Fraud Fraud Fraud [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas SPM Kelompok 1     



Morina Cynthia Christine Andrew T Adi Calvin L



(125160186) (125160188) (125160192) (125150181) (125150201)



Semester Genap 2017/2018 Program Studi Akuntansi S1 Universitas Tarumanagara



KATA PENGANTAR



Terima kasih kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan kasih sayang dan kekuatan dari-Nya, sehingga makalah ini dapat tersusun dengan baik. Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari banyak pihak sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah ini. Makalah ini dapat terselesaikan bukan karena hasil kerja sama kami saja, namun juga disebabkan dari bantuan pihak lain. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak F.X. Kurniawan Tjakrawala S.E., M.Si.,Ak., CA selaku dosen pengampu mata kuliah Sistem Pengendalian Manajemen. Makalah ini belumlah dapat dikatakan sempurna. Untuk itu, kami selaku tim penyusun meminta kritik dan saran yang membangun agar makalah ini bisa lebih baik lagi kedepannya. Semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca sekalian.



DAFTAR ISI



i



KATA PENGANTAR.....................................................................................i DAFTAR ISI.................................................................................................ii BAB 1 PENDAHULUAN...........................................................................1 BAB 2 PEMBAHASAN...............................................................................5 A. Perusahaan Publik (Pemerintah)..............................................................5 1.1 Kasus PT Waskita Karya.........................................................................5 1.2 Pihak Yang Terlibat.................................................................................7 1.3 Analisis Dari Perspektif Hukum..............................................................7 1.4 Penyelesaian Kasus Fraud PT Waskita Karya.........................................7 1.5 Dampak Dari Kasus Fraud PT Waskita Karya........................................8 1.6 Rekomendasi Agar Kasus Serupa Tidak Terulang..................................8 1.7 Pelajaran Yang Bisa Diambil...................................................................9 B. Perusahaan Swasta..................................................................................11 1.1 Kasus PT Danone Aqua, Tbk................................................................11 1.2 Analisis Kasus Pelanggaran Dalam Bidang Akuntansi PT Danone Aqua .....................................................................................................................17 1.3 Penyelesaian Kasus Fraud PT Danone Aqua........................................23 BAB 3 PENUTUP........................................................................................... LAMPIRAN.................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA......................................................................................



ii



BAB 1 PENDAHULUAN



A. Fraud (Kecurangan) Menurut James Hall (2011), Fraud (kecurangan) merupakan kesalahan penyajian dari fakta material yang dibuat oleh salah satu pihak ke pihak yang lain dengan niatan untuk menipu dan menyebabkan pihak lain yang mengandalkan fakta tersebut mengalami kerugian. Secara umum aktivitas fraud (kecurangan) mencakup lima kondisi berikut: 1. Penyajian yang keliru (false representation), pasti ada penyajian yang keliru atau kurang lengkap dalam pengungkapan. 2. Fakta material (material fact), fakta merupakan hal yang substansial yang mendorong seseorang untuk berbuat. 3. Niat (intent), selalu ada niat untuk mengarahkan ke hal yang keliru (deceive). 4. Pengkhianatan kepercayaan (justifiable reliance), penyajian yang salah terhadap faktor substansial yang diandalkan oleh pihak yang dirugikan. 5. Kerugian (injury or loss), penipuan yang telah dilakukan mengakibatkan kerugian pada korban. Sementara itu di dunia bisnis fraud (kecurangan) mempunyai makna yang lebih spesifik, yaitu penipuan dengan niat, penyalahgunaan aset



1



perusahaan, atau manipulasi data keuangan untuk kepentingan pelaku. Pada literatur akuntansi, fraud (kecurangan) juga disebut kejahatan tingkat atas (white-collar crime), penyalahgunaan kepercayaan, penggelapan, dan penyimpangan. Karena perbedaan implikasi fraud (kecurangan) terhadap auditor, maka auditor menggolongkan fraud (kecurangan) menjadi dua tingkatan yaitu fraud oleh karyawan (employee fraud) dan fraud oleh manajemen (management fraud). B. Tingkatan Golongan Fraud 1) Fraud oleh Karyawan (Employee Fraud ) Atau bisa juga disebut fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh karyawan non manajemen mempunyai tujuan langsung mengubah kas atau aset lain demi keuntungan karyawan pribadi. Biasanya karyawan memanfaatkan celah yang ada pada sistem pengendalian internal demi keuntungan pribadi, namun jika perusahaan memiliki pengendalian



internal



yang



bagus



maka



penyalahgunaan



kepercayaan dan penggelapan dapat dicegah atau diminimalisir. Fraud oleh karyawan biasanya melalui tiga tahap berikut: (1) Mencuri aset yang mempunyai nilai; (2) Mengubah aset menjadi bentuk yang mudah ditukarkan (kas); (3) Menutupi kejahatan agar tidak mudah terungkap atau menghindari deteksi, langkah ketiga merupakan langkah yang paling sulit seperti contohnya lebih mudah melakukan pencurian terhadap persediaan barang dagang namun sangat sulit untuk mengubah catatan-catatan yang berkaitan dengan persediaan barang dagang (kartu persediaan, catatan penerimaan barang, daftar catatan utang). 2) Fraud oleh Manajemen (Management Fraud) 2



Dampak yang ditimbulkan jauh lebih berbahaya dibanding fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh karyawan, karena bisa jadi fraud (kecurangan) yang dilakukan tidak terdeteksi hingga perusahaan mengalami kerugian parah atau kerusakan yang fatal. Fraud yang dilakukan oleh manajemen terkadang tidak melibatkan pencurian aset secara langsung, manajemen puncak (top management) bisa saja melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan harga saham perusahaan di pasar demi memenuhi permintaan para pemegang saham atau mengambil keuntungan dari kepemilikan saham



untuk



memperolah



bonus



lebih



dengan



cara



menggembungkan pendapatan atau menunda kebangkrutan atau menunda pengakuan penurunan pendapatan. Aktivitas fraud (kecurangan) manajemen tingkat bawah aktivitas biasanya melibatkan kekeliruan penyajian data keuangan atau data internal untuk memperoleh kompensasi, melancarkan promosi jabatan, atau menghindari penalti atas performa yang kurang. Fraud yang dilakukan manajemen biasanya melibatkan tiga hal berikut: 1. Aktivitas



fraud



(kecurangan)



biasanya



dilakukan



pada



manajemen tingkat yang lebih tinggi, terutama pada tingkat manajemen yang mempunyai struktur pengendalian internal sama atau mirip. 2. Aktivitas fraud (kecurangan) biasanya melibatkan penggunaan pelaporan keuangan untuk menciptakan ilusi bahwa perusahaan lebih sehat dan mempunyai potensi lebih dibandingkan faktanya.



3



3. Jika aktivitas fraud (kecurangan) melibatkan penyalahgunaan aset, biasanya disamarkan melalui aktivitas atau transaksi bisnis yang kompleks, dan terkadang melibatkan pihak ketiga. Mengacu pada tiga hal tersebut, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa fraud yang dilakukan oleh manajemen dapat melampaui struktur pengendalian internal efektif yang dapat mencegah fraud yang dilakukan oleh karyawan. C. Segitiga Fraud (Fraud Triangle) Segitiga fraud biasanya terdiri dari tiga faktor yang berkontribusi kepada atau yang berhubungan dengan fraud (kecurangan) yang dilakukan oleh manajemen atau yang dilakukan oleh karyawan, yaitu: 1. Tekanan situasi (situational pressure), termasuk individu ataupun yang berhubungan dengan pekerjaan sehingga memaksa individu bertindak tidak jujur. 2. Kesempatan (opportunity), termasuk akses langsung terhadap aset dan atau akses terhadap informasi yang mengendalikan asset. 3. Etika (ethics), berkaitan dengan karakter dan tingkat moral seseorang yang menekan tindakan tidak jujur atau merugikan. Berikut adalah bentuk gambaran dari kejadian yang mengakibatkan fraud (kecurangan) berdasar pada fraud triangle:



4



Gambar tersebut menunjukkan bahwa ketika etika tinggi, tekanan dan kesempatan fraud (kecurangan) rendah maka kemungkinan terjadinya fraud (kecurangan) akan semakin rendah, namun sebaliknya jika tekanan dan kesempatan semakin tinggi kemudian etika rendah maka kemungkinan terjadinya fraud (kecurangan) akan semakin besar.



5



BAB 2 PEMBAHASAN A.



Perusahaan Publik (Pemerintah) PT. Waskita Karya (Persero) Tbk berdiri sejak 1 Januari 1961. Berasal



dari



sebuah



perusahaan



Belanda



bernama



"Volker



Aannemings



Maatschappij N.V.", yang diambil alih berdasarkan Keputusan Pemerintah No.62/1961,



Waskita



Karya



pada



awalnya



berpartisipasi



dalam



pengembangan terkait air termasuk reklamasi, pengerukan, pelabuhan dan irigasi.



Sejak 1973, status hukum Waskita Karya telah berubah menjadi "Persero" PT. Waskita Karya, dengan panggilan yang lebih akrab "Waskita". Sejak saat itu, perusahaan mulai mengembangkan bisnisnya sebagai kontraktor umum yang terlibat dalam berbagai kegiatan konstruksi yang lebih luas termasuk jalan raya, jembatan, pelabuhan, bandara,



6



bangunan, pabrik limbah, pabrik semen, pabrik dan fasilitas industri lainnya. Perusahaan yang membidangi usaha Jasa Konstruksi, Industri, Realty, dan Perdagangan. Kepemilikan saham oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 67,33% dan Masyarakat sebesar 32,77%. Saham perseroan yang telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 September 2012 dengan kode saham WSKT. Perusahaan ini juga merupakan perusahaan BUMN yang memiliki Market Cap terbesar diantara perusahaan BUMN lainnya.



1.1. Kasus PT Waskita Karya Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menonaktifkan tiga direksi PT Waskita Karya (Persero) terkait kelebihan pencatatan (overstate) laba bersih pada laporan keuangan 2004-2007.. Dari tiga direksi, dua orang direksi bekerja di Waskita dan sisanya ada di BUMN lain. Menurut penelurusan Tempo, direksi Waskita pada 2004-2007 yaitu Umar T. A., Triatman, Bambang Marsono, dan Kiming Marsono. Said memastikan salah satu yang dinonaktifkan yakni Kiming Marsono. Surat kepada Departemen Keuangan untuk menindak kantor akuntan publik Waskita, juga sudah ditekan. Dalam surat itu Menteri BUMN Sofyan Djalil meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) untuk memberi sanksi kantor akuntan publik jika terbukti terlibat dalam rekayasa keuangan. "Ini pelajaran, direksi jangan coba-coba lakukan rekayasa," tegas Said. Terbongkarnya kasus ini berawal saat pemeriksaan kembali neraca dalam rangka penerbitan saham perdana tahun lalu. Direktur Utama baru,



7



M. Choliq yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, menemukan pencatatan yang tak sesuai. Dalam pemeriksaan itu ditemukan kelebihan pencatatan sekitar Rp400 miliar. Akibatnya penawaran saham Waskita ditunda hingga PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) menyelesaikan restrukturisasi yang diperkirakan memakan waktu dua tahun. PPA membutuhkan dana suntikan Rp200 miliar untuk menyehatkan Waskita. "Menkeu minta direksi dihukum dulu baru disuntik," kata Said. Bila terbukti bersalah, direksi harus mengembalikan semua keuntungan kepada negara. Menurut Said, kasus ini muncul sebagai akibat kedekatan persero dengan kantor akuntan publik. Karena itu dia mengusulkan agar seluruh BUMN menjaga hubungannya dengan kantor akuntan publik. Buntut kasus Waskita, sebuah perbankan memutuskan tak mau mengucurkan dananya untuk perusahaan pelat merah itu. Dia juga mengungkapkan pemerintah mendapatkan laporan serupa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada BUMN tak terdaftar. "Beda hasil audit BPK dan kantor publik akuntan," ujarnya. Namun dia enggan menyebut nama BUMN itu. Manipulasi laporan keuangan Waskita Karya sejak pertengahan Agustus 2009. Berbagai istilah digunakan untuk fraud ini, seperti manipulasi laporan keuangan, overstate, penggelembungan, markup, kelebihan pencatatan laba, yang dilakukan oleh 3 Direksi PT Waskita Karya dan 2 Kantor Akuntan Publik (KAP). Kementerian Negara BUMN menonaktifkan dua direktur PT Waskita Karya terkait kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan 2004-2008 ketika mereka akan melakukan IPO pada tahun 2008. Kasus penggelumbungan aset di PT Waskita Karya Persero ini mencuat ketika terjadi pergantian direksi. Direktur Utama pengganti tidak menerima begitu saja laporan keuangan manajemen lama dan kemudian



8



meminta pihak ketiga lain untuk melakukan audit mendalam atas akun tertentu. Dalam laporan keuangan tahun 2008, diungkapkan bahwa terdapat salah saji atau penggelumbungan aset di tahun 2005 sebesar Rp5 miliar. Nilai Rp5 miliar tersebut terdiri dari dua proyek yang sedang berjalan, proyek yang pertama adalah proyek renovasi Kantor Gubernur Riau. Proyek ini dimulai pada tahun 2004 dan sudah selesai 100%, nilai kontrak sebesar Rp13,8 miliar. Namun pada akhir tahun 2005 terdapat pekerjaan tambah kurang senilai Rp3 miliar. Sampai dengan akhir tahun 2008 saldo tersebut masih muncul di neraca perusahaan sebagai tagihan bruto pada pemberi kerja.



Proyek renovasi Kantor Gubernur Riau



Proyek yang kedua adalah proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga Bulian Jambi. Nilai kontrak sebesar Rp33.998.000.000 dan PT Waskita Karya Persero mengakui pendapatan kontrak dari progress tersebut



9



sebesar Rp2 miliar. Saldo tersebut masih outstanding sampi dengan akhir tahun 2008. Kontrak itu diputus oleh Pemda Batang Hari karena dianggap ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, ada kasus pergantian bupati.



Proyek pembangunan Gelanggang Olahraga Bulian, Jambi



Sebagai gambaran tentang seberapa besar materi kas nilai dugaan penggelumbungan aset pada tahun 2005. Tahun 2005 nilai aset PT Waskita Karya Persero adalah sebesar Rp1,6 triliun, dan nilai yang diduga digelembungkan oleh manajemen pada tahun 2005 adalah sebesar Rp5 miliar atau sebesar 0,3% dari nilai aset tersebut. Dalam laporan keuangan PT Waskita Karya, tercatat pada tahun 2008 memperoleh laba sebesar Rp163,4 miliar dan pada tahun 2009 memperoleh laba sebesar Rp307,1 miliar. Berdasarkan data tersebut angka laba yang diperoleh oleh PT Waskita Karya masih relatf kecil jika dibandingkan dengan perushaan lain yang sejenis. Jadi PT Waskita Karya harus terus melakukan pembenahan manajemen sehingga akan menghasilkan kinerja yang lebih baik, salah satu contoh yaitu melakukan restrukrisasi. Perusahaan ini memiliki prospek yang baik kedepannya apabila perusahaan memperbaiki kinerja perusahaan sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki perusahaan. 10



Kementerian Negara BUMN meminta PT Waskita Karya (Persero) mengoreksi laba perusahaan tahun 2008. Sebab dalam laporan keuangan tahun itu persero salah mencatat jumlah laba. Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengatakan Waskita perlu memperbaiki itu sebelum privatisasi perusahaannya. "Ada overstatement seperti itu dan perlu dikoreksi," ujarnya di kantor kementerian BUMN. Akibatnya, dia melanjutkan, Waskita belum bisa melakukan privatisasi pada tahun ini. Sofyan menjelaskan kesalahan pencatatan laba berasal dari proyekproyek tahun jamak. Laba yang seharusnya masuk dalam pembukuan tahun depan dicatat sebagai laba tahun lalu. "Standar akuntansinya yang harus dibereskan," kata dia. Sebab sebagian besar kontrak BUMN karya merupakan tahun jamak. Agar kesalahan serupa tak terulang lagi, Sofyan mengaku kementerian telah memperketat pengawasan para direksi BUMN karya. Menurut dia rotasi direksi BUMN karya merupakan salah satu upaya kementerian mempertahankan kualitas. "Kalau direksi terlalu lama di satu tempat jadi kurang awas," ucapnya. Mengenai rencana penggabungan BUMN karya ke dalam bentuk holding dia menjelaskan pemerintah masih membutuhkan waktu. Karena penggabungan ini dapat menimbulkan masalah di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). "BUMN karya ini perusahaan kontraktor terbesar di Indonesia, kalau ada proyek hanya mereka saja yang bertanding," jelas Sofyan. Meski tak digabung, pemerintah telah membagi proyek masing-masing BUMN karya. Waskita menargetkan dana segar Rp600 miliar melalui penawaran umum saham perdana. Persero telah mendapat izin privatisasi Dewan Perwakilan Rakyat pada September 2008 dengan jumlah saham maksimal yang dilepas sebanyak 35 persen.



11



1.2. Pihak Yang Terlibat  Tiga Orang Direksi PT Waskita Karya, yaitu : 1) Umar T.A



2) Bambang Marsono



3) Kiming Marsono  Kantor Akuntan Publik : 1) Kantor Akuntan Helianto merupakan auditor pembukuan keuangan PT Waskita Karya pada tahun 2003 – 2005. 2) Kantor Akuntan



Ishak, Saleh, Soewondo dan rekan yang



melakukan audit laporan keuangan pada tahun 2006 dan 2007. 1.3. Analisis Dari Perspektif Hukum Kementerian Negara BUMN sudah menonaktifkan dua direksi dan satu mantan direksi Waskita terkait dengan kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan 2004-2007. Dua Direksi Waskita yang sudah dinonaktifkan antara lain Bambang Marsono dan Triatman. Sementara satu mantan direksi Waskita yang dinonaktifkan adalah Kiming Marsono yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Nindya Karya.



12



Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam pembekuan kantor akuntan publik yang terlibat dalam kasus fraud PT Waskita Karya tersebut. 1.4. Penyelesaian Kasus Fraud PT Waskita Karya Memanipulasi laporan keuangan merupakan salah satu tindakan pindana yang dapat merugikan orang banyak selain itu juga akan mencoreng nama baik perusuhaan. Dalam memanipulasi suatu laporan keuangan pasti akan melibat seorang akuntan publik. Pengauditan yang dilakukan oleh Akuntan Publik diharapkan dapat menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan bukan malah membantu perusahaan untuk melakukan kecurangan atau sampai membantu menutupi terjadi kecurangan didalam perusahaan. Pada kasus ini juga melibatkan para auditor internal dan eksternal pada PT Waskita Karya. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengajukan rekomendasi sanksi dan teguran kepada Menteri BUMN terkait sejumlah kecelakaan konstruksi beberapa waktu lalu oleh BUMNBUMN karya. Rekomendasi sanksi tersebut mencakup teguran keras hingga



penggantian



Lantas,



bagaimana



direksi jika



pada



rekomendasi



BUMN tersebut



karya tak



terkait.



dijalankan?



Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan rekomendasi tersebut sifatnya harus dijalankan. Pihaknya sendiri akan terus memantau perkembangan dari implementasi rekomendasi tersebut. Namun



demikian,



soal



penggantian



direksi,



Menteri



PUPR



menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Menteri BUMN mengenai direksi mana yang akan dicopot. Termasuk jika Menteri BUMN akan



13



mengganti direksi untuk BUMN yang tak direkomendasikan diganti direksinya. Sementara untuk poin peningkatan manajemen terhadap proses-proses seperti SOP (Standar Operating Procedure) dan rekomendasi teknis lainnya, harus diikuti oleh semua BUMN karya lainnya demi menjamin dan peningkatan keselamatan konstruksi ke depannya. Kementerian Negara BUMN sudah menonaktifkan dua direksi dan satu mantan direksi Waskita terkait dengan kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan 2004-2007. Dua Direksi Waskita yang sudah dinonaktifkan antara lain Bambang Marsono dan Triatman. Sementara satu mantan direksi Waskita yang dinonaktifkan adalah Kiming Marsono yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Nindya Karya. Ini merupakan kasus kriminal yang harus diselsaikan di pengadilan guna mendaptkan sanksi hukum. Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait sanksi kepada akuntan publik yang diduga terlibat dalam penilaian laporan keuangan Waskita. Berdasarkan surat yang diajukan Menteri BUMN, akhirnya Menteri keuangan memutuskan untuk melakukan pembekuan terhadap beberapa KAP yang terlibat dalam kecurangan pada PT Waskita Karya. 1.5. Dampak Dari Kasus Fraud 1. Menjatuhkan citra BUMN yang selama ini kita anggap bahwa BUMN sudah menerapkan manajemen yang cukup baik sebagai control.



14



2. Mengurangi kepercayaan investor yang akan membeli saham PT Waskita Karya, dan membuat investor berfikir ulang untuk mempertahankan saham yang ditanam dalam PT Waskita tersebut. 3. Menambah



panjang



deretan



perusahaan



Indonesia



yang



melakukan fraud, dan hal tersebut menurunkan citra Indonesia dalam manajemen perusahaan. 4. Pandangan negatif orang terhadap adanya kerjasama antara auditor dan perusahaan yang diaudit. Padahal tidak semua auditor melakukan hal tersebut dan banyak auditor yang mempertahankan integritas dan ketentuaan – ketentuan lainnya. 5. Financial Loss Fraud pasti memberikan kerugian secara finansial terhadap perusahaan. Manipulasi, lapping, penggelapan dan lainnya, jelasjelas secara langsung mengambil porsi keuangan atau potensi risiko keuangan perusahaan. Fraud sangat menggerus profil keuangan perusahaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Financial loss adalah isu utama dari adanya Fraud. 6.



External Confidence Sekali fraud terungkap di publik, maka risiko lainnya adalah tingkat



kepercayaan



masyarakat



kepada



perusahaan



akan



terkoreksi. Terlebih dengan menjadi sebuah perusahaan terbuka, maka nilai perusahaan sangat dipertaruhkan dari nilai Integritas. Proses aliansi akan terhambat, keanggotaan sebuah komunitas ekonomi akan ditolak, dan konsekuensi nilai kredit yang makin tinggi harus ditanggung. 7. Increased Audit Costs Fraud



yang



sudah



merajalela



akan



meningkatkan



biaya



operasional, khususnya OPEX dari Tim Audit. Mereka perlu 15



melakukan investigasi secara berkala dan periodik. Terlebih jika fraud sudah terjadi secara “berjamaah”, maka biaya-biaya investigasi akan semakin besar, karena butuhnya waktu dan energi lebih besar untuk mendapatkan data dan fakta. 1.6. Rekomendasi Agar Kasus Serupa Tidak Terulang 1. Membangun kultur perusahaan yang baik, dengan mengutamakan integritas, etika profesi dan kepatuhan pada seluruh aturan, baik internal maupun eksternal, khususnya tentang otorisasi. 2. Mendahulukan kepentingan publik dari pada kepentingan pribadi. 3. Dalam merekrut karyawan, harus memilih yang berintegritas dan memiliki moral yang baik, dan pentingnya integritas yang baik bagi kelangsungan usaha perusahaan. 4. Melakukan riview atau evaluasi sistem pengendalian internal perusahaan. 5. Corporate Governance dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam



rangka



mengeliminasi



atau



setidaknya



menekan



kemungkinan terjadinya fraud. Corporate governance meliputi budaya perusahaan, kebijakan-kebijakan, dan pendelegasian wewenang. 6. Transaction Level Control Process yang dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi perusahaan dari kerugian. 7. Investigasi yang dilakukan auditor forensik. Dalam Perananya auditor forensik yaitu menentukan tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud, tanpa memandang apakah fraud itu hanya berupa pelanggaran kecil 16



terhadap kebijakan perusahaan ataukah pelanggaran besar yang berbentuk



kecurangna



dalam



laporan



keuangan



atau



penyalahgunaan asset. 8. Penyusunan Standar yang jelas mengenai siapa saja yang pantas menjadi apa baik untuk jabatan fungsional maupun struktural ataupun untuk posisi tertentu yang dianggap strategis dan kritis. Hal ini harus diiringi dengan sosialisasi dan implementasi (enforcement) tanpa ada pengecualian yang tidak masuk akal. 9. Diadakan tes kompetensi dan kemampuan untuk mencapai suatu jabatan tertentu dengan adil dan terbuka. Siapapun yang telah memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama dan adil untuk terpilih. 10. Akuntabilitas dan Transparansi setiap “proses bisnis” dalam organisasi agar memungkinkan monitoring dari setiap pihak sehingga penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum dapat diketahui dan diberikan sangsi tanpa kompromi. 1.7. Pelajaran Yang bisa Diambil 1. Implementasi GCG di Indonesia ternyata masih sekedar formalitas belaka. Fakta ini terungkap dari keengganan Direksi Waskita melaksanakan GCG di Waskita. Walaupun di Waskita telah beberapa kali assessment (pemetaan) implementasi GCG, namun tetap saja kasus ini tidak terlacak. Hal ini menunjukkan betapa canggih dan cermatnya penutupan jejak dari kasus ini. Hasil assessment GCG yang dilakukan Konsultan, pada akhirnya kemungkinan besar hanya menjadi hiasan lemari Direksi belaka, yang digunakan



sebagai



“penggugur



kewajiban” terhadap



kewajiban implementasi GCG. Hal ini menguatkan hipotesa 17



penulis yang beberapa kali mengungkapkan bahwa jika GCG hanya



sekedar



menjadi



formalitas,



maka



tunggulah



saat



kehancurannya. Tunggulah saatnya dimana bom waktu siap meledak dan menimbulkan guncangan skandal sebagai akibat lemahnya implementasi GCG. 2. Adanya kerjasama sistematik dalam melakukan rekayasa keuangn dapat dilihat dari KAP yang melakukan audit terhadap perusahaan, dan tidak memberitahukan bahwa perusahaan yang diaudit sudah melakuka kecurangan terhadap laporan keuangan. Hal ini menunjukan



lemahnya



fungsi



internal



control.



Hal



ini



menunjukkan bahwa pihak-pihak yang melakukan internal control mulai dari Dewan Komisaris sampai dengan Internal Audit tidak melakukan fungsinya dengan baik. Hal ini patut disayangkan mengingat GCG merupakan alat kontrol yang menciptakan check and balances yang digunakan dalam pengawasan pengelolaan perusahaan. Kementerian BUMN selaku pemegang saham dalam hal ini tidak dapat disalahkan, mengingat selaku pemegang saham Kementerian



BUMN



telah



menempatkan



wakilnya



untuk



melakukan pengawasan yang melekat pada diri Dewan Komisaris. Selain itu, potensi terjadinya kerjasama dengan Auditor Eksternal semakin mencuatkan dugaan kasus ini sebagai kasus Enron-nya Indonesia. 3. Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di BUMN belum mejadi corporate culture seperti transparansi dan akuntanbilitas dalam perusahaan. Implementasi GCG pada hakikatnya adalah menjadi



corporate



culture.



Lemahnya



implementasi



GCG



menunjukkan bukti bahwa GCG baru sampai tataran compliance



18



driven, belum menjadi culture. Tidak menjadi culture pada hakikatnya membuka peluang terjadinya fraud. Fraud dapat dengan mudah terjadi, apabila insan perusahaan mendiamkan saja terjadinya



pelanggaran.



Kebijakan



whistleblower



yang



memungkinkan terjadinya pelaporan pelanggaran secara dini penulis nilai juga belum diterapkan di Waskita 4. Adanya restrukturisasi secara berkala sangat penting untuk mencegah adanya fraud dalam suatu perusahaan.



B.



Perusahaan Swasta



1.1. Kasus PT Danone Aqua, Tbk



Dari sejumlah 246 perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang beroperasi di Indonesia dengan total produksi sebesar 4,2 miliar liter pada tahun 2001, 65% dipasok oleh 2 badan hukum perusahaan asing,



19



yakni Aqua (Danone) dan Ades (Coca Cola Company). Sisanya 35% diproduksi oleh 244 perusahaan AMDK lokal. Aqua merupakan pelopor bisnis AMDK, dan saat ini menjadi produsen terbesar di Indonesia. Bahkan pangsa pasarnya sendiri sudah meliputi Singapura, Malaysia, Fiji, Australia, Timur Tengah dan Afrika. Di Indonesia Aqua menguasai 80 persen penjualan AMDK berbentuk galon. Sedangkan untuk keseluruhan bisnis AMDK di Indonesia, Aqua menguasai 50% pasar. Saat ini Aqua memiliki 14 pabrik yang tersebar di Jawa, Sumatra, Bali dan Sulawesi. Produsen AMDK merk Aqua, PT. Golden Mississippi (kemudian bernama PT Aqua Golden Mississipi) didirikan oleh Tirto Utomo (19301994) pada 23 Pebruari 1974. PT Aqua Golden Mississipi (AGM) bernaung di bawah PT. Tirta Investama. Pabrik pertamanya didirikan di Bekasi. Sejak saat itu, orang Indonesia mulai mengkonsumsi AMDK dengan membeli. Danone, sebuah korporasi multinasional asal Perancis, berambisi untuk memimpin pasar global lewat tiga bisnis intinya, yaitu: dairy products, AMDK dan biskuit. Untuk dairy products, kini Danone menempati posisi nomor satu di dunia dengan penguasaan pasar sebesar 15%. Sedangkan untuk produk AMDK, Danone mengklaim telah menempati peringkat pertama dunia lewat merek Evian, Volvic, dan Badoit. Sebagai produsen AMDK nomor satu dunia, Danone harus berjuang keras menahan gempuran Coca-Cola dan Nestle. Danone terus menambah kekuatannya dengan memasuki pasar Asia, dan mengambil alih dua perusahaan AMDK di Cina. Di Indonesia, Danone berhasil membeli saham Aqua pada tanggal 4 September 1998. Aqua secara resmi mengumumkan “penyatuan” kedua perusahaan tersebut. Tahun 2000 Aqua meluncurkan produk berlabel AquaDanone, dan tahun 2001, Danone meningkatkan kepemilikan saham di PT. 20



Tirta Investama dari semula 40% menjadi 74%, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua-Danone. Dalam berbisnis, Aqua-Danone kerap melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan merugikan masyarakat. Salah satu contoh adalah pada eksploitasi air di Kubang Jaya, Babakan Pari, Kabupaten Sukabumi. Mata air di Kubang telah dieksploitasi habis-habisan oleh Aqua sejak tahun 1992. Sebelumnya kawasan ini adalah lahan pertanian, yang kemudian dirubah menjadi kawasan seperti hutan yang tidak boleh digarap. Sekeliling kawasan mata air Kubang dipagari tembok oleh Aqua-Danone dan dijaga ketat oleh petugas. Tak ada seorang pun yang boleh memasuki kawasan tersebut tanpa surat ijin langsung dari pimpinan kantor pusat Aqua Grup di Jakarta.



Pada awalnya air yang dieksploitasi adalah air permukaan. Namun sejak 1994, eksploitasi jalur air bawah tanah dilakukan menggunakan mesin bor tekanan tinggi. Sejak saat itu kualitas dan kuantitas sumber daya 21



air di wilayah tersebut menurun drastis. Masyarakat harus membayar mahal karena dampak berkurangnya ketersediaan air bersih. Tinggi muka air sumur milik kebanyakan warga maksimal hanya tinggal sejengkal (~15 cm). Bahkan beberapa sumur menjadi kering samasekali. Padahal sebelumnya, tinggi muka air sumur mencapai 1-2 meter. Ketika sumber air belum dieksploitasi, masyarakat hanya menggali sumur sedalam 8-10 meter untuk kebutuhan air bersih. Sekarang, warga perlu menggali hingga lebih dari 15-17 meter, atau membeli mesin pompa untuk mendapatkan air. Masalah lain di Kubang Jaya adalah, kurangnya ketersediaan air untuk kebutuhan irigasi pertanian. Masalah ini dialami petani dari hampir semua kampung di kawasan desa Babakan Pari. Para petani di beberapa kampung tersebut saling berebut air karena ketersediaan air yang sangat kurang. Bahkan beberapa sawah tidak mendapat bagian air dan mengandalkan air hujan saja. Akibatnya, banyak sawah kekeringan pada musim kemarau dan mengakibatkan masalah perekonomian serius bagi para petani. Hal serupa juga terjadi di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Aqua-Danone mengeksploitasi air besar-besaran dari sumber mata air sejak 2002. Padahal, mayoritas penduduknya bekerja di sektor pertanian. Karena debit air menurun drastis sejak Aqua-Danone beroperasi, maka petani harus menyewa pompa untuk irigasi. Parahnya, untuk kebutuhan sehari-hari pun, warga harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal. Hal ini karena sumur-sumur mereka sudah mengering akibat “pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan Aqua-Danone. Ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang memiliki 150-an mata air. Hal ini kemudian memicu reaksi dari masyarakat petani dan pemerintah daerah di Kabupaten Klaten pada tahun 2004. Karena air yang dulu melimpah mengairi sawah, kini mulai mengering dan menyusahkan 22



para petani di Desa Kwarasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Akibatnya pemerintah Kabupaten Klaten juga mengancam akan mencabut ijin usaha perusahaan tersebut, tapi sampai saat ini eksploitasi air tanah di Klaten oleh Aqua-Danone masih terus berlangsung. Diperkirakan eksploitasi air yang dilakukan pada sumber-sumber air di Kabupaten Klaten oleh Aqua-Danone mencapai 40 juta liter/bulan (Balai Pengelolaan Pertambangan dan Energi/ BPPE). Jika dengan estimasi harga jual Rp80 miliar/bulan maka nilai eksploitasi air mencapai Rp 960 miliar/tahun. Sementara itu, untuk eksploitasi di Klaten tersebut, AquaDanone/ PT Tirta Investama (AGM) hanya membayar retribusi Rp1,2 miliar sebagai PAD Kabupaten Klaten, dan sekitar Rp 3-4 juta pembayaran pajak (Pasal 5 Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Tahun 2003). Untuk di sumur Klaten yang seharusnya hanya diizinkan untuk menyedot air sebanyak 20 liter/detik (karena tanpa Amdal), pihak Danone-Group mampu menguras air hingga 64 liter/detik. Aqua-Danone hingga saat ini telah memiliki 14 pabrik dengan 10 sumber air berbagai daerah di Indonesia, yakni Berastagi Sumut, Jabung dan Umbul Cancau (Lampung), Mekarsari, Sukabumi (Jabar), Subang, Cipondoh (Jabar), Wonosobo, Mangli (Jatim), Klaten, Sigedang (Jateng), Pandaan (Jatim), Kebon Candi (Jatim), Mambal (Bali) dan Menado, Airmadidi (Sulut). Dua sumur terbesar yang mensuplai lebih dari 70% air merk Aqua ialah sumur Klaten dan Sukabumi. Di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan Aqua-Danone terdaftar dengan nama Aqua Golden Mississipi (AGM). Publik memiliki sekitar 6% saham AGM, Dalam hal nilai saham, tercatat bahwa Aqua-Danone telah mengalami kenaikan harga yang spektakuler selama menjadi perusahaan terbuka. Jika pada saat pertama kali go public saham AGM hanya berharga beberapa ribu 23



rupiah (anggap saja Rp10.000) per lembar, maka pada tahun 2008 meningkat menjadi sekitar Rp130.000. Pada September 2009, harga saham AGM adalah sekitar Rp240.000 per lembar. Berulangkali sejak tahun 2000 hingga 2004, atau juga berlanjut hingga beberapa tahun terakhir, AGM berupaya untuk delisting (menjadi perusahaan tertutup) dari BEI. Karena harga sahamnya terus meningkat, maka keinginan delisting ini patut dipertanyakan atau malah dicurigai. Tampaknya AGM tidak ingin melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun, terutama jika memperhatikan praktik bisnis yang dijalankan selama ini yang jauh dari prinsip Good Corporate Governance (GCG). AGM atau Aqua-Danone tampaknya ingin meneruskan prilaku koruptif penyedotan air tanpa kontrol, menyembunyikan data produksi dan pendapatan, termasuk upaya penggelapan pajak yang telah berlangsung sebelumnya, sebagaimana diuraikan berikut ini. Dari seluruh pabrik AMDK yang dimiliki, diperoleh informasi bahwa produksi Aqua-Danone terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun meskipun produksi air kemasan terus meningkat, laba kotornya malah mengalami penurunan atau stagnan. Sejak tahun 2001 hingga 2008, AMDK yang diproduksi telah meningkat dari 2,3 miliar liter menjadi 5,71 liter, atau peningkatan sekitar 250%. Namun laba kotor perusahaan justru lebih rendah, yaitu turun dari Rp99,01 pada tahun 2001 menjadi Rp95,63 miliar pada tahun 2008. Penurunan ini tampaknya tidak wajar dan pantas untuk diusut lebih lanjut. Disamping memanipulasi informasi tentang produksi air dan laba kotor di atas, Aqua-Danone juga melakukan berbagai hal yang melanggar, termasuk dalam asal-usul pemilikan saham. Secara garis besar, berbagai dugaan penyelewengan yang terjadi pada Aqua-Danone antara lain adalah:



24







Aqua-Danone selalu mencantumkan pada label kemasan air minumnya sebagai produk yang bersumber dari mata air alami pegunungan. Namun pada kenyataannya, sumber AMDK merk Aqua ini berasal dari eskplotasi air tanah di berbagai daerah dengan menggunakan berbagai







peralatan canggih; Danone mengaku memiliki 74% Tirta Investama. Namun dalam lembaran negara tahun 2002, nama Danone tidak tercantum sebagai pemegang saham Tirta Investama. Yang tercantum adalah pemegang saham dengan nama-nama pribadi/swasta yang berdomisili di Singapura. Pemerintah Indonesia harus mengusut manipulasi ini, termasuk mengusust hubungaan Danone dengan swasta-swasta







tersebut; Melaksanakan operasi penyedotan air di sebagian lokasi hanya dengan menggunakan memorandum of understanding (MOU) dengan pemda masing-masing lokasi. Hal ini jelas tidak mempunyai landasan hukum. Dalam hal ini, Aqua-Danone harus mematuhi peraturan dari Departemen ESDM, termasuk dalam membuat kontrak dengan







pemerintah, tidak sekedar MOU; Menyedot air tanah pada lokasi penambangan air di daerah-daerah , umumnya tanpa AMDAL, karena Aqua-Danone mengaku menyedot jumlah air di bawah kewajiban AMDAL. Aqua-Danone wajib memiliki AMDAL jika mengeksploitasi air lebih dari 50 liter/detik. Untuk menghindari kewajiban ini, Aqua-Danone secara resmi mengaku mengeksploitasi dalam volume yang lebih rendah dari 50 liter/detik,







meskipun pada praktiknya yang disedot melebihi 50 liter/detik; Sejalan dengan pelanggaran AMDAL, Aqua-Danone menyedot air dari lokasi penambangan dalam jumlah/volume (debit) yang umumnya tidak transparan. Umumnya terjadi perbedaan antara volume air yang disedot (dan jumlah sumur yang digunakan) dengan volume (dan jumlah 25



sumur) yang dilaporkan secara resmi. Seperti terjadi di Klaten, yang diijinkan untuk disedot 20 liter/detik, namun kondisi riil di lapangan 



adalah 64 liter/detik; Menggelapkan pembayaran sebagian kewajiban retribusi penyedotan air kepada pihak pemda-pemda sebagai akibat diturunkannya (direndahkan/under-valued dengan sengaja) volume air yang dilaporkan







secara resmi, dibanding volume yang sebenarnya disedot; Meggelapkan pajak karyawan ekspatriat dengan cara menurunkan (merendah-rendahkan) besarnya gaji dibanding yang sesungguhnya. Sebagai contoh, seorang ekspatriat bernama Bui Khoi Hung Gilbert (sesuai bukti-bukti yang penulis terima dari yang bersangkutan), bekas karyawan Aqua-Danone (2004-2006) secara resmi bergaji sekitar €7.600 atau US$ 10.600/bulan (US$ 127.680/tahun). Namun oleh manajemen Aqua-Danone, yang bersangkutan dilaporkan hanya bergaji US$ 2000/bulan (US$ 24.000/tahun). Jika besarnya PPH adalah 35%, maka besarnya pajak yang digelapkan adalah 35% x US$(127.68024.000) = US$ 36.288, atau sekitar Rp362 juta/tahun. Aqua-Danone mempekerjakan ekspatriat sekitar 15-20 orang. Dengan demikian, kerugian negara akibat penggelapan pajak penghasilan (PPH) yang dilakukan Aqua-Danone adalah Rp5,43 miliar – Rp7,24 miliar per







tahun. Dalam rangka mengurangi beban biaya operasi, merubah status sebagian “karyawan tetap pribumi”, dengan cara mem-PHK dan dialihkan ke suatu yayasan. Karyawan tersebut kemudian dipekerjakan kembali sebagai tenaga outsourcing yang dikontrak melalui yayasan tersebut. Pengamat bisnis Erwin Ramedhan yang telah lama mengamati gerak-



gerik Aqua-Danone, mempersoalkan status hukum PT. Tirta Investama selaku induk perusahaan Aqua-Danone. Dalam berbagai kesempatan sering 26



diungkapkan bahwa PT. Tirta Investama merupakan subsidiary atau anak perusahaan Danone. Namun tidak dijelaskan Danone mana yang dimaksud, apakah Danone Paris, Danone Asia Pte Ltd Singapore, atau Danone Asia Pacific Shanghai. Jika diperiksa di lembaran berita negara tahun 2002, Danone tidak tercatat sebagai pemegang saham PT.Tirta Investama. Yang ada hanyalah perusahaan-perusahaan Singapura seperti Feddian dan Sondon selaku pemegang saham tersebut. Selanjutnya, Danone mengaku sebagai pemegang saham Aqua Golden Mississippi yang telah dijualnya kepada PT. Tirta Investama. Hal inilah yang menyebabkan status PT. Tirta Investama menjadi tidak jelas dengan berbagai istilah-istilah lain, seperti anak perusahaan (subsidiary), strategic alliance, co-branding, partnership dan lain-lain. Banyak kalangan menduga bahwa hal tersebut merupakan strategi Aqua-Danone untuk menghilangkan semua kemungkinantransparansi korporat demi gerak bebas modal, pimpinan holding dan penentu finansial dan bahkan tindakan pencucian uang. Group Danone berinisiatif mengalokasikan dana sebesar €100 juta atau sekitar Rp1,5 triliun untuk membaiayi proyek-proyek sosial yang berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan di sejumlah negara. Indonesia merupakan negara yang diperioritaskan memperoleh bagian terbesar dari dana tersebut. Kita patut berterima kasih atas adanya bantuan tersebut, terutama jika sumber dana bantuan dapat dipertanggungjawabkan dan bantuan diberikan tanpa pamrih. Namun di sisi lain kita bertanyatanya, mengapa Danone mampu memberikan bantuan di saat krisis global sedang memuncak. Kita juga sedikit khawatir, mengapa bantuan diberikan pada saat menjelang Pemilu. Terlepas dari itu semua, kita meminta semua pihak untuk bersikap transparan: Danone harus mendeklarasikan berapa sebenarnya jumlah 27



bantuan yang diberikan dan kepada siapa atau instansi mana diberikan. Kita juga menuntut lembaga negara yang telah menerima bantuan tersebut untuk menyampaikan kepada publik segala sesuatu terkait bantuan tersebut. Kita meminta agar BPK mengaudit penerimaan dan penggunaan dana bantuan, termasuk meminta Presiden SBY memerintahkan klarifikasi atas bantuan Danone ini.



1.2. Analisis Kasus Pelanggaran Dalam Bidang Akuntansi Pada PT Danone Aqua, Tbk Sesuai Dengan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Dari contoh kasus di atas terdapat beberapa pelanggaran atau kecurangan dalam etika bisnis terutama dalam bidang akuntansi yang dilakukan oleh PT. DANONE AQUA,Tbk atau Aqua Golden Mississipi (AGM) yang dilakukan terhitung tahun 2001 sampai dengan 2008 dengan melanggar perinsip-prinsip Good Corporate Gopernance (GCG) antara lain: 1.



Accountability (Akuntabilitas) Dalam hal ini AGM tidak dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya



secara relevan dan transfaransi, karena dalam kegiatan produksi yang dilakukan oleh AGM terus bertambah setiap tahun ke tahun akan tetapi laba kotor perusahaan mengalami penurunan tiap tahunnya (lihat tabel pada contoh kasus), dari tahun 2001 – 2008 produksi AGM meningkat 250%. penurunan laba kotor perusahaan dianggap tidak wajar, karena produksi yang dilakukan AGM setiap tahunnya yang banyak dan selalu bertambah tidak diimbangi dengan perolehan laba kotor yang meningkat pula. Maka, perusahaan ini terindikasi melakukan kecurangan terhadap laporan keuangannya



dengan



menyembunyikan



data



penjualannya



yang 28



kemungkinan supaya pajak perusahaan yang dibayarkan kepada pemerintah menjadi lebih kecil, hal ini membuat AGM dicurigai melakukan upaya penggelapan pajak. selain itu AGM melakukan pengurangan biaya operasi dengan merubah status sebagian karyawan tetap pribumi, dengan cara mem-PHK dan dialihkan ke suatu yayasan. Karyawan tersebut kemudian dipekerjakan kembali sebagai tenaga outsourcing yang dikontrak melalui yayasan tersebut, yang membeuat AGM tetap memperoleh keuntungan akan jasa karyawan tersebut dan kecilnya biaya operasi terutama gaji bagi karyawan yang membuat AGM bertindak tidak adil terhadap karyawan demi keuntungan perusahaan. 2.



Transfarency (Keterbukaan Informasi) PT. DANONE AQUA,Tbk dinilai tidak menyediakan informasi yang



relevan.



Seperti



kasus



diatas



mengenai



adanya



kecurigaan



menyembunyikan hasil pendapatan AGM dengan tujuan penggelapan pajak membuat informasi ini dianggap tidak relevan atau tidak dipercaya, kita dapat ilustrasikan ketika banyak pembeli maka kita akan banyak memproduksi atau sebaliknya, tidak mungkin kita terus memproduksi akan tetapi pembeli sedikit. Hal ini yang membuat banyak orang mencurigai adanya kecurangan yang dilakukan AGM dalam laporan keuangannya. Selain itu AGM tidak terbuka mengenai informasi kepemilikan perusahaan, hal ini terjadi karena adanya manipulasi kepemilikan saham, dari kasus diatas terlihat bahwa Donone mengaku memiliki 74% saham PT. Tirta Investama akan tetapi menurut catatan negara tahun 2002 nama Donone tidak tercatat sebagai pemegang saham PT. Tirta Investama yang membuat bingun posisi perusahaan Donone dan PT. Tirta Investama. Hal ini memungkinkan adanya kepentingan pribai dan agar public atau masyarakat tidak dapat memiliki saham AGM, hal ini juga terlihat ketika 29



harga saham AGM yang setiap tahunya naik akan tetapi AGM berupaya memutuskan untuk melakukan delisting atau penarikan penjualan saham pada pasar modal. Hal ini tentu membuat keputusan yang diambil AGM patut dicurigai dan dipertanyakan. Kemungkinan keputusan delisting yang dilakukan AGM menjadi perushaan tertutup atau private merupakan suatu usaha yang dilakukan AGM untuk menyembunyikan kegiatan usahanya dari public, sehingga kegiatan operasi perusahaan tidak dapat dipantau atau diamati oleh masyarakat luas. Selain dua contoh kasus diatas, AGM melakukan tindakan menutupi kegiatan hasil produksi atau volume air hasil penyedotan yang dilaporkan secara resmi, terutama kepada Pemerintah Daerah (pemda) dengan hasil kegiatan produksi dilapangan, (direndahkan/under-valued dengan sengaja). Seperti terjadi di Klaten, yang diijinkan untuk disedot 20 liter/detik, namun kondisi riil di lapangan adalah 64 liter/detik. Hal ini dilakukan oleh AGM untuk menghindari pembayaran retribusi yang besar, akan tetapi jika kita amati dari laporan keuangan AGM yang hasil produksinya setiap tahun bertambah atau besar berbanding terbalik dengan kasus ini yang hasil produksinya kecil. Seharusnya jika hasil produksi naik atau bertambah pada laporan keuangan maka hasil produksi yang dilaporkan ke pemda akan ikut bertambah tetapi AGM memperkecilnya, jadi laporan hasil produksi yang mana yang benar? Karena tidak mungkin pemda tidak tahu laporan keuangan AGM. Jika yang dilaporkan pada laporan keuangan dan pemda sama berarti hasil produksi AMD yang sebenarnya tanpa manipulasi atau penyembunyian masih sangat jauh lebih besar yang kemungkinan berdampak juga pada penjualan yang ditutupi pasti sangat besar, sehingga penggelapan pajak yang dilakukan AMD sangatlah besar pula. 3.



Responsibility (Pertanggungjawaban) 30



Berdasarkan kasus diatas AGM tidak mematuhi perundang-undangan dan tidak melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan, hal ini dapat terlihat AGM banyak sekali melanggar peraturan seperti melanggar peraturan atau perundang-undangan Dirjen Pajak dengan kasus penggelapan pembayaran retribusi akibat memperkecil hasil produksi atau ketidaksamaan hasil produksi yang dilaporkan dengan yang terjadi dilapangan, dan melanggar peraturan atau perundang-undangan Dirjen Pajak denagn kasus penggelapan pajak, akibat dari memperkecil laba kotor atau menyembunyikan data penjualan serta memperbesar hasil produksi atau menyembunyikan data produksi. selain itu, AGM melakukan pelanggaran kembali yaitu tidak mematuhi peraturan Dirjen Pajak dengan kasus penggelapan pajak karyawan atau PPh Pasal 21 Final, akibat dari memanipulasi pembayaran gaji karyawan yang tidak sesuai antara yang dilaporkan dengan kenyataan atau riil gaji yang diterima karyawan ekspatriat dengan cara menurunkan (merendah-rendahkan) besarnya gaji dibanding yang sesungguhnya. Sedangkan AGM tidak melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan merupakan bidang diluar akuntansi seperti dapat dilihat pada contoh kasus diatas bahwa AGM telah melakukan eksploitasi penyedotan air yang berlebihan yang menyebabkan masyarakat sekitar



perusahaan



kekurangan air



dikarnakan sumur



masyarakat



mengering akibat eksploitasi tersebut. Selain itu masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai petani mengalami kesulitan karena air irigasi yang mengaliri pesawahan mereka mengering ataususah diperoleh, sehingga telah jelas jika AGM tidak bertanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan.



31



Sementaran itu AGM juga melanggar peraturan persyaratan dan kelengkapan surat berjalannya operasi perusahaan seperti dalam contoh kasus diatas untuk melakukan kegiatan penyedotan air di sebagian lokasi hanya dengan menggunakan memorandum of understanding (MOU) dengan pemda masing-masing lokasi, dan karena AGM mengaku menyedot jumlah air di bawah kewajiban AMDAl. Akan tetapi Aqua-Danone wajib memiliki AMDAL jika mengeksploitasi air lebih dari 50 liter/detik seperti kasus diatas yang mengemukakan AGM mengeksploitasi air lebih dari 50 liter/detik. 4.



Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran) AGM tidak dapat memberikan kewajaran dan keadilan akan hak-hak



yang harus diperoleh stakeholder, seperti kepada pemerintah tidak membayar pajak dengan benar karena kemungkinan terjadi penggelapan pajak. selain itu AGM melakukan pengurangan biaya operasi dengan merubah status sebagian karyawan tetap pribumi, dengan cara mem-PHK dan dialihkan ke suatu yayasan. Karyawan tersebut kemudian dipekerjakan kembali sebagai tenaga outsourcing yang dikontrak melalui yayasan tersebut. Kegiatan tersebut tentunya akan merugikan karyawan dikarenakan karyawan tersebut menjadi pegawai pemberi jasa tidak lagi sebagai pegawai tetap dan kegiatan mem PHK dilakukan hanya untuk mengurangi beban operasi perusahaan tetapi karyawan tersebut masih dimanfaatkan jasanya dengan menjadi karyawan kontrak dengan yayasan yang masih bekerjasama dengan AGM, yang membuat karyawan mengalami kerugian akan tetapi AGMtetap memperoleh keuntungan.. Selain pemerintah dan karyawan tentunya masyarakat sekitar perusahaan akan mengalami ketidak adilan dan kesejahteraan akibat eksploitasi berlebihan yang dilakukan AGM. 32



5.



Independensi (Kemandirian) Berdasarkan contoh kasus diatas terlihat AGM tidak dikelola secara



independen, hal ini terpengaruh atas suatu kepentingan tertentu seperti Danone mengaku memiliki 74% Tirta Investama. Namun dalam lembaran negara tahun 2002, nama Danone tidak tercantum sebagai pemegang saham Tirta Investama. Yang tercantum adalah pemegang saham dengan namanama pribadi/swasta yang berdomisili di Singapura. Dan ketika harga saham AGM terus meninggi AGM berupaya untuk delisting (menjadi perusahaan



tertutup)



dari



BEI.



Karena



harga



sahamnya



terus



meningkatkeputusan ini mengindikasikan bahwa ada kepentingan lain yang dilakukan para pemilik AGM. Group Danone berinisiatif mengalokasikan dana untuk membaiayi proyek-proyek



sosial



yang



berorientasi



pada



pembangunan



yang



berkelanjutan di sejumlah negara terutama di Indonesia dengan memperoleh bagian terbesar akan tetapi mengapa Danone mampu memberikan bantuan di saat krisis global sedang memuncak. Kita juga sedikit khawatir, mengapa bantuan diberikan pada saat menjelang Pemilu. Hal ini tentunya akan membuat masyarakat bertanya-tanya apakah Donone memiliki maksud tertentu dalam pemberian dana proyek sosial karena disaat menjelang pemilu. Dari pemaparan kecurangan atau pelanggaran terhadap prinsip-prinsip GCG yang dilakukan oleh Aqua Golden Mississipi (AGM) diatas semuanya dapat terjadi akibat pelaksanaan GCG yang dilakukan oleh AGM tidak berjalan dengan baik, kemungkinan implementasi GCG yang dilakukan AGM hanya sekedar formalitas belaka, kasus AGM ini berdasarkan contoh kasus telah berjalan selama 8 tahun dari tahun 2001 sampai tahun 2008 yang berarti kasus ini terlah berjalan sangat lama, akan 33



tetapi kasus ini tidak terlacak dan terpecahkan. Hal ini menunjukan betapa canggih dan cermatnya penutupan jejak kasus ini. kemungkinan hapir semua bagian pengurus AGM baik manajer, direksi, akuntan, auditor bahkan pemerintah terlibat dalam kecurangan atau pelanggaran ini termasuk para investor karena mereka hanya menginginkan keuntungan dari dividen. sehingga sistem GCG tidak berjalan dengan baik. Selain itu, kemungkinan kasus ini terjadi akibat lemahnya internal control dari mulai pegawai tertinggi sampai pegawai terendah yang tidak melakukan fungsinya dengan baik. Hal ini sangat disayangkan karena GCG merupakan alat kontrol dalam pengawasan dan pengelolaan perusahaan. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus AGM tergolong perbuatan yang telah memanipulasi laporan keuangan dan perbuatan penggelapan pajak dan retribusi serta pelanggaran tidak bertanggungjawab kepada masyarakat dan



lingkungan,



untuk memperoleh kepentingan



dan



keuntungan sendiri. Dari pelanggaran prinsip-prinsip GCG yang dilakukan AGM tentunya perlu penyelidikan dikarenakan pasti banyak melibatkan beberapa pihak yang kemungkinan terlibat dalam pelanggaran ini dan jika terbukti bersalah tentu akan mendapat sanksi dan hukuman yang sesuai undang-undang atau peraturan yang berlaku. Tidak berjalanya GCG yang paling mendasar kemungkinan lemahnya pengawasan dan pengendalian keikutsertaan peran pemerintah, begitu mudahnya pemerintah memperizinkan pembukaan kegiatan usaha baru yang berhubungan dengan sumber daya alam karena pemerintah akan mendapatkan royalti dari perusahaan tersebut dan begitu royalnya pemerintah mempermudah perizinan usaha kepada investor untuk mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) serta Sumber Daya Ekonomi Manusia



(SDEM).



Kemudian



pemerintah



membiarkan



terjadinya



eksploitasi ekonomi masyarakat oleh korporasi untuk merauk laba atau



34



keuntungan, hal ini membuat perusahaan menikmati labanya tanpa tau apa yang terjadi dengan lingkungan sekitar ditempat perusahaan tersebut. Kemungkinan nama perusahaan akan menurun akibat perbuatan tersebut yang membuat investor menarik kembali investasinya, akan tetapi jika para pelaku bisnis ini melakukan kecurangan yang membuat investor aman berinvestasi dan akan mendapatkan keuntungan yang lebih seperti penggelapan pajak guna menambah keuntungan dividen investor, memanipulasi laporan keuangan, dan menutupi permasalahan yang terjadi mengenai tanggungjawab terhadap masyarakat dan lingkungan, dan semua kecurangan itu dijalankan dengan baik. Karena jika kecurangan tersebut tidak dijalankan dengan baik akan menjadi gumerang sendiri bagi perusahaan tersebut yang membuat nama baik perusahaan hancur dan akhirnya mengalami kebangkrutan. Tentu hal ini tidak hanya merugikan masyarakat sekitar perusahaan tetapi akan merugikan negara. Pemerintahan seperti Departemen ESDM, Departemen keuangan, Departemen LH, KPK, Dirjen Pajak dan sebagainya harus mengusut kasus setiap perusahaan yang melakukan kecurangan dan pelanggaran GCG seperti pada perusahaan AGM dengan tuntas dan segera diselesaikan, demi pembangunan negara kita supaya tidak terjadi ketimpangan sosial hanya untuk membuat sebagian orang kaya. Sedangkan kasus kepemilikan atas AGM yang masih menjadi simpang siur, seharusnya Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) harus dapat menjaga tata kelola pasar modal yang jujur dan transparan serta tegas dalam menegakan hukum yang berlaku. Apalagi AGM merupakan perusahaan go public, yang pastinya setiap peraturan dan syarat-syarat harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Dan untuk laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kenyataan atau terdapat manipuliasi guna memperkecil pajak, sudah tentu karna AGM merupakan perusahaan



35



go public akan mempekerjakan auditor untuk mengaudit laporan keuangannya. 1.3. Penyelesaian Fraud PT Danone Aqua Jika melihat kasus diatas sepertinya auditor sudah terindikasi kemungkinan ikut serta dalam kecurangan ini, Seharusnya dengan adanya kecurigaan manipulasi laporan keuangan AGM yang terjadi tim auditor yang bekerja mengaudit laporan keuangan AGM seharusnya dapat mencari tahu apa yang terjadi sebenarnya, sehingga kecurigaan masyarakat atau para pemakai laporan keuangan bisa di minimalisir atau diperkuat. Seorang auditor tentunya harus memiliki sikap independen tanpa ada sangkut paut dengan perusahaan yang diauditnya, kasus ini terjadi selama 7 tahun yang kemungkinan terjadi pergantian auditor dan Kantor Akuntan Publik (KAP), seharusnya auditor baru lebih independen akan tetapi sepertinya sama seperti auditor sebelumnya. Maka, untuk menghentikan dan mencegah terjadinya kasus yang sama peran aktif semua kalangan baik dari pemerintahan daerah dan Departemen atau kementrian, Dirjen Pajak, KPK, Bapepam-LK dan Pemerintah Pusat harus dapat lebih tegas menegakan peraturan atau undang-undangnya karena negara kita adalah negara hukum. Dan tentunya peran auditor yang independen dan jujur sangatlah dibutuhkan untuk mencegah kasus seperti ini, serta yang terakhir para pegawai atau karyawan perusahaan jika terjadi kecurangan hendaknya melaporkannya. Sehingga tidak akan ada lagi kasus seperti ini yang merugikan banyak pihak terutama masyarakat.



36



LAMPIRAN



Pengembalian uang sebesar Rp1,143 miliar oleh PT Waskita Karya



37



DAFTAR PUSTAKA



(http://sentyana.blogspot.co.id/2014/11/pelanggaran-etika-bisnisterhadap.html) (http://news.liputan6.com/read/242306/dua-direksi-waskita-dicopot) (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/1200038/usai-manipulasikeuangan waskita-karya-segera-direstukturisasi) (https://www.academia.edu/34202866/Analisis_kasus_kecurangan_pt_was kita.docx) (https://sijenius.wordpress.com/2016/10/22/definisi-fraud-kecurangan/) http://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-2946103/ada-selisih-danaproyek-pt-waskita-karya-kembalikan-uang-cash-rp-114-m https://www.google.co.id/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/167075/salahcantumkan-laba-waskita-karya-harus-perbaiki-laporan https://student.unud.ac.id/agungdewikurnia/news/55517 https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3915528/usul-direksiwaskita-dicopot-basuki-kami-akan-monitor https://store.tempo.co/foto/detail/P1812200300034/umar-theofur-abdulazis#.WrETTHm-nIU



38