19 0 56 KB
Jalan Pendidikan no. 37 Aikmel Lombok Timur tlp: 0376-2991169 Email:[email protected]
KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK DHIFA Nomor : /SK/KL.DHIFA/ /2016 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI TETAP PIMPINAN KLINIK DHIFA, Menimbang
Mengingat
: a. bahwa dalam rangka menunjang keberlangsungan pelayanan klinik dhifa , maka dianggap perlu penambahan pegawai; b. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf ( a ) perlu ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Klinik Dhifa tentang pengangkatan pegawai tetap; : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 09 Tahun 2014 tentang Klinik; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium di Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN Menetapka n Kesatu
Kedua Ketiga
: KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK DHIFA TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI TETAP : Bahwa mengangkat yang namanya tersebut dibawah ini sebagai pegawai tetap klinik dhifa Nama : NIK : Pendidikan : : Bahwa yang tersebut dimaksud dalam diktum kesatu di berikan jabatan sebagai perawat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Aikmel : 02 Januari 2016
PIMPINAN KLINIK DHIFA
SITI KHADIJAH