Fix Kayu Agung Oki3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kayu Agung, Ogan Komering Ilir Kayuagung adalah sebuah kecamatan dan merupakan ibukota dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Indonesia. Kota ini terletak pada jalur strategis, karena Kayuagung merupakan salah satu kota transit yang terletak di Jalan Lintas Timur Sumatera, menghubungkan Bandar Lampung ke Palembang hingga Medan. Kota ini memiliki luas 144,53 km² dan berpenduduk 64.584 ribu jiwa (2011). Dengan Kepadatan penduduk 446 jiwa/km². Kayuagung berjarak 65 KM dari ibukota Provinsi Sumatera Selatan, Palembang. Kota Kayu Agung adalah sebuah kecamatan dan merupakan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Indonesia. Kayuagung sebuah kota yang terletak di lintas timur sumatera, Salah satu dari Kabupaten dari Provinsi Sumatera Selatan (Palembang), Kayuagung yang berjarak 65 KM dari pusat kota Palembang, Kayuagung merupakan Daerah Tingkat II di provinsi sumatera selatan. Kayuagung merupakan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kayuagung Terdiri dari 10 kelurahan (Morge Siwe): Jua-jua, Sidakersa, Cintaraja Mangunjaya, Paku, Sukadana, Kedaton, Kotaraya, Perigi. Kayuagung Asli. ASAL USUL NAMA Nama Kayuagung secara umum berasal dari sebuah sejarah, dimana pada zaman dahulunya, daerah kota kayuagung terdapat pohon-pohon yang berukuran besar, bahkan ada yang sampai berdiameter 4 meter , kemudian disimpulkanlah oleh para petua Pohon itu berarti Kayu sedangkan Besar Itu Agung. mungkin andapun secara tidak sengaja pernah melihat pohon berukuran besar di kota anda, kemungkinannya itu merupakan pohon kayuagung, tetapi bukan berarti setiap pohon yang besar itu merupakan pohon kayuagung, ciri khas pohon Kayuagung itu berukuran besar memiliki urat pohon yang timbul dan memiliki akar yang besar dan menjular, selain itu juga terdapat akar yang menjular dari atas kebawah, jadi dari sebuah pohonlah nama dari kota kayuagung itu. BAHASA Di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terdapat beberapa daerah, di antaranya adalah bahasa Kayuagung, Komering, Pedamaran, Melayu Palembang, Jawa, dan beberapa bahasa atau dialek lainya. Bahasa Indonesia juga dipergunakan secara luas, selain bahasa seperti bahasa Inggris dan Arab Yang penggunananya sangat terbatas. Kabupaten Ogan Komering Ilir ( OKI) beribukota di Kayuagung. Berdasarkan sejarahnya, wilayah ini didukung oleh apa yang oleh masyarakat setempat disebut dengan morge siwe ( atau Sembilan Marga). Marga di seantero Sumatera Selatan dikenal dengan suatu kawasan yang dahulunya setara di atas desa/ kelurahan. Saat ini wilayah morge siwe berada di bawah pemerintah administrasi Kecamatan Kota Kayu Agung. Sembilan marga tersebut



adalah Kelurahan Kayuagung (asli), Perigi, Kutaraya, Kedaton, Sukadana, Paku, Mangun jaya, Sidakersa, dan jua-jua. Kayuagung ibukota dari Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan Pemerintah Daerah Tingkat II di Sumatera Selatan yang luasnya sekitar 19.023,47 kilometer persegi yang secara geografis terletak antara 104 2'-106 o' derajat Bujur Timur dan 4o 30'-4o 15 derajat Lintang Selatan. jumlah penduduk dalam sensus 2010 mencapai kurang-lebih 62.000 ribu jiwa lebih, mayoritas penduduknya beragama Islam. MAKANAN KHAS KAYUAGUNG Di daerah pinggiran sungai juga banyak ibu ibu yang berprofesi sebagai pembuat kemplang, kerupuk, empek empek asli buatan kayuagung yang rasanya paling khas dan hanya ada di kota Kayuagung.



AGAMA keagamaan suku ogan kumering Suku Ogan, mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, sedangkan sebagian kecil dari mereka memeluk agama Kristen Katolik. Masyarakat suku Ogan yang muslim adalah pemeluk Islam yang taat. Sehingga hampir seluruh budaya dan adat-istiadat mereka dipengaruhi oleh budaya Islam dan Melayu. Salah satunya seperti alat musik yang ada di sana. tetapi mereka juga mempertahankan kepercayaan lama, yaitu kepercayaan mengenai dunia roh. Suku Kayu Agung percaya bahwa rohroh nenek moyang dapat mengganggu manusia. Oleh karena itu, sebelum mayat dikubur harus dimandikan dengan bunga-bunga supaya arwah roh yang mati lupa jalan ke rumahnya. Mereka juga percaya akan dukun yang membantu dalam upacara pertanian, baik saat menanam maupun saat



panen. Selain itu ada tempat-tempat keramat yang mereka anggap sebagai tempat bersemayamnya para arwah. SISTEM KEKERABATAN Garis keturunan suku ini ditarik secara bilateral (dari ayah atau ibu). Susunan kemasyarakatan sangat dipengaruhi adat Simbur Cahaya, yaitu sistem kemasyarakatan berdasarkan undang-undang Kerajaan Sriwijaya dan Kesultanan Palembang. Dalam adat Simbur Cahaya ini, masyarakat dibagi atas tiga golongan bangsawan, rakyat biasa, dan rakyat jelat. Tiap warga masyarakat wajib bekerja bakti (gate atau mata gawe) untuk kepentingan dusun, marga, dan istana. Setiap penduduk yang dapat bekerja, sudah kawin, dan memiliki rumah sendiri harus memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap raja, yang berupa wahib pajak dan wajib dinas. Keputusan-keputusan terhadap perkara-perkara adat diambil dengan mengadakan rapat adat menurut tingkatannya, yaitu rapat dusun, rapat kampung, rapat marga, rapat kecil, dan rapat besar. Rapat dusun dan rapat kampung dipimpin oleh pasirah atau depati. Rapat kecil diadakan oleh beberapa marga yang terlibat dalam satu masalah. Rapat besar ditangani oleh tumenggung atau rangga. Adat istiadat suku ini meliputi banyak upacara tradisional, mulai dari adat kelahiran, meminang, perkawinan, khitanan, sampai dengan adat kematian. Bentuk kesenian khas daerah terdiri dari: tarian adat, permainan gurdah, rebana, kasidah, dll. MATA PENCAHARAIAN Mata pencaharian suku ini bertani, berdagang, dan membuat gerabah dari tanah liat. Bentuk pertanian kebanyakan bersawah tahunan karena daerahnya terdiri dari rawa-rawa. Jadi sawah hanya dikerjakan saat musim hujan. Tehnik pengolahan tanah adalah sebagai berikut : pertamatama rumput dibersihkan/dibabat dan setelah air sawah tinggal sedikit baru padi ditanam. Pekerjaan membersihkan rumput umumnya dilakukan laki-laki, namun saat panen dikerjakan secara gotong royong. Mata pencaharian suku ini bertani, berdagang, dan membuat gerabah dari tanah liat. Bentuk pertanian kebanyakan bersawah tahunan karena daerahnya terdiri dari rawa-rawa. Jadi sawah hanya dikerjakan saat musim hujan.



BUDAYA Midang (Warisan Budaya Tak Ternilai) Kayuagung memiliki khasanah budaya yang kuat dan kental. Suku Kayuagung yang mendiami wilayah Kota Kayuagung dan sekitarnya selalu menjunjung tinggi adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari berbagai segi kehidupan seperti kelahiran bayi, pernikahan, sampai kematian diatur dan dituntun oleh adat istiadat budaya setempat. Midang (tradisi arak-arakan yang diiringi musik tradisional seperti tanjidor) merupakan agenda nasional dalam kunjungan wisata lokal maupun mancanegara yang dimiliki Kabupaten OKI khususnya. Tradisi yang telah ada pada abad 17 yang lalu ini berawal dari adanya persyaratan keluarga perempuan dalam menikahkan putra-putri mereka. Sang putri merupakan keluarga dari keturunan orang terpandang pada waktu itu. Sementara calon pengantin laki-laki berasal dari keluarga miskin yang berkepribadian luhur. Persyaratan itu diantaranya pihak calon laki-laki harus menyediakan semacam kereta hias yang dibentuk menyerupai naga yang disebut dengan juli (karena nama pengantin perempuan bernama Juliah). Kereta ini dipergunakan untuk untuk membawa kedua orang tua calon pengantin laki-laki yang bertandang ke rumah pengantin perempuan setelah ijab Kabul; pengantin laki-laki dan perempuan diapit oleh kedua orang tuanya diarak keliling kampung. Berkat keluhuran budi keluarga mempelai lakilaki, semua permintaan keluarga mempelai perempuan ini dapat dipenuhi. Inilah asal muasal budaya Midang yang masih dilestarikan sampai saat ini. Midang dalam perkembangannya sesuai dengan fungsi dan hakekatnya dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu: (1) Midang Begorok yakni arak-arakan yang menjadi bagian prosesi pernikahan yang bersifat besar-besaran, termasuk juga sunatan, atau pun persedekahan lainnya; (2) Midang Bebuke (Midang Lebaran Idul Fitri) yang disebut demikian karena dilakukan untuk memeriahkan hari Raya Idul Fitri tepatnya pada hari ketiga dan keempat Hari Raya idul Fitri. Midang Bebuke ini disebut juga Midang Morge Siwe (Sembilan Marga) karena diikuti oleh seluruh marga yang ada di wilayah karesidenan. Pemerintah Daerah Kabupaten OKI menyikapi tradisi midang sebagai warisan tradisi budaya leluhur yang sangat mahal nilai karakteristiknya. Tradisi ini merupakan aset budaya yang sangat diperhatikan disamping tradisi lainnya di Kabupaten OKI. Kondisi midang sampai saat ini masih sangat lestari bahkan berkembang menjadi wisata budaya Primadona di OKI. Midang telah menjadi nilai tradisi budaya unik di negeri pertiwi. Saat ini midang sudah dijadikan suatu kelengkapan karnafal Budaya di OKI yang dilaksanakan setiap tahunnya Mulah



Malam mulah adalah malam menjelang akan dilaksanakan prosesi akad nikah pada esok harinya. Secara adat di era 80- an bahwa Malam Mulah itu adalah malam bagi pihak Keluarga dan Tetangga untuk bermasak-masak guna persiapan Hari persedekahan. Sedangkan pihak mudamudinya mengadakan malam tetabuhan semacam Malam Gembira. Pada saat itu pasangan Calon penganten berada di antara muda-mudi yang hadir, Baik muda-mudi yang datang dari kampung /dusunnya sendiri maupun dari luar dusun. Secara adat tempo dulu, pasangan Calon Penganten berkali-Kali naik-turun/keluarmasuk Rumah untuk berganti-ganti pakaian sebanyak 12 Kali. Pakaian yang digunakan Calon Mempelai Perempuan disebut “Pesakin”, yang dipakai Calon Penganten Laki-laki adalah satu stel dengan kain Calon Penganten Perempuannya. Perempuan memakai kebaya panjang, sedangkan laki-laki memakai stelan jas, peci dan memakai handuk. Namun karena adanya pergeseran nilai, Calon Mempelai Laki-laki terkadang hanya melakukan ganti pakaian sebanyak 5 atau 3 Kali Saja. Kunganyan Adalah bagian dari prosesi Pernikahan dalam Masyarakat suku Kayuagung. Kungayan adalah sekelompok bapakbapak dari pihak Calon Mempelai Perempuan yang kesemuanya adalah Keluarga dan Tetangga Calon penganten Perempuan, yang diundang oleh pihak Keluarga Calon mempelai lakilaki untuk menyaksikan jalannya ijab qobul. Rombongan mereka disebut rombongan Suami “ungaian” kegiatannya disebut Kungayan. Tarian Daerah Tari Penguton Dari sejarahnya, tarian ini lahir pada tahun 1889 dan pada tahun 1920, oleh keluarga Pangeran Bakri, tarian ini disempurnakan untuk penyambutan kedatangan Gubernur Jendral Belanda. Sejak itu tarian ini dijadikan sebagai tari sekapur sirih Kayuagung. Tarian ini ditarikan oleh Sembilan orang gadiscantik yang dipilih dari Sembilan Marga yang ada di Kayuagung menggunakan iringan musik perkusi seperti Gamelan, gong, gendang yang sebagian instrumen tersebut merupakan hadiah dari Kerajaan Majapahit pada abad ke 15 dibawa oleh utusan Patih Gajah Mada. Konon alatalat ini masih ada dan digunakan pada saat menyambut kedangan Presiden Soekarno saat pertama kali berkunjung ke Bumi Bende Seguguk pada tahun 1959. Pada tahun 1992 tari ini dibakukan sebagai tari sekapur sirih Kabupaten OKI. Tari Gopung Tari Gopung Tari Gopung merupakan tari-tarian yang digunakan untuk penobatan rajaraja. Tarian ini lahir pada tahun 1778 di suku Bengkulah Komering. Fungsi tarian ini sampai sekarang masih eksis digunakan sebagai tari penobatan pangkat dan penyambutan tamu pemerintah di Kecamatan Tanjung Lubuk. Pakaian Adat



Nama-Nama Kain Adat Dan Baju Adat Di Kayuagung  Angkinan: Baju pengantin/baju kebesaran adat Kayuagung  Kebaya Kurung Panjang: ciri yang memakai sudah bersuami  Kebaya Kurung Pendek/bunting: cirri yang memakai masih perawan  Kebaya Tapuk: Ciri yang memakai sudah bersuami  Kebay,\a Tojang: untuk undangan kehormatan/misal si ibu pengantin lakilaki diundang menghadiri hidangan atau kedulangan atau untuk menghadiri pernikahan  Balah Buluh: Pakaian laki-laki yang dilengkapi dengan Kepudang atau kopiah (kain berada di luar baju)  Teluk Belango: sejenis baju untuk kaum laki-laki untuk kepentingan adat dengan memakai peci dan kain dibalik baju  Sarung Pelikat:bentuk kain untuk lakilaki yang terbuat dari jerat jerami yang bermotif kotakkotak besar ataupun kecil  Sarung bugis: untuk laki-laki  Kain Putungan (kain panjang) untuk pasangan kebaya pendek maupun kurung maupun kebaya biasa  Sarung Sungkitan (songket): pasangan Angkinan juga bisa untuk kebaya biasa Untuk kaum wanita, nama-nama pakaian adatnya adalah: Beribit, Pelangi dan Jupri. Sedangkan motif yang utama adalah: Motif bunga biduk, Motif bunga oteh, Motif bunga Payi, Motif bunga Inton, Motif bunga Kipas, Motif Kemplang, Motif Jelujur, dan Motif bunga Kecubung.



ADAT PERNIKAHAN KOTA KAYUAGUNG Salah satu tradisi adat yang banyak perbedaannya adalah tradisi perkawinan. Bahkan terjadinya akulturasi dan perubahan-perubahan antar kebudayaan, yang mengakibatkan dalam satu daerah terdapat pola adat perkawinan yang memiliki tingkatan atau macam-macam bentuk upacara



pernikahan. Secara teoritis perubahan kebudayaan berkaitan erat dengan perubahan pola kebutuhan masyarakat pendukung kebudayaan itu, yaitu kebutuhan biologis, sosiologis, dan psikologis, secara sederhana dapat dikaitkan bahwa kebudayaan selalu berubah mengikuti perubahan yang terjadi pada kebutuhan hidup masyarakat. Baik itu sendiri disebabkan oleh penetrasi kebudayaan luar kedalam kebudayaan sendiri atau karena terjadi orientasi baru dari kalangan intern masyarakat pendukung kebudayaan itu sendiri. Contohnya terdapat pada masyarakat Kayuagung sendiri. Di mana dahulunya upacara adat pernikahan yang dilakukan dengan cara pernikahan mabang handak, akan tetapi pada masa sekarang upacara pernikahan seperti itu sudah jarang dipakai masyarakat, karena sudah banyak memakai upacara adat pernikahan kawin begorok dan kawin sepagi. Hal ini dikarenakan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan lingkungan. Upacara pernikahan seperti ini terbilang unik. Dikatakan unik karena sistem adat perkawinannya mempunyai beberapa macam atau bentuk upacara perkawinan, akan tetapi walaupun demikian, peradabannya tetap bernuansa Islam. Macam-macam atau bentuk adat perkawinan di Kayuagung adalah: Kawin sepagi adalah prosesi adat perkawinan yang dilaksanakan secara simple atau dengan cara sederhana. Maksudnya adalah dengan terlaksananya acara ijab qobul saja itu sudah cukup, dan dirayakan secara sederhana tidak melibatkan rangkaian atau prosesi lainnya. Kawin Begorok adalah prosesi adat perkawinan yang dilaksanakan dengan rangkaian acara biasa, yang melibatkan kaum kerabat, tetangga dan handai taulan. Begorok Mabang Handak adalah prosesi adat perkawinan yang dilaksanakan secara besar-besaran, Maksudnya adalah upacara pelaksanaan itu dilakukan secara besar-besaran mempergunakan prosesi adat yang sangat lengkap dan beralur. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelititan lapangan (field reseach). Tujuan penelitian ini adalah guna mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan tradisi ini, dan nilai-nilai apa saja yang terdapat dalam tradisi tersebut. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, dan wawancara.



➢ Upacara Ngarak Pacar



Upacara Ngarak Pacar adalah salah satu upacara ngarak dikayuagung ogan komering ilir dilaksanakan setelah sholat isya dimana pemakai baju pesalin bagi laki-laki pembawa atau penarik kereta juli ketempat orang tua mempelai wanita untuk menjemput pihak besan untuk melakukan upacara ngarak pacar, serta tidak ketinggalan musik yang ikut menyemarakan suasana upacara ngarak pacar, iringan musik dan sorak-sorai sepanjang jalan yang dilalui pasangan tersebut, banyak warga yang sengaja keluar rumah untuk melihat arak-arakan ngarak pacar ini ➢ Kawin lari (setakatan) adat kayuagung Kawin lari (setakatan) identik dengan suatu hal negatif yang ada pada masyarakat... pada artikel ini ane mau meluruskan padangan yang salah tentang apa itu kawin lari khususnya manurut pandangan masyarakat suku Lampung Pubian... Larian (kawin lari) merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seorang Muanai (bujang) dan seorang muali (gadis) dimana sang muanai membawa terlebih dahulu si mauli sebelum adanya akad nikah... tentunya hal ini telah dibicarakan dan direncanakan terlebih dahulu, bukan secara spontan/dadakan... keluarga dari pihak muli tentunya juga telah mengetahui atau telah setuju, memang biasnya tidak seluruh anggota keluarga dan kelompok adat tau tentang rencana tersebut,, bila seandainya keluarga besar dan kelompok adat sudah tau,,, buat apa Larian... Sebelumnya, pemikiran ane pun sama negatifnya dengan pemikiran sobat2 lain... tetapi setelah ane mendengar penjelasan langsung,, ane dapat mengerti mana yang bisa disebutkan sebagai adat dan mana yang merupakan perbuatan yang melanggar hukum??? 1. Muli yang dilarikan oleh mekhanai, wajib menaruh surat yang ditulis dan ditanda tangani oleh muli itu sendiri. Isi surat harus jelas, menerangkan bahwa mekhanai yang membawanya benama ... bin ... dan berasal dari kampung/daerah mana, serta meninggalkan sejumlah uang??? 2. Seandainya mekhanai yang membawanya adalah berasal dari kelompok Lampung Pepadun, maka keluarga yang bertanggung jawab pada pihak muli wajib mengadakan dan mengundang keluarga besar, kelompok adat, sesepuh adat, dan orang2 terdekat untuk bermusyawarah (ngukhaw muakhian),, dan di dalam musyawarah,, keluarga si muli meminta maaf atas kesalahan karena keluarga/muli tidak ada pemberitahuan sebelumnya... Tetapi apabila mekhanai tidak berasal dari kelompok Lampung Pepadun maka ngukhaw muakhian tidak wajib dilaksanakan,, apabila dilaksanakan maka itu merupakan kebijaksanaan yang terpuji.



3. Seandainya mekhanai yang membawanya adalah berasal dari kelompok Lampung Pepadun, maka keluarga yang bertanggung jawab pada pihak mekhanai wajib mengadakan dan mengundang keluarga besar, kelompok adat, sesepuh adat, dan orang2 terdekat untuk bermusyawarah (ngukhaw muakhian),, dan di dalam musyawarah,, keluarga si mekhanai juga meminta maaf atas kesalahan karena keluarga/mekhanai tidak ada pemberitahuan sebelumnya... Tetapi apabila mekhanai tidak berasal dari kelompok Lampung Pepadun maka ngukhaw muakhian tidak wajib dilaksanakan,, apabila dilaksanakan maka itu merupakan kebijaksanaan yang terpuji. Selain itu keluarga mekhanai pun wajib menyelesaikan masalah atau melaksanakan acara ngantak salah (meminta maaf kepada keluarga pihak muli) 4. Bila ketentuan-ketentuan pada point-poit diatas tidak deberlakukan atau tidak dilaksanakan,, maka akan ada tindakan-tindakan lain yang menanti?? Berupa hukuman denda. ➢ Mulah Malam mulah adalah malam menjelang akan dilaksanakan prosesi akad nikah pada esok harinya. Secara adat di era 80- an bahwa Malam Mulah itu adalah malam bagi pihak Keluarga dan Tetangga untuk bermasak-masak guna persiapan Hari persedekahan. Sedangkan pihak mudamudinya mengadakan malam tetabuhan semacam Malam Gembira. Pada saat itu pasangan Calon penganten berada di antara muda-mudi yang hadir, Baik muda-mudi yang datang dari kampung /dusunnya sendiri maupun dari luar dusun. Secara adat tempo dulu, pasangan Calon Penganten berkali-Kali naik-turun/keluarmasuk Rumah untuk berganti-ganti pakaian sebanyak 12 Kali. Pakaian yang digunakan Calon Mempelai Perempuan disebut “Pesakin”, yang dipakai Calon Penganten Laki-laki adalah satu stel dengan kain Calon Penganten Perempuannya. Perempuan memakai kebaya panjang, sedangkan laki-laki memakai stelan



Rumah adat OGAN KOMERING ILIR tangga di letakkan di depan dan juga di samping bangunan dengan tangga utama yakni di bagian depan yang lebih besar untuk jalan masuk ke rumah.



tangga yang ada di ketiga sisi rumah, untuk memudahkan pemilik/ penghuni rumah untuk keluar dari rumah tersebut



sementara itu atap rumah adat ogan komering ilir ini berupa atap limas, yang mana mengadopsi dari atas rumah adat limas



tampak depan



tampak samping kiri



tampak samping kanan