Fit Out Regulation [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FIT OUT REGULATION GEDUNG SARANA SQUARE REV.01



1. PENDAHULUAN 1.1



Petunjuk ini dibuat sebagai pedoman bagi pemilik /penyewa unit dalam mempersiapkan ruangan di Gedung Sarana Square dan memberikan petunjuk atas sesuatu hal yang penting untuk di perhatikan demi keselamatan gedung.



1.2



Sebelum pekerjaan persiapan ruangan dimulai, pemilik /penyewa wajib untuk menyelesaikan urusan administrasi dan telah mendapatkan persetujuan tertulis untuk pelaksanaan persiapan ruang (fitting out) dan konfirmasi persetujuan tertulis dari Building Management berikut lay out rencana ruangan.



1.3



Apabila petunjuk ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka diharapkan pemilik / penyewa unit dapat menghemat waktu dan biaya pelaksanaan fitting out secara maksimum.



2. PERENCANAAN Setelah pemilik/penyewa unit menunjuk perencanaan interior agar segera diadakan pertemuan dengan Building Management untuk membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksaan fitting out Kantor



: Building Management Gedung Sarana Square Jl. Tebet Barat IV No.20, Tebet Jakarta Selatan 12810



Hubungi : Building Management Gedung Sarana Square Telepon : 081280282987 Jam Kerja : Pukul 08.30-17.00 ( Senin –Jumat ) Pukul 08.30-12.00 (Sabtu) Untuk keamanan dan kebersamaan dalam penggunaan Gedung Sarana Square ada beberapa jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Building Management dan biaya yang timbul akan dibebankan kepada pemilik / penyewa unit yaitu :     



Pekerjaan instansi listrik dari panel distribusi tiap lantai hingga titik di dalam ruangan pemilik unit. Pekerjaan instalasi AC termasuk ducting . Pekerjaan sistim pegamanaan dan pemadam kebakaran . Pekerjaan Plumbing dan drainage (khusus untuk restaurant ). Pekerjaan pemasangan kabel utama telepon dari panel utama distribusi hingga titik didalam ruangan pemilik unit .



3. SPESIFIKASI Gedung Sarana Square 3.1



LANGIT-LANGIT Seluruh ruangan pada unit-unit tiap lantai langit-langi expose finish. Ketinggian maksimum lantai dengan lantai berikutnya adalah 4.00 meter , Pada setiap unit office terpasang pula fixtures yang meliputi :   



Titik Evacuation Speaker. Titik lampu penerangan ruangan. Titik Sprinkler serta fire detector. 1



    3.2



Titik Diffuser AC melalui system Fan Coil Unit yang terletak pada langit-langit office unit. Titik pengeluaran (return grill) tedapat pada lampu penerangan. Langit –langit pada lift lobby menggunakan gypsum board dengan rangka besi hollow. Langit-langit pada office unit menggunakan accoustic tiles.



LANTAI 3.2.1. Standar maksimum beban lantai adalah 250 kg /m2 bagi seluruh pemilik /penyewa unit dilarang keras memberikan beban yang lebih besar dari 250 kg /m2. 3.2.2. Lantai beton dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat ditambah /dipertebal maksimum 20 mm untuk pemasangan marmer, keramik, karpet dan sebagainya. 3.2.3. Khusus untuk jaringan computer dan sebagainya, melalui persetujuan Building manajement diijinkan untuk membuat Raised Floor dengan syarat tidak permanen agar dapat dibongkar bila keadaan mengharuskan demikian.



3.3



DINDING /PARTISI Dinding pemisah antara masing-masing unit terbuat dari partsi gypsum board dengan rangka besi hollow yang dilapisi glass wool serta teralis besi pada barisan atas partisi sebagai pengaman antar masing –masing unit. Dinding partisi yang merupakan bagian bersama dan menjadi pemisah dengan unit kepemilikan lainnya, tidak dibenarkan untuk dirubah /dibongkar.



3.4



KOLOM-KOLOM STRUKTUR Dilarang keras untuk membobok , melubangi atau merusak kolom struktur yang menjadi benda bersama. Pemilik /penyewa unit bertanggung jawab penuh apabila terjadi kerusakan kolom struktur. Kolom dapat dilapisi dengan keramik , di cat maupun wall paper .



3.5



TENAGA LISTRIK. 3.5.1. Daya Listrik yang disediakan pada masing-masing office unit di tiap lantai adalah 128 A. permintaan tambahan tenaga listrik harus diajukan secara tertulis pada Building Management sebelum pekerjaan persiapan ruang (fitting out ) mulai dilaksanakan, biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemilik /penyewa unit. 3.5.2. Apabila sumber daya utama dari PLN tidak berfungsi, disediakan tenaga listrik darurat yang berasal dari generator. Spesifikasi generator terpasang adalah: Total daya: 700 KVA 3.5.3. Instalasi jaringan kabel pada masing masing ruangan unit harus di lakukan oleh instalator yang telah ditetapkan oleh Building Management atas biaya pemilik /penghuni unit dengan kabel minimum 2,5 mm standar produksi Kabelindo, Supreme, Kabelmetal & Tranka.



3.6 AIR CONDITIONING DAN SISTIM VENTILASI 3.6.1. Intalasi AC dilayani oleh ( 2 ) Multi V – 5 merk LG dengan kapasitas serta ditambah dengan Water Cool Package sebanyak 7 unit, digabungkan pada AHU serta Fan Coil Unit yang terdapat diatas langit langit tiap unit. Fan Coil Unit menjadi



2



3.6.2. tanggung jawab masing-masing pemilik /penyewa unit tehitung sejak dilakukan serah terima unit dengan penyewa unit. 3.6.3. Gedung Sarana Square mempunyai sistim udara balik yang terintegrasi dengan unit penerangan ruang (lighting fixtures) pada masing – masing unit. Disamping itu tedapat pula sistim pemasukan udara segar melalui grill kedalam masing –masing unit. 3.7



ELEVATOR /LIFT Pada Gedung Sarana Square tesedia elevator / lift yang terdiri : 3.7.1



Lift Penumpang (Elevator Passenger ) yang terbagi atas 



Lift : 2 lift penumpang terpadu dan mempunyai kecepatan 4 meter / detik. Daya angkut lift Service 1600 kg Daya angkut lift Passenger 1000 kg



Untuk keperluan transportasi vertikal bagi barang dan material hanya diijinkan dengan tangga darurat, terhadap kerusakan yang timbul pada tangga darurat menjadi tanggung jawab pemilik/penyewa unit. 3.8 SALURAN TELEPON, FAX, TELEX DAN JASA INDOSAT. 3.8.1



Gedung Sarana Square telah menyediakan intalasi jaringan komunikasi telepon, fax, telex maupun fasilitas jasaIndosat. Jaringan telepon telah terpasang dari MDF gedunghingga IDF masing masing lantai, sementara khusus untuk fasilitas jasa Indosat di intalasi sesuai menurut permintaan.



3.8.2



Terhitung tanggal surat konfirmasi Building Management Gedung Sarana Square atas alokasi nomor telepon, maka segala kewajiban yang berkaitan dengan rekening telepin dan lain sebagainya menjadi tanggung jawab pemilik unit seta pembayaran selanjutnya dilakukan oleh PT TELKOM. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan peningkatan fasilitas telefon seperti balik nama, sambungan langsung internasional, ijin faxsimili dan sebagainya menjadi tanggungjawab pemilik unit.



3.8.3



Sambungan saluran telepon bagi unit-unit hanya terpasang hingga IDF lantai untuk sambungan selanjutnya ke unit pemasangan serta biayanya menjadi tanggung jawab pemilik unit.



3.9 SPEAKER SOUND-SYSTEM Pada masing-masing unit telah disediakan jalur pengeras suara untuk keperluan pemberitahuan keadaan darurat yang dihubungkan dengan ruang pusat pengendali. Sistim pemanggilan kendaraan (Car calling) disediakan melalui resepsionis Gedung Gedung Sarana Square yang terletak di Lobby Utama. 3.10.



AIR BERSIH Air bersih diperoleh dari PAM Jaya dengan penampung air pada roof-top pembuka elevator (elevated water tank) dan tangki bawah tanah (underground tank). Sistim distribusi memanfaatkan gaya gravitasi untuk lantai basement sampai dengan lantai 3 dan untuk selanjutnya menggunakan pompa air (booster pump) yang diletakkan di rooftop. Khusus untuk restaurant dan kantin akan dipasang meter pengukur pemakaian air dengan menggunakan standar PAM Jaya. 3



Instalasi pipa air untuk didalam unit restaurant harus dilaksanakan oleh pemilik/penghuni atas biaya sendiri dan dibawah pengawasan Building Management Gedung Sarana Square Gedung Sarana Square tidak menyediakan sistem air panas, untuk itu pihak pemilik/penghuni dapat memasang alat pemanas air bertenaga listrik atas biaya sendiri dan penggunaan listrik dihubungkan dengan meter listrik terpasang pada unitnya. 3.11.



AIR KOTOR Untuk pemilik/penyewa unit restaurant dan kantin karena banyak menggunakan minyak/lemak, maka pemilik/penyewa unit tersebut wajib memasang alat grease-trap dan strainer yang berkapasitas lebih besar dari perkiraan yang direncanakan, jenis dan type yang akan digunakan harus mendapat persetujuan Building Management sebelum dihubungkan dengan pipa jalur air kotor utama Gedung Sarana Square. Building Management berhak memeriksa fungsi grease-trap dan strainer yang terpasang setiap waktu tanpa pemberitahuan, pemilik penyewa unit restaurant wajib mentaati petunjuk dan segala ketentuan Building Management Gedung Sarana Square



3.12.



PANTRY Pada setiap lantai Gedung Sarana Square telah menyediakan unit pantry yang dapat dipergunakan oleh seluruh pemilik/penyewa unit di lantai mesing-masing. Untuk itu pemilik/penyewa unit tidak diperkenankan membuat unit pantry tersendiri dalam unit ruangannya.



3.13.



GAS/TABUNG GAS Gedung Sarana Square tidak membenarkan didalam unit ruangan kantor terdapat tabung atau instalasi distribusi gas. Penggunaan tabung gas atau sistim instalasi distribusi gas hanya diperbolehkan untuk daerah retail yang berupa restaurant, dengan syarat tempat penyimpan harus dibuat secara khusus dan ditempatkan di areal yang ditentukan oleh Building Management, segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemilik/penyewa unit. Alat pendeteksi kebocoran gas dengan type/jenis yang disetujui oleh Building Management wajib dipasang pada setiap tabung gas maupun di gudang penyimpan, unit pendeteksi tersebut dihubungkan dengan Building Automation System (BAS) di ruang kotrolmonitor Building Management. Building Management berhak melakukan pemeriksaan fungsi alat pendeteksi kebocoran gas yang terpasang tanpa pembertihaun, pemilik/penghuni unit restaurant wajib mentaati petunjuk dan segala ketentuan Building Management Gedung Sarana Square



3.14.



PENGAMANAN TERHADAP BAHAYA KEBAKARAN Gedung Sarana Square dilengkapi dengan sistim pengamanan terhadap bahaya kebakaran yang di pusaatkan diruang pengendali (Control Monitor Room). Tenaga Darurat (Fire Escape Stairway) yang terdapat di kedua sisi bagian inti gedung (Core building) disediakan dengan sistim pintu satu arah dan tahan api. Peralatan pengamanan terhadap bahaya kebakaran yang dipasang pada setiap lantai diantaranya : 3.14.1



Smoke dan Heat Detector, dihubungkan dengan panel pengendali (Control Monitor) untuk mendeteksi adanya peningkatan panas dan kepekatan asap yang berlebihan.



3.14.2.



Sprinkler Head, dihubungkan dengan panel pengendali untuk mendeteksi dan memudahkan alokasi alarm apabila salah satu titik Splinkler Head pecah akibat peningkatan panas didaerah tersebut. Water Hydrant, terdapat 2 unit disetiap lantai dan ihubungkan dengan Jockey Pump.



3.14.3.



4



3.14.4.



Fire Alarm, terdapat pada tiap lantai dengan menggunakan Breakable Glass, alat ini dihubungkan dengan panel pengendali utama yang dapat mengalokasi alarm yang diaktifkan.



Smoke dan Heat Detector, Sprinkler Head tidak diperkenankan untuk dilakukan pergeseran, perpindahan maupun penutupan kecuali dalam keadaan terpaksa. Untuk permintaan pengecualian pemilik/penghuni unit harus mengajukan surat permohonan untuk mendapat persetujuan Building Management. Apabila mendapat persetujuan pemilik/penghuni unit diharuskan membuat gambar As Build Drawing dan wajib diserahkan kepada Building Management, segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab pemilik/penyewa unit. 3.15.



PAPAN PETUNJUK GEDUNG (FLOOR DIRECTORY) Papan petunjuk gedung disediakan di lobby utama lantai dasar oleh Building Management Gedung Sarana Square yang terintergrasi untuk setiap pemilik/penyewa unit. Untuk penambahan nama perusahaan pada Papan Petunjuk Gedung (Floor Directory) harus mendapat persetujuan tertulis dari Building Management dan segala biaya yang timbul menjadi beban pemilik/penghuni unit. Papan petunjuk unit (Tenancy Directory) disediakan oleh Building Management pada setiap lantai setelah masing-masing pemohon mengisi formulir yang telah disediakan, setiap penggantian/perubahan nama harus diajukan untuk memperoleh persetujuan dan segala biaya menjadi tanggung jawab pemilik/penghuni unit. Untuk Restaurant diijinkan memasang signband yang telah ditetapkan oleh Building Management, semua biaya yang timbul (termasuk perijinan dan pajak) serta biaya penggunaan listrik yang disambung ke meter unit menjadi tanggung jawab pemilik/penyewa unit. Pemilik/penyewa unit agar mengajukan permohonan kepada pihak Building Management dan ukuran signage tidak boleh melebihi ukuran yang ditetapkan.



3.16.



SAMPAH ORGANIK DAN NON-ORGANIK Gedung Sarana Square menyediakan tempat sampah untuk sampah Organik dan NonOrganik di tiap lantai di areal service yang berdekatan dengan unit pantry. Seluruh pemilik/penghuni Gedung Sarana Square wajib memberikan perhatian khusus untuk masalah kebersihan, mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kecerobohan penanganan sampah.



3.17.



ATAP GEDUNG (ROOF-TOP) Atap gedung (Roof-Top) merupakan daerah tertutup dan untuk penggunaan/pemanfaatan atap gedung (roof-top) bagi keperluan apapun harus memperoleh persetujuan tertulis dari Building Management Gedung Sarana Square



4.



PETUNJUK PELAKSANAAN FITTING OUT Untuk dapat memulai pekerjaan fitting out pemilik/penyewa unit harus telah mendapat persetujuan tertulis dari pihak Penyelenggara Pembangunan PT Kalindo Deka Griya dan mengajukan permohonan pelaksanaan pada pihak Building Management, disertai dengan gambar perencanaan sekaligus memperkenalkan perencanaanya. Hal-hal yang harus diajukan pada Building Management tersebut diantaranya adalah :



5



4.1.



RENCANA TATA LETAK (LAY OUT INTERIOR) Gambar yang menunjukkan letak posisi dan tinggi partisi, penempatan titik stop kontak, sakelar lampu maupun titik telepon dan sebaainya harus dinyatakan dengan jelas serta dilengkapi ukuran. Sebagai gambar acuan adalah Denah As Build Drawing atau layout plan sebagai information drawing yang telah dibagikan oleh pihak Building Management.



4.2.



GAMBAR REFLEKSI LANGIT-LANGIT Gambar refleksi langit-langit (reflected Ceiling Plan) menunjukkan denah/layout langit langit serta seluruh posisi titik lampu, diffuser AC, return air grill, smoke detector, heat detector, sprinkler head, maupun emergency paging call dan sebagainya. Bila terdapat perubahan pergeseran atas dasar pengecualian yang telah disetujui oleh Building Management, maka harus digambarkan secara jelas lengkap dengan spesifikasi dan ukurannya.



4.3.



GAMBAR DAN RINCIAN SPESIFIKASI BAHAN Hal ini menunjukkan segala sesuatu yang harus diketahui oleh Building Management Gedung Sarana Square sehubungan dengan pekerjaan persiapan ruangan (fitting out) yang akan dikerjakan.



4.4.



GAMBAR INSTALASI MEKANIKAL & ELEKTRIKAL Gambar ini menunjukkan kondisi langit langit setelah terbagi bagi oleh partisi yang tingginya hingga ke langit langit. Gambar ini harus menyatakan dengan jelas dan lengkap semua lokasi diffuser AC (bila terdapat pergeseran), titik sprinkler head, smoke & heat detector, lampu penerangan dan titik speaker. Gambar lokasi penempatan titik sakelar lampu, stop kontak, PABX Key Telephone dan sebagainya harus dinyatakan jelas.



4.5.



JADWAL RENCANA KERJA Kontraktor pelaksana fitting out wajib menyerahkan jadwal rencana kerja pelaksanaan interior unit yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pemilik/penghuni unit kepada Building Management, termasuk diantaranaya segala perubahan yang terjadi dari gambar informasi atau As Build Drawing. Building Management berhak untuk tidak menyetujui jadwal rencana kerja karena sesuatu sebab, untuk itu kontraktor pelaksana interior harus merubah dan menyesuaikan dengan hal hal yang disarankan oleh Building Management Gedung Sarana Square Data Gambar dan Spesifikasi akan disimpan untuk bahan acuan.



5.



PETUNJUK STANDAR MINIMUM PEKERJAAN Pekerjaan fitting out harus disesuaikan dengan peraturan bangunan dan Undang undang Bahaya Kebakaran yang berlaku di Indonesia. Pihak dari Building Management berhak menolak pekerjaan atau material yang dipakai karena mempunyai mutu dibawah standar, bila diperlukan dilakukan pembongkaran atas pekerjaan tersebut maka kontraktor wajib melaksanakannya dengan biaya menjadi tanggung jawab pemilik/penghuni unit.



6



5.1.



LANGIT LANGIT (CEILING) Untuk pekerjaan penggantian/perubahan/penambahan langit langit maka materialnya harus terbuat dari bahan anti api (sangat disarankan untuk menggunakan bahan gypsum board). Penggunaan material kayu harus telah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga anti rayap dan mempunyai kemampuan rambat api yang rendah. Elevasi langit langit harus dijelaskan pada gambar. 5.1.1. Tidak dibenarkan melakukan perubahan atau penutupan titik splinkler head dan smoke & Heat detector. 5.1.2. Tidak dibenarkan melakukan pengeboran/melubangi atau pekerjaan sejenisnya terhadap struktur bangunan yang dapat merusak/membahayakan struktur bangunan. 5.1.3. Tidak dibenarkan menarik instalasi kabel/pipa melalui daerah lain selain didalam langit langit unitnya.



5.2.



LANTAI (FLOOR) 5.2.1. Tidak dibenarkan membobok, membongkar atau membuat lubang Yang dapat merusak lantai beton (slab) dan struktur/konstruksi gedung. 5.2.2. Apabila menggunakan alat yang dapat menimbulkan getaran yang Dapat mengganggu pihak lain, maka harus diupayakan untuk memasang sejenis absorber atau setara sehingga tidak mengganggu pihak lain.



5.3.



DINDING / PARTISI (WALL / PARTITION) Dilarang keras melakukan pembobokan, pembongkaran, membuat lubang atau merusak dinding pemisah dengan unit lain. 5.3.1. Partisi harus menggunakan bahan gypsum board setebal 12 mm. Rangka besi hollow dicat dan antara gypsum diisi dengan bahan sound absorber (glass wool). Tidak diperkenankan membuat partisi terbuat dari rangka kayu dan papan kayu lapis, kecuali bila bahan kayu tersebut telah dimodifikasi sehingga anti rayap dan mempunyai rambatan api yang rendah. 5.3.2. Bila menggunakan kaca sebagai partisi, sebaiknya menggunakan Bingkai allumunium atau sejenis. Untuk partisi kaca dengan ketinggian setengah dari tinggi lanti ke langit langit, maka harus menggunakan kaca dengan tebal minimum 6 mm. Apabila partisi kaca tersebut setinggi hingga langit langit, maka harus menggunakan kaca dengan tebal minimum 8 mm (sangat disarankan dengan type tempered glass atau laminated glass). 5.3.3. Untuk daerah koridor, partisi yang dipasang tidak dibenarkan terbuat dari bahan kaca kecuali untuk pintu masuk. Daerah unit restaurant disarankan dengan kaca (tempered glass) dengan tebal minimum 8 mm, sebagai dinding pembatas luar sehingga tidak menghalangi pandangan dari koridor.



5.4.



INSTALASI LISTRIK 5.4.1. Mutu instalasi, sangat ditekankan seluruh instalasi, ukuran kabel dan pengujian harus sesuai dengan PUIL edisi 1987 (Peraturan Umum Instalasi Listrik Edisi 1987).



7



5.4.2. Gambar instalasi, ditekankan harus diperiksa dan ditandatangani oleh orang yang berwenang dan bersertifikat PLN, serta disetujui oleh Building Management Gedung Sarana Square dengan melampirkan SIKA, SPI dan AKLI. 5.4.3. Mutu Kabel, Sakelar, Stop Kontak, seluruh kabel listrik yang akan dipasang harus berada dalam keadaan baru dan menggunakan bahan serta ukuran maupun jenis produksi 4 besar standar PLN. Pemasangan harus dilakukan dalam conduit tersendiri yang bermutu baik, seperti EGA atau setara baik untuk didalam langit langit /dinding partisi. 5.4.4. Titik Lampu, lokasi titik lampu harus dibuat dengan jelas pada gambar rencana dengan membedakan jenis atau watt tiap titik, maupun sakelarnya bila merupakan tambahan lampu yang telah disediakan. 5.4.5. Stop kontak, pemasangan stop kontak akan disambung pada sub panel yang ada di lantai bersangkutan dan mempunyai standar mutu yang baik setara National atau Clipsal. Lokasi pemasangan stop kontak harus dibuat dengan jelas pada gambar rencana. Penyambungan akhir ke panel utama akan dilaksanakan oleh teknisi Building Management, setelah secara bersama dilakukan tes merger. 5.4.6. Sekering Khusus Anti Korsluiting, alat ini harus dipasang pada panel induk ruangan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. 5.5.



AC DAN SISTIM VENTILASI Pembuatan partisi harus memperhitungkan terhadap kemungkinan perlu tambahan Return Air Grill serta harus dihindarkan pembuatan partisi yang berada tepat dibawah Fan Coil Unit (FCU), sehingga dapat mempengaruhi proses maintenance unit tersebut. Segala biaya yang timbul akibat perlunya tambahan Return Air Grill dan pekerjaan penyesuaian dan penyetelan sistim AC, menjadi tanggung jawab pemilik/penghuni unit.



5.6.



SALURAN TELEPON Saluran telepon, faksimili, telex atau instalasi komunikasi lainnya akan dipasang sampai ke IDF lantai yang bersangkutan. Penyambungan dari IDF ke titik yang direncanakan akan dilaksanakan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Building Management serta menyerahkan gambar lay-out yang akan dipasang. Sambungan telepon extension dari unit PABX / Key Telephone dilakukan melalui langit langit atau dibawah karpet dan dinding partisi dengan menggunakan konduit terpisah. Perubahan fungsi telepon maupun penambahan fasilitas, harus sepengetahuan Building Management dan biaya yang timbul menjadi beban pemilik/ penyewa unit. Pemilik/ penghuni unit tidak dibenarkan meminta sambungan telepon baru langsung ke PT TELKOM maupun operator komunikasi lainnya.



5.7.



KOMUNIKASI RADIO / SATELIT Sebelum pekerjaan instalasi dilakukan, pemilik/ penyewa unit harus mengajukan surat permohonan tertulis pada Building Management Gedung Sarana Square dengan menjelaskan secara rinci peralatan komunikasi yang akan dipergunakan, dilampirkan pula fotocopy ijin yang dikeluarkan oleh instasi yang berwenang. Building Management Gedung Sarana Square berhak menolak permohonan tersebut apabila sarananya tidak memungkinkan. 8



5.8.



JARINGAN KABEL KOMPUTER Pemasangan jaringan computer harus dilakukan dalam kondisi tersendiri melalui langit atau dinding partisi dan apabila jaringan kabel computer mencapai lantai lain, maka jaringan harus melalui shaft yang telah ditetapkan Building Management. Semua sambungan kabel harus menggunakan terminal yang berkualitas baik dan sangat dianjurkan agar mempergunakan UPS pada computer.



5.9.



PENGAMANAN TERHADAP BAHAYA KEBAKARAN Khusus untuk ruangan dimana sprinkler head tidak dapat dipergunakan (misalnya ruangan main frame computer, bank vault dan sebagainya), Building Management Gedung Sarana Square menekankan kepada pemilik /penyewa unit untuk wajib memasang alat pemadam kebakaran pengganti yang dapat bekerja secara otomatis. Untuk dapur restaurant harus disediakan alat pemadam kebakaran tambahan berupa portable fire extinguisher jenis AF121/COBRA atau setara ukuran 10 kg untuk setiap 100 m2. Alat detector kebocoran gas mutlak dipasang di dapur dan harus dihubungkan dengan BAS di ruang pengendali utama.



6.



TATA TERTIB DAN PERATURAN BAGI KONTRAKTOR Sebelum pelaksanaan fitting out interior mulai dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, seluruh persyaratan yang termasuk pada bagian 4 harus telah dilengkapi dan disiapkan. 6.1.



DAFTAR RINCIAN PEKERJAAN Pemilik / penyewa unit wajib menyerahkan daftar rincian pekerjaan para kontraktor fitting out yang akan bekerja pada Building Management.



6.2.



PERSONIL PEKERJA Kontraktor fitting out wajib menyerahkan daftar nama dan jumlah personil pekerja yang akan diperkerjakan, disertai dengan fotocopy KTP khusus bagi pengawas dan mandor. Semua personil pekerja harus mempunyai tanda pengenal diri yang dapat ditunjukkan pada Building Management, serta harus tetap dipasang selama berada di areal Gedung Sarana Square KERUSAKAN DAN PERLINDUNGAN Sebelum pekerjaan fitting out mulai dilaksanakan, kontraktor harus melindungi semua lantai, dinding, lift barang serta lobby maupun koridor dengan plywood setebal 4 mm selama kegiatan fitting out berlangsung. Setiap kerusakan pada ruangan umum di dalam dan di luar gedung yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor, harus diperbaiki atas biaya kontraktor atau dibebankan pada pemilik/penghuni unit. Keamanan terhadap bahan dan material yang telah/akan dipasang menjadi tanggung jawab kontraktor, Building Management Gedung Sarana Square tidak bertanggung jawab atas sebala kerusakan, kehilangan bahan maupun material milik kontraktor.



6.3.



PERUBAHAN RENCANA Semua perubahan yang menyimpang dari jadwal, tata letak, dan perencanaan ruang yang telah disetujui sebelumnya, harus mendapatkan persetujuan tertulis secara terpisah dari pihak Building Management Gedung Sarana Square



9



6.4.



KEBERSIHAN RUANG KERJA DAN JAMINAN Untuk mencegah bahaya kebakaran, ruangan yang tengah dikerjakan harus bersih dari sampah dan bahan yang mudah terbakar. Kontraktor wajib melakukan pembersihan setiap hari setelah selesai bekerja untuk dikumpulkan sementara di areal yang telah ditentukan oleh Building Management, selanjutnya dibuang ke lokasi pembuangan sampah yang telah ditetapkan oleh Pemda DKI atas biaya kontraktor. Untuk menjaga agar tetap terjamin kebersihan seluruh areal yang dilaksanakan fitting out, maka kontrakrtor wajib membayar biaya jaminan sampah sebesar Rp 1.000.000,- / unit/ Lantai. Jaminan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya (tanpa bunga) setelah pekerjaan selesai, kecuali bila Building Management telah menggunakan dana tersebut untuk membersihkan/ mengangkut sampah yang sebenarnya merupakan tanggung jawab kontraktor pelaksana fitting out tersebut.



6.5.



PENGELASAN DAN PENGECATAN SEMPROT Dalam hal ini terdapat pekerjaan pengelasan ataupun pengecatan dengan sisitim semprot (cat duco atau melamik dengan bahan pencampur thinner), sebelumnya pihak kontraktor wajib untuk memberitahukan pada Building Management Gedung Sarana Square.



6.6.



PERATURAN KERJA SECARA UMUM Apabila diperlukan untuk kepentingan gedung dan atas permintaan Building Management Gedung Sarana Square maka segala pekerjaan kontraktor fitting out yang tengah berlangsung dapat dilindungi, dibongkar atau dihentikan untuk sementara waktu.



6.7.



PERKAKAS LISTRIK Perkakas bertenaga listrik dapat dipergunakan dalam batas kapasitas sambungan (stop kontak) yang ada yaitu 220 volt dan 2 Amp.



6.8.



FASILITAS PEKERJA KONTRAKTOR Para pekerja kontraktor fitting out hanya diijinkan menggunakan kamar kecil (toilet) dan tempat mencuci yang sudah ditentukan dan ditunjuk oleh Building Management Gedung Sarana Square, dilarang keras menggunakan fasilitas lain yang bukan diperuntukkan bagi keperluan pekerja tersebut.



7.



PELAYANAN SELAMA PERIODE FITTING OUT 7.1.



TENAGA LISTRIK Sambungan listrik untuk keperluan perkakas perkakas ringan bertenaga listrik 220 Volt dan 2 Ampere untuk setiap stop kontak, harus melalui outlet pemilik/penghuni unit dan untuk pemakaian listrik tersebut akan dikenakan biaya pemakaian berdasar jumlah terpakai dalam meter listrik. Dilarang menghubungkan mesin las atau peralatan yang membutuhkan arus listrik besar ke stop kontak yang ada, pihak Building Management Gedung Sarana Square hanya menyediakan satu stop kontak daya dan penerangan sebesar 50 m2 untuk satu lampu TL40 Watt selama aktifitas melengkapi unit.



10



8.



KERUGIAN TERHADAP ORANG & HARTA BENDA 8.1.



ASURANSI Kontraktor ataupun pemilik/penyewa unit yang tengah melaksanakan fitting out diwajibkan untuk mengasuransikan seluruh kepemilikannya terhadap segala kerusakan, kehilangan dan/atau maupun benda yang terjadi pada waktu pelaksanaan fitting out. Untuk keseragaman dan kemudahan pengontrolan, maka Building menetapkan pihak asuransi yang akan menutup setiap kerugian yang timbul.



Management



Disarankan asuransi untuk pihak ketiga tersebut harus dapat menutupi jumlah minimum sebagai berikut : 8.1.1



Cacat tubuh atau kematian : Rp 50.000.000,- untuk setiap kejadian.



8.1.2. Kerusakan harta benda : Rp 50.000.000,- untuk setiap kejadian. 9.



PENYEDIAAN GAMBAR KERJA Dalam hal pekerjaan fitting out yang diselenggarakan oleh pemilik/ penghuni unit, baik yang menyangkut perubahan terhadap kelengkapan atau sistim standar yang telah tersedia, maka pemilik/penghuni melalui kontraktor pelaksananya bertanggung jawab untuk menyerahkan gambar rencana kerja dan spesifikasi lengkap yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut kepada Building Management Gedung Sarana Square Pada waktu pengajuan permohonan pelaksanaan fitting out, pihak pemilik penghuni (dapat melalui perencana atau kontraktornya) meminta informasi gambar denah unit yang akan dikerjakan pada pihak Building Management Gedung Sarana Square diantaranya : 9.1. 9.2. 9.3. 9.4.



Gambar Gambar Gambar Gambar



denah lantai (lay out plan) denah refleksi langit langit (reflected ceiling plan) denah pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal potongan.



Diterima, diketahui, disetujui sebelum pekerjaan dimulai dan akan ditaati selama pekerjaan persiapan ruangan (fitting out). Lantai dan Unit No.



:



Tanda tangan Pemilik/ Penghuni unit :



Building Management Gedung Sarana Square



Tanda Tangan Kontraktor Fitting Out



Tanda Tangan Designer Interior



11