Fiqh Muamalah - Akad Tabarru & Tijaroh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKAD TABARRU & TIJAROH C



Kelompok 1 Ekonomi Islam Universitas Airlangga



Akad Tabarru’ • Akad yang dimasukkan untuk menolong dan murni semata-mata karena mengharapkan ridha dan pahal dari Allah SWT, sama sekali tidak ada unsur mencari “return” ataupun motif. • Segala macam perjanjian yang menyangkut non-profit transaction (transaksi nirlaba). Pada hakikatnya transaksi ini bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil. (FIQH Ekonomi Syariah,2002,Dr. Mardani)Mardani (2002: 77) Mardani, FIQH Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2012)



Akad yang termasuk akad Tabarru’ Hibah Giving



Wakaf Sedekah



• Hibah : Pemberian harta kepada orang lain tanpa imbalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dimana orang yang diberi bebas menggunakan harta tersebut.



• Sedekah : Pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah. • Wakaf : Menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri pada Allah SWT. • Prof.Dr.H. Ghazaly Abdul Rahman dkk, Fiqh Muamalat (Jakarta : Kencana,2010)



Qardh



Money



Rahn Hawalah



Lending Wakalah Service



Wadi’ah Kafalah



• Rahn : Menjadikan barang berharga sebagai jaminan hutang. • Hhiwalah : Memindahkan utang dari tanggungan orang yang berhutang atau al-muhil menjadi tanggungan orang yang akan melakukan pembayaran utang atau al-muhal’alaih • Wakalah : Sebuah transaksi dimana seseorang menunjuk orang lain untuk menggantikan dalam mengerjakan pekerjaanya atau perkaranya ketika masih hidup. • Wadi’ah : akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan suatu benda untuk dijaganya secara layak, apabila ada kerusakan pada benda titipan padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana layaknya, maka penerima titipan tidak wajib menggantikannya, tetapi apabila kerusakan itu disebabkan oleh kelalaiannya, maka ia wajib menggantikannya. • Kafalah : Menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan hutang.



Akad Tijari • Akad yang dimasukkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan di mana rukun dan syarat telah dipenuhi semuanya. • Dalam redaksi lain akad tijari (conpesational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction. • Akad ini dilakukan dengan tujuan untuk mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial



• (FIQH Ekonomi Syariah,2002,Dr. Mardani)Mardani (2002: 77)



Akad yang termasuk Akad Tijaro • Murabahah Akad jual beli antara penjual dan pembeli. • Salam : Akad jual beli dimana barang yang harganya dibayar segera sedangkan barangnya diserahkan kemudian dalam jangka waktu tertentu. • Istishna’ : Barang yang dijual harus dibuat terlebih dahulu sedangkan pembarannya bisa diawal, tengah, akhir, atau bertahap. • Ijarah Muntahiya akad penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat. • Mudharabah akad antara pemilik modal dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan. • Musyarakah Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa dana keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati