Grand Story [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GRAND STORY Assalamualaikum Wr.Wb, Selamat siang kepada Ibu Desi Perdani Yuris Puspita Sari ,S.H., M.H. yang kami hormati dan rekan-rekan yang kami hormati pula. Pada kesempatan ini kami kelompok Praktik Latihan dan Kemahiran Hukum Pidana Kelas B, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman akan menampilkan persidangan peradilan pidana dengan nomor putusan 49/Pid.Sus/2018/PN.SMG. Bahwa terdakwa Hj. WINDI HIQMA ARDANI, S.H., M.Kn. Binti SYAICHUDIN RASYID dengan sengaja melakukan Tindak Pidana yaitu Perdagangan Orang, adapun cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut yaitu sebagai berikut : Pada 2 Februari 2009 terdakwa menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sofia Sukses Sejati yang bergerak untuk pengiriman TKI ke wilayah Asia. Terdakwa Pergi ke Malaysia untuk mendapatkan Job Order untuk menjalin hubungan kerjasama dengan perusahaan yang ada disana. Kemudian terdakwa dan staff terdakwa ke sekolah-sekolah khususnya SMK untuk mempresentasikan tentang pekerjaan yang berada di Malaysia sesuai dengan Job Order yang dimiliki PT. Sofia Sukses Sejati. Terdakwa menyampaikan tentang profil perusahaan dan keuntungan yang didapat untuk para pekerja. Hal ini membuat Saksi Korban Irpan Maulana tertarik untuk bekerja di Malaysia melalui PT. Sofia Sukses Sejati. Setelah melakukan interview dengan PT. Sofia Sukses Sejati dilanjut dengan interview dengan PT. Kiss Produce Food Trading, kemudian melakukan Medical Check Up, lalu membuat paspor, Irpan Maulana menandatangani perjanjian kerja, perjanjian penempatan kerja, dan pernyataan yang telah dibuat PT. Sofia Sukses Sejati yang intinya akan melakukan pemotongan gaji selama 6 bulan. Bahwa sesampainya di Malaysia, saksi korban baru menyadari akan di pekerjakan di PT. Maxim Birdnest bukan di PT. Kiss Produce Food Trading sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja. Lalu, selama bekerja di PT. Maxim Birdnest saksi korban mendapat gaji sebesar RM 900, akan tetapi diwajibkan membayar hal-hal lainnya dan juga denda-denda karena kesalahan yang tidak disengaja. Lalu pada 28 Maret 2017 saksi korban diamankan pihak imigrasi dan polisi Malaysia karena tidak memiliki dokumen bekerja pada PT. Maxim Birdnest yang harusnya sesuai dengan penjanjian di pekerjakan di PT. Kiss Produce Food Trading, dan pada 26 Mei 2017 dipulangkan ke Indonesia.



Atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban Irpan Maulana menderita kerugian material dan immaterial. Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 4 jo Pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentantang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Demikian ringkasan dari kasus yang akan kami tampilkan pada hari ini. Terimakasih atas perhatiannya, selamat menyaksikan. Wassalamualaikum, Wr.Wb.