Form PKWT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU No : ………/……./……../……./2021 Pada hari ini, ……………, tanggal……., bulan …… tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (…..-….-2021), telah ditandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara pihak-pihak di bawah ini : Yang bertanda tangan dibawah ini : I.



Nama Jabatan Alamat



: …………………………….. : …………………………….. : ……………………………..



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan PT ………………….., untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA II.



Nama NIK Alamat KTP Alamat tinggal sekarang



: …………………………….. : …………………………….. : …………………………….. : ……………………………..



Dalam hal ini betindak untuk dan atas nama diri sendiri untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu dengan ketentuan sebagai berikut : PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN 1. Perjanjian ini dimaksudkan agar PIHAK PERTAMA dapat mempekerjakan serta menugaskan PIHAK KEDUA di lingkungan kantor/lokasi/tempat bekerja atau tempat dan/atau lokasi yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA di wilayah kerja PIHAK PERTAMA dengan disertai suatu ikatan kerja yang tertuang dalam perjanjian ini. 2. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menjamin kontuinitas ketersediaan tenaga kerja dalam mendukung kinerja sebagai upaya pencapaian sasaran, target PIHAK PERTAMA. PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN 1. PIHAK PERTAMA menerima, mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai pekerja dengan status Pekerja Waktu Tertentu. 2. PIHAK PERTAMA menerima, mempekerjakan serta menugaskan PIHAK KEDUA dengan jabatan sebagai …………………………. untuk bertugas di PT. ………………… yang beralamat di …………………………………………………………………………………. 3. PIHAK PERTAMA berhak dan berwewenang memberi tugas dan tanggung jawab kepada PIHAK KEDUA selain dari yang telah disebutkan pada ayat 2 pasal ini.



1



4. PIHAK KEDUA bertanggung jawab serta di bawah pengawasan Atasan langsung di mana PIHAK KEDUA ditugaskan dan ditempatkan. 5. PIHAK PERTAMA berhak dan berwenang untuk memindahkan/memutasikan PIHAK KEDUA ke seluruh wilayah kerja PIHAK PERTAMA dari satu pekerjaan ke pekerjaan lainnya sesuai situasi dan kebutuhan Perusahaan. 6. Atas pemindahan/mutasi PIHAK KEDUA yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA ini, maka PIHAK PERTAMA tidak dibebankan memberikan ganti rugi dan/atau kewajiban dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA. PASAL 3 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1. PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA dengan status Pekerja Waktu Tertentu untuk jangka waktu …… (…..) Bulan terhitung efektif sejak tanggal ….. bulan ….. tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (…-…-2021) sampai dengan tanggal …… bulan …. tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (….-….-…..). 2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini akan berakhir dengan sendirinya sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, tercantum dalam ayat 1 pasal ini, dan oleh karenanya maka hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA putus demi hukum. 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini sewaktu-waktu dapat berakhir, dan atas pengakhiran tersebur PIHAK PERTAMA tidak dibebani kewajiban membayar ganti rugi dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA. 4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 5. Bilamana PIHAK KEDUA bermaksud mengundurkan diri/keluar dari tempat bekerja PIHAK PERTAMA atau PERUSAHAAN, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA. PASAL 4 UPAH 1. PIHAK PERTAMA memberikan upah perbulan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ……………..,- (terbilang ……………………………………. Rupiah), dan tunjangan …………per bulan sebesar Rp. …………………..,- (terbilang …………………… Rupiah). 2. Bahwa apabila PIHAK KEDUA mangkir maka PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban membayar upah kepada PIHAK KEDUA ( No Work No Pay ). 3. PIHAK PERTAMA dapat mengadakan perubahan besarnya upah apabila dipandang perlu yang prinsipnya tidak merugikan PIHAK KEDUA maupun PIHAK PERTAMA termasuk kebijaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang besarnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perusahaan.



2



PASAL 5 WAKTU KERJA 1. Ketentuan mengenai hari kerja, jam, waktu istirahat bagi PIHAK KEDUA dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di tempat kerja PIHAK PERTAMA dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku. 2. PIHAK KEDUA wajib mentaati jadwal dan waktu kerja di lingkungan kantor/lokasi/tempat bekerja yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA. 3. Apabila di hari libur dan/atau hari raya, PIHAK PERTAMA membutuhkan tenaga PIHAK KEDUA untuk masuk bekerja, maka PIHAK KEDUA wajib melaksanakan perintah PIHAK PERTAMA. 4. Mengenai ketentuan absensi, hari/jam istirahat, keterlambatan, perhitungan cuti, dan lain sebagainya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan. PASAL 6 HAK DAN KEWAJIBAN 1. HAK PIHAK PERTAMA a. Memutuskan secara sepihak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan PIHAK KEDUA, atau mengambil langkah-langkah hukum dan menerapkan sanksi apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini. b. Mengambil tindakan hukum atau menerapkan sanksi berdasarkan Perjanjian ini apabila PIHAK KEDUA tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam oleh PIHAK PERTAMA. c. Memutuskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dalam hal PIHAK KEDUA ternyata mempunyai penyakit bawaan, bukan peyakit akibat kerja yang tidak diketahui sebelumnya oleh PIHAK PERTAMA. d. Menentukan kriteria penyakit dan kelainan bawaan yang menjadi alasan pemutusan Perjanjian sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 butir c pasal ini. 2. KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. Membayarkan upah PIHAK KEDUA sesuai yang sudah tercantum dalam pasal 4 perjanjian ini. b. Menyiapkan dan menyediakan peralatan serta perlengkapan kerja PIHAK KEDUA secara memadai. c. Memberikan pembinaan dan pengarahan kepada PIHAK KEDUA agar PIHAK KEDUA dapat melaksanakan pekerjaan dan tanggng jawabnya secara baik.



3



3. HAK PIHAK KEDUA a. Menerima dan mendapatkan gaji sesuai dengan yang sudah diperjanjikan dalam pasal 4 Perjanjian ini. b. Mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Peusahaan. c. Berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja 12 bulan berturut-turut. 4. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA a. Melaksanakan tugas sesuai dengan lingkup perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Perjanjian ini. b. Mematuhi seluruh Peraturan, Tata Tertib dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di lingkungan tempat kerja PIHAK PERTAMA. c. Mengikuti dan mematuhi ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan. d. Menjaga rahasia baik yang berhubungan dengan peraturan atau kebijakan perusahaan PIHAK PERTAMA atau hal-hal yang menyangkut kerahasiaan data yang berkaitan dan berhubungan dengan perusahaan PIHAK PERTAMA. PASAL 7 EVALUASI 1. PIHAK PERTAMA akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PIHAK KEDUA baik secara berkala maupun pada saat perjanjian ini berakhir berdasarkan pencapaian target kinerja yang telah ditentukan. 2. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini meliputi perilaku individu (soft skill), kemampuan teknis (hard skill) dan kondisi kesehatan PIHAK KEDUA. 3. Apabila PIHAK PERTAMA dengan segala upaya telah melakukan pembinaan terhadap PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA masih dipandang tidak mampu melakukan pekerjaan sesuai dengan target kinerja yang telah ditentukan, maka PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian kerja ini. PASAL 8 PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJA PIHAK PERTAMA dapat melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak dengan PIHAK KEDUA tanpa syarat apapun apabila PIHAK KEDUA : 1. Melakukan pelanggaran dan/atau tidak melaksanakan isi perjanjian ini, baik sebagian ataupun seluruhnya.



4



2. Hasil evaluasi yang dilakukan PIHAK PERTAMA atas hasil unjuk kerja dan performance PIHAK KEDUA dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi yang sudah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA. 3. PIHAK KEDUA melakukan : a. Melakukan pencurian, penggelapan dan tindak pidana lainnya. b. Melakukan penganiayaan terhadap pimpinan perusahaan dan atau keluarganya serta sesama pekerja. c. Memikat pimpinan perusahaan dan atau keluarganya serta sesama pekerja untuk melakukan/berbuat sesuatu yang melanggar hukum, asusila atau melakukan kejahatan. d. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya barang dan atau benda lainnya yang mengakibatkan kerugian materiil bagi perusahaan atau pihak ketiga. e. Memberi keterangan palsu, menghasut, sesama pekerja atau pihak lainnya untuk merencanakan dan atau melaksanakan perbuatan-perbuatan yang mengganggu ketentraman, keamanan, dan kelancaran kerja serta stabilitas nasional. f. Mabuk, berjudi, memakai obat terlarang/narkotika dan zat additive lainnya serta membuat onar atau bertengkar ditempat kerja. g. Menghina atau mencemarkan nama baik/kewibawaan pimpinan maupun keluarganya serta sesama pekerja dan perusahaan. h. Merokok pada waktu bekerja, atau merokok pada tempat yang dilarang. i. Membocorkan rahasia perusahaan, menyebarkan berita-berita/isu-isu baik lisan maupun tertulis diantara sesama pekerja dan atau pihak lainnya yang sifatnya menghasut sehingga dapat merugikan pimpinan, perusahaan, sesama pekerja atau pihak lainnya. j. Dengan terang-terangan menolak atau dengan sengaja melalaikan perintah/tugas yang diberikan perusahaan. k. Pekerja tidak masuk bekerja dalam jangka waktu lima hari berturut-turut tanpa ada izin / pemberitahuan apapun kepada perusahaan. l. Pekerja mendapat vonis/hukuman hakim karena terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku. m. Pekerja melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapatkan peringatan ketiga ( terakhir ) yang masih berlaku. PASAL 9 BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA 1. Bilamana Perjanjian kerja ini berakhir seperti yang tersebut dalam pasal 3 ayat 1, maka hubungan kerja putus demi hukum dan PIHAK PERTAMA tidak dibebani kewajiban untuk membayar uang dan ganti rugi atau lainnya dalam bentuk apapun kepada PIHAK KEDUA. 2. Keadaan memaksa ( force majeur ), misalnya : bencana alam, kebakaran, wabah, perubahan kebijaksanaan pemerintah dan lain sebagainya yang menyebabkan Perjanjian Kerja ini tidak dapat dilaksanakan.



5



PASAL 10 SANKSI 1. Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran terhadap tata tertib, peraturan dan/atau lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai Perjanjian, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi disiplin berupa Peringatan Tertulis oleh PIHAK PERTAMA. 2. Dalam hal pemberian Peringatan Tertulis ini tidak harus berurutan atau berjenjang, tapi didasarkan pada bobot pelanggaran dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. 3. PIHAK KEDUA dapat dijatuhi sanksi dalam bentuk apapun termasuk didalamnya dinyatakan tidak lulus jika setelah dijatuhi sanksi disiplin masih melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai Perjanjian. 4. Pelanggaran dimaksud tidak sebatas pelanggaran yang sama, tapi termasuk pelanggaran yang berbeda namun mempunyai bobot yang sama dan/atau lebih berat dari bobot pelanggaran sebelumnya. PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul diantara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dengan cara musyawarah mufakat dan kekeluargaan dengan mempertimbangkan kepentingan hukum PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, tanpa mengesampingkan kemungkinan penyelesaiannya melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku 2. Akan tetapi apabila dengan jalan musyawarah kekeluargaan perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan dan/atau tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan sesuai dengan hokum yang berlaku, dan KEDUA BELAH PIHAK memilih penyelesaiannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial. PASAL 12 ADDENDUM 1. Setiap perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK 2. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur atau diperlukan perubahan syaratsyarat dalam perjanjian ini, Para Pihak, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mencantumkannya dalam perjanjian tambahan (Addendum) yang merupakan bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



PASAL 13



6



LAIN-LAIN 1. Sebelum menanda tangani Perjanjian kerja ini, PIHAK KEDUA telah membaca dan menerima penjelasan serta memahami peraturan yang berlaku atau ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menyetujui serta berjanji untuk mematuhinya. 2. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kesalahan didalam Perjanjian kerja ini yang disebabkan PIHAK KEDUA memberi keterangan tidak benar/palsu atau kecurangan didalam prosedur penerimaan pekerja pada perusahaan, maka Perjanjian kerja ini batal demi hukum. PASAL 14 PENUTUP 1. Perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK dalam keadaan sehat dan sadar, serta tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun. 2. Perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA, dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA. Ditanda tangani di Tanggal



: ………………………….. : ……………………. 2021



PIHAK PERTAMA,



…………………………..



PIHAK KEDUA,



………………………….



7