12 0 3 MB
Pengertian Gratifikasi Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). pemberian dalam arti luas, yakni uang, barangrabat (diskon), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan
dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. ,
Penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999
Pe g awai Ne g e ri 1. Aparatur Sipil Negara (ASN) 2. Pejabat publik 3. Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau
Siapa Pn /PN ?
daerah;
4. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau 5. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Pe j abat Ne gara Pegawai Negeri dan Pejabat Negara
.
pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
Apakah Semua Gratifikasi Dilarang? Tidak, pada dasarnya gratifikasi ialah pemberian yang bersifat netral. Kriteria Gratifikasi yang dilarang adalah : 1.
Gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan
2.
Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan
dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar . ,
Mengapa Ada yang Dilarang?
1.
Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda”.
2.
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional.
3.
Undang-undang menggunakan istilah “gratifikasi yang dianggap pemberian suap” untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Bagaimana dengan Gratifikasi yang Diterima? Kriteria dari Gratifikasi yang diterima adalah sebagai berikut: 1.
Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar; atau, 4. Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai
yang wajar.
Apa Saja Bentuknya? 1.
pemberian dari keluarga, tanpa benturan kepentingan.
2. hadiah tanda kasih yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan kegiatan adat setiap acara max 1.000.000 3. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima gratifikasi max 1.000.000 4. pemberian dari sesama pegawai yang lazim dilakukan dalam konteks sosial sesama rekan kerja (bukan uang). Max @ 300.000 batasan max setahun 1.000.000 5. pemberian sesama pegawai (uang) dengan batasan max 200.000 batasan setahun max 1.000.000
Apa Saja Bentuknya? (2) 6. hidangan atau sajian yang berlaku umum; 7. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri. 8. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; 9. manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai Negeri yang berlaku umum; 10. seminar kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang berlaku umum; 11. penerimaan hadiah atau tunjangan yang ada kaitannya dengan peningkatan
prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau, 12. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari pejabat/pegawai, tidak memiliki konflik
kepentingan dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai;
Gratifikasi
Pemerasan
•
Berhubungan dengan jabatan
•
ersifat inventif (tanam budi)
•
Tidak membutuhkan kesepakatan
•
voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan
permintaan
sepihak
Gratifikasi Suap dan Pemerasan Sedikit Mirip Lalu Apa Bedanya?
•
Bersifat memaksa
•
Penyalahgunaan kekuasaan
Ex: Pejabat memaksa calon peserta tender untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman
jika
tidak
diberikan
digugurkan dalam proses tender
perizinan
Suap •
Transaksional ( pertemuan kehendak pemberi dan penerima )
•
dari
pejabat (penerima)
(transaksional) Ex : Pengusaha memberi hadiah
Adanya
Umumnya dilakukan secara tertutup
Ex : Pengusaha menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek
akan
Aturan Dasar Gratifikasi
UU Tipikor Pasal 12B dan 12C UU No. 3 Th 2002 dan Perkom 02 Th 2014, Perkom 06 Th 2015 • Batas lama pelaporan gratifikasi 30 hari • Penetapan Status Gratifikasi
Implementasi dalam Keseharian Seorang Fiskus akan menerima gratifikasi berupa : •
Jaket dari the legislative seharga 299rb rupiah sebagai kenang-kenangan karena mutasi pegawai
Diterima •
Tiket pesawat PP Jakarta-Tokyo oleh maskapai ANTA dari wajib pajak sebagai rasa terima kasih
Ditolak / Dilaporkan (30 hari sejak diterima)
www.kpk.go.id/layananpublik/gratifikasi/formulir-gratifikasi •
Penyerahan langsung atau melalui surat ke alamat Jl. Kuningan Persada kav. 4, Setiabudi Jakarta
Selatan 12950; •
Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi;
•
E-mail ke [email protected] ;
•
Faksimile ke 021-5289-2459;
•
Website pelaporan online: https://gol.kpk.go.id
Apa yang harus dilakukan saat menerima gratifikasi? • Jika pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan kita atau ada ketentuan yang melarang, maka pemberian tersebut harus DITOLAK. • Jika pada keadaan tertentu kita tidak dapat menolaknya, seperti dikirimkan ke rumah, diberikan melalui anggota keluarga, atau untuk menjaga hubungan baik antar lembaga, maka pemberian tersebut wajib DILAPORKAN kepada KPK.
Tanyakan pada Diri Sendiri
PROVE IT
P
Purpose
R
Rules
O
Openess
V
Value
E
Ethics
I
Identity
T
Timing
Gratifikasi tidak mempengaruhi keputusan? Pemberian gratifikasi pada umumnya tidak ditujukan untuk mempengaruhi keputusan pejabat secara langsung, namun cenderung sebagai “tanam budi” atau upaya menarik perhatian pejabat.
Jangka waktu pelaporan: • Laporan gratifikasi wajib disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. • Jika sudah terdapat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi Pn/PN dapat melaporkan pada KPK melalui UPG paling lambat 7 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Lapor Gratifikasi Melaporkannya kepada KPK dengan cara mengisi formulir laporan penerimaan gratifikasi yang dapat diunduh pada tautan: www.kpk.go.id/layananpublik/gratifikasi/formulirgratifika
Jika ingin menyampaikan laporan pengaduan gratifikasi yang diterima oleh orang lain, maka kita dapat menggunakan mekanisme Pengaduan Masyarakat dengan cara mengakses alamat berikut: www.kws.kpk.go.id. Penyerahan barang gratifikasi: • Kewajiban penyerahan uang atau barang gratifikasi adalah 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan status kepemilikan oleh KPK (tanggal SK). • KPK akan menindaklanjuti dan menetapkan status kepemilikannya menjadi milik negara atau milik penerima dalam waktu 30 Hari Kerja.
MEKANISME PENANGANAN PELAPORAN GRATIFIKASI
MEKANISME PENGGANTIAN BARANG GRATIFIKASI
Pelapor
Pemberi
• Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tekanan akibat laporan yang disampaikan. • Perlindungan dilakukan oleh KPK mulai dari perlindungan kerahasiaan informasi Pelapor (identitas Pelapor) dan dapat bekerjasama dengan LPSK atau institusi lain yang berwenang.
Tidak semua pemberi gratifikasi dapat diberikan sanksi, kecuali memenuhi unsur tindak pidana suap.
Setelah Lapor Apa yang terjadi pada Pelapor, Pemberi, dan Barang Gratifikasi?
Barang Gratifikasi • KPK menyetorkan gratifikasi dalam bentuk uang ke rekening kas negara dan dicatat sebagai penerimaan negara. • Jika berupa barang, KPK menyerahkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dilelang. Hasil lelang dicatat sebagai penerimaan negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
LATAR BELAKANG •
•
Kementerian Keuangan telah menjalankan Program Pengendalian Gratifikasi dengan terbitnya: 1. SE-10/MK.01/2013 tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 tersebut, dan dalam rangka menyelaraskan dengan Peraturan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. 2 0
PMK-7/PMK.09/2017
POKOK-POKOK PERUBAHAN • PMK-83/2015 • Kewajiban ASN untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. • Tidak ada pengaturan • Gratifikasi kepada Unit Kerja. • Tidak ada pengaturan Gratifikasi dari sesama rekan kerja. • Struktur dan Personil UPG • belum jelas. • Mekanisme Pelaporan belum detil.
PMK-7/2017 • Kewajiban ASN Kemenkeu untuk menolak gratifikasi. • Gratifikasi kepada Unit Kerja. • Gratifikasi dari sesama rekan kerja. • Penegasan Struktur dan Personil UPG. • Penjabaran Mekanisme Pelaporan.
DASAR HUKUM GRATIFIKASI Pasal 12B & 12C UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
Pasal 16, 17, 18 UU No. 30 Tahun 2002 (UU KPK)
Surat Edaran KPK No. B.143 tahun 2013
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 ttg Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi
PMK-83/PMK.01/2015 ttg Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkeu
PMK-7/PMK.09/2017 ttg Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkeu
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Fungsi
Kedudukan Kantor Pusat
Unit pelayanan dan informasi (help desk) pengendalian Gratifikasi
Unit yang mempunyai tusi di bidang Kepatuhan Internal seluruh Eselon I
Kantor Wilayah
Kantor Pelayanan/UPT
• UPG ditetapkan dengan keputusan pimpinan unit eselon I yang ditandatangani oleh pimpinan unit eselon I, atau eselon II atas nama Pasal 5 & 6 PMK-7/PMK.09/2017 pimpinan unit eselon I pada unit yang bersangkutan.
UPG Koordinator Fungsi Mengoordinasikan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan
Kedudukan Inspektorat Jenderal
• UPG Koordinator ditetapkan dengan keputusan Inspektur Jenderal Pasal 5 & 6 PMK-7/PMK.09/2017
Struktur UPG • UPG Koordinator dan UPG tingkat kantor pusat/ kantor wilayah paling sedikit memiliki personil yang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat eselon III/ setara eselon III sebagai Ketua UPG, 1 ( satu) orang pejabat eselon IV/setara eselon IV, dan 1 (satu) orang pelaksana sebagai administrator. • UPG tingkat kantor pelayanan/UPT paling sedikit memiliki personil yang terdiri dari 1 (satu) orang pejabat eselon IV sebagai Ketua UPG dan 1 (satu) orang pelaksana sebagai administrator. Pasal 7 PMK-7/PMK.09/2017
Tugas dan Tanggung Jawab UPG Koordinator • mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan; • menyampaikan laporan semesteran pengendalian Gratifikasi kepada Menteri;
• melaksanakan koordinasi, konsultasi, dan surat menyurat dengan KPK atas nama Menteri dalam pelaksanaan ketentuan pengendalian Gratifikasi; dan • menyiapkan dan mengoordinasikan pelaporan Gratifikasi melalui aplikasi Pasal 8 PMK-7/PMK.09/2017
Tugas dan Tanggung Jawab UPG (1/4) • memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada unit masing- masing; • menenma laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan; • meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan; • memberikan rekomendasi dan menetapkan status Gratifikasi terkait Kedinasan; Pasal 8 PMK-7/PMK.09/2017
Tugas dan Tanggung Jawab UPG (2/4) • menyusun rekapitulasi laporan penanganan Gratifikasi di unit masing-masing dan menyampaikan secara berjenjang kepada UPG setingkat di atasnya dengan tembusan kepada KPK; • menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam hal penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi; • memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK; Pasal 8 PMK-7/PMK.09/2017
Tugas dan Tanggung Jawab UPG (3/4) • memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan (management tools) bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian; • melakukan sosialisasi/internalisasi atas ketentuan Gratifikasi atau penerapan pengendalian Gratifikasi; • melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Koordinator dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; Pasal 8 PMK-7/PMK.09/2017
Tugas dan Tanggung Jawab UPG (4/4) •
melakukan langkah monitoring ke KPK terkait penetapan barang Gratifikasi apabila diperlukan; dan
status
•
menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi di lingkungan unit kerja masing- masing UPG
Pasal 8 PMK-7/PMK.09/2017
PELAPORAN GRATIFIKASI
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Secara langsung
Penerima Gratifikasi
UPG Melalui UPG
KPK
Pelaporan Gratifikasi Melalui UPG Disampaikan paling lambat dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak diterima/ditolaknya Gratifikasi. Laporan disampaikan dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi secara lengkap. Pasal 9 PMK-7/PMK.09/2017
Kelengkapan Laporan Gratifikasi • •
•
UPG melakukan verifikasi atas kelengkapan laporan gratifikasi. Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat informasi paling kurang: a) nama dan alamat Pelapor dan pemberi Gratifikasi; b) jabatan Pelapor Gratifikasi; c) tempat dan waktu penerimaan dan/ atau penolakan Gratifikasi; d) uraian jenis Gratifikasi yang diterima dan/atau ditolak, dan melampirkan bukti dalam bentuk sampel atau foto apabila tersedia; e) nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang diterima dan/ atau ditolak; dan f) kronologis penenmaan dan/atau penolakan Gratifikasi. Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG. Pasal 9 PMK-7/PMK.09/2017
Penyaluran Barang Gratifikasi yang Mudah Rusak ❑ Jika Barang Gratifikasi berupa makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak atau memiliki masa kadaluarsa yang singkat, penerima Gratifikasi dapat langsung menyalurkan barang Gratifikasi tersebut ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya. ❑ Dokumentasi penyaluran kepada tempat sosial dilampirkan dalam formulir laporan gratifikasi dalam bentuk foto dan/ atau tanda terima penyerahan barang. Pasal 10 PMK-7/PMK.09/2017
Pelaporan Gratifikasi Langsung ke KPK Pelaporan atas penerimaan yang melebihi 7 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan. Pelaporan dilakukan maksimal 30 Hari Kerja.
Disampaikan secara langsung/pos/e-mail/website KPK (online), baik oleh penerima atau orang yang mendapat kuasa tertulis.
Menyampaikan salinan bukti pelaporan kepada UPG maksimal 7 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Pasal 11, 12 PMK-7/PMK.09/2017
Penanganan Laporan Gratifikasi oleh UPG • UPG dapat meminta keterangan tambahan kepada pihal terkait jika memerlukan tabahan informasi. • UPG melakukan analisis atas laporan gratifikasi dengan menggunakan lembar analisis laporan gratifikasi. • Menyampaikan kepada KPK paling lambat 7 hari kerja atas laporan gratifikasi yang berdasarkan hasil analisis akan ditangani oleh KPK. Pasal 13 PMK-7/PMK.09/2017
Pengecualian Penanganan Laporan Gratifikasi oleh UPG • UPG dapat tidak menindaklanjuti laporan Gratifikasi, dalam hal sebagai berikut: • Pelapor tidak menyampaikan laporan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); • Pelapor tidak melengkapi informasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5); • sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi; dan/ atau • laporan Gratifikasi disampaikan karena adanya temuan dari lnspektorat Jenderal/Unit Kepatuhan Internal/ pengawas eksternal. Pasal 13 PMK-7/PMK.09/2017
Pelaporan Gratifikasi oleh Selain Penerima Gratifikasi
• UPG hanya memproses laporan Gratifikasi oleh penerima Gratifikasi dan/ atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis. • Laporan Gratifikasi selain oleh penenma Gratifikasi dan/ atau orang lain yang mendapat kuasa secara tertulis, disampaikan kepada unit yang menangani pengaduan dan/ atau whistleblowing system untuk diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pasal 14 PMK-7/PMK.09/2017
Pelaporan Hasil Penanganan Laporan Gratifikasi • UPG menyusun rekapitulasi hasil penanganan laporan Gratifikasi dengan format terlampir dalam PMK7/PMK.09/2017 • Rekapitulasi disampaikan berjenjang setiap awal bulan kepada UPG setingkat di atasnya dengan tembusan kepada KPK. • UPG tingkat kantor pusat menyampaikan rekapitulasi semesteran kepada UPG Koordinator. • UPG Koordinator menyampaikan laporan semesteran penanganan Gratifikasi tingkat Kementerian kepada Menteri Keuangan. Pasal 15 PMK-7/PMK.09/2017
Ketentuan Umum Terkait Barang Gratifikasi
• Barang Gratifikasi harus disimpan oleh penerima Gratifikasi sampai dengan penetapan status barang Gratifikasi oleh KPK. • Penerima Gratifikasi bertanggung jawab dalam hal barang Gratifikasi hilang dan/atau rusak .
Pasal 16 PMK-7/PMK.09/2017
Penetapan Status Barang Gratifikasi Oleh KPK • Ditetapkan dengan Surat Keputusan KPK • Pelapor menyampaikan salinan Surat Keputusan kepada UPG
Oleh UPG Ditetapkan dengan Surat dari UPG
Pasal 17, 18 PMK7/PMK.09/2017
Penetapan Status Barang Gratifikasi
Milik Negara
Milik Unit Kerja
Milik Penerima Pasal 19, 20, 21 PMK-7/PMK.09/2017
Penyerahan Barang Gratifikasi (1/3) 1
yang ditetapkan menjadi milik Penerima Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik Penerima, barang Gratifikasi menjadi hak milik Penerima terhitung sejak tanggal ditetapkan. Milik Penerima Pasal 19 PMK-7/PMK.09/2017
Penyerahan Barang Gratifikasi (2/3) 2 yang ditetapkan menjadi milik Negara Menyetorkan maks 7 hari kerja ke rekening KPK
Bukti Setor salinan
Uang
salinan
Bukti Penyerahan
Menyerahkan maks 7 hari kerja
Barang
UPG
DJKN
Pasal 20 PMK-7/PMK.09/2017
Penyerahan Barang Gratifikasi (3/3) 3 yang ditetapkan menjadi milik Unit Kerja Menyerahkan maks 7 hari kerja
Barang
UPG
Pemanfaatan Barang Gratifikasi Operasional Unit Kerja
Disumbangkan Display Barang ke Yayasan Gratifikasi Sosial
Perpustakaan
Pasal 21 PMK-7/PMK.09/2017
GAMBARAN UMUM PROSES PELAPORAN GRATIFIKASI
48 / Toward IACM level 4
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
PERLINDUNGAN PELAPOR • UPG wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Gratifikasi dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi. • Identitas Pelapor Gratifikasi hanya dapat diungkap untuk keperluan bahan pertimbangan (management tools) , UPG, dan KPK.
Pasal 22 PMK-7/PMK.09/2017
FORM PELAPORAN GRATIFIKASI Dapat diunduh di: http://www.kpk.go.id/gratifikasi/images /pdf/FormGrat.pdf
Budi Budiman Jl. Angkasa No. 1, Jakarta
Budi Budiman Bandung, 17 Agustus 1970 Kepala Subbagian Umum KPP Madya Jakarta
09831983109230
Direktorat Jenderal Pajak Jl. Angkasa No. 1, Jakarta
Jakarta
DKI Jakarta
Depok
Jawa Barat
Jl. Jambu Air No. 1, Depok
Depok [email protected]
021-3568218
087789721368 087789721368
B
Barang berupa handphone merek Samsung Galaxy Note.
± Rp 5 juta
Toto Suroto Wiraswasta, Pemilik perusahaan catering Jl. Angkasa Bundar No.28, Jakarta
Rekanan
D
Diterima di kantor, tanggal 5 Januari 2016
Diberikan sebagai ucapan terima kasih.
Diberikan di kantor di ruang Kepala Subbagian Umum pada saat jam makan siang. Kondisi tidak ada orang lain, hanya saya dan pemberi yang ada di ruangan pada saat itu.
Jakarta, 6 Januari
ԂԄ Budi Budiman
16
TERIMA KASIH