Format Pedoman Penyusunan Akreditasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Format Pedoman Penyusunan Akreditasi HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI Bab I Pendahuluan Akreditasi Puskesmas merupakan upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan melalui membangun sistem Manajemen Mutu, penyelenggaraan Upaya Puskesmas, dan Sistem Pelayanan Klinis untuk memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan dan peraturan perundangan serta pedoman yang berlaku. Untuk membangun Sistem Manajemen Mutu, Sistem Pelayanan Klinis dan Upaya Puskesmas, perlu disusun pengaturan-pengaturan (regulasi) internal yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan. Penetapan dan pemberlakuan regulasi internal berupa Kebijakan, Pedoman, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dokumen lain yang merupakan pembakuan sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan yang ada di Puskesmas, disusun berdasarkan peraturan perundangan dan pedoman-pedoman eksternal yang berlaku. A. Latar Belakang



B. Maksud dan Tujuan Maksud Penyusunan Dokumen Akreditasi adalah Untuk memudahkan Kepala Puskesmas, ketua tim mutu Puskesmas, penanggung jawab dan pelaksanaan upaya Puskesmas, serta pendamping akreditasi Puskesmas dalam mempersiapkan Puskesmas untuk akreditasi, maka perlu disusun Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas. A. Tujuan penyusunan pedoman dokumen akreditasi Puskesmas adalah: 1. Tersedianya pedoman bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab dan pelaksana



upaya Puskesmas, dalam menyusun dokumen-dokumen yang



dipersyaratkan dalam standar akreditasi Puskesmas dan Klinik, merupakan regulasi internal di Puskesmas 2. Tersedianya Pedoman Dinas Kesehatan Kota, bagi pendamping akreditasi Puskesmas 3. Tersedianya pedoman bagi surveyor dalam melakukan penilaian akreditasi Puskesmas 4. Tersedianya pedoman penyusunan dokumen untuk pelatihan akreditasi Puskesmas C. Sasaran Pedoman ini disusun untuk dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen bagi Kepala Puskesmas, Penanggung jawab dan pelaksana upaya Puskesmas, Penanggung jawab dan pelaksana pelayanan di Puskesmas, pendamping Akreditasi tingkat Kota, pendamping tingkat Provinsi, pendamping tingkat Pusat dan surveyor akreditasi Puskesmas. D. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;



7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24; 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; 11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015 – 2019; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan



atas



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



MENKES/148/3/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;



Bab II Dokumentasi Akreditasi



A. Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber



HK.02.02/



A. Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber 1) Dokumen Internal Sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan dan sistem Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat yang berupa dokumen seperti Surat Keputusan, Pedomanpedoman, Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Kerangka Acuan Program maupun Kerangka Acuan Kegiatan perlu dibakukan sebagai dokumen internal yang di tetapkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Tomuan. Dokumen internal tersebut disusun dan ditetapkan berdasarkan peraturan



perundang-undangan



dan



pedoman-pedoman



(regulasi)



eksternal yang berlaku. 2) Dokumen Eksternal Dokumen Eksternal berupa Peraturan perundang-undangan dan Pedoman-pedoman yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota, Dinas Kesehatan Propinsi/ Kabupaten/ Kota dan Organisasi Profesi yang merupakan acuan bagi UPTD Puskesmas Tomuan dalam menyelenggarakan administrasi manajemen, Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan. Dokumen eksternal menjadi dokumen terkendali, meskipun dokumen eksternal tersebut tidak merupakan persyaratan dalam penilaian akreditasi.



B. Jenis Dokumen Akreditasi 1) Dokumen Induk. Dokumen asli yang telah disahkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Tomuan. 2) Dokumen Terkendali. Dokumen yang didistribusikan kepada sekretariat, tiap unit pelaksana terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen Terkendali dan menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat ditarik bila ada perubahan (revisi) Dokumen ini harus ada tanda/ stempel “TERKENDALI” 3) Dokumen Tidak Terkendali. Dokumen yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternal atau atas permintaan pihak di luar UPTD Puskesmas Tomuan yang digunakan untuk keperluan insidentil, tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan



pekerjaan



dan



TERKENDALI ”Yang berhak



memiliki



tanda/



stempel



“TIDAK



mengeluarkan dokumen ini adalah



Penanggungjawab Manajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali. 4) Dokumen Kadaluarsa. Dokumen kadaluarsa adalah: dokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku olehkarena telah mengalami perubahan/ revisi, sehingga tidak dapat lagi menjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan, dokumen ini harus



ada



tanda/



stempel



“KADALUARSA”.



Dokumen



induk



diidentifikasikan dan dokumen sisanya dimusnahkan. C. Jenis Dokumen yang perlu di sediakan Dokumen yang perlu disediakan di UPTD Puskesmas Tomuan adalah sebagai berikut: 1) Penyelenggaraan Manajemen Puskesmas Tomuan. a. Kebijakan Kepala Puskesmas b. Rencana Lima Tahunan Puskesmas Tomuan. c. Manual Mutu. d. Pedoman/ Panduan teknis yang terkait dengan manajemen. e. Standar Operasional Prosedur (SOP) f. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Puskesmas Tomuan. 1. Rencana Usulan Kegiatan (RUK) 2. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) g. Kerangka Acuan Kegiatan 2) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) a. Kebijakan Kepala Puskesmas. b. Pedoman Untuk masing masing UKM (Esensial dan Pengembangan) c. Standar Operasional Prosedur (SOP) d. Rencana Tahunan untuk masing masing UKM. e. Kerangka Acuan Kegiatan Pada Tiap-tiap UKM 3) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) a. Kebijakan tentang Pelayanan klinis. b. Pedoman Pelayanan Klinis. c. Standar Operasional Prosedur (SOP) d. Kerangka acuan terkait dengan Program Kegiatan Pelayanan Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien. Sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dan pelayanan, UPTD Puskesmas Tomuan perlu menyiapkan rekam implementasi (bukti tertulis kegiatan yang dilaksanakan) dan dokumen-dokumen pendukung lain seperti foto copy ijazah, sertifikat pelatihan, sertifikat kalibrasi dan sebagainya.



Bab III Penyusunan Dokumen Akreditasi A. B. C. D. E. F. G. H. I.



Tata Naskah Kebijakan Manual Mutu Rencana Lima Tahun Perencanaan tingkat Puskesmas Pedoman/Panduan Penyusunan Kerangka Acuan SOP Rekam Implementasi



Bab IV Penutup Daftar Pustaka