Filantropi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

Filantropi [PDF]

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Filantropi adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia, sehingg

7 0 746 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Filantropi adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia, sehingga menyumbangkan



waktu,



uang,



dan



tenaganya



untuk



menolong



orang



lain



Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim yang tergolong mampu dalam hal harta diperintahkan oleh Allah SWT untuk berbagi dan menolong kepada sesamanya umat muslim . Maknanya adalah jelas bahwa hal itu sudah tidak terlalu asing lagi, apalagi di Indonesia . Sudah banyak lembaga-lembaga di Indonesia yang membantu menaungi dana bantuan kita misalnya seperti Domper Dhu’afa , LAZIZ Muhammadiyah , Yayasan Dana Sosial , Yayasan Daarut Tauhid , Yayasan Sosial Ummul Quro’ , Baitul Mal , Rumah Zakat , Bank Mu’amalat , dll. Oleh sebab itu tak ada lagi halangan kita untuk tidak berbagi kepada sesama. Filantropi berasal dari dunia Barat yang berarti kedermawanan . Filantropi Islam dapat diartikan sebagai pemberian karitas (charity) yang berdasarkan pada pandangan untuk mempromosikan keadilan social dan maslahat bagi masyarakat umum . Dalam ajaran Islam , wacana filantropi sesungguhnya sudah ada dan melekat dalam system teologi yang dimilikinya dan telah dipraktekan sejak dahulu dalam bentuk zakat , wakaf , dan sebagainya . Khusus di Indonesia , praktik-praktik tersebut masih berlangsung secara konvensional , yaitu melalui hubungan perseorangna yang disalurkan secara langsung , sehingga kegiatan karitas lebih banyak bersifat konsumtif ketimbang produktif . Pada gilirannya , hal itu tidak mampu mencapai keadilan social sebagaimana tujuan akhir dari Filantropi Islam itu sendiri . 1.2 Rumusan Masalah



1. Apa yang dimaksud Filantropi Islam 2. Menjelaskan Sejarah Filantropi Islam 3. Apa yang dimaksud dengan Wujud Filantropi Islam 4. Menjelaskan Praktik Filantropi Islam 5. Apa yang dimaksud Islamisasi CSR (Corporate Social Responsibility)



1



1.3 Tujuan 1. Memahami Filantropi Islam 2. Memahami Sejarah Filantropi Islam 3. Memahami Wujud Filantropi Islam 4. Memahami Praktik Filantropi Islam 5. Memahami Islamisasi CSR



1.4 Manfaat 1. Manfaat Dengan dilakukannya penelitian ini penulis mengharapkan dapat memberikan manfaat untuk berbagai pihak. Adapun manfaat yang ingin diperolrh dari penelitian ini antara lain :



A. Penulis Penelitian ini dapat diharapkan memberikan wawasan dan menambah khasanah ilmu pengetahuan bagi penulis dalam meningkatkan pengetahuan mengenai perubahan dari berbagai sudut pandang.



B. Bagi Pembaca Penelitian ini diharapkan berguna untuk kalangan akademis yang dijadikan sebagai pedoman, bahan referensi atau juga untuk menambah informasi bagi penelitian selanjutnya atau penelitian yang terkait



2



BAB II PEMBAHASAN



1. Pengertian Filantropi Islam Secara umum, filantropi dalam Islam dipahami sebagai-meminjam kata-kata Robert McChesney-“ Kewajiban moral orang-orang yang beriman untuk melakukan perbuatan baik atas nama Tuhan”.1 Dalam Islam, kewajiban moral ini telah dilembagakan kedalam banyak bentuk, ada yang menurut hukum Islam menjadi hal yang dianjurkan (sunnah) dan ada yang diwajibkan. Zakat merupakan salah satu dari tiga bentuk filantropi yang paling banyak dipraktikkan di dunia Islam, dua bentuk lainnya, yaitu sedekah dan wakaf. Bentuk bentuk filantropi ini memiliki beberapa persamaan dan juga perbedaan dengan praktik filantropi diagama lain, karena mungkin praktik praktik ini telah dipengaruhi oleh berbagai praktik yang ada sebelumnya seperti tithe dalam tradisi Kristiani, isedaka dalam agama Yahudi dan lembaga filantropi Zoroaster dan Sasanian.2 Filantropi Islam berarti wujud dari jalinan hubungan baik dan kepedulian Islam terhadap lingkungan sekitarnya. Filantropi berasal dari bahsa Yunani “Philos berarti cinta dan anthopos: manusia. Dalam ajaran Islam, Filantropi sesungguhnya sudah muncul sejak Islam lahir 15 abad lampauu wacana filantropi sudah ada melekat dalam sistem teologi yang dimilikinya dan telah dipraktikkan sejak dahulu dalam bentuk zakat, wakaf, dan sebagainya. Sejak 15 abad lalu, banyak ayat Al-Qur’an maupun Al-Hadits yang menegaskan pentingnya berderma kepada sesama manusia. Dalam ayat Al-Quran (QS, Al-Tawbah, 9: 103)



1



Robson, Charity and Philanthropy in Islam, (Indianapolis : Indiana University Center on Philanthropy, 1995), hal. 6 2 Azim Nanji, “Almsgiving” Encyclopedia of the Quran, (Laiden: Brill, 2006). Hal. 64



3



َ‫ُخ ْذ م ْن َأ ْم َواله ْم َص َد َق ًة ُت َط ِّه ُر ُه ْم َو ُت َز ِّكيه ْم بها‬ ِ ِِ ِ ِ ُ ‫َو َص ِّل َع َل ْيه ْم ۖ إ َّن َص ََل َت َك َس َك ٌن َل ُه ْم ۗ َو ه‬ ٌ‫اَّلل َسميع‬ ِ ِ ِ ٌ‫َعليم‬ ِ Yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”3 Dalam beberapa ayat Al-Quran dan AlHadis dapat ditemukan ajaran ajaran Islam yang menganjurkan kedermawanan dalam berbagai bentuk. Filantropi Islam sendiri memang memiliki cakupan yang sangat luas, mulai dari masalah wakaf, infak, sedekah, hingga zakat.



2. Sejarah Filantropi Islam



Filantropi Islam dimulai di Nusantara pada waktu yang sama dengan hadirnya Islam itu sendiri, karena zakat adalah salah satu dari 5 rukun islam yang memiliki tempat utama dalam kehidupan muslim. Muslim pendatang, mungkin telah mempraktekkan sedekah dan zakat sejak awal kehadiran mereka di Nusantara. Mengacu pada teori tentang orang yang pertama kali membawa Islam ke Nusantara, yaitu pedagang, sufi, dan dai. 4Ada dua bukti arkeologis awal yang menunjukkan keberadaan masyarakat Muslim di Nusantara. Pertama, adanya makam Sultan di Sumatra Utara, yaitu batu nisan Sultan Sulaiman bin Abdullah bin al-Basir (w. 1211) di Lamreh dan nisan Sultan Malik al-Salih (w. 1297) di Samudra Pasai. Dua nisan Sultan di Sumatra bagian utara ini menegaskan cerita cerita lokal dan penjelasan Marco Polo tetntang berdirinya kerajaan Islam, setidaknya pada awal abad ketiga belas di Sumatra Utara. Kedua, ditemukannya batu nisan Islam dipemakaman keluarga kerajaan Majapahit di Trowulan dan Tralaya yang menunjukkan bahwa pada abad keempat belas terdapat Muslim Jawa yang mungkin merupakan anggota keluarga kerajaan Majapahit. Kehadiran kerajaan Islam adalah 3 4



Aminuddin, Dr., Pengantar Filantropi Islam, hal. 3 T.H Pigeaud, Java in the Fourteenth Century, (The Hague: Martinus Nijhoff,1962), hal. 241



4



manifestasi dari meningkatnya kesadaran keagamaan, ekonomi, dan politik komunitas Muslim. Oleh karena itu, filantropi dan rukun Islam lainnya kemudian dipraktekkan di kerajaan kerajaan, dimana Islam mendapatkan kekuasaan politik.5 Gerakan filantropi Islam di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup menarik dan signifikan terutama Pasca Order Baru. Hal tersebut dapat dipahami karena pada era pasca Soeharto terdapat beberapa fenomena yang mendorong munculnya lembaga lembaga amal berbasis keagamaan seperti adanya suasana politik yang baru dan lebih terbuka. Beberapa lembaga Filantropi Islam yang muncul dan berkembang sampai sekarang : 1. Dompet Dhu’afa [Republika] 2. Rumah Zakat 3. LazizNU [Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqah Nahdatul Ulama] 4. LazizMU [Lembaga Amil Zakat dan Shodaqah Muhammadiyah] 5. Dewan Da’wah Infaq Club. 6. BSMI 7. PKPU



Karena fenomena middle class inilah Filantropi Islam di Indonesia memiliki beberapa trend yang cukup menarik: 1. Organisasinya semakin modern. Kelembagaan sudah terstruktur dengan rapi dari mulai tingkat pusat sampai tingkat cabang dihampir seluruh Indonesia 2. Volunteer yang professional. Para sukarelawan yang ada di lembaga lembaga tersebut merupakan para professional yang ahli dibidangnya masing masing. 3. Semakin banyak dan semakin kuat. Lembaga lembaga amal ini semakin hari semakin berkembang baik dari sisi kualitas maupun kuantitas 4. Semakin mendapatkan tempat dan dukungan yang kuat baik di kalangan masyarakat dan juga pemerintah 5. Lembaga lembaga amal seperti ini muncul tidak hanya ditangkat lokal/nasional , tetapi juga di tingkat internasional dalam bentuk humanitarian aid dan kelompok kelompok solidaritas seperti Komite Nasional untuk Rakyat Palestina, KISPA [Komite Indonesia Untuk Solidaritas Palestina], dan lain lain



5



M.C.Ricklefs, Mystic Syntbesis in Java: A History of Islamisation from the Fourteenth to the Early Nineteenth Centuries (Norwalk: EastBridge,2006), hal. 2



5



6. Mendapatkan dukungan financial dari perusahaan perusahaan. Dalam hal ini pihak perusahaan juga cukup terbantu dalam dalam menjalankan program tanggungjawab sosialnya. Kegiatan lembaga lembaga filantropi Islam lebih populer dan cendurung bersifat [short term] sehingga sangat disukai oleh perusahaan perusahaan karena hasilnya kasat mata dan bisa diukur dengan jelas



Filantropi Islam di Indonesia termasuk fenomena baru, maka proses proses advokasi belum menjadi prioritas lembaga lembaga tersebut. Sehingga bukan menjadi suatu masalah ketika mereka bekerjasama dengan perusahaan besar yang notabene merugikan masyarakat dan negara seperti Freport. Dalam konteks masyarakat plural seperti di Indonesia, gerakan filantropi Islam dituntut untuk mampu bekerjasama dengan lembaga kemanusiaan berbasis agama lainnya6



3. Wujud Filantropi Islam Wujud atau Ruang lingkup filantropi Islam terdapat lembaga social ekonomi yang dapat menjembati dua kelompok sosial :



1. Shadaqah Shadaqah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar.orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut etimologi sedekah = infaq, termasuk juga ketentuan dan hukumnya. Sifatnya suka rela dan tidak terikat syarat syarat tertentu 2. Infaq Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendap[atan (penghasilan) untuk suatu kepentingan yang di perintahkan ajaran islam. Orang yang mengeluarkan infaq adalah munfiq. Infaq dikeluarkan setiap orang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit. Sebagai firman Allah SWT dalam surat Ali Imron : 134



6



Aminuddin Dr., op. Cit, hal.6



6



َ ْ َ َّ ََّ َ َّ َّ َ َ َْ َ ََْْ َ َ َ ُ ُْ َ ‫ه‬ ‫ي ع ِن‬ ‫اظ ِمي الغيظ والع ِاف‬ ‫ك‬ ‫ال‬ ‫و‬ ‫اء‬ ‫الّض‬ ‫و‬ ‫اء‬ ‫الَّس‬ ‫ف‬ ِ ِ ِ ‫ال ِذين ين ِفقون ِ ي‬ َّ ُ ‫الناس ۗ َو ه‬ َ ‫ب ْال ُم ْحسن‬ ُّ ‫اَّلل ُيح‬ ‫ي‬ ِ ِ ِ ِ "(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”



3. Hibah Hibah adalah ungkapan tentang pengalihan hak kepemilikan atas sesuatu tanpa adanya ganti atau imbalan sebagai pemberian dari seseorang kepada orang lain dengan memenuhi rukun rukunnya :  Orang yang memberi, yaitu pemilik yang dihibahkan, disyaratkan harus merdeka, dewasa, berakal sehat, tidak dipaksa, tidak berhutang, dan pengelolaan hartanya tidak dilarang  Barang yang dihibahkan, yaitu suatu barang yang menjadi objek hibah  Orang yang menerima hibah, yaitu orang yang menerima barang hibah dari orang yang memberi hibah  Ucapan hibah, yaitu sesuatu yang diucapkan dari orang yang memberi hibah yang menunjukkan terjadinya hibah dengan format yang ditetapkan.



4. Qurban Qurban atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelih. Qurban dalam fiqih Islam yaitu dipotong dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, berkenaan dengan tibanya Idul adha atau yaumun nahr pada tanggal 10 Dzulhijjah dan pada hari hari tasyrik ( 11,12,13 Dzulhijjah).



5. Waris Warisan adalah segala sesuatu baik yang bersifat materi maupun maknawi, yang telah meninggal dunia dan dibagikan kepada ahli waris berdasarkan peraturan peraturan tertentu. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:



7



ً ُ ْ َ ً َ َ ُُ َ ْ َ ُ ْ َّ َ َّ ‫ِمما قل ِمنه أو كث ۚ ن ِصيبا مفروضا‬ “........baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa’ : 7)



6. Wasiat Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia. 7. Zakat Zakat adalah sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang orang tertentu dengan syarat syarat tertentu tertentu pula. Zakat bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Setiap muslim yang memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil sebagai berikut: A. Al-Qur’an Surat at-Taubah: 103



ْ‫ُخ ْذ م ْن َأ ْم َواله ْم َص َد َق ًة ُت َط ِّه ُر ُهم‬ ِ ِِ َ َ َ َ َّ ْ ْ َ َ ِّ َ َ َ ْ ِّ َ ُ َ ‫يهم ِبها وصل علي ِهم ۖ ِإن صَلتك‬ ِ ‫وتزك‬ ُ ‫َس َك ٌن َل ُه ْم ۗ َو ه‬ ٌ ‫اَّلل َسم‬ ٌ‫يع َعليم‬ ِ ِ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”



B. Hadist Riwayat Bukhori dan Muslim Hadist adalah sebagai diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim yang artinya Islam itu berdiri di atas lima dasar yaitu beraksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, naik haji, dan puasa ramadhan



8



Macam macam zakat, antara lain:  Zakat mal (zakat harta), yaitu bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib dikeluarkan untuk golongan tertentu.  Zakat fitrah (zakat jiwa), yaitu zakat wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam baik laiki laki maupun perempuan, besar atau kecil, setip tahun menjelang hari raya Idul fitri



Adapun secara lebih terperinci dapat dikemukakan hikmah zakat yang dirangkum dari pernyataan Hussein Syahatah (1998) adalah sebagai berikut: 1. Sebagai sarana pendidikan bagi jiwa manusia untuk bersyukur kepada Allah SWT 2. Melatih manusia untuk dapat merasakan penderitaan dan kesuliatan fakir dan miskin 3. Sebagai sarana untuk menanamkan dalam jiwa manusia sifat jujur, amanah, pengorbanan, ikhlas, mencintai sesama dan persaudaraan. 4. Membentuk masyarakat saling menanggung, menjamin, dan sling menyayangi 5. Mewujudkan pembangunan perekonomian sebab zakat dapat menanggulangi masalah masalah penimbunan harta melalui anjuran mengola dan mengembangkan harta 6. Untuk menanggulangi pengangguran, untuk membeli kenutuhan kebutuhan pokok tentunya itu akan meningkatkan produktifitas dan kesempatan kerja 7. Harta zakat dapat mengetaskan kemiskinan, karena zakat dapat mengubah orang orang kafir menjadi orang orang yang dapat memanfaatkan harta zakat



Benda yang wajib dizakati, yaitu: 1. Emas , perak, dan uang, 2. Hasil, bumi dan buah buahna 3. Harta peniagaan 4. Barang tambang 5. Hewan ternak



Syarat syarat wajib zakat, yaitu: 1. Kemilikan yang sah dan pasti 2. Berkembang biak secara alami atau usaha 3. Mencapai nisab 4. Melebihi kebutuhan pokok 5. Bersih dan hutang 6. Mencapai haul yaitu perputaran satu tahun 9



Orang orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq. Sebagai firman Allah dalam surat at-Taubah: 60



ْ َ َ َ ُ ْ ُ َ َ َّ َّ َ‫ي َع َل ْيها‬ َ ‫ي َوا ْل َعامل‬ َ َ َ َ ِِ ِ ‫ِإنما الصدقات ِللفقر ِاء والمس ِاك‬ َ ِّ َ َ ْ ُ ُ ُ ُ َ ‫َ ْ ُ َ ه‬ ‫ه‬ َْ َ َ َ َ َ ‫اَّلل‬ ِ ‫يل‬ ِ ‫والمؤلف ِة قلوب هم و ِ يف الرق‬ ِ ‫اب والغ ِارِمي و ِ يف س ِب‬ ‫َ َ ً َ ه‬ ُ ‫اَّلل ۗ َو ه‬ ْ ‫َو‬ َّ ٌ‫يم َحكيم‬ ٌ ‫اَّلل َعل‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫ة‬ ‫يض‬ ‫ر‬ ‫ف‬ ۖ ‫يل‬ ‫ب‬ ‫الس‬ ‫ن‬ ‫اب‬ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”7



8. Wakaf Pengertian Wakaf, secara etimologis wakaf berasal dari kata waqafa–yaqifu–waqfan yang mempunyai arti menghentikan atau menahan. Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Syarat – Syarat Wakaf : 1. Syarat Wakaf harus ada Wakif Dalam syarat wakaf harus ada wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Wakif antara lain meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Syarat perseorangan yaitu dewasa, berakal sehat dan juga tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf.



7



Ibid., hal.6



10



Dalam syarat wakaf, wakif organisasi hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan. Dalam syarat wakaf, wakif badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.



2. Syarat Wakaf harus ada Nadzir Dalam syarat wakaf harus ada nadzir. Nadzir adalah orang yang diserahi tugas pemiliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Dalam syarat wakaf, perseorangan dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan : – Beragama islam – Dewasa – Amanah – Mampu secara jasmaniah dan rohani – Tidak terhalang dalam melakukan perbuatan hukum.



Dalam syarat wakaf, Organisasi dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan : – Pengurus organisasi yang bersangkutan dapat memenuhi persyaratan nadzir perseorangan – Organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, pendidikan dan keagamaan



Dalam syarat wakaf, Badan hukum hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan : – Pengurus badan hukum yang bersangkutan dapat memenuhi nadzir perseorangan. – Badan hukum Indonesia yang dibentuk bedasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku. – Badan hukum yang bersangkutan bergerak di dalam bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan.



11



3. Syarat Wakaf harus ada Harta Benda Wakaf Syarat wakaf harus ada harta benda yang diwakafkan. Harta benda wakaf adalah benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai atau bernilai menurut ajaran islam. Harta benda wakaf diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak.



4. Syarat Wakaf harus ada Ikrar Wakaf Syarat wakaf harus ada ikrar wakaf. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakil kepada nadzir di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oelha 2 orang saksi, ikrar tersebut dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta diuangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Dalam hal wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum, wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh dua orang saksi.



5. Syarat Wakaf harus ada Peruntukan Harta Benda Wakaf Syarat wakaf harus ada peruntukan harta benda wakaf. Dalam rangka mencapai fungsi wakaf dan tujuan wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi : – Sarana ibadah – Kegiatan dan prasarana pendidikan serta kesehatan – Bantuan kepada anak terlantar, fakir miskin, yatim piatu dan beasiswa – Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat – Kemajuan dan juga kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.



6. Syarat Wakaf harus ada Jangka Waktu Wakaf Syarat wakaf harus ada jangka waktu wakaf. Pada umumnya para ulama berpendapat yang diwakafkan zatnya harus kekal. Namun Imam Malik dan golongan syi’ah Imamiyah menyatakan bahwa wakaf itu boleh dibatasi waktunya. Golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa harta yang diwakafkan itu zatnya harus kekal yang memungkinkan dapat dimanfaatkan terus-menerus.



12



Macam-macam wakaf menurut fiqih, yaitu sebagai berikut : 1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus) Macam-macam wakaf salah satunya adalah wakaf Ahli. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih dari satu, baik keluarga wakif atau bukan, misalnya mewakafkan buku untuk anaknya yang mampu mempergunakannya, kemudian diteruskan kepada cucu-cucunya. Macam wakaf ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.



2. Wakaf Umum Macam-macam wakaf salah satunya wakaf umum. Wakaf umum ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan pada orang-orang tertentu. Wakaf umum ini sejalan juga dengan amalan wakaf yang menyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir sampai wakif itu meninggal dunia. Apabila harta wakaf masih, tetap diambil manfaatnya sehingga wakaf itu dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang sosial, pendidikan, kebudayaan, ekonomi serta keagamaan. Manfaat wakaf semacam ini jauh lebih besar dibandingkan wakaf ahli dan macam wakaf ini nampaknya lebih sesuai dengan tujuan wakaf secara umum. Secara substansinya, wakaf jenis ini merupakan salah satu segi dari cara membelanjakan harta di jalan Allah SWT. Apabila harta wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan, baik bidang keagamaan maupun perekonomian, maka manfaatnya sangat terasa untuk kepentingan umum, tidak terbatas untuk keluarga atau kerabat terdekat.



Macam Macam Wakaf



Mengenai macam-macam wakaf di dalam Peraturan



Pemerintah No.2 Tahun 1977 maupun dalam menjelaskan tidak diatur, di mana dalam peraturan pemerintah tersebut hanya mengatur wakaf sosial (untuk umum) atas tanah milik. Macam-macam wakaf lainnya seperti wakaf keluarga tidak termasuk dalam peraturan pemerintah tersebut. Hal tersebut untuk menghindari kekaburan permasalahan perwakafan. 8 Para ahli dipandang sebagai landasan perintah untuk berwakaf, yaitu:



8



Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: PT Lentera Basritama, 2001), hal. 129



13



1. Al-Qur’an  Surat al-Hajj : 77



ْ ‫آم ُنوا ْار َك ُعوا َو ْاس ُج ُدوا َو‬ َ ‫َيا َأ ُّي َها هالذ‬ َ ‫ين‬ ْ‫اع ُب ُدوا َرَّب ُكم‬ ِ َ ُ ْ ُ ْ ُ ‫َ ْ َ ُ ْ َ َْ َ َ ه‬ ۩ ‫وافعلوا الخث لعلكم تف ِلحون‬



“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”  Surat Al-Baqarah : 267



َ ‫َيا َأ ُّي َها هالذ‬ َ‫آم ُنوا َأ ْنف ُقوا م ْن َط ِّي َبات ما‬ َ ‫ين‬ ِ ِ ِ ِ َ ْ َ ْ ُ َ َ ْ َ ْ َ َّ َ ْ ُ ْ َ َ ََ ْ ‫ض ۖ وَل‬ ِ ‫كسبتم و ِمما أخرجنا لكم ِمن اْلر‬ ُ ْ َ َ َ ُ ْ ُ ُ ْ َ َ ْ ُ َّ َ َ ْ ‫آخ ِذ ِيه‬ ِ ‫تيمموا الخ ِبيث ِمنه تن ِفقون ولستم ِب‬ ٌ َ ‫َ ْ َ ُ َ َّ ه َ َ َ ي‬ ُ ْ ُ ْ َ َّ ‫يه ۚ واعلموا أن اَّلل غ ِ ين ح ِميد‬ ِ ‫ِإَل أن تغ ِمضوا ِف‬



“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”



14



2. Hadits Ghaira mutaatstsilin malan’ (tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik)



Tujuan tujuan wakaf:  Untuk kepentingan umum  Untuk menolong fakir miskin  Untuk kepentingan anggota keluarga sendiri



4. Praktik Filantropi Islam



Praktik filantrpi Islam (zakat, sedekah, dan wakaf) diperkenalkan di Nusantara melalui proses Islamisasi yang panjang dan lambat, dan cenderung damai. Praktik praktik tersebut telah beradaptasi dengan kondisi sosial dan ekonomi dan dibentuk oleh kecendurungan penguasa Muslim setempat. Namun, langkanya data yang tersedia menyulitkan pencairan terhadap keberadaan masyarakat sipil yang mungkin merujuk kepada mesjid mesjid dan para pemuka agama setempat. Sedekah dan wakaf tetap menjadi praktik yang bersifat sukarela, sedangkan praktik zakat di kesultanan Islam telah mengalami kegagalan sebagaimana kecenderungan umum zakat dalam dunia Islam. Tiga bagian berikutnya menggambarkan bagaimana zakat, sedekah, dan wakaf dipraktikkan. Ketiga praktik filantropi ini secara umum telah menjadi norma yang menunjukkan kedermawanan, sebagai tanda kesalehan pribadi, dan bagaimana dari politik Islamisasi. Berbeda dengan sedekah dan wakaf, praktik zakat ada yang sebagian kecil diatur oleh negara/penguasa dengan aturan pelembagaan yang tidak sama antara satu kerajaan dengan kerjaan lainnya. Pengelolaan zakat oleh negara perlahan mulai terhenti seiring dengan runtuhnya kesultanan kesultanan Islam. Kondisi ini telah medorong muculnya masyarakat sipil sebagai pengumpul dan pengelola zakat yang bebas dari campur tangan negara.9



9



Denys Lombard, Nusa Jawa: Silang Budaya, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1996), hal. 129



15



5. Islamisai CSR (Corporate Social Responsibility)



Islamisasi adalah proses konversi masyarakat menjadi Islam. Dalam penggunaan kontemporer, mungkin mengacu pada pengenaan dirasakan dari sistem sosial dan politik Islam di masyarakat dengan latar belakang sosial dan politik pribumi yang berbeda.10 CSR, yaitu korporasi atau perusahaan perusahaan yang memberikandana CSR kepada lembaga lembaga filantropi Islam. Dan jumlah dana CSR itu ratusan juta bahkan miliaran rupiah



Beberapa catatan yang mungkin bisa dikembangkan dimasa yang akan datang berkaitan dengan filantropi Islam di Indonesia: 1. Perlu adanya motif dan impian bersama dari lembaga lembaga charity berbasis agama agama yang inspirasinya dapat diambil dari ajaran/konsep agama masing masing 2. Konsep common good atau welfare society, perlu dimaknai lebih luas dalam konteks masyarakat plural seperti di Indonesia 3. Konsep “kemaslahatan” perlu dirumuskan bersama dengan baik supaya kategori beneficiaries (penerima manfaat) dari gerakan filantropi Islam ini bisa lebih inklusif yakni menyentuk seluruh warga masyarakat tanpa pandang agama, suku atau golongan. 4. Perlu dilakukan evaluasi dan kajian lebih dalam tentang manakah yang lebih doinan dalam gerakan ini, antara charity atau aktivitas dakwah 5. Perlu dilakukan reinterprestasi terhadap onsep dakwah, beneficiary dan charity



10



https://id.wikipedia.org/wiki/Islamisasi



16



BAB II PENUTUP 1. Simpulan Filantropi Islam adalah bentuk kedermawanan suatu masyarakat yang mempunyai tujuan tidak hanya memenuhi kewajiban agama sebagai perintah Allah, namun juga untuk membantu masyarakat kurang mampu, sehingga masyarakat menjadi sejahtera. Filantropi dapat berupa zakat, infaq, sodaqoah, dan wakaf. 2. Saran Saya sebagai penulis berharap makalah ini dapat membantu pembaca untuk mempraktikkan Filantropi Islam dikehidupan sehari-hari



17



DAFTAR PUSTAKA



       



Robson. 1995. Charity and Philanthropy in Islam, Indianapolis : Indiana University Center on Philanthropy Nanji Azim. 2006. “Almsgiving” Encyclopedia of the Quran. Laiden: Brill Aminuddin, Dr., Pengantar Filantropi Islam T.H Pigeaud. 1962 Java in the Fourteenth Century. The Hague: Martinus Nijhoff M.C.Ricklefs. 2006 Mystic Syntbesis in Java: A History of Islamisation from the Fourteenth to the Early Nineteenth Centuries Norwalk: EastBridge Muhammad Jawad Mughniyah. 2001. Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: PT Lentera Basritama Denys Lombard1996 Nusa Jawa: Silang Budaya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama https://id.wikipedia.org/wiki/Islamisasi



18