Etika Profesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN Perpajakan di negara kita akhir-akhir ini menjadi sorotan dan perbincangan karena terdapat kasus yang berkaitan dengan pajak. Ditjen Pajak sebagai organisasi yang dinamis dan yang mempunyai tugas pokok serta fungsi mengamankan penerimaan negara dalam APBN, telah mendayagunakan sumber kekuatan dalam mengelola pajak. Walaupun tidak mudah, telah dilakukan berbagai perubahan ke arah pembaharuan dan modernisasi di tengah tuntutan perubahan, serta harmonisasi dengan berbagai kebijakan di berbagai sektor dalam mendukung pembangunan nasional. Beberapa hal yang menyangkut permasalahan pajak tersebut juga sudah mulai dikritisi oleh masyarakat. Saat ini, masyarakat mulai ikut serta dalam menentukan pengenaan pajak yang berlaku terhadap semua lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Dalam arti, di hadapan pajak sama dengan hukum semua masyarakat (termasuk penguasa dan pejabat) adalah sama dan tidak boleh ada diskriminasi, apalagi dibebaskan pajaknya. Jika ada objek yang dikenakan pajak, haruslah membayar pajak, siapa pun dia. Masyarakat menganggap ada haknya di sana. Keikutsertaan masyarakat secara langsung, sepanjang masih dalam jalur penegakan prinsip perpajakan, memang sangat diperlukan. Sehingga wajar, bila ada subjek pajak yang tidak membayar, masyarakat tidak bisa menerima. Di Indonesia banyak sekali kasus yang berhubungan dengan kode etik. Kasus-kasus seperti korupsi, penyuapan, penggelapan permasalahan laporan keuangan serta mafia pajak yang terjadi belakangan ini tentunya sangat bertentangan dengan kode etik. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik dalam pemerintahan yang telah disebutkan melibatkan beberapa profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik seperti pejabat administrasi negara, pegawai perpajakan, akuntan public, dan lain sebagainya. Dalam kasus ini, penulis memberikan contoh tentang pelanggaran etika dalam praktik perpajakan mengenai Kasus KPMG-Siddharta & Harsono. Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, di mana seharusnya melakukan pertanggungjawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya.



Etika Profesi



Page 1



BAB II PEMBAHASAN Contoh Pelanggaran Etika dalam Perpajakan Kasus KPMG-Siddharta & Harsono



1. Latar Belakang Salah satu karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat awam adalah adanya kode etik (etika), yang mengatur etika para anggota yang tergabung di dalamnya. Khusus untuk akuntan publik, sudah diatur secara khusus dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP). Perilaku atau kegiatan-kegiatan para anggota dalam wadahnya memerlukan peraturan perilaku yang mengatur kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan profesinya sebagai akuntan yang dipercaya masyarakat. Sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi. Secara sederhana, etika dalam dunia bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis seharihari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain. Berbicara mengenai bisnis tentunya berkaitan dengan dunia akuntansi yang juga memiliki etika dalam hal ini etika profesi akuntansi dan yang akan kami angkat disini ialah mengenai kasus penggelapan pajak. Pajak yang seharusnya dipenuhi guna pembangunan sebuah negara justru digelapkan, yang mungkin salah satu tujuannya agar perusahaan dapat meraup keuntungan yang lebih dengan cara tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak. Hal ini perlu perhatian serius dari pemerintah karena fasilitas yang telah diberikan oleh negara sebaiknya tidak dibalas dengan cara yang demikian dan sebenarnya dapat merugikan bangsa dan negara Indonesia. Etika Profesi



Page 2



2. Permasalahan September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan. 3. Landasan Teori Pengertian Etika Profesi Kode etik adalah nilai atau norma yang secara tegas menyatakan mana yang benar dan yang terbaik, dan juga sebaliknya. Dalam kode etik diwajibkan mengetahui perbuatan mana yang benar atau salah dan perbuatan yang harus dilakukan juga yang harus dihindari. Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Etika profesi akuntansi adalah peraturan yang mengatur perilaku baik maupun buruknya seseorang terhadap pekerjaan sebagai akuntan atau pengetahuan akuntansi yang dimilki oleh seseorang tersebut. Jadi contohnya seseorang yang memilki etika dengan membantu pemberian pelatihan atau pengetahuan sebagai akuntan terhadap orang lain yang membutuhkan.



Etika Profesi



Page 3



Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional. Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi 1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan 2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan 3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran kode etik adalah: 



Kebutuhan individu, dimana dalam hal ini yang dimaksudkan adalah dimana seseorang dapat meraih keinginan yang diinginkan dalam konteks negative untuk memenuhi kebutuhannya, dan keinginan tersebut termasuk dalam hal perilaku yang tidak sesuai atau disebut dengan pelanggaran etika.







Pelanggaran etika terjadi karena bisa dikarenakan tidak ada pandangan yang jelas terhadap perilaku atau sikap yang sebagaimana harus dilakukan







Kebiasaan atau perilaku yang tidak wajar atau bisa disebut sebagai pelanggaran etika yang dilakukannya tidak sesuai pada tempatnya.







Lingkungan yang tidak sesuai, jadi misalnya seseorang yang mendiami dilingkungan yang tidak sesuai maka seseorang tersebut terpengaruh terhadap lingkungannya dikarenakan faktor psikologi sosial.



Etika dalam Praktik Perpajakan Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak



Etika Profesi



Page 4



dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.



AICPA STATEMENTS ON RESPONSIBILITIES IN TAX SERVICES Dalam kaitannya dengan etika akuntan pajak, AICPA mengeluarkan Statemet on Responsibilities in Tax Practice (SRTP). Adapun isinya adalah sebagai berikut: 1. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 1, Tax Return Positions (Posisi Pengembalian Pajak) Statemen ini menetapkan standar masa depan yang bisa diterapkan untuk anggota ketika merekomendasikan tingkat pengembalian pajak dan menyiapkan atau menandatangani surat pembayaran pajak (termasuk klaim untuk lebih bayar) yang disimpan dengan mengenakan pajak otoritas. Karena tujuan standar ini, suatu nilai pajak terutang, (a) mencerminkan tingkat pengembalian pajak seperti yang mana wajib pajak telah secara rinci membicarakannya dengan anggota atau (b) suatu anggota mempunyai pengetahuan semua fakta yang bersifat material dan, atas dasar fakta itu, telah menyimpulkan apakah posisinya sudah sesuai. Karena tujuan standar ini, suatu wajib pajak adalah klien, pemberi kerja, atau pihak ketiga lain penerima jasa pajak. 2. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 2, Answers to Questions on Returns (Jawaban Pertanyaan atas Pengembalian) Statemen Ini menetapkan standar yang bisa diterapkan untuk anggota ketika menandatangani suatu pajak kembalian jika atau mempertanyakan kelebihan pajak kembalian. Istilah questionsincludes meminta informasi untuk pajak kembalian di dalam perusahaan. Instruksi, atau di dalam peraturan, ya atau tidaknya dinyatakan format suatu pertanyaan. 3. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 3, Certain Procedural Aspects of Preparing Returns (Aspek prosedur tertentu dalam menyiapkan Pengembalian) Dalam menyiapkan atau menandatangani suatu pajak kembalian, suatu anggota dengan hati jujur boleh mempercayakan, tanpa verifikasi, atas informasi yang diberikan oleh wajib pajak atau dengan pihak ketiga. Bagaimanapun, suatu anggota mestinya tidak mengabaikan tentang implikasi yang melengkapi informasi tersebut dan perlu membuat pemeriksaan yang layak jika informasi nampak seperti ada kesalahan, tidak sempurna, atau plin-plan baik di bagian depannya atau atas dasar lain fakta tidak diketahui oleh suatu anggota. Jika hukum perpajakan atau peraturan memaksakan suatu kondisi dengan rasa hormat, seperti pemeliharaan buku dan arsip atau memperkuat dokumentasi wajib pajak Etika Profesi



Page 5



untuk mendukung pengurangan yang dilaporkan ke kantor pajak, suatu anggota perlu membuat pemeriksaan yang sesuai untuk menentukan kondisi yang dijumpai untuk memberi kepuasan kepada wajib pajak. Ketika menyiapkan suatu kembalian pajak, suatu anggota perlu mempertimbangkan informasi yang benar dari pajak kembalian wajib pajak lain jika informasi berkait dengan pajak kembalian dan pertimbangannya pajak kembalian itu. Di dalam menggunakan informasi seperti itu, suatu anggota perlu mempertimbangkan batasanbatasan yang dikenakan oleh hukum atau aturan manapun yang berkenaan dengan kerahasiaan. 4. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 4, Use of Estimates (Penggunaan Estimasi) Kecuali jika yang dilarang oleh undang-undang atau menurut peraturan, suatu anggota boleh menggunakan taxpayer’s untuk menaksir persiapan suatu pajak kembalian jika itu bukanlah praktis untuk memperoleh data tepat dan jika anggota menentukan bahwa perkiraan yang layak adalah didasarkan pada keadaan dan fakta saat itu yang diperlihatkan kepada anggota. Jika perkiraan dengan taxpayer’s digunakan, mereka harus diperlihatkan dengan suatu cara yang tidak menyiratkan ketelitian lebih besar disbanding yang ada. 5. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 5, Departure From a Position Previously Concluded in an Administrative Proceeding or Court Decision (Keberangkatan dari suatu posisi yang sebelumnya disampaikan di dalam suatu kelanjutan administrative atau keputusan pengadilan) Pajak Kembalian berkenaan dengan memposisikan suatu item ketika ditentukan di dalam suatu kelanjutan administratif atau keputusan pengadilan/lingkungan tidak membatasi suatu



anggota



merekomendasikan



dari



suatu



pajak



yang



berbeda,



kemudian



memposisikannya kembali, kecuali jika wajib pajak dalam pemeriksaan. Oleh karena itu, ketika disiapkan dalam bentuk Statement onResponsibilities in Tax Services No.1, pajak kembalian diposisikan, anggota boleh merekomendasikan sebuah pajak kembalian untuk memposisikan atau menyiapkan suatu pajak kembalian yang memerlukan pemeriksaan dari suatu item ketika disimpulkan untuk suatu kelanjutan administratif atau meramahi keputusan berkenaan dengan suatu kembali wajib pajak. 6. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 6, Knowledge of Error: Return Preparation (Pengetahuan Kesalahan: Persiapan Kembalian) Suatu anggota perlu menginformasikan kepada wajib pajak dengan segera atas suatu kesalahan di dalam suatu pajak kembalian yang disimpan atau ketika sadar akan kegaalan suatu taxpayer’s untuk memfile suatu kembalian yang diperlukan. Seorang anggota perlu Etika Profesi



Page 6



merekomendasikan ukuran yang diambil untuk melakukan koreksi, seperti rekomendasi yang diberi dengan lisan. Anggota tidaklah diwajibkan untuk menginformasikannya untuk mengenakan pajak otoritas, dan suatu anggota tidak boleh melakukannya tanpa ijintaxpayer’s, kecuali ketika yang diperlukan di depan hukum. Jika suatu anggota diminta untuk kembalian untuk tahun sekarang dan wajib pajak belum mengambil tindakan yang sesuai untuk mengoreksi suatu kesalahan utama di dalam suatu tahun kembalian, anggota perlu mempertimbangkan apakah untuk menarik dari menyiapkan kembalian itu dan apakah suatu professional melanjutkan hubungan atau hubungan ketenaga-kerjaan dengan wajib pajak itu. 7. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 7, Knowledge of Error: Administrative Proceedings (Pengetahuan Kesalahan: Cara kerja administrasi) Jika suatu anggota sedang mewakili suatu wajib pajak di dalam administratifnya untuk



suatu



kembalian



yang



berisi



suatu



kesalahan,



maka



anggota



perlu



menginformasikannya kepada wajib pajak itu. Anggota perlu merekomendasikan ukuran yang akan diambil untuk mengoreksinya, yang mungkin diberi dengan lisan. Suatu anggota bukan diwajibkan untuk menginformasikan hal itu mengenakan pajak otoritas maupun mengijinkan untuk melakukannya tanpa ijin tax payer’s, kecuali jika yang diperlukan di depan hukum. 8. Statement on Responsibilities in Tax Services No. 8, Form and Content of Advice to Taxpayers (Format dan isi nasihat pada klien) Suatu anggota perlu menggunakan pertimbangan untuk memastikan bahwa petunjuk pajak yang disajikan ke suatu wajib pajak mencerminkan kemampuan/ wewenang profesional dan sewajarnya melayani kebutuhan taxpayer’s. Suatu anggota tidaklah diperlukan untuk mengikuti suatu bentuk standar atau petunjuk dalam berkomunikasi lisan atau tertulisdalam memberi petunjuk kepada suatu wajib pajak. Suatu anggota perlu berasumsi bahwa petunjuk pajak yang disajikan ke suatu wajib pajak akan mempengaruhi cara di mana berbagai hal atau transaksi yang akan dipertimbangkan. Oleh karena itu, untuk semua petunjuk pajak diberikan kepada suatu wajib pajak, suatu anggota perlu mengikuti aturan yang baku dalam Statement on Responsibilities in Tax Services No. 1. Suatu anggota tidak punya kewajiban untuk berkomunikasi dengan suatu wajib pajak ketika pengembangan yang berikutnya mempengaruhi petunjuk yang sebelumnya menyajikan berbagai hal penting, kecuali sedang membantu seorang wajib pajak di dalam menerapkan prosedur atau rencana yang berhubungan dengan petunjuk menyajikan atau ketika suatu anggota melakukan kewajiban ini dengan persetujuan spesifik. Etika Profesi



Page 7



4. Pembahasan Masalah a. Penyebab Pelanggaran Kasus penggelapan pajak yang melibatkan KAP “KPMG Sidharta Sidharta & Harsono”



(KPMG-SSH)



yang



menyarankan



kepada



kliennya



(PT.



Easman



Christensen/PTEC) untuk melakukan penyuapan kepada aparat perpajakan Indonesia untuk mendapatkan keringanan atas jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarnya (Sinaga dkk., 2001). Sebuah kasus ironis, oleh karena pengungkapannya justru dilakukan oleh pemegang otoritas pasar modal Amerika Serikat (SEC). Penyuapan yang diduga digagas oleh Harsono melibatkan jumlah yang sangat signifikan. Menurut gugatan itu, KPMG-SSH telah menyetujui untuk melakukan pembayaran ilegal tersebut. Penyogokan ini untuk mempengaruhi si pejabat kantor pajak agar "memangkas"



jumlah kewajiban pajak PTEC, dari AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu.



Sebelumnya, Harsono mensyaratkan adanya instruksi langsung dari Baker Hughes (dan bukan dari PT EC) kepada KPMG-SSH untuk membayar pejabat kantor pajak. Atas dasar instruksi itu, kantor KPMG-SSH bersedia melakukan praktek haram (illicit) tersebut. Transaksi suap-menyuap antara sang pegawai yang telah diberi mandat oleh Harsono dengan oknum pejabat kantor pajak itupun terjadi. Kemudian, untuk mengubur penyuapan itu Harsono memerintahkan pegawainya agar mengeluarkan tagihan (invoice) atas nama KPMG. Tagihan tersebut kemudian didesain tidak hanya untuk menutupi pembayaran uang suap kepada petugas kantor pajak. Namun, sekaligus untuk fee atas imbal jasa KPMG-SSH bagi PTEC. Meskipun dibuat seolah-olah sebagai biaya atas jasa KPMG-SSH, tagihan fiktif itu sebenarnya mewakili dana sogokan senilai AS$75 ribu yang akan diberikan pada pejabat kantor pajak. Sementara sisanya adalah biaya jasa KAP dan utang pajak yang sesungguhnya. Setelah menerima tagihan tersebut, PTEC membayar KPMG-SSH sebesar AS$143 ribu dan kemudian memasukan transaksi ke dalam buku perusahaan sebagai pembayaran atas jasa profesional yang telah diberikan KPMG-SSH. Hasil "kerja keras" KPMG-SSH serta Harsono baru terlihat beberapa minggu kemudian. Pada 23 Maret 1999, PTEC menerima hasil penghitungan pajak yang besarnya kurang lebih AS$270 ribu dari pemerintah. Jumlah itu hampir AS$3 juta lebih kecil



Etika Profesi



Page 8



ketimbang penghitungan yang sebenarnya. Jika tuduhan itu benar, maka selisih jumlah pajak yang digelapkan adalah jumlah kerugian yang diderita negara. Pada kasus tersebut prinsip etika profesi yang dilanggar adalah tanggung jawab prolesi, dimana seharusnya melakukan pertanggung jawaban sebagai profesional yang senantiatasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Selain itu seharusnya tidak melanggar prinsip etika profesi yang kedua,yaitu kepentingan publik, yaitu dengan cara menghormati kepercayaan publik. Kemudian tetap memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik sesuai dengan prinsip integritas. Seharusnya tidak melanggar juga prinsip obyektivitas yaitu dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. b. Upaya Penyelesaian Penyelesaian dengan pola damai seperti yang dilakukan KPMG-SSH dan Harsono berdampak pada bebasnya kedua tergugat itu dari sanksi pidana ataupun denda. Menurut Harsono, upaya hukum yang dilakukan lawyer-nya di AS tersebut adalah sesuatu yang lazim dipraktekkan di AS.Harsono mengatakan bahwa dirinya tidak menghadiri secara langsung proses "perdamaian" antara pengacaranya dengan pengadilan di AS. Ia juga mengaku bahwa kabar tentang penyelesaian gugatan pemerintah AS terhadap dirinya itu baru ia ketahui dari kantornya. Akibat hukum dari perdamaian itu sendiri adalah bahwa para tergugat, baik KPMGSSH dan Harsono, dilarang untuk melakukan pelanggaran, memberikan bantuan dan advis yang berakibat pelanggaran terhadap pasal-pasal anti penyuapan dalam FCPA. Sekaligus, keduanya juga dilarang untuk melanggar pasal-pasal tentang pembukuan dan laporan internal perusahaan berdasarkan Securities Exchange Act tahun 1934.Dari dua undang-undang yang berbeda, ada tiga pasal yang dituduhkan telah dilanggar oleh KPMG-SSH dan Harsono. Untuk FCPA, KPMG-SSH dan Harsono didakwa telah melanggar Section 104A (a)(1), (2) dan (3). Sedangkan untuk Securities Exchange Act , UU Pasar Modal AS -, Section 30A(a)(1), (2), (3) serta Section 13 (b)(2)(B). Terhadap pelanggaran pasal-pasal anti penyuapan yang diatur dalam FCPA, SEC ataupun Depkeh dapat mengajukan gugatan dengan denda sampai dengan AS$10 ribu. Gugatan tersebut tidak hanya dapat dialamatkan pada perusahaan yang melanggar, namun juga terhadap para direktur, pejabat, karyawan, atau agen dari perusahaan yang bersangkutan. Bahkan, juga mencakup para pemegang sahamnya. Etika Profesi



Page 9



Untuk kasus-kasus tertentu, denda yang dapat diajukan baik oleh SEC ataupun oleh pihak kejaksaan dapat berkisar pada jumlah AS$5.000 hingga AS$100.000 terhadap orang tertentu, dan AS$50.000 hingga AS$500.000 untuk yang lainnya.Upaya hukum yang diambil oleh KPMG-SSH dan Harsono sebenarnya tidak jauh berbeda dengan para tergugat lainnya di AS. Benar, memang ada tergugat lainnya di luar para pihak yang ada di Indonesia, yang terkait baik dengan Baker Hughes ataupun dengan PTEC. Dari rilis SEC diketahui bahwa di saat yang sama, SEC juga mengajukan gugatan terhadap akuntan yang disewa oleh Baker Hughes, yaitu Mattson and Harris. Namun, Mattson dan Harris hanya terkena pasal-pasal tentang laporan keuangan Securities Exchange Act, tidak FCPA.



Etika Profesi



Page 10



BAB III PENUTUP Kesimpulan 1. Meskipun sudah banyak peraturan yang mengatur tentang pelanggaran Kode Etik Profesi, masih ada saja oknum-oknum yang ingin melakukan pelanggaran demi memperoleh keuntungan secara ilegal. 2. Terdapat beberapa orang yang masih tidak memahami kode etik yang mereka emban. 3. Penyebab dari terjadinya pelanggaran kode etik ini adalah kurangnya tanggungjawab dan pemahaman dari pelaku profesi terhadap tugasnya, serta kurangnya pengawasan terhadap implementasi peraturan-peraturan yang telah dibuat



Saran 1. Seharusnya akuntan tidak mengikuti kehendak dari klien apalagi tindakan itu nantinya dapat melanggar kode etik yang berlaku. Karena seharusnya, akuntan harus menjunjung kode etika profesi. 2. Setiap pihak yang menyandang suatu profesi harusnya sudah memahami tugas dan tanggung jawab mereka, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan pihak lain. 3. Para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.



Etika Profesi



Page 11



DAFTAR PUSTAKA



http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3732/font-size1-colorff0000bskandal-penyuapanpajakbfontbr-kantor-akuntan-kpmg-indonesia-digugat-di-as diakses tanggal 3 Desember 2014



http://fadhilzs.blogspot.com/2012/01/etika-profesi-akuntansi-dan-akuntan.html?m=1



diakses



tanggal 3 Desember 2014



http://nugrahaputra-nugraha.blogspot.com/2009/11/kasus-penggelapan-pajak-750-pmadalam.html diakses tanggal 3 Desember 2014



http://ferdi-bestleg.blogspot.com/2014/11/pelanggaran-etika-perpajakan.html diakses tanggal 3 Desember 2014



http://nenygory.wordpress.com/2011/07/16/akuntansi-dalam-praktek-perpajakan



http://yeniqt.blogspot.com/2011/04/etika-akuntansi-pajak.html



http://id.scribd.com/doc/78626652/5/Faktor-faktor-Yang-Mempengaruhi-Pelanggaran-Etika



Etika Profesi



Page 12