Fix Kak Catin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO DINAS KESEHATAN KABUPATEN GORONTALO PUSKESMAS TIBAWA Jl. Raja Bobihoe No :159 Isimu Selatan (0435) 890188



KERANGKA ACUAN CALON PENGANTIN (CATIN) DIPUSKESMAS TIBAWA A. LATAR BELAKANG Masa pernikahan merupakan masa penting dalam kehdupan manusia dimana pria dan wanita perlu mempersiapkan diri baik fisik, mental, maupun psikososial. Persiapan memasuki hidup baru di perkawinan berbeda dengan sebelum perkawinan. Khususnya bagi calon pengantin perempuan banyak hal yang berkaitan dengan masalah gizi, persiapan mental, kesehatan reproduksi perlu diketahui karena akan mengalami proses kehamilan, persalinan dan proses perawatan anak termasuk menyusui. Karena hal diatas maka setiap calon pengantin perlu melakukan pemeriksaan kesehatan umum baik fisik, psikis maupun sosial untuk menjumpai persiapan menuju kehidupan perkawinan. Persiapan pernikahan yang baik dapat mengatasi masalah-masalah negatif yang mengancam dan diharapkan perkawinan yang langgeng dalam suatu keluarga bahagia dan harmonis.



B. TUJUAN Tujuan umum : Meningkatnya pengetahuan calon pengantin tentang persiapan pernikahan.



Tujuan khusus : Setelah mengikuti penyuluhan, peserta diharapkan dapat : 1. Menjelaskan pengertian pra nikah. 2. Menjelaskan tujuan pernikahan 3. Menyebutkan usia diperbolehkannya untuk menikah 4. Menyebutkan manfaat dilakukannya pemeriksaan pra nikah 5. Menyebutkan waktu dilakukan pemeriksaan pra nikah



6. Menyebutkan tempat untuk melakukan pemeriksaan pra nikah 7. Dapat menyebutkan macam-macam pemeriksaan pra nikah



C. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Menemukan buku pedoman calon pengantin, buku pintar KIA bagi calon pengantin dan lembar balik, yang mana buku-buku itu adalah referensi utama yang dibaca dan dibahas dalam penyuluhan calon pengantin 2. Metode : Partisipatif dan interaktif, seperti ceramah dan tanya jawab 3. Materi penyuluhan : a. Pengertian pra nikah b. Tujuan pernikahan c. Usia diperbolehkannya untuk menikah d. Perlunya melakukan pemeriksaan pra nikah dan macam-macam pemeriksaan e. Manfaat dilakukannya pemeriksaan pra nikah 4. Pelaksanaan : Dikantor urusan agama (KUA)



D. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Pertemuan persiapan dengan pihak KUA 2. Sosialisasi buku pintar KIA bagi calon pengantin pada Catin 3. Pesiapan 4. Pelaksanaan Penyuluhan 5. Monitoring 6. Evaluasi



E. SASARAN Calon pengantin yang ada di wilayah kecamatan tibawa. Diharapkan Calon pengantin laki-laki dan perempuan ikut serta dalam 1 kali pertemuan. Pelaksanaan dilakukan oleh petugas Puskesmas dengan melibatkan petugas kantor urusan agama (KUA) yang ada di wilayah.



F. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO



TANGGAL



KEGIATAN



KETERANGAN



PELAKSANAAN



G. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, yang dilaksanakan oleh petugas Puskesmas. 2. Laporan dibuat selesai kegiatan penyuluhan sesuai dengan format yang sudah ditetapkan dan di tujukan oleh Puskesmas H. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Pencatatan : a. Jadwal pelaksanaan b. Daftar hadir calon pengantin c. Notulen pertemuan d. Laporan hasil kegiatan e. Monitoring dan evaluasi 2. Pelaporan : Pelaporan dilakukan setiap selesai penyuluhan oleh setiap petugas kesehatan pelaksana penyuluhan calon pengantin kepada kepala Puskesmas Tibawa 3. Evaluasi kegiatan : 1. Evaluasi pada pelaksanaan penyuluhan calon pengantin : a. Evaluasi dilakukan setelah selesai penyampaian semua materi penyuluhan b. Evaluasi ini bertujuan untuk melihat peningkatan pengetahuan peserta pada akhir penyuluhan dengan cara memberikan pertanyaan kepada peserta, dan peserta diminta untuk menjawab.



2. Evaluasi kemampuan pemateri : a. Untuk



mengetahui



kemampuan



pemateri



dalam



memasilitasi



kegiatan



penyuluhan, dilakukan evaluasi setelah penyuluhan b. Aspek yang di evaluasi : 1) Kemampuan mempersiapkan materi dan alat bantu 2) Keterampilan memfasilitasi : a) Menciptakan dan membina suasana/hubungan akrab dengan peserta b) Penguasaan isi/topik pertemuan c) Kemampuan menciptakan situasi, partisipatif dalam proses dan mencapai hasil penyuluhan d) Kemampuan memberikan umpan balik yang tepat e) Keterampilan menggunakan alat bantu visual (lembar balik, buku pintar KIA bagi calon pengantin) f) Penyajian materi yang kondusif sesuai situasi dan kondisi peserta penyuluhan.



Tibawa, Februari 2017 Mengetahui



KEPALA PUSKESMAS TIBAWA



KOORDINATOR PELAKSANA



SUHARTO AKASEH, SKM



HERLINA MAKSUM, Amd.Keb



NIP.19670904 198812 1 001



NIP. 19730313 199203 2 003