17 0 115 KB
DRAFT RENCANA KERJA TINDAK LANJUT PENGAKHIRAN PNPM MANDIRI PERDESAAN KECAMATAN ……………………… KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NO
URAIAN KEGIATAN
A. Tahapan Penyelesaian Kegiatan PNPM MPd (Sosialisasi) 1 MAD SOSIALISASI 2 Musdes Sosialisasi Pengakhiran 3 Fasilitasi Penyelesaian Kegiatan 4 MDST 5 Penyempurnaan Dokumen Penyelesaian B. Penataan dan Pengalihan Kepemilikan Asset Sarana Prasarana 1 2 3 4 5 6 7 8 9
MAD Sosialisasi Musdes Sosialisasi Pembentukan Tim Inventarisasi Desa Pendataan dan Penilaian data awal kegiatan program Verifikasi kondisi fisik dan validasi kepemilikan Asset Sarpras Kategorisasi Hasil Inventarisasi Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi Musdes II Penyusunan Perdes tentang status kepemilikan Asset
C. Penyelarasan Kelembagaan dan Penataan Asset Dana Bergulir 1 Penyelarasan Kelembagaan BKAD 1.1 MAD Sosialisasi 1.2 Musdes 1.3 Kesepakatan kepemilikan bersama atas asset dana bergulir dan sarpras serta dikelola melalui mekanisme Kerjasama Antar Desa 1.4 Penetapan Perdes tentang BKD/Kerjasama antar desa 1.5 Penetapan delegasi desa pada BKAD dan untuk kegiatan MAD / Surat Keputusan Kepala Desa 1.6 Penyusunan Draft Keputusan Bersama Kepala Desa, AD/ART dan SOP Unit/Pelaksana Teknis
I
Juli II III
IV
Agustus I II III IV
September I II III IV
Oktober I II III IV
1.7 MAD Penyelarasan Kelembagaan BKAD 2 Penataan Asset Dana Bergulir 2.1 Rapat Kerja BKAD untuk Penataan Dana Bergulir 2.2 Pembentukan Tim Penataan Dana Bergulir 2.3 Pendataan Asset yang dikelola UPK (Dana Bergulir dan asset fisik) 2.4 Penentuan Nilai Asset fisik dan Dana Bergulir yang dikelola UPK 2.5 Verifikasi Asset dana bergulir dan fisik sesuai kondisi empiris 2.6 Validasi dana bergulir dan asset fisik 2.7 Penyusunan dan Penyampaian laporan hasil penataan kepada BKAD 2.8 Penetapan subyek hukum kepemilikan dana bergulir dan penataan kelembagaan UPK
Form 13.1
RENCANA KERJA TINDAK LANJUT PENDAMPINGAN DESA Propinsi
: JAWA TENGAH
Kabupaten : PURBALINGGA Kecamatan : Kalimanah Desa NO
: URAIAN KEGIATAN
A. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA 1 PENYUSUNAN RPJMDESA 1.1 Pembentukan Tim RPJMDesa 1.2 Penyelarasan arah kebijakan perencanaan Pembangunan dengan arah pembangunan Kabupaten 1.3 Pengkajian Keadaan Desa (PKD) 1.4 Laporan Hasil PKD kepada Kepala Desa 1.5 Penyampaian hasil PKD oleh Kades ke BPD 1.6 Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa 1.7 Penyusunan Rancangan RPJMDesa oleh Tim RPJMDesa 1.8 Musrenbangdes Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJMDesa 1.9 Perbaikan RPJMDesa berdasarkan kesepakatan musrenbangdes 1.10 Penyusunan Rancangan Peraturan Desa ttg RPJMDesa 1.11 Rapat Keputusan Bersama Kades dan BPD untuk penetapan Perdes RPJMDesa 2 PENYUSUNAN RKPDESA 2.1 Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa 2.2 Pembentukan Tim Verifikasi sesuai Jenis Kegiatan dan keahlian 2.3 Pembentukan Tim RKPDesa 2.4 Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program 2.5 Pencermatan Ulang RPJMDesa 2.6 Penyusunan Rancangan RKPDesa
JANUARI I
II III IV
FEBRUARI I
II III IV
MARET I
II III IV
APRIL I
II III IV
MEI I
II III IV
JUNI I
II III IV
JULI I
II III IV
AGUSTUS I
2.7 Penyusunan Usulan Pelaksana Kegiatan 2.8 Penyusunan Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya 2.9 Pelaksanaan Verifikasi oleh Tim Verifikasi 2.10 Laporan Tim Penyusun RKPDesa kepada Kepala Desa 2.11 Musyawarah Perencanaan untuk penetapan RKPDesa 2.12 Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa 2.13 Rapat Keputusan Bersama Kades dan BPD untuk penetapan Perdes RKPDesa 2.14 Penyampaian Daftar usulan RKPDesa kepada Bupati melalui Camat B. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA 1 TAHAPAN PERSIAPAN 3.1 Penetapan Pelaksana Kegiatan dengan Keputusan Kades 3.2 Penyusunan Rencana Kerja dan ditetapkan dengan Keputusan Kades 3.3 Sosialisasi Kegiatan 3.4 Pembekalan pelaksana Kegiatan meliputi : - Pengelolaan Keuangan Desa - Penyelenggaraan Pemerintahan Desa - Pembangunan Desa
3.5 Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan 3.6 Pendataan dan Pengadaan Tenaga Kerja 3.7 Pendataan Kebutuhan Material dan Cara Pengadaan Material 2 TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN 4.1 Pencairan dana Tahap I dan Pelaksanaan Kegiatan 4.2 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Pertama (40%) 4.3 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap I 4.4 Pencairan dana Tahap II dan Pelaksanaan Kegiatan 4.5 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Kedua (80%) 4.6 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap II 4.7 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Ketiga (100%) 4.8 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap III 4.9 Penyampaian Laporan Pelaksana Kegiatan kepada Kades 4.10 Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemdes oleh Kades 4.11 Musdes Pelaksanaan Pembangunan Desa 4.12 Perdes tentang Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan 4.13 Pembentukan kelompok pelestarian dan pemanfaat hasil kegiatan 4.14 Peningkatan Kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaat
AGUSTUS II III IV
SEPTEMBER I
II III IV
OKTOBER I
II III IV
NOPEMBER
DESEMBER
I
I
II III IV
II III IV
31-Dec-17 Disusun Oleh :
(Eko Samsudin) PD Pemberdayaan
(Januar Awal Prianto) PD Teknik Infrastruktur
DRAFT RENCANA KERJA TINDAK LANJUT PENDAMPINGAN DANA DESA KECAMATAN ……………………… KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NO
URAIAN KEGIATAN
A. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA 1 Penyusunan RPJMDesa 1.1 Pembentukan Tim RPJMDesa 1.2 Penyelarasan arah kebijakan perencanaan Pembangunan dengan arah pembangunan Kabupaten 1.3 Pengkajian Keadaan Desa (PKD) 1.4 Laporan Hasil PKD kepada Kepala Desa 1.5 Penyampaian hasil PKD oleh Kades ke BPD 1.6 Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa 1.7 Penyusunan Rancangan RPJMDesa oleh Tim RPJMDesa 1.8 Musrenbangdes Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJMDesa 1.9 Perbaikan RPJMDesa berdasarkan kesepakatan musrenbangdes 1.10 Penyusunan Rancangan Peraturan Desa ttg RPJMDesa 1.11
Rapat Keputusan Bersama Kades dan BPD untuk penetapan Perdes RPJMDesa
2 Penyusunan RKPDesa 2.1 Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa 2.2 Pembentukan Tim Verifikasi sesuai Jenis Kegiatan dan keahlian 2.3 Pembentukan Tim RKPDesa 2.4 Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program 2.5 Pencermatan Ulang RPJMDesa 2.6 Penyusunan Rancangan RKPDesa 2.7 Penyusunan Usulan Pelaksana Kegiatan 2.8 Penyusunan Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya 2.9 Pelaksanaan Verifikasi oleh Tim Verifikasi 2.10 Laporan Tim Penyusun RKPDesa kepada Kepala Desa 2.11 Musyawarah Perencanaan untuk penetapan RKPDesa
BULAN I I
II III IV
BULAN II I
II III IV
BULAN III I
II III IV
BULAN IV I
II III IV
BULAN V I
II III IV
BULAN VI I
II III IV
BULAN VII I
II III IV
2.12 Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa 2.13 Rapat Keputusan Bersama Kades dan BPD untuk penetapan Perdes RKPDesa 2.14 Penyampaian Daftar usulan RKPDesa kepada Bupati melalui Camat
B. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA 1 Tahapan Persiapan 1.1 Penetapan Pelaksana Kegiatan dengan Keputusan Kades 1.2 Penyusunan Rencana Kerja dan ditetapkan dengan Keputusan Kades 1.3 Sosialisasi Kegiatan 1.4 Pembekalan pelaksana Kegiatan meliputi : - Pengelolaan Keuangan Desa - Penyelenggaraan Pemerintahan Desa - Pembangunan Desa 1.5 Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan 1.6 Pendataan dan Pengadaan Tenaga Kerja 1.7 Pendataan Kebutuhan Material dan Cara Pengadaan Material 2 Tahapan Pelaksanaan Kegiatan 2.1 Pencairan dana Tahap I dan Pelaksanaan Kegiatan 2.2 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Pertama (40%) 2.3 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap I 2.4 Pencairan dana Tahap II dan Pelaksanaan Kegiatan 2.5 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Kedua (80%) 2.6 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap II 2.7 Pencairan dana Tahap III dan Pelaksanaan Kegiatan 2.8 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Ketiga (100%) 2.9 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap III 2.10 Penyampaian Laporan Pelaksana Kegiatan kepada Kades 2.11 Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemdes oleh Kades 2.12 Musdes Pelaksanaan Pembangunan Desa 2.13 Perdes tentang Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan 2.14 Pembentukan kelompok pelestarian dan pemanfaat hasil kegiatan 2.15 Peningkatan Kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaat
PENJELASAN DARI RENCANA KERJA TINDAKLANJUT NO
URAIAN KEGIATAN
A. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA 1 Penyusunan RPJMDesa 1.1 Pembentukan Tim RPJMDesa 1.2 Penyelarasan arah kebijakan perencanaan Pembangunan dengan arah pembangunan Kabupaten
1.3 Pengkajian Keadaan Desa (PKD) 1.4 Laporan Hasil PKD kepada Kepala Desa 1.5 Penyampaian hasil PKD oleh Kades ke BPD 1.6 Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa 1.7 Penyusunan Rancangan RPJMDesa oleh Tim RPJMDesa 1.8 Musrenbangdes Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJMDesa 1.9 Perbaikan RPJMDesa berdasarkan kesepakatan musrenbangdes 1.10 Penyusunan Rancangan Peraturan Desa ttg RPJMDesa 1.11 Rapat Keputusan Bersama Kades dan BPD untuk penetapan Perdes RPJMDesa 2 Penyusunan RKPDesa 2.1 Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa 2.2 Pembentukan Tim Verifikasi sesuai Jenis Kegiatan dan keahlian
PERMENDAGRI No.114 Pedoman Pemb.Desa paragraf 1 pasal 7 ayat 3 point a paragraf 2 Pasal 8 ayat 1,2,3,4,5 paragraf 1 pasal 7 ayat 3 point b
2.3 Pembentukan Tim RKPDesa 2.4 Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program 2.5 Pencermatan Ulang RPJMDesa 2.6 Penyusunan Rancangan RKPDesa 2.7 Penyusunan Usulan Pelaksana Kegiatan 2.8 Penyusunan Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya 2.9 Pelaksanaan Verifikasi oleh Tim Verifikasi 2.10 Laporan Tim Penyusun RKPDesa kepada Kepala Desa 2.11 Musyawarah Perencanaan untuk penetapan RKPDesa 2.12 Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa 2.13
Rapat Keputusan Bersama Kades dan BPD untuk penetapan Perdes RKPDesa 2.14 Penyampaian Daftar usulan RKPDesa kepada Bupati melalui Camat
B. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA 1 Tahapan Persiapan 1.1 Penetapan Pelaksana Kegiatan dengan Keputusan Kades 1.2 Penyusunan Rencana Kerja dan ditetapkan dengan Keputusan Kades 1.3 Sosialisasi Kegiatan 1.4 Pembekalan pelaksana Kegiatan meliputi : - Pengelolaan Keuangan Desa - Penyelenggaraan Pemerintahan Desa - Pembangunan Desa 1.5 Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan 1.6 Pendataan dan Pengadaan Tenaga Kerja 1.7 Pendataan Kebutuhan Material dan Cara Pengadaan Material 2 Tahapan Pelaksanaan Kegiatan 2.1 Pencairan dana Tahap I dan Pelaksanaan Kegiatan 2.2 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Pertama (40%) 2.3 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap I 2.4 Pencairan dana Tahap II dan Pelaksanaan Kegiatan 2.5 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Kedua (80%) 2.6 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap II 2.7 Pencairan dana Tahap III dan Pelaksanaan Kegiatan 2.8 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Ketiga (100%) 2.9 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap III 2.10 Penyampaian Laporan Pelaksana Kegiatan kepada Kades 2.11 Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemdes oleh Kades 2.12 Musdes Pelaksanaan Pembangunan Desa 2.13 Perdes tentang Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan 2.14 Pembentukan kelompok pelestarian dan pemanfaat hasil kegiatan 2.15 Peningkatan Kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaat
ERJA TINDAKLANJUT PENJELASAN
Jumlah Tim paling sedikit 7 org, paling banyak 11 org dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Informasi arah kebijakan pembangunan kab/kota, sekurangkurangnya meliputi: a. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota; b. rencana strategis satuan kerja perangkat daerah; c. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota; d. rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan e. rencana pembangunan kawasan perdesaan
FORMAT PENDUKUNG
Berita acara, daftar hadir Notulensi dan SK Kades
Form 13.1
RENCANA KERJA TINDAK LANJUT PENDAMPINGAN DESA Propinsi
: JAWA TENGAH
Kabupaten : PURBALINGGA Kecamatan : Kalimanah Desa NO
: 14 Desa URAIAN KEGIATAN
A. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA 1 PENYUSUNAN RPJMDESA 1.1 Pembentukan Tim RPJMDesa 1.2 Penyelarasan arah kebijakan perencanaan Pembangunan dengan arah pembangunan Kabupaten 1.3 Pengkajian Keadaan Desa (PKD) 1.4 Laporan Hasil PKD kepada Kepala Desa 1.5 Penyampaian hasil PKD oleh Kades ke BPD 1.6 Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa 1.7 Penyusunan Rancangan RPJMDesa oleh Tim RPJMDesa 1.8 Musrenbangdes Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJMDesa 1.9 Perbaikan RPJMDesa berdasarkan kesepakatan musrenbangdes 1.10 Penyusunan Rancangan Peraturan Desa ttg RPJMDesa 1.11 Rapat Keputusan Bersama Kades dan BPD untuk penetapan Perdes RPJMDesa 2 PENYUSUNAN RKPDESA 2.1 Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa 2.2 Pembentukan Tim Verifikasi sesuai Jenis Kegiatan dan keahlian 2.3 Pembentukan Tim RKPDesa 2.4 Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program
JANUARI I
II III IV
FEBRUARI I
II III IV
MARET I
II III IV
APRIL I
II III IV
MEI I
II III IV
JUNI I
II III IV
JULI I
2.5 Pencermatan Ulang RPJMDesa 2.6 Penyusunan Rancangan RKPDesa 2.7 Penyusunan Usulan Pelaksana Kegiatan 2.8 Penyusunan Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya 2.9 Pelaksanaan Verifikasi oleh Tim Verifikasi 2.10 Laporan Tim Penyusun RKPDesa kepada Kepala Desa 2.11 Musyawarah Perencanaan untuk penetapan RKPDesa 2.12 Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa 2.13 Rapat Keputusan Bersama Kades dan BPD untuk penetapan Perdes RKPDesa 2.14 Penyampaian Daftar usulan RKPDesa kepada Bupati melalui Camat B. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA 1 TAHAPAN PERSIAPAN 3.1 Penetapan Pelaksana Kegiatan dengan Keputusan Kades 3.2 Penyusunan Rencana Kerja dan ditetapkan dengan Keputusan Kades 3.3 Sosialisasi Kegiatan 3.4 Pembekalan pelaksana Kegiatan meliputi : - Pengelolaan Keuangan Desa - Penyelenggaraan Pemerintahan Desa - Pembangunan Desa 3.5 Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan 3.6 Pendataan dan Pengadaan Tenaga Kerja 3.7 Pendataan Kebutuhan Material dan Cara Pengadaan Material 2 TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN 4.1 Pencairan dana Tahap I dan Pelaksanaan Kegiatan 4.2 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Pertama (40%) 4.3 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap I 4.4 Pencairan dana Tahap II dan Pelaksanaan Kegiatan 4.5 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Kedua (80%) 4.6 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap II
4.7 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Ketiga (100%) 4.8 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap III 4.9 Penyampaian Laporan Pelaksana Kegiatan kepada Kades 4.10 Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemdes oleh Kades 4.11 Musdes Pelaksanaan Pembangunan Desa 4.12 Perdes tentang Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan 4.13 Pembentukan kelompok pelestarian dan pemanfaat hasil kegiatan 4.14 Peningkatan Kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaat
JULI II III IV
AGUSTUS I
II III IV
SEPTEMBER I
II III IV
OKTOBER I
II III IV
NOPEMBER
DESEMBER
I
I
II III IV
II III IV
31-Dec-17 Disusun Oleh :
(Eko Samsudin) PD Pemberdayaan
(Januar Awal Prianto) PD Teknik Infrastruktur
Form 13.3
RENCANA KERJA TINDAK LANJUT PENDAMPINGAN DESA Propinsi
: JAWA TENGAH
Kabupaten
: PURBALINGGA
Kecamatan : Desa NO
: URAIAN KEGIATAN
A. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA 1 PENYUSUNAN RPJMDESA 1.1 Pembentukan Tim RPJMDesa 1.2 Penyelarasan arah kebijakan perencanaan Pembangunan dengan arah pembangunan Kabupaten 1.3 Pengkajian Keadaan Desa (PKD) 1.4 Laporan Hasil PKD kepada Kepala Desa 1.5 Penyampaian hasil PKD oleh Kades ke BPD 1.6 Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa 1.7 Penyusunan Rancangan RPJMDesa oleh Tim RPJMDesa 1.8 Musrenbangdes Pembahasan dan Penetapan Rancangan RPJMDesa 1.9 Perbaikan RPJMDesa berdasarkan kesepakatan musrenbangdes 1.10 Penyusunan Rancangan Peraturan Desa ttg RPJMDesa 1.11 Rapat Keputusan Bersama Kades dan BPD untuk penetapan Perdes RPJMDesa 2 PENYUSUNAN RKPDESA 2.1 Musdes Penyusunan Rencana Pembangunan Desa 2.2 Pembentukan Tim Verifikasi sesuai Jenis Kegiatan dan keahlian 2.3 Pembentukan Tim RKPDesa 2.4 Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program
JANUARI I
II III IV
FEBRUARI I
II III IV
MARET I
II III IV
APRIL I
II III IV
MEI I
II III IV
JUNI I
II III IV
JULI I
2.5 Pencermatan Ulang RPJMDesa 2.6 Penyusunan Rancangan RKPDesa 2.7 Penyusunan Usulan Pelaksana Kegiatan 2.8 Penyusunan Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya 2.9 Pelaksanaan Verifikasi oleh Tim Verifikasi 2.10 Laporan Tim Penyusun RKPDesa kepada Kepala Desa 2.11 Musyawarah Perencanaan untuk penetapan RKPDesa 2.12 Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa 2.13 Rapat Keputusan Bersama Kades dan BPD untuk penetapan Perdes RKPDesa 2.14 Penyampaian Daftar usulan RKPDesa kepada Bupati melalui Camat B. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA 3 TAHAPAN PERSIAPAN 3.1 Penetapan Pelaksana Kegiatan dengan Keputusan Kades 3.2 Penyusunan Rencana Kerja dan ditetapkan dengan Keputusan Kades 3.3 Sosialisasi Kegiatan 3.4 Pembekalan pelaksana Kegiatan meliputi : - Pengelolaan Keuangan Desa - Penyelenggaraan Pemerintahan Desa - Pembangunan Desa 3.5 Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan 3.6 Pendataan dan Pengadaan Tenaga Kerja 3.7 Pendataan Kebutuhan Material dan Cara Pengadaan Material 4 TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN 4.1 Pencairan dana Tahap I dan Pelaksanaan Kegiatan 4.2 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Pertama (40%) 4.3 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap I 4.4 Pencairan dana Tahap II dan Pelaksanaan Kegiatan 4.5 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Kedua (80%) 4.6 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap II
4.7 Pemeriksaan Kegiatan Infrastruktur Tahap Ketiga (100%) 4.8 Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan Tahap III 4.9 Penyampaian Laporan Pelaksana Kegiatan kepada Kades 4.10 Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemdes oleh Kades 4.11 Musdes Pelaksanaan Pembangunan Desa 4.12 Perdes tentang Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan 4.13 Pembentukan kelompok pelestarian dan pemanfaat hasil kegiatan 4.14 Peningkatan Kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaat
JULI II III IV
AGUSTUS I
II III IV
SEPTEMBER I
II III IV
OKTOBER I
II III IV
NOPEMBER
DESEMBER
I
I
II III IV
II III IV
………………………., TGL/BLN/2017 Disusun Oleh :