8 0 104 KB
FORMAT LAPORAN REALISASI IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI
1
Format 1: Diseminasi media sosialisasi pesan anti-gratifikasi
LAPORAN REALISASI IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DISEMINASI MEDIA SOSIALISASI PESAN ANTI-GRATIFIKASI Instansi Waktu Monev No
: Nama Instansi : Triwulan I Jenis/Media sosialisasi
Lokasi
Bukti Pendukung (Dokumentasi)
2
Format 2: Diseminasi media sosialisasi pesan anti-gratifikasi
LAPORAN REALISASI IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI MENGIKUTI E-LEARNING BIMBINGAN TEKNIS PENGENDALIAN GRATIFIKASI Instansi Waktu Monev No
: Nama Instansi : Triwulan I Jumlah peserta
Waktu pelaksanaan
Bukti Pendukung (Sertifikat E-Learning Bimtek PPG)
3
Format 3: Sosialisasi gratifikasi secara mandiri oleh UPG
LAPORAN REALISASI IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI SOSIALISASI GRATIFIKASI SECARA MANDIRI OLEH UPG Instansi Waktu Monev No
: Nama Instansi : Triwulan I
Nama/Tema Kegiatan
Uraian Kegiatan
Bukti Pendukung (Dokumentasi)
4
Format 4: Bimbingan teknis terkait implementasi program pengendalian gratifikasi
LAPORAN REALISASI IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI BIMBINGAN TEKNIS TERKAIT IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI Instansi Waktu Monev No
: Nama Instansi : Triwulan I
Nama/Tema Kegiatan
Uraian Kegiatan
Bukti Pendukung (Dokumentasi)
5
Format 5: Identifikasi titik rawan praktik gratifikasi
LAPORAN REALISASI IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI IDENTIFIKASI TITIK RAWAN PRAKTIK GRATIFIKASI Instansi Waktu Monev
No Risiko (Tuliskan secara urut. Nomor ini akan menjadi identitas potensi gratifikasi pada kolom (3)
(1)
: Nama Instansi : Triwulan I
Potensi Terjadinya Gratifikasi
Jenis Kegiatan Berpotensi Gratifikasi
Probabilitas potensi gratifikasi
Dampak Kerugian Gratifikasi
(sebutkan jenis kegiatan di instansi bapak/ibu yang berpotensi terjadinya gratifikasi)
(Sebutkan aktivitas yang berpotensi terjadinya gratifikasi/suap berdasarkan pada kolom (2))
(Sebutkan tingkat kemungkinan potensi gratifikasi pada kolom (3) benar-benar terjadi)
(Sebutkan tingkat dampak/kerugian terhadap instansi akibat terjadinya gratifikasi pada kolom (3))
(2)
(3)
(4)*
(5)**
1-5
1-5
* Penilaian untuk kolom (4): 1 : Tidak Pernah Terjadi 2 : Pernah Terjadi 3 : Jarang Terjadi 4 : Sering Terjadi 5 : Sangat Sering Terjadi
** Penilaian untuk kolom (5): 1 : Tidak berarti 2 : Kecil 3 : Sedang 4 : Besar 5 : Bencana
Faktor Penyebab
Sistem Pengendalian dan Pengawasan yang ada
Rencana Mitigasi/Perbaikan
(Sebutkan kemungkinan kegiatan yang menyebabkan timbulnya gratifikasi sebagaimana tersebut dalam kolom (3))
(Sebukan pengendalian atau ketentuan UU/Perda dll yang dapat meminimalisir potensi gratifikasi/suap yang telah di identifikasi pada kolom (3))
(Sebutkan kegiatan yang mungkin dilakukan untuk menanggulangi potensi gratifikasi sebagaimana disebutkan pada kolom (3) dan (7))
(7)
(8)
(9)
Level Risiko Gratifikasi
(Perkalian angka pada kolom (4) dengan angka pada kolom (5))
(6)*** (4) x (5) Rendah/Sedang/Tingg i
*** Apabila hasil perkalian adalah: 1 – 5 : Level Risiko Rendah 6 – 11 : Level Risiko Sedang 12 – 25 : Level Risiko Tinggi Instansi sebaiknya memprioritaskan mitigasi terhadap potensi gratifikasi dengan level risiko tinggi
6
Format 6: Mitigasi risiko dalam monitoring tindak lanjut terhadap hasil pemetaan/identifikasi titik rawan gratifikasi
LAPORAN REALISASI IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI MITIGASI RISIKO DALAM MONITORING TINDAK LANJUT TERHADAP HASIL IDENTIFIKASI TITIK RAWAN GRATIFIKASI Instansi Waktu Monev
No Risiko (1)
: Nama Instansi : Triwulan I
Peristiwa Risiko
Rencana Mitigasi/Perbaikan yang Dilakukan
(2) (Risiko yang dimitigasi)
(3) (Berdasarkan rencana mitigasi/perbaikan)
* Penilaian untuk kolom (7): 1 : Tidak Pernah Terjadi 2 : Pernah Terjadi 3 : Jarang Terjadi 4 : Sering Terjadi 5 : Sangat Sering Terjadi
PIC
Deskripsi kegiatan
(4) (Pelaksana/ penanggungjawab rencana mitigasi)
(5) (Uraian/bentuk kegiatan mitigasi)
** Penilaian untuk kolom (8): 1 : Tidak berarti 2 : Kecil 3 : Sedang 4 : Besar 5 : Bencana
% Progre s Tindak Lanjut (6) ….%
Nilai (Skor) setelah dilakukan perbaikan Probabilitas potensi gratifikasi
Dampak Kerugian Gratifikasi
(7)* 1-5
(8)** 1-5
Level Risiko Gratifikasi
Keterangan
(9)*** (7) x (8) Rendah/Sedang/Tingg i
(10) (Selesai/belum, kendala/hambatan)
*** Apabila hasil perkalian adalah: 1 – 5 : Level Risiko Rendah 6 – 11 : Level Risiko Sedang 12 – 25 : Level Risiko Tinggi Apabila level risiko masih lebih tinggi dari toleransi risiko instansi, maka terhadap potensi gratifikasi tersebut masih diperlukan perbaikan pengendalian
7
Format 7: Melibatkan stakeholder dalam implementasi pengendalian gratifikasi
LAPORAN REALISASI IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI MELIBATKAN STAKEHOLDER DALAM IMPLEMENTASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI Instansi Waktu Monev No
: Nama Instansi : Triwulan I
Nama/Tema Kegiatan
Uraian Kegiatan
Bukti Pendukung (Dokumentasi)
8
Format 8: Pelaporan penerimaan dan atau penolakan gratifikasi
LAPORAN REALISASI IMPLEMENTASI PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI PELAPORAN PENERIMAAN DAN/ATAU PENOLAKAN GRATIFIKASI YANG DIKELOLA OLEH UPG Instansi Waktu Monev
: Nama Instansi : Triwulan I
* Formulir ini hanya digunakan untuk: 1. Laporan gratifikasi yang tidak menggunakan Gratifikasi Online (GOL); dan/atau 2. Laporan gratifikasi yang berdasarkan hasil verifikasi UPG termasuk dalam kategori yang tidak wajib dilaporkan ke KPK (dikelola instansi).
No
Nama Pelapor
Jabatan
Tanggal Penerimaan/ Penolakan
Pemberi Gratifikasi
Jenis Laporan (Penerimaan/ Penolakan)
Objek Gratifikasi
Penetapan UPG
Pemanfaatan Objek Gratifikasi
9
PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI
10
PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI No
Komponen
Keterangan
Waktu Renja
1
2
3
4
Realisasi sesuai rencana (Ya / Tidak) 5
Kendala/Hambatan (diisi bila belum terealisasi sesuai rencana)
7
Usulan Rencana Aksi 8
Perangkat Pengendalian Gratifikasi Aturan Pengendalian Gratifikasi
Penyusunan rancangan/revisi Peraturan mengenai Pengendalian Gratifikasi (Melakukan penyesuaian terhadap Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019)
2
SK Unit Pengendalian Gratifikasi
Membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan/atau menunjuk pelaksana fungsi Pengendalian Gratifikasi melalui Surat Keputusan (SK) maupun mekanisme lain sesuai aturan Pengendalian Gratifikasi yang berlaku di Instansi
3
Akun Gratifikasi Online (GOL)
Memiliki akun Gratifikasi Online (GOL) yang dikelola oleh UPG
1
TW I/II/III/IV
TW I/II/III/IV
TW I/II/III/IV
Implementasi Pengendalian Gratifikasi 1
Diseminasi media sosialisasi pesan anti-gratifikasi
Menyebarkan/mendiseminasikan media sosialisasi pesan Anti Gratifikasi
TW I/II/III/IV
2
Mengikuti ELearning Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi
Mengikuti serta mendorong pegawai di instansinya untuk mengikuti pembelajaran e-learning gratifikasi
TW I/II/III/IV
11
No
Komponen
Keterangan
Waktu Renja
1
2
3
4
3
Sosialisasi gratifikasi secara mandiri oleh UPG
Melaksanakan sosialisasi gratifikasi secara mandiri oleh UPG kepada pihak internal (seluruh pegawai) di lingkungan instansi dan/atau kepada pihak eksternal (mitra kerja, pelaku usaha/rekanan dan masyarakat) di lingkungan instansi
4
Bimbingan teknis terkait implementasi program pengendalian gratifikasi
Mengikuti/menginisiasi Bimbingan Teknis terkait implementasi PPG
5
Identifikasi titik rawan praktik gratifikasi
Kegiatan bertujuan untuk memastikan instansi memahami adanya risiko terjadinya gratifikasi pada aktivitas/ kewenangan yang ada pada instansi
6
Melakukan mitigasi risiko atas hasil pemetaan/ identifikasi titik rawan di wilayah kerja masingmasing
Kegiatan bertujuan untuk memastikan kecukupan lingkungan pengendalian atas risiko terjadinya gratifikasi pada aktivitas/kewenangan yang ada pada instansi
7
Melibatkan stakeholder dalam implementasi pengendalian gratifikasi
UPG wajib melibatkan stakeholder dalam implementasi program pengendalian gratifikasi, antara lain meliputi mitra kerja, pelaku usaha/rekanan dan masyarakat di lingkungan instansinya
Realisasi sesuai rencana (Ya / Tidak) 5
Kendala/Hambatan (diisi bila belum terealisasi sesuai rencana)
7
Usulan Rencana Aksi 8
TW I/II/III/IV
TW I/II/III/IV
TW I/II/III/IV
TW I/II/III/IV
TW I/II/III/IV
12
No
Komponen
Keterangan
Waktu Renja
1
2
3
4
Menyampaikan pelaporan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi meliputi laporan yang dikelola instansi serta yang diteruskan ke KPK melalui aplikasi GOL Bagi pengelolaan laporan yang tidak melalui aplikasi GOL atau masih dikelola secara manual dapat menyampaikan rekapitulasi pelaporan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi secara periodik
TW I/II/III/IV
Realisasi sesuai rencana (Ya / Tidak) 5
Kendala/Hambatan (diisi bila belum terealisasi sesuai rencana)
7
Usulan Rencana Aksi 8
Implementasi Pengendalian Gratifikasi
1
Pelaporan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi
13