Filsafat Pancasila [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FILSAFAT PENDIDIKAN



OLEH: KELOMPOK 6 NAMA



: ADHITYA PRAYOGA



(4192451012)



DIMAS AJI TRI FAJAR PUTRA



(4193151002)



BUDI HARIANTO



(4193351010)



BOMER LUMBANTORUAN



(4193351018)



DERMAWAN R. SYAHPUTRA



(4193351029)



DOSEN PENGAMPU



: PENY HUSNA HANDAYANI S.Pd, M.Pd



MATA KULIAH



: FILSAFAT PENDIDIKAN



PRODI S1 PENDIDIKAN IPA TERPADU FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat ALLAH SWT Tuhan kita semua, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah “filsafat pendidikan pancasila” ini bisa selesai pada waktunya. Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi. Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.



Medan, September 2019



Kelompok 6



DAFTAR IS KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Rumusan Masalah C. Tujuan Penulisan BAB II PEMBAHASAN PANDANGAN FISAFAT PANCASILA TENTANG MANUSIA, MASYARAKAT, PENDIDIKAN, DAN NILAI 1.



Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Manusia



2. Pandangan Filsafat Pendidikan Tentang Masyarakat 3. Pandangan filsafat pancasila terhadap pendidikan 4. Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Nilai



BAB III PENUTUP A. Simpulan B. Saran DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Pancasila merupakan dasar falsafah dari Negara Indonesia. Pancasila telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari. Pancasila lahir 1 Juni 1945 dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa tokoh yang merumuskan pancasila ialah Mr Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Jika pancasila dilihat dari aspek historis maka disini bisa dilihat bagaimana sejarah pancasila yang menjiwai kehidupan dan perjuangan bangsa Indonesia dan bagaimana pancasila tersebut dirumuskan menjadi dasar Negara. Hal ini dilihat dari pada saat zaman penjajahan dan kolonialisme yang mengakibatkan penderitaan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang kemudian diperjuangkan oleh bangsa Indonesia akhirnya merdeka sampai sekarang ini, nilai-nilai pancasila tumbuh dan berkembang dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia. Tentunya pengamalan sila-sila pancasila juga perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam filsafat pancasila, kita dituntut untuk mempelajari apa hakikat pancasila, baik sebagai pandangan hidup maupun sebagai dasar Negara begitu pula mengenai apa hakikat tiap-tiap sila. Dalam tulisan ini saya akan mencoba menggali bagaimana hakikat sila pertama pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dalam filsafat dan Etika pancasila. B. Rumusan Masalah 1.



Bagaimana pandangan filsafat Pancasila tentang manusia?



2.



Bagaimana pandangan filsafat Pancasila tentang masyarakat?



3.



Bagaimana pandangan filsafat Pancasila tentang pendidikan?



4.



Bagaimana pandangan filsafat Pancasila tentang nilai?



C. Tujuan 1.



Mengetahui pandangan filsafat Pancasila tentang manusia



2.



Mengetahui pandangan filsafat Pancasila tentang masyarakat



3.



Mengetahui pandangan filsafat Pancasila tentang pendidikan



4.



Mengetahui pandangan filsafat Pancasila tentang nilai



BAB II PEMBAHASAN PANDANGAN FISAFAT PANCASILA TENTANG MANUSIA, MASYARAKAT, PENDIDIKAN, DAN NILAI



Pancasila merupakan dasar dari pembentukan Negara Indonesia sebagai mana yang dikemukakan oleh Bung Karno di dalam lahirnya pancasila. Setiap Negara mempunyai dasar atau ideologinya. Fungsi dari suatu ideology atau dogma yaitu serangkaian nilai nilai yang dijadikan pegangan oleh sebuah warga Negara untuk mengikat seluruh anggotanya dalam suatu organisasi Negara Republik Indonesia. Sebagai ideologi, pancasila sebagai dasar Negara oleh sebab itu, setiap warga Negara wajib mengikuti dan menghormati nilai nilai tersebut dan secara kolektif ingin mewujudkan nilai nilai tersebut dalam kehidupannya. Pancasila sebagai ideologi mempunyai otoritas untuk mengatur dan mengarahkan setiap kegiatan yang dilakukan baik secara pribadi maupun kelompok untuk mencapai tujuan yang dicita citakan, yakni aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia. Filsafat bagi manusia yang kini segera memasuki pintu awal abad ke 21, baik filsafat yang berfungsi actual selaku meta-science atau science of science seperti yang dalam lebih dari setengah abad pertama abad ini subur di amerika maupun dala status klasik, yakni filsafat dalam arti “ajaran kebijaksanaan” yang usianya sudah 2500 an tahun.sebagai mana harapan Prof.magnis suseno filsafat di negeri ini hendaknya tidak berhenti pada uraian tipe pengantar tetepi sesuatu usaha falsafi yang serius dan argumentative agar peta bumi ilmu pengetahuan di Indonesia tidak abu-abu belaka warnanya. 1. Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Manusia Pancasila sebagai dasar dan nilai yang djunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia memandang bahwa manusia adalah makhluk tertinggi ciptaan tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia yang dianugerahi kemampuan atau potensi untik



bertumbuh dan berkembang, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat atau social. Individu bersama sama dengan manusia lainnya untuk membangun dirinya dan masyarakat, tidak ada kehidupan individu tanpa tergantung dan dipengaruhi oleh kehidupan individu lainnya. Manusia memiliki pribadi yang monopluralis, setiap aktivitas pendidikan dimaksudkan untuk memelihara dan mengembangkan kemanusiaan manusia mulia. Manusia mulai berwujud melalui tingkah dan lakunya dalam hidup dan kehidupannya yang dilandasi cinta kasih sesama ciptaan tuhan. Kedudukan manusia dihadapan tuhan adalah sama dan sama sama memiliki harkat dan martabat sebagai manusia mulia. Karena manusia harus saling bahu membahui untuk membangun masyarakat bangsa dan Negara tanpa membedakan latar belakang suku, ras, status sosial ekonomi, daerah, dan agama. Ketimpang timpangan dan kesenjangan kesenjangan yang terjadi harus diminimalisir dan bahkan harus dihilangkan untuk mencapai tujuan sesuai cita cita pendiri bangsa ini. Filsafat Pancasila memiliki sifat-sifat universal yang sesuai dengan ciri khas nasional. Sifat-sifat universal tersebut adalah: 1.Sistematis, fundamental, universal, integral dan radikal menacari kebenaran yang hakiki 2.Filsafat yang monotheis dan religius yang mempercayai adanya sumber kesemestaan yaitu Tuhan Yang Maha Esa 3.Monodualisme dan monopluralisme yang mengutamakan ketuhanan, kesatuan dan kekeluargaan 4.Satu kesatuan totalitas yang bulat dan utuh antar sila-sila Pancasila 5.Memiliki corak universal, terutama sila I dan sila II serta corak nasional Indonesia terutama sila III, IV dan V 6.Harmoni idiil (asas selaras serasi, dan seimbang 7.Idealisme fungsional (dasar dan fungsi serta tujuan idiil sekaligus 8.Memiliki ciri-ciri dimensi idealitas, realitas dan fleksibilitas



Kedudukan manusia dihadapan Tuhan adalah sama dan sama-sama memiliki harkat dan martabat sebagai manusia mulia. Paulus Wahana (dalam H.A.R. Tilaar. 2002 : 191) mengemukakan gambaran manusia pancasila sebagai berikut :



1. Manusia adalah makhluk monopluralitas yang memungkinkan manusia itu dapat melaksanakan sila-sila yang tercantum di dalam pancasila. 2. Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang tertinggi yang dikaruniakan memiliki kesadaran dan kebebasan dalam menentukan pilihannya. 3. Dengan kebebasannya manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dapat menentukan sikapnya dalam hubungannya dengan pencipta Nya. 4. Sila pertama menunjukkan bahwa manusia perlu menyadari akan kedudukannya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan oleh sebab itu harus mampu menentukan sikapnya terhadap hubungannya dengan pencipta Nya. 5. Manusia adalah otonom dan memiliki harkat dan martabat yang luhur. 6. Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab menuntut akan kesadaran keluhuran harkat dan martabatnya yaitu dengan menghargai akan martabat sesama manusia. 7. Sila persatuan Indonesia berarti manusia adalah makhluk sosial yang berada di dalam dunia Indonesia bersama-sama dengan manusia Indonesia lainnya. 8. Manusia haruslah dapat hidup bersama, menghargai satu dengan yang lain dan tetap membina rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh. 9. Manusia adalah makhluk yang dinamis yang melakukan kegiatannya bersama-sama dengan manusia Indonesia yang lain. 10. Sila keempat atau sila demokrasi dituntut manusia Indonesia yang saling menghargai, memiliki kebutuhan bersama di dalam menjalankan dan mengembangkan kehidupannya. 11. Dalam sila kelima manusia Indonesia dituntut saling memiliki kewajiban menghargai orang lain dalam memanfaatkan sarana yang diperlukan bagi peningkatan taraf kehidupan yang lebih baik.



2. Pandangan Filsafat Pendidikan Tentang Masyarakat Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yaitu ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikma kebijaksanaan dalam permusyahwaratan perwakilan, serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia,akan terwujud dalam laku dan prilaku setiap warga masyarakat-bangsa dan Negara Indonesia sesuai dengan perkembangan dan kemajuan



yang telah dicapai. Karena itu nila-nilai luhur pancasila tidak pernah tertinggal oleh perkembangan dan kemajuan.Hakikat rakyat adalah piler Negara yang berdaulat. Perbedaan yang ada dalam masyarakat adalah sebagai asset untuk membangun kebinekaan dan kesatuan langkadan perbuatan menuju masyarakat adil,makmur dan berdaulat. Arti adil adalah dipenuhinya sebagai wajib segala sesuatu yang merupakan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan yang mencakup antara Negara dengan warga Negara,hubungan warga Negara dengan Negara,dan hubungan antar sesama warga Negara. Nilai yang terkandung dalam Pancasila, Nilai-nilai itulah sebagai ciri kepribadian masyarakat-bangsa dan negara Indonesia. Rakyat Indonesia adalah keseluruhan jumlah semua orang, warga dalam lingkungan negara Indonesia. Hakekat rakyat Indonesia adalah pilar negara dan yang berdaulat. Segala sesuatu yang merupakan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan yang mencakup hubungan antara negara dengan warga negara, hubungan negara dengan negara, dan hubungan antar sesama warga negara yang dinamakan adil. Untuk menghindarkan masalah etno-nasionalisme yang dapat berakibat disintegrasi bangsa, Hamdi Huruk (dalam H.A.R. Tilaar. 2002: 76) mengemukakan program sebagai berikut : 1. Didalam menyikapi dorongan etno-nasionalisme yang negatif maka dihindarkan cara-cara pemecahan koersif (militeristk), tetapi dengan menggunakan metode persuasive dan dialogis, serta mengikut sertakan masyarakat setempat. 2. Perlu diakui identitas etnis dalam arti kultural bukan dalam arti politik. 3. Menyadarkan kelompok-kelompok yang berkeinginan kepada separatisme, bahwa berpisah dengan negara dan bangsa Indonesia akan merugikan. 4. Menghindari berbagai pelanggaran HAM dan menghormati HAM.



Oleh karena itu, budaya etnis masing-masing suku harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk diperkembangkan sebagai modal dasar mengembangkan demokrasi atau sikap demokratis, saling menghargai, dan menghormati bagi setiap warga negara. Itulah yang menjadi nilai-nilai dasar Pancasila terhadap masyarakat Indonesia.



3. Pandangan filsafat pancasila terhadap pendidikan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional). Sebagai usaha sadar dan terencana, pendidikan tentunya harus mempunyai dasar dan tujuan yang jelas, sehingga dengan demikian baik isi pendidikan maupun cara-cara pembelajarannya dipilih, diturunkan dan dilaksanakan dengan mengacu kepada dasar dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Selain itu, pendidikan bukanlah proses pembentukan peserta didik untuk menjadi orang tertentu sesuai kehendak sepihak dari pendidik. Karena manusia (peserta didik) hakikatnya adalah pribadi yang memiliki potensi dan memiliki keinginan untuk menjadi dirinya sendiri, maka upaya pendidikan harus dipandang sebagai upaya bantuan dan memfasilitasi peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi dirinya. Upaya pendidikan adalah pemberdayaan peserta didik. Hal ini hendaknya tidak dipandang sebagai upaya dan tujuan yang bersifat individualistic semata, sebab sebagaimana telah dikemukakan bahwa kehidupan manusia itu multi dimensi dan merupakan kesatuan yang integral. Selain hal di atas, dimensi hitorisitas, dinamika, perkembangan kebudayaan dan tugas hidup yang diemban manusia mengimplikasikan bahwa pendidikan harus diselenggarakan sepanjang hayat. Pendidikan hendaknya diselenggarakan sejak dini, pada setiap tahapan perkembangan hingga akhir hayat. Sebab itu, pendidikan hendaknya diselenggarakan baik pada jalur pendidikan informal, formal, maupun nonformal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Tujuan Pendidikan berdasarkan Pandangan Pancasila tentang hakikat realitas, manusia, pengetahuan dan hakikat nilai mengimplikasikan bahwa pendidikan seyogyanya bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU RI No. 20



Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan tersebut hendaknya kita sadari betul, sehingga pendidikan yang kita selenggarakan bukan hanya untuk mengembangkan salah satu potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berilmu saja, bukan hanya untuk terampil bekerja saja, dsb., melainkan demi berkembangnya seluruh potensi peserta didik dalam konteks keseluruhan dimensi kehidupannya secara integral. Kurikulum Pendidikan. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: 1.



Peningkatan iman dan takwa;



2.



Peningkatan akhlak mulia;



3.



Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;



4.



Keragaman potensi daerah dan lingkungan;



5.



Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;



6.



Tuntutan dunia kerja;



7.



Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;



8.



Agama;



9.



Dinamika perkembangan global; dan



10.



Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.



Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 36 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional). Metode Pendidikan. Berbagai metode pendidikan yang ada merupakan alternative untuk diaplikasikan. Sebab, tidak ada satu metode mengajar pun yang terbaik dibanding metode lainnya dalam segala konteks pendidikan. Pemilihan dan aplikasi metode pendidikan hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan pendidikan yang hendak dicapai, hakikat manusia atau peserta didik, karakteristik isi/materi pendidikan, dan fasilitas alat bantu pendidikan yang tersedia. Penggunaan metode pendidikan diharapkan mengacu kepada pada prinsip cara belajar siswa aktif (CBSA) dan sebaiknya bersifat multi metode. Peranan Pendidik dan Peserta Didik. ada berbagai peranan pendidik dan peserta didik yang haruis dilaksanakannya, namun pada dasarnya berbagai peranan tersebut tersurat



dan tersirat dalam semboyan: “ing ngarso sung tulodo” artinya pendidik harus memberikan atau menjadi teladan bagi peserta didiknya; “ing madya mangun karso”, artinya pendidik harus mampu membangun karsa pada diri peserta didiknya; dan” tut wuri handayani” artinya bahwa sepanjang tidak berbahaya pendidik harus memberi kebebasan atau kesempatan kepada peserta didik untuk belajar mandiri.



4. Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Nilai Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang sudah dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Menurut Kaelan, 2000, (dalam Surajiyo, 2008, 161) menjelaskan bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, sila-sila dalam Pancasila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek, seperti berikut ini: a.



Sila KeTuhanan Yang Maha Esa Sila ini menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya,



melainkan sebagai bagian



yang sistematik dari alam yang diolahnya.



Pengolahan bukan berarti mengeksploitasi alam sesuai dengan kebutuhan, akan tetapi harus diimbangi dengan pelestarian alam. b.



Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap Sila ini menekankan bahwa pembangunan dan pelaksanaan pendidik harus



menjaga kesimbangan antar daerah, keberadaan masyarakat dan warga negara, letak dan jarak atau geografis sehingga dapat tercapai berdiri sama tinggi duduk sama rendah dan bahu membahu membangun bangsa ini. c.



Sila Persatuan Indonesia Sila ini memberikan kesadaran bagi bangsa indonesia bahwa rasa



nasionalisme merupakan modal dasar bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai kesatuan dan persatuan mengikat bangsa Indonesia dalam membangun seperti semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Rasa sektarian dan kedaerahan



jangan sampai merusak kesatuan dan persatuan bangsa, hal ini akan akan dibungkus kuat dan rapi dengan rasa nasionalisme. d.



Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam



Permusyawaratan/Perwakilan Mendasarai bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk mengembangkan dirinya sesuain dengan potensinya, masing-masing warga negara menghormati kebebasan berkarya demi kemajuan dan perkembangan bangsa yang berdasarkan Pancasila. Terbuka juga mengandung makna bahwa terbuka untuk mengkritik dan dikritik tentang sesuatu yang ditemukan atau dilakukan. e.



Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sila ini mengandung bahwa manusia Indonesia harus menjaga kesimbangan



keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah sumber nilai bagi pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa, sebagai landasan, arah dan etos, serta sebagai moral pembangunan nasional.



BAB III PENUTUP



Kesimpulan



Pancasila merupakan dasar dari pembentukan Negara Indonesia sebagai mana yang dikemukakan oleh Bung Karno di dalam lahirnya pancasila. Sebagai ideologi, pancasila sebagai dasar Negara oleh sebab itu, setiap warga Negara wajib mengikuti dan menghormati nilai nilai tersebut dan secara kolektif ingin mewujudkan nilai nilai tersebut dalam kehidupannya. Pancasila sebagai dasar dan nilai yang djunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia memandang bahwa manusia adalah makhluk tertinggi ciptaan tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia yang dianugerahi kemampuan atau potensi untik bertumbuh dan berkembang, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat atau sosial. Rakyat Indonesia adalah keseluruhan jumlah semua orang, warga dalam lingkungan negara Indonesia. Hakekat rakyat Indonesia adalah pilar negara dan yang berdaulat. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang sudah dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia.



SARAN



Penulis menyadari bahwa makalah diatas banyak sekali kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di atas.



DAFTAR PUSTAKA



http://yohaneshutauruk.blogspot.com/2016/05/pandangan-filsafat-pancasila-tentang.html



https://fajarsubijakto.wordpress.com/2013/02/18/filsafat-pendidikan-dan-peranannyadalam-sejarah-pendidikan-nasional/



Purba, Edward dan Yusnadi. 2015. Filsafat Pendidikan. Cet.3. Medan: UNIMED Press Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia. http://gusfumi.wordpress.com/2010/10/20/pancasila-sebagai-landasan-filosofi-sistempendidikan-pendidikan-nasional/ http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm