan yuridis dalam hubungan antara dokter dengan pasien, khususnya yang berkaitan dengan tindakan medis. Kesulitan disini timbul karena etika merupakan suatu refleksi tentang perbuatan bertanggung jawab. Dalam etika dilakukan renungan yang mendasar tentang kapan sesuatu itu dikatakan bertanggung jawab. Artinya pelaku harus mampu menjawab dan menjelaskan mengapa ia melakukan perbuatan atau tindakan tertentu. Disamping itu etika sangat dipengaruhi oleh pandangan agama, pandangan hidup, kebudayaan, dan kekayaan yang hidup ditengah masyarakat, sehingga sangat sulit untuk menilainya. Etika terikat dan dipengaruhi oleh perubahan-perubahan yang berlangsung dalam ruang dan waktu. Hal ini jelas terlihat sebagaimana dimuat dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 99a/Menkes/SK/III/1982 tentang Sistem Kesehatan Nasional, untuk selanjutnya hal hal ini dipertegas lagi dalam Penjelasan Umum UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa dalam banyak hal telah terjadi perubahan orientasi mengenai pemikiran dan pendekatan dalam pelayanan kesehatan. Itu sebabnya garis pemisah antara etika dan hukum tidak jelas, karena dari waktu ke waktu selalu bergerak mengikuti perkembangan dan perubahanperubahan yang terjadi ditengah masyarakat, seperti yang dikatakan Koeswadji (1992 : 124): ”Norma etika umum masyarakat dengan norma etika kesehatan-kedokteran saling mempengaruhi,, atau dengan lain perkataan, nilai dan pandangan hidup yang dicerminkan oleh etika profesi kesehatan-kedokteran dalam suatu masyarakat tertentu berlaku untuk suatu waktu tertentu”. Dari apa yang dikemukakan diatas, dapat diketahui bahwa etika profesi merupakan sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengemban profesi. Hanya pengemban profesi itu sendiri yang dapat atau paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam



mengemban profesi sudah memenuhi tuntutan etika atau tidak. Ini berarti kepatuhan pada etika profesi sangat tergantung pada akhlak pengemban profesi yang bersangkutan. Disamping itu, sikap dan tata nilai profesional merupakan ciri dan pengakuan masyarakat terhadap eksistensi profesi dalam pembangunan tatanan kehidupan masyarakat, sehingga tata nilai profesi ini bersangkut-paut dan terikat erat dengan nilai humanisme atau kemanusiaan. Hal ini terlihat pada salah satu ciri dari profesi dokter yakni nilai kemanusiaan. Naluri seorang dokter akan terpanggil tidak hanya terbatas pada upayanya bagaimana ia dapat memberi pelayanan langsung terhadap penderita dalam membantu memecahkan masalah kesehatan, tetapi juga seorang dokter berupaya mengembangkan nilai-nilai profesionalismenya melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan untuk kepentingan kemanusiaan.



PEMBAHASAN KONSEP DOKTER MUSLIM 1.



IDE DOKTER MUSLIM



Ilmu kedokteran pada jaman sekarang ini sudah sangat berkembang, umumnya bersifat universal karena itu, bagi kaum Muslimin perlu menyeleksinya, dipilih hanya yang sesuai dengan kaidah dan norma Islam. Meski dalam praktiknya dan di kaitkan dengan asal sistem atau metode pengobatan yang bersifat universal, tetapi dalam Islam terdapat nilai-nilai yang berkaitan dengan praktik kedokteran yang dikenal dengan kedokteran Islam. Menurut analisis, Abdul Hamid, masa lalu etika kedokteran tidak dapat dipisahkan dari ajaran Islam yaitu Al-Quran dan sunah Nabi, sehingga kedua sumber itu senantiasa sebagai pembimbing dalam segala aspek kehidupan manusia termasuk dokterdan pasiennya 2.



KARAKTERISTIK DOKTER MUSLIM



Menurut Ja’far Khadim Yamani, ilmu kedokteran dapat dikatakan Islami, apabila terpenuhi 9 karakteristik, yaitu: Pertama,dokter harus mengobati pasien dengan insan dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Al-Quran. Kedua, tidak menggunakan bahanbahan yang haram. Ketiga, tidak boleh berakibat kecacatan terhadap pasien, kecuali tidak ada alternatif lain. Keempat, pengobatan tidak berbau takhayul, khufarat, dan bid’ah. Kelima, hanya dilakukan oleh tenaga medis yang ahli dibidang medis. Keenam, dokter memiliki sifat-sifat terpuji, tidak memiliki rasa iri, riya, takabur, senang merendahkan orang lain, serta sikap hina lainnya. Ketujuh, harus berpenampilan rapi dan bersih. Kedelapan, lembaga-lembaga kesehatan bersifat simpatik. Kesembilan, menjauhkan dan menjaga diri dari pengaruh non-Islamis. Abu al-Fadl merinci karakteristik dokter Islam atas 3 hal. Pertama, percaya akan adanya kematian yang tidak terelakkan seperti yang ditegaskan dalan al-Quran dan hadist Nabi. Untuk mendukung prinsip ini ia mengutip pernyataan Ibnu Sina yang menyatakan bahwa pengetahuan



mengenai pemeliharaan kesehatan itu tidak bisa membantu untuk menghindari kematian maupun membebaskan diri dari penderitaan lahir. Ia juga tidak memberikan cara-cara untuk memperpanjang usia agar hidup selamanya. Dengan demikian tidak berarti dokter muslim menentang teknologi biomedis, misalnya mempertahankan kehidupan dengan memberikan pasien oksigen dari tabung oksigen untuk pernafasan, Sebab, berupaya mempertahankan hidup seseoran gadalah tugas mulia,siapa yang menyelamatkan hidup seorang manusia, seolah dia menyelamatkan seluruh manusia. ini sejalan dengan penegasan ayat al-Quran (Q.s.al-Maidat 5:32) yang artinya: “Barang siapa yang membunuh seseorang manusia,bukan karena orang itu(membunuh)orang lain,atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi,makaseakanakan ia telah membunuh manusia seluruhnya.Dan barang siapa yang memeliharakehidupan seorang manusia ,maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia di muka bumi” Kedua, menghormati pasien, diataranya berbicara baik kepada pasien tidak membocorkan rahasia dan perasaan pasien, dan tidak melakukan pelecehan seksual, itulah sebabnya disarankan pasien didampingi orang ketiga. Ketiga, pasrah kepada Allah SWT sebagai Dzat penyembuh. tidak berarti membebaskan dokter dari segala diagnosis dan pengobatan. Dengan kepasrahan demikian, maka akan menghindari perasaan bersalah jika segala upaya dilakukan mendapatkan kegagalan. 3.



SIKAP DAN SIFAT SEORANG DOKTER MUSLIM



Menurut Dr Zubair Ahmad al-Sibai dan Dr Muhammad Ali al -Bar dalam karyanya AlThabib, Adabuh wa Fiqhuh ada sikap dan sifat seorang dokter muslim yaitu: a.



Berkeyakinan atas Kehormatan Profesi



Bahwa profesi kedokteran adalah profesi yang sangat mulia tapi tergantung pada dua syarat, yaitu: 1.



Dilakulan dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan



2. Menjaga akhlak mulia dalam prilaku dan tindakakan sebagai dokterSeorang dokter diberi di beri amanah untuk memelihara kesehatan yang merupakankarunia dari Allah SWT yang paling berharga bagi manusia,sebagaimana dinyatakandalam hadist Nabi:Nabi bersabda: “Mohonlah kepada Allah kesehatan, sebab tidak ada sesuatu pun yang dianunerahkan kepada hamba-Nya yang lebih utama dari kesehatan”. (HR Ahmad,al-Tharmuzi,dan ibn Majah) Selain itu dokter juga menjadi tumpuan pasien, keluarga, masyarakat, bahkan bangsa. Mengingat kedudukan profesi kedokteran tersebut, seharusnya dalam menjalankan profesi tidak hanya berfikir tentang materi tetapi lebih pada pengabdian dan perbaikan umat. Keyakinan akan kehormatan profesi tersebut merupakan motivator untuk memelihara akhlak yang baik dalam hubungannya dengan masyarakat.



b.



Berusaha menjernihkan jiwa



Kejernihan jiwa akan menentukan kualitas-kualitas perbuatan manusia secara keseluruhan, jika dokter hatinya jernih maka perbuatannya akan selalu positif, hal ini sejalan dengan penegasan Rasulullah: “Ingatlah bahwa tubuh manusia ada segumpal darah yang apabila baik maka seluruhnya baik, dan apabila buruk maka seluruh tubuh menjadi buruk, ingatlah itu adalah hati. (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, al-Damiri, dan Ibnu Majah). c.



Lebih Mendalami Ilmu yang Dikuasainya



Dalam hadist Nabi disebutkan bahwa mencari ilmu merupakan kewajiban sepanjang hayat. Sebagaimana diketahui bahwa ilmu itu dari hari ke hari mengalami perkembangan. Oleh karena itu, dokter dituntut untung mengupgrade ilmunya. Dalam ajaran Islam sangat ditekankan dalam mengamalkan sesuatu dilakukan secara professional dan penuh ketelitian. Nabi bersabda: “sesungguhnya Allah menyukai bila seseorang di antara kalian mengerjakan pekerjaannya dengan teliti”(HR al-Baihaqi) d.



Menggunakan Metoda Ilmiah dalam Berfikir



Bagi dokter muslim diharuskan dalam berfikir menggunakan metoda ilmiah sesua idengan kaidah logika ilmiah sebagaimana yang terjabar dalam disiplin ilmu kedokteran modern. Ajaran Islam menekankan agar berfikir atau merenung terhadap berbagai sebab, tujuannya agar mendapatkan keyakinan yang benar. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 164 yang artinya: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih berganti siang dan malam, bahtera yang berlayar di laut membawa aap yang berguna bagi manusia,dan apa yang diturunkan Allah dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; Sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dsn kebesaran ALLAH) bagi kaum yang memikirkan.”(Q.s.al-Baqarah:164) dan Juga firman Allah yang artinya: “Katakanlah : perhatikan apa yang ada di lagit dan di bumi”(Q.s.yunus;101)



e.



Memiliki Rasa Cinta Kasih



Rasa cinta kasih adalah rasa yang timbul dari hati yang paling dalam, dia akan menyinari hati orang lain, alam semesta, dan segala sesuatu. Cahaya itu kemudian memantul kepada dirinya sendiri dan melimpah kepada kejernihan, kerelaan, dan kemantapan. Anjuran Nabi : “Tidaklah seseorang dari kalian sehingga mencintai bagi saudaranya apa yangdisukai untuk dirinya”(HR alBukhari,Muslim,Ahmad,al-Damiri,dan Ibnu Majah,al-Nasai,dan al-Tumudzi). Jika seseorang telah memiliki rasa cinta kasih, maka ia akan bebuat baik dan mengenyampingkan perbuatan tercela.



f.



Keharusan Bersifat Benar dan Jujur



Benar dan jujur bagi seorang dokter dalam berkomunikasi dengan masyarakat adalah hal yang terpenting agar mendapatkan kepercayaan dari pasien serta masyarakat. Benar dan jujur adalah sifat yang kompeherensif dan memiliki banyak makna, termasuk menepati janji dan menyampaikan amanah. Al-Quran sangat menekankan sifat benardan adil di dalam surat atTaubah ayat 119 yang artinya: “Hai orang-orang beriman,bertakwalah kamu kepada Allah,dan hendaklah kamubersama orang-orang yang benar”. Dan Allah berfirman dalam surat alMu’minun ayat 8 yang berisikan memelihara amanat. g.



Berendah hati (tawadhu’)



Seorang dokter dituntut untuk rendah hati. Sifat yang sering menyebabkan seseorang dijauhi oleh orang lain adalah sifat sombong dan keangkuhan. Ajaran Islam sangat mengecam perilaku ini Allah berfirman dalam surat an-Nahl ayat 23 yang artinya: “sesunguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong” h.



Keadilan dan Kesetimbangan



Dokter adalah orang yang paling banyak berurusan dengan masalah manusia dan kemanusiaan. Kehidupan seseorang sangat ditentukan oleh kualitas hubungan bermasyarakat. Dokter dalam Islam sangat dilarang untuk tidak adil dalam hal pelayanan masyarakat. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 142 yang artinya: “Dan demikian (pula)kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan Rasul(Muhammad) menjadi saksi (perbuatan)kamu.. …(Q.s. al-Baqarah;142) i.



Mawas Diri



Mengingat tugas dokter melayani masyarakat dan tanggung jawab menyangkut nyawa dan keselamatan orang lain. Mereka sering menjadi sasaran tuduhan , disebabkan adanya anggapan masyarakat menganggap mereka orang yang paling mengetahui rahasia kehidupan dan kematian. Jadi dengan sering seorang dokter mawas diri, seorangdokter muslim menyadari kekurangannya sebagai seorang dokter,dan terhindar dari segala sifat tercela. Sesuai dengan tuntunan dalam akhlak islam,dokter harus tulusikhlas karena Allah, penyantun, peramah, sabar, penyimpan rahasia, dan bertanggung jawab. Berbuat ikhlas sangat dituntut dalam Islam sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran dalam Al-Quran surat al-Isra’:36 yang artinya: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabanya(Q.s.al-Isra’:36).



Hadist tentang kedokteran



Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:



َ ‫ِشفَاء لَهه أَ ْنزَ َل ِإ َّل دَاء‬ ‫ّللاه أَ ْنزَ َل َما‬



“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Ia telah menurunkan obatnya.” (HR. alBukhari: 5246, Ibnu Majah: 3430 dari Abu Hurairah radliyallahu anhu).



Dalam riwayat lain terdapat tambahan:



َ ‫َو َج َل َع َز‬ ‫يب فَإِذَا‬ َ ‫ص‬ ِ ‫ّللاِ بِإِذْ ِن بَ َرأ َ الد َِاء دَ َوا هء أ ه‬



“Jika obat tepat mengenai penyakitnya maka sembuhlah dengan seijin Allah Azza wa Jalla.” (HR. Muslim: 4084, Ahmad: 14070 dari Jabir radliyallahu anhu).



Dalam riwayat lain juga terdapat tambahan:



‫َج ِهلَه ه َم ْن َو َج ِهلَهه َع ِل َمهه َم ْن َع ِل َمهه‬



“Orang berilmu mengetahuinya, sedangkan orang bodoh tidak mengetahuinya.” (HR. Ahmad: 4015, al-Hakim dalam al-Mustadrak: 8205 (4/441) dan di-shahih-kan olehnya serta disepakati oleh adz-Dzahabi dari Abdullah bin Mas’ud radliyallahu anhu. Al-Albani men-shahih-kannya dalam Silsilah ash-Shahihah: 451). Hadits di atas menunjukkan betapa pentingnya belajar ilmu kedokteran untuk mengetahui obat dari suatu penyakit.



Manfaat Dokter Dalam Pandangan Islam Dokter adalah orang yang berkompeten menentukan suatu penyakit & memperkirakan proses penyembuhannya.Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (Surat Yunus ayat 57) Al-Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin (Al-fussilat : 44)Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan menunjuki orang-orang yang bertaubat kepadaNya. Iman dan KesembuhanDokter perantara Allah SWT penyembuh Tugas sebagai dokter muslim ialah meyakinkan ke pasien bahwa dokter hanyalah perantara dan Allah lah yang dapat menyembuhkan. Hal yang Tercela dan DilarangSering kali dihadapkan dengan berbagai pertanyaan seputar kontroversi tindakan kedokteran dalam islam. Dokter muslim memahami dari sisi kode etik kedokteran dan juga mengetahui dari sisi keislaman, dari sisi agama apakah tindakan tersebut diperbolehkan dalam agama islam, sehingga sebagai seorang dokter muslim kita dapat menjelaskan kepada pasien secara benar berdasarkan kedokteran dan keislamannya. Berikut bentuk pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi, yang dipaparkan oleh Muhammad Luthfie Hakim: 1.



Melakukan praktik kedokteran dengan tidak kompeten



2. Tidak merujuk pasien kepada dokter atau dokter gigi lain yang memiliki komeeptensi yang sesuai 3. Mendelegasikan pekerjaan kepada tenaga kesehatan tertentu yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut 4. Menyediakan dokter atau dokter gigi pengganti sementara yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang sesuai atau tidak melakukan pemberitahuan perihal penggantian tersebut 5. Menjalankan praktik kedokteran dalam kondisi tingkat kesehatan fisik atau mental sedemikian rupa sehingga tidak kompeten dan dapat membahayakan pasien 6. Tidak melakukan tindakan atau asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien 7. Melakukan pemeriksaan atau pengobatan berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien.



Kedokteran dan Malapraktik Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga mengingatkan bahwa yang berhak mengobati adalah ahli profesi kedokteran dengan standar kedokteran. Beliau bersabda: َ َ‫امن فَ هه َو ِطب ِم ْنهه يه ْعلَ هم َو َّل ت‬ ‫َب َم ْن‬ ِ ‫ض‬ َ ‫طب‬ َ “Barangsiapa berpraktik kedokteran padahal ia belum dikenal menguasai ilmu kedokteran, maka ia harus bertanggung jawab (atas perbuatannya,).” (HR. Abu Dawud: 3971, Ibnu Majah: 3457 dan an-Nasai: 4748 dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya dan di-shahih-kan oleh alHakim dalam al-Mustadrak: 7484 (4/236) serta disepakati oleh adz-Dzahabi. Al-Albani menghasan-kannya dalam Silsilah ash-Shahihah: 635). BENTUK-BENTUK MALPRAKTEK Malpraktek yang menjadi penyebab dokter bertanggung-jawab secara profesi bisa digolongkan sebagai berikut: 1.



Tidak Punya Keahlian (Jahil)



Yang dimaksudkan di sini adalah melakukan praktek pelayanan kesehatan tanpa memiliki keahlian, baik tidak memiliki keahlian sama sekali dalam bidang kedokteran, atau memiliki sebagian keahlian tapi bertindak di luar keahliannya. 2.



Menyalahi Prinsip-Prinsip Ilmiah (Mukhâlafatul Ushûl Al-‘Ilmiyyah)



Yang dimaksud dengan pinsip ilmiah adalah dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang telah baku dan biasa dipakai oleh para dokter, baik secara teori maupun praktek, dan harus dikuasai oleh dokter saat menjalani profesi kedokteran 3.



Ketidaksengajaan (Khatha’)



Ketidaksengajaan adalah suatu kejadian (tindakan) yang orang tidak memiliki maksud di dalamnya. Misalnya, tangan dokter bedah terpeleset sehingga ada anggota tubuh pasien yang terluka. Bentuk malpraktek ini tidak membuat pelakunya berdosa, tapi ia harus bertanggungjawab terhadap akibat yang ditimbulkan sesuai dengan yang telah digariskan Islam dalam bab jinayat, karena ini termasuk jinayat khatha’ (tidak sengaja) 4.



Sengaja Menimbulkan Bahaya (I’tidâ’)



Maksudnya adalah membahayakan pasien dengan sengaja. Ini adalah bentuk malpraktek yang paling buruk. Tentu saja sulit diterima bila ada dokter atau paramedis yang melakukan hal ini, sementara mereka telah menghabiskan umur mereka untuk mengabdi dengan profesi ini. Kasus seperti ini terhitung jarang dan sulit dibuktikan karena berhubungan dengan isi hati orang.



DAFTAR KEPUSTAKA Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema InsaniPress, JakartaHasan. M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Hadisah Pada Masalah-Masalah KontemporerHukum Islam, RajaGrafindo Persada. Zuhroni, dkk, Islam untuk disiplin ilmu kesehatan dan kedokteran 2 (Jakarta, 2003), hal. 87. https://www.scribd.com/doc/109561477/Islam-Dan-Profesi-Kedokteran https://budi399.wordpress.com/2010/11/22/hukum-etik-kedokteran-standar-profesi-medis-auditmedis/