Fixs Laporan PKL (Uptd. Pendapatan Daerah Wilaya Kota Kupang) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN UPTD. PENDAPATAN DAERAH WILAYA KOTA KUPANG PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH DAN ASET DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR



OLEH: ELISABETH WOLA NIM : 33117069



PROGRAM STUDI AKUNTANSI KONSENTRASI KEUANGAN DAERAH FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDIRA KUPANG 2020



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN UPTD.PENDAPATAN DAERAH WILAYA KOTA KUPANG PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH DAN ASET DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR



Mengetahui



Dosen Pembimbing PKL,



Pembimbing Lapangan,



Maria Odriana V. Moi, SE. M. Sc NIND:0812059101



James Rudi Wurara,S.Pi NIP: 19671120 200112 1 002 Mengesahakan



Ketua Program Studi Aakuntansi,



Kepala UPTD. Pendaptan Daer Wilaya Kota Kupang,



Wilhelmus MustariS SE,M.Acc NIND : 0817077601



Rizhard.N.A Sanam, SE NIP: 19681123 199203 1 008



i



KATA PENGANTAR



Sebagai awal kata Penulis panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan bimbingan kasih-nyakepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan



Praktek



PENDAPATAN



Kerja



Lapangan



DAERAH



yang



ditempatkan



pada



kantor



WILAYA KOTA KUPANG PROVINSI



“UPTD. NUSA



TENGGARA TIMUR” tepat pada waktunya.      Laporan Praktek Kerja Lapangan ini disusun dengan tujuan untuk melengkapi salah satu syarat dalam memperoleh gelar serjana pada Fakultas Ekonomika dan bisnis,Program Studi Akuntans. Dalam penyusunan laporan prakter kerja lapangan ini, penulis banyak memperoleh bantuan dan dorongan moril maupun bimbingan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh kerena itu,pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang tulus kepada : 1. Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkat karunia, bimbingan, kesempatan, kekuatan dan kesehatan diberikan sehingga penulis mampu menyelesaikan laporan ini. 2. Pater Philipus Tule, SVD selaku Rektor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang 3. Bapak Jou Sewa Adrianus, SE,MM selaku Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis. 4. Bapak Wilhelmus Mustari SE, M.Acc selaku Ketua Program Studi Akuntansi. 5. Ibu Maria O. V. Moi, SE,M.Sc selaku Dosen Pembimbing Lapangan, terima kasih atas segala bimbingan serta kesabaran dari awal sampai akhir laporan Praktek Kerja Lapangan ini. 6. Seluruh Dosen serta Staf karyawan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira KUpang. 7. Bapak



Rizhard.N.A Sanam, SE selaku Kepala UPTD. Pendapatan Daerah



Wilayah Kota Kupang yang dengan segenap hati menerima penulis untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL)



ii



8. Bapak James Rudi Wurara, S.Pi selaku Kepala Sub bagian Tata Usaha UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang yang telah membimbing penulis selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) 9. Ibu Maria Sabu Ola, SE selaku Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang yang telah membimbing penulis selama melaksanakan PKL. 10. Ibu Maria Fransiska Tokan, B.SC selaku Kepala Seksi UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah KotaKupang yang dengan senang hati membantu memberikan nasihat dan bimbingan kepada penulis. 11. Seluruh pegawai pada UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang yang telah membantu memberikan masukan dan motivasi kepada penulis. 12. Almarhumah bapak tercinta, mamaku tersayang, dan ke-lima saudaraku tercinta yang selalu memberikan dukungan,doa, motivasi, dan semangat kepada penulis. 13. Teman-teman PKL yakni : Seli Manehat, lanny seran, Medriatrix Tokan, Melly, fin lein berserta teman-teman Akuntansi semester VI kelas A dan sahabatsahabat yang telah memberikan dukungan, semangat dan doa. 14. Semua pihak yang telah membantu dalam penulisan laporan ini, yang penulis tidak dapat penulis sebutkan satu per satu.



Penulis menyadari bahwa penulis Laporan Praktek Kerja Lapangan ini masih jauh dari kesempurnaan.Karena itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan dari pembaca agar penulis demi penyempurnaan penulisan Laporan Praktek Kerja Lapangan ini. Akhir kata penulis berharap kiranya Laporan Praktek Kerja Lapangan ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian terutama bagi rekan-rekan mahasiswa.



Kupang, maret 2020



iii



DAFTAR ISI



COVER LEMBAR PENGESAHAN.....................................................................................



i



KATA PENGANTAR..............................................................................................



ii



DAFTAR ISI.............................................................................................................



iv



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan.......................................................



1



1.2 Tujuan Praktek Kerja Lapangan....................................................................



4



1.3 Manfaat Praktek Kerja Lapangan 1.3.1



Bagi Peserta Praktek Kerja Lapangan..................................................



4



1.3.2



Bagi Lembaga Universitas Katolik Widya Mandira Kupang...............



4



1.3.3



Bagi UPTD.Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang......................



5



1.4 Metode Penulisan..........................................................................................



5



1.5 Sistematika Penulisan....................................................................................



6



BAB II GAMBARAN UMUM INSTANSI/ ORGANISASI 2.1 Gambaran Uumum UPTD.Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang 2.1.1 Sejarah Singkat Instansi/Organisasi...........................................................



7



2.1.2 Nama dan Bentuk Instansi.........................................................................



8



2.1.3 Bidang Instansi...........................................................................................



8



2.1.4 Tugas Pokok dan Fungsi UPTD.Pen. Wilayah Kota Kupang....................



9



2.1.5 Dasar Hukum.............................................................................................



9



2.2 Visi Misi Instansi/ Organisasi 2.2.1 Visi.............................................................................................................



iv



11



2.2.2 Misi............................................................................................................



12



2.2.3 Struktur Organisasi....................................................................................



13



2.2.4 Uraian Tugas Jabatan Struktur...................................................................



16



2.3 Jabatan Struktural UPTD.Pendapatan Daerah Wilaya Kota Kupang...............



24



BAB III AKTIVITAS PRAKTEK KERJA LAPANGAN 3.1 Deskripsi Lokasi PKL 3.1.1 Nama Alamat Organisasi/ Instansi...............................................................



25



3.1.2 Waktu Praktek Kerja Lapangan...................................................................



25



3.1.3 Bidang Kerja.................................................................................................



25



3.2 Aktivitas Praktek kerja Lapangan.....................................................................



26



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan......................................................................................................



37



4.2 Saran..................................................................................................................



37



DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................



38



LAMPIRAN 1. Daftar Nilai Praktek Kerja Lapangan 2. Daftar Hadir Praktek Kerja Lapangan 3. Surat Pengunduran Diri Dari Kantor



v



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Praktek Kerja Lapangan Sebagaimana kita ketahui bersama, semakin hari tingkat pengangguran semakin tinggi, bahkan tidak sedikit sarjana menjadi pengangguran.Salah satu landasan yang menjadi penyebabnya adalah gelar sarjana tidak dibarengi dengan pengalaman, keahlian yang dapat diandalkan untuk memasuki dunia kerja. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat sekarang ini, membuat kita untuk lebih membuka diri dan pola pikir pendidik dan peserta didik dalam menerima perubahan-perubahan yang terjadi akibat kemajuan dan perkembangan tersebut.Dalam masa persaingan yang sedemikian ketatnya sekarang ini, menyadari sumber daya manusia merupakan model utama dalam suatu usaha, maka kualitas tenaga kerja harus dikembangkan dengan baik. Jadi perusahan atau instansi diharapkan memberikan kesempatan pada mahasiswa/I untuk lebih mengenal dunia kerja dengan cara menerima mahasiswa/I yang ingin mengadakan kegiatan praktek kerja lapangan. Praktek kerja lapangan adalah penerapan seorang mahasiswa/I pada dunia kerja nyata yang sesungguhnya, yang bertujuan untuk mengembangkan keterampilan dan etika pekerjaan, serta untuk mendapatkan kesempatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ada kaitannya dengan kurikulum pendidikan.Secara pribadi, bagi penulis pengertian kerja praktek atau magang adalah salah satu program yang bertujuan untuk mendapatkan pengalaman bekerja dalam suatu perusahaan/instansi pemerintah dan dapat mengimplementasikan teori yang kita dapat dikuliah dan mempraktekkan ilmu tersebut di dunia kerja nyata.Kerja praktek adalah merupakan aspek yang unik dalam pendidikan karena penggambungan antara perencanaan dan tujuan relasi kerja dengan pengalaman pekerjaan.



1



Persaingan global yang sangat ketat dan berdaya saing tinggi menuntut manusia sebagai individu harus memiliki kualitas diri baik secara personal dan juga keahlian sehingga dapat diperhitungkan sebagian besar perusahaan. Tidak hanya itu, perusahaan/instansi pemerintah juga di tuntut memiliki perangkat teknologi yang canggih dan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga dapat bersaing di era globalisasi ini. Untuk itu, perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang selalu melahirkan sumber daya manusia di tuntut pula untuk dapat



menyediakantenaga



lulusan



keterampilan/keahlian.



2



yang



berkualitas



dan



memiliki



Program Studi Akuntasi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang , sebagai salah satu lembaga pendidikan formal yang bertanggung jawab terhadap peningkatan sumber daya manusia pada umumnya dan mahasiswa khususnya telah menempuh berbagai upaya untuk mencapai peningkatan kualitas mahasiswanya. Salah satu upaya yang ditempuh selama ini antara lain dengan mewajibkan mahasiswa mengikuti matakuliah praktek kerja lapangan. Mata kuliah ini memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk mencoba mempraktekkan teori yang didapat pada perkuliahan sesuai dengan jurusan mahasiswa yang bersangkutan. Sebagai tempat melakukan praktek kerja lapangan, penulis memilih Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jalan. Teratai No.1 Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemilihan tempat praktek kerja lapangan ini disesuaikan dengan disiplin ilmu penulis yaitu Ekonomi, di UPTD.Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, roda enam dan roda sepuluh yang ada di Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur. Melalui praktek kerja lap8angan ini, penulis ingin mengetahui tata cara pemungutan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang , penulis sangat berharap dapat mengetahui lebih dalam lagi mengenai kegiatan dalam melakukan pemungutan pajak kendaraan bermotor.



3



1.2



Tujuan Praktek Kerja Lapangan Praktek kerja lapangan merupakan salah satu tuntutan pada Universitas Katolik Widya Mandira Kupang yang harus dilaksanakan sebelum menyusun laporan PKL. Adapun tujuan dari Praktek Kerja Lapangan adalah sebagai berikut: 1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa/mahasiswi



untuk dapat



mempelajari dan memahami ruang lingkup kerja yang sebenarnya. 2. Meningkatkan, memperluas dan memantapkan mahasiswa/mahasiswi dalam proses penyerapan teknologi baik di lapangan kerja, Universitas atau di masyarakat luas. 3. Untuk melatih kemandirian mahasiswa/mahasiswi



dalam memecahkan



masalah yang dihadapi di lapangan kerja. 4. Melatih mahasiswi/mahasiswa untuk bertanggung jawab atas tugas yang diberikan atau dipercayakan. 1.3



Manfaat Praktek Kerja Lapangan Setiap kegiatan yang dilakukan pasti memilki manfaat, demikian pula dengan kegiatan PKL yang telah dilaksanakan.Adapun manfaat dari kegiatan PKL yang telah penulis laksanakan. Adapun manfaat dari kegiatan PKL yang telah penulis laksanakan adalah sebagai berikut: 1.3.1 Bagi Peserta Praktek Kerja Lapangan 1. Dapat menambah ketrampilan dan wawasan dalam dunia usaha yang profesional dan handal. 2. Melatih disiplin, tanggung jawab, inisiatif, kreatifitas, motivasi kerja, kerjasama, tingkah laku, emosi dan etika. 3. Praktek kerja lapangan merupakan program yang dijadikan standar dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas Mahasiswa.



4



1.3.2 Bagi Lembaga Universitas Katolik Widya Mandira Kupang PKL dijadikan sebagai bahan masukan yang berguna dalam rangka mempercepat hubungan antara lembaga Universitas Katolik Widya Mandira



Kupang



dengan



instansi



atau



perusahaan



tempat



Mahasiswi/Mahasiswa melaksanakan PKL. 1.3.3 Bagi UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang 1. Dapat



meningkatkan



kerjasama



antara



Universitas



dengan



Instansi/Lembaga. 2. Membantu Instansi/Lembaga dalam menyelesaikan tugas sehari-hari selama Praktek Kerja Lapangan. 1.4



Teknik Pelaksanaan



1.4.1 Pelaksanaan Kegiatan Praktek Kerja Lapangan Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur



di mulai tanggal 10 Februari2020 dan



berakhir pada tanggal 10 april 2020 ( selama 60 hari) 1.4.2 Peserta Kegiatan Praktek Kerja Lapangan Peserta yang melakukan Kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang merupakan satu tim yang beranggotakan 6 orang peserta, dimana salah satu dari anggota tersebut merupakan penulis sendiri. Berikut merupakan biodata penulis peserta kegiatan praktek kerja lapangan : Nama



: Marselina Tulit Bayo



No Registrasi



: 33117003



Fakultas



: Ekonomika dan Bisnis/Akuntansi



Jurusan



: Keuangan Daerah



Semester / Jenjang



: VI / S1 5



1.5. Sistematika Penulisan Untuk memperoleh gambaran yang utuh dan terpadu dalam laporan ini, maka penyusun akan menyusun sistematika pembahasan sebagai berikut: BAB 1



:



Pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan magang dan manfaat magang, Metode penulisan, dan sistematika penulisan.



BAB II



:



Gambaran umum Tempat Praktek Kerja



BAB III



:



Lapangan. Waktu Magang, laporan kegiatan kerja lapangan



:



dan pembahasan masalah serta solusi Penutup yang berisi kesimpulan dan saran.



BAB IV



6



BAB II GAMBARAN UMUM INSTANSI/ORGANISASI



2.1.



Gambaran Umum UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang.



2.1.1 Sejarah Singkat Instansi/Organisasi sssDengan terbentuknya daerah Provinsi Tingkat I Nusa Tenggara Timur pada tahun 1958 berdasarkan Undang-Undang No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukkan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT, maka pengelolaan pajak daerah diserahkan kepada bagian inspeksi keuangan/pajak daerah yang dipecah menjadi dua yaitu biro pendapatan daerah dan biro inspeksi pengawasan. Dalam perkembangannya, dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah diantaranya dengan menetapkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan Pajak Daerah dan Retribusi daerah diharapkan daapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sehingga berangkat dari latar belakang tersebut maka untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah di bentuklah Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa tenggara Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah pada dan badan daerah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) maka ditetapkan Perauran Gubernur Nomor 90 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, topuksi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Nusa



7



Tenggara Timur. Pada instansi Pemerintah peran UPTD memiliki kedudukan yang penting, UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang atau badan. Dalam pelayanan pemungutan pajak kepada masyarakat maka Badan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di bagi menjadi kedalam 22 wilayah pelayanan yang tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2.1.2 Nama dan Bentuk Instansi Nama instansi adalah UPTD.Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.Bentuk Instansi adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang yang beralamat di Jln. Teratai No. 01 Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Di dalam instansi ini terdiri dari 3 bagian yakni Sub Bagian Tata Usaha, Bagian Seksi Verifikasi serta Bagian Seksi Penetapan dan Penagihan. Ada pula sebuah Kantor yang merupakan bagian dari UPTD.Penda. Wilayah Kota Kupang bernama SAMSAT atau biasa disebut Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang terdiri dari 3 bagian mitra didalamnya Bagian Kepolisian (Dirlantas Polda NTT), Jasa Raharja, UPTD. Penda. Wilayah Kota Kupang (Bagian Seksi Penetapan dan Penagihan).



2.1.3 Bidang Instansi Sesuai dengan bentuknya bidang kerja dari UPTD.Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang yaitu membantu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pengadministrasian, Ketatausahaan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pendapatan Lain-lain Daerah.



8



2.1.4 Tugas Pokok Dan Fungsi UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang 1.



Tugas Pokok: Membantu Kepala Badan dalam Pengadministrasian, Ketatausahaan Penagihan Pajak kendaraan bermotor dan Pendapatan Lain-lain Daerah.



2.



Fungsi: Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai Fungsi, yaitu: 1) Perumusan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah; 2) sPenyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang pendapatan daerah; 3) Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendapatan daerah. 4) Pembinaan unit pelaksanaan teknis; 5) Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan, sarana dan prasarana serta rumah tangga; 6) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.



2.1.5 Dasar Hukum 1.



UndangUndang



Nomor



20



tahun



2001



tentang



Perubahan



atas



UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme); 2.



UndangUndang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;



3.



UndangUndang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;



4.



UndangUndang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;



5.



UndangUndang Nomor 25 tahun 2004 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional;



9



6.



UndangUndang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;



7.



UndangUndang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;



8.



UndangUndang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.



10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,



Pengendalian



dan



Evaluasi



Pelaksanaan



Rencana



Pembangunan Daerah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah; 18. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi NTT tahun 20052025; 19. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 20. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 6 tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah; 21. Peraturan daerah Provinsi NTT Nomor 6 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Provinsi NTT Nomor 2 tahun 2010 tentang Pajak Daerah;



10



22. Peraturan daerah provinsi NTT Nomor 7 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; 23. Peraturan daerah provinsi NTT Nomor 8 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; 24. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 11 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi NTT; 25. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTT tahun 20132018. 2.2.



Visi Misi Instansi/Organisasi 2.2.1



Visi Visi UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT merupakan bagian intergral dari visi kepala daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTT Tahun 2013-2018 yaitu terwujudnya masyarakat Nusa Tenggara Timur yang berkualitas, sejahtera dan demokratis, dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, yang dijabarkan dalam 8 misi pembangunan provinsi NTT tahun 2013-2018, salah satunya adalah misi ke-4 yakni Pembenahan Sistem Hukum dan Reformasi Birokrasi. Persepsi tersebut diwujudkan dalam bentuk komitmen jajaran Badan Pendapatan Daerah untuk merealisasikan tujuannya.Oleh karena itu, visi UPTD.Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang harus bersifat futuristik sesuai dengan dinamika lingkungan strategis dan harus mampu menjadi Akselerator Pelayanan, Pemerintahan dan Pembangunan Pendapatan Daerah Provinsi NTT.Secara umum visi UPTD.Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang juga bersifat jelas, inspiratif, menantang, memberdayakan 11



dan wajar.Berdasarkan hal tersebut, UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah



Kota



Kupang



menetapkan



visi



:“Terwujudnya



PendapatanDaerah yang Berkualitas, Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel”.



2.2.2 Misi Misi UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang merupakan pernyataan mengenai garis besar kiprah UPTD.Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang dalam mewujudkan visi di atas. Maka UPTD. Pendapatan



Daerah



Wilayah



Kota



Kupang



menetapkan



Misi



berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsinya, sebagai berikut: 1.



Meningkatkan pelayanan pajak yang berkualitas, transparan, partisipatif dan akuntabel;



2.



Meningkatkan



pengelolaan



keuangan



yang



berkualitas,



transparan, partisipatif dan akuntabel; 3.



Meningkatkan pengelolaan aset melalui analisa kebutuhan dan meningkatkan



pengelolaan



aset



melalui



pemanfaatan,



penandatanganan, dan pengamanan aset; 4.



Meningkatkan pengawasan dan pembinaan serta evaluasi keuangan, materil, personil, dan aset daerah;



5.



Meningkatkan manajemen pelayanan Pendapatan Daerah melalui penataan sistem perencanaan, pelaporan, pendataan, evaluasi, penatausahaan keuangan dan kepegawaian.



12



2.2.3 Struktur Organisasi UPTD merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Badan. UPTD dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf III sesuai dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 90 Tahun



2016



mempunyai



tugas



melaksanakan



kegiatankegiatan



yang



berhubungan dengan pungutan daerah yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainlain berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: 1.



Penyelenggaraan administrasi umum, rencana kerja, dan laporan kegiatan operasional;



2.



Penyelenggaraan



teknis



penetapan



pungutan



pendapatan,



pengelola



keuangan dan aset daerah; 3.



Penyelenggaraan penagihan, pengawasan dan pengendalian, restitusi, keberatan/sengketa, tunggakan dan angsuran pungutan pendapatan daerah;



4.



Penyelengaraan pemeriksaam kebenaran penetapan pajak, retribusi dan pendapatan lainlain serta pemberian surat keterangan terdaftar untuk kendaraan bermotor;



5.



Penyelenggaraan administrasi pengelola asset daerah;



6.



Pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan; dan



7.



Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.



13



Kelompok Jabatan Fungsional di UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas UPTD sesuai keahlian dan kebutuhan.Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 terdiri atas sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Setiap kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga senior yang ditunjuk oleh Gubernur atas usul Kepala UPTD melalui Kepala Dinas.Jumlah dan jenis jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuham dan beban kerja yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, UPTD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi baik dalam linkungan sendiri maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugasnya masing-masing.Kepala UPTD dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur dan berkewajiban memberikan petunjuk, membina, membimbing dan mengawasi pekerjaan dari unsur-unsur pembantu dan pelaksana yang berada dalam lingkungan kerjanya berdasarkan petunjuk operasional Kepala Badan.Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan UPTD wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi pada UPTD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul Sekretaris Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja unit pelaksanaan teknis dinas dan badan berlaku, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan gubernur ini.



14



Gambar 2.1 Struktur Organisasi UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang



KEPALA Rizhard.N.A. Sanam, SE



SUB BAGIAN TATA USAHA



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



James Rudi Wurara, S.Pi



SEKSI PENETAPAN DAN PENAGIHAN



SEKSI VERIFIKASI Maria Fransiska Tokan, B.SC



Maria Sabu Ola, SE



Sumber: Subbag Tata Usaha, Maret 2020



15



2.2.4 Uraian Tugas Jabatan Struktur Berikut uraian tugas dari masingmasing jabatan UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang: 1) Nama



: Rizhard.N.A. Sanam, SE



NIP



: 19681123 199203 1 008



Nama jabatan



: Kepala UPTD



Unit kerja



: UPTD. Penda. Wilayah Kota Kupang



Rumusan tugas



:



Merencanakan operasional, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan ketatausahaan dan pungutan meliputi pemungutan pajak daerah sektor pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak pokok lainlain pendapatan daerah dan tugas koordinasi keuangan daerah di wilayah kota Kupang berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tercapainya penerimaan dan pendapatan daerah guna meningkatkan penerimaan pendapatan daerah. Uraian tugas : a. Merencanakan langkahlangkah operasional UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang berdasarkan rencana kerja dan kegiatan tahunan sebelumnya serta sumber data yang ada untuk menjadi pedoman pelaksanaan tugas. b. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masingmasing agar tercapai efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas. c. Membimbing bawahan sesuai bidang tugas dan bakat/minat yang dimiliki untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas. d. Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai rencana kegiatan agar tercapai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja. e. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan rencana dan prosedur kerja yang berlaku agar tercapai tujuan secara tepat dan efisien.



16



f. Mengelola dan memberdayakan sumber daya aparatur pungutan pendapatan daerah berbasis kinerja agar tercipta sumber daya manusia yang handal dibidang pendapatan daerah. g. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan ketatausahaan yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan perjalanan untuk kelancaran pelaksanaan tugas. h. Mengkoordinir penagihan pajak melalui operasi tilang bersama instansi terkait dan membuat laporan bulanan agar tercapainya target yang telah ditetapkan. i. Melakukan pembinaan teknis pungutan pajak dan retribusi daerah untuk penerbitan administrasi pendapatan daerah. j. Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pungutan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainlain untuk peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah. k. Mengkoordinir penyusunan laporan pelaksanaan budaya kerja, pengawasan melekat dan laporan kinerja keuangan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk digunakan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja. l. Meneliti, mengoreksi dan menetapkan konsep naskah yang masuk dan keluar sesuai prosedur kerja yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. m. Mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan tugas UPTD sesuai prosedur yang berlaku agar tercapai hasil kerja yang optimal. n. Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral. o. Melaksanakan koordinasi tugas dengan instansi terkait agar terjalin kerjasama yang baik. p. Menyampaikan laporan bulanan, triwulan, dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk menjadi bahan masukan atasan.



17



q. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 2) Nama



: James Rudi Wurara, S.Pi



NIP



: 19671120 200112 1 002



Nama jabatan



: Kepala Sub Bagian Tata Usaha



Unit kerja



: UPTD. Penda. Wilayah Kota Kupang



Rumusan Tugas



:



Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ketatausahaan meliputi urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, tata usaha umum serta memberikan layanan administratif kepada semua unsur di lingkungan UPTD. Uraian tugas : a. Menyusun



rencana



kegiatan



sub



bagian



tata



usaha



berdasarkan



langkahlangkah operasional UPTD dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. b. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masingmasing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas. c. Membimbing bawahan sesuai bidang tugas dan bakat/minat yang dimiliki untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas. d. Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai rencana kegiatan agar tercapaai kesesuaian dan kebenaran hasil kerja. e. Melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan UPTD berdasarkan masukan data dari masingmasing seksi agar tersedia program kerja yang partisipatif. f. Mengontrol dan merekapitulasi kehadiran pegawai sesuai daftar absensi agar tersedia data bagi pembinaan disiplin pegawai. g. Memberikan layanan administrasi umum dan teknis meliputi urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan perjalanan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



18



h. Memberikan layanan humas kepada pihak lainnya secara transparan dan akurat sesuai petunjuk atasan. i. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan diklat pegawai baik struktural, teknis maupun fungsional. j. Melaksanakan kegiatan pengelolaan naskah yang masuk keluar sesuai prosedur yang berlaku agar terarah dan terkendali. k. Mengelola arsip baik aktif, inaktif maupun statis sesuai pola kearsipan agar mudah dan cepat ditemukan bila diperlukan. l. Menyusun dan atau mengoreksi konsep naskah lainnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. m. Melaksanakan pelayanan teknis administrasi penerimaan dan pendapatan daerah bidang pendapatan daerah agar tertib administrasi keuangan. n. Melaksanakan urusan rumah tangga meliputi menata ruangan, lingkungan, dan kebersihan Kantor agar terasa nyaman dalam pelaksanaan tugas. o. Merencanakan dan mengontrol pelaksanaan tugas pengamanan sarana prasarana Kantor baik pada jam maupun diluar jam agar terjamin keamanan Kantor dan lingkungan. p. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengelolaan ketatausahaan serta menyajikan alternatif pemecahannya. q. Melaksanakan



pengelolaan



urusan



kepegawaian,



keuangan,



dan



perlengkapan. r. Mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan sub bagian Tata Usaha sesuai program kerja untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya. s. Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral. t. Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. u. Membuat laporan bulanan, triwulan, dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan sumber data yang ada untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.



19



v. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 3) Nama



: Maria Sabu Ola, SE



NIP



: 19630201 198903 2 010



Nama Jabatan



: Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan



Unit Kerja



: UPTD. Penda. Wilayah Kota Kupang



Rumusan tugas



:



Merencanakan dan melaksanakan kegiatan penetapan dan penagihan meliputi penetapan pajak kendaraan bermotor dan pendapatan lainlain serta pemberian Surat keterangan terdaftar kendaraaan bermotor berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tercapainya pencapaian target penerimaan. Uraian tugas : a.



Menyusun rencana kegiatan seksi penetapan dan penagihan berdasarkan langkahlangkah operasional UPT dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.



b.



Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masingmasing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas.



c.



Memeriksa hasil kerja bawahan untuk menemukan kesalahankesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut.



d.



Menetapkan rencana penerimaan pajak daerah, retribusi daerah serta tambahan objek pajak baru dan pendapatan lainlain setiap bulan dan pembayaran pokok pajak untuk peningkatan pendapatan daerah.



e.



Membukukan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainlain agar tertib administrasi.



f.



Melakukan penagihan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainlain untuk peningkatan pendapatan daerah.



g.



Melakukan operasi bersama dengan instansi terkait dalam penagihan pajak daerah agar tercipta kerjasama yang baik dalam rangka peningkatan pendapatan daerah.



20



h.



Memberikan penjelasan kepada wajib pajak tentang proses pemungutan pajak untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak.



i.



Menyusun dan atau mengoreksi konsep naskah lainnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



j.



Melaksanakan pembinaan disiplin terhadap bawahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku agar terciptanya PNS yang handal, profesional dan bermoral.



k.



Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.



l.



Membuat laporan tahunan, triwulan dan bulanan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan sumber data yang ada untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan.



m. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 4) Nama



: Maria Fransiska Tokan, B.SC



NIP



: 19621221 198903 2 004



Nama Jabatan



: Kepala Seksi Verifikasi



Unit Kerja



: UPTD. Penda. Wilayah Kota Kupang



Rumusan tugas



:



Merencanakan dan melaksanakan kegiatan verifikasi meliputi pengumpulan data, mengendalikan, mengevaluasi kegiatan pemeriksaan kebenaran penetapan pajak dan pendapatan lainlain serta pemberiaan Surat keterangan terdaftar kendaraan bermotor berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar terciptanya tertib administrasi. Uraian kerja



:



a. Menyusun rencana kegiatan seksi verifikasi berdasarkan langkahlangkah operasional UPT dan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. b. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan dengan memberi arahan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masingmasing agar tercapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas. 21



c. Memeriksa hasil kerja bawahan untuk menemukan kesalahankesalahan guna penyempurnaan lebih lanjut. d. Melakukan pendaftaran seluruh objek pajak dan retribusi daerah dengan memberikan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak atau wajib retribusi pada register jatuh tempo menurut jenis, tipe, merek dan tahun pembuatan untuk tertib administrasi. e. Mengolah data potensi riil sebagai daftar perhitungan pajak untuk peningkatan pendapatan daerah. f. Melakukan pengecekan/pemeriksaan serta menguji kembali kebenaran penetapan pajak, retribusi daerah dan pendapatan lainlain yang ditetapkan agar terhindar dari kekeliruan. g. Mendata dan menginventarisir realisaasi pengjangkauan pajak melalui arsip SKPD, potensi yang ada dan penambahan objek baru setiap bulan untuk peningkatan pendapatan daerah. h. Melakukan pengecekan/pemeriksaan kebenaran antara pembukuan dengan keadaan fisik uang serta jumlah objek pajak untuk peningkatan pendapatan daerah. i. Menyusun dan atau mengoreksi konsep naskah lainnya sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. j. Melakukan konsultasi pelaksanaan kegiatan dengan pihak terkait untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. k. Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan serta hasil pelaksanaan tugas kedinasan lainnya berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan dan sumber data yang ada untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan. l. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas



22



URAIAN JABATAN



1.



NAMA JABATAN



: PENGADMINISTRASI UMUM



UNIT KERJA : PENGAWAS



: SUB BAGIAN TATA USAHA



ADMINISTRATOR



: UPTD



PENDAPATAN



DAERAH



WILAYAH KABUPATEN/KOTA JABATAN PIMPINANTINGGI



: BADAN PENDAPATAN DAN ASET DAERAH PROVINSI NTT



a.



RINGKASAN TUGAS JABATAN



:



Melakukan kegiatan penyelesaian administrasi secara umum yang meliputi pelaporan, pemeriksaaan dan penyusunan konsep surat dan pembuatan laporan bulanan. b. RINCIAN TUGAS JABATAN : 1).



Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan secara seksama agar terhindar dari kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaannya.



2).



Menghimpun data dan bahan dari masing-masing seksi untuk pembuatan laporan kegiatan lainnya;



3).



Memeriksa data dan bahan laporan yang terhimpun guna memperoleh data dan bahan sesuai kebutuhan dan menghindari kesalahan pengiriman data atau bahan laporan;



4).



Membuat konsep laporan bulanan dan laporan kegiatan lainnya untuk diajukan kepada atasan;



23



5).



Menerima dan memproses konsep laporan yang sudah disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai disposisi atau persetujuan atasan;



6).



Menyerahkan laporan yang sudah disetujui untuk dientri ke dalam komputer;



7).



Menyusun konsep surat sesuai disposisi atasan;



8).



Mengelola laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apabila ditunjuk atasan untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan bersama atasan;



9).



Mengelola daftar rekapan kehadiran pegawai dan pelaporannya;



10). Membantu menyusun uraian tugas dan fungsi staf; 11). Memproses



hak-hak



kepegawaiannya



untuk



diteruskan



kepada



pengelola kepegawaian Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT; 12). Mengikuti kegiatan operasional tilang bersama ; 13). Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



24



URAIAN JABATAN



1.



NAMA JABATAN



:



PENGELOLA SARANA DAN PRASARANA KANTOR



UNIT KERJA : PENGAWAS



:



SUB BAGIAN TATA USAHA



ADMINISTRATOR



:



UPTD PENDAPATAN DAERAH WILAYAH KABUPATEN/KOTA



JABATAN PIMPINAN TINGGI



:



BADAN PENDAPATAN DANASET DAERAH PROVINSI NTT



a.



RINGKASAN TUGAS JABATAN



:



Melakukan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana kantor yang meliputi penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan.



b. RINCIAN TUGAS JABATAN :



1).



Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan secara seksama



agar



terhindar



dari



kesalahan



dan



kekeliruan



dalam



pelaksanaannya; 2).



Menerima, mencatat dan mengedit ke komputer atas data barang milik daerah yang berada di



UPTD kedalam Buku Inventaris, KIB, KIR,



Buku Inventaris induk sesuai dengan kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah ; 3).



Melakukan pencatatan barang milik daerah yang diperbaiki kedalam kartu kendali pemeliharaan; 25



4).



Menerima, mencatat dan mengagendakan serta menyalurkan surat-surat berharga seperti SKPD dan SKRD;



5).



Membuat laporan bulanan atas pemakaian bukti surat-surat berharga;



6).



Membuat laporan barang pengguna semesteran (LBPS);



7).



Membuat laporan barang pengguna tahunan (LBPT);



8).



Membuat laporan barang habis pakai setiap bulan;



9).



Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan untuk memberikan gambaran akhir pelaksanaan tugas;



10). Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



26



URAIAN JABATAN



1.



NAMA JABATAN



: BENDAHARA



UNIT KERJA : PENGAWAS



:



SUB BAGIAN TATA USAHA



ADMINISTRATOR



:



UPTDPENDAPATAN DAERAH WILAYAH KABUPATEN/KOTA



JABATAN PIMPINAN TINGGI :



BADAN PENDAPATAN DANASET DAERAH PROVINSI NTT



a. RINGKASAN TUGAS JABATAN : Melakukan kegiatan penerimaan, pengeluaran dan pembukuan yang berkaitan dengan transaksi keuangan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar tertib administrasi dan pertanggungjawaban.



b. URAIAN TUGAS : 4.1



Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan secara seksama



4.2



agar



terhindar



dari



kesalahan



dan



kekeliruan



dalam



pelaksanaannya; Mengelola uang/surat berharga/barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bahan pertanggungjawaban;



4.3



Mengajukan surat permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/TU dan LS;



4.4



Mengurus surat perintah membayar uang SPM Giro berdasarkan prosedur yang berlaku untuk penerimaan uang;



4.5



Melakukan pembayaran atas tagihan-tagihan berdasarkan surat dinas untuk kelancaran pelaksanaan tugas;



4.6



Melayani permintaan uang muka berdasarkan surat perintah untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 27



4.7



Mencatat bukti penerimaan dan pengeluaran kedalam buku kas dan buku kas pembantu agar tertib administrasi dan bahan pertanggungjawaban;



4.8



Menyusun konsep kinerja keuangan berdasarkan hasil penggunaan biaya utnuk bahan masukan dan pertanggung jawaban atasan;



4.9



Membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) setiap bulan;



4.10



Membuat laporan realisasi akhir tahun anggaran;



4.11



Menerima, mencatat



seluruh penerimaan yang bersumber dari Pajak



Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) dan pendapatan lain-lain yang sah; 4.12



Membuat buku kas umum dan buku kas pembantu;



4.13



Memeriksa dan meneliti kebenaran data penerimaan dengan bukti (STS) dan SKPD yang dikirim dari masing-masing UPTD;



4.14



Melakukan rekonsilisasi dengan bagian kas dan perbendaharaan atas rekening penerimaan;



4.15



Melakukan rekonsiliasi penerimaan dengan Bidang Pajak dan Bidang Akunlap;



4.16



Membuat laporan keuangan yang berhubungan dengan penerimaan bulan dan tahunan;



4.17



Mendokumentasikan STS, laporan bulanan dan SPJ dari 22 UPTD



4.18



Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;



4.19



Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



URAIAN JABATAN



1.



NAMA JABATAN



: PENGELOLA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN PAJAK/RETRIBUSI



UNIT KERJA



: 28



PENGAWAS



: SEKSI PENETAPAN DAN PENAGIHAN



ADMINISTRATOR



: UPTDPENDAPATAN DAERAH WILAYAH KABUPATEN/KOTA



JABATAN PIMPINAN TINGGI : BADAN PENDAPATAN DANASET DAERAH PROVINSI NTT



a.



RINGKASAN TUGAS JABATAN : Melakukankegiatan pengelolaan yang meliputi



penyiapan bahan/berkas



pendaftaran PKB/BBNKB, koordinasi dan penyusunan laporan dibidang pendaftaran dan pendataan PKB/BBNKB agar tertib adminitrasi. b. RINCIAN TUGAS JABATAN : 1).



Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan secara seksama agar terhindar dari kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaannya;



2).



Meneliti berkas pendaftaran untuk diedit dalam server UPT untuk diproses pendaftarannya;



3).



Meneruskan berkas pendaftaran ke petugas loket untuk diproses lebih lanjut;



4).



Mengumpulkan dan mengolah data-data pendukung berdasarkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang akan diperiksa;



5).



Memilah SKPD untuk mendapatkan data subyek dan obyek PKB;



6).



Mencatat data subyek dan obyek pajak dalam buku register PKB;



7).



Mengentri data subyek dan obyek pajak dalam komputer;



8).



Membuat konsep surat pemberitahuan dan panggilan serta peringatan bagi wajib pajak yang telah jatuh tempo;



9).



Membuat laporan hasil pendaftaran dan pendataan serta pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis memberikan gambaran akhir pelaksanaan tugas; 29



kepada atasan untuk



10). Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



URAIAN JABATAN



1.



NAMA JABATAN



: ANALIS APLIKASI DAN



PENGELOLAAN DATA SISTEM KEUANGAN UNIT KERJA



:



30



PENGAWAS



:



SEKSI PENETAPAN DAN PENAGIHAN



ADMINISTRATOR



:



UPTDPENDAPATAN DAERAH WILAYAH KABUPATEN/KOTA



JABATAN PIMPINAN TINGGI



:



BADAN PENDAPATANDANASET DAERAH PROVINSI NTT



a. RINGKASAN TUGAS JABATAN : Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpukan dan menyusun rekomendasi dibidang aplikasi dan pengelolaan data sistem keuangan yang dirancang secara efektif dan efisien. b. RINCIAN TUGAS JABATAN



:



1). Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan secara seksama agar terhindar dari kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaannya; 2).



Melakukan kegiatan pengumpulan, pengklasifikasian



dan penelaahan



serta pengelolaan data kendaraan secara on line atas semua transaksi pembayaran PKB dan BBNKB dan lainnya; 3).



Memeriksa kebenaran penetapan sesuai dengan tabel nilai jual kendaraan bermotor yang berasal dari server induk kantor pusat;



4). Mengedit semua data kendaraan bermotor ke dalam server UPTD berdasarkan berkas yang masuk dari setiap loket (Terminal Pendaftaran); 5).



Menyerahkan kembali berkas yang sudah di edit pada komputer induk kepada loket untuk diproses lebih lanjut;



6).



Mengedit keluar data kendaraan bermotor dari komputer induk yang datanya tidak ada/ belum ditemukan di loket, guna kelancaran pelayanan;



7).



Mengerjakan print out journal penerimaan pada setiap hari untuk kebutuhan data realisasi penerimaan harian;



8).



Membantu menetapkan PKB dan BBNKB untuk kelancaran pelayanan; 31



9).



Bertanggung jawab atas keamanan data pada server UPTD;



10). Melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap perangkat keras dan lunak termasuk komunikasi data untuk memastikan peralatan dalam keadaan baik. 11). Melakukan pencatatan terhadap kerusakan yang ada untuk diperbaiki. 12). Melakukan perbaikan terhadap kerusakan baik yang menyangkut perangkat keras maupun perangkat lunak. 13). Melakukan survei terhadap kebutuhan sistem unit; 14). Membuat disain sistem dari unit kerja sebagai bagian dari disain sistem secara keseluruhan organisasi yang mencakup struktur data, sajian laporan dan mekanisme prosedur aliran data sistem keuangan; 15). Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.



URAIAN JABATAN



1.



NAMA JABATAN



: PENGADMINISTRASI PENERIMAAN



UNIT KERJA : PENGAWAS



: SEKSI VERIFIKASI 32



ADMINISTRATOR



: UPTD PENDAPATAN, PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH WILAYAH KABUPATEN/KOTA



JABATAN PIMPINAN TINGGI



: BADAN PENDAPATAN, PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI NTT



a.



RINGKASAN TUGAS JABATAN : Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan pencatatan dan pengelolaan Bukti PKB serta pendokumentasian BBN I dan BBN II roda 2, roda 3. 4 dan roda 6 dalam wilayah dan luar wilayah UPT.



b. RINCIAN TUGAS JABATAN : 1). Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan secara seksama



agar



terhindar



dari



kesalahan



dan



kekeliruan



dalam



pelaksanaannya; 2). Menghimpun penerimaan dan mencatat realisasi obyek dan penerimaan PKB dan BBN I dan II Roda 2,3.,4 dan 6 untuk wilayah Kota Kupang dan luar wilayah UPTD; 3). Menghimpun penerimaan dan mencatat realisasi obyek dan penerimaan BBN I dan II Roda 2,3.,4 dan 6; 4). Melakukan kegiatan verifikasi penetapan PKB dan BBNKB; 5). Memilah/ membagi realisasi obyek penerimaan setiap hari berdasarkan data yang ada pada RC 02 dan jurnal sesuai warna plat kendaraan roda 2.3.4 dan 6. Untuk kendaraan lama dan baru berdasarkan wilayah Kabupaten dan Kab. Belu; 6) Menghimpun/ merekap data realisasi obyek dan penerimaan PKB dan BBNKB untuk kebutuhan laporan bulanan UPTD; 33



7). Bertanggung jawab terhadap penataan arsip penerimaan BBN I dan BBN II; 8). Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan untuk memberikan gambaran akhir pelaksanaan tugas; 9). Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk



kelancaran



pelaksanaan tugas.



URAIAN JABATAN



1.



NAMA JABATAN



: PENGADMINISTRASI KEUANGAN



UNIT KERJA : PENGAWAS



: SEKSI VERIFIKASI



34



ADMINISTRATOR



: UPT PENDAPATAN, PENGELOLA KEUANGAN DAN ASETDAERAH WILAYAH KABPATEN/KOTA



JABATAN PIMPINAN TINGGI



: BADAN PENDAPATAN, PENGELOLA KEUANGANDANASET DAERAH PROVINSI NTT



a. RINGKASAN TUGAS JABATAN : Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan dan penataan hibah dari dealer Wilayah Kabupaten/Kota.



b.RINCIAN TUGAS JABATAN : 1). Mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan secara seksama agar terhindar dari kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaannya; 2). Menerima, meneliti dan memilah bukti penerimaan Naskah Hibah Perjanjian Dealer (NHPD) untuk kendaraan roda 2,3,4 dan 6 obyek lama maupun baru wilayah Kabupaten/Kota ; 3). Merekap, menghitung dan membukukan dalam Buku Register penerimaan harian Naskah Hibah Perjanjian Dealer (NHPD) untuk kendaraan roda 2,3,4 dan 6; 4). Membuat laporan bulanan berdasarkan rekapan penerimaan Hibah Dealer (NHPD) untuk kendaraan roda 2,3,4 dan 6; 5). Bertanggung jawab terhadap penataan arsip penerimaan Hibah Dealer; 6). Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas baik secara lisan maupun tertulis kepada atasan untuk memberikan gambaran akhir pelaksanaan tugas; 7). Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk pelaksanaan tugas. 35



kelancaran



Tabel. 2.2. Kondisi PNS yang bekerja di UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang berdasarkan golongan NO PANGKAT/GOLONGAN



JUMLAH



JENIS KELAMIN



ORANG



L



P



1.



Pembina utama ( IV/e)



0



0



0



2.



Pembina Utama Madya (IV/d)



0



0



0



3.



Pembina utama Muda (IV/c)



0



0



0



4.



Pembina Tingkat I (IV/b)



0



0



0



5.



Pembina (IV/a)



1



1



0



6.



Penata Tingkat I (III/d)



2



0



2



7.



Penata (III/c)



4



2



2



8.



Penata Muda Tingkat I (III/b)



4



1



3



9.



Penata Muda (III/a)



1



0



1



10.



Pengatur Tingkat I (II/d)



0



0



0



11.



Pengatur (II/c)



1



1



0



12.



Pengatur muda tingkat I(II/b)



1



1



0



13.



Pengatur muda (II/a)



0



0



0



14.



Juru tingkat I (I/d)



0



0



0



15.



Juru (I/c)



0



0



0



16.



Juru Muda Tingkat I(I/b)



0



0



0



17.



Juru Muda (I/a)



0



0



0



14



6



8



Jumlah



Sumber: Subbag Tata Usaha, bulan Maret 2020 Tabel 2.3



Jumlah pegawai yang bekerja di UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang berdasarkan Akademik NO



AKADEMIK



JUMLAH 36



JENIS KELAMIN



L



P



1.



Doktoral (S3)



0



0



0



2.



Pasca Sarjana (S2)



3



0



3



3.



Sarjana (S1)



19



11



8



4.



Diploma



4



0



4



5.



SMA



13



7



6



6.



SMP



2



0



2



7.



SD



0



0



0



41



18



23



Jumlah



Sumber: Subbag Tata Usaha, bulan Maret 2020



Tabel 2.3 Jabatan struktural UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang NO



JABATAN



STRUKTURAL



BERDASARKAN ESELON



JUMLAH



JENIS KELAMIN L



P



1.



Eselon II A



0



0



0



2.



Eselon III A



1



0



1



3.



Eselon IV A



3



1



2



4



0



4



Jumlah



Sumber: Subbag Tata Usaha, bulan Maret 2020



37



BAB III AKTIVITAS PRAKTEK KERJA LAPANGAN 3.1



Deskripsi Lokasi PKL 3.1.1 Nama dan Alamat Organisasi/Instansi Adapun Nama dan alamat Kantor dimana penulis melaksanakan praktek kerja lapangan (PKL) adalah sebagai berikut:



Nama



: UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang



Alamat



: Jl. Teratai No.01 Kel. Naikolan. Kec.Maulafa



3.1.2 Waktu Praktek Kerja Lapangan Waktu Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan di UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang yang beralamat di Jl.Teratai No.01 Naikolan. Praktek Kerja Lapangan dimulai dari tanggal 10 Pebruari 2020 dan berakhir pada tanggal 10 April 2020 / selama 60 hari kalender. Selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan diinstansi tersebut, mahasiswa/mahasiswi diharuskan hadir pada pukul 07:30 wita setiap hari



38



kerja dan pulang 16:00 setiap hari senin-kamis dan hari jumat sampai jam 14:00



3.1.3 Bidang Kerja Ruang lingkup bidang kerja yang penulis saat Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah pada Bagian Tata Usaha, Seksi Penetapan dan Penagihan, Seksi Verifikasi yang dibimbing oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan diarahkan masing-masing Kepala Seksi.



39



3.2 3.2.1



Aktivitas Praktek Kerja Lapangan Uraian Kegiatan Praktek Kerja Lapangan 1. Tata usaha ruang lingkup yang dikerjakan meliputi:  Menerima surat masuk dan surat keluar didisposisikan kepada kepala UPT, selanjurtnya untuk ditindak lanjuti pada masing-masing bagian atau seksi.  Merekap absensi setiap bulan untuk dilaporkan kepada Badan Pendapatan Dan Aset Daerah.  Membuat laporan bulanaan untuk diserakan kepada kantor Badan Pendaptan Dan Aset Daerah.  Membantu



ceklis



Nomorator



SKPD



yang



telah



dikerjakan oleh Bendahara penerimaan yang akan ditindak lanjuti oleh bagian seksi Verifikasi. 2. Bagian seksi Penetapan dan Penagihan ruang lingkup yang dikerjakan meliputi :  Mencetaksurat



ketetapan



pajak



daerah PKB/BBN-



KBuntuk memberikan kepada wajib pajak sebagai bukti pembayaran yang sah.  Menyortir bukti pajak kendaraan agar bukti pajak kendaraan mudah diurutkan dan mudah dicari  Masukan surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB diberkas masing-masing bukti wajib pajak sesuai dengan nomor DH agar pihak wajib pajak menjadikan bukti yang sah. 3. Untuk Seksi Verifikasi unit kerja meliputi adalah sebagai berikut :  Menyortir bukti SKPD dan menyusun nomor polisi ssesuai urutan supaya mudah dicari apabilah terjadi kekurangan bayar atau lebih bayar ketika wajib pajak melakukan klaim.



40



 Memisahkan bukti pajak tunggakan, mutasi, kabupaten luar dan kota supaya dilakukan pemilahan potensi kabupaten luar kemudian hasilnya ( STS bukti kuning oleh tim verfikasi) dikirim kabupaten luar.  Memeriksa laporan harian dan penerimaan pokok pajak (jurnal) per hari agar sinkron dan balance.  Pencocokan jurnal dan SKPD agar laporan SKPD sinkron dan balance . 4. Kendaraan SAMSAT Keliling kegiatan meliputi : Dari pihak PENDA mengadakan fasilitas mobil samling Supaya mempermudah wajib pajak yang tinggal jauh dari lokasi tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor. 3.2.2



Perhitungan PKB I.



Perhitugan PKB Normal Nilai jual = Rp. 8.500.000 Bobot



= 1,5 % Penyelesaian



1,5 % x Rp. 8.500.000 = Rp. 127.500 Pokok PKB = Rp. 127.500 JR = Rp. 35.000 = Rp. 162.500 II.



Melayani kendaraan yang jatuh tempo misalnya (pembayaran jantuh tempo pada 14 Mei 2020, dibayar pada tanggal 19 Mei 2020 mendapat denda 2%.) Penyelesaian 2% x Rp. 127.500 = Rp. 2.550 PKB



= Rp. 127.500



Denda = Rp.



2.550 41



JR



= Rp. 35.000



Denda = Rp.



8.000 = Rp. 173.050



Kegiatan–kegiatan yang dilakukan oleh penulis selama melaksanakan Praktek Kerja Lapangan pada bagian Penetapan dan Penagihan, dan bagian Tata Usahadan bagian Verifikasi UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang yaitu:



Hari/Tanggal



Senin,10-02-20



Sub Bagian



Tata usaha dan verifkasi



Jenis Kegiatan







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Pembagian kesetiap sub bagian







Mencetak surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB







Sortir bukti pajak kendaraan







Memisahkan



no.DH kendaraan



roda



dua, roda empat, roda enam, dan roda sepuluh 



Masukan bukti surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB diberkas masingmasing bukti wajib pajak sesuai dengan Nomor DH



Selasa,11-02-20



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifkasi







Mencetak surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB







Sortir bukti pajak kendaraan







Pisahkan no.DH kendaraan



roda dua,



roda empat, roda enam, dan roda sepuluh  42



Masukan bukti surat ketetapan pajak



daerah PKB/BBN-KB diberkas masingmasing bukti wajib pajak sesuai dengan Nomor DH Rabu, 12-02-20



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifkasi







Mencetak surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB







Sortir bukti pajak kendaraan







Pisahkan no.DH kendaraan



roda dua,



roda empat, roda enam, dan roda sepuluh 



Masukan bukti surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB diberkas masingmasing bukti wajib pajak sesuai dengan



Kamis,13-02-20



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifkasi







Mencetak surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB







Sortir bukti pajak kendaraan







Pisahkan no.DH kendaraan



roda dua,



roda empat, roda enam, dan roda sepuluh 



Masukan bukti surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB diberkas masingmasing bukti wajib pajak sesuai dengan



Jumad,14-02-20



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifkasi







Mencetak surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB







Sortir bukti pajak kendaraan







Pisahkan no.DH kendaraan



roda dua,



roda empat, roda enam, dan roda sepuluh 



Masukan bukti surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB diberkas masingmasing bukti wajib pajak sesuai dengan



Senin,17-02-20



Penetapan penagihan



dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mencetak bukti nota penetapan pajak



43



(samling



kendaraan bermotor.



pembayaran ajak







Menyortir bukti SKPD







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mencetak bukti nota penetapan pajak



online) Selasa,18-02-20



Penetapan



dan



penagihan (samling



kendaraan bermotor.



pembayaran ajak







Menyortir bukti SKPD







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mencetak bukti nota penetapan pajak



online) Rabu,19-02-20



Penetapan



dan



penagihan (samling



kendaraan bermotor.



pembayaran ajak







Menyortir bukti SKPD







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mencetak bukti nota penetapan pajak



online) Kamis,20-02-20



Penetapan



dan



penagihan (samling



kendaraan bermotor.



pembayaran ajak







Menyortir bukti SKPD







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mencetak bukti nota penetapan pajak



online) Jumad,21-02-20



Penetapan



dan



penagihan (samling



kendaraan bermotor.



pembayaran ajak







Menyortir bukti SKPD







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mencetak surat ketetapan pajak daerah



online) Senin,24-02-20



Penetapan Penagihan



dan



PKB/BBN-KB 



Sortir bukti pajak kendaraan







Pisahkan no.DH kendaraan



roda dua,



roda empat, roda enam, dan roda sepuluh 



Masukan bukti surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB diberkas masing-



44



masing bukti wajib pajak sesuai dengan Nomor DH Selasa,25-02-20



Penetapan



dan



Penagihan







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mencetak surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB







Sortir bukti pajak kendaraan







Pisahkan no.DH kendaraan



roda dua,



roda empat, roda enam, dan roda sepuluh 



Masukan bukti surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB diberkas masingmasing bukti wajib pajak sesuai dengan Nomor DH



Rabu,26-02-20



Penetapan



dan



Penagihan







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mencetak surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB







Sortir bukti pajak kendaraan







Pisahkan no.DH kendaraan



roda dua,



roda empat, roda enam, dan roda sepuluh 



Masukan bukti surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB diberkas masingmasing bukti wajib pajak sesuai dengan Nomor DH



Kamis,27-02-20



Penetapan Penagihan



dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mencetak surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB







Sortir bukti pajak kendaraan







Pisahkan no.DH kendaraan



roda dua,



roda empat, roda enam, dan roda sepuluh 



Masukan bukti surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB diberkas masingmasing bukti wajib pajak sesuai dengan Nomor DH



45



Jumad,28-02-20



Penetapan



dan



Penagihan







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mencetak surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB







Sortir bukti pajak kendaraan







Pisahkan no.DH kendaraan



roda dua,



roda empat, roda enam, dan roda sepuluh 



Masukan bukti surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB diberkas masingmasing bukti wajib pajak sesuai dengan Nomor DH



Senin,02-03-20



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifkasi







Mencetak bukti nota penetapan pajak



(Samling pembayaran pajak



kendaraan bermotor. 



Menyortir bukti SKPD



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifkasi(Samling







Mencetak bukti nota penetapan pajak



online ) Selasa,03-30-20



pembayaran pajak



Rabu,04-03-20



kendaraan bermotor.



online )







Menyortir bukti SKPD



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifkasi( samling







Mencetak bukti nota penetapan pajak



pembayaran pajak



Kamis,05-03-20



kendaraan bermotor.



online )







Menyortir bukti SKPD



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifkasi( samling







Mencetak bukti nota penetapan pajak



pembayaran pajak



Jumad,06-03-20



kendaraan bermotor.



online )







Menyortir bukti SKPD



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifkasi(samling







Mencetak bukti nota penetapan pajak



46



pembayaran pajak online) Senin,09-03-20



Penetapan



dan



penagihan



kendaraan bermotor. 



Menyortir bukti SKPD







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mengerjakan tunggakan pajak kendaraan bermotor.







Merekap kendaraan tilang.







Mencetak jurnal penerimaan pajak







Merekap mutasi keluar dan mutasi masuk



Selasa,10-03-20



Penetapan



dan



penagihan







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mengerjakan tunggakan pajak kendaraan bermotor.







Merekap kendaraan tilang.







Mencetak jurnal penerimaan pajak







Merekap mutasi keluar dan mutasi masuk



Rabu,11-03-20



Penetapan



dan



penagihan







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mengerjakan tunggakan pajak kendaraan bermotor.







Merekap kendaraan tilang.







Mencetak jurnal penerimaan pajak







Merekap mutasi keluar dan mutasi masuk



Kamis,12-20-20



Penetapan penagihan



dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mengerjakan tunggakan pajak kendaraan bermotor.







Merekap kendaraan tilang.







Mencetak jurnal penerimaan pajak







Merekap mutasi keluar dan mutasi masuk



47



Jumad,13-03-20



Penetapan



dan



penagihan







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mengerjakan tunggakan pajak kendaraan bermotor.







Merekap kendaraan tilang.







Mencetak jurnal penerimaan pajak







Merekap mutasi keluar dan mutasi masuk



Senin,16-03-20



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifikasi







Menyortir bukti SKPD dan menyusun nomor polisi sesuai urutan.







Memisahkan bukti pajak



tunggakan,



mutasi, kabupaten luar dan kota. 



Memeriksa



laporan



harian



dan



penerimaan pokok pajak (jurnal) per hari. 



Pencocokan jurnal dan SKPD







Mengimput data laporan realisasi obyek tunggakan PKB kendaraan bermotor per hari.



Selasa,17-03-20



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifikasi







Menyortir bukti SKPD dan menyusun nomor polisi sesuai urutan.







Memisahkan bukti pajak



tunggakan,



mutasi, kabupaten luar dan kota. 



Memeriksa



laporan



harian



dan



penerimaan pokok pajak (jurnal) per hari. 



Pencocokan jurnal dan SKPD







Mengimput data laporan realisasi obyek tunggakan PKB kendaraan bermotor per hari.



Rabu,18-03-20



Tata usaha dan



 48



Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifikasi 



Menyortir bukti SKPD dan menyusun nomor polisi sesuai urutan.







Memisahkan bukti pajak



tunggakan,



mutasi, kabupaten luar dan kota. 



Memeriksa



laporan



harian



dan



penerimaan pokok pajak (jurnal) per hari. 



Pencocokan jurnal dan SKPD







Mengimput data laporan realisasi obyek tunggakan PKB kendaraan bermotor per hari.



Kamis,19-03-20



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifikasi







Menyortir bukti SKPD dan menyusun nomor polisi sesuai urutan.







Memisahkan bukti pajak



tunggakan,



mutasi, kabupaten luar dan kota. 



Memeriksa



laporan



harian



dan



penerimaan pokok pajak (jurnal) per hari. 



Pencocokan jurnal dan SKPD







Mengimput data laporan realisasi obyek tunggakan PKB kendaraan bermotor per hari.



Jumad,20-03-20



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifikasi







Menyortir bukti SKPD dan menyusun nomor polisi sesuai urutan.







Memisahkan bukti pajak



tunggakan,



mutasi, kabupaten luar dan kota. 



Memeriksa



laporan



harian



dan



penerimaan pokok pajak (jurnal) per hari. 49







Pencocokan jurnal dan SKPD







Mengimput data laporan realisasi obyek tunggakan PKB kendaraan bermotor per hari.



Senin,23-03-20



Penetapan



dan



penagihan







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mencetak surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB







Sortir bukti pajak kendaraan







Pisahkan no.DH kendaraan



roda dua,



roda empat, roda enam, dan roda sepuluh 



Masukan bukti surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB diberkas masingmasing bukti wajib pajak sesuai dengan Nomor DH



Selasa,24-03-20



Penetapan penagihan



dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan







Mencetak surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB







Sortir bukti pajak kendaraan







Pisahkan no.DH kendaraan



roda dua,



roda empat, roda enam, dan roda sepuluh 



Masukan bukti surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB diberkas masingmasing bukti wajib pajak sesuai dengan Nomor DH



Rabu,25-03-20



Penetapan



dan Libur wabah corona



penagihan Kamis,26-03-20



Penetapan



dan Libur wabah corona



penagihan Jumad,27-03-20



Penetapan



dan Libur wabah corona



penagihan Senin,30-03-20



Tata usaha dan Libur wabah corona verifikasi 50



Selas,31-03-20



Tata usaha dan Libur wabah corona verifikasi



Rabu,01-04-20



Tata usaha dan







Apel pagi dan mendengar pengarahan



verifikasi







Menyortir bukti SKPD dan menyusun nomor polisi sesuai urutan.







Memisahkan bukti pajak



tunggakan,



mutasi, kabupaten luar dan kota. 



Memeriksa



laporan



harian



dan



penerimaan pokok pajak (jurnal) per hari. 



Pencocokan jurnal dan SKPD







Mengimput data laporan realisasi obyek tunggakan PKB kendaraan bermotor per hari.



Kamis,02-04-20



Tata usaha dan Libur wabah corona verifikasi



Jumad,03-04-20



Tata usaha dan Libur wabah corona verifikasi



Senin,06-04-20



Penetapan



dan Libur wabah corona



penagihan Selasa,07-04-20



Penetapan



dan Libur wabah corona



penagihan Rabu,08-04-20



Penetapan



dan Libur wabah corona



penagihan Kamis,09-04-20



Penetapan



dan Libur wabah corona



penagihan Jumad,21-04-20



Penetapan



dan Penarikan



penagihan



51



BAB IV PENUTUP



4.1



Kesimpulan Dengan mengikuti kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama 1 (satu) bulan ini maka, Penulis memperoleh pengetahuan tambahan



tentang



bagaimana cara pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang diterapkan pada Kantor UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang.Sehingga dapat membantu Penulis untuk pengembangan terhadap dunia perpajakan khususnya Pajak Kendaraan Bermotor pada Wilayah Kota Kupang. 4.2



Saran Perlu adanya pengembangan yang lebih inovatif dan terbarukan dalam hal tata cara pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada Wilayah Kota Kupang sehingga bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)



52



DAFTAR PUSTAKA



Pemendagri No. 29 Tahun 2012 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Perda Prov. NTT No. 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Perda Prov. NTT No. 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pergub No. 11 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor. Pergub No. 06 Tahun 2018 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor. Laporan Data UPTD. Pendapatan Daerah Wilayah Kota Kupang, Desember 2018.



53