Format Perjanjian Kerjasama DGN Percetakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TINGKAT DESA TEGALWANGI KECAMATAN JASINGA



KABUPATEN BOGOR SEKRETARIAT : JLN. RAYA KOLEANG-TEGALWANGI KM.03 KEC.JASINGA KODE POS 16670



PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TINGKAT DESA TEGALWANGI KECAMATAN JASINGA DENGAN PIHAK PERCETAKAN ....................... (CV. ..........................) ALAMAT ....................................................................... NOMOR : ....../



/PKS/20....../PAN-PILKADES



NOMOR : ......./



/PKS/20..../CV



TENTANG PEMESANAN DAN PENGGUNAAN SURAT SUARA PADA PEMILIHAN KEPALA DESA TEGALWANGI KECAMATAN JASINGA KABUPATEN BOGOR Pada hari ini ........... tanggal ............. bulan ................ tahun Dua ribu Sembilan belas, yang bertanda tangan di bawah ini : 1 .



Nama



: H. Pardi, SKM



Alamat Sekretariat



: Jl.Raya Kec.Jasinga



Koleang-Tegalwangi



Km.03



Kab.Bogor. Jabatan



: Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Tegalwangi Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor,



selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2 .



Nama



: ..............................................................



Alamat Percetakan



: Jl. .............................................................



Jabatan Perusahaan



: .................................................................,



dalam



selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersamasama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut : 1. bahwa PIHAK PERTAMA adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Tegalwangi Kecamatan Jasinga yang bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melakukan pemesanan pencetakan surat suara yang akan dipergunakan dalam Pemilihan Kepala Desa Tegalwangi Tahun 2019 yang akan dipergunakan oleh para pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemungutan suara dan penghitungan suara; 2. bahwa PIHAK KEDUA adalah Pihak Percetakan ................................... (CV. ................................................) sebagai pemilik alat percetakan yang memanfaatkan peralatan percetakan sesuai dengan pemesanan; 3. bahwa untuk menindaklanjuti Kerjasama tentang pemesanan dan penggunaan surat suara pada Pemilihan Kepala Desa Tegalwangi PARA PIHAK sepakat membuat Perjanjian Kerjasama dengan syarat dan ketentuan sebagai berikit : Pasal 1 Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun



2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018 Nomor 6); 5. Peraturan Bupati Bogor Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2019 Nomor 37). Pasal 2 Maksud dan Tujuan Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran PARA PIHAK dalam memanfaatkan Surat Suara bagi pemilih pada Pemilihan Kepala Desa. Pasal 3 Hak PARA PIHAK (1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak: a) Melakukan pemesanan pencetakan Surat Suara sesuai jumlah yang dibutuhkan oleh para pemilih pada Pemilihan Kepala Desa Tegalwangi yang akan dilaksanakan pada tanggal 03 November 2019 b) Pemanfaatan pemesanan Surat Suara, dengan: 1. Melakukan pemesanan kepada PIHAK KEDUA dengan jumlah surat suara yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan contoh surat suara berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 37 Tahun 2019; 2. Melakukan kesepakatan harga satuan surat suara kepada PIHAK KEDUA tentang besaran biaya dengan perhitungan lembar surat suara; 3. Menetapan lamanya pemesanan pencetakan surat suara kepada PIHAK KEDUA; dan 4. Mendapatkan/menerima surat suara dari PIHAK KEDUA berdasarkan jumlah pemesanan yang dinyatakan layak dipergunakan dengan waktu yang akan disepakati sebelum hari Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. 5. Memberitahukan sistem pelipatan surat suara kepada PIHAK KEDUA dengan lipatan satu kali kondisi ke dalam. c) Pemanfaatan Surat Suara untuk dipergunakan oleh para pemilih pada hari Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.



(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak: a) Menerima pemesanan pencetakan surat suara sesuai permohonan dan contoh Surat Suara berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 37 Tahun 2019 dari PIHAK PERTAMA; b) Menjamin kerahasiaan pemesanan dan tidak akan memberikan surat suara kepada pihak manapun juga kecuali kepada pemesan sesuai yang menandatangani tanda terima pemesanan. b) Melakukan pencetakan Surat Suara dengan mendapatkan biaya pencetakan berdasarkan harga kesepakatan sesuai kebutuhan dengan persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA; dan c) Memberikan hasil pencetakan surat suara kepada PIHAK PERTAMA, berdasarkan jumlah pemesanan yang layak dipergunakan oleh para pemilih, dengan dibuktikan tanda terima penyerahan, dalam kondisi telah dilipat ke dalam sesuai permohonan PIHAK PERTAMA. Pasal 4 Kewajiban PARA PIHAK (1) PIHAK PERTAMA mempunyai kewajiban: a) Menyediakan anggaran untuk pemesanan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kebutuhan; b) Memberikan Pas Photo berwarna ukuran 4 X 6 = 2 lembar dengan background Bendera Merah Putih, Nama Calon Kepala Desa dan Nomor Urut Calon Kepala Desa kepada PIHAK KEDUA; c) Meminta sample Surat Suara untuk diperiksa sebelum dicetak perbanyak sesuai jumlah pemesanan oleh PIHAK KEDUA; d) Meminta kepada PIHAK KEDUA dalam pencetakan surat suara dengan kondisi : 1) Lipatan satu kali ke dalam dan diantara lipatan tersebut tidak mengenai Kotak Photo, Nomor Urut, Photo Calon dan Nama Calon; 2) Surat Suara dalam kondisi di paking dengan jumlah per paking sebanyak ....... (...........................) lembar. e) Menjaga kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran Surat Suara yang di cetak dari PIHAK KEDUA, meskipun jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir. (2) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban: a) Menerima anggaran pemesanan setelah adanya kesepakatan dengan PIHAK PERTAMA; b) Memberikan sample Surat Suara untuk diperiksa oleh PIHAK PERTAMA sebelum diperbanyak sesuai jumlah pemesanan.



c) Melakukan pencetakan surat suara berdasarkan jumlah pemesanan dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA adalah Surat Suara yang layak dipergunakan dalam kondisi telah dilipat ke dalam dengan satu kali lipatan dan telah di paking sesuai permohonan; d) menjaga kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran Surat Suara yang dicetak walaupun jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir. Pasal 5 Spesifikasi dan Jumlah Barang (1) PIHAK KEDUA melakukan pencetakan Surat Suara dengan spesifikasi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA; (2) PIHAK PERTAMA melakukan pemesanan pencetakan Surat Suara PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan jumlah pemesanan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tambah 5 % sebagai Surat Suara cadangan; Pasal 6 Jangka Waktu Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani PARA PIHAK untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK. Pasal 7 Sanksi (1) Apabila terjadi hal-hal yang dapat merugikan PIHAK PERTAMA akibat kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib mengganti rugi dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; (2) Apabila terjadi hal-hal yang dapat merugikan PIHAK KEDUA akibat kelalaian PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti rugi dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pasal 8 Berakhirnya Perjanjian Kerjasama Perjanjian Kerjasama berakhir apabila: a. jangka waktu Perjanjian Kerjasama telah selesai; dan



b. Telah dilaksanakannya Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Kepala Desa.



Pasal 9 Penyelesaian Perselisihan (1) Apabila dikemudian hari timbul permasalahan dalam perbedaan penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara PARA PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat; (2) Dala hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Lain-Lain (1) Dalam hal diperlukan adanya penambahan akibat terdapatnya kekurangan jumlah surat suara berdasarkan pemesanan, maka PIHAK KEDUA wajib mencetak surat suara tersebut dengan jumlah sesuai kekurangan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara dan PIHAK KEDUA tanpa diberikan biaya tambahan pencetakan. (2) Ketentuan yang bersifat teknis dan operasional dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini akan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat ANTAR PIHAK. . Pasal 11 Penutup Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masingmasing dibubuhkan tandatangan di atas materai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah di tandatangani PARA PIHAK.



PIHAK PERTAMA,



Ditetapkan di



Tegalwangi



Pada tanggal



..................... 2019



PIHAK KEDUA,



MATERAI



MATERAI



H.PARDI, SKM



...........................



Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Tegalwangi Kecamatan Jasinga



Pihak Percetakan ................ (CV. .............................)