Fungsi Investasi Dalam Perspektif Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Fungsi Investasi dalam Perspektif Islam Novita Irawati 1 Risna Nurhaida Hafni2 Pascasarjana Program Studi Ekonomi Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung1.2



[email protected] [email protected]



Abstrak Dizaman moderen saat ini, berinvestasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kekayaan atau meningkatkan modal dalam berbisnis atau hanya sekedar menyimpan kekayaan yang dijadikan sebagai simpanan untuk dimasa yang akan datang. Maka dari itu, berinvestasi tidak hanya dalam bentuk uang saja. Akan tetapi, dalam berinvestasi dapat dilakukan dalam bentuk emas, property, apartemen, dan lain sebagainya. Untuk itu, dalam berinvestasi harus mengetahui investasi itu seperti apa, dan bagaimana hukum dalam Islam mengenai investasi, serta apa fungsi investasi dalam persepketif Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur yaitu membandingkan dari berbagai sumber literatur. Hasil penelitian ini memberikan penjelasan bahwa Allah SWT. sangat menganjurkan bagi umatnya untuk melakukan investasi yang sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Kata Kunci: Investasi, ekonomi, perspektif Islam. Pendahuluan Investasi merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mengembangkan harta kekayaannya yang dimiliki secara produktif. Banyaknya pilihan produk investasi yang ditawarkan kemudian menjadikan investasi memiliki banyak wadah yang bisa



1



digunakan untuk memutar uang yang sudah susah payah dikumpulkan, apalagi mekanisme perpindahan dana investasi dari satu wadah ke wadah lain bisa dilakukan dengan cepat tanpa terikat batasan ruang dan waktu. Masalahnya, banyak varian produk beserta kemudahan yang diberikan tidak serta merta sesuai dengan syariah. Meski banyak produk investasi memiliki peluang untuk memberikan return yang tinggi, harus diingat bahwa keuntungan yang diperoleh dari kekayaan yang kita miliki tidak semata-mata berupa keuntungan duniawi tetapi juga keuntungan ukhrawi. Dengan begitu, setiap pemodal yang memilih untuk memutar uangnya dengan berinvestasi secara syariah sudah semestinya tidak hanya mempertimbangkan materi semata, tetapi juga dimensi lain yaitu aturan yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan As-Sunnah. Metode Tulisan ini termasuk dalam kajian pustaka, sehingga metode pendekatan dilakukan berdasarkan pada kaidah-kaidah penelitian kepustakaan (library research). Maksud dari penelitian kepustakaan adalah penelitian yang dilakukan hanya melalui bahan-bahan pustaka atau literatur kepustakaan saja yang digunakana sebagai sumber tertulis. Oleh karena itu, pendekatan penulisan yang dilakukan adalah pendekatan secara kontekstual maupun melalui pendekatan konseptual. Hasil dan Pembahasan 1. Hasil Investasi dalam Islam tidak hanya menganjurkan bagi para umatnya untuk berinvestasi dalam bentuk harta benda. Para investorpun dapat memilih alternatif untuk memafaatkan dananya seperti memegang dana dalam bentuk tunai, dalam bentuk aset-aset yang tidak menghasilkan pendapatan (missal: deposito bank, pinjaman, property, perhiasan), serta menginvestasikan dananya dalam kegiatan poyek untuk menambah persediaan modal negara. Agama sangat menganjurkan



untuk



berinvestasi



2



dalam



bentuk



meningkatkan



dan



mempersiapkan generasi yang kuat, baik dalam aspek kepribadian ataupun fisik yang dibaluti dengan keimanan. Sehingga, dengan keimanan akan terbentuk akidah, ketaatan kepada Allah SWT, disiplin dalam bekerja, dan juga bermanfaat untuk orang lain. 2. Pembahasan a. Definisi Investasi Investasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu investmen yang berawal dari kata dasar invest1 yang berarti menanam. Sedangkan dalam bahasa Arab investasi disebut dengan istilah istismara2 yang bermakna menjadikan berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya. Secara istilah, yang dimaksud dengan investasi adalah barang tidak bergerak atau barang milik perseorangan atau perusahaan yang dimiliki dengan harapan untuk mendapatkan pendapatan periodik atau keuntungan atas penjualan dan pada umumnya dikuasai untuk periode yang relatif panjang3. Selain itu, dalam kamus istilah pasar modal keuangan, investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan4 Di kalangan masyarakat pada umumnya investasi memiliki pengertian yang cukup luas karena mencakup investasa langsung (direct investment) yaitu adanya keterlibatan secara langsung dari pemilik modal dalam kegiatan pengolahan modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia, investasi tidak langsung (portofolio investment) yaitu jual beli saham atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat, hal ini tergantung adanya fluktuasi nilai saham dan mata uang yang hendak mereka jual belikan.5 1



Ahmad Antoni K. Muda, Kamus Lengkap Ekonomi. (Gitamedia Press, 2003), hlm 195. Bank Indonesia, Kamus Istilah Keunagan dan Perbankan Syariah, hlm 30 3 Elif Pardiansyah, Investasi Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris, Economica: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 8 No. 2 Th. 2017, hlm. 340 4 Zainal Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah (Jakarta: Alfabet, 2003), hlm. 7. 5 Endang Purwaningsih, Hukum Bisnis (Bogor; Ghalia Indonesia, 2010), hlm 259 2



3



Adapun pendapat lain, yang dimaksud dengan investasi diartikan sebagai komitmen atas jumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa yang datang6. Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan investasi adalah menanam modal atau harta dengan jumlah nominal tertentu, dengan harapan adanya tambahan atau keuntungan dikemudian hari. Namun, yang harus dipahami dalam kegiatan investasi tidak selalu memberikan keuntungan, sehingga adakalanya dalam investasi tersebut mengalami kerugian. Akan tetapi investasi yang dimaksud dalam buku pengantar ekonomi makro bahwasannya investasi sama dengan tabungan.7 Tentu hal ini banyak prtanyaan apakah benar investasi sama dengan menabung akan tetapi apabila kita lihat dari beberapa pengertian di atas tentulah beda karena investasi yaitu untuk mendapatkan sejumlah pendapatan keuntungan. Sehingga, dalam konteks perekonomian menurut Tandelilin alasan seseorang melakukan investasi, diantaranya:8 a. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di masa yang akan datang. b. Mengurangi



tekanan



inflasi.



Faktor



inflasi



tidak



pernah



dihindarkan dalam kehidupan ekonomi, yang dapat dilakukan adalah meminimalkan resiko akibat adanya inflasi. Karena, pada variabel inflasi dapat mengoreksi seluruh pendapatan yang ada. Sehingga



investasi



dalam



sebuah



bisnis



tertentu



dapat



dikategorikan sebagai langkah yang efektif. 6



Deny Setiawan, Yabar Yusuf, Perspektif Islam dalam Investasi di Pasar Modal Syariah Suatu Studi Pendahuluan, Jurnal Ekonomi, Vol. 17 No. 3 Desember 2009, hlm. 91 7 N. Gregory Mankiw Euston Quah Peter Wilson, Pengantar Ekonomi Makro, (Jakarta; Salemba Empat, 2014), hlm 71 8 Ibid, hlm. 91



4



c. Sebagai usaha untuk menghemat pajak. Di beberapa negara belahan dunia banyak melakukan kebijakan yang bersifat mendorong tumbuhnya investasi di masyarakat melalui pemberian fasilitas perpajakan kepada masyarakat yang melakukan investasi pada usaha tertentu. Berdasan beberapa uraian di atas maka unsur-unsur terpenting dalam kegiatan investasi adalah sebagai berikut: a. Adanya motif untuk meningkatkan atau mempertahankan nilai modalnya. b. Modal tidak hanya mecakup hal-hal yang bersifat kast mata dan dapat diraba (tangible), tetapi juga mencakup sesuatu yang bersifat tidak kasat mata dan tidak dapat diraba (intangible). Intangible mencakup keahlian, pengetahuan, jaringan dan sebagainya yang dalam berbagai kontrak kerja sama (joint venture agreement) biasanya di sebut (valuable service).9 b. Fungsi Investasi investasi merupakan sebuah bisnis yang tidak dapat diprediksi dan beresiko, karena investasi tidak harus mengikuti pergerakan yang sama dengan produk nasional bruto (GNP) beda halnya dengan pengeluaran konsumsi yang dapat mempengaruhi nilai produk nasional bruto (GNP). Invesatasi merupakan aktivitas tersendiri dari sektor swasta dan sektor pemerintah. Peristiwa



dimana



investasi



tidak



sejlaan



dengan



laju



pertumbuhan produk nasional bruto ditemukan pada saat terjadinya resesi dalam siklus ekonomi juga dalam perekonomian yang sedang mengalami inflasi. Jika nilai suatu produk nasional bruto tinggi dan



9



Endang Purwaningsih, Hukum Bisnis…, hlm 258



5



tingkat suku bunga juga tinggi keadaan ini dapat mnegurangi investasi. 10



Dari semua factor di atas maka dapat menghsilkan fungsi investasi dalam formasi, sebagai berikut: I=I (i,r, Q T) dengan, dI/di 0; dI/dT > 0;



dimana: I = Tingkat Investasi i = Tingkat Suku Bunga r = tingkat pengembalian sebagai indicator dari keuntungan Q = Produk nasional bruto T = perubahan teknologi yang mempengaruhi permintaan investasi Keberadaan i menyebabkan ketidakpastian dalam semua variable, dalam fungsi di atas r mempunyai sifat acak dalam keberadaan i karenaketidak pastian yang di sebabkan oleh harapan-harapan investor. Karenanya, Q tidak dapat meningkat selama masih terdapat kelambatan (lag) pada harapan-harapan investor. Juga karena mengalami kelambatan (lag) dan efek beruntun antara ketidakpastian yang disebabkan oleh i dan iklim ekonomki keseluruhan akan terbentuk. Masuknya variable i ke dalam fungsi investasi mengasusmsi bahwa pengusaha meminjam kredit dari bank untuk melakukan investasi. Hal ini bisa menjadi perbandingan apakah return r dari bisnisnya lebih tinggi dari tingkat bunga i. Bila r > i, maka ia akan melakukan investasi. Sebaliknya jika r < i, ia tidak akan melakukan investasi. 10



Adiwarman Karim, Ekonomi Makro Islam. (Depok; PT Raja Grafindo, 2015), Edisi Ke-III, hlm 294



6



Asumsi ini bisa berubah apabila kita menggunakan sumber dana dari bank, maka saat ini ada perbankan syariah yang tidak menggunakan system bunga. 11 c. Fungsi Investasi dalam Ekonomi Islam M.M Metwelly (1993) mengemukakan bahwa suatu fungsi investasi dalam perekonomian Islam akan sangat berbeda dengan investasi konvensional. Model yang dikembangkan mengasumsikan tingkat suku bunga nol, ia mengganti variabel suku bunga dengan variabel expected rate of profit (r). Penggantian variabel ini membawa perubahan mendasar karena tingkat suku bunga ditentukan oleh pasar kredit (credit market), dan bukan ditentukan oleh tingkat profitabilitas bisnis pengusaha. Sedangkan variable expected rate of profit di tentukan oleh karakteristik bisnis pengusaha. Asumsi lain yang digunakannya adalah terdapat denda untuk menimbun aset-aset yang tidak bermanfaatkan (idle as-sets), dilarangnya segala bentuk spekulasi dan tindakan perjudian, tingkat suku bunga pada semua jenis dana pinjaman adalah nol.12 Menurut beberapa pandangan ekonom kontemporer, seorang Muslim yang menginvestasikan dana atau tabungannya tidak akan dikenakan pajak pada jumlah yang telah diinvestasikannya, tetapi di kenakan pajak hanya pada keuntungannya yang di hasilkan dari investasinya, karena dalam perekonomian islam semua aset-aset yang tidak termanfaatkan dikenakan pajak, investor muslim akan lebih baik memanfaatkan dananya untuk investasi daripada mempertahankan dananya dlam bentuk yang tidak termanfaatkan. Factor lain juga yang mempengaruhi tingkat investasi dalam perekonomian islam adalah ketidakberadaan dari suku bunga. Islam 11 12



Adiwaraman A. Karim, Ekonomi Makro…, hlm 295 Ibid,… hlm 296



7



melarang pembayaran bunga pada semua jenis pinjaman (pribadi, komersial, pertanian, industry, dan lainnya) walaupun pinjaman pinjaman ini dilakukan untuk teman, perusahaan swasta maupun public, pemerintah atau entitas lainnya. Jelas bahwa investasi di dalam islam adlah fungsi dari tingkat keuntungan yang di harapkan. Tingkat keuntungan yang diharapkan juga bergantung pada bagian relative dari keuntungan yang dialokasikan anatar investor dan mereka yang menyediakan dana-dananya pada bentuk kerjasama atau pinjaman.13 M.M Metwally merumuskan fungsi investasi islam sebagai berikut: masukan rumus yang ada di halaman 298



d. Sumber Hukum Investasi Dalam Islam Adapun sumber hukum dalam berinvestasi yaitu terdapat dalam firman Allah SWT adalah: 1) Qs. Al-Hasyr (59): 18



                    “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan



hendaklah



Setiap



diri



memperhatikan



apa



yang



telah



diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. 2) Qs. Lukman (31): 34



13



Ibid,… hlm 297



8



                               “Sesungguhnya



Allah,



hanya



pada



sisi-Nya



sajalah



pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” 3) Qs. Al-Baqarah (2): 261



                           “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”



9



4) Qs. An-Nisa (4): 9



                “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.” Konsep investasi dalam ajaran Islam yang ditujukan dalam bentuk non financial yang berimplikasi terhadap kehidupan ekonomi yang kuat. Ayat-ayat al-quran di atas mengajarkan untuk berinvestasi dengan mempersiapkan generasi yang kuat, baik aspek intelektualitas, fisik, maupun aspek keimanan sehingga terbentuklah sebuah kepribadian yang utuh dengan kapsitas yang telah memenuhi seperti akidah, ibadah, akhlak yang mulai, intelektualitas memadai, mampu bekerja, disiplin atas waktu dan bermanfaat bagi orang lain.14 5) Fatwa DSN MUI Fatwa DSN Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal, telah mennetukan tentang kriteria produk-produk islami yang sesuai dnegan ajaran islam. 15 e. Etika dalam Berinvestasai Menurut Syafi'i Antonio terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara investasi dengan membungakan uang baik dalam segi 14 15



Ibid, Deny Setiawan, Ysbar Yusuf, hlm. 92-93 Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah. (Malang; Uin Maliki Press, 2010), hlm 25



10



definisi maupun makna yang terdapat pada masing-masing istilah. Investasi merupakan jenis kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian, sehingga berpengaruh terhadap return (kembalian) yang tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan, yang dimaksud dengan membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan return (kembaliannya) yang berupa bunga relatif pasti dan tetap. Oleh karena itu Islam sangat mengecam perilaku membungakan uang, dan kegiatan tersebut masuk dalam kategori riba16. Sebaliknya Islam mendorong masyarakat ke arah usaha riil (nyata) atau produktif dengan cara menginvestasikan. Sesuai dengan definisi di atas, menyimpan uang di Bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembalian (return) dari waktu ke waktu tidak pasti. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Bank sebagai pengelola dana (mudarib). Bank Islam tidak hanya menyalurkan uang melainkan harus terus menerus melakukan upaya meningkatkan kembalian (return of investment) sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana tanpa harus keluar dari batasan norma-norma syari'ah, seperti praktik riba, zulm, maysir dan gharar.17 Adapun cara agar terhidar dari investasi yang tidak Islami, maka ada beberapa hal yang sangat penting dan layak untuk dijadikan sebagai bahan acuan dan landasan untuk para investor, diantaranya:18 a. Tidak mencari rezeki dalam hal-hal yang haram, baik haram berdasarkan zatnya atau haram berdasarkan cara perolehannya, 16



Syafi'i Antonio, Bank Islam Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 59 Ibid, hlm. 60 18 Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm 16 17



11



b. Tidak mendzalimi, c. Keadilan dalam melakukan pendistribusian pendapatan, d. Transaksi atau kegiatan ekonomi dilakukan atas keridhaan diantara kedua belah pihak, e. Dalam kegiatan tersebut tidak ada unsut maysir, riba, spekulasi, atau gharar. Dari beberapa uraian di atas Islam sangat menganjurkan investasi tapi bukan semua bidang usaha diperbolehkan dalam berinvestasi. Aturan-aturan diatas menetapkan batasan-batasan yang halal atau boleh dilakukan dan haram atau tidak boleh dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat.19 Semua kegiatan investasi harus mengacu kepada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal investasi tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melakukan kegiatan haram misalnya pembelian saham pabrik minuman keras, resto yang menyajikan makanan yang diharamkan dan semua hal yang diharamkan oleh syariah harus ditinggalkan. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek misalnya harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang di dzalimi atau mendzalimi, tidak ada unsur riba, unsur spekutif atau judi (maysir). Semua transaksi harus transparan, haram jika ada unsur insider traiding.20 Inilah hal- hal yang harus kita patuhi apabila ingin berinvestasi dengan benar dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Sehingga mencapai kesejahteraan didunia maupun diakhirat. f. Norma dalam Investasi Beberapa Norma yang digunakan dalam investasi syariah, Yaitu: 19 20



Ibid, hlm. 16 Ibid, hlm 17



12



1) Terbebas dari unsure Riba Riba adalah penambahan atas harta pokok tanpa adnaya transaksi bisnis rill. Secara garis besar riba di kelompokan menjadi dua, masing-masing dalah riba utang piutang dan riba jual beli. 2) Terhidnar dari unsure gharar Gharar di katakan sebagai suatu yang bersifat tidak pasti (uncertainty). Jual beli gharar berarti sebuah jual beli yang mengandung unsur ketidaktahuan atau ketidakpastian (jahalah) antara dua pihak yang bertransaksi, atau jual beli sesuatu yang objek akad tidak diyakini dapat di serahkan. 3) Terhindar dari unsure judi (Masyir) Masyir adalah salah satu bentuk perjuadian orang Arab masa jahiliyah dengan menggunakan azlam, atau sebuah permainan yang menggunakan qidah dalam segala sesuatu. 4) Terhindar dari unsur haram Sesuatu yang haram merupakan segala sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt. Dan Rasull-Nya Saw dalam Al-Qur’an dan Hadits. 5) Terhindar dari unsur syubhat Syubat yaitu sesuatu perkara yang tercampur (aqntara halal dan haram), akan tetapi tidak diketahui secara pasti apakah ia sesuatu yang halal atau haram, dan apakah ia hak atau batil.21 6) Transaksi yang dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim 7) Uang sebagai alat tukar bukan sebgai komoditas perdagangan.



21



Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal. (Jakarta; Kencana, 2007), hlm 24-29



13



8) Setiap transaksi haruslah transparan, tidak meinimbulkan kerugian atau unsur penipuan. 9) Risiko yang ditimbulkan harus dikelola sehingga tidak menimbulkan risiko yang melebihi kemampuan menanggung risiko. Sebagaiamana telah dijelaskan di atas bahwa terdapat karakteristik tersendiri dalam melakukan investasi syari’ah, termasuk juga di pasar sektor pasar modal. Batasan tersebut adalah berupa kesesuaian suatu produk investasi atas prinsip-prinsip ajaran islam.22



Penutup Dari beberapa uraian diatas dapat disimpulkan bahwa investasi termasuk kegiatan yang sangat dianjurkan dalam Islam meskipun dalam beberapa literature Islam klasik tidak ditemukan adanya terminology investasi dan istilah-istilah lainnya seperti pasar modal, investasi saham, obligasi dan lain sebagainya. Akan tetapi kebutuhan umat Islam terhadap investasi yang berdasarkan prinsip syariah sangat diperlukan untuk meminimalkan investasi pada lembaga-lembaga konvensional. Agar tidak tertipu oleh investasi invesatasi bodong yang semakin marak maka banyak bank-bank syariah yang menawarkan investasi berbasis syariah agar terhindar dari unsur-unsur yang tidak di perbolehkan dalam Islam. DAFTAR PUSTAKA Adiwaraman A. Karim, Ekonomi Makro Islam. Jakarta; PT Rajagrafindo, 2015 Ahmad Antoni K. Muda, Kamus Lengkap Ekonomi. Gitamedia Press, 2003 Abdul Aziz, Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Alfabeta, 2010 Bank Indonesia,



22



Ibid, Indah Yuliana,…hlm 24



14



Deny Setiawan, Yabar Yusuf, Perspektif Islam dalam Investasi di Pasar Modal Syariah Suatu Studi. Jurnal Ekonomi, Vol. 17 No. 3 Desember 2009. Elif Pardiansyah, Investasi Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 8 No. 2 Th. 2017. Endang Purwaningsih, Hukum Bisnis. Bogor; Ghalia Indonesia, 2010 Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah. Malang; Uin Maliki Press, 2010



N. Gregory Mankiw Euston Quah Peter Wilson, Pengantar Ekonomi Makro. Jakarta; Salemba Empat, 2014 Nurul Huda & Mustafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal. Jakarta; Kencana, 2007



Syafi'i Antonio, Bank Islam Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2001 Zainal Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Alfabet, 2003



15