Format Pakta Integritas Pengadaan Bilingual [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PIAGAM PAKTA INTEGRITAS (THE CHARTER OF INTEGRITY PACT) BERKAITAN DENGAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA DI PT PUPUK KALIMANTAN TIMUR (WITH REGARD TO THE PROCUREMENT OF GOODS AND/OR SERVICES IN PT PUPUK KALIMANTAN TIMUR) Sehubungan dengan keikutsertaan kami, CV. Cahaya Bontang Jaya (“Perusahaan”) yang beralamat di Jalan Ir. Juanda No.15 RT. 32/19 Kel. Tanjung Laut Kota Bontang, dalam proses pengadaan barang/jasa di PT. Pupuk Kalimantan Timur (”PKT”) untuk Pekerjaan ”Perawatan Tanaman Penghijauan dan Pembibitan Tanaman Khas kalimantan Zona 2” atas RFQ/SPPH No. E330016610, dengan ini kami menyatakan hal-hal sebagai berikut:



Referring to our participation, CV. Cahaya Bontang Jaya (“Company”) located in Jalan Ir. Juanda No.15 RT. 32/19 Kel. Tanjung Laut Kota Bontang, in the process of procurement of goods/services of ”Perawatan Tanaman Penghijauan dan Pembibitan Tanaman Khas kalimantan Zona 2” (name of goods/services) in PT. Pupuk Kalimantan Timur (”PKT”) according to the RFQ/ SPPH No. E330016610, we hereby declare the following matters:



1. Akan melaksanakan Kerjasama/transaksi bisnis secara Bersih, Transparan dan Profesional sesuai dengan aturan yang berlaku di PKT, prinsip-prinsip Good Corporate Governance, dan Anggaran Dasar Perusahaan serta dengan ini menyatakan tidak ada aturan, ketentuan, dan perundang-undangan yang dilanggar yang berdampak pada masalah hukum pada saat ini maupun dikemudian hari.



1. Shall implement the Cooperation/ business transactions in a Clear, Transparent and Professional manner in accordance with the applicable regulations in PKT, Good Corporate Governance principles, and Company's articles of association as well as we hereby undertake that there is no violation of the rules, terms and regulations that will have impact on legal issues either at present or in the future.



2. Tidak akan melakukan atau terlibat dalam praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), suap menyuap, mark-up, gratifikasi, favoritisme, pemerasan, pemalsuan, penggelapan serta persekongkolan yang kesemuanya itu bertentangan dengan etika usaha dan hukum yang berlaku di Indonesia serta harus berani dan wajib menolak kepada siapapun tanpa kecuali apabila ada perintah dan/atau pemaksaan baik langsung maupun tidak langsung atas kerjasama/transaksi bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.



2. Shall not commit or being involved in any forms of Corruption, Collusion, and Nepotism (KKN), bribery, mark-up, gratification, favoritism, extortion, forgery, embezzlement and conspiracy all of which are contrary to business ethics and applicable law in Indonesia and shall courageous and be obliged to refuse to anyone without exception if there is an order and / or coercion both directly and indirectly in cooperation / business transactions which are not compliance with the applicable rules and regulations..



3. Bahwa semua informasi yang kami sampaikan adalah benar, sehingga apabila dikemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atas informasi dimaksud, maka kami bersedia menerima sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di PKT.



3. All information that we submit is valid so that in the event there is found any incompliance of the information later on, then we are willing to be subject to administrative sanctions from and in accordance with applicable rules in PKT.



4. Sepakat untuk mendukung “Whistleblowing System” di lingkungan PKT sebagai instrumen yang efektif untuk membantu terlaksananya Pakta Integritas dengan baik.



4. Agreed to support the "Whistleblowing System" within PKT as an effective instrument to assist the implementation of the Integrity Pact in good manner.



5. Kesepakatan-kesepakatan yang bersifat kontraktual/operasional akan dibuat bersama dengan PKT sesuai dengan prinsip dalam Pakta Integritas ini dan akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak.



5. The contractual / operational agreements shall be made together with PKT in accordance with the principles of this Integrity Pact and therefore shall have legally binding for both parties.



6. Bahwa Perusahaan dan Karyawan Perusahaan tidak memiliki benturan kepentingan dengan PKT yang membuat Perusahaan menjadi tidak patut untuk bertindak selaku Mitra Kerja PKT, termasuk :



6. The Company and Employees of the Company have no conflict of interest with PKT which makes the Company become inappropriate to act as a Working Partner of PKT, including:



a.



b.



Kepentingan ekonomi secara langsung maupun tidak langsung baik yang bersifat material maupun tidak material, hubungan asosiasi atau hubungan lainnya (baik pribadi maupun keluarga) dengan PKT atau Karyawan atau Direksi atau Komisaris atau pemegang saham PKT. Selama berlangsungnya proses Pekerjaan dan sesudahnya tidak akan melakukan tindakan secara sengaja atau tidak sengaja, termasuk tetapi tidak terbatas pada menerima pekerjaan dari pihak manapun secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai atau mengakibatkan timbulnya benturan kepentingan antara Perusahaan dengan PKT.



a. Direct or indirect economic interests, either materially or not, association relations and others (both personal and family) with PKT or employees or Directors or Commissioners or Shareholders of PKT.



b. Throughout the course of work process and thereafter shall not perform any actions intentionally or unintentionally, including but not limited to accepting work from any party directly or indirectly, which have or cause arises a conflict of interest between the Company and PKT.



7. Apabila dikemudian hari kami melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam Pakta Integritas ini, kami bersedia menerima sanksi administrasi, digugat secara perdata dan atau dilaporkan secara pidana.



7. Should we at the later on violate such matters as stated in this Integrity Pact, then we are willing to be subject to administrative sanctions, sued civilly and or reported criminally.



8. Pakta Integritas ini dibuat dan ditandatangani dalam bentuk dua bahasa yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan atau pertentangan antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.



8. This Integrity Pact is made and signed in the form of bilingual i.e Indonesian and English. In the event there is any difference or contravene between Indonesian and English version, then Indonesian version shall prevail.



9. Pakta Integritas ini akan ditafsirkan dan diatur berdasarkan Hukum Indonesia



9. This Integrity Pact shall be construed and governed under the Indonesian Law.



Demikian Pakta Integritas ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya guna memenuhi salah satu syarat dalam proses pengadaan barang/jasa di PKT.



In witness whereof, this Integrity Pact is made truthfully to be used as it should be in order to fulfill one of the requirements in the process of the procurement of goods / services in PKT.



Hormat kami/ Best Regards (Bontang, 21 Maret 2021 )



Nama Pimpinan : [ Wahyudi ] Jabatan/Position : [Direktur]