Green Building Aspek Material Resource & Cycle [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Studio Riset I Green Building Aspek Material Resource & Cycle



Nama



: Timothy Wisnu Harya P. S., S.Ars



NIM



: 1905290006



Program Pascasarjana Magister Arsitektur Universitas Kristen Indonesia



TAHUN 2019



i



Daftar Isi Daftar Pustaka ................................................................................................................................... iii Bab I Pendahuluan ............................................................................................................................. 1 1.1.



Latar Belakang ................................................................................................................. 1



1.2.



Manfaat dan Tujuan Penelitian ...................................................................................... 3



1.3.



Permasalahan.................................................................................................................... 4



1.4.



Ruang Lingkup ................................................................................................................. 4



Bab II Kajian Pustaka ...................................................................................................................... 5 2.1.



Pengertian Green Building ............................................................................................... 5



2.2.



Pengertian Material ......................................................................................................... 7



2.3.



Pengertian Green Material ............................................................................................... 7



2.4.



Faktor Pemilihan Material .............................................................................................. 8



2.5.



Kriteria Green Material.................................................................................................... 9



Bab III Metodologi Penelitian ......................................................................................................... 18 3.1.



Metode yang Dipergunakan .......................................................................................... 18



3.2.



Metode Pengambilan Data............................................................................................. 18 3.2.1. Jenis dan Sumber Data ........................................................................................ 18 3.2.2. Cara Pengumpulan Data ..................................................................................... 19



Bab IV Analisa dan Pembahasan.................................................................................................... 20 Bab V Kesimpulan............................................................................................................................ 22



ii



Daftar Pustaka Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2011). Pengertian Lapisan Ozon, Bahan Perusak Ozon & Dampaknya Bagi Kesehatan. Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Berge, Bjorn. (2009). Architectural



The Ecology of Building Materials (second edition), London:



Press. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kriteria Dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan Envisioning a Perfect Building Material, (2013). (http://insight.gbig.org/envisioning-aperfectbuilding-material/). Ervianto, Wulfram I. (2013). Kajian Kerangka Legislatif Penerapan Green Construction Pada Proyek Konstruksi Gedung di Indonesia. Institut Teknologi Bandung Frick, H. & Suskiyatno, FX. B. (2007). Dasar-dasar Arsitektur Ekologis. Yogyakarta: Kanisius & Bandung: ITB. Siagian, Indira Shita. (2005). Bahan Bangunan yang Ramah Lingkungan (Salah Satu Aspek Penting Dalam Konsep Sustainable Development). Universitas Sumatera Utara. (https://www.academia.edu/8142030/Bahan_Bangunan_yang_Ramah_Lingkungan_Salah_Sa tu_Aspek_Penting_Dalam_Konsep_Sustainable_Development). Kim, Jong-Jin. (1998). Sustainable Architecture Module: Qualities, Use, and Examples of Sustainable Building Materials. National Pollution Prevention Center for Higher Education Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Pekerjaan Umum Tentang Pedoman Teknis Bangunan Hijau. Green Building Council Indonesia. (2014). GREENSHIP untuk Bangunan Baru Versi 1.2. Ringkasan Kriteria dan Tolak Ukur



iii



Bab I Pendahuluan 1.1.



Latar Belakang Pembangunan sangat berpengaruh terhadap kelestarian dan kualitas lingkungan karena menggunakan berbagai jenis sumber daya alam. Eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran dan terus menerus dalam rangka implementasi perkembangan pembangunan di seluruh belahan dunia sejak beberapa dekade ini mulai dirasakan berbagai dampak negatif seperti pemanasan global, perubahan iklim, degradasi potensi dan kualitas lingkungan yang cenderung mempengaruhi ketahanan hidup masyarakat pada umumnya. Kaitannya dengan masalah kualitas lingkungan ini adalah adanya isu efek Gas Rumah Kaca yang menyebabkan timbulnya pemanasan global dan perubahan iklim di mana pembangunan dan bangunan gedung menjadi salah satu sebabnya Hal tersebut terjadi akibat adanya pembangunan-pembangunan yang kurang memperhatikan kemampuan dan daya dukung lingkungan hingga terjadinya berbagai perusakan sumber daya alam dan lingkungan baik langsung ataupun tidak langsung. Salah satu solusi untuk antisipasi dan mengatasi tidak terjadinya efek Gas Rumah Kaca hingga pemanasan global adalah secara umum dengan melaksanakan kegiatan perencanaan dan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan (sustainable), khususnya di sektor industri bangunan dan konstruksi dengan implementasi prinsip-prinsip Bangunan hijau (Green Building).



1



Sebenarnya konsep pembangunan Bangunan Hijau (Green Building) sudah cukup lama dibahas dalam berbagai fórum dunia ataupun fórum nacional di Indonesia dalam dua dekade terakhir sejak memasuki abad 21. Secara prinsip, konsep pembangunan berwawasan lingkungan dari Bangunan hijau adalah mengutamakan beberapa pertimbangan aspek utama yang harus diperhatikan sejak awal perencanaan sampai tahap pelaksanaan pembangunan dan kemudian pengendalian dan pemantauan pengelolaannya pada tahapan paska konstruksi, seperti antara lain bagaimana upaya agar tercapainya pemanfaatan lahan secara tepat, penghematan energi, konservasi air dan sumber daya alam, kenyamanan dan kesehatan ruang,bangunan dan lingkungan, pengelolaan dan pemeliharaan bangunan dan fasilitasnya yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Proyek-proyek baru Green Building cenderung lebih berfokus pada material, karena hampir merupakan aspek nyata dari sebuah bangunan – hal-hal yang dapat dilihat dan disentuh. Tapi saat mempertimbangkan cara di mana suatu bangunan memengaruhi lingkungan alam, dampak dari bahan bangunan yang digunakan biasanya kurang diperhatikan daripada energi operasional, penggunaan air, dan lokasi tapak. Pilihan bahan dan produk bertambah secara signifikan, dan pilihan itu dapat memengaruhi dampak berkelanjutan dari pembangunan gedung pada energi, air, dan sumber daya lainnya. Membuat bangunan yang hemat energi dan hemat sumber daya membutuhkan kombinasi langkah-langkah, termasuk memilih bahan yang tepat, merancang dan merakitnya untuk kinerja opsional dan mengoperasikan gedung secara 2



efektif setelah ditempati. Kontribusi yang dibuat oleh pilihan material yang cerdas dalam hal ini tidak boleh diabaikan, dan dapat dianggap secara terpisah dari dampak lingkungan atau beban yang terkait dengan material itu sendiri.



1.2.



Manfaat dan Tujuan Penelitian Maksud penyusunan makalah tentang bangunan hijau ini adalah menyediakan informasi ringkas mengenai definisi secara umum tentang bangunan hijau itu sendiri dan berbagai permasalahan yang harus diperhatikan dan berkaitan dengan konsep pemikiran, kaidah dan norma-norma perencanaan yang diperlukan dalam tahap awal hingga implementasi pelaksanaan fisik pembangunan serta bagaimana upaya pengelolaan yang berkelanjutan yang diperlukan bagi kepentingan manusia, bangunan serta alam lingkungannya secara keseluruhan. Tujuannya adalah agar pemahaman prinsip dasar bangunan hijau tentang semua permasalahan yang ada dan upaya solusi yang diperlukan bagi terwujudnya suatu pembangunan yang bermanfaat secara langsung bagi manusia, bangunan serta alam lingkunganya dapat dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak yang terlibat dan bisa diimplementasikan secara bertahap atau terukur sehingga terjamin keseimbangan pendayagunaan dan konservasi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, baik secara lokal, regional, maupun global.



3



1.3.



Permasalahan Bangunan hijau merupakan salah satu wujud kepedulian terhadap upaya memahami dan menjaga ketahanan sumber daya alam dan lingkungan secara fisik dan proporsional di bidang pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, terutama dalam menyikapi upaya menurunkan efek gas rumah kaca dan pemanasan global, penghematan energi dan konservasi sumber daya alam dan berbagai isu lingkungan lainnya. Di antara keenam kriteria green building, salah satunya adalah material yang ramah lingkungan dan mudah didapat. Untuk mengetahui apakah sebuah material termasuk green material, terdapat beberapa instrumen yang dapat digunakan untuk menilai.



1.4.



Ruang Lingkup Penelitian ini akan mambahas bangunan hijau yang dibatasi dan berfokus pada aspek material bangunan.



4



Bab II Kajian Pustaka



2.1.



Pengertian Green Building Menurut Michael Bauer, Peter Möesle, Michael Schwarz (2010:25), Green Building diartikan sebagai bangunan dengan kategori penggunaan apa saja yang menganut prinsip penanganan sungguh-sungguh atas berbagai sumber daya alam. Ini berarti menyebabkan kemungkinan sedikit gangguan lingkungan , penggunaan bahan yang ramah lingkungan yang bukan merupakan resiko bahaya kesehatan, solusi ruangan dalam yang menyediakan sarana komunikasi, persyaratan rendah energi, penggunaan energi terbarukan, yang berkualitas tinggi dan berumur panjang sebagai suatu pedoman untuk konstruksi, dan, terakhir tetapi



setidak-tidaknya adalah



operasional yang ekonomis. Kemudian menurut Michael Bauer, Peter Möesle, Michael Schwarz (2010:52), tiga kriteria penting untuk menciptakan bangunan ramah energi dengan kenyamanan level tinggi adalah dengan meminimalkan persyaratan energi bangunan melalui rekayasa konstruksi, meningkatkan efisiensi energi untuk sistem teknis, penggunaan sumber daya energi baru untuk pembangkit panas, pendingin dan kelistrikan untuk gedung-gedung. Sementara itu Jery Yudelson (2009:41) mengatakan bahwa, Bangunan hijau adalah bangunan yang mempertimbangkan dan kemudian mengurangi dampaknya 5



terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Bangunan hijau menggunakan lebih sedikit energi dan air daripada bangunan konvensional, memiliki dampak lahan lebih sedikit dan umumnya tingkat kualitas udara dalam ruangan yang lebih tinggi. Juga mencatat beberapa ukuran dampak siklus hidup bahan bangunan, perabot dan peralatan. Manfaat ini dihasilkan dari praktik pengembangan lahan yang lebih baik ; pilihan desain dan konstruksi; dan efek kumulatif operasional, pemeliharaan, pemindahan, dan kemungkinan penggunaan kembali bahan bangunan dan sistemsistem yang ada. Kemudian Yudelson juga mengatakan, Bangunan hijau menggunakan praktik desain dan konstruksi yang secara signifikan mengurangi atau menghilangkan dampak negatif bangunan terhadap lingkungan dan penghuninya. Dalam Sistem LEED, praktik-praktik ini termasuk lokasi bangunan, penggunaan air dan energi, lingkungan kegiatan pembelian dan pengelolaan limbah yang lebih baik, kualitas lingkungan ruangan dalam yang ditingkatkan dan pendekatan "perbaikan berkelanjutan" untuk inovasi bangunan hijau. Secara teknis konsep Bangunan Hijau telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia dalam anjuran yang disahkan dalam suatu peraturan menteri, yaitu Permen No. 2 tahun 2015 tentang Bangunan Hijau dan selanjutnya diikuti oleh berbagai peraturan setingkat Kepala Daerah yang menuangkan pasal-pasal implementasi berbagai aspek perencanaan dan pembangunan Bangunan Hijau yang tujuannya adalah upaya terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan mencegah penurunan kualitas dan perusakan lingkungan secara menyeluruh. 6



Konsep Bangunan Hijau sering kali disalahartikan sebagai bangunan yang memiliki lahan hijau yang luas dan biasanya membutuhkan biaya perawatan yang lebih. Padahal Bangunan Hijau (Green Building) tidak hanya sebatas itu, namun secara hakiki suatu banguna hijau adalah bangunan yang a. Memaksimalkan penghematan energi b. Melindungi lingkungan c. Meningkatkan kualitas udara d. Mengurangi potensi pencemaran dan polusi e. Menjaga kesehatan f. Konservasi air dan sumber daya alam g. Proses pembangunan di segala sektor



2.2.



Pengertian Material Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, material adalah bahan yang akan dipakai untuk membuat barang lain; bahan mentah untuk bangunan (seperti pasir, kayu, kapur). Sedangkan bahan bangunan adalah barang yang merupakan bakal untuk membangun rumah atau gedung dan sebagainya.



2.3.



Pengertian Green Material Green Material memiliki arti yang lebih luas dari sekedar material ramah lingkungan. Pengertian material ramah lingkungan sendiri pada umumnya 7



menyangkut dari sisi produk material itu sendiri. Material ramah lingkungan adalah material yang pada saat digunakan dan dibuang, tidak memiliki potensi merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan. Sedangkan, Green Material memiliki pengertian lebih besar selain hanya dari sisi produk materialnya saja yang ramah lingkungan. Tetapi, juga meninjau keberlanjutan dari sumber material, proses produksi, proses distribusi, dan proses pemasangan. Serta dapat mendukung penghematan energi (energi listrik dan air), meningkatkan kesehatan dan kenyamanan, dan efisiensi manajemen perawatan bangunannya. Sedangkan menurut Wulfram I. Ervianto (2013), material ekologis atau ramah lingkungan yaitu material yang bersumber dari alam dan tidak mengandung zat-zat yang mengganggu kesehatan, misalnya batu alam, kayu, bambu, tanah liat.



2.4.



Faktor Pemilihan Material Kebutuhan akan pembangunan properti yang semakin meningkat mendorong pihak industri material bangunan untuk menghasilkan inovasi produk material bangunan yang ramah lingkungan sehingga dapat bersaing di pasar industri. Pemilihan dalam produk material menjadi aspek yang sangat penting dalam mewujudkan konsep Green Building. Menurut Siagian (2005) terdapat beberapa faktor dan strategi yang harus dipertimbangkan dalam memilih material bangunan: a. Bangunan yang dirancang dapat dipakai kembali dan memperhatikan sampah/buangan bangunan pada saat pemakaian. b. Bahan bangunna tersebut dapat dipakai kembali (didaur ulang). 8



c. Keaslian material. d. Energi yang diwujudkan (embodied energy). e.



Produksi material.



f. Dampak dari material. g. Material yang mengandung racun. h. Efisiensi ventilasi. i. Teknik konstruksi yang digunakan. j. Memprioritaskan material alami. k. Mempertimbangkan durabilitas dan umur dari produk.



2.5.



Kriteria Green Material Kriteria green material dapat dikelompokkan berdasarkan tiga tahap pembangunan (Kim, 1998), yaitu manufacturing process (pengadaan bangunan), building operation, dan waste management. Pengelompokan ini juga dapat digunakan sebagai tolak ukur kualitas material dalam penggunaan pada bangunan sebagai green material. Dari tahap Pre-building yaitu manufacturing (extraction, processing, packaging dan shipping) aspek green material yang dapat dilihat antara lain adalah waste reduction, pollution prevention, recycled, embodied energy reduction dan natural material. Pada tahap penggunaan atau Building Operation (construction, installation, operation, dan maintenance) aspek green material yang dapat dilihat adalah energy efficiency, water treatment conservation, nontoxic, renewable energy source, dan 9



longer life. Sedangkan pada tahap Post Building yaitu disposal/waste management (recycling dan reuse) aspek green material yang dapat dilihat adalah biodegradable, recycleable, reusable dan lainnya.



2.5.1. Kriteria Berdasarkan Kebijakan Pemerintah Terkait dengan pembangunan ramah lingkungan atau juga bisa disebut bangunan hijau/green building, terdapat dua kebijakan pemerintah yang memuat kriteria dari sebuah bangunan agar dapat disebut banguan ramah lingkungan atau green building yaitu dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Pekerjaan Umum. Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan. Bab II pasal 4, bangunan dapat dikategorikan sebagai bangunan ramah lingkungan apabila memenuhi kriteria antara lain : a. Menggunakan material bangunan yang ramah lingkungan b. Terdapat fasilitas, sarana dan prasarana untuk konservasi sumber daya air dalam bangunan gedung c. Terdapat fasilitas, sarana dan prasarana konservasi dan diversifikasi energi d. Menggunakan bahan yang bukan perusak ozon dalam bangunan gedung 10



e. Terdapat fasilitas, sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestic pada bangunan gedung f. Terdapat fasilitas pemilah sampah g. Memperhatikan aspek kesehatan bagi penghuni bangunan h. Terdapat fasilitas, sarana dan prasarana pengelolaan tapak berkelanjutan i. Terdapat fasilitas, sarana dan prasaran untuk mengantisipasi bencana Dari Peraturan Menteri ini dapat dilihat bahwa aspek material memiliki peran yang utama dalam menentukan kriteria sebuah bangunan ramah lingkungan. Sub kriteria dari penggunaan material adalah penggunaan material bangunan yang bersifat eco-label dan merupakan material bangunan lokal. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 02/PRT/M/2015 Tentang Pedoman Teknis Bangunan hijau, kriteria bangunan hijau dibedakan menjadi dua, yaitu: Pertama, kriteria pembangunan yang mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan. Kedua, kriteria pemanfaatan yang mencakup aspek pemeliharaan, aspek perawatan, dan aspek pemeriksaan berkala. Kriteria spesifik dari tahap pelaksanaan adalah:



11



a. Manajemen efisiensi energi b. Manajemen efisiensi air c. Manajemen penggunaan material d. Manajemen pelaksanaan konstruksi.



Pada aspek penggunaan material, dapat dibagi lagi menjadi beberapa kriteria material dalam bangunan ramah lingkungan, yaitu: 



Menggunakan material secara efisien dan cermat untuk mengurangi sisa bahan tak terpakai (zero waste, zero defect, dan sistem pracetak)







Menggunakan



material



yang



bahan



baku



dan



proses



produksinya ramah lingkungan. 



Menyiapkan area pemilahan dan menyelenggarakan manajemen sampah untuk tempat material sisa pelaksanaan proyek sebelum digunakan kembali dan/atau didaur ulang.







Mengutamakan penggunaan material lokal hasil olahan yang mudah diperoleh di sekitar kawasan proyek.







Menggunakan pemasok bahan konstruksi yang bersedia membawa/mengambil kembali kemasan pembungkus, pallets, dan material yang tidak terpakai atau material sisa yang ditimbulkan oleh produk yang disediakannya. 12







Melakukan penjadwalan pengadaan material secara akurat untuk mengurangi penyimpanan.







Mendorong penggunaan kembali material untuk kantor proyek, bedeng pekerja konstruksi, dan gudang.







Mendorong penggunaan kembali alat bantu konstruksi seperti cetakan beton, perancah, dan alat bantu lainnya.



Dari kedua kebijakan pemerintah yang berlaku, dapat dilihat bahwa terdapat beberapa kriteria penting dalam mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan, salah satunya adalah dengan memperhatikan aspek material bangunan yang menjadi dasar awal dalam suatu pembangunan.



13



2.5.2. Kriteria Berdasarkan Green Building Council Indonesia Green Building Council Indonesia (GBCI) merupakan lembaga yang menyelenggarakan kegiatan sertifikasi bangunan hijau di Indonesia. Sistem sertifikasi ini merupakan penilaian rating suatu bangunan dalam upayanya menerapkan bangunan ramah lingkungan. Sistem rating ini diberi nama Greenship. Penilaian Greenship terbagi menjadi enam kategori [10], yaitu: a.



Tepat Guna Lahan (Appropriate Site Development/ASD)



b.



Efisiensi



& Konservasi



Energi



(Energy Efficiency



&



Conservation/EEC) c.



Konservasi Air (Water Conservation/WAC)



d.



Sumber & Siklus Material (Material Resources & Cycle/MRC)



e.



Kualitas Udara & Kenyamanan Udara (Indoor Air Health & Comfort/IHC)



f.



Manajemen Lingkungan Bangunan (Building & Enviroment Management)



Masing-masing aspek terdiri atas beberapa rating yang mengandung kredit yang masing-masing memiliki muatan nilai tertentu dan akan diolah untuk menentukan penilaian. Poin Nilai memuat standar-standar baku dan rekomendasi untuk pencapaian standar tersebut. Salah satu aspek penilaian dari Greenship adalah Material Resource and Cycle (MRC), yaitu 14



menempati sebanyak 14 poin atau 14% dari nilai maksimum. Kategori ini dibagi lagi menjadi satu kriteria prasarat dan enam kriteria penilaian, yaitu:



MRC.P. Refrigeran Fundamental (Fundamental Refrigerant) Mencegah pemakaian bahan dengan potensi merusak ozon yang tinggi, yaitu tidak menggunakan chlorofluorocarbon (CFC) sebagai refrigerant dan halon sebagai bahan pemadam kebakaran.



MRC.1. Penggunaan Gedung dan Material Bekas (Building and Material Reuse) Menggunakan material bekas bangunan lama dan/atau dari tempat lain untuk mengurangi penggunaan bahan mentah yang baru, sehingga dapat mengurangi limbah pada pembuangan akhir serta memperpanjang usia pemakaian suatu bahan material.



MRC.2. Material Ramah Lingkungan (Environmentally Friendly Material) Mengurangi jejak ekologi dari proses ekstraksi bahan mentah dan proses produksi material. Yaitu dengan menggunakan material yang memiliki sertifikat sistem manajemen lingkungan pada proses produksinya, menggunakan material yang merupakan hasil proses daur ulang, atau menggunakan material yang bahan baku utamanya berasal dari sumberdaya terbarukan. 15



MRC.3. Penggunaan Refrigeran tanpa ODP (Non ODS Usage) Menggunakan bahan yang tidak memiliki potensi merusak ozon. Yaitu dengan tidak menggunakan bahan perusak ozon (BPO) pada seluruh sistem pendingin bangunan.



MRC.4. Kayu Bersertifikat (Certified Wood) Menggunakan bahan baku kayu yang dapat dipertanggungjawabkan asalusulnya untuk melindungi kelestarian hutan. Yaitu dengan menggunakan bahan material kayu yang bersertifikat legal sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang asal kayu, atau bersertifikasi dari pihak Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) atau Forest Stewardship Council (FSC).



MRC.5. Material Prafabrikasi (Prefab Material) Meningkatkan efisiensi dalam penggunaan material dan mengurangi sampah konstruksi. Yaitu dengan menggunakan material modular atau prafabrikasi.



16



MRC.6. Material Regional (Regional Material) Mengurangi jejak karbon dari moda transportasi untuk distribusi dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Yaitu dengan menggunakan material yang lokasi asal bahan baku utama dan pabrikasinya berada dalam radius 1.000 km dari lokasi proyek atau masih berada dalam wilayah Republik Indonesia. Dari seluruh aspek penilaian Greenship mengenai penggunaan material pada bangunan hijau, dapat dilihat bahwa kriteria material sebagai green building material memiliki perannya dan kontribusinya masingmasing dalam mewujudkan konsep green building.



17



Bab III Metodologi Penelitian 3.1.



Metode yang Dipergunakan Penelitian ini menggunakan pendekatan komparasi kualitatif yang bertujuan membandingkan kriteria green material yang berasal dari peran kebijakan pemerintah serta peran Green Building Council Indonesia (GBCI) yang didasarkan pada siklus pengadaan material bangunan. Kriteria green material didapatkan dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam peraturan serta kriteria GBCI yang tertuang dalam greenship. Analisis dilakukan dengan mengategorikan masing-masing kriteria ke dalam siklus pengadaan material bangunan (building material life cycle), sehingga didapatkan peran kriteria green material pada masing-masing tahapan pengadaan. Metode



komparasi adalah



suatu metode yang



digunakan



untuk



membandingkan data-data yang ditarik ke dalam konklusi baru untuk menemukan persamaan dari kedua konsep atau lebih.



3.2.



Metode Pengambilan Data 3.2.1. Jenis dan Sumber Data Prosedur pengambilan data pada penelitian kali ini menggunakan data sekunder yang merupakan merupakan data yang sudah tercatat dalam buku atau pun suatu laporan namun dapat juga merupakan hasil dari hasil labolatorium. Data yang digunakan adalah data-adata yang tercantum dalam 18



3.2.2. Cara Pengumpulan Data Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik observasi. Pengamatan atau observasi adalah aktivitas terhadap suatu proses atau objek dengan maksud merasakan dan kemudian memahami pengetahuan dari sebuah fenomena berdasarkan pengetahuan dan gagasan yang sudah diketahui sebelumnya, untuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan untuk melanjutkan suatu penelitian.



19



Bab IV Analisa dan Pembahasan



Dalam paparan ini telah disebutkan bahwa terdapat dua peran yang mewujudkan kriteria green building, yaitu dari peran kebijakan pemerintah dan peran Green Building Council Indonesia.



Tabel 1. Perbandingan Penerapan Kriteria Penggunaan Material terhadap Building Material Life Cycle Kriteria



Building Material Life Cycle Pre-building Building Operation  Material bangunan  Menggunakan yang bersifat bahan yang ecolabel bukan perusak ozon  Material bangunan lokal.



Peran kebijakan pemerintah  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Rancangan  Peraturan Menteri (Rapermen) Pekerjaan Umum 











Menggunakan material secara efisien dan cermat untuk mengurangi sisa bahan tak terpakai Menggunakan material yang bahan baku dan proses produksinya ramah lingkungan Mengutamakan penggunaan material lokal hasil olahan yang mudah diperoleh di sekitar Kawasan proyek Melakukan penjadwalan pengadaan material secara akurat untuk















Post Building



Menyiapkan area pemilahan dan menyelenggara kan manajemen sampah untuk tempat material sisa pelaksanaan proyek sebelum digunakan kembali dan/atau didaur ulang. Menggunakan pemasok bahan konstruksi yang bersedia membawa/mengambil kembali kemasan pembungkus, pallets, dan material yang tidak terpakai atau material sisa yang ditimbulkan oleh produk yang disediakannya. Mendorong penggunaan kembali material untuk kantor proyek, bedeng



20



mengurangi penyimpanan 



Peran lembaga  Penggunaan penilaian Gedung dan  Green Material Bekas Building (Building and Council Material Reuse) Indonesia  Material Ramah Lingkungan (Environmentally Friendly Material)  Kayu Bersertifikat (Certified Wood)  Material Prafabrikasi (Prefab Material)  Material Regional (Regional Material) Sumber: Analisa penulis



pekerja konstruksi, dan gudang Mendorong penggunaan kembali alat bantu konstruksi seperti bekisting, perancah, dan alat bantu lainnya.



 Refrigeran Fundamental (Fundamental Refrigerant)  Penggunaan Refrigeran tanpa ODP (Non ODS Usage)



Pada tabel 1, dapat dilihat bahwa penerapan aspek material dari masing-masing kriteria dapat mewakili dari ketiga tahapan Building Material Life Cycle. Hal ini menunjukkan



bahwa



ketiga



kriteria



tersebut



sebaiknya



digunakan



secara



berkesinambungan sehingga dapat mewujudkan pembangunan dengan konsep green building secara nyata.



21



Bab V Kesimpulan Dari paparan di atas, dapat dilihat bahwa dalam mewujudkan bangunan ramah lingkungan perlu memperhatikan beberapa aspek penting baik dalam tahap perencanaan, pembengunan, penggunaan hingga tahap renovasi. Pemilihan material yang akan digunakan dalam sebuah pembangunan menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan pembangunan ramah lingkungan. Hal ini dapat dilihat dari peran material yang terwujud dalam tiga tahap pembangunan yaitu Pre-building, Building Operation, hingga Post Building. Hal terpenting dalam menentukan sebuah bangunan mengambil peran dalam mewujudkan konsep ramah lingkungan adalah mencocokkan kriteria dari bangunan ramah lingkungan atau green building itu sendiri. Adanya peran pemerintah dalam menerapkan kriteria bangunan ramah lingkungan menunjukkan bahwa di Indonesia, kesadaran akan pentingnya penggunaan green material sudah terwujudkan. Hal ini juga diperkuat dengan telah diwujudkannya sistem penilaian bangunan oleh GBCI yang bergun untuk mengevaluasi kinerja dari bangunan ramah lingkungan yang telah terwujud. Hanya saja masih perlu dilakukan penelitian lebih mendalam guna mengembangka dan memfokuskan lebih terperinci mengenai penggunaan green material dalam konsep bangunan ramah lingkungan atau green building.



22