Format Notulen Presentasi Kelompok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTULEN PRESENTASI KELOMPOK PRODI D3 AKUNTANSI KELAS 3 A TOPIK/BAHASAN PRESENTER



No



: Jenis – jenis standar biaya, siklus penganggaran, dan klasifikasi paket anggaran RKA-KL : KELOMPOK 2, dengan anggota:



Nama Mahasiswa



NPM



No. Urut Daftar Hadir



1



Agung Prabowo



153060021293



01



2



Fiscarina Rhamadany



153060021221



14



3



Fitri Artining Fatma



153060021737



15



4



Nurul Pratiwi



153060021762



28



5



Pande Putu Khrisna



153060021591



29



Paraf



TANGGAPAN/PERTANYAAN : Nama No Penanya/Pemberi Pertanyaan/Tanggapan/Komentar Komentar/No. DH 1 Amrina Roshida Bagaimana kalau DIPA ditolak ? 2



Christama Manganju



URAIAN Jawaban Kelompok* Menggunakan DIPA tahun sebelumnya.



Kenapa ada garis antara perencanaan dan Untuk melihat realisasi dari perencanaan anggarannya. pelaksanaan, apa itu maksudnya ?



3



Faisal Akbar



Terkait



kasus



korupsi



E-KTP,



apakah Sudah sesuai, Cuma pelaksanaannya aja yang diselewengkan.



perencanaan anggarannya sudah sesuai ?



Bahkan itjen dalam melakukan perencanaan anggaran sudah



Notulen Presentasi Kelompok



1



sangat teliti. 4



Zuhal



Bagaimana mekanisme revisi anggaran ?



Revisi anggaran pada DJA diatur secara lugas dalam Paragraf I PMK Nomor 257/PMK.02/2014, yang memuat jenis revisi yang menjadi kewenanangan DJA serta mekanisme revisi di DJA. Untuk jenis revisi yang menjadi kewenangan DJA, Eselon I K/L menyampaikan dokumen usulan revisi kepada Dirjen Anggaran. Dokumen usulan disampaikan melalui Pusat Layanan DJA, terdiri atas: 1. Surat usulan revisi anggaran Surat usulan revisi yang ditujukan kepada Dirjen Anggaran ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I K/L. Format surat usulan revisi anggaran mengikuti format pada Lampiran VII huruf B PMK Nomor 257/PMK.02/2014. 2. Matriks perubahan (semula-menjadi) Matriks perubahan(semula-menjadi) dibuat dengan menggunakan fasilitas yang disediakan pada Aplikasi RKAKLDIPA 2015. Matriks perubahan (semula-menjadi) dapat dicetak melalui menu RKAKL 2015 – Matriks Usulan Revisi. 3. SPTJM Pejabat Eselon I K/L SPTJM yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I K/L dibuat dengan mengikuti format pada Lampiran VIII huruf D PMK Nomor 257/PMK.02/2014. 4. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satker RKA Satker dibuat dengan menggunakan fasilitas yang disediakan pada Aplikasi RKAKL-DIPA 2015. RKA Satker dicetak melalui menu RKAKL 2015 – RKA Satker/RDP BUN pada Aplikasi RKAKL-DIPA 2015.



Notulen Presentasi Kelompok



2



5. ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker Penyelesaian usulan revisi anggaran untuk TA 2015 telah menerapkan aplikasi tunggal, yakni menggunakan aplikasi SPAN. Satker membackup ADK RKA-K/L DIPA revisi satker dengan Aplikasi RKAKL-DIPA 2015 melalui menu SPAN – Kirim Data ke SPAN. Luaran ADK akan berformat d01_aaabb_00_cccccc_d_.s15 Keterangan: aaa : tiga digit kode Bagian bb : dua digit cccccc : enam digit d : satu digit kode kewenangan



Anggaran K/L kode unit kode satker



6. Dokumen pendukung terkait Dokumen pendukung terkait perlu dilampirkan untuk jenis revisi yang tidak memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2) PMK Nomor 257/PMK.02/2014. Dokumen pendukung terkait diperlukan dalam rangka penghapusan/perubahan catatan dalam Halaman IV DIPA. Selanjutnya, sesuai SOP Direktorat Jenderal Anggaran Nomor ANGG.01.1 tentang Revisi Anggaran pada DJA, petugas Pusat Layanan DJA akan mengecek kelengkapan dokumen usulan revisi anggaran dan mengunggah ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker ke SPAN. Jika dokumen usulan revisi anggaran lengkap dan ADK RKAK/L DIPA Revisi Satker berhasil diunggah, maka Petugas Pusat Layanan DJA akan menerbitkan tanda terima kepada petugas K/L. Sesuai Standar Pelayanan Penyelesaian Revisi Anggaran Non APBNP pada DJA, yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Anggaran Nomor KEP-28/AG/2014, jangka waktu penyelesaian usulan revisi ditetapkan sebagai berikut. a. 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap(untuk usulan revisi anggaran yang tidak memerlukan penelaahan); b. 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap (untuk



Notulen Presentasi Kelompok



3



usulan revisi anggaran yang memerlukan penelaahan)



Dalam jangka waktu penyelesaian tersebut, jika revisi dapat ditetapkan, DJA akan menerbitkan surat pengesahan revisi anggaran. Surat pengesahan revisi anggaran akan dilampiri notifikasi dari sistem. Untuk keperluan pelaksanaan anggaran, satker kemudian mengunduh PDF DIPA Petikan dan ADK hasil revisi dari situs RKAKLDIPA Online.



5



Monika Theresia



Menanggapi siklus APBN atas pertanyaan Chrishtama



Notulen Presentasi Kelompok



4