15 0 53 KB
EVAKUASI BENCANA GEMPA BUMI
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
: 26-02-2017
Halaman
: 1/2
UPTD PUSKESMAS RAWAT INAP KISAM TINGGI
Yessi Aprianti. SKM.MM NIP. 197504272005012011
1. Pengertian
Upaya menghindarkan masyarakat dari bahaya gempa bumi
2. Tujuan
Meminimalkan korban akibat gempa bumi
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Kisam Tinggi Nomor : 117/PKMKST/TU-01/02.2017 Tentang Jenis Pelayanan Yang Ada di UPTD Puskesmas Rawat Inap Kisam Tinggi Kesehatan dan Keselamatan Kerja oleh I Gede Widayana Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh Soehatman Ramli Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. a. Obat-obatan emergency b. Perlengkapan tindakan emergency c. Tandu d. Ambulan e. Alat komunikasi dan transportasi a. Tim K3 segera membunyikan alarm dan memberikan pengumuman kondisi darurat melalui pengeras suara agar semua staf dan pengunjung/ pasien untuk tidak panik. b. Perintahkan agar semua pengunjung segera keluar dan mengosongkan ruangan menuju Assembly Point. c. Saat alarm berbunyi lebih dari 10 detik berulang-ulang, paramedis dan tim K3 segera membantu para pasien untuk keluar dari ruang perawatan, beserta kelengkapan perawatan yang ada. d. Sedapatkan mungkin, selamatkan perlengkapan untuk tindakan emergency e. Arahkan semua pasien, staf dan pengunjung menuju assembly point yang telah ditetapkan dengan mengikuti penunjuk arah keluar. f. Gunakan tangga/ tangga darurat terdekat tanpa panik g. Lakukan kegiatan tersebut dengan tenang. h. Matikan panel sumber listrik. i. Hubungi PMK terdekat untuk bantuan pemadaman bila diidentifikasi adanya kebakaran. j. Lakukan tindakan pemadaman dengan peralatan yang tersedia sambil menunggu bantuan datang. k. Hubungi nomor darurat kepolisian terdekat untuk pengamanan l. Staf sebaiknya tidak kembali ke ruangan dengan alasan apapun, saat itu juga mereka harus meninggalkan ruangan/ gedung.
4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Prosedur
7. Unit Terkait
m. Perhatikan faktor keselamatan diri saat melakukan evakuasi dan usahakan hindari adanya korban jiwa n. Apabila terjadi korban jiwa segera lakukan P3K dengan memprioritaskan kegawatdaruratan dan atau hubungi ambulan bantuan Rumah Sakit terdekat Petugas K3 Pemadam Kebakaran Kepolisian Rumah Sakit Rujukan SAR
8. Rekaman historis perubahan No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan