10 0 364 KB
NOTULEN PRESENTASI KELOMPOK PRODI D3 AKUNTANSI KELAS 3 A TOPIK/BAHASAN PRESENTER
No
: Jenis – jenis standar biaya, siklus penganggaran, dan klasifikasi paket anggaran RKA-KL : KELOMPOK 2, dengan anggota:
Nama Mahasiswa
NPM
No. Urut Daftar Hadir
1
Agung Prabowo
153060021293
01
2
Fiscarina Rhamadany
153060021221
14
3
Fitri Artining Fatma
153060021737
15
4
Nurul Pratiwi
153060021762
28
5
Pande Putu Khrisna
153060021591
29
Paraf
TANGGAPAN/PERTANYAAN : Nama No Penanya/Pemberi Pertanyaan/Tanggapan/Komentar Komentar/No. DH 1 Amrina Roshida Bagaimana kalau DIPA ditolak ? 2
Christama Manganju
URAIAN Jawaban Kelompok* Menggunakan DIPA tahun sebelumnya.
Kenapa ada garis antara perencanaan dan Untuk melihat realisasi dari perencanaan anggarannya. pelaksanaan, apa itu maksudnya ?
3
Faisal Akbar
Terkait
kasus
korupsi
E-KTP,
apakah Sudah sesuai, Cuma pelaksanaannya aja yang diselewengkan.
perencanaan anggarannya sudah sesuai ?
Bahkan itjen dalam melakukan perencanaan anggaran sudah
Notulen Presentasi Kelompok
1
sangat teliti. 4
Zuhal
Bagaimana mekanisme revisi anggaran ?
Revisi anggaran pada DJA diatur secara lugas dalam Paragraf I PMK Nomor 257/PMK.02/2014, yang memuat jenis revisi yang menjadi kewenanangan DJA serta mekanisme revisi di DJA. Untuk jenis revisi yang menjadi kewenangan DJA, Eselon I K/L menyampaikan dokumen usulan revisi kepada Dirjen Anggaran. Dokumen usulan disampaikan melalui Pusat Layanan DJA, terdiri atas: 1. Surat usulan revisi anggaran Surat usulan revisi yang ditujukan kepada Dirjen Anggaran ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I K/L. Format surat usulan revisi anggaran mengikuti format pada Lampiran VII huruf B PMK Nomor 257/PMK.02/2014. 2. Matriks perubahan (semula-menjadi) Matriks perubahan(semula-menjadi) dibuat dengan menggunakan fasilitas yang disediakan pada Aplikasi RKAKLDIPA 2015. Matriks perubahan (semula-menjadi) dapat dicetak melalui menu RKAKL 2015 – Matriks Usulan Revisi. 3. SPTJM Pejabat Eselon I K/L SPTJM yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I K/L dibuat dengan mengikuti format pada Lampiran VIII huruf D PMK Nomor 257/PMK.02/2014. 4. Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satker RKA Satker dibuat dengan menggunakan fasilitas yang disediakan pada Aplikasi RKAKL-DIPA 2015. RKA Satker dicetak melalui menu RKAKL 2015 – RKA Satker/RDP BUN pada Aplikasi RKAKL-DIPA 2015.
Notulen Presentasi Kelompok
2
5. ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker Penyelesaian usulan revisi anggaran untuk TA 2015 telah menerapkan aplikasi tunggal, yakni menggunakan aplikasi SPAN. Satker membackup ADK RKA-K/L DIPA revisi satker dengan Aplikasi RKAKL-DIPA 2015 melalui menu SPAN – Kirim Data ke SPAN. Luaran ADK akan berformat d01_aaabb_00_cccccc_d_.s15 Keterangan: aaa : tiga digit kode Bagian bb : dua digit cccccc : enam digit d : satu digit kode kewenangan
Anggaran K/L kode unit kode satker
6. Dokumen pendukung terkait Dokumen pendukung terkait perlu dilampirkan untuk jenis revisi yang tidak memerlukan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2) PMK Nomor 257/PMK.02/2014. Dokumen pendukung terkait diperlukan dalam rangka penghapusan/perubahan catatan dalam Halaman IV DIPA. Selanjutnya, sesuai SOP Direktorat Jenderal Anggaran Nomor ANGG.01.1 tentang Revisi Anggaran pada DJA, petugas Pusat Layanan DJA akan mengecek kelengkapan dokumen usulan revisi anggaran dan mengunggah ADK RKA-K/L DIPA Revisi Satker ke SPAN. Jika dokumen usulan revisi anggaran lengkap dan ADK RKAK/L DIPA Revisi Satker berhasil diunggah, maka Petugas Pusat Layanan DJA akan menerbitkan tanda terima kepada petugas K/L. Sesuai Standar Pelayanan Penyelesaian Revisi Anggaran Non APBNP pada DJA, yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Anggaran Nomor KEP-28/AG/2014, jangka waktu penyelesaian usulan revisi ditetapkan sebagai berikut. a. 1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap(untuk usulan revisi anggaran yang tidak memerlukan penelaahan); b. 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap (untuk
Notulen Presentasi Kelompok
3
usulan revisi anggaran yang memerlukan penelaahan)
Dalam jangka waktu penyelesaian tersebut, jika revisi dapat ditetapkan, DJA akan menerbitkan surat pengesahan revisi anggaran. Surat pengesahan revisi anggaran akan dilampiri notifikasi dari sistem. Untuk keperluan pelaksanaan anggaran, satker kemudian mengunduh PDF DIPA Petikan dan ADK hasil revisi dari situs RKAKLDIPA Online.
5
Monika Theresia
Menanggapi siklus APBN atas pertanyaan Chrishtama
Notulen Presentasi Kelompok
4